Kebijakan Nasional Sanitasi Permukiman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kebijakan Nasional Sanitasi Permukiman



Disusun Oleh : Kelompok : 3 Kelas : 3 D3 B Putri Handayani S



P23133015049



Putri Triantari



P23133015050



Rosa Eka Pratiwi



P23133015057



Wahyuni Efrida D



P23133015068



3 D3 B Kesehatan Lingkungan POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II Jln. Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120 Telp. (021) 7395331



1. Latar Belakang



Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis. Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Sehingga untuk itu perlu disusun suatu kebijakan dan strategi baru yang cakupannya dapat meliputi bidang perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Berangkat dari pertimbangan tersebut dan berlandaskan kepada UU No. 4 Tahun 1992 maka telah dikeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Tahun 1999, sebagai acuan pokok di dalam penyelenggaraan bidang perumahan dan permukiman. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan sosial politik yang ada dan tuntutan reformasi serta perubahan paradigma penyelenggaraan pembangunan nasional, dan dalam upaya menjawab tantangan serta agenda bidang perumahan dan permukiman ke depan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman yang ada tersebut.



2. Permasalahan Sanitasi Lingkungan Permasalahan sanitasi permukiman di Indonesia umumnya dapat terlihat dari masih rendahnya kualitas dan tingkat pelayanan sanitasi - baik di perkotaan maupun di perdesaan. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain adalah:  Masih rendahnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sanitasi, utamanya pada tahap pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Hal ini belum termasuk pada keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, kontribusi pendanaan atau pun lahan, dll.  Masih kurangnya koordinasi antar pihak-pihak yang berkepentingan - baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu kurang padu dan komprehensifnya perencanaan dan program pembangunan juga merupakan permasalahan yang menyebabkan kurang efisien dan efektifnya pembangunan sanitasi permukiman.







Masih kurangnya minat dunia usaha untuk berinvestasi di sektor sanitasi. Alasan yang umum dikemukakan adalah pertimbangan ekonomis dan keuangan, peraturan dan perundangan yang belum mendukung, dll.



Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu terobosan di sektor sanitasi. Terobosan tersebut adalah melalui suatu strategi dan program pembangunan yang komprehensif, terintegrasi, jangka panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Strategi ini juga harus diikuti oleh komitmen dan kerja keras semua pihak, baik di bidang pendanaan, penguatan kelembagaan & SDM, penegakan peraturan, pemilihan opsi teknologi sanitasi yang tepat, dan peningkatan partisipasi dunia usaha dan masyarakat.



Target Pembangunan Sanitasi Permukiman Dalam rangka mengatasi permasalahan dan tantangan sanitasi permukiman, utamnya yang disebabkan masih adanya masyarakat yang melakukan BAB di sembarang tempat (BABS), masih belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan sampah, semakin luasnya genangan di sejumlah daerah, serta adanya kecenderungan semakin merosotnya kualitas kesehatan dan lingkungan pemukiman yang penduduknya padat dan miskin. Pemerintah Indonesia melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) mempunyai 3 target yang harus dicapai pada tahun 2014, yaitu:  Stop BAB sembarangan, baik di perkotaan maupun di perdesaan  Pengurangan timbulan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan 



Pengurangan genangan di sejumlah kota dan kawasan



Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai target tersebut dilaksanakan melalui Program PPSP (tahun 20102014) dengan sasaran: 







Penambahan layanan jaringan air limbah terpusat sampai dengan 5% dari jumlah penduduk perkotaan (5 juta penduduk, 16 kota) dan pembangunan Sanimas di 226 kota prioritas Pelaksanaan praktek 3R untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 20% dan perbaikan manajemen pelayanan persampahan di 240 kota prioritas.



Pelaksanaan Program PPSP ini ditargetkan pada kota-kota metropolitan, besar, dan sedang; kota-kota yang merupakan ibukota provinsi, kota-kota yang berstatus otonom, serta kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota yang kondisi sanitasinya rawan. Diharapkan pada akhir tahun 2014, 330 kab/kota telah mempunyai Strategi Sanitasi dan 160 kab/kota di antaranya telah mulai melaksanakan pembangunan fisiknya. Program PPSP



Dalam rangka memperbaiki kualitas sanitasi permukiman sekaligus mengejar ketertinggalan pembangunan di sektor sanitasi, Pemerintah Indonesia telah menyusun suatu Road Map atau Peta Jalan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman 2010 -2014. Berdasarkan Road Map tersebut PPSP akan melakukan 2 (dua) tahapan kegiatan, yaitu: - Tahap Pertama yang utamanya merupakan penyiapan program PPSP secara keseluruhan, dan sekaligus untuk meraih dukungan dari berbagai pihaknya, seperti untuk dukungan politis dan administratif, serta persiapan pendanaan dari berbagai sumber. Tahapan ini dilaksanakan pada tahun 2009. - Tahap Kedua merupakan tahapan pelaksanaan program PPSP, yang meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan selama periode 2009-2014. Kegiatan ini meliputi:  Kegiatan Persiapan yang meliputi penyelenggaraan Lokarya Nasional dalam rangka penjaringan kabupaten/kota peserta Program PPSP, Road Show di beberapa wilayah (regional), penyiapan fasilitator, Lokakarya Pembentukan Pokja (Kelompok Kerja), pengembangan kelembagaan dan peraturan. 



Kegiatan Pelaksanaan yang meliputi penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyusunan Memorandum Program, implementasi, pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan.



Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas melibatkan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah. Kegiatan persiapan umumnya dikoordinasikan oleh Pusat (TTPS, Pokja Bidang Advokasi). Selanjutnya pada tahap penyusunan SSK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Kota/Kab), sedangkan pada tahap penyusunan Memorandum Program menjadi tanggung jawab Kementrian Pekerjaan Umum bersama-sama dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan pemantauan, evaluasi dan pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota.



3. Ruang Lingkup Sanitasi Pemukiman Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: a. b. c. d. e. f.



Pembinaan; Tugas dan wewenang; Penyelenggaraan perumahan; Penyelenggaraan kawasan permukiman; Pemeliharaan dan perbaikan; Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh g. penyediaan tanah; h. Pendanaan dan pembiayaan i. Hak dan kewajiban; dan j. Peran masyarakat. 4. Kebijakan Nasional Sanitasi Pemukiman a. Undang- undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman



b. UU RI No. 4/1992 tentang syarat permukiman sehat c. Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman d. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH e. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1077/MENKES/PER/V/2011



TENTANG



PEDOMAN



PENYEHATAN



UDARA DALAM RUANG RUMAH f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 829 Tahun 1999 Tentang : Persyaratan Kesehatan Perumahan g. KepMen No 403 Tahun 2002 tentang Permukiman dan Prasarana Wilayah



DAFTAR PUSTAKA http://www.sanitasi.net/ppsp.html Ciptakarya.pu.go.id>kepmen_217_2002



Undang- undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman