13 0 52 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 018/KEP/DIR-RSIAPBH/IX/2015 TENTANG KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI
Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kompatibilitas (ketercampuran) dan stabilitas produk nutrisi, maka produk nutrisi disimpan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian yang berlaku, sehingga mutu produk nutrisi terjamin dan aman dalam penggunaan. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah
Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi.
7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.
1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA PURI BETIK HATI TENTANG KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI
Kedua
: Produk nutrisi yang dimaksud adalah produk nutrisi parenteral yang sudah melalui proses pencampuran atau pengemasan ulang
Ketiga
: Produk nutrisi disimpan dalam wadah dan suhu penyimpanan yang dapat menjamin stabilitas produk
Keempat
: Produk nutrisi yang disimpan harus dilengkapi dengan label
Kelima
: Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Bandar Lampung Pada Tanggal 1 Agustus 2015 Direktur,
dr. M. Iqbal, Sp.A.