11 0 275 KB
DETASEEMEN KESEHATAN WILAYAH 13.04.02 PALU RUMAH SAKIT TK IV 13.07.01 WIRABUANA
KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT EMERGENCY DAN STANDAR OBAT EMERGENCY DI MASING-MASING UNIT
TIM PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT RUMAH SAKIT TK IV 13.07.01 WIRABUANA PALU
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 13.04.02 PALU RUMAH SAKIT TK IV 13.07.01 WIRABUANA
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK IV 13.07.01 WIRABUANA Nomor : KEP /
/ I / 2018
TENTANG KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT EMERGENCY DAN STANDAR OBAT EMERGENCY DI MASING-MASING UNIT
KEPALA RUMKIT TK IV 13.07.01 WIRABUANA
Menimbang
: a. Bahwa untuk menjaga ketersediaan Perbekalan Farmasi dan peningkatan pelayanan Farmasi yang paripurna. b. Bahwa untuk keperluan di atas, perlu mengeluarkan Surat Keputusan tentang kebijakan penyimpanan obat emergency di masing-masing unit farmasi di Rumah Sakit Tk IV 13.07.01 Wirabuana.
Mengingat
: 1. 2.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
4.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
5.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/ Menkes/ SK/ X/ 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasie
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama
:
KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT EMERGENCY DAN STANDAR OBAT EMERGENCY DI MASING-MASING UNIT
Kedua
:
Kebijakan Penyimpanan Obat Emergency Dan Standar Obat Emergency Di Masing-Masing Unit di Rumah Sakit Tk IV 13.07.01 Wirabuana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Pembinaan dan pengawasan tentang Kebijakan Penyimpanan Obat Emergency Dan Standar Obat Emergency Di Masing-Masing Unit dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk IV 13.07.01 Wirabuana.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Palu Pada tanggal Januari 2018 Kepala Rumkit TK. IV 13.07.01 Wirabuana,
dr. Dudy Kusmartono, Sp.B Mayor Ckm NRP 11010016080375
Lampiran I : Kep Kepala Rumkit Tk IV 13.07.01 Wirabuana Nomor : Kep / / I / 2018 Tanggal : Januari 2018 Tentang : Kebijakan Penyimpanan Obat Emergency Dan Standar Obat Emergency Di Masing-Masing Unit
PENYIMPANAN OBAT EMERGENCY DAN STANDAR OBAT EMERGENCY DI MASING-MASING UNIT RUMAH SAKIT TK IV 13.07.01 WIRABUANA A.
KEBIJAKAN UMUM 1.
Kepala
Rumah
sakit
Tk
IV
13.07.01
Wirabuana
adalah
penanggungjawab atas peraturan dan kebijakan yang berlaku di Rumah Sakit ,termasuk peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan dan penggunaan perbekalan kesehatan. 2.
Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang bertugas
membantu kepala rumah sakit dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan pemakaian perbekalan farmasi, khususnya obat-obatan. 3.
Instalasi Farmasi adalah unit kerja fungsional yang berada di bawah
Kepala Rumah Sakit dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan semua pelayanan kesehatan di Rumkit Pelamonia yang optimal meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan produksi serta melaksanakan pelayanan farmasi klinik sesuai prosedur kefarmasian dan etik profesi. 4.
Penyimpanan merupakan kegiatan menyimpan dan memelihara
dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat 5.
Obat Emergensi adalah obat-obat yang harus tersedia saat diperlukan
mendadak dan berakibat fatal apabila ketersediaannya terlambat. 6.
Troley emergency adalah tempat penyimpanan obat dan alat
kesehatan yang penggunaannya harus segera dan bersifat menyelamatkan jiwa dan hidup pasien (live saving) dan digunakan hanya pada kondisi code blue.
B.
KEBIJAKAN KHUSUS I.
Organisasi dan Tata Laksana 1.
Kepala Rumah sakit Tk IV 13.07.01 Wirabuana adalah
penanggungjawab atas peraturan dan kebijakan yang berlaku di Rumah Sakit, termasuk peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan dan penggunaan perbekalan kesehatan. 2.
Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang bertugas
membantu
kepala
Rumah
sakit
dalam
merumuskan
dan
melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan pemakaian perbekalan farmasi, khususnya obat-obatan. 3.
Staf Medik Fungsional adalah unit kerja fungsional yang
bertugas untuk mengelola kegiatan pelayanan medik sesuai standar pelayanan, etika, disiplin profesi, dan keselamatan pasien serta mengkoordinasikan pelayanan, pendidikan dan penelitian. 4.
Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan
atau dapat terakses segera dalam Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi. 5.
Kebijakan Rumah Sakit menetapkan bagaimana obat emergensi
disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian. 6.
Poliklinik
gadar
adalah
tempat
dimana
pasien
datang
memerlukan pelayanan dalam keadaan darurat. 7.
Unit perawatan adalah tempat dimana pasien dirawat dan
tinggal di rumah sakit. 8.
Khusus obat untuk keperluan emergensi dapat disimpan di
ruang/unit yang memerlukan agar mudah diakses dan didapat apabila diperlukan segera. 9.
Penyimanan
penanggungjawab
obat yang
emergensi bertugas
harus
menjaga
melaporakan dan mengganti apabila rusak/ED.
ditunjuk
seorang
ketersediaan
obat,
II. Penyimpanan obat emergency 1.
Instalasi farmasi menyediakan daftar obat-obat emergensi yang
telah ditetapkan oleh rumah sakit yang dapat diminta masing-masing ruang perawatan dan poliklinik. 2.
Obat emergensi disimpan di troli/kit/lemari emergensi dan
dikelola secara khusus oleh petugas yang ditunjuk. 3.
Troli emergensi harus selalu dalam keadaan terkunci dan kunci
emergency menggunakan kunci disposable. 4.
Tenaga medis yang menggunakan obat emergency, harus
mencatat jumlah yang dipakai, nama pasien, nama dokter yang menginstruksikan, tanggal pemakaian dan paraf petugas pada buku emergensi. 5.
Setelah petugas medis melakukan tindakan emergency maka
obat emergency yang telah digunakan harus diganti, sesuai dengan jenis dan jumlah yang terpakai, dengan menginput purchasing order dan menyerahkan formulir tersebut ke instalasi farmasi 6.
Setiap minggu petugas instalasi yang ditunjuk, melakukan
pengecekan terhadap kesesuaian jenis, jumlah, kondisi fisik dan ED obat, dengan bukti buku yang ditanda tangani oleh petugas farmasi dan peanggungjawab ruangan. 7.
Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan
atau dapat terakses segera dalam rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi. 8.
Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai
kebijakan rumah sakit setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak.
A.
Lokasi penyimpanan Lokasi penyimpanan obat yang perlu diwaspadai berada di gudang farmasi dan ruang pelayanan farmasi, khusus untuk elektrolit konsentrasi tinggi terdapat juga di unit pelayanan, seperti UGD, ICU, IBS dan kamar bersalin (VK) dalam jumlah yang terbatas. Elektrolit pekat tidak boleh disimpan di ruang rawat inap pasien. Obat disimpan sesuai dengan kriteria penyimpanan perbekalan farmasi, dengan menggunakan sistem FIFO dan FEFO serta ditempatkan sesuai ketentuan obat “High Alert”.
Ditetapkan di Palu Pada tanggal Januari 2018 Kepala Rumkit TK. IV 13.07.01 Wirabuana,
dr. Dudy Kusmartono, Sp.B Mayor Ckm NRP 11010016080375