Kebijakan Ppi New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN DAERAH MILITER IX/UDAYANA RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA _________________________________________ KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA NOMOR : KEP / / IV/ 2016 TENTANG KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT TK. II UDAYANA KEPALA RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA Menimbang :



Mengingat



:



a. Bahwa meningkatkan mutu pelayanan pada Rumah Sakit Tk. II Udayana Denpasar salah satunya adalah melalui pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit di Rumah Sakit Tk. II Udayana Denpasar. b. Bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi perlu diterapkan Kebijakan yang disesuaikan dengan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2007. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Penetapan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Tk. II Udayana Denpasar. a. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495); b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29; Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431 ); c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/Menkes/SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; f. Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; g. Kepmenkes 875/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; h. Kepmenkes 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Dampak Kesehatan Lingkungan; i. Kepmenkes 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Sampel Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit; 1



j. Peraturan Menteri Kesehatan 1691/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; l. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; n. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165.A./Menkes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; o. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: Menetapkan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit pada Rumah Sakit Tk. II Udayana Denpasar.



Kedua



: Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud diktum kesatu meliputi kebijakan sebagai berikut : 1. Kewaspadaan Standar ( standar precaution) 2. Kewaspadaan berdasarkan transmisi 3. Pengembangan sumber daya manusia dalam PPI 4. Petunjuk pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pengunjung 5. Pelaksanaan surveilans PPI 6. Upaya pencegahan infeksi IDO, plebitis dan ISK. 7. Penanganan Kejadian Luar Biasa ( KLB) 8. Penggunaan antibiotika yang rasional 9. Unit Sterilisasi Pusat ( CSSD ) 10. Unit linen dan laundry 11. Pengawasan peralatan kadaluwarsa. 12. Pemakaian ulang ( re-use ) peralatan dan material. 13. Penetapan alat single use di re-use 14. Pengelolaan limbah rumah sakit ( sampah infeksius dan cairan tubuh, darah dan komponen darah dan benda tajam dan jarum ) 15. Pelayanan kamar jenazah 16. Pengelolaan makanan 17. Kriteria risiko akibat dampak renovasi atau pekerjaan pembangunan (kontruksi) baru 18. Perawatan pasien penyakit menular 19. Teknik pengamanan 20. Kebersihan tangan 21. Petugas terpajan atau tertusuk jarum 22. Ruang perinatal 23. Ruang HCU 24. Kamar Bedah 2



25. Instalansi rawat inap 26. Instalansi gawat darurat 27. Kamar bersalin Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Denpasar Pada tanggal April 2016 ____________________________ Kepala Rumah Sakit Tk. II Udayana,



dr. Saiful Wathoni, MARS Kolonel Ckm NRP 33466



3



Lampiran Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. II Udayana Nomor : KEP / / IV / 2016 Tanggal : KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA 1. KEBIJAKAN KEWASPADAAN STANDAR a. Kewaspadaan standar adalah kewaspadaan yang terpenting, dirancang untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh pasien di rumah sakit, baik terdiagnosis infeksi, diduga infeksi atau kolonisasi. b. Tujuannya adalah untuk memutus siklus penularan penyakit dan melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit. c. Kewaspadaan standar untuk pelayanan semua pasien meliputi : i. Kebersihan tangan atau hand hygiene  Hindari menyentuh permukaan disekitar pasien agar tangan terhindar kontaminasi patogen dari dan ke permukaan.  Bila tangan tampak kotor, mengandung bahan berprotein, cairan tubuh, lakukan cuci tangan dengan sabun antiseptik dan air mengalir.  Bila tangan tidak tampak kotor, dekontaminasi dengan alkohol 60-90% (handrub).  Terapkan five moment kepatuhan cuci tangan saat melaksanakan tugas di rumah sakit ( sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik/invasif, setelah terpapar cairan tubuh pasien/setelah melakukan tindakan aseptik, setelah kontak dengan pasien dan setelah kontak dengan lingkungan pasien )  Petugas yang langsung memberikan pelayanan kesehatan pada pasien dilarang memakai kutek, kuku jari panjang, memakai jam tangan, cincin dan gelang tangan. ii. Alat pelindung diri (APD) - Sarung tangan : -. Pakai bila terkontaminasi darah, cairan tubuh dan bahan terkontaminasi, mukus membran dan kulit yang tidak utuh, kulit utuh yang potensial terkontaminasi. - Pakai sesuai ukuran tangan dan jenis tindakan. - Pakai sarung tangan sekali pakai saat merawat pasien langsung. - Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai ulang untuk membersihkan lingkungan. - Lepaskan sarung tangan segera setelah selesai, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi, atau sebelum beralih ke pasien lain. - Jangan memakai sarung tangan 1 pasang untuk pasien yang berbeda. - Gantilah sarung tangan bila tangan berpindah dari area tubuh terkontaminasi ke area bersih. 1



- Cuci tangan segera setelah melepas sarung tangan. - Masker - Masker bedah dapat dipakai secara umum untuk petugas rumah sakit untuk mencegah transmisi melalui partikel besar dari droplet saat kontak erat ( 1 m dari yang lain. ix. Praktek menyuntik yang aman - Jangan recap jarum yang telah dipakai, memanipulasi jarum dengan tangan, menekuk jarum, mematahkan, melepas jarum dari spuit. - Buang jarum, spuit, pisau scalpel dan peralatan tajam habis pakai ke dalam safety box sebelum dibuang ke insenerator. - Jangan mengarahkan bagian tajam jarum ke bagian tubuh selain akan menyuntik. x. Praktek untuk lumbal punksi - Pemakaian masker pada insersi cateter atau injeksi suatu obat ke dalam area spinal/epidural melalui prosedur lumbal punksi misal saat melakukan anestesi spinal dan epidural untuk mencegah transmisi droplet flora orofaring. 2. KEBIJAKAN KEWASPADAAN BERDASARKAN TRANSMISI a. Dibutuhkan untuk memutus mata rantai transmisi mikroba penyebab infeksi dibuat untuk diterapkan terhadap pasien yang diketahui maupun dugaan terinfeksi atau terkolonisasi patogen yang dapat ditransmisikan lewat udara, droplet dan kontak dengan kulit. b. Kewaspadaan berdasarkan tramsmisi ini dapat dilaksanakan secara terpisah ataupun kombinasi dengan kewaspadaan standar. c. Penerapan kewaspadaan transmisi ini sebagai berikut : 1) Berdasar kontak ( contact precaution) Ditujukan untuk menurunkan risiko transmisi mikroba yang secara epidemiologi ditransmisikan melalui kontak langsung atau tidak langsung. - Penempatan pasien Tempatkan pasien di ruang rawat terpisah, bila tidak mungkin kohorting. Bila keduanya tidak mungkin maka pasien di rujuk ke rumah sakit lain. Tempatkan dengan jarak >1 meter 3 kaki antar TT. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. - Transport pasien Batasi gerak, transport pasien hanya kalau perlu saja. Bila diperlukan pasien keluar ruangan perlu kewaspadaan agar risiko minimal transmisi ke pasien lain atau lingkungan. - APD petugas 4



Memakai sarung tangan bersih non steril lateks saat masuk ke ruang pasien, ganti sarung tangan setelah kontak dengan bahan infeksius (feses, cairan drain), lepaskan sarung tangan sebelum keluar dari kamar pasien dan cuci tangan dengan antiseptik dibawah air mengalir. Pakai gaun bersih, tidak steril saat masuk ruang pasien untuk melindungi baju dari kontak dengan pasien, permukaan lingkungan, barang di ruang pasien, cairan diare pasien, ileostomy, colostomy dan luka terbuka. Lepaskan gaun sebelum keluar ruangan. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. - Peralatan untuk perawatan pasien Bila memungkinkan perlatan nonkritikal dipakai untuk 1 pasien atau pasien dengan infeksi mikroba yang sama. Bersihkan dan disinfeksi sebelum dipakai untuk pasien lain. MDRO, MRSA,VRSA, VISA, VRE, MDRSP (Streptococcus pneumoni). Virus Herpes simplex, SARS, RSV, S. Aureus,C.difficile, Influenza, P. Aeruginosa. 2) Berdasarkan droplet (droplet precaution) Diterapkan sebagai tambahan kewaspadaan standar terhadap pasien dengan infeksi diketahui atau suspek mengidap mkroba yang dapat ditransmisikan melalui droplet (>5 µm). - Penempatan pasien. Tempatkan pasien di ruang terpisah, bila tidak memungkinkan kohorting. Bila keduanya tidak mungkin, buat pemisah dengan jarak > 1 meter antar TT dan jarak dengan pengunjung. Pertahankan pintu terbuka, tidak perlu penanganan khusus terhadap udara dan ventilasi. - Transport pasien Batasi gerak dan transportasi untuk batasi droplet dari pasien dengan mengenakan masker pada pasien dan menerapkan hygiene respirasi dan etika batuk. - APD petugas Pakailah masker bila bekerja dalam radius 1 meter terhadap pasien saat kontak erat. Masker seyogyanya melindungi hidung dan mulut, dipakai saat memasuki ruang rawat pasien dengan infeksi saluran napas. - Peralatan untuk perawatan pasien Tidak perlu penanganan udara secara khusus karena mikroba tidak bergerak jarak jauh. B. pertusis, influenza, rhinovirus. 3) Berdasarkan airborne /udara (airborne precaution) - Penempatan pasien. Tempatkan pasien di ruang terpisah yang mempunyai tekanan negatif, pertukaran udara 6 – 12 kali/jam, pengeluaran udara terfiltrasi sebelum udara mengalir ke ruang atau tempat lain di RS. Usahakan pintu ruang pasien tertutup. 5



-



-



-



Bila ruang terpisah tidak memungkinkan, tempatkan pasien dengan pasien lain yang mengidap mikroba sama, jangan dicampur dengan infeksi lain. Bila ruang isolasi tidak tersedia dan kohorting tidak memungkinkan maka rujuklah pasien ke rumah sakit lain dengan fasilitas tersedianya ruang isolasi bertekanan negatif. Transport pasien Batasi gerak dan transport pasien hanya kalau diperlukan saja. Bila perlu untuk pemeriksaan pasien dapat diberi masker bedah untuk mencegah penyebaran droplet nuklei. APD petugas Kenakan masker respirator (N95/katagori N pada efisiensi 95%) saat masuk ruang pasien atau suspek TB paru. Orang yang rentan seharusnya tidak boleh masuk ruang pasien yang diketahui atau suspek campak, cacar air kecuali petugasyang telah imun. Bila terpaksa harus masuk maka harus mengenakan masker repirator untuk pencegahan. Orang yang telah pernah sakit campak atau cacar air tidak perlu memakai masker. Gunakan masker bedah, sarung tangan, gaun dan google bila melakukan tindakan dengan kemungkinan timbul aerosol. Peralatan untuk perawatan pasien MTB (obligat airborne). Transmisi pada TB sesuai pedoman TB CDC.



3. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI PPI a. Untuk meningkatkan mutu khususnya pencegahan infeksi di rumah sakit kemampuan SDM dalam mengelola penceghan infeksi sangat diperlukan maka peningkatan mutu SDM perlu dilaksanakan. b. Tujuan adalah untuk meningkatkan pemahaman staf komite PPI dalam usaha pencegahan dan pengendalian infeksi. c. Prinsip : a. Tim PPI - Wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar dan lanjut PPI - Memiliki sertifikat PPI - Mengembangkan diri mengikuti seminar, lokakarya dan sejenisnya - Bimbingan teknis secara berkesinambungan. b. Staf rumah sakit - Semua staf rumah sakit harus mengetahui prinsi pencegahan dan pengendalian infeksi. - Semua staf rumah sakit yang berhubungan dengan pelayanan pasien harus mengikuti pelatihan PPI. - Rumah sakit secara berkala melakukan sosialisasi simulasi PPI - Semua karyawan baru/ mahasiswa/ dokter umum magang ( internship) harus mendapat orientasi PPI. d. Tata laksana - Membuat rencana pelatihan dan pendidikan untuk staf komite PPI. - Membuat rencana pengiriman staf komite PPI untuk mengikuti seminar dan lokakarya. 6



-



Membuat rencana pendidikan dan pelatihan untuk staf rumah sakit tentang pencegahan dan pengendalian infeksi. Secara berkesinambungan membuat penyegaran pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Membuat rencana orientasi bagi mahasiswa baru, pegawai baru, dokter umum magang ( internship) tentang pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.



4. KEBIJAKAN PETUNJUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UNTUK PENGUNJUNG a. Pengunjung dengan gejala infeksi saluran pernapasan selama terjangkitnya penyakit menular - Pengunjung dengan gejala demam dan gangguan pernapasan tidak boleh mengunjungi pasien di dalam fasilitas pelayanan kesehatan. - Pengunjung yang setelah sakit sudah tidak menunjukkan gejala, perlu dibatasi kunjungan ke pasien. - Orang dewasa yang sakit tidak boleh berkunjung sampai batas waktu penularan penyakit, sedangkan anak – anak dibawah 12 tahun dilarang mengunjungi pasien di rumah sakit. - Kebijakan ini agar dicantumkan di papan pengumuman fasilitas kesehatan. b. Petunjuk pencegahan dan pengendalian infeksi untuk anggota keluarga yang merawat penderita atau suspek flu burung - Anggota keluarga perlu menggunakan APD seperti petugas kesehatan yang merawat di rumah sakit. c. Mengunjungi pasien dengan penyakit menular melalui udara - Petugas kesehatan atau Tim pencegahan dan pengendalian infeksi perlu mendidik pengunjung pasien dengan penyakit menular tentang cara penularan penyakit dan menganjurkan mereka untuk menghindari kontak dengan pasien selama masa penularan. - Jika keluarga atau teman perlu mengunjungi pasien yang masih suspek atau telah dikonfirmasi menderita penyakit menular melalui udara, pengunjung tersebut harus mengikuti prosedur PPI di rumah sakit. Pengunjung harus memakai APD lengkap jika kontak langsung dengan pasien atau lingkungan pasien. - Petugas kesehatan perlu mengawasi pemakaian APD dan masker secara benar bagi pengunjung. - Ketika pengunjung meninggalkan ruangan harus melepaskan APD dan mencuci tangan. Tidak menggantung masker di leher. - Jika keluarga dekat mengunjungi pasien penyakit menular melalui udara, petugas kesehatan harus mewawancarai orang tersebut untuk menentukan apakah ia memiliki gejala demam atau infeksi saluran pernapasan.Jika ada pengunjung tersebut harus dikaji untuk penyakit menular melalui udara dan ditangani dengan tepat. - Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendidik semua pengunjung tentang penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi dan wajib mentaatinya ketika mengunjungi pasien penyakit menular. d. Menjaga kebersihan alat pernapasan dan etika batuk di tempat pelayanan kesehatan. 7



-



-



Fasilitas pelayanan kesehatan harus menjamin tersedianya :  Tempat limbah tertutup yang tidak perlu disentuh atau dapat dioperasikan dengan kaki di semua area.  Fasilitas cuci tangan dengan air mengalir di ruang tunggu atau hand rub  Pengumuman / informasi tertulis untuk menggunakan masker bagi setiap pengunjung yang batuk. Jika memungkinkan dianjurkan bagi orang yang batuk untuk duduk pada jarak 1 meter dari yang lainnya di ruang tunggu. Pada pintu masuk dan di ruang fasilitas rawat jalan seperti ruang gawat darurat, ruangan dokter, klinik rawat jalan, perlu dipasang instruksi etika batuk atau bersin dan disediakan masker.



5. KEBIJAKAN PELAKSANAAN SURVEILANS PPI a. Pengertian Adalah pengumpulan sistematik, analisis dan interpretasi yang meneruskan dari data kesehatan yang penting untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat yang didesiminasikan secara berbeda – beda pada pihak – pihak yang memerlukan. b. Tujuan Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit dan mengidenfikasikan kejadian luar biasa ke petugas medis. c. Kegiatan - Mengidentifikasikan masalah infeksi nosokomial - Mengumpulkan data kejadian infeksi di rumah sakit - Menentukan kapan data dikumpulkan - Menentukan siapa pengumpul data - Pengolahan dan penyajian data d. Evaluasi dan pelaporan - Mengevaluasi hasil kegiatan surveilans - Membuat laporan kegiatan - Menginformasikan dan menindak lajuti hasil pengumpulan data infeksi dengan analisa PDSA untuk mencari penyebab terjadinya angka infeksi dalam upaya meminimalkan terjadinya angka infeksi. - Membuat laporan untuk pihak manajemen rumah sakit dan mengajukan rekomendasi bila ada pengadaan atau kebijakan yang bersifat manajerial. - Membuat program berdasarkan hasil laporan pengumpulan data surveilans dan membuat target yang bisa dicapai dan mempertahankan program sebelumnya yang sudah berjalan. 6. KEBIJAKAN PENCEGAHAN INFEKSI IDO, PLEBITIS DAN ISK 1. Pencegahan Infeksi Luka Operasi Dengan memberlakukan formulir bundle ILO yaitu : - Mandikan pasien dengan zat antiseptik 2 kali sebelum operasi, malam sebelum hari operasi dan pagi hari sebelum operasi. 8



-



Cukur rambut apabila mengganggu lapangan operasi dengan menggunakan clipper dan dilakukan di ruangan pre operasi. Pemberian antibiotika 1 jam sebelum operasi. Pemeriksaan kadar gula darah pasien.



2. Pencegahan Infeksi Saluran Kencing Dengan memberlakukan formulir bundle ISK yaitu : 3. Pencegahan Plebitis Dengan memberlakukan formulir bundle plebitis yang terdiri dari : 7. KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) 1. Pengertian Suatu upaya untuk persiapan bila terjadi pandemi atau kejadian luar biasa di rumah sakit. 2. Tujuan - Agar rumah sakit selalu dalam kondisi siap jika terjadi kejadian luar biasa. - Tersedianya petugas yang berpotensi dan berpengalaman. 3. Prinsip a. Surveilans di rumah sakit - Mendeteksi adanya virus influenza baru - Mendeteksi kasus selama pandemi b. Strategi komunikasi di rumah sakit - Setiap rumah sakit harus bekerjasama dengan sektor lain untuk sharing informasi tentang apa yang sedang terjadi di masyarakat. - Menunjuk kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang lain untuk memberikan sistem rujukan bisa berjalan lancar. - Identifikasi informasi apa saja yang dapat diberikan kepada publik dan apa saja yang menjadi porsi petugas. c. Edukasi petugas Setiap rumah sakit sebaiknya mengembangkan evaluasi untuk pasien, keluarga dan pengunjung rumah sakit dan pelatihan untuk staf tentang cara mengurangi resiko penularan. d. Tiage, pemeriksaan klinis, prosedur masuk rumah sakit Tindakan di triage - Memilah orang yang mungkin menderita influenza pandemi - Memisahkan mereka dari yang tidak terkena untuk mengurangi transmisi penularan - Memutuskan apakah perlu perawatan atau tidak e. Akses Rumah sakit harus memutuskan kriteria dan prosedur untuk membebani akses ke rumah sakit. f. Kesehatan kerja ( perlindungan petugas kesehatan ) Rumah sakit bertanggung jawab untuk prtugas dari terjadinya penularan di rumah sakit. g. Upaya peningkatan kapasitas rumah sakit Jika pandemi terjadi maka jumlah yang harus dirawat akan sangat banyak sehingga melampaui kemampuan rumah sakit untuk merawat. 9



h. Penggunaan antiviral dan vaksinasi bila tersedia Obat antiviral dan vaksin mungkin akan tersedia bila pandemi terjadi. i. Keamanan Jika terjadi pandemi akan timbul kekacauan dan kepanikan masyarakat sehingga diperlukan keamanan yang cukup ketat agar staf di rumah sakit dapat bekerja dengan tenang. j. Penanganan jenazah Untuk mempersiapkan kemungkinan terjadinya kematian massal. 8. KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA YANG RASIONAL a. Penggunaan antibiotik yang bijak yaitu penggunaan antibiotik dengan spektrum sempit pada indikasi yang ketat dengan dosis yang adekuat. b. Penggunaan antibiotik ditandai dengan pembatasan penggunaan antibiotik dan mengutamakan penggunaan antibiotik lini pertama. c. Indikasi ketat penggunaan antibiotik dimulai dengan menegakkan diagnosa penyakit infeksi, menggunakan informasi klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium. d. Antibiotik tidak diberikan pada penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus/penyakit yang dapat sembuh sendiri. e. Pemilihan jenis antibiotik berdasarkan yang paling cost efektif dan aman. f. Pemilihan jenis dan dosis antibiotik berdasarkan pola resistensi bakteri yang tersedia di rumah sakit, kondisi klinis pasien dan ketersediaan antibiotik, kemampuan antibiotik untuk menembus ke dalam jaringan/organ yang terinfeksi. g. Untuk infeksi berat yang diduga disebabkan oleh polimikroba dapat digunakan antibiotika kombinasi. h. Antibiotik oral seharusnya menjadi pilihan pertama untuk terapi infeksi, pada infeksi sedang sampai berat dapat dipertimbangkan menggunakan antibiotik perenteral. i. Lama pemberian antibiotik empiris diberikan untuk jangka waktu 48-72 jam, selanjutnya harus dilakukan evaluasi berdasarkan data mikrobiologis, kondisi pasien dan data penunjang. j. Lama pemberian antibiotik definitif berdasarkan pada efikasi klinis untuk eradikasi bakteri sesuai diagnosis awal yang telah dikonfirmasi. Selanjutnya harus dilakukan evaluasi berdasarkan data mikrobiologis, kondisi pasien dan data penunjang lainnya. 9. KEBIJAKAN PPI DI UNIT STERILISASI PUSAT (CSSD) a. Fungsi unit sterilisasi dan disinfeksi meliputi pengumpulan dan penerimaan bahan dan alat bekas pakai pada perawatan pasien, dekontaminasi, pemrosesan, mensterilkan, menyimpan dan mendistribusikannya ke seluruh bagian di rumah sakit. b. Suhu di ruangan CSSD dijaga 18 - 22ᵒC dengan kelembaban relatif 35 – 70%. c. APD untuk petugas harus selalu ditaati saat menjalani tugas di CSSD. d. Prosedur pengumpulan alat – alat yang telah terkontaminasi di ruangan yaitu petugas yang menggunakan alat langsung memasukkan alat – alat itu ke dalam kantong plastik kuning dan lansung dibawa mengunakan kereta tertutup dan langsung dibawa ke unit CSSD. 10



e. Troli untuk alat- alat kotor dan steril harus dibedakan. 10. KEBIJAKAN PPI DI UNIT LINEN DAN LAUNDRY a.Tangani linen yang sudah digunakan dengan hati – hati dengan menggunakan APD yangsesuai dan membersihkan tangan secara teratur. b. Prinsip umum : - Semua linen yang sudah digunakan harus dimasukkan ke dalam kantong atau wadah yang tidak rusak saat diangkut. - Pengantongan ganda tidak diperlukan untuk linen yang sudah digunakan. c. Linen - Semua bahan padat pada linen yang kotor harus dihilangkan dan dibilas dengan air. - Linen kotor tersebut kemudian langsung dimasukkan ke dalam kantong linen di kamar pasien. - Hilangkan bahan padat (misal feses) dari linen yang sangat kotor ( menggunakan APD yang sesuai) dan buang limbah padat tersebut ke dalam toilet sebelum linen dimasukkan ke kantong cucian. - Linen yang sudah digunakan harus dibawa dengan hati – hati untuk mencegah kontaminasi permukaan lingkungan atau orang – orang disekitarnya. - Jangan memilah linen di tempat perawatan pasien. Masukkan linen yang terkontaminasi langsung ke kantong cucian di ruang isolasi dengan memanipulasi minimal atau mengibas – ibaskan untuk menghindari kontaminasi udara dan orang. - Linen yang sudah digunakan kemudian harus dicuci sesuai prosedur pencucian biasa. - Cuci dan keringkan linen sesuai dengan standar dan prosedur tetap fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk pencucian dengan air panas, cuci linen menggunakan detergen/disinfektan dengan air 70ᵒC (160ᵒF) selama minimal 25 menit. Pilih bahan kimia yang cocok untuk pencucian temperatur rendah dengan konsentrasi yang sesuai bila melakukan pencucian dengan temperatur rendah < 70ᵒC (< 160ᵒF). d. Prinsip yang perlu diperhatikan - Angkut linen dengan hati – hati. - Angkut linen kotor dalam wadah / kantong tertutup. - Pastikan linen diangkut dengan dan diolah dengan aman dengan melakukan klasifikasi (ini sangat penting) dan menggunakan wadah/kantong yang ditentukan menurut klasifikasinya. - Petugas kesehatan harus menggunakan APD yang memadai saat mengangkut linen kotor. - Transportasi / trolly linen bersih dan linen kotor harus dibedakan, bila perlu diberi warna yang berbeda. 11. KEBIJAKAN PENGAWASAN PERALATAN KADALUARSA a. Pendahuluan - Penggunaan produk medis yang kadaluarsa memiliki risiko dan dapat membahayakan. Produk medis yang kadaluarsa dapat berkurang efektifitasnya atau berisiko karena adanya perubahan komposisi kimiawi atau penurunan potensi. Pada akhir tahun 1970an, U.S. Food and Drug Administration (FDA) 11



-



-



mulai mengharuskan penulisan tanggal kadaluarsa. Tanggal kadaluarsa pada produk medis merupakan bagian yang kritikal untuk menentukan apakah produk tersebut aman untuk digunakan dan akan bekerja sesuai yang diharapkan. Kebanyakan material medis ( contoh, obat – obatan, cairan , larutan desinfektan, kateter, benang jahit, dll) telah tercantum tanggal kadaluarsa. Setelah tanggal tersebut pabrik pembuat tidak menjamin sterilitas, keamanan atau stabilitas dari barang tersebut. Persediaan CSSD diberikan tanggal kadaluarsa yang akan digunakan.



b. Tujuan - Untuk standarisasi proses identifikasi, pelacakan dan pemeriksaan tanggal kadaluarsa dari persediaan CSSD, obat-obatan, medical comsumables, di semua gudang di unit dan farmasi RS Tk. II Udayana Denpasar. - Untuk mengimplementasikan praktik terbaik demi meningkatkan efisiensi, melalui penggunaan yang tepat dan keamanan pasien. - Untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penanganan instrumen dan persediaan yang kadaluarsa. c. Cakupan Kebijakan ini ditujukan untuk semua staf RS Tk. II Udayana Denpasar yang berkaitan dengan penyediaan perbekalan medik dan yang bekerja dengan pasien dan staf CSSD. d. Tanggung jawab - IPCN dan Komite PPI betanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan keseluruhan, pemantauan dan revisi kebijakan ini dan kebijakan – kebijakan yang menghormati hak – hak pasien berada telah dilakukan, dapat diakses dan dipahami oleh semua staf yang terkait. - Kepala unit yang terkait dengan kebijakan ini bertanggung jawab terhadap implementasi daru kebijakan ini di dalam ruang lingkup pekerjaan mereka dan memastikan bahwa semua karyawan baru dan lama mempunyai akses dan terinformasi mengenai kebijakan ini serta SPO dan dokumen terkait lainnya dan SPO yang berhubungan dengan kebijakan ini dilakukan dan dipantau untuk kepatuhannya. - Semua staf terkait di dalam ruang lingkup kebijakan ini (farmasi, gudang, pembelian, manajemen material dan staf lain yangbertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan ini harus memastikan mengerti dan mematuhi kebijakan ini, akan menggunakan kebijakan ini secara berkesinambungan dengan kebijakan dan SPO lainnya, ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini merupakan aksi indisipliner dan setiap anggota staf dapat menisi laporan insiden jika ketidakpatuhan telah ditemukan. e. Definisi - Tanggal kadaluarsa adalah tanggal sebelum kualitas dari obat – obatan atau produk medis dapat diterima untuk penggunaan yang semestinya atau sesuai yang diharapkan. 12



-



Persediaan di CSSD merupakan setiap produk di CSSD yang dimaksud untuk penggunaan medis dan keperawatan selain obat- obatan. - Obat – obatan merupakan obat yang dipilih untuk menyembuhkan berbagai gejala dari penyakit atau kondisi medis, atau dapat digunakan sebagai obat preventif yang mempunyai manfaat di masa depan. - Medical consumable adalah setiap produk yang digunakan untuk tujuan medis selain obat – obatan, contoh kateter. - Multidose vial adalah obat yang di kemas dengan maksud agar obat tersebut dapat digunakan untuk dosis berganda atau digunakan oleh beberapa pasien dan berisi bahan pengawet. f. Prinsip - Semua unit di RS Tk. II Udayana Denpasar harus mengikuti pedoman standar dalam mengidentifikasi dan memeriksa tanggal kadaluarsa dari persediaan CSSD, obat – obatan, medical consumables, di semua gudang di unit dan farmasi. - Tanggal kadaluarsa dari produk dapat ditulis seperti berikut : dd/mm/yy. Jika tanggal kadaluarsa di tulis dd/mm/yy, maka produk tersebut akan dianggap kadaluarsa pada tanggal tersebut. Tetapi jika ditulis : mm/yy, maka produk tersebut kadaluarsa pada hari terakhir di bulan tersebut. - Tanggal kadaluarsa dapat dicetak di label atau distempel diatas botol atau karton, hal ini penting untuk diketahui dan mematuhi tanggal kadaluarsa tersebut. - Semua persediaan CSSD, obat – obatan dan material medis yang diberikan kepada pasien harus digunakan sebelum tanggal kadaluarsa. - Pada penerimaan batch baru pada persediaan CSSD, obat – obatan, medical consumables atau bahan kimia, staf yang terkait harus memeriksa tanggal kadaluarsa pada bagian luar kemasan dari produk tersebut. - Semua staf yang berhubungan dengan persedian CSSD, obat – obatan atau produk medis harus memeriksa tanggal kadaluarsa dari produk tersebut sebelum mengeluarkan atau menggunakan produk tersebut. - Tanggal kadaluarsa dari produk harus jelas dan mudah dilihat, jika tidak, staf harus menolak untuk menerima atau menyimpan produk tersebut. - Staf harus memeriksa tanggal kadaluarsa dari persediaan CSSD, obat – obaan dan medical consumables, satu bulan sekali; produk yang mempunyai tanggal kadaluarsa yang sudah dekat harus diberi tanda bendera dan disimpan di bagian depan rak agar digunakan terlebih dahulu. - Untuk wadah terbuka dari obat – obatan di area perawatan pasien, staf harus mengikuti label tanggal kadaluarsa seperti dalam tabel di bawah ini atau mengikuti label kadaluarsa dari pabrik. Tanggal kadaluarsa harus tertulis di label wadah. - Jika obat tersebut dikeluarkan dari kemasan ganda /masal, maka tanggal kadaluarsa harus ditulis di label sebagai tambahan dari nama dan nomor lot. - Semua barang pada 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa akan dikirim kembali ke farmasi untuk diproses kepada supplier. - Semua obat – obatan dan produk medis yang kadaluarsa harus dikumpulkan, diberi label kadaluarsa yang jelas dan disimpan di tempat terpisah untuk pembuangan. 13



-



Semua hal lainnya yang berhubungandengan obat – obatan dan medis consumables medik dapat mengacu pada kebijakan penyimpanan dan perbekalan farmasi. - Persediaan CSSD meliputi :  Instrumen / peralatan medik yang akan disterilkan dengan mesin autoclave maupun dengan mesin Sterrad harus menggunakan etiket / tanggal kadaluarsa, yang fungsinya untuk mengetahui bahwa instrumen / peralatan medik tersebut dalam keadaan steril / tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.  Adapun CSSD RS Tk. II Udayana Denpasar menetapkan batas waktu masa kadaluarsa sebagai berikut : - Packing wipak disterilkan dengan mesin Autoclave : 1 bulan. - Kertas wrapping paper green disterilkan dengan mesin Autoclave : 6 bulan. - Kemasan yang disterilkan dengan mesin Sterrad : 6 bulan.  Semua tersebut diatas berlaku apabila kemasan diperlakukan dengan baik dan kemasan tidak rusak.  Persediaan CSSD yang sudah dekat atau berada pada tanggal kadaluarsa harus dikembalikan ke CSSD untuk di proses kembali. g. Pemantauan dan kepatuhan Audit internal akan memantau implementasi dari kebijakan ini paling tidak setahun sekali. Tabel tanggal kadaluarsa obat dalam wadah yang telah dibuka di unit – unit perawatan pasien (In patient & Out patient) Jenis



Detail Obat Oral Botol besar yang tidak perlu berupa cairan diatur kembali (misalnya dibagi – bagi dalam botol kecil) Botol besar yang perlu diatur kembali (misalnya dibagi-bagi dalam botol kecil) Injeksi Ampul



Insulin Topikal Opthalmics



Inhalers



Vial sekali pakai/single dose vials Vial dosis ganda/multiple dose vials (ada bahan pengawet) Creams, ointment, lotions, pastes Drops and ointment (ada bahan pengawet) Drops and ointments (tidak ada bahan pengawet) Inhaled medical devices as 14



Tanggal kadaluarsa 3 bulan sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik Tanggal kadaluarsa rekomendasi pabrik



sesuai



Segera buang sisanya setelah dipakai Segera buang sisanya setelah dipakai 30 hari sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik 30 hari sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik 3 bulan sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik 30 hari sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik Segera buang sisanya setelah dipakai 3 bulan sesudah membuka dengan



Salbutamol



Turbo halers, MDI, Evohalers Obat/cairan untuk nebulasi



Nitrogycerin



Tablet sublingual Semprotan sublingual



kondisi penyimpanan yang baik 30 hari sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik 8 minggu sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik 3 bulan sesudah membuka dengan kondisi penyimpanan yang baik



Hal-hal yang harus diperhatikan : 1. Segera buang obat- obat diatas, jika ada tanda kerusakan atau ada perubahan fisik. 2. Gunakan tanggal kadaluarsa pabrik, jika tanggal kadaluarsa pabrik lebih cepat dari pada tanggal kadaluarsa setelah wadah dibuka. 3. Lakukan disinfektan pada injection pott setiap kali akan mengambil obat dalam flacon/vial. 4. Lakukan penyimpanan yang baik, untuk obat yang harus disimpan di lemari es, suhu lemari es dilakukan monitor. 12. KEBIJAKAN PEMAKAIAN ULANG (RE-USE) PERALATAN DAN MATERIAL 13. KEBIJAKAN PENETAPAN ALAT SINGLE USE DI RE-USE a. Penggunaan alat medis single use – reuse harus diberlakukan menurut ketentuan yang di tetapkan oleh Kepala RS atas rekomendasi Komite PPI. b. Bahwa peralatan medis single use-reuse yang dimaksud adalah alat medis yang dikategorikan dalam kriteria kritikal yaitu alat yang masuk ke dalam pembuluh darah. c. Alat medis single use – reuse yang dimaksud adalah yang terdapat dalam daftar yang ditulis yaitu : Acromionizer Pul Radius Incisor (shaver), Super Turbovac 90 (arthrocare), Aortic Root, Venous canule, Aortic canule, Aortic punch. d. Penggunaan peralatan single use-reuse yang direkomendasikan sebagai berikut No 1 2 3 4 5 6



Nama Alat Acromionizer Pul Radius Incisor (shaver) Super Turbovac 90 (Arthrocare) Aortic Root Venous canule Aortic canule Aortic punch



OK OK OK OK OK OK



Ruang



Penggunaan 1 (satu) kali re use 1 (satu) kali re use 3 (tiga) kali re use 3 (tiga) kali re use 3 (tiga) kali re use 3 (tiga) kali re use



e. Alat medis single use yang tidak direkomendasikan untuk re use adalah blood line, needle, set infus, IV line, Scalpel, spinal needle dengan pertimbangan bahwa alat tersebut mudah didapatkan, harga masih terjangkau, dan alat tersebut akan berubah fungsi atau rusak jika digunakan ulang. f. Pengelolaan peralatan single use reuse dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya masing – masing, dalam pelaksanaan sehari – hari diawasi dan dipantau oleh CSSD. 15



g. Pemrosesan alat medis single use reuse harus sesuai dengan SPO yang telah disahkan sebagai berikut : - Acromionizer Pul Radius Incisor (shaver) dan Super Turbovac 90 (arthrocare) dilakukan proses dekontaminasi oleh petugas Ortopedi kemudian dilakukan sterilisasi dengan Autoclave. - Aortic Root, Venous canule, Aortic canule, Aortic punch dilakukan proses dekontaminasi di ruang CSSD oleh petugas kamar operasi (Tim bedah jantung), pengeringan dan pensortiran, dipacking, kemudian disterilkan. h. Setiap alat single use reuse yang akan digunakan dipastikan terlebih dahulu bahwa alat tersebut aman untuk pasien dengan kriteria sebagai berikut : - Acromionizer Pul Radius Incisor (shaver) : bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan pisau masih tajam. - Super turbovac 90 (arthrocare) : bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan tidak patah. - Aortic Root : bentuk masih utuh, jarum masih tajam, warna tidak berubah dan tidak patah. - Venous canule : bentuk masih utuh, warna tidak berubah, tidak kinking bila menggunakan madrin tampak madrinnya masih utuh. - Aortic canule : bentuk masih utuh, warna tidak berubah, tidak kinking. - Aortic punch : bentuk masih utuh, warna tidak berubah dan pisau masih tajam. i. Penandaan alat single use reuse yang akan digunakan ulang adalah sebagai berikut : - Bagi personel yang akan memakai alat single use reuse, packing sebelumnya jangan dibuang untuk bukti penggunaan. - Informasikan ke petugas CSSD, bahwa alat yang telah dipakai sudah di reuse 1 (satu) kali atau 2 (dua) kali dan seterusnya. - Siapkan alat dalam keadaan sudah bersih (sudah dekontaminasi). - Alat dicek keefektifannya (yakinkan bisa dipakai kembali atau tidak ada yang rusak). - Packing alat tersebut dengan pouches. - Penandaan alat reuse dengan stempel warna merah dan di letakkan/ ditempatkan pada ujung kertas pouches (bukan pada palstiknya), yang berisikan nama alat, nama personil yang mensortir alat (user), tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, penggunaan reuse 1 (satu) kali, 2 (dua) kali, 3 (tiga) kali, 4 (empat) kali, 5 (lima) kali, 6 (enam) kali, 7 (tujuh) kali, nama dan tanda tangan petugas yang menyeterilkan. - Setelah se;esai penandaan kemudian alat tersebut di sterilisasi. - Aalat reuse langsung dibuang setelah dipakai oleh user apabila dalam etiket atau stempel tertera check list waktu terakhir pemakaian ( 1 kali, 3 kali dan 7 kali) yang sudah mencapai batas maksimal langsung dibuang. - Alat medis single use reuse yang sudah dinilai tidak layak meskipun belum mencapai batas maksimal tidak boleh digunakan kembali dan dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada petugas CSSD. (Formulir pemakaian alat medis single use reuse ) - Ruang CSSD melaporkan ke Komite PPI tentang penggunaan alat single use reuse dengan menggunakan formulir pelaporan.



16



-



Komite PPIRS akan memonitor tanda – tanda infeksi ( peningkatan suhu tubuh lebih dari 38ᵒC ) sampai 30 hari dan 1 tahun jika ada implant dengan menggunakan formulir follow up alat single use reuse.



14. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT Limbah yang berasal dari rumah sakit secara umum dibedakan atas : - Limbah rumah tangga atau limbah non- medis, yaitu limbah yang tidak kontak dengan darah atau cairan tubuh sehingga disebut sebagai risiko rendah. - Limbah medis yaitu bagian dari sampah rumah sakit yang berasal dari bahan yang mengalami kontak dengan darah atau cairan tubuh pasien dan dikategorikan sebagai limbah berisiko tinggi dan bersifat menularkan penyakit. Limbah medis dapat berupa : limbah klinis dan limbah laboratorium. - Limbah berbahaya adalah limbah kimia yang mempunyai sifat beracun, limbah jenis ini meliputi produk pembersih, disinfektan, obat-obatan sitotoksis dan senyawa radioaktif. Upaya penanganan limbah klinis rumah sakit yaitu : - Limbah klinis antara lain : darah atau cairan tubuh lainnya, material yang mengandung darah kering seperti perban, kassa, dan benda – benda dari kamar bedah, sampah organik misalnya jaringan, potongan tubuh dan plasenta, benda – benda tajam bekas pakai, misalnya jarum suntik, jarum jahit, pisau bedah, tabung darah, pipet atau jenis gelas lainnya yang bersifat infeksius ( contoh sediaan apus darah). Cara penanganan limbah klinis : - Sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir/ pembakaran (insenerator) semua jenis limbah klinis ditampung dalam kantong kedap air berwarna kuning. - Ikat secara rapat kantong yang sudah berisi 2/3 penuh. - Untuk limbah tajam dimasukkan ke dalam safety box (sharp container) dan dibuang bila terisi ¾ penuh. - Petugas yang menangani limbah rumah sakit harus menggunakan APD yang tepat. - Jadwal pengambilan sampah medis yaitu 2 x sehari pada pukul 06.00 wita dan 18.00 wita. - Sedangkan pengambilan sampah rumah tangga rumah sakit yaitu 2 x sehari pada pukul 08.00 wita dan pukul 15.00 wita. 15. KEBIJAKAN PELAYANAN KAMAR JENAZAH a. Pemindahan jenazah dari ruang perawatan - Proses pemindahan harus sesuai dengan prinsip – prinsip kewaspadaan standar. - APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah yang meninggal akibat penyakit menular dan dalam masa penularan. - Jenazah dibungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. - Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. - Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.



17



-



Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, dijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. - Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan. - Jenazah yang sudah dibungkus tidak bisa dibuka lagi. b. Perawatan jenazah di kamar jenazah - Petugas kamar jenazah harus melakukan kewaspadaan standar; melakukan kebersihan tangan yang benar dan menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pajanan sekret/ cairan tubuh pasien. - Pengawetan jenazah dengan menggunakan formaldehide dilakukan sesuai prosedur dan prinsip – prinsip kewaspadaan standar. - Pengawetan jenazah tidak boleh dilakukan pada pasien yang meninggal akibat penyakit menular. - Pemulasaran jenazah secara higienis ( membersihkan badan, merapikan rambut, mendandani, memotong kuku dan mencukur) harus dilakukan dengan menerapkan kewaspadaan standar. - Setelah selesai perawatan jenazah, tempat dan ruangan wajib dilakukan dekontaminasi. c. Pemeriksaan post mortem : - Pemeriksaan post mortem dilakukan dengan menerapkan kewaspadaan standar. - Jumlah petugas harus dibatasi seminimal mungkin. - Prosedur dilakukan dalam ruangan yang berventilasi memadai. - Tersedia APD yang sesuai dengan risiko pajanan. d. Pembersihan dan disinfeksi kamar jenazah sesuai dengan ketentuan panduan pengelolaan kamar jenazah. e. Penatalaksanaan limbah dan linen kamar jenazah sesuai dengan ketentuan panduan pengelolaan kamar jenazah. f. Pemulasaran jenazah berpenyakit menular harus dilakukan sesegera mungkin, tidak melebihi batas waktu 4 jam. 16. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MAKANAN a. Penyelenggaraan persiapan makanan (penerimaan bahan, penyimpanan, persiapan memasak, pemasakan, penataan, distribusi, penanganan peralatan makan pasien, penyimpanan makanan untuk test bila terjadi outbreak). Penerimaan bahan dan penyimpanan bahan makanan sesuai dengan pedoman sanitasi diunit gizi dan penyimpanan bahan makanan distur sesuai dengan suhu yang telah ditetapkan. - Makanan setelah dimasak disiapkan dan dibawa ke tempat perawatan dengan menggunakan kereta makan tertutup. - Bahan makanan yang perlu disimpan dalam suhu dingin ditempatkan dalam lemari es yang suhunya dijaga dan dipantau setiap hari. Berikut suhu yang diperlukan untuk masing masing jenis makanan : daging, ikan dan ayam pada suhu -18 sampai -20ᵒC, sayuran dan buah pada suhu 4 sampai 8ᵒC, bahan kering pada suhu kamar. 18



-



Makanan yang harus tersaji dingin disiapkan dalam suhu dingin hingga 4ᵒC atau kurang. Dan lama pendinginan tidak lebih dari 4 jam, sebelum 4 jam harus sudah dikonsumsi. Sedang makanan yang harus tersaji panas disiapkan pada suhu 63ᵒC atau lebih. Transportasi kedua jenis makanan dari dapur ke ruang rawat harus sedemikian rupa agar suhu tetap terjaga selama perjalanan. - Formula khusus seperti diet untuk bayi dan diet khusus lainnya memerlukan prosedur khusus baik dalam cara masak, penyiapan dan penyimpanannya. Pemeriksaan mikrobiologi hanya diperlukan jika ada letupan kejadin luar biasa. - Makanan pada pasien rawat inap disiapkan dalam plato atau piring masing – masing di bagian distribusi sebagai bahan dari dapur dan dilakukan oleh petugas gizi. Petugas gizi harus menerapkan kewaspadaan universal untuk melindungi dirinya. Piring atau plato bekas diangkat kembali ke bagian gizi untuk menjalani proses pencucian dengan suhu 65 - 70ᵒC dan ditiriskan dalam suhu 85 - 95ᵒC. - Karyawan gizi harus terlatih mengenai hygiene perorangan agar tidak mencemari makanan yang dikelolanya. Alat pelindung diri harus tersedian dan dikenakan dengan patuh dan selalu dipantau. - Setiap selesai memasak menu pagi, siang atau malam dan pemberian snak, harus dibuat miniatur atau sampel yang disimpan 1 x 24 jam untuk persiapan bilamana terjadi ourbreak. - Pemeriksaan kesehatan untuk petugas dapur yaitu setiap 6 bulan sekali. b. Pengontrolan fasilitas terkait penyiapan makanan - Cuci panci, wajan peralatan masak dan baki dengan seksama menggunakan air dan detergen. - Pengontrolan suhu tempat penyimpanan bahan dicek dan dicatat setiap hari. - Penanganan baki dan peralatan dari pasien yang punya penyakit menular harus terpisah, gunakan desinfektan yang mengandung klorin bebas sebagai perendam. - Monitoring berkala alat – alat pemesinan yang ada di dapur untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan kerja di dapur. 17. KEBIJAKAN KRITERIA RISIKO AKIBAT DAMPAK RENOVASI ATAU PEKERJAAN PEMBANGUNAN (KONTRUKSI) BARU a. Setiap pemeliharaan fisik dan bangunan / renovasi harus melapor ke Komite PPI untuk mendapatkan pemantauan awal kegiatan renovasi, rapat koordinasi antara PPI, Urdal, K3RS sanitasi dan pihak rekanan untuk PPI bisa mengeluakan ijin pelaksanaan pembangunan atau renovasi. b. Menganalisa dan menentukan kelas kegiatan pemeliharaan fisik dan bangunan atau renovasi dan menjelaskan kepada rekanan apa saja yang harus disiapkan selama kegiatan berlangsung termasuk edukasi tentang kesehatan pekerja dengan menggunakan APD yang menjadi tanggungan dan sudah dimasukkan dalam rincian biaya MoU. b. Bila ada renovasi harus dipasang partisi yang menutup semua akses kegiatan atau akibat kegiatan renovasi atau pembangunan ke tempat pelayanan pasien. c. Selama kegiatan renovasi akan dimonitor langsung oleh PPI, K3RS dan sanitasi, apabila rekanan tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam ijin pelaksanaan maka PPI berhak menghentikan kerjasama dengan rekanan. 19



d. Tidak menimbulkan polusi (udara,suara) ke tempat pelayanan pasien. e. Setelah kegiatan pemeliharaan fisik bangunan atau renovasi, rekanan bertanggung jawab melakukan pembersihan terhadap sisa – sisa material / bangunan. 18. KEBIJAKAN PERAWATAN PASIEN PENYAKIT MENULAR a. Ruang isolasi RS Tk. II Udayana khusus untuk perawatan pasien dengan airborne transmisi dengan pengaturan ruangan bertekanan negatif. b. Apabila dalam kondisi ruang isolasi penuh, dan ada pasien dengan berdasarkan transmisi airborne maka dilakukan perujukan ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas ruang isolasi. c. Untuk pasien dengan penyakit yang berdasar transmisi kontak dan droplet dilakukan cara kohort dan pengaturan jarak tempat tidur dan APD yang sesuai untuk petugas. d. Lebih detail ada dalam penjelasan kewaspadaan isolasi sub judul kewaspadaan berbasis transmisi 19. KEBIJAKAN TEKNIK PENGAMANAN a. Tidak semua alat pelindung diri harus dipakai. Jenis pelindung diri yang dipakai tergantung pada jenis tindakan atau kegiatan yang akan dikerjakan. b. Pemilihan APD sesuai jenis pajanan sesuai tabel berikut : Jenis Pajanan Contoh Pilihan Alat Pelindung Risiko rendah - injeksi lewat selang infus Sarung tangan tidak - Kontak dengan kulit - Perawatan luka ringan esensial - Tidak terpajan darah langsung Risiko sedang - Pemeriksaan pelvis - Sarung tangan - Kemungkinan terpajan - Insersi IUD - Mungkin perlu gaun darah namun tidak ada - Melepas IUD pelindung atau celemek cipratan - Pemasangan kateter intra vena - Penanganan spesimen laboratorium - Perawatan luka berat - Ceceran darah Risiko tinggi - Tindakan bedah mayor - Kemungkinan terpajan - Bedah mulut darah dan kemungkinan - Persalinan pervaginam terciprat. - Perdarahan massif.



-



Sarung tangan Celemek Kacamata pelindung Masker



c. Pada perawatan ruang isolasi airbone digunakan APD lengkap dengan prosedur pemakaian sebagai berikut : 1. Langkah – langkah mengenakan APD yaitu : - Kenakan baju kerja sebagai lapisan pertama pakaian pelindung. - Kenakan pelindung kaki. - Kenakan sepasang sarung tangan pertama. 20



- Kenakan gaun luar. - Kenakan celemek plastik. - Kenakan sepasang sarung tangan kedua. - Kenakan masker. - Kenakan penutup kepala. - Kenakan pelindung mata. 2. Prinsip – prinsip PPI yang diperhatikan pada pemakaian APD - Gaun pelindung  Tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga lutut, lengan hingga bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang punggung.  Ikat di bagian belakang leher dan pinggang. - Masker  Eratkan tali atau karet elastis pada bagian tengan kepala dan leher.  Paskan klip hidung dari logam fleksibel pada batang hidung.  Paskan dengan erat pada wajah dan di bawah dagu sehingga melekat dengan baik.  Periksa ulang pengepasan masker. - Kacamata atau pelindung wajah  Pasang pada wajah dan mata dan sesuaikan agar pas. - Sarung tangan.  Tarik hingga menutupi bagian pergelangan tngan gaun isolasi. 3. Langkah – langkah melepaskan APD yaitu : - Disinfeksi sepasang sarung tangan bagian luar. - Disinfeksi celemek dan pelindung kaki. - Lepaskan celemek. - Lepaskan gaun bagian luar. - Disinfeksi tangan yang mengenakan sarung tangan. - Lepaskan pelindung mata. - Lepaskan penutup kepala. - Lepaskan masker. - Lepaskan pelindung kaki. - Lepaskan sepasang sarung tangan bagian dalam. - Cuci tangan dengan sabun dan air bersih. 4. Prinsip – prinsip PPI yang diperhatikan pada melepas APD - Sarung tangan  Ingatlah bahwa bagian luar sarung tangan telah terkontaminasi.  Pegang bagian luar sarung tangan dengan sarung tangan lainnya, lepaskan.  Pegang sarung tangan yang telah dilepas dengan menggunakan tangan yang masih memakai sarung tangan.  Selipkan jari tangan yang sudah tidak memakai sarung tangan dibawah sarung tangan yang belum dilepas dipergelangan tangan.  Lepaskan sarung tangan diatas sarung tangan pertama.  Buang sarung tangan di tempat limbah infeksius. 21



-



-



-



Kacamata atau pelindung  Ingatlah bahwa bagian luar kacamata atau pelindung wajah telah terkontaminasi.  Untuk melepasnya, pegang karet atau gagang kacamata.  Letakkan di wadah yang telah disediakan untuk diproses ulang atau dalam tempat limbah infeksius. Gaun pelindung  Ingatlah bahwa bagian depan gaun dan lengan gaun peindung telah terkontaminasi.  Lepas tali.  Tarik dari leher dan bahu dengan memegang bagian dalam gaun pelindung saja.  Balik gaun pelindung.  Lipat atau gulung menjadi gulungan dan letakkan di wadah yang telah disediakan untuk diproses ulang atau buang di tempat limbah infeksius. Masker  Ingatlah bagian depan masker telah terkontaminasi, jangan disentuh.  Lepaskan tali bagian bawah dan kemudian tali atau karet bagian atas.  Buang ke tempat limbah infeksius.



20. KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN a. Kebersihan tangan dilakukan oleh seluruh petugas klinis maupun non klinis di seluruh lingkungan RS Tk. II Udayana Denpasar. b. Indikasi kebersihan tangan secara umum : - Segera : setelah tiba di tempat kerja. - Sebelum :  Kontak langsung dengan pasien  Memakai sarung tangan sebelum pemeriksaan klinis dan tindakan invasif,  Menyediakan/ mempersiapkan obat – obatan,  Mempersiapkan makanan,  Memberi makan pasien,  Meninggalkan rumah sakit. - Diantara : prosedur tertentu pada pasien yang sama dimana tangan terkontaminasi untuk menghindari kontaminasi silang. - Setelah :  Kontak dengan pasien  Melepas sarung tangan  Melepas alat pelindung diri  Kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi, ludah, dahak, muntahan, urine, keringat dan peralatan yang diketahui atau kemungkinan terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh, pispot, urinal baik menggunakan atau tidak menggunakan sarung tangan. 22







Menggunakan toilet, menyentuh / melap hidung dengan tangan (batuk/bersin).  Menyentuh lingkungan di sekitar pasien. c. Tiga jenis kebersihan tangan : - Kebersihan tangan surgical - Kebersihan tangan aseptik - Kebersihan tangan berbasil alkohol (handrub) - Kebersihan tangan sosial d. Kebersihan tangan dilakukan menurut 5 Momen kebersihan tangan (WHO) : - Momen 1 : sebelum kontak dengan pasien - Momen 2 : sebelum melakukan tindakan aseptik - Momen 3 : setelah terkena cairan tubuh pasien - Momen 4 : setelah kontak dengan pasien - Momen 5 : setelah kontak dengan lingkungan pasien e. Prosedur standar membersihkan tangan dengan 6 langkah cuci tangan yaitu : 1. Teknik membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir. - Basahi tangan dengan air mengalir yang bersih. - Tuangkan 3-5 cc sabun cair untuk menyabuni seleuruh permukaan tangan. - Ratakan dengan kedua telapak tangan. - Gosok punggung dan sela – sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya. - Gosok kedua telapak dan sela – sela jari. - Jari – jari sisidalam dari kedua tangan saling mengunci. - Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya. - Gosok dengan memtar ujung jari – jari di telapak tangan kiri dan sebaliknya. - Bilas kedua tangan dibwah air mengalir dengan mengulang gerakan 6 langkah cuci tangan. - Keringkan dengan tisue sampai benar – benar kering. - Gunakan tisue itu untuk menutup keran. - Lakukan dalam waktu 40 – 60 detik. 2. Teknik membersihkan tangan dengan larutan berbahan alkohol. - Tuangkan handrub berbasis alkohol kira – kira 3-5 cc. - Lakukan 6 langkah cuci tangan sampai seluruh permukaan tangan terkena cairan handrub. - Lakukan dalam waktu 20 – 30 detik. f. Jenis kebersihan tangan untuk seluruh ruangan / bagian (klinis & nonklinis) di RS Tk. II Udayana Denpasar, yaitu : - Kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun (sosial) - Kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik chlorhexidine 2% (aseptik). - Kebersihan tangan dengan larutan berbahan dasar alkohol (handrub). - Kebersihan tangan sbelum pembedahan dengan larutan antiseptik chlorhexidine 4% (surgical). g. Kebersihan tangan efektif : - Tidak menggunakan jas lengan panjang saat melayani pasien. 23



-



Bagi semua petugas yang berkontak langsung dengan pasien (klinisi), semua perhiasan yang ada (misalnya : jam tangan, cincin, gelang) harus dilepaskan selama bertugas dan pada saat melakukan kebersihan tangan. - Kuku dijaga tetap pendek tidak melebihi 1 mm, tidak menggunakan kuku palsu atau cat kuku. - Jika tangan ada luka ditutup dengan plester kedap air. - Tutuplah keran dengan siku tangan atau putar keran menggunakan tisus sekali pakai. - Membersihkan tangan dengan sabun cair dan air mengalir apabila tangan terlihat kotor. - Membersihkan tangan dengan larutan berbahan dasar alkohol (handrub) bila tangan tidak terlihat kotor diantara tindakan. - Keringkan tangan menggunakan tisue sekali pakai. - Pastikan tangan kering sebelum memulai kegiatan / mengenakan sarung tangan. - Jangan menambahkan sabun cair ke dalam tempatnya bila masih ada isinya. - Dispenser sabun harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum pengisian ulang. h. Sediakan di setiap ruangan/bagian : - Area klinis (area perawatan/ pelayanan langsung terhadap pasien) :  Wastafel dengan air mengalir  Larutan chlorhexidine 2% (indikasi kebersihan tangan momen 2 dan 3) : poli rawat jalan, HCU, kamar bayi, IGD (area non tindakan), ruang keperawatan, unit penunjang medik ( radiologi, laboratorium klinik).  Larutan chlorhexidine 4% :IGD (area tindakan), kamar bedah, VK.  Sabun biasa (handsoap) : kamar pasien, pos perawat (indikasi kebersihan tangan momen 1,4,5), toilet, dapur.  Larutan berbahan dasar alkohol (handrub) : setiap tempat tidur pasien di area klinis (IGD, kamar bayi, ruang observasi VK, HCU, kamar bedah) setiap pintu masuk kamar pasien, meja trolly tindakan. - Area non-klinis (area pelayanan tidak langsung terhadap pasien) :  Wastafel dengan air yang mengalir.  Sabun biasa (handsoap) : toilet, dapur, perkantoran, kantin, aula.  Larutan chlorhexidine 2% (indikasi kebersihan tangan momen 3) : sanitasi, laundry, kamar jenazah, CSSD).  Larutan berbahan dasar alkohol (handrub) : pintu keluar- masuk petugas/ pengunjung, ruang tunggu rawat jalan, farmasi, kamar jenazah, area dimana fasilitas kebersihan tangan dengan sabun dan air mengalir tidak tersedia / jauh letaknya. i. Melakukan monitoring compliance kebersihan tangan dengan cara: - Mengukur /mengobservasi kepatuhan kebersihan tangan dengan memperhatikan 6 langkah kebersihan tangan :  Petugas klinis setiap 2 minggu sekali (ruang keperawatan, IGD, HCU, OK, rawat jalan,kamar bayi, VK, Gizi dll)  Petugas non-klinis setiap sebulan sekali (laundry, farmasi, dapur, sanitasi, kamar jenazah) : sesuai indikasi kebersihan tangan secara umum. - Kepatuhan kebersihan tangan melibatkan petugas klinis maupun non klinis dengan sasaran 30% dari jumlah masing- masing profesi (dokter, perawat, fisioterapi dan gizi ). 24



j. Melakukan program edukasi kebersihan tangan pada petugas, pasien, keluarga dan pengunjung yang merupakan salah satu bagian dari proses penerimaan pasien baru. - Setiap petugas di RS Tk. II Udayana Denpasar wajib mengikuti pelatihan kebersihan tangan yang diadakan oleh rumah sakit secara berkesinambungan mengenai prosedur kebersihan tangan melalui orientasi dan pendidikan berkelanjutan. - Dilakukan monitoring kepatuhan kebersihan tangan petugas (dokter, perawat, fisoterapi, gizi) setiap 2 minggu sekali pada hari selasa setiap minggu ke 2. 21. KEBIJAKAN PETUGAS TERPAJAN ATAU TERTUSUK JARUM a. Tindakan pertama pada pajanan cairan tubuh atau tertusuk jarum yaitu : - Bila terkena mata, segera bilas dengan air mengalir selama 15 menit - Bila terkena kulit, segera bilas dengan air mengalir selama 1 menit. - Bila terkena mulut, segera kumur – kumur selama 1 menit. - Segera hubungi dokter yang berwenang untuk melakukan perawatan paska pajanan. - Lapor ke komite PPI, panitia K3RS atau sesuai alur RS. - Bila tertusuk jarum: jangan panik, cuci dengan air mengalir menggunakan antiseptik tanpa melakukan pemijatan, berikan cairan antiseptik pada area tertusuk, lapor ke komite PPI. b. Tindak lanjut yang dilakukan Tim PPI : - Tentukan status HIV, HBV, dan HCV sumber pajanan. - Tentukan status HIV, HBV, dan HCV petugas yang terpajan. - Monitoring dengan pemeriksaan laboratorium c. Bila status pasien bebas HIV, HBV, HCV dan bukan dalam masa inkubasi tidak perlu tindakan khusus untuk petugas terhadap terhadap HIV,HBV, HCV, tetapi bila petugas khawatir dapat dilakukan konseling. d. Bila status pasien HIV, HBV, HCV positif maka tentukan status HIV,HBV,HCV. e. Bila hasil pre test negatif petugas tetap dikonseling. f. Pemeriksaan ulang dilakukan, 6 minggu, 3 bulan dan 6 bulan. g. Dapat diminumkan obat ARV untuk memperkecil risiko penularan, jika tertusuk < 4 jam. 22. KEBIJAKAN PPI DI RUANG PERINATAL a. Ruangan/ lingkungan - Lantai dipel dua kali sehari dengan menggunakan cairan Na hipoklorit 0,5% selanjutnya dibilas dengan air bersih. - Ruangan dibongkar satu kali dalam sebulan. - AC dibersihkan setiap satu bulan sekali - Pemeriksaan air bersih dilakukan setiap 3 bulan sekali - Ruang bayi sehat harus terpisah dengan ruangan bayi sakit. - Suhu dan kelembaban kamar bayi sehat : 21-24ᵒC & 45-60%. - Suhu untuk kamar bayi sakit : 22-24ᵒC & 35-60%. - Kulkas obat di cek temperaturnya. - Dekontaminasi permukan ( seperti meja pasien dan alat medis ) dilakukan setiap hari dengan cairan clorin 0,05%. b. Petugas 25



-



Semua staf yang bertugas di kamar bayi harus memakai seragam yang bersih. - Mencuci tangan harus dilakukan sebelum dan sesudah tindakan/memberi susu bayi. - Perawat kamar bayi harus mengikuti program vaksinasi hepatitis dan varicella. - Tidak boleh memelihara kuku atau memakai perhiasan saat bekerja. - Perawat yang merawat bayi sehat tidak boleh merawat bayi sakit. - Rambut harus diikat/ dipotong pendek sehingga tidak mengenai muka bayi saat memberi susu bayi. c. Pengunjung - Pengunjung masuk ruangan harus dibatasi. - Pengunjung masuk ruangan tidak perlu membuka alas kaki, tidak memakai gaun ulang walaupun untuk pasien yang sama. - Pengunjung masuk ruangan harus cuci tangan dengan handrub yang terpasang di depan pintu masuk 23. KEBIJAKAN PPI DI RUANG HCU a. Kebersihan lingkungan Pembersihan harian, lantai harus dibersihkan setiap hari dengan menggunakan kain mop dan disinfektan, dilakukan 2x sehari atau sewaktu – waktu bila tampak kotor. - Pembongkaran dilakukan 1 bulan sekali atau melihat jumlah pasien. - Dekontaminasi permukaan meja pasien dan alat medis dilakukan tiap hari dengan cairan desinfektan berbasis klorhexidin 0,05%. - Korden dicuci setiap 1 bulan sekali atau bila kotor atau terkena darah atau cairan tubuh pasien yang berisiko. - Konsentrasi maksimal mikroorganisme 200 per M² udara, kelembaban ruangan 35-60 %, dengan suhu 22-23ᵒC b. Petugas - Semua staf yang bertugas di HCU harus memakai seragam yang bersih dan tidak perlu sandal khusus. - Staf HCU tidak diperbolehkan memakai perhiasan saat mereka bertugas, hal ini karena potensial menyebarkan kuman atau mengakibatkan kolonisasi kuman. - Staf yang diketahui mengidap penyakit menular baik melalui pembuluh darah maupun melalui udara harus berobat dan melaporkan ke supervisor. - Jangan memakai gaun ulang walaupun untuk pasien yang sama. c. Pasien - Setiap pasien pre operasi dimandikan sore dan pagi hari sebelum operasi dengan antiseptik chlorhexidin 2%. - Pemasangan cateter sebaiknya urobag tidak menyentuh lantai, fiksasi selang kateter untuk laki- laki dipelipatan paha, jika wanita fiksasi di paha 1/3 distal, perhatikan personal hygyene genetalia satu kali sehari. - Pasien imobilisasi lakukan oral hygene dengan cairan clorhexidin oral 0,2% satu kali sehari, miring ke kanan dan miringke kiri tiap 2 jam, masase punggung untuk mencegah decubitus dan HAP (Hospital Acquired Pneumonia). d. Pengunjung 26



-



Pengunjung wajib melakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah mengunjungi pasien HCU. Pengunjung tidak perlu memakai baju ganti dan sandal khusus pada saat mengunjungi pasien HCU.



24. KEBIJAKAN PPI DI KAMAR BEDAH a. Pembersihan lingkungan - Lantai dibersihkan 2x sehari atau sewaktu – waktu bila kotor menggunakan cairan desinfektan clorin 0,5%. - Tempat tidur/kursi, meja, permukaan meja operasi, permukaan meja instrument dibersihkan setiap selesai dipakai dengan menggunakan clorin 0,05%. - Pembongkaran ruangan dilakukan seminggu sekali. - Konsentrasi maksimal mikroorgnisme 10 per M³. Suhu ruangan kamar operasi 19-20ᵒC dengan kelembaban 45-60%. - Swab ruangan kamar operasi dilakukan setiap 6 bulan sekali. - AC dibersihkan setiap satu bulan sekali. b. Petugas - Memakai seragam khusus yang telah ditentukan rumah sakit dan hanya dipakai selama berada di area kamar operasi. - Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang PPI kepada petugas kamar bedah. - Petugas tidak memakai jam tangan, gelang dan cincin. - Tidak berkuku panjang dan memakai kutek. - Petugas yang sakit menular dilarang untuk bekerja di kamar bedah. c. Pasien - Pasien mandi dengan antiseptik sore dan pagi hari sebelum operasi. - Cukur rmbut dilakukan bila benar- benar diperlukan segera sebelum operasi dengan menggunakan clipper bukan razor. - Post operasi meliputi pencegahan dan rawatan pasien sebelum, selama dan sesudah pasien operasi. - Penderita TB sewaktu dibawa masuk kamar operasi segera langsung masuk kamar operasi, tidak diperbolehkan menunggu di lingkungan kamar operasi. - Masker bedah harus dipakai pasien selama pasien dipindahkan ke kamar operasi. - Pasien TB harus dipulihkan kesadarannya di ruang kamar operasi/ruang anestesi, tidak boleh di ruang pemulihan. - Setelah ada pasien infeksius, pasien TB kamar operasi bisa dimanfaatkan kembali setelah dilakukan dekontaminasi permukaan ( mengelap alat medis, meja operasi dll), membersihkan lantai dengan disinfektan. 25. KEBIJAKAN PPI DI INSTALANSI RAWAT INAP a. Kebersihan lingkungan - Lantai dibersihkan 2 kali sehari atau sewaktu – waktu menggunakan cairan desinfektan clorin 0,5%. - Tempat tidur, kursi, meja, permukaan alat – alat medis dibersihkan setiap selesai dipakai dengan menggunakan clorin 0,5%. - Suhu ruangan kamar rawat inap 22-24ᵒC, dengan kelembaban 45-60%. - AC dibersihkan setiap satu bulan sekali. 27



b. Pasien - Pasien yang tidak infeksius bisa ditempatkan di semua ruangan. - Pasien infeksius yang penularan melalui airborne di tempatkan di ruang isolasi yang bertekanan negatif, sedangkan droplet dan kontak penempatannya agar dikelompokkan atau kohorting. - Setiap pasien terpasang infus dilengkapi dengan pemasagan three way dan menggunakan plester transparan. - Pasien pre operasi dimandikan sore dan pagi hari sbelum operasi dengan antiseptik clorhexidin 2%. - Pemasangan NGT sebelumnya diisi jelly khusus NGT untuk dekompresi menggunakan urobag. - Pemasangan kateter sebaiknya urobag tidak menyentuh lantai, fiksasi selang kateter untuk laki – laki dipelipatan paha, jika wanita fiksasi di paha 1/3 distal, perhatikan personal hygene genetalian satu kali sehari. - Pasien imobilisasi lakukan oral hygene dengan cairan clorhexidin oral 0,2% dua kali sehari, miring kanan dan miring kiri tiap 2 jam, massage punggung untuk mencegah dekubitus dan HAP. c. Petugas - Memakai pakaian/seragam yang bersih - Tidak memakai perhiasan (gelang,cincin dan jam tangan) - Tidak berkuku panjang dan memakai kutek - Tingkatkan hand hygene dan penerapan five moment dalam bertugas sehari – hari. - Penggunaan APD sesuai panduan yang ada. 26. KEBIJAKAN PPI DI INSTANSI GAWAT DARURAT a. Kebersihan lingkungan - Lantai dibersihkan 2 kali sehaari atau sewaktu – waktu menggunakan cairan desinfektan clorin 0,5%. - Tempat tidur, kursi, meja, permulakaan alat medis dibersihkan setiap hari dan selesai dipakai dengan menggunakan clorin 0,05%. - Suhu ruangan 22-24ᵒC, dengan kelembaban 45-60%. - AC dibersihkan setiap satu bulan sekali. - Jika terjadi tumpahan darah tangani sesuai dengan prosedur operasional. b. Pasien - Setiap pasien terpasang infus dilengkapi dengan pemasangan three way dan menggunakan plester transparan. - Pemasangan NGT sebelumnya diisi jelly khusus NGT, untuk dekompresi menggunakan urobag. - Pemasangan kateter sebaiknya urobag tidak menyentuh lantai, fiksasi selang kateter untuk laki-laki dipelilpatan paha, jika wanita fiksasi di paha 1/3 distal, perhatikan personal hygene genetalia. - Hecting luka menggunakan benang dan jarum sekali pakai (disposible). c. Petugas - Petugas menggunakan seragam bersih dan sepatu tertutup. - Tingkatkan hand hygene. - Pemakaian APD sesuai dengan panduan. - Tidak memakai perhiasan (gelang,cincin dan jam tangan). 28



-



Tidak berkuku panjang dan memakai kutek.



27. KEBIJAKAN PPI DI KAMAR BERSALIN a. Pencegahan standar - Baju/ gaun panjang dan sarung tangan harus digunakan pada semua prosedur yang bersentuhan dengan darah atau cairan tubuh pasien, termasuk juga kebersihan peralatan dan lingkungan. - Pelindung mata (googles) dipakai pada setiap prosedur persalinan. - Semua benda tajam yang terkontaminasi oleh darah harus langsung dibuang ke dalam sharp container yang telah tersedia. - Semua linen yang terkena noda darah dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning. - Staf yang mempunyai lesi/ luka terbuka atau goresan pada tangan mereka harus menutup luka tersebut dengan plester kedap air dan selalu menggunakan sarung tangan saat menangani persalinan. - Staf yang bekerja di kamar bersalin harus ikut dalam program vaksinasi hepatitis B. - Semua tissue dan sampah yang terkontaminasi dengan darah harus dibuang ke dalam kantong plastik kuning. - Setiap pemasangan infus harus menggunakan three way dan plester transparan. - Hecting luka menggunakan jarum dan benang disposible. b. Kebersihan lingkungan - Lantai dipel 2 kali sehari menggunakan cairan desinfektan clorhexidin 2% atau clorin 0,5% kemudian dibilas dengan air bersih. - Lakukan desinfektan permukaan setiap hari dan bila dibutuhkan dengan cairan clorhexidin 2% atau clorin 0,05% ( meja, kursi dan peralatan medis). - Bongkaran ruangan setiap satu bulan sekali atau bila perlu. - Korden dicuci setiap satu bulan sekali di ruangan pasien dan di area kantor dicuci setiap 3 bulan sekali. - AC dibersihkan sebulan sekali. c. Pasien - Setiap pasien terpasang infus dilengkapi dengan pemasangan three way dan menggunakan plester transparan. - Pemasangan kateter sebaiknya urobag tidak menyentuh lantai, fiksasi selang dipaha bagian 1/3 distal dan perhatikan personal genatalia. - Pasien pre operasi dimandikan sore dan pagi hari sebelum operasi dengan antiseptik clorhexidin 2%. - Hecting luka menggunakan benang dan jarum sekali pakai (disposible). d. Petugas kamar bersalin - Semua staf yang bertugas di kamar bersalin harus memakai seragam yang bersih. - Menggunakan APD lengkap (sarung tangan, google, masker, apron, topi, sepatu boot) saat menolong persalinan. - Melaksanakan kebijakan kebijakan tangan yang efektif. - Tidak memakai perhiasan (gelang, cincin dan jam tangan). - Tidak berkuku panjang dan memakai kutek. 29



Ditetapkan di Denpasar Pada tanggal : April 2016 ____________________________ Kepala Rumah Sakit Tk. II Udayana



dr. Saiful Wathoni, MARS Kolonel Ckm NRP 33466



30



KESEHATAN DAERAH MILITER IX/UDAYANA RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA TENTANG KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMKIT Tk. II UDAYANA



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT Tk. II UDAYANA



Jl. Jend. Sudirman No. 1 Denpasar Telp. (0361)228061-228068 Fax (0361)246356 Email : [email protected]



31



32