Kebijakan Praktisi Kesehatan Yang Mempunyai Akses Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN Nomor : 1686/PCA/RSAM/SK-RM/I/2017 TENTANG KEBIJAKAN PRAKTISI KESEHATAN YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS PASIEN RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam medis pasien diperlukan kebijakan praktisi kesehatan yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien di RS Aisyiyah Muntilan b. bahwa kebijakan praktisi kesehatan yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS Aisyiyah Muntilan



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan



3.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438/MENKES/ Per/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN TENTANG KEBIJAKAN PRAKTISI KESEHATAN YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS PASIEN RUMAH SAKIT AISYIYAH MUNTILAN



KEDUA



:



Praktisi kesehatan di RS Aisyiyah Muntilan yang mempunyai akses ke berkas rekam medis adalah : a.



Dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi yang melayani pasien di rumah sakit.



b.



Dokter tamu dan dokter mitra yang melayani pasien di rumah sakit.



c.



Tenaga paramedis keperawatan dan non keperawatan yang terlibat langsung dalam perawatan pasien antara lain perawat, perawat gigi, bidan, analis, nutrisionis, apoteker, asisten apoteker, penata rontgen, fisioterapis dan sebagainya



d.



KETIGA



:



Petugas perekam medis



Petugas kesehatan wajib menulis segala pemeriksaan ataupun tindakan yang dilakukan ke dalam dokumen rekam medis dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca. Rekam medis yang diisi harus ditulis secara lengkap, benar dan akurat



KEEMPAT



:



Petugas medis dan paramedis bertanggung jawab terhadap penulisan simbol dan singkatan dalam dokumen rekam medis



KELIMA



:



Dokumen rekam medis pasien RS Aisyiyah Muntilan berbentuk dokumen fisik (catatan/tulisan pada kertas) dan dalam bentuk data elektronik yang tersimpan di komputer/server.



:



KEENAM



Dokumen rekam medis pasien rawat inap harus sudah diserahkan ke ruang Rekam Medis paling lambat 2 X 24 jam setelah pasien pulang



KETUJUH



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Muntilan pada tanggal 11 Januari 2017 DIREKTUR RS AISYIYAH MUNTILAN



. Moh Was’an, Sp.S (K) NBM : 523416