4 0 101 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
RSUD SMC
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA Jalan Raya Rancamaya Singaparna Tasikmalaya, Telepon : (0265) 543456 Faksimil : (0265) 543437, Website : rssmc.tasikmalayakab.go.id e-mail : [email protected], Kode Pos 46412
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 800/KEP……./RSUD-SMC/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS YANG MEMPUNYAI AKSES KE RUANGAN SERVER DATA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Direktur RSUD Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya, Menimbang
:
a. Bahwa untuk menjaga kerahasian informasi dan manajemen
Rumah
Sakit
di
pandang
perlu
menetapkan tenaga yang mempunyai akses ke ruangan server data. b. Bahwa
Berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam point a, perlu ditetapkan dengan keputusan Mengingat
:
Direktur
RSUD
SMC
Kabupaten
Tasikmalaya. 1. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor
36
Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan pemerintah No.10 tahun 1966 tentang Wajb simpan rahasia kedokteran;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. SK Dir Jen Yan Medik Tahun 1991, Nomor : 78/Yan.Med/RS.Um.Dik/YMU/I/91 petunjuk
pelaksanaan
tentang
Penyelenggaraan
Rekam
Medis di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
TENTANG
PENETAPAN
PETUGAS YANG MEMPUNYAI AKSES KE RUANGAN SERVER
DATA RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH
SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN PERTAMA
:
TASIKMALAYA Menetapkan susunan petugas yang mempunyai akses ke ruangan server data dengan sebagaimana yang
KEDUA
:
terlampir. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
diadakan
perbaikan
seperlunya
apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya. Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur
RSUD
SMC
Kabupaten
Tasikmalaya
dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002
Lampiran
: Keputusan direktur rumah sakit
Nomor
:
Tanggal
:
DAFTAR PETUGAS YANG MEMPUNYAI AKSES KE RUANGAN SERVER DATA NO
NAMA PEGAWAI
1
M. GHILMAN JUNIO
2
AGUS ABDUL AZIS
JABATAN KEPALA UNIT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT PENGELOLA MEDIA CENTER DAN
MOCH. PRABUDI
KEMITRAAN MEDIA PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN
SALASADIREJA
PUBLIKASI
4
ZAMZAM HARIMUKTI
PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN
5
EKA KARTIKA
PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN
3
Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur
RSUD
SMC
Kabupaten
Tasikmalaya
dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002