SK Tenaga Medis Yang Mempunyai Akses Ke Server Data [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA



RSUD SMC



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA Jalan Raya Rancamaya Singaparna Tasikmalaya, Telepon : (0265) 543456 Faksimil : (0265) 543437, Website : rssmc.tasikmalayakab.go.id e-mail : [email protected], Kode Pos 46412



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 800/KEP……./RSUD-SMC/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS YANG MEMPUNYAI AKSES KE RUANGAN SERVER DATA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Direktur RSUD Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya, Menimbang



:



a. Bahwa untuk menjaga kerahasian informasi dan manajemen



Rumah



Sakit



di



pandang



perlu



menetapkan tenaga yang mempunyai akses ke ruangan server data. b. Bahwa



Berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam point a, perlu ditetapkan dengan keputusan Mengingat



:



Direktur



RSUD



SMC



Kabupaten



Tasikmalaya. 1. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan pemerintah No.10 tahun 1966 tentang Wajb simpan rahasia kedokteran;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. SK Dir Jen Yan Medik Tahun 1991, Nomor : 78/Yan.Med/RS.Um.Dik/YMU/I/91 petunjuk



pelaksanaan



tentang



Penyelenggaraan



Rekam



Medis di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



PENETAPAN



PETUGAS YANG MEMPUNYAI AKSES KE RUANGAN SERVER



DATA RUMAH



SAKIT UMUM DAERAH



SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN PERTAMA



:



TASIKMALAYA Menetapkan susunan petugas yang mempunyai akses ke ruangan server data dengan sebagaimana yang



KEDUA



:



terlampir. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan



diadakan



perbaikan



seperlunya



apabila



dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya. Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur



RSUD



SMC



Kabupaten



Tasikmalaya



dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002



Lampiran



: Keputusan direktur rumah sakit



Nomor



:



Tanggal



:



DAFTAR PETUGAS YANG MEMPUNYAI AKSES KE RUANGAN SERVER DATA NO



NAMA PEGAWAI



1



M. GHILMAN JUNIO



2



AGUS ABDUL AZIS



JABATAN KEPALA UNIT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT PENGELOLA MEDIA CENTER DAN



MOCH. PRABUDI



KEMITRAAN MEDIA PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN



SALASADIREJA



PUBLIKASI



4



ZAMZAM HARIMUKTI



PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN



5



EKA KARTIKA



PENGELOLA SISTEM DAN JARINGAN



3



Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur



RSUD



SMC



Kabupaten



Tasikmalaya



dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002