SK TENAGA MEDIS YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS (Mengacu Pada BPPRM) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA



RSUD SMC RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA Jalan Raya Rancamaya Singaparna Tasikmalaya, Telepon : (0265) 543456 Faksimil : (0265) 543437, Website : rssmc.tasikmalayakab.go.id e-mail : [email protected], Kode Pos 46412



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 800/KEP……./RSUD-SMC/2021 TENTANG TENAGA YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Direktur RSUD Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya, Menimbang



:



a. Bahwa untuk menjaga kerahasian dokumen rekam medis pasien di pandang menetapkan tenaga yang mempunyai akses ke berkas rekam medis. b. Bahwa agar pengelolaan rekam medis di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku tentang



wajib



simpan



rahasia



kedokteran,



perlu



adanya penetapan tenaga yang mempunyai akses ke berkas rekam medis. c. Bahwa



Berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam point a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD SMC Kabupaten Mengingat



:



Tasikmalaya. a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



b. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Undang-undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



Nomor



36



Tahun 2009 tentang Kesehatan; d. Undang-undang



Republik



Indonesia



Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; e. Peraturan pemerintah No.10 tahun 1966 tentang Wajb simpan rahasia kedokteran; f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor



269/Menkes/Per/III/2008



tentang



Rekam Medis; g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor



290/Menkes/Per/III/2008



tentang



Persetujuan Tindakan kedokteran; h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor



1438/Menkes/Per/IX/2010



tentang



Standar Pelayanan Kedokteran; i. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; j. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; k. SK



Dir



Jen Yan Medik



Tahun 1991,



Nomor



:



78/Yan.Med/RS.Um.Dik/YMU/I/91 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



TENAGA



YANG



:



MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS Menetapkan susunan tenaga yang mempunyai akses ke



:



berkas rekam medis dengan sebagaimana yang terlampir Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur



RSUD



SMC



Kabupaten



Tasikmalaya



dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002



Tembusan disampaikan kepada 1. Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya 2. Komite Terkait di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya 3. Bidang Terkait di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya



Lampiran



: keputusan direktur rumah sakit



Nomor



:



Tanggal



:



DAFTAR TENAGA YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS No



Nama



1. 2.



Unit/Bagian/Instalasi Bidang Pelayanan Medik Bidang Pelayanan



3. 4. 5. 6.



Keperawatan Bidang Penunjang Bagian Kesekretariatan Bagian Keuangan Instalasi Rekam Medis



Kode 04 05 06 07 08 1700



Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur



RSUD



SMC



Kabupaten



Tasikmalaya



dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002