3 0 94 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
RSUD SMC RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA Jalan Raya Rancamaya Singaparna Tasikmalaya, Telepon : (0265) 543456 Faksimil : (0265) 543437, Website : rssmc.tasikmalayakab.go.id e-mail : [email protected], Kode Pos 46412
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 800/KEP……./RSUD-SMC/2021 TENTANG TENAGA YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Direktur RSUD Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya, Menimbang
:
a. Bahwa untuk menjaga kerahasian dokumen rekam medis pasien di pandang menetapkan tenaga yang mempunyai akses ke berkas rekam medis. b. Bahwa agar pengelolaan rekam medis di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku tentang
wajib
simpan
rahasia
kedokteran,
perlu
adanya penetapan tenaga yang mempunyai akses ke berkas rekam medis. c. Bahwa
Berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam point a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD SMC Kabupaten Mengingat
:
Tasikmalaya. a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
b. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor
36
Nomor
36
Tahun 2009 tentang Kesehatan; d. Undang-undang
Republik
Indonesia
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; e. Peraturan pemerintah No.10 tahun 1966 tentang Wajb simpan rahasia kedokteran; f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
269/Menkes/Per/III/2008
tentang
Rekam Medis; g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
290/Menkes/Per/III/2008
tentang
Persetujuan Tindakan kedokteran; h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
1438/Menkes/Per/IX/2010
tentang
Standar Pelayanan Kedokteran; i. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; j. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; k. SK
Dir
Jen Yan Medik
Tahun 1991,
Nomor
:
78/Yan.Med/RS.Um.Dik/YMU/I/91 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
TENTANG
TENAGA
YANG
:
MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS Menetapkan susunan tenaga yang mempunyai akses ke
:
berkas rekam medis dengan sebagaimana yang terlampir Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur
RSUD
SMC
Kabupaten
Tasikmalaya
dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002
Tembusan disampaikan kepada 1. Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya 2. Komite Terkait di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya 3. Bidang Terkait di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya
Lampiran
: keputusan direktur rumah sakit
Nomor
:
Tanggal
:
DAFTAR TENAGA YANG MEMPUNYAI AKSES KE BERKAS REKAM MEDIS No
Nama
1. 2.
Unit/Bagian/Instalasi Bidang Pelayanan Medik Bidang Pelayanan
3. 4. 5. 6.
Keperawatan Bidang Penunjang Bagian Kesekretariatan Bagian Keuangan Instalasi Rekam Medis
Kode 04 05 06 07 08 1700
Ditetapkan di Singaparna pada tanggal ………………………….. Direktur
RSUD
SMC
Kabupaten
Tasikmalaya
dr. H. Iman Firmansyah,M.MKes NIP. 197305312002121002