7 0 588 KB
PEMBERLAKUAN STANDAR SECARA WAJIB BIDANG PERINDUSTRIAN 1. DASAR HUKUM a. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, Tentang Perindustrian. b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014, Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. d. Peraturan
Pemerintah
Nomor
34
Tahun
2018,
Tentang
Sistem
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. e. Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
86/M-IND/PER/9/2009,
Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri. f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. g. Peraturan Menteri Perindustrian (lainnya) Tentang Pemberlakuan Stnadardisasi (SNI) Secara Wajib (Hingga Akhir September 2019 terdapat
113
Standar
untuk
51
jenis/kelompok
produk
yang
diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui 51 Peraturan Menteri). 2. STANDARDISASI INDUSTRI a. Definisi 1). Standardisasi
adalah
:
proses
merumuskan,
menetapkan,
menerapkan, memlihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan. 2). Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara. 3). Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga
yang
menyelenggarakan
pengembangan
dan
pembinaan di bidang standardisasi. 4). Spesifikasi mengacu
Teknis kepada
adalah
dokumen
keseluruhan
SNI/Standar Internasional.
persyaratan
dan/atau
teknis
sebagian
yang
parameter
5). Pedoman Tata Cara adalah dokumen berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk. b. Penerapan dan/atau Pemberlakuan 1). Pada prinsipnya standar bersifat sukarela untuk diterapkan, namun dalam kondisi tertentu pemerintah (Kementerian atau lembaga non kementerian) dapat menetapkan standar menjadi wajib untuk diterapkan. 2). Manfaat pelaku usaha menerapkan Standar: a) sebagai acuan/pedoman untuk menghasilkan produk yang bermutu; b) meningkatkan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk yang dihasilkan; c) meningkatkan produktivitas pelaku usaha; d) menurunkan faktor kegagalan produk. 3). Pertimbangan Standardisasi Industri diberlakukan secara wajib: a) Keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia; b) Pelestarian fungsi lingkungan hidup; c) Persaingan usaha yang sehat (referensi pasar); d) Peningkatan daya saing; e) Peningkatan efisiensi dan kinerja industri; f) Pembinaan kepada pelaku usaha. 4). Dalam hal Standardisasi Industri diberlakukan secara wajib, maka produk yang diberedar/diperdagangkan di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Standardisasi Industri, baik produk dalam negeri maupun produk impor. 5). Pembuktian pelaku usaha telah menerapkan Standardisasi Industri yang
diberlakukan
secara
wajib
dilakukan
dengan
proses
Sertfikasi/Penilaian Kesesuaian di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
6). Proses Sertifikasi dilakukan melalui pemeriksaan (audit) kebenaran dokumen pelaku usaha dan/atau proses produksi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan pengujian produk sesuai persyaratan standar oleh Laboratorium Penguji. 3. INFRASTRUKTUR STANDARDISASI INDUSTRI a. Infrastruktur Standardisasi Industri antara lain: 1). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro); 2). Laboratorium Penguji; 3). Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI); 4). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Perindustrian. 5). SNI bidang Perindustrian yang telah ditetapkan 4.984 (data akhir Juni 2019) dari 10.464 (data akhir Desember 2018) b. LSPro : hingga akhir September 2019, Menteri Perindustrian telah menunjuk 51 LSPro (milik Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN maupun swasta) yang berada di Indonesia untuk melakukan proses sertifikasi Standardisasi Industri yang diberlakukan secara wajib. c. Laboratorium Perindustrian
Penguji telah
:
hingga
menunjuk
akhir 87
September
Laboratorium
2019,
Menteri
Penguji
(milik
Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN maupun swasta) yang berada di Indonesia untuk melakukan pengujian sesuai Standardisasi Industri yang diberlakukan secara wajib. d. Jumlah PPSI di Bidang Perindustrian saat ini sebanyak 589 Personil (berasal dari Sektor Pusat/Kementerian Perindustrian dan Dinas Provinsi/Kabupaten Kota) e. Jumlah PPNS di Bidang Perindustrian saat ini sebanyak 98 Personil (berasal dari Sektor Pusat/Kementerian Perindustrian dan Dinas Provinsi/Kabupaten Kota). 4. PENGAWASAN a. Dalam hal standar diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, maka
pelaksanaan
menyelenggarakan standardisasi.
pengawasan pengembangan
dilakukan dan
oleh
lembaga
pembinaan
di
yang bidang
b. Dalam hal Standardisasi Industri diberlakukan secara wajib, maka pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian (selaku regulator) melalui Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Perindustrian dan/atau Penyidik POLRI. c. Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri yang diberlakukan secara wajib dilakukan di Pabrik dan/atau di Pasar (berkoordinasi dengan instansi teknis terkait). d. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Standardisasi Industri yang dberlakukan secara wajib yang dilakukan oleh PPNS di bidang Perindustrian maupun yang dilakukan oleh Penyidik POLRI maka diperlukan MoU kerjasama dibidang
pengawasan
dan
Perindustrian dengan POLRI.
penegakan
hukum
antara
Menteri
DAFTAR STANDARDISASI INDUSTRI YANG DIBERLAKUKAN SECARA WAJIB OLEH KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN No 1.1 1.2
Sektor dan Produk SNI Wajib
Peraturan Menteri
Keterangan dan Jenis Produk
1
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan - DirJen Industri Agro Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan - DirJen Industri Agro 1 2973:2011 - Biskuit 60/M-IND/PER/7/2015; Pemberlakuan masih 96/M-IND/PER/11/2015 ditunda; Jenis Produk Biskuit
2
2 01-3140.2-2006 Gula Kristal Rafinasi
83/M-IND/PER/11/2008
Berlaku efektif hingga saat ini; Dalam Proses Rencana Revisi SNI; Jenis Produk Gula Kristal Rafinasi
3
3 7709:2012 - Minyak goreng sawit
Berlaku Efektif Januari 2020; Dalam Proses Revisi SNI; Jenis Produk Minyak Goreng Sawit
4
4 3751:2009 - Tepung terigu sebagai bahan makanan
87/M-IND/PER/12/2013; 35/M-IND/PER/3/2015; 100/MIND/PER/11/2015; 47 Tahun 2018 35/M-IND/PER/3/2011; 59/M-IND/PER/7/2015
1.3 5 6 7 8 9
1 2 3 4 5
10
6
2.1 11
Berlaku efektif hingga saat ini; Dalam Proses Rencana Revisi SNI; Jenis Produk Tepung Terigu
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar - DirJen Industri Agro 3553:2015 - Air Mineral 78/M-IND/PER/11/2016 Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Air Minum 7812:2013 - Air minum embun Dalam Kemasan 6242:2015 - Air mineral alami 6241:2015 - Air demineral 3747:2009 - Kakao bubuk 45/M-IND/PER/5/2009; Berlaku efektif hingga saat 157/Mini; Jenis Produk Kakao IND/PER/11/2009; Bubuk 60/M-IND/PER/6/2010 2983:2014 - Kopi instan 87/M-IND/PER/10/2014; Berlaku efektif hingga saat 55/M-IND/PER/6/2015; ini; Jenis Produk Kopi Instan 03/M-IND/PER/1/2016
Direktur Industri Kimia Hulu - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka 1 0030:2011 - Asam sulfat teknis, Mutu 63/M-IND/PER/12/2013; Berlaku efektif hingga saat dan cara uji (di Revisi menjadi SNI 19/M-IND/PER/4/2014; ini; Jenis Produk Asam Sulfat 30:2017 - Asam Sulfat Pekat Teknis 105/M-IND/PER/11/2015 (Produk Kimia)
12
2 0032:2011 - Aluminium sulfat
67/M-IND/PER/12/2013; 101/M-IND/PER/11/2015
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Aluminium Sulfat (Produk Kimia)
13
3 01-3556-2000 SNI Direvisi 3556:2010 - Garam konsumsi beryodium
29/M/SK/2/1995
Berlaku efektif hingga saat ini; Dalam Proses Rencana Revisi SNI; Jenis Produk Garam Konsumsi
No
Sektor dan Produk SNI Wajib
Peraturan Menteri
14
4 2861:2011 - Kalsium Karbida (CaC2)
65/M-IND/PER/12/2013; 103/M-IND/PER/11/2015
15
5 2801:2010 - Pupuk urea
16/M-IND/PER/2/2012; 26/M-IND/PER/4/2013; 106/M-IND/PER/11/2015
16
6 02-1760-2005 - Pupuk amonium sulfat 7 02-3769-2005 - Pupuk SP-36 8 02-0086-2005 - Pupuk tripel superfosfat 9 02-3776-2005 - Pupuk fosfat alam untuk pertanian 10 02-2805-2005 - Pupuk kalium klorida 11 2803:2012 - Pupuk NPK padat 12 0085:2009 - Seng Oksida
17 18 19 20 21 22
23
13 2109:2011 - Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis 2.2
24
Keterangan dan Jenis Produk Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Karbit (Produk Kimia) Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Pupuk
19/M-IND/PER/2/2009; 37/M-IND/PER/3/2010; 16/M-IND/PER/2/2012; 26/M-IND/PER/4/2013; 106/M-IND/PER/11/2015
8/M-IND/PER/2/2014 66/M-IND/PER/12/2013; 102/M-IND/PER/11/2015 64/M-IND/PER/12/2013; 104/M-IND/PER/11/2015
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Seng Oksida (Produk Kimia) Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Sodium (Produk Kimia)
Direktur Industri Kimia Hilir - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka 1 0098:2012 - Ban mobil penumpang 27/M-IND/PER/5/2013; Berlaku efektif hingga saat 68/M-IND/PER/8/2014; ini; Jenis Produk Ban 76/M-IND/PER/9/2015
25
2 0099:2012 - Ban truk dan bus
26
3 0100:2012 - Ban truk ringan
27
4 0101:2012 - Ban sepeda motor
28
5 6700:2012 - Ban dalam kendaraan bermotor
29
6 1811:2007 - Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
40/M-IND/PER/6/2008; 40/M-IND/PER/4/2009
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Helm
30
7 7655:2010 - Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG
67/M-IND/PER/6/2012; 84/M-IND/PER/9/2015
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Karet Katub
31
8 7069.1:2012 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 1: Minyak lumas motor bensin 4
25 Tahun 2018
Berlaku Efektif 10 September 2019, Jenis Produk Peluma Otomotif
No
Sektor dan Produk SNI Wajib
Peraturan Menteri
Keterangan dan Jenis Produk
(empat) langkah kendaraan bermotor 32
33
34
35
36
37
38
39
9 7069.2:2012 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor 10 7069.3:2016 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 3: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara 11 7069.4:2017 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 4: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air 12 7069.5:2012 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 5: Minyak lumas motor diesel putaran tinggi 13 7069.6:2017 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 6: Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan 14 7069.7:2017 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 7: Minyak lumas transmisi otomatis 15 7322:2008 - Produk melamin Perlengkapan makan dan minum
16 7276:2014 - Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE)
55/M-IND/PER/5/2009; 20/M-IND/PER/2/2012
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Perlengkapan Makanan Minuman dari Melamin
78/M-IND/PER/9/2015
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Plastik Tangki Air
40
17 7213:2014 - Selang karet untuk 15/M-IND/PER/1/2015; Berlaku efektif hingga saat kompor gas LPG 75/M-IND/PER/9/2015; ini; Jenis Produk Selang 02/M-IND/PER/1/2016 Kompor Gas 41 18 8022:2014 - Selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG 2.3 Direktur Industri Bahan Galian Nonlogam - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka 42 1 7275:2018 - Keramik berglasir 48 Tahun 2018 Berlaku efektif hingga saat Tableware - Alat makan dan minum ini; Jenis Produk Keramik Perlengkapan Makan Minum 43
2 15-4756-1998 - Kaca cermin lembaran untuk penggunaan umum
50/M-IND/PER/6/2014; 80/M-IND/PER/9/2015
44
3 15-0047-2005 - Kaca lembaran
04/M-IND/PER/1/2010; 44/M-IND/PER/4/2011; 80/M-IND/PER/9/2015
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kaca Umum
No 45
Sektor dan Produk SNI Wajib 4 15-1326-2005 - Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor 5 15-0048-2005 - Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor 6 ISO 21690:2013 - Kaca untuk bangunan – Blok kaca – Spesifikasi dan metode uji 7 ISO 25537:2011 - Kaca untuk bangunan: Cermin kaca lembaran berlapis perak 8 03-0797-2006 - Kloset duduk
46
47
48
49
50
9 15-0129-2004 - Semen portland putih 10 15-3758-2004 - Semen masonry 11 15-3500-2004 - Semen portland campur 12 2049:2015 - Semen portland 13 0302:2014 - Semen portland pozolan 14 7064:2014 - Semen portland komposit 15 ISO 13006:2010 - Ubin Keramik Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan Penandaan
51 52 53 54 55 56
2.4 57
1
58
2
59
3
60
4
3.1 61
1
Peraturan Menteri 34/M-IND/PER/4/2007; 80/M-IND/PER/9/2015
54/M-IND/PER/6/2015
Keterangan dan Jenis Produk Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kaca Kendaraan Bermotor
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kaca Bangunan
50/M-IND/PER/6/2014; 80/M-IND/PER/9/2015 46/M-IND/PER/3/2012; 83/M-IND/PER/8/2012; 81/M-IND/PER/9/2015; 01/M-IND/PER/1/2016 35/M-IND/PER/4/2007; 18/M-IND/PER/2/2012; 67/M-IND/PER/8/2014; 82/M-IND/PER/9/2015
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Keramik Closet Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Semen
82/M-IND/PER/9/2015
46/M-IND/PER/3/2012; 84/M-IND/PER/8/2012; 81/M-IND/PER/9/2015; 01/M-IND/PER/1/2016; 85/M-IND/PER/12/2016
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Keramik Ubin
Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (untuk LSPro Tekstil) 7617:2013 07/M-IND/PER/2/2014; Berlaku efektif hingga saat Tekstil - Persyaratan zat warna azo, 97/M-IND/PER/11/2015 ini; Jenis Produk Tesktil kadar formaldehida dan kadar logam Untuk Pakaian Bayi terekstraksi pada kain 0111:2009 - Sepatu pengaman dari 164/M-IND/PER/12/2009 Berlaku efektif hingga saat kulit dengan sol karet cetak vulkanisir ini; Jenis Produk Sepatu Pengaman (Safety Shoes) 7037:2009 - Sepatu pengaman dari kulit denga sistem Goodyear Welt 7079:2009 - Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 1591:2008 SNI Direvisi 1591:2012 85/M-IND/PER/11/2008; Berlaku efektif hingga saat Katup tabung baja LPG 129/Mini; Jenis Produk Katub pada IND/PER/12/2010; tabung LPG
No
Sektor dan Produk SNI Wajib
Peraturan Menteri
Keterangan dan Jenis Produk
09/M-IND/PER/1/2012;
62
2 7369:2012 - Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG 3 7618:2012 - Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG 4 2547:2008 - Spesifikasi Meter Air Minum
63 64
3.2 65
1
66
2
67
3
68
4 3.3
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Meter Air PDAM
Direktur Industri Elektronika dan Telematika - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 04-2051.1-2004 - Baterai Primer36/M-IND/PER/3/2009; Berlaku efektif hingga saat Bagian 1: Umum 101/M-IND/PER/10/2009 ini; Jenis Produk Baterai Primer 04-2051.2-2004 - Baterai primer Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik 04-3560-1994 - Lampu pijar 256/M/SK/11/1979 Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Lampu 04-6504-2001 - Lampu swa-balast 256/M/SK/11/1979; (Belum Termasuk Lampu untuk pelayanan pencahayaan umum 337/MPP/Kep/11/2001 LED) - Persyaratan keselamatan 04-6253-2003 - Peralatan audio, 84/M-IND/PER/8/2010; Berlaku efektif hingga saat video dan elektronika sejenis 17/M-IND/PER/2/2012; ini; Jenis Produk Elektornika Persyaratan keselamatan 15 TAHUN 2018 yang memiliki Audio dan/atau Video
1
70
2
71 72
3 4
73
5
74
6 IEC 60335-2-24:2009 - Peralatan listrik RT & serupa-Keselamatan-Bag 2-24:Persyaratan Khusus Peralatan Pendingin (kulkas) 7 IEC 60335-2-40:2009 - Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-40: Persyaratan (ac) 8 04-6292.2.41-2003 - Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa
76
122/MIND/PER/11/2010; 07/M-IND/PER/1/2012
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Regulator LPG
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 1896:2008 - Pelek kendaraan 120/MBerlaku efektif hingga saat bermotor kategori M, N dan O IND/PER/11/2010; ini; Jenis Produk Pelek 53/M-IND/PER/5/2011; Kendaraan Bermotor 4658:2008 - Pelek kendaraan 59/M-IND/PER/5/2012; bermotor kategori L 113/M-IND/PER/12/2012 8224:2016 - Persyaratan 30 Tahun 2018 Berlaku efektif hingga saat keselamatan dan metode uji untuk ini; Jenis Produk Sepedah sepeda anak 1049:2008 - Sepeda - Syarat 30 Tahun 2018; keselamatan 114/M-IND/PER/10/2010
69
75
12 Tahun 2018; 15/M-IND/PER/3/2013
34/M-IND/PER/7/2013
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Lemari Pendingin Rumah Tangga
34/M-IND/PER/7/2013
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk AC Rumah Tangga
84/M-IND/PER/8/2010; 17/M-IND/PER/2/2012
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Pompa Air Rumah Tangga
No
Sektor dan Produk SNI Wajib
Peraturan Menteri
77
Keterangan dan Jenis Produk Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Setrika Listrik Rumah Tangga
9 04-6292.2.3-2003 - Peranti listrik 84/M-IND/PER/8/2010; rumah tangga dan sejenisnya Bagian 17/M-IND/PER/2/2012 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik 78 10 IEC 60335-2-7:2009 - Piranti listrik RT 34/M-IND/PER/7/2013 Berlaku efektif hingga saat & sejenis-Keselamatan-Bag 2ini; Jenis Produk Mesin Cuci 7:Persyaratan khusus untuk mesin Rumah Tangga cuci 3.4 Direktur Industri Logam - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 79 1 07-0052-2006 - Baja profil kanal U 20/M-IND/PER/2/2011; Berlaku efektif hingga saat proses canai panas (Bj P Kanal U) 82/M-IND/PER/8/2011; ini; Jenis Produk Logam 43/M-IND/PER/2/2012 Untuk Konstruksi / 80 2 07-0329-2005 - Baja profil I-beam Keperluan Umum (Belum proses canai panas (Bj P I-beam) termasuk untuk Keperluan 81 3 07-2054-2006 - Baja profil siku sama Otomotif atau Elektornik) kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) 82 4 07-7178-2006 - Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) 83 5 07-0065-2002 - Baja tulangan beton 14 Tahun 2018; hasil canai panas ulang 37/M-IND/PER/2/2012; 06/M-IND/PER/2/2008 84 6 07-0954-2005 - Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan 85 7 2052:2017 - Baja tulangan beton 14 Tahun 2018 86 8 07-0601-2006 - Baja lembaran, pelat 01/M-IND/PER/1/2009; dan gulungan canai panas (Bj P) 38/M-IND/PER/3/2009; 40/M-IND/PER/2/2012; 36/M-IND/PER/5/2014 87
9 07-2053-2006 - Baja lembaran lapis seng (Bj LS)
07/M-IND/PER/2/2008; 38/M-IND/PER/2/2012
88
10 07-3567-2006 - Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D)
90/M-IND/PER/8/2010; 23/M-IND/PER/2/2011; 41/M-IND/PER/2/2012
89
11 2610:2011 - Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum 12 4096:2007 - Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminiumseng (Bj.L-AS)
43/M-IND/PER/2/2012
13 7614:2010 - Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BJKU) 14 04-6629.3-2006 - Kabel PVC dgn Tegangan Pengenal sd 450/750 V Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun
35/M-IND/PER/5/2014
90
91 92
02/M-IND/PER/1/2009; 39/M-IND/PER/3/2009; 39/M-IND/PER/2/2012
42/M-IND/PER/3/2010; 50/M-IND/PER/5/2011; 57/M-IND/PER/5/2012; 84/M-IND/PER/10/2014
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kabel Listrik
No
Sektor dan Produk SNI Wajib
93
15 04-6629.4-2006 - Kabel PVC dgn tegangan pengenal sd 450/750 V Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun
94
16 04-6629.5-2006 - Kabel PVC dgn tegangan pengenal sd 450/750 V Bagian 5: Kabel fleksibel
95
17 IEC 60502-1:2009 - Kabel daya Bagian 1: Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) dan 3 kV (Um = 3,6 kV)
96
18 IEC 60502-2:2009 - Kabel daya Bagian 2: Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sd 30 kV (Um = 36 kV)
97
19 0076:2008 - Tali kawat baja
98
20 0727:2008 - Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi
99
21 1154:2016 - Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) 22 1155:2016 - Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) 23 7701:2016 - Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP - Q) 24 7368:2011 - Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku
100
101
102 103
104
105 106
4.1 107
Peraturan Menteri
45/M-IND/PER/4/2011; 45/M-IND/PER/2/2012
Keterangan dan Jenis Produk
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kawat untuk keperluan konstruksi atau Minyak dan gas
28/M-IND/PER/7/2017;
48/M-IND/PER/3/2012; 62/M-IND/PER/11/2013
25 7469:2013 - Kompor gas Tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik 26 0139:2008 - Penyambung pipa berulir besi cormaleable hitam
37/M-IND/PER/3/2015
27 0039:2013 - Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng 28 1452:2011 - Tabung baja LPG
11/M-IND/PER/2/2016
76/M-IND/PER/8/2011; 44/M-IND/PER/2/2012; 82/M-IND/PER/10/2014
47/M-IND/PER/3/2012;
Sekretariat - Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah 1 ISO 8124-1:2010 - Keamanan mainan 24/M-IND/PER/4/2013; - Bagian 1: Aspek keamanan yang 55/M-IND/PER/11/2013; berhubungan dengan sifat fisis dan 111/M-
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kompor Rumah Tangga
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Pipa dan penyambungnya untuk saluran air Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Tabung LPG Rumah Tangga Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Mainan dibawah usia 14 Tahun
No
Sektor dan Produk SNI Wajib mekanis
108 109 110
111 112 113
2 ISO 8124-2:2010 - Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar 3 ISO 8124-3:2010 - Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu 4 ISO 8124-4:2010 - Keamanan mainan - Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam 5 IEC 62115:2011 - Mainan Elektrik Keamanan 6 EN 71 - Ftalat 7 19-7120-2005 - Keselamatan korek api gas
Peraturan Menteri
Keterangan dan Jenis Produk
IND/PER/12/2015; 29 Tahun 2018
72/M-IND/PER/7/2010
Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Korek api menggunakan gas
DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPRO) No
ID dan Nama LSPro
1
LSPr-001-IDN - Pusat Pengujian Mutu Barang
2
LSPr-004-IDN - Balai Sertifikasi Industri
3
LSPr-005-IDN - LSPr - LMK
4
LSPr-007-IDN - BIPA Palembang
5
LSPr-008-IDN - BPSMB Surabaya
6
LSPr-009-IDN - Jogja Product Assurance (JPA)
7
LSPr-010-IDN - Agro Based Industry Product Certification (ABIPro)
8
LSPr-011-IDN - Baristand Surabaya
9
LSPr-012-IDN - PT. TUV NORD Indonesia
10
LSPr-013-IDN - Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)
11
LSPr-015-IDN - Baristand Indag Medan
12
LSPr-016-IDN - BBTPPI Semarang
13
LSPr-017-IDN - LUK B2TKS
14
LSPr-018-IDN - BBIHP
15
LSPr-019-IDN - Borneo Pontianak
16
LSPr-020-IDN - Samarinda ETAM
17
LSPr-021-IDN - ChemPack
18
LSPr-022-IDN - Sucofindo
19
LSPr-023-IDN - TEXPA
20
LSPr-024-IDN - CENCERA
21
LSPr-025-IDN - TOEGOE
22
LSPr-026-IDN - PT. TUV Rheinland Indonesia
23
LSPr-028-IDN - PT. Turangga Tosan Indonesia
24
LSPr-029-IDN - MIDC
25
LSPr-030-IDN - ILPro-IPB
26
LSPr-031-IDN - PaPICS BBPK
27
LSPr-032-IDN - PPMB Makassar
28
LSPr-033-IDN - Baristand Aceh
29
LSPr-034-IDN - Baristand Manado
30
LSPr-035-IDN - Baristand Industri Bandar Lampung
31
LSPr-036-IDN - Puslitkoka CCQC
32
LSPr-038-IDN - Baristand Padang
33
LSPr-039-IDN - LSPro-Riau
34
LSPr-041-IDN - Ceprindo
35
LSPr-042-IDN - PT. Agri Mandiri Lestari
36
LSPr-043-IDN - PT. Integrita Global Sertifikasi
37
LSPr-046-IDN - PT. Carsurin
38
LSPr-047-IDN - PT. Qualis Indonesia
39
LSPr-048-IDN - PT. SGS Indonesia
40
LSPr-049-IDN - BPSMB Jawa Tengah
41
LSPr-051-IDN - PT. Penilai Standar Nasional
42
LSPr-052-IDN - PT. Intertek Utama Services
43
LSPr-053-IDN - UL International
No
ID dan Nama LSPro
44
LSPr-054-IDN - PT. IAPMO Group Indonesia
45
LSPr-058-IDN - PT. Omni Global Indonesia
46
LSPr-059-IDN - Baristand Industri Banjarbaru
47
LSPr-060-IDN - PT. Anugerah Global Superintending
48
LSPr-061-IDN - PT. Global Inspeksi Sertifikasi
49
LSPr-062-IDN - PT. Pusat Sertifikat Produk Indonesia (PSPI)
50
LSPr-071-IDN - PT. Sertifikasi Produk Indonesia
51
LSPr-072-IDN - PT. Multicert Global Indonesia
DAFTAR LABORATORIUM PENGUJI
No
ID dan Nama Laboratorium Penguji 1 2
LP 003 IDN - Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Makassar LP 005 IDN - Lab Uji - Bid. Penelitian Sistem Transmisi dan Distribusi- PLN Puslitbang
3
LP 007 IDN - B4T Bandung
4
LP 011 IDN - B2T - DKI Jakarta
5
LP 021 IDN - BBLM - BANDUNG
6
LP 022 IDN - BBKKP - Yogjakarta
7
LP 024 IDN - PT. Sucofindo Cibitung
8
LP 025 IDN - BPMB JAKARTA
9
LP 028 IDN - PT. Sucofindo Surabaya
10
LP 029 IDN - Pusat Penelitian Karet - Bogor
11
LP 031 IDN - BPMB - Pekanbaru Riau
12
LP 032 IDN - BPSMB - Jambi
13
LP 036 IDN - BPSMB-LT Surabaya
14
LP 043 IDN - PT. Sucofindo Semarang
15
LP 057 IDN - BBIA - BOGOR
16
LP 060 IDN - Baristand Samarinda
17 18
LP 061 IDN - Dep QA - PT. Panasonic Manufacturing Indonesia LP 066 IDN - Bagian Unit Usaha Laboratorium - Biro Teknologi PT Pupuk Kalimantan Timur, Tbk.
19
LP 067 IDN - M BRIO FOOD LABORATORY
20
LP 077 IDN - B2TKS - BPPT
21
LP 079 IDN - Baristand Pontianak
22 23
LP 080 IDN - Baristand Palembang LP 081 IDN - Laboratorium Aplikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas bumiLEMIGAS•
24
LP 084 IDN - BBTPPI - Semarang
25
LP 1037 IDN - PT. Vertex Global Indonesia
26
LP 1053 IDN - PT. UL International Indonesia
27
LP 1071 IDN - PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills
28
LP 1079 IDN - PT. IAPMO Group Indonesia
29
LP 109 IDN - Baristand Manado
30
LP 110 IDN - BBIHP - Makassar
31
LP 114 IDN - BBKK
32
LP 127 IDN - PT. Pupuk Sriwidjaja
33
LP 130 IDN - PT. Intertek Utama Services
34
LP 171 IDN - PT. Sucofindo Pontianak
35
LP 179 IDN - BBT - Bandung
36
LP 184 IDN - PT. Saraswanti Indo Genetech
37
LP 204 IDN - PT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia
38
LP 211 IDN - PT Wiraswasta Gemilang Indonesia
39
LP 213 IDN - Baristand Surabaya
40
LP 229 IDN - PT. Mattel Indonesia, QA Laboratory
No 41
ID dan Nama Laboratorium Penguji
42
LP 235 IDN - BBKB - Yogjakarta LP 237 IDN - Laboratorium Pengujian Produk Garment dan Tekstil, Labtest Intertek Testing Services – PT Intertek
43
LP 250 IDN - PT. Bridgestone Tyre Indonesia
44
LP 260 IDN - Lab Uji - PT. Hartono Istana Teknologi
45
LP 263 IDN - PT. Goodyear Indonesia, Tbk
46
LP 270 IDN - PT. Sumi Rubber Indonesia
47
LP 272 IDN - PT. Elangperdana Tyre Industry
48
LP 279 IDN - PT. Petrolab Services
49
LP 280 IDN - Lab Semen Padang
50
LP 283 IDN - PT. Industri Karet Deli
51
LP 287 IDN - Lab QA and RD - PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.
52
LP 294 IDN - PT. Gajah Tunggal Tbk
53
LP 314 IDN - Laboratorium PT. Sadikun Niagamas Raya
54
LP 320 IDN - PT. Asahimas Flat Glass (Cikampek)
55
LP 322 IDN - PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.
56
LP 365 IDN - Oil Clinic - PT Pertamina Persero Lubricants
57
LP 367 IDN - BBK - Bandung
58
LP 411 IDN - PT. TUV NORD Indonesia
59
LP 432 IDN - PT. SGS Indonesia
60
LP 472 IDN - Pusat Penelitian Kelapa Sawit
61
LP 503 IDN - PT. Barindo Anggun Industri
62
LP 505 IDN - SMTP - LIPI
63
LP 506 IDN - PT. Asahimas Flat Glass (Ancol)
64
LP 514 IDN - PT. Angler Biochemlab
65
LP 516 IDN - PT. Syslab
66
LP 525 IDN - Turangga Tosan Indonesia
67
LP 543 IDN - Baristand Industri Banjarbaru (AA)
68
LP 579 IDN - PT. Multi Instrumentasi
69
LP 592 IDN - Lab Analisis dan pengujian Pusat Penelitian Kopi dan Kakao
70
LP 598 IDN - Baristand Bandar Lampung
71
LP 607 IDN - Baristand Padang
72
LP 621 IDN - Baristand Medan
73
LP 623 IDN - PT. Sucofindo Palembang
74
LP 693 IDN - Balai Pengembangan lndustri Pesepatuan lndonesia
75
LP 708 IDN - PT. Qualis Indonesia
76
LP 723 IDN - PT. MECOINDO LTRON
77
LP 751 IDN - PT. TUV Rheinland Indonesia
78
LP 786 IDN - PT Gunung Raja Paksi
79
LP 800 IDN - Baristand Aceh
80
LP 830 IDN - PT. Rajawali Baskara Perkasa
81
LP 831 IDN - PT. Pupuk Kujang
82
LP 902 IDN - PT. Aneka Coffee Industry
83
LP 932 IDN - PT. Modern Testing Services Indonesia
84
LP 933 IDN - TIRE LABORATORY PT. TUV RHEINLAND INDONESIA
No
ID dan Nama Laboratorium Penguji
85
LP 958 IDN - Laboratorium Uji Mekanik dan Kimia PT Krakatau Posco
86
LP 964 IDN - Laboratorium Uji Kimia dan Mekanik, PT. Krakatau Steel
87
LP 928 IDN - PT. Surveyor Indonesia