Soal Wajib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL-SOAL WAJIB DI PELAJARI 1. Laporan dugaan pelangaran disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat diantaranya: * a. Nama dan alamat KPU b. Nama dan alamat Kepilisian c. Nama dan alamat Pelapor d. Nama dan alamat Pegawas Pemilu e. Nama dan alamat Partai Politik   2. Laporan dugaan pelanggran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disampaikan kepada Pengawas Pemilu untuk paling lama :  a. 3 (tiga) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran b. 5 (lima)hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran c. 6 (enam)hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran d. 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran e. 8 (delapan)hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran   3. Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah dikaji, Panwas Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama : * a. 1 (satu) hari setelah laporan diterima b. 2 (dua) hari setelah laporan diterima c. 3 (tiga) hari setelah laporan diterima d. 4 (empat) hari setelah laporan diterima e. 5 (lima) hari setelah laporan diterima   4. Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota memerlukan keterangan tanbahan dari pelapor mengenai tindak lanjut, dilakukan paling lama: * a. 1 (satu) hari setelah laporan diterima b. 2 (dua) hari c. 3 (tiga) hari d. 4 (empat) hari e. 5 (lima) hari   5. Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan , adalah pelanggaran: * a. Pelanggaran Pemilu b. Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan c. Pelanggaran Pidana Pemilihan d. Pelanggaran Administrasi Pemilihan e. Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikopta   6. Laporan yang merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Bawaslu diteruskan kepada : * a. KPU Kabupaten/Kota b. Bawaslu RI c. Kepolisian d. Kejaksaan e. DKPP  



 7. Pelanggaran pada PemilihanGubernur, Bupati dan Walikota dilaporkan kepada : * a. Kepolisian b. Kejaksaan c. Pengawas Pemilu d. KPU e. DKPP   8. Dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat dilaporkan, diantaranya oleh: * a. Lembaga Swadaya Masyarakat b. Pemantau Pemilu c. KPU d. Pengawas Pemilu Kepala Daerah e. Partai Politik   9. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota, yang dilaporkan kepada Panwas Kabupaten /Kota diteruskan kepada DKPP melalui: * a. KPU b. KPU Provinsi c. DKPP Provinsi d. Bawaslu RI e. Bawaslu Provinsi   10. Pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Pemilihan, adalah : * a. Pelanggaran Pidana Pemilihan b. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan c. Pelanggaran Administrasi Pemilihan d. Pelanggaran Pemilihan e. Pelanggaran Pemilu   11. Laporan yang merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Panwaslu Kabupaten/Kota diteruskan kepada : * a. KPU Kabupaten/Kota b. Bawaslu RI c. Kepolisian d. Kejaksaan e. DKPP   12. Panwaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran administrasi Pemilihan kepada: * a. KPU b. KPU Provinsi c. KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan d. Bawaslu e. Bawaslu Provinsi  



13. Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota oleh: * a. KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan b. KPU Provinsi c. KPU d. Bawaslu e. Bawaslu Provinsi 14. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran Administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama: * a. 3 (tiga) hari sejak rekomendasi diterima b. 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima c. 6 (enam) hari sejak rekomendasi diterima d. 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima e. 8 (delapan)hari sejak rekomendasi diterima   15. Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa: * a. Peringatan Lisan b. Peringatan tertulis c. Peringatan lisan atau peringatan tertulis d. Sanksi Pidana e. Sanksi Etik Penyelenggara Pemilihan   16. Dalam pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota terdapat sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, kewenangan penyelesaiannya pada: * a. Bawaslu b. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota c. Bawaslu Provinsi d. Panwaslu Kabupaten/Kota e. KPU Provinsi   17. Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaiakan sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, paling lama: * a. 3 (tiga) harisejakditerima laporan atau temuan b. 7 (tujuh) harisejakditerimalaporanatautemuan c. 12 (duabelas) hari sejak diterima laporan atau temuan d. 21 (dua puluh satu) harisejakditerimalaporanatautemuan e. 30 (tiga puluh hari)harisejakditerimalaporanatautemuan 18. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: * a. Menerima dan mengkaji laporan b. Mengkaji temuan c. Mempertemukan para pihak yang bersengketa d. Menerima dan mengkaji laporan atau temuan, Mempertemukan Pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat



 e. MempertemukanPihak yang bersengketauntukmencapauikesepakatan  



19. Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan : * a. Keputusan yang dapat di ajukan upaya hukum Banding b. Keputusan Terakhir dan mengikat c. Keputusan terkhir d. Keputusan mengikat e. Keputusan tidak mengikat   20. Seluruh Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa, wajib dilakukan melalui proses: * a. Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan b. Yang Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan c. Transparan d. Dapat diperttanggungjawabkan e. Sesuai KUHAP   21. Laporan yang merupakan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Panwaslu diteruskan kepada : * a. KPU Kabupaten/Kota b. Bawaslu RI c. Kepolisian d. Kejaksaan e. DKPP   22. Yang dimaksud dengan Tindak Pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah : * a. Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota



b. Pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Buapti dan Walikota c. kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Buapti dan Walikota d. Pidana terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Buapti dan Walikota e. Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU



23. Tindak Pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh Panwas Kabupaten/Kota diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama : * a. 1 X 24 jam sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota b. 2 X 24 jam sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota c. 3 X 24 jam sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota d. 4 X 24 jam sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota e. 5 X 24 jam sejak diputuskan oleh Panwas Kabupaten/Kota



  24. Penyidik Kepolisian Negara Republik ndonesia menyampaikan hasil penyidikannya terkait Tindak Pidana yang diteruskan oleh Panwas Kabupaten/Kota, beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama: * a. 5 (lima) hari sejak diterimanya Laporan b. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan c. 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan d. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya laporan e. 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan   25. Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama : * a. 1 (satu) hari b. 2 (dua) hari c. 3 (tiga) hari d. 5 (lima) hari e. 7 (tujuh) hari   26. Pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai dengan : * a. Laporan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota b. Terlapor Tindak Pidana Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota c. Keterangan saksi terjadinya Tindak Pidana d. Petunjuk tentang hal yang harus dilakukan dan dilengkapi e. Alat bukti tindak pidana   27. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara beserta hasil perbaikan dan kelengkapan kepada Penununtut Umum dalam waktu paling lama : * a. 3 (tiga) hari b. 2 (dua) hari c. 1 (satu) hari d. 5 (lima) hari e. 7 (tujuh) hari   28. Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Pengadilan Negeri paling lama: * a. 3 (tiga) hari b. 2 (dua) hari c. 1 (satu) hari d. 5 (lima) hari e. 7 (tujuh) hari  29. Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menggunakan: * a. KUHP b. KUHAP Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota c. KUHAP d. Undang-Undang Yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota e. Peraturan KPU



  30. Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pdiana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota setelah pelimpahan berkas perkara paling lama : * a. 3 (tiga) hari b. 2 (dua) hari c. 1 (satu) hari d. 5 (lima) hari e. 7 (tujuh) hari 31. Dalam hal Putusan Pengadilan Negeri tentang perkara tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waikota diajukan banding, Pemohon banding diajukan setelah putusan dibacakan paling lama: * a. 3 (tiga) hari b. 2 (dua) hari c. 1 (satu) hari d. 5 (lima) hari e. 7 (tujuh) hari 32. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding tindak pidana pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota setelah permohonan banding diterima dalam waktu paling lama: * a. 3 (tiga) hari b. 2 (dua) hari c. 1 (satu) hari d. 5 (lima) hari e. 7 (tujuh) hari 33. Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri membentuk wadah bersama yaitu : * a. Sentra Pelayanan Hukum Terpadu b. Sentra Penanganan Hukum terpadu c. Sentra Penegakan Hukum Terpadu d. Sentra Penegakan Hukum Bersama e. Sentra Pelayanan Hukum Bersama   34. Pasal berapa Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah : * a. Pasal 148 b. Pasal 184 c. Pasal 481 d. Pasal 841 e. Pasal 814 35. Yang manakah dibawah ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota: * a. Saksi parpol tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih b. PPS tidak mendaftarkan Calon yang berasal dari dari daerah lain c. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih



d. Saksi dari Pasangan calon tidak hadir pada saat Pemutakhiran daftar pemilih e. PPS terlambat memasukan nama masayarakat dalam pemutkhiran daftar pemilih



36. Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilihan antara Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkanya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, adalah: * a. Sengketa Tata usaha Pemilihan b. Sengketa Hasil Pemilihan c. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; d. Sengketa Pemilihan e. Sengketa Pencalonan Gubernur. Bupati/Walikota   37. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan, setelah dilakukan seluruh upaya administratif di : * a. BawasluProvinsi b. Panwas Kabupaten/Kota c. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabpaten/kota d. KPU Provinsi e. KPU Kabupaten/Kotya.   38. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan paling lama: * a. 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota b. 2 (dua) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota c. 1 (satu) harisetelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota d. 5 (lima) harisetelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota e. 7 (tujuh) harisetelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota 39. Dalam hal pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kurang lengkap penggugat dapat memperbaiki dan melangkapi Gugatan Paling lama: * a. 7 (tujuh) harisejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan TinggiTata Usaha Negara b. 5 (lima) harisejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan TinggiTata Usaha Negara c. 3 hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara



d. 2 (dua) harisejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan TinggiTata Usaha Negara e. 1 (satu) harisejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan TinggiTata Usaha Negara



  40. Dalam Hal jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Penggugat belum menyempurnakan gugatan, Hakim memberikan putusan bahwa : * a. Gugatan diterima b. Gugatan Tidak Dapat Diterima c. Gugatan dikabulkan d. Gugatan dikabulkan sebagian e. Gugatan tidak dikabulkan  



41. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, “Tidak Dapat Menerima” Gugatan Penggugat karena terlambat memperbaiki dan/atau melengkapi gugatan: * a. Dapat dilakukan Upaya hukum Kasasi b. Dapat dilakukan upaya hukum lain c. Tidak dapat dilakukan upaya hukum d. Dapat dilakukan peninjauan kembali e. Dapat diajukan permohonan gugatan kembali   42. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa danmemutus gugatan atas sengketa tata usaha negara sejak gugatan dinyatakan lengkap, paling lama: * a. 21 (dua puluh satu ) Hari (UU NO. 1 TAHUN 2015) b. 15 (lima belas) hari (UU NO. 10 TH 2016) c. 12 (dua belas) hari d. 7 (tujuh) hari e. 3 (tiga) hari   43. Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang Sengketa Tata usaha Negara Pemilihan dapat dilakukan upaya Hukum : * a. Banding Ke Pengadilan Tinggi b. Kasasi ke Mahkamah Agung c. Ke Mahkamah Konstitusi d. Komisi Yudisial e. Peninjauan Kembali   44. Permohonan Kasasi sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan diajukan paling lama: * a. 21 (dua puluh satu ) Hari sejak Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara



b. 15 (lima belas) hariHari sejak Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara c. 12 (dua belas) hariHari sejak Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara d. 7 hari Hari sejak Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (UU No. 1 2015) e. 5 hari kerja sejak Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (UU.10 2016)



  45. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan Putusan atas permohonan Kasasi sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, paling lama: * a. 30 (tiga puluh ) Hari sejak permohonan Kasasi diterima (UU No. 1 2015) b. 15 (lima belas) hari Hari sejak permohonan Kasasi diterima c. 12 (dua belas) hari Hari sejak permohonan Kasasi diterima d. 7 (tujuh) hari Hari sejak permohonan Kasasi diterima e. 20 hari kerja sejak permohonan Kasasi diterima (UU.10 2016)   46. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap sengketa Tata usaha Negara Pemilihan : * 1. Bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (UU.10 2016) 2. Dapat dilakukan Peninjauan kembali 3. Bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain (UU No. 1 2015) 4. Bersifat final 5. Bersifat mengikat



1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera , atau Putusan Mahkamah Agung RI paling lama : * a. 30 (tiga Puluh )hari b. 15 (lima belas) har c. 12 (dua belas) hari d. 7 (tujuh) hari kerja e. 3 (tiga) hari Hari 2. Perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilihan mengenai penetapan pertolehan suara pemilihan, adalah: * a. Sengketa Pemilihan b. Sengketa Pemilu c. Sengketa Hasil Pemilihan d. Perselisihan Hasil Pemilihan e. Perselisihan Pemiulihan 3. Perselisihan Penetepan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetepan calon untuk maju ke Putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih, adalah: * a. Perselisihan Penatapan Perolehan suara hasil pemilihan b. Perselisihan perolehan suara c. Perselisihan hasil suara d. Perselisihan Pemilihan e. Peselisihan suara pemilihan 4. Penyelesaian perselisihan Penetepan perolehan suara hasil pemilihan, peserta pemilihan mengajukan kepada: * a. Peradilan b. Pengadilan Tinggi c. Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (UU No. 1 2015) d. Mahkamah Agung e. diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya peradilan khusus 5. Pengajuan Permohonan Penyelesaian perselisihan Penetepan perolehan suara hasil pemilihan dilengkapi dengan alat bukti berupa: * a. Surat b. Saksi c. Alat bukti dan Surat Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang hasil Rekapitulasi Perhitungan suara d. Keputusan KPU tentang Hasil suara e. Keputusan KPU Tentang Penatapan Pemenang Pemilihan 6. Peserta pemilihan Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitunga suara dengan ketentuan Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar * a. (satu persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara olehKPU Provinsi; b. 1,5% (satu koma lima persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara olehKPU Provinsi; c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;



d. 2,5% (dua koma lima persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; e. 3% (tiga persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; 7. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enamjuta), pengajuan perselisihan perolehan suaradilakukan jika terdapat perbedaan paling banyaksebesar * a. 1% (satu persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; d. 2,5% (dua koma lima persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara olehKPU Provinsi; e. 3% (tiga persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; 8. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuanperselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapatperbedaan paling banyak sebesar * a. 1%) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; b. 1,5% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; c. 2% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; d. 2,5% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; e. 3% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; 9. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar * a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan b. c. d. e.



suara oleh KPU Provinsi. 1% (satu persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; 2,5% (dua koma lima persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara olehKPU Provinsi;



10. Peserta Pemilihan Bupati dan Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa,pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jikater dapat perbedaan paling banyak sebesar * a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;



b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; c. 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota d. 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota e. 2,5% (dua kma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; 11. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampaidengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwasampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa,pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukanapabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar: * a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; c. 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; e. 2,5% (dua kma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; 12. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampaidengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihanperolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaanpaling banyak sebesar : * a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; b. 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehansuara oleh KPU Kabupaten/Kota; d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; e. 2,5% (dua kma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; 13. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihanperolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaanpaling banyak sebesar : * a. 0.5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suaraoleh KPU Kabupaten/Kota;



e. 2,5% (dua kma lima persen) dari penetapan hasil penghitunganperolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; 14. Sebutkan Klasifikasi jenis pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: * a. Pelanggaran Administrasi b. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu c. Pelanggaran Pidana Pemilu d. Jawaban a, b, c betul semua e. Jawaban a, b, c salah semua; 15. Institusi apakah yang berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota terhadap Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Walikota: * a. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatanya b. Kejaksaan Negeri c. Pengadilan Negeri d. Pemgadilan Tinggi e. Komisi Pemilihan Umum. 16. Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dengan alasan yang salah satunya adalah: * Pasal 35 UU NO. 7 Tahun 2017 a. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 2 (dua) bulan atau berhalangan tetap c. Didakwa pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih d. Tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota e. Pernah Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya. 17. Dalam pelaksanaan kampanye pemilihan ada aturan dan ketentuanketentuan larangan dalam kampanye yang harus ditaati, diantaranya yaitu: * a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum c. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. d. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah e. Semua jawaban adalah benar. 18. Pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Gubernur, dan Bupati, Walikota dan Pejabat negara lainnya dapat ikut dalam kampanye, dengan syarat: * a. Menggunakan fasilitas Negara b. Mengajukan cuti kampanye; c. Tidak mengajukan cuti d. Hanya pada hari libur e. Ijin atasan 19. Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang: *



a. Membuat Keputusan-Keputusan Tentang Pembangunan di Wilayahnya b. Membuat keputusan-keputusan yang tidak Pro Rakyat c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon d. Tidak membuat Keputusan tentang Penyelengaraan Pemerintahan e. Membuat keputusan yang menguntungkan Rakyat 20. Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota terdapat Pasangan Calon dari Petahana, Petahana dilarang: * a. Mengangkat Kepala Dinas b. melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir c. Melakukan cuti kampanye d. Melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota e. Jawaban diatas salah semua 21. Apabila Pada Pemilihan Gubernur, Buapti, Walikota terdapat Calon dari Petahana yang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dan menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dikenai sanksi: * a. Pidana b. Pembatalan sebagai calon c. Administrasi d. Kode Etik e. Teguran tertulis 22. Pada Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Calon yang terbukti menjanjikan



dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , dikenai sanksi pidana dan sanksi: * a. Adminsitrasi b. Kode etik c. Pembatalan sebagai calon d. Teguran lisan e. Teguran tertulis



23.Tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi: * a. Administrasi b. Kode etik c. Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Teguran tertulis e. Teguran Lisan 24.Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. Melebihi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan tidak menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, dikenai sanksi: *



a. Administrasi b. Pidana c. Kode Etik d. Pembatalan calon yang diusulkan e. Teguran tertulis 25.calon, yang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. Melebihi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan tidak menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, dikenai sanksi: * a. Pidana b. Kode Etik c. Teguran tertulis d. Teguran lisan e. Pembatalan sebagai calon 26. Calon Bupati/Walikota , yang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. Melebihi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan tidak menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, dikenai sanksi Pembatalan sebagai calon, dilakukan oleh: * a. KPU b. KPU Provinsi c. KPU Kabupaten/Kota d. Bawasluj Provinsi e. Panwaslu Kabupaten/Kota 27. Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak-pihak



berikut ini, kecuali. * a. Pihak asing b. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan c. usaha milik daerah d. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa e. Pengurus partai politik. 28. Pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, dilakukan oleh: * a. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu b. Dewan Kehormatan Bawaslu c. Dewan Kode Etik KPU d. Dewan Kehormatan KPU e. Badan Kehormatan Bawaslu. 29. Berikut ini adalah masalah-masalah hukum dalam Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, kecuali: * a. Pelanggaran pidana pemilu b. Sengketa pemilu c. Pelanggaran pemilu d. Pelanggaran lalu lintas dalam masa kampanye e. Perselisihan hasil pemilu. 30. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan melalui sistem peradilan pidana. Lembaga-lembaga yang tergabung dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut, kecuali? *



31.



32.



33.



34.



a. Kepolisian b. Kejaksaan c. Pengadilan d. Pengawas Pemilu e. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di atur tentang alat bukti, apa saja yang dimaksud dengan alat Bukti : * a. Keterangan saksi dan Keterangan ahli b. Bukti surat c. Petunjuk dan Keterangan terdakwa d. Jawaban a,b,c, salah semua e. Jawaban a,b,c benar semua Putusan pengadilan Tinggi dalam memeriksa Tindak Pidana Pemilihan harus sudah disampaikankepada penuntut umum paling lambat * a. 1 (satu) harisetelah putusan dibacakan b. 2 (dua) hari setelah putusan dibacakan c. 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan d. 4 (empat) hari setelah putusan dibacakan e. 5 (lima) hari setelah putusan dibacakan Putusan pengadilan Tinggi dalam memeriksa Tindak Pidana Pemilihan harus sudah dilaksanakan paling lambat: * a. 1 (satu) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa b. 2 (dua) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa c. 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa d. 4 (empat) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa e. 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilihan yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilihan harus sudah selesai paling lama : *



a. 1 (satu) hari sebelum KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilihan b. 2 (dua) hari sebelum KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilihan c. 3 (tiga) hari sebelum KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilihan d. 4 (empat) hari sebelum KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilihan e. 5 (lima) hari sebelum KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilihan 35. Salinan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilihan yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilihan harus sudah diterima KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilihan pada hari: * a. Pertama Putusan dibacakan b. Kedua Putusan dibacakan c. Ketiga Putusan dibacakan d. Keempat Putusan dibacakan e. Putusan Pengadilan dibacakan 36. Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana pemilihan dilakukan oleh Majelis khusus yang ditetapkan secara khusus yang terdiri atas : * a. Hakim Pengadilan Negeri



b. c. d. e.



Hakim Pengadilan Tipikor Hakim Pengadilan Niaga Hakim Pengadilan TUN hakim khusus yang merupakan hakim karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi 37. hakim khusus yang merupakan hakim karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan, ditetapkan berdasarkan: * a. Keputusan Ketua KPU b. Keputusan Ketua Bawaslu c. Keputusan Ketua Mahkamah Agung d. Keputusan Ketua DKPP e. Keputusan Presiden 38. hakim khusus yang merupakan hakim karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai Hakim paling singkat: * a. 3 (tiga) tahun b. 4 (empat) tahun c. 5 (lima) tahun d. 6 (enam) tahun e. 7 (tujuh) tahun 39. hakim khusus yang merupakan hakim karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai Hakim paling singkat 3 (tiga) Tahun, kecuali: * a. Hakim Agung b. Hakim Pengadilan Tinggi c. Hakim Pengadilan Negeri d. Hakim Pengadilan Tipikor e. dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun