Kedudukan Hukum Pemerintah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEDUDUKAN HUKUM (REHCTPOSITIE) PEMERINTAH RANGKUMAN MATERI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara Dosen pengampu: Dr. Rahmat, M.Si. Sri Wahyuni Tanszhil, M.Pd.



Disusun oleh: Amaliah Utami Muhammad Gagah R. P. Trisna Ayu Azizah



(1705812) (1702660) (1702487)



DEPARTEMEN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2019



i



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. karena atas izin-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan anugerah-Nya, memberikan kecerdasan ilmu dan wawasan, sehingga kami dapat menyelesaikan rangkuman materi kelompok yang berjudul “Kedudukan Hukum (Rehctpositie) Pemerintah” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, beserta kepada keluarganya, para sahabatnya, serta mudah-mudahan sampai kepada kita selaku umatnya. Pada kesempatan kali ini, kami mengucapkan banyak terima kasih atas saran, bantuan dan bimbingan yang telah diberikan selama proses penyusunan rangkuman buku ini serta kerja samanya, yaitu kepada: 1. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd.,S.IP.,M.H.,M.Si., Dwi Iman Muthaqin, S.H.,M.H., dan Kanigara Hawari, S.H.,M.H., sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara. 2. Semua pihak yang turut membantu kami dalam pembuatan rangkuman ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kami menyadari keterbatasan pengetahuan yang kami dimiliki, sehingga dengan kerendahan hati memohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini. Selain itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun sebagai masukan untuk perbaikan dan kemajuan di waktu yang akan datang. Kami mengharapkan semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat baik bagi kami maupun bagi para pembaca. Bandung, Agustus 2019



Tim Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................ii DAFTAR ISI.........................................................................................................iii RANGKUMAN MATERI ....................................................................................1 A. Konsep Negara, Pemerintah, dan Pejabat Tata Usaha Negara.....................1 B. Kedudukan Hukum (Rehctpositie) Pemerintah............................................5 C. Konsep Twee Petten dalam Kedudukan Negara........................9 D. Unsur-unsur Tindakan Pemerintah.............................................................13 E. Macam-macam Jabatan-jabatan dalam Pemerintahan................................... F. Aparatur Sipil Negara..................................................................................... SOAL......................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... LAMPIRAN..............................................................................................................



ii



RANGKUMAN MATERI Kedudukan Hukum (Rehctpositie) Pemerintah A. Konsep Negara, Pemerintah, dan Pejabat Tata Usaha Negara 1. Konsep Negara Menurut



Plato



dalam



bukunya



Nomoi



mengemukakan



bahwa:



Penyelenggaraan Negara yang baik, ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan plato tentang Negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica. Menurut Aristoteles, suatu Negara yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Negara hukum dapat diartikan sebagai negara dimana tindakan pemerintah dan rakyatnya berdasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa dan tindakan rakyat menurut kehendaknya sendiri. Ada tiga bentuk tipe negara hukum yaitu:1 a. Tipe Negara Hukum Liberal Tipe negara hukum liberal ini menghendaki agar negara berstatus pasif. Artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. di sini kaum liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum serta persetujuan yang menguasai penguasa. b. Tipe Negara Hukum Formil Negara hukum formil yaitu negara hukum yang dapat pengesahan dari rakyat segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu yang harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara huku. Dalam hal ini menurut Freidrich Julius Stahl seorang sarjana Denmark maka negara hukum formal (rechstaat) itu harus memenuhi empat unsur yaitu: 1) Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3) Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 1



Rahmat, & Bestari, P, (2014), Perkembangan Pemikiran tetang Negara Zaman Klasik Sampai Modern, Bandung: Rizqi Press, Hlm 144-146.



1



4) Pengadilan administrasi dalam perselisihan.2 Unsur yang ketiga dimaksud bahwa pemerintah boleh bertindak sebelum adanya peraturan undang-undangnya. Stelsel pemerintah semacam ini adalah pelaksanaan daripada paham Trias Politica Montesqieu dimana pemerintah sebagai badan eksekutif tugasnya sebagai pelaksana undang-undang yang disebut oleh badan legislatif untuk mencegah adanya kekuasaan negara di dalam suatu tangan. Jika tindakan pemerintah kemudian melampaui batas ketentuan undangundang maka berdasarkan pengaduan rakyat yang merasa dirugikan dapat diselesaikan dengan pengadilan administrasi yang berdiri sendiri. Pengadilan ini ditugaskan untuk menyelesaikan perkara yang timbul antara rakyat dan pemerintah yang melampaui batas-batas ketentuan undang-undang. Sebutan lainnya untuk negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum adalah “rule of law” menurut paham A.V. Dicey. Unsur dari rule of law adalah sebagai berikut: 1) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan secara sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; 2) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik bagi orang biasa maupun untuk pejabat; dan 3) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.3 Hal ini adalah pengaruh daripada ajaran John Locke yang berpendapat bahwa pemerintah harus melindung hak-hak asasi rakyat dan karena itu hak-hak asasi itu dicantumkan dalam undang-undang dasar. Amerika tidak menyebut dnegan kata-kata rule of law melainkan government of law not of man yang artinya sama yaitu bahwa kekuasaan itu tidak bersumber pada seorang manusia pribadi melainkan bersumber pada hukum. c. Tipe Negara Hukum Material Negara hukum materil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formil. Jadi apabila pada negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, 2 3



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm 3. Budiardjo, M, (1982), Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, Hlm 58.



2



maka dalam negara hukum materil tindakan daripada penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undnag-undang atau berlaku asas opportunitas. Dalam perkembangannya konsepsi Negara Hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat unsur-unsurnya sebagai berikut : a. Sistem Pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat; b. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan; c. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); d. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara; e. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif; f. Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara



untuk



turut



serta



mengawasi



perbuatan



dan



pelaksanaan



kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah; g. Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dan juga menganut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang”. 2. Konsep Pemerintah Secara teoritik dan praktik terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Dengan ungkapan lain pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksana tugas 3



pemerintah. Sedangkan pemerintah ialah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan. Adapun definisi lain menyebutkan bahwa pengertian pemerintah dapat diartikan secara luas (in the broad sense) dan dalam arti sempit (in the narrow sense). Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat kelengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencakup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan lain memberikan istilah pemerintahan memiliki dua pengertian yaitu sebagai fungsi dan sebagai organisasi. Pemerintahan sebagai fungsi



(yakni



aktivitas



memerintah)



adalah



melaksanakan



tugas-tugas



pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan sebagai organ adalah kumpulan organorgan dari organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Soehardjo membedakan kedua istilah ini dengan memberi pemaknaan bahwa pemerintahan sebagai organisasi bilamana kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badanbadan, instansi, serta dinas-dinas pemerintahan, adapun sebagai fungs, ketika kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam lingkup Hukum Administrasi Negara, konsep pemerintah ini memiliki indikasi pengertian yang sama dengan administrasi negara. Disebutkan bahwa administrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.4 Perbedaan penamaan ini tidak menyebabkan perbedaan isi materi dari Hukum Administrasi Negara. 3. Konsep Pejabat Tata Usaha Negara Pemerintah dalam hal ini yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) dalam menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan suatu



4



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm 30.



4



Keputusan Tata Usaha Negara harus berdasarkan wewenang masing-masing yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu, badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau dengan kata lain, Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Badan atau Pejabat TUN melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, dalam hal ini harus tetap memperhatikan prinsip asas legalitas, apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. B. Kedudukan Hukum (Rehctpositie) Pemerintah Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, dalam tulisannnya ia menyebutkan bahwa hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan. Pengaruhnya cukup besar dalam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih terasa hingga kini antara lain bahwa kita tidak dapat menghindarkan diri dari pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji dan memahami keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan hukum (rechtverkeer). Kenyataan



sehari-hari



menunjukan



bahwa



pemerintah



disamping



melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam bidang keperdataan. Kedudukan hukum pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan



5



perlakuan. Artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara  terhadap pemerintah. Sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintah bersumber dari undang-undang dasar dan undang-undang. Secara teoretis kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan  tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu Atribusi (Attributie), Delegasi (Delegatie), dan Mandat (Mandaat). H.D. van Wiljk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan mengenai atribusi, delegasi, dan mandat, sbb. 



Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undangundang kepada organ pemerintah,







Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya, dan







Mandat



adalah



terjadi



ketika



organ



pemerintahan



mengizinkan



kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.5 1. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann, dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi fungsi ini dinamakan jabatan. Lanjutnya, jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang. Dengan demikian, jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambtsdrager) dapat berganti-ganti sebagai akibat pemilihan atau pengangkatan. Sebagai contoh, jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, dll relatif bersifat tetap, sementara pemegang jabatan atau pejabatnya sudah berganti-ganti. P. Nicolai dkk menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan, yaitu: a. Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri,



yang



dalam



pengertian



modern,



diletakkan



sebagai



pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab 5



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm 102.



6



pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab. b. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan. c. Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak tidak puas, artinya sebagai penggugat. d. Pada prinsipnya, organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum “Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.6 Oleh karena itu, jika ada putusan Hakim yang berupa denda atau uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada organ pemerintah atau hukuman ganti kerugian dari kerusakan, maka kewajiban membayar dan ganti kerugian itu dibebankan kepada badan hukum (sebagai pemegang harta kekayaan). Jabatan tidak memiliki harta kekayaan, yang memiliki harta kekayaan adalah badan umum (openbaar lichaam) yang menjadi induk dari jabatan tersebut. Jabatan pemerintahan dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan hanyalah fiksi. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan (vertegenwoordiging), yaitu pejabat (ambtsdrager). Pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan. Berdasarkan ketentuan hukum, pejabat hanya menjalankan tugas dan wewenang, karena pejabat “tidak memiliki” wewenang. Yang memiliki dan lekati wewenang adalah jabatan. Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh Hukum Tata Negara, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian kedudukan pemerintah



6



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm 75.



7



berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordiger) dari jabatan pemerintahan. 2. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Negara, provinsi, kabupaten, dll dalam perspektif hukum perdata disebut sebagai badan hukum publik. Menurut R.K. Kuirpers, badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semua yang   di dalam   kehidupan   masyarakat  (dengan   beberapa   perkecualian) sesuai   dengan   ketentuan   undang-undang   dapat   bertindak   sebagaimana manusia, yang memiliki  hakhak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan   orang   (dalam   suatu   badan   hukum),   perseroan   terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum yaitu : a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur); b. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum; c. Adanya harta kekayaan yang terpisah; d. Mempunyai kepentingan sendiri; e. Mempunyai pengurus; f. Mempunyai tujuan tertentu; g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban; h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.7 Bila berdasarkan hukum publik,  negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintahan; maka   berdasarkan   hukum   perdata,   negara,   provinsi   dan kabupaten   adalah kumpulan   dari   badan-badan   hukum   yang   tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika   pemerintah   bertindak   dalam   lapangan   keperdataan   dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pegaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak



7



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm 87.



8



dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata (equality before the law) dalam peradilan umum. Keberadaan pemerintah yang secara teroritik memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masing diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat. C. Konsep Twee Petten dalam Kedudukan Negara Menurut isinya, hukum terbagi kedalam 2 macam, yakni Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang



lain



dengan



menitikberatkan



pada



kepentingan



perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut: 1. Keluarga dan kekayaan para warga/individu. 2. Hubungan antarwarga/individu. 3. Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu. Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi



terikat



pada



prosedur



yang



telah



ditetapkan



dan



pemerintah sebagai pengawas. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan



atau



hubungan



antara



negara



dengan



warganegaranya. Hukum Publik terdiri dari: 1. Hukum Tata Negara



9



2. Hukum Administrasi Negara 3. Hukum Pidana 4. Hukum Internasional8 Membahas



mengenai



kedudukan,



kewenangan



dan



tindakan pemerintah, bahwasanya kedudukan pemerintah atau administrasi negara ini adalah sebagai subyek hukum yang mewakili dua institusi atau dikenal dengan istilah twee petten yaitu sebagi wakil dari jabatan pemerintahan dan sebagai wakil dari badan hukum pemerintahan, karena mewakili dua institusi maka dikenal ada dua macam tindakan hukum yaitu tindakan hukum



publik



dan



tindakan



hukum



privat.9



Kedudukan



pemerintah dalam hukum publik dan privat perbedaannya terletak pada tindakan hukum dan akibat yang ditimbulkannya, dimana yang satu berada di dalam ruang lingkup hukum publik sementara



dalam



keperdataan (privat).



tindakan



lain



berada



dalam



hukum



10



Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Tindakan hukum publik berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut didasarkan pada hukum publik atau yaitu tindakan hukum yang dilakukan



berdasarkan



hukum



publik,



sedangkan



tindakan



hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan. Namun menurut Ridwan HR (2018) dalam menjelaskan posisi kedudukan tersebut ternyata adakalanya sukar dilakukan, terlebih ketika harus ditarik garis pembatas yang jelas antara kedudukan pemerintah kapan berada dalam hukum publik atau kapan berada dalam hukum C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, Hlm. 46-57 Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm. 69 10 Nurul Aini, Mirzha Febrianti, dan Ayu Wulandari Wiranata, Kedudukan Hukum Pemerintah dalam Administrasi Negara, diakses dari https://www.academia.edu/38018468/Kedudukan_Hukum_Pemerintah_Dalam_Administrasi _Negara, pada 17/08/2019, 12.42 WIB 8 9



10



keperdataan. Hal ini terjadi mengingat dalam kenyataannya tindakan hukum tersebut tidak selalu dilakukan oleh organ pemerintahan, tetapi juga oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan persyaratan tertentu. Di samping itu, ada pula kesukaran lain dalam menentukan garis batas (scheidingslijn) tindakan



pemerintah



apakah



bersifat



publik



atau



privat,



terutama sehubungan dengan adanya dua macam tindakan hukum



publik,



yaitu



yang



bersifat



murni



(de



puur



publiekrechtelijke), sebagai tindakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan publik dan bersifat campuran atau tidak murni antara hukum publik dan hukum privat (de gemengd publiek en privaatrechtelijke).11 Oleh



sebab



itu



untuk



menentukan



apakah



tindakan



pemerintahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik, maka secara teoritis bisa dilihat dari kedudukan pemerintah saat menjalankan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah, maka hanya hukum publiklah yang berlaku, jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas pemerintah, maka hukum privatlah yang berlaku. Dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan bukan dalam kedudukannya sebagai pihak yang memelihara kepentingan umum, ia tidak berbeda dengan pihak swasta yaitu tunduk pada hukum privat. Cara lain adalah dengan melakukan pembedaan antara overheid sebagai pemegang kewenangan pemerintahan dengan lichaam sebagai badan hukum. Contohnya bisa kita lihat dalam pemerintahan daerah, yang kita pahami daerah sebagai badan hukum publik satu sisi sebagai overheid dan di sisi lain sebagai licham. Sebagai overheid, daerah melaksanakan kewenangan atau tugas-tugas pemerintahan yang diberikan dan diatur oleh ketentuan hukum publik. Sebagai licham, daerah adalah sebagai wakil dari badan 11



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada.



11



hukum yang dapat bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata. Contoh konkretnya adalah ketika misalnya sebuah Kabupaten membeli beberapa mobil



atau



bus



baru



untuk



kepentingan



perusahaannya,



Kabupaten melaksanakan perjanjian jual beli yang didasarkan pada hukum perdata. Disebutkan juga bahwa sebagaimana badan hukum privat, Kabupaten adalah pemikul hak dan kewajiban keperdataan, Kabupaten dapat melakukan berbagai tindakan hukum berdasarkan hukum perdata, ia dapat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum “biasa”. Apabila Kabupaten melakukan tindakan tersebut, secara prinsip kedudukannya sama dengan seseorang atau badan hukum. Dengan demikian, pemerintah (pemerintah daerah) dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum publik dan tindakan hukum keperdataan. Selanjutnya, yang akan dibahas pada saat ini adalah mengenai batasan tindakan pejabat administrasi negara. Dalam jurnal yang telah ditulis oleh Harsanto Nursadi mengatakan bahwa keabsahan tindakan Pejabat Administrasi Negara dalam penggunaan wewenang menurut Van der Pot harus memenuhi 4 (empat) syarat yang terdiri dari: 1. Ketetapan harus dibuat oleh alat (organ) yang berkuasa membuatnya 2. Ketetapan tersebut merupakan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendaknya itu tidak boleh memuat kekurangan juridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming) 3. Ketetapan harus memiliki bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus



juga



memperhatikan



cara



(procedure)



membuat



ketetapan itu, bilamana cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut



12



4. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar. Kewenangan publik menurut Peter Leyland dalam Jurnal Harsanto Nursadi mempunyai dua ciri utama, yaitu setiap Keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah mempunyai kekuatan mengikat kepada seluruh anggota masyarakat (harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat) dan setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah mempunyai fungsi publik (melakukan public service). Prajudi Atmosudirjo menyebutkan bahwa kewenangan yang terdiri atas beberapa wewenang merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan



terhadap



suatu



bidang



pemerintahan



yang



berlandaskan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan



kesewenang-wenangan.



Kewenangan



Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan (bevoeg) adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Selanjutnya pengertian wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan atau Administrasi Pemerintahan memiliki Batasan dalam menjalankan kewenangannya, yaitu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut. Batasannya adalah sebagai berikut: 1. masa atau tenggang waktu Wewenang (onbevoegdheid ratione temporis atau onbevoegheid naar tijd) 2. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang (onbevoegdheid ratione loci atau onbevoegdheid naar plaats) 3. cakupan bidang atau materi Wewenang (onbevoegdheid ratione materie atau onbevoegheid naar materie)



13



Bila Pejabat atau Administrasi Pemerintahan tersebut melaksanakan tugasnya tetapi tidak berdasarkan atas Batasanbatasan tersebut, maka yang terjadi adalah menjadi tidak berwenang (onbevoeg). Selanjutnya, materi yang akan dibahas adalah mengenai tindakan administrasi negara apabila melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan/atau bertindak sewenangwenang. Dalam jurnal yang ditulis oleh Harsanto Nursadi, dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah itu sebagai tindakan yang melampaui wewenang, manakala: 1. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang 2. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang 3. bertentangan



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan Kemudian,



dikatakan juga



tindakan



pemerintah



yang



mencampuradukan wewenang manakala tindakan tersebut: 1. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan 2. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan Terakhir, tindakan yang dilakukan pemerintah akan dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang, manakala: 1. tanpa dasar kewenangan 2. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. D. Unsur-Unsur Tindakan Hukum Pemerintah Dalam Jurnal yang ditulis oleh Harsanto Nursadi bahwa tindakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu



yang



dilakukan;



perbuatan,



atau



tindakan



yang



dilaksanakan untuk mengatasi sesuatu. Bila hanya kata “tindak” yang dipakai, maka berarti langkah atau perbuatan. Setiap subyek hukum pendukung atau penyandang hak dan kewajiban



14



dapat



melakukan



tindakan.12



Selanjutnya,



yang



dimaksud



dengan tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau administrasi negara.13 Dan ntuk memelihara kesejahteraan rakyatnya, maka pemerintah tentunya harus menjalankan fungsi pemerintahannya, yakni dengan melakukan tindakan-tindakan atau aktivitasnya dalam pemerintahan. Dalam



jurnal



yang



ditulis



oleh



Harsanto



Nursadi



menjelaskan bahwa Pemerintah atau administrasi negara atau administrasi pemerintahan ini adalah sebagai dragger van de rechten en plichten, atau pendukung hak dan kewajiban atau yang sering juga dikenal dengan sebutan subjek hukum. Sebagai subjek hukum, pemerintah ini melakukan berbagai tindakan, diantaranya adalah sebagai berikut: a) tindakan nyata (feitelijkhandelingen) b) tindakan hukum (rechtshandelingen) Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya



dengan



hukum



dan



oleh



karenanya



tidak



menimbulkan akibat-akibat hukum. Menurut R.J.H.M. Hiusman dalam



jurnal



Harsanto



Nursadi



tindakan-tindakan



yang



berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, atau tindakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.



Romeijn



menyebutkan



bahwa



tindakan



hukum



administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk



menimbulkan



akibat



hukum



dalam



bidang



Hukum



Administrasi Negara. Akibat yang timbul memiliki relevansi Harsanto Nursadi, Tindak Hukum Adminstrasi (Negara) perpajakan yang dapat berakhir pada tindak pidana, diakses dari http://www.jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1598, pada 17/08/2019, 14.35 WIB. 13 Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT RajaGrafindo Persada, Hlm. 51-52. 12



15



dengan hukum, seperti penciptaan hubungan hukum baru, perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada. Pengertian tindakan (atau berdasarkan UU adalah tindakan administrasi Pemerintahan



pemerintahan) atau



adalah



penyelenggara



perbuatan



negara



Pejabat



lainnya



untuk



melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Muchsan



menyebutkan



unsur-unsur



tindakan



hukum



pemerintahan diantaranya adalah sebagai berikut: 1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedukannya



sebagai



perlengkapan



penguasa



pemerintahan



maupun



sebagai



(bestuursorganen)



alat



dengan



prakarsa dan tanggung jawab sendiri 2) perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan 3) perbuatan tersebut dimaksudkan



sebagai



sarana



untuk



menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi Negara 4) perbuatan



yang



bersangkutan



dilakukan



dalam



rangka



pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat Unsur-unsur yang dikemukakan oleh Muchsan



ini perlu



ditambah, terutama dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas yaitu perbuatan Hukum Administrasi Negara



harus didasarkan pada undang-undang



yang berlaku.14



14



Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, Hlm.52.



16



E. Macam-macam Jabatan-jabatan dalam Pemerintah F. Aparatur Sipil Negara



17



SOAL 1. Sebutan “rule of law” untuk negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum beserta unsur-unsurnya supremacy of the law, equality before the law, serta terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusankeputusan pengadilan, merupakan konsep negara hukum menurut…. a. Freidrich Julius Stahl b. A.V. Dicey c. Plato d. Aristoteles e. Ulpianus Jawaban : B 2. Konsep yang menyatakan bahwa pemerintahan mencakup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif dan yudikatif, adalah…. a. Pemerintah dalam arti luas b. Pemerintah dalam arti sempit c. Pemerintah sebagai organ d. Pemerintah sebagai fungsi e. Pemerintah sebagai wakil dari jabatan Jawaban : A 3. Ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya merupakan sumber dan cara memperoleh wewenang diperoleh melalui…. a. Keputusan TUN b. Atribusi c. Delegasi d. Mandat e. Undang-undang Jawaban : D 4. Dalam konsep Twee Petten, pemerintah tunduk pada hukum.... a. Hukum Publik dan Hukum Pidana b. Hukum Formil dan Hukum Materiil 18



c. Hukum Perdata dan Hukum Internasional d. Hukum Privat dan Hukum Pajak e. Hukum Publik dan Hukum Privat Jawaban : E 5. Dalam hukum publik kedudukan pemerintah adalah sebagai wakil dari.... a. Jabatan b. Negara c. Kota d. Kabupaten e. Kota Madya Jawaban: A 6. Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan



atau



administrasi



negara



yang



dimaksudkan



untuk



menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang.... a. Pendidikan b. Teknologi c. Hukum d. Pemerintah/administrasi negara e. Perpajakan Jawaban: D 7. Perhatikan pernyataan berikut: 5) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedukannya sebagai penguasa



maupun



sebagai



alat



perlengkapan



pemerintahan



(bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri 6) Perbuatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan bisnis 7) perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan 8) Perbuatan tersebut ditujukan untuk kepentingan pendidikan 9) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat Manakah penyataan yang tepat mengenai unsur-unsur tindakan pemerintah menurut Muchsan....



19



a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 3, dan 5 d. 2, 3, dan 5 e. 1, 4, dan 5 Jawaban: C



20



DAFTAR PUSTAKA A. Buku Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka. HR, Ridwan. (2018). Hukum Adminstrasi Negara. Depok: PT Raja Grafindo Persada. Rahmat, & Bestari, P. (2014). Perkembangan Pemikiran tetang Negara Zaman Klasik Sampai Modern. Bandung: Rizqi Press. Budiardjo, M. (1982). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. B. Jurnal Nursadi, H. 2018. Tindakan Hukum Administrasi (Negara) Perpajakan yang dapat Berakibat pada Tindakan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 1 (2018): 110-136. Halaman 118, 119, 120-122. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol.48.no.1.1598. C. Sumber lainnya Aini, N, Mirzha, F, dan Wiranata, AW. 2018. Kedudukan Hukum Pemerintah dalam



Administrasi



Negara,



diakses



dari



https://www.academia.edu/38018468/Kedudukan_Hukum_Pemerintah_ Dalam_Administrasi_Negara.



21



Lampiran LAPORAN PRESENTASI Moderator



: M. Ilham Alfaridzi



Penyaji



:



1. Amaliah Utami 



Konsep Negara, Pemerintah, dan Pejabat Tata Usaha Negara







Kedudukan Hukum (Rehctpositie) Pemerintah



2. Trisna Ayu Azizah 



Konsep Twee Petten dalam Kedudukan Negara







Unsur-unsur Tindakan Pemerintah



3. Muhammad Gagah R.P. 



Macam-macam Jabatan-jabatan dalam Pemerintahan







Aparatur Sipil Negara



Pertanyaan



:



1. Pak Kanigara Berdasarkan ketentuan teorinya, ASN wajib setia kepada pemerintah yang sah dan undang-undang. Kalau ternyata pemerintah yang sah menyimpang, maka ASN harus lebih memilih setia kepada siapa? Jawaban: Terkait dengan peristiwa tersebut, ASN patut dan wajib setia kepada undangundang. Sebab secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan. (dijawab oleh: Muhammad Gagah R.P.)



22