Kehamilan Dalam Penjara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Anggota :



Dosen Pengampu : Ernawati S.ST.,M.Kes.,M.Keb



Pengertian Kehamilan dalam Penjara Kehamilan merupakan waktu transisi, yaitu suatu masa antara kehidupan sebelum memliki anak yang sekarang berada dalam kandungan dan kehidupan nanti setelah anak tersebut lahir.



Pelaku pidana wanita hamil dalam konsep hukum Indonesia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemidanaan bertujuan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan karena tujuan pertanggungjawaban tersebut wanita hamil diperlakukan sama dengan pelaku pidana lain. Padahal pada kenyataannya wanita hamil membutuhkan perhatian khusus berkaitan dengan bayi yang dikandungnya.



Pidana mengandung UnsurUnsur sebagai berikut : 1. Pidana itu hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa



atau akibat- akibat lain yang tidak menyenangkan 2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang). 3. Pidana itu dikenakan oleh seseorang atau Badan Hukum (korporasi) yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.



Tujuan Hukum Pidana a. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie), maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah



menjalankan kejahatan, agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie)



b. Untuk mendidik, atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.



Pemberian Sanksi bagi Wanita Hamil Setiap tindak pidana yang dilakukan memberikan dampak hukuman atau sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pidana beragam sesuai dengan tindak pidana yang



dilakukan pelaku. Instrumen hukum terkait dengan Lembaga Permasyarakatan di Indonesia mengacu pada :



1. Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 2. Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan



3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP 4. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan



5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan



Hak-Hak Wanita Hamil Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. a. Hak dan kesehatan reproduksi adalah bagian hak dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya. b. Hak dan kesehatan reproduksi memiliki peranan strategis dalam usaha pemberdayaan perempuan. c. Hak dan kesehatan reproduksi mempunyai peranan sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia, terutama untuk generasi yang akan datang.



Hak Narapidana Wanita Hamil dalam Lembaga Pemasyarakatan Hak narapidana : a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan b. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak e. Menyampaikan keluhan f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang g. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan h. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya i. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) j. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Pemidanaan Wanita Hamil Menurut Hukum Positif  Peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 bahwa narapidana hamil diberikan makanan sesuai dengan petunjuk dokter dan anak yang dilahirkan juga mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter yang merawatnya.  Peraturan pemerintah no 58, dimana narapidana wanita hamil dan anak yang dikandungnya mendapat pemeriksaan kesehtan rutin paling sedikit satu kali sebulan, dan setiap pemeriksaan kesehatan dicatat dalam kartu kesehatan.  Peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 pasal 20 ayat (3) anak dari narapidana yang dibawa ke lembaga pemasyarakatan atau yang lahir di lembaga pemasyarakatan dirawat dan diberikan makanan sampai berumur dua tahun setelah berumur dua tahun perawatannya diserahkan kepada pihak keluarga atau saudara dengan persetujuan ibunya.



Komponen-Komponen yang Saling Mempengaruhi dalam Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan 1. 2. 3.



Narapidana Alat negara penegak hukum beserta masyarakat Lingkungan hidup sosial dengan segala aspeknya