Kel 7 LANDASAN HUKUM PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LANDASAN HUKUM PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Tugas Mata Kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan di Prodi DIV Kebidanan Tasikmalaya Dosen Pembimbing: Sariestya Rismawati, S.ST, M.Keb



Disusun Oleh :



Disusun Oleh: Kelompok 7 1. Cynthia Ratna Y



NIM :P206224319005



2. Fina Fitriyana



NIM :P206224319015



3. Sari Nurul Hidayah



NIM :P206224319031



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN TASIKMALAYA JURUSAN KEBIDANAN 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat dan rahmat-Nya makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah dengan judul “Landasan Hukum Profesi dalam Pelayanan Kebidanan” ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan di Prodi DIV Alih Jenjang Kebidanan Tasikmalaya Politeknik Kesehatan Tasikmalaya. Kami menyadari dalam proses penyusunan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar meningkatkan kualitas penulisan laporan selanjutnya. Untuk itu Kami menyampaikan rasa terimakasih kepada setiap pihak yang telah membantu Kami dalam menyelesaikan laporan ini. Akhirnya semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua.



Tasikmalaya, 3 Oktober 2019



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



ii



BAB I PENDAHULUAN



1



A. Latar Belakang



1



B. Rumusan Masalah



2



C. Tujuan



2



BAB II TINJAUAN TEORI A. Landasan Hukum Profesi dalam Pelayanan Kebidanan



3 3



1. Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan



3



2. Dasar Hukum dalam Pengembangan Profesi



10



BAB III PENUTUP



15



A. Kesimpulan



15



B. Saran



15



DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Banyak permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan yang sering kita jumpai. Permasalahan yang terjadi semakin kompleks karena kurang diterapkannya hukum, etika dan moral yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan, masyarakat, bangsa dan negara. Etika merupakan ilmu tentang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dengan etika lebih mengajarkan bidan untuk berbuat yang mengarah pada hukum dan norma yang berlaku untuk ditaati dan diterapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat. Moral tidak jauh berbeda dengan etika namun moral mengajarkan nilai yang sudah diakui secara umum. Hal ini berkaitan dengan tindakan susila, budi pekerti sikap, kewajiban dan lain-lain. Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan. Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan. Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai dengan pendekatan etika dan moral yang baik dalam memberikan pelayanan kebidanan. Dengan keterkaitan antara hukum, etika, dan moral, diharapkan permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan dapat diselesaikan dengan baik dengan tetap memperhatikan sisi kenyamanan dan keamanan masyarakat.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan masalah tentang “Landasan Hukum Profesi dalam Pelayanan Kebidanan”.



C. Tujuan Mahasiswa dapat mengetahui tentang “Landasan Hukum Profesi dalam Pelayanan Kebidanan”.



BAB II TINJAUAN TEORI A. Landasan Hukum Profesi dalam Pelayanan Kebidanan 1. Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan a. Definisi Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang diterima oleh seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis, dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu. Menurut pasal 1 UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, dalam Ketentuan umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada obyek pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan yang ditunjukan pada jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitative). Pengertian pelayanan kebidanan yang termuat dalam Kepmenkes RI Nomor: 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Dari beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan dalam upaya kesehatan



(meliputi



peningkatan,



pencegahan,



pengobatan



dan



pemulihan) yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata Leggal (Bahasa Belanda) yang artinya adalah sah menurut undang-undang. Atau menurut Kamus Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.



Dari pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/ kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.



b. Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia 1) UUD 1945 Amanat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. 2) UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. 3) Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia sepanjang siklus kehidupan wanita. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah. 4) Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionalisme, JPKM dan desentralisasi.



5) UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Undang-undang ini mengatur mengenai pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik bidan, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan dan pengawasan.



c. Aspek-aspek Hukum Praktik Kebidanan Pada peraturan pemerintah No.32 tahun 1996: 1) Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana lain dalam bidang kesehatan. 2) Tenaga kesehatan sarjana muda misalnya asisten apoteker, perawat, dan bidan



d. Pelayanan Bidan yang Terkait dengan Aspek Hukum 1) Tindakan kesehatan administrasi meliputi: pendidikan formal, SIB, SIPB, Inform consent 2) Tindakan kesehatan diagnostik meliputi: jaminan kerahasiaan, mutu pelayanan. 3) Tindakan kesehatan terapi meliputi: SPK, Standar Profesi



e. Dasar Hukum yang Terkait dengan Profesi Bidan 1) Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan 2) SK Menkes no 125/ IV/ Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes 3) Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 4) Keputusan



Mentri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan



5) Keputusan



Mentri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan 6) Peraturan



Mentri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/Menkes/149/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 7) Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 Tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 8) UU No 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan



f. Perubahan Keputusan Mentri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan 1) KEPMENKES No 5380/ 1963, tentang wewenang terbatas bagi Bidan 2) KEPMENKES No 363/MENKES/PER/IX/1980 tentang wewenang bidan 3) KEPMENKES No 572/ MENKES/ PER/ VI/ 1996 tentang registrasi dan praktik bidan 4) KEPMENKES No 369/ MENKES/ SK/ III/ 2007 5) UU No 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan



g. Otonomi dalam Pelayanan Kebidanan 1) Definisi Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntun dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Akuntabiliti diperkuat dengan satu landasan hukum yang engatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.



Dengan adanya wewenang bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.



2) Tujuan Otonomi Pelayanan Kebidanan Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang-undang kesehatan yang berlaku. Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi: a) Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan Misalnya mengumpulkan data-data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu b) Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut. c) Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian d) Berperan sebagai anggota tim kesehatan Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterammpilan manajemen. e) Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan Mengevaluasi



hasil



tindakan



yang



telah



dilakukan,



mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian. f) Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien



3) Peningkatan Mutu Pelayanan Kebidanan Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menrus ditingkatkan mutunya melalui: a) Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan b) Penelitian dalam kebidanan c) Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan d) Akreditasi e) Sertifikasi f) Registrasi g) Uji kompetensi h) Lisensi



4) Dasar Otonomi Pelayanan Kebidanan Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut: a) Standar Pelayanan Kebidanan 2001 b) Kepmenkes



Republik



Indonesia



Nomor



369/



Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. c) UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan d) PP No. 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan e) Kepmenkes 1277/ Menkes/ SK/ XI/ 2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes. f) UU No. 22/ 1999 tentang otonomi daerah g) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan h) UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi. i) KUHAP dan KUHP 1981 j) Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik k) UU yang terkait dengan hak reproduksi dan keluarga berencana:



(1) UU No. 10/ 1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (2) UU No. 23/ 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.



h. Model Dasar Praktik Kebidanan 1) Sertifikasi (Pengaturan Kompetensi) Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional. 2) Registrasi (Pengaturan Kewenangan) Registrasi adalah sebuah proses dimana seseorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh bidan. Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. Tujuan umum registrasi adalah melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi. Tujuan khusus registrasi adalah sebagai berikut: a) Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.



b) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik. c) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik. 3) Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan Kewenangan) a) Definisi Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah diregistrasi untuk pelayanan mandiri. b) Tujuan (1) Memberikan kejelasan batas wewenang Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku



agar



dalam



menjalankan



profesinya



tidak



melakukan pelanggaran-pelanggaran. (2) Menetapkan sarana dan prasarana Seorang profesi juga harus mengetahui apa saja sarana dan prasarana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktik profesi (3) Meyakinkan klien Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harus bisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan



2. Dasar Hukum dalam Pengembangan Profesi a. Definisi Pengembangan karir bidan adalah perjalanan pekerjaan seseorang dalam organisasi sejak diterima dan berakhir pada saat tidak lagi bekerja diorganisasi tersebut.



Pengembangan karir (career development) menurut Mondy meliputi aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan jalur karir yang direncanakan.



b. Prinsip Pengembangan Karir 1) Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaan menyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana pengembangan formal. 2) Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh permintaan pekerjaan yang spesifik. Skill yang dibutuhkan untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan skill yang dibutuhkan untuk menjadi middle manager. 3) Pengembangan akan terjadi hanya jika seseorang individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru. 4) Waktu yang digunakan untuk pengembangan dapat direduksi/ dikurangi dengan mengidentifikasi rangkaian penempatan pekerjaan individu yang rasional. (Mondy,1993)



c. Jenis Pengembangan Karir Pengembangan karir (Career development) terdiri dari: 1) Perencanaan karir (career planning) yaitu suatu proses dimana individu dapat mengidentifikasi dan mengambil langkah untuk mencapai



tujuan



karirnya.



Perenacaan



karir



melibatkan



pengidentifikasian tujuan-tujuan yang berkaitan dengan karir dan penyusunan rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut. 2) Manajemen karir (career management) suatu proses dimana organisasi memilih, menilai, menugaskan dan mengembangkan para



pegawainya guna menyediakan suatu kumpulan orang-orang yang berbobot untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dimasa yang akan datang (Simamora, 2001)



d. Tujuan Pengembangan Karir Bidan 1) Mendapatkan persyaratan menempati posisi/ jabatan tertentu 2) Mengusahakan pengembangan karir karena tidak otomatis tercapai, tergantung pada lowongan/ jabatan, keputusan dan tergantung presensi pimpinan.



e. Program Pengembangan Profesi Bidan 1) Pelaksanaan kegiatan profesi Memberi Pelayanan: a) Ibu hamil b) Ibu bersalin dan bbl c) Ibu nifas d) Imunisasi e) Keluarga berencana (Dasar Hukum UU No 4 Tahun 2019 Pasal 46 No 1) 2) Kegiatan pendidikan berkelanjutan a) Kegiatan



peningkatan



pengetahuan



(Kognitif)



seperti



symposium, seminar, pertemuan ilmiah tahunan. Peningkatan pengetahuan dapat dilakukan melalui pembelajaran e-learning. b) Midwidfery Update c) Kegiatan peningkatan keterampilan professional (Psikomotor) seperti pelatihan (workshop/couse) (1) Klinis (Asuhan Persalinan Normal (APN), Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan Obstetri Neonatal (PPGDON). (2) Non Klinis (Manajerial, Kepemimpinan, Kewirausahaan) (Dasar Hukum UU No 4 Tahun 2019 Pasal 56 ayat 3)



Pengajuan Akreditasi Kegiatan a) Dokumen lengkap b) Pencantuman jumlah SKP dan Nomor SK c) Memenuhi Kriteria: (1) Peserta adalah Bidan (2) Topik Bahasan Kesehatan/ Kebidanan (3) Pembicara Ahli di bidangnya (4) Penyelenggara non klinis: PP/ PD/ PC IBI (5) Penyelenggara Klinis : PP/ PD/ PC IBI bekerja sama dengan pihak terkait (JNPK/ P2KT/ P2KS/ P2KP) 3) Kegiatan pengabdian masyarakat a) Kepanitiaan dalam pelayanan b) Pengurus IBI c) Kelompok Kerja (POKJA) d) Bakti Sosial Bidan e) Tim Tagana/ Tanggap Darurat f) Penyuluhan Kesehatan Masyarakat 4) Kegiatan pengembangan profesi a) Pendidikan DIV/ S1 b) Pendidikan S2 c) Pendidikan S3 d) Penyusunan Pedoman e) Penyusunan Standar f) Penyusunan Modul, Buku ilmiah g) Sebagai Reviewer Jurnal/ Buku 5) Kegiatan publikasi ilmiah a) Jurnal/ Majalah Bidan tentang penelitian dan laporan khusus b) Jurnal lain yang terakreditasi c) Jurnal tidak terakreditasi d) Jurnal ilmiah international e) Menulis buku/ modul/ menterjemahkan buku kebidanan



f) Mengedit buku g) Karya ilmiah populer h) Mengasuh rubrik di media massa



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/ kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan. Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntun dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Akuntabiliti diperkuat dengan satu landasan hukum yang engatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya wewenang bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi dengan berlandaskan Hukum. B. Saran Sikap etis professional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan. Sebagai tenaga kesehatan hendaknya kita bisa memahami lebih dalam apa yang menjadi landasan hukum profesi dalam pelayanan kebidanan serta kaitannya terhadap etika dan moral dalam pemberian pelayanan kepada pasien.



DAFTAR PUSTAKA



Carol Taylor, et al, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York Jein Asmar Yetty. 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitra Maya Marimba, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia Press; Yogyakarta.2008 Wahyuningsih, Heni Puji. 2008. Etika Profesi Kebdianan. Yogyakarta: Fitra Maya https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/104274/uu-no-4-tahun-2019 oktober 2019 Pukul 19.22 WIB



DiUnduh



14