Kel. 8 Evaluasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMINIMALKAN RISIKO DAN HAZARD DALAM TAHAP EVALUASI ASUHAN KEPERAWATA Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah KPK3



Disusun Oleh : Agustinna Laili Rachmawati Farah Luqyana Luvia Audina Rizky Nur Evinda Sunarto



POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURAKARTA JURUSAN KEPERAWATAN PROGRAM STUDI PROFESI NERS 2018



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan istilah yang sangat populer. Bahkan di



dalam dunia industri istilah tersebut lebih dikenal dengan singkatan K3 yang artinya keselamatan, dan kesehatan kerja. Menurut Milyandra (2009) Istilah ‘keselamatan dan kesehatan kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi.( Rijanto, 2010 ). Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlanya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Setiap tahun di dunia terjadi 270 juta kecelakaan kerja, 160 juta pekerja menderita penyakit akibat kerja, kematian 2.2 juta dan kerugian finansial sebesar 1.25 triliun USD. Sedangkan di Indonesia menurut data PT. Jamsostek (Persero) dalam periode 2002-2005 terjadi lebih dari 300 ribu kecelakaan kerja, 5000 kematian, 500 cacat tetap dan konpensasi lebih dari Rp. 550 milyar (DK3N,2007). Pelaksanaan K3 akan mewujudkan perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama



dapat mencegah korban manusia. Dengan demikian untuk mewujudkan K3 perlu dilaksanakan dengan perencanaan dan pertimbangan yang tepat, dan salah satu kunci keberhasilannya terletak pada peran serta pekerja sendiri baik sebagai subyek maupun obyek perlindungan dimaksud dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh.



1.2



Tujuan 1) Untuk mengetahui hazard di dunia kerja 2) Untuk mengetahui jenis-jenis hazard 3) Untuk mengetahui pengendalian hazard 4) Untuk mengetahui riisiko di dunia kerja 5) Untuk mengetahui manajemen risiko 6) Untuk mengetahui fungsi dan tugas perawat dalam K3 7) Untuk mengetahui bagaimana upaya Mencegah dan Meminimalkan Hazard dan Risiko dalam Tahap Evaluasi Asuhan Keperawatan



1.3



Rumusan Masalah 1) Apakah hazard di dunia kerja? 2) Apa jenis-jenis hazard? 3) Bagaimana pengendalian hazard? 4) Apa risiko di dunia kerja? 5) Bagaimana manajemen risiko? 6) Apa fungsi dan tugas perawat dalam K3? 7) Bagaimana upaya mencegah dan meminimalkan hazard dan risiko dalam tahap evaluasi asuhan keperawatan?



BAB 2 TINJAUAN TEORI



2.1



Hazard di dunia kerja Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk



mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifestasi, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik. Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh (Effendi, Ferry. 2009: 233): 1) Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. Beban kerja yang terlalu berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seorang pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja. 2) Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya. Kapasitas kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Kondisi atau tingkat kesehatan pekerja sebagai modal awal seseorang untuk melakukan pekerjaan harus pula mendapat perhatian. Kondisi awal seseorang untuk bekerja dapat dipengaruhi oleh kondisi tempat kerja, gizi kerja, dll. 3) Lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial. Kondisi lingkungan kerja (misalnya, panas, bising, berdebu, zat-zat kimia, dll) dapat menjadi beban tambahan terhadap pekerja. Beban-beban tambahan tersebut secara sendiri atau bersama-sama dapat menimbulkan gangguan atau penyakit akibat kerja.



Kapasitas, beban, dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam kesehatan kerja, dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut akan menghasilkan kerja yang baik dan optimal (effendi, Ferry. 2009: 233). Gangguan kesehatan pada pekerja dapat disebabkan oleh faktor yang berhubungan dengan pekerjaan maupun yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa status kesehatan masyarakat pekerja dipengaruhi tidak hanya oleh



bahaya kesehatan di tempat kerja dan lingkungan kerja tetapi juga oleh faktor-faktor pelayanan kesehata kerja, perilaku kerja, serta faktor lainnya (effendi, Ferry. 2009: 233)



2.2



Jenis-jenis Hazard Berdasarkan karakteristik dampak yang diakibatkan oleh suatu jenis bahaya maka jenis



bahaya dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu bahaya kesehatan kerja dan bahaya keselamatan kerja. Bahaya kesehatan kerja dapat berupa bahaya fisisk, kimia, biologi dan bahaya berkaitan dengan ergonomi, berdampak kepada kesehatan dan kenyamanan kerja, misalnya penyakit akibat kerja. Sedangkan, bahaya keselamatan (safety hazard) fokus pada keselamatan manusia yang terlibat dalam proses, peralatan, dan teknologi. Dampak safety hazard bersifat akut, konsekuensi tinggi, dan probabilitas untuk terjadi rendah. Bahaya keselamatan (Safety hazard) dapat menimbulkan dampak cidera, kebakaran, dan segala kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan di tempat kerja. Biasanya efek dari bahaya keselamatan dapat langsung terlihat pada saat terjadi. Jenis-jenis safety hazard, antara lain : 1) Mechanical Hazard, bahaya yang terdapat pada benda atau proses yang bergerak yang dapat menimbulkan dampak, seperti tertusuk, terpotong, terjepit, tergores, terbentur, dan lain-lain. 2) Electrical Hazard, merupakan bahaya yang berasal dari arus listrik. 3) Chemical Hazard, bahaya bahan kimia baik dalam bentuk gas, cair, dan padat yang mempunyai sifat mudah terbakar, mudah meledak, dan korosif.



Bahaya kesehatan (health hazard) fokus pada kesehatan manusia. Bahaya keselamatan kerja dapat berupa bahaya fisik, kimia, bahaya berkaitan dengan ergonomi, psikososial, elektrik, berdampak pada keselamatan kerja, misalnya cedera, kebakaran, ledekan, pemajanan terjadi pada waktu singkat. a. Hazard Fisik Bentuk dari hazard fisik adalah radiasi, kebisingan, temperature ekstrim, pencahayaan, getaran. b.



Hazard Kimia ialah kecederaan akibat sentuhan dan terhidu bahan kimia. Contohnya bahan-bahan kimia seperti asid, alkali, gas, pelarut, simen, getah sintetik, gentian kaca, pelekat antiseptik, aerosol, insektisida, dan lain-lain.. Bahan-bahan kimia tersebut merbahaya dan perlu diambil langkah - langkah keselamatan apabila mengendalinya.



c.



Hazard Biologis



Hazard ini seluruhnya berasal dari makhluk hidup dan berdampak pada kesehatan, berupa jamur, bakteri, virus. d. Hazard ergonomi yang termasuk didalam kategori ini antara lain desain tempat kerja yang tidak sesuai, postur tubuh yang salah saat melakukan aktifitas, desain pekerjaan yang dilakukan, pergerakan yang berulang-ulang. e. Hazard Mekanis, semua jenis bahaya yang berasal dari benda-benda bergerak atau bersifat mekanis. Contoh : mesin-mesin pemotong, bahaya getaran. f. Hazard Listrik Hazard listrik adalah hazard yang ditimbulkan dari arus listrik pendek, listrik statis. g. Hazard Psikososial Stress, kekerasan ditempat kerja, waktu kerja yang padat, kurangnya waktu istirahat.



2.3



Pengendalian Hazard Hazard atau bahaya dapat dihindari ataupun dampak dari hazard tersebut dapat



diminimalkan. Menurut PERMENAKER No. 05/MEN/1996, pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan dengan berbagai macam metode, yaitu : 1.



Pengendalian teknis atau rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higiene, dan sanitasi (engineering control).



2.



Pendidikan dan pelatihan.



3.



Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus, insentif, penghargaan, dan motivasi diri.



4.



Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan dan etiologi.



5.



Penegakan hukum.



6.



Pemberian alat pelindung diri/ APD Alat Pelindung Diri (APD) adalah pilihan terakhir yang dapat dilakukan untuk mencegah paparan bahaya pada pekerja. Penggunaan APD ini disarankan hanya digunakan bersamaan dengan penggunaan alat pengendali lainnya. Dengan demikian perlindungan keamanan dan kesehatan personel akan lebih efektif.



2.4



Risiko di dunia kerja Kata risiko (Risk) berasal dari bahasa Arab yaitu Rizk yang berarti pemberian. Menurut



kamus Webster, risiko adalah kemungkinan timbulnya kerugian cedera, keadaan yang merugikan atau perusakan (Risk is Possibility of loss, injury,disadventage or destruction). Menurut International Labour Organization (ILO), risiko adalah kemungkinan adanya



peristiwa atau kecelakaan yang tidak diharapkan dan dapat terjadi dalam waktu dan keadaan tertentu. Sumber lain menyatakan bahwa risiko adalah adalah ukuran kemungkinan kerugian yang timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi, dengan kata lain risiko adalah probabilitas kerusakan atau kerugian dari hazard yang melekat pada spesifik individu atau kelompok yang terpapar oleh hazard tersebut. Risiko merupakan akumulasi dari potensi hazard, konsekuensi yang diakibatkannya, durasi pemaparan dan probabilitas yang ditimbulkannya. Risiko merupakan gambaran kuantitatif dari kemungkinan kerugian yang mempertimbangkan kemungkinan suatu hazard yang akan mengakibatkan suatu peristiwa tersebut (DOE, USA, 1996). Menurut Kolluru (1996) ada 5 macam tipe risiko, yaitu : 1) Risiko Keselamatan Risiko keselamatan memiliki probabilitas rendah, tingkat paparan dan konsekuensi tinggi, bersifat akut, dan jika terjadi kontak akan langsung terlihat efeknya. Penyebab risiko keselamatan lebih dapat diketahui serta lebih berfokus pada keselamatan manusia dan pencegahan kecelakaan di tempat kerja. 2) Risiko Kesehatan Risiko kesehatan memiliki probabilitas tinggi, tingkat paparan dan konsekuensi rendah, dan bersifat kronis. Penyebab risiko kesehatan sulit diketahui serta lebih berfokus pada kesehatan manusia. 3) Risiko Lingkungan dan Ekologi Risiko lingkungan dan ekologi melibatkan interaksi yang beragam antara populasi, komunitas. Fokus risiko lingkungan dan ekologi lebih kepada dampak yang ditimbulkan terhadap habitat dan ekosistem yang jauh dari sumber risiko. 4) Risiko Finansial Risiko finansial memiliki risiko jangka panjang dan jangka pendek dari kerugian properti terkait dengan perhitungan asuransi dan pengembalian asuransi. Fokus risiko finansial lebih kepada kemudahan pengoperasian dan aspek keuangan. 5) Risiko Terhadap Masyarakat Risiko terhadap masyarakat memperhatikan pandangan masyarakat terhadap kinerja organisasi dan produksi, semua hal pada risiko terhadap masyarakat terfokus pada penilaian dan persepsi masyarakat.



2.5



Manajemen Risiko Menurut AS/NZS 4360 : 2004 manajemen risiko adalah suatu kumpulan dari berbagai



tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengelola risiko – risiko keselamatan dan kesehatan dalam suatu aktivitas kegiatan. Manfaat dilakukannya manajemen risiko adalah (AS/NZS 4360 : 2004) : 1) Mengurangi kejadian yang tidak dapat terduga 2) Mencari kesempatan atau peluang 3) Meningkatkan perencanaan, kinerja, dan efektifitas 4) Meningkatkan keuntungan ekonomis dan efisiensi 5) Meningkatkan informasi sebagai masukan sebagai proses pengambilan keputusan 6) Meningkatkan reputasi organisasi atau perusahaan 7) Sebagai komitmen direksi untuk melindungi pekerja 8) Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, dan governance. 9) Meningkatkan kesejahteraan kesehatan personal dan pekerja lainnya.



Tahapan proses manajemen risiko (AS/NZS 4360 : 2004), yaitu : 1) Penetapan ruang lingkup Menetapkan tujuan, kebijakan, strategi penerapan, metode atau cara pelaksanaan manajemen risiko, serta pencapaian yang ditargetkan oleh perusahaan. 2) Identifikasi risiko Melakukan identifikasi terhadap risiko yang akan dikelola, mencari tahu jenis hazard apa saja yang mungkin menimbulkan risiko, bagaimana dan mengapa risiko tersebut muncul. 3) Analisis risiko Melakukan estimasi risiko dengan mengkombinasikan faktor probabilitas atau likelihood dan konsekuensi, dengan mempertimbangkan upaya pengendalian risiko yang telah dilakukan. 4) Evaluasi risiko Membandingkan tingkat risiko yang didapat dalam proses analisis risiko dengan kriteria evaluasi yang digunakan, menentukan apakah suatu risiko dapat diterima atau tidak. 5) Pengendalian risiko



Melakukan penanganan atau pengendalian terhadap risiko, terutama risiko dengan tingkat tinggi dengan mempertimbangkan aspek efektifitas dan efisiensi 6) Monitoring dan review Melakukan pemantauan dan pengkajian utama terhadap tingkat risiko, serta efektifitas program, penanganan risiko yang telah dilakukan agar selanjutnya dapat ditentukan tindakan koreksi dan perbaikan yang perlu dilakukan. 7) Komunikasi dan konsultasi Melakukan komunikasi dua arah antara pihak manajemen dan pekerja untuk mendapatkan masukan mengenai implementasi pengelolaan risiko di tempat kerja guna perbaikan system pengelolaan risiko tersebut.



2.6



Fungsi dan Tugas Perawat dalam K3 Fungsi dan tugas perawat dalam usaha keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah



sebagai berikut (Effendy, Nasrul. 1998): Fungsi perawat 



Mengkaji masalah kesehatan







Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja







Melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja







Melakukan penilaian terhadap asuhan keperawatan yang dilakukan



Tugas perawat 



Mengawasi lingkungan pekerja







Memelihara fasilitas kesehatan perusahaan







Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja







Membantu melakukan penilaian terhadap keadaan kesehatan pekerja







Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah kepada pekerja dan keluarga yang mempunyai masalah kesehatan







Ikut berperan dalam penyelenggaraan pendidikan K3 terhadap pekerja







Ikut berperan dalam usaha keselamatan kerja







Memberikan pendidikan kesehatan mengenai KB terhadap pekerja dan keluarganya







Membantu usaha penyelidikan kesehatan pekerja







Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan K3



2.7



Upaya Mencegah dan Meminimalkan Hazard dan Risiko dalam Tahap Evaluasi Asuhan Keperawatan Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di rumah sakit adalah salah satu fungsi



manajemen K3 rumah sakit yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 rumah sakit itu berjalan dan mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 rumah sakit dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi meliputi : 1. Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS). 2. Inspeksi dan pengujian Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam.Inspeksi K3 di rumah sakit dilakukan secara berkala, terutama oleh petugas K3 rumah sakit sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja berisiko seperti biological monitoring (pemantauan secara biologis) 3. Melaksanakan audit K3 Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan audit K3 : a. Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan. b. Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan. c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu. Perbaikan dan pencegahan didasarkan atas hasil temuan dari audit, identifikasi, penilaian risiko direkomendasikan kepada manajemen puncak. Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin kesesuaian dan keefektivan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3.



Contoh kasus yang berkesinambungan dalam upaya mencegah dan meminimalkan hazard dan risiko dalam Asuhan Keperawatan. 1) Pengkajian : Sebagian perawat saat akan melakukan tindakan tidak melakukan cuci tangan dengan benar atau tidak sesuai dengan SOP.



2) Perencanaan : Akan dilakukan penyuluhan tentang pentingnya dan cara cuci tangan yang benar. 3) Implementasi : Terpasangnya poster SOP cuci tangan disetiap washtaffle. 4) Evaluasi : Para perawat sudah mulai melakukan tindakan cuci tangan sesuai SOP



BAB 3 PENUTUP



3.1



Kesimpulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu program didasari pendekatan



ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Hazard adalah sesuatu yang menimbulkan kerugian, kerugian ini meliputi pada gangguan kesehatan dan cidera, hilangnya waktu kerja, kerusakan pada property, area atau tempat kerja, produk atau lingkungan, kerugian pada proses produksi ataupun kerusakan – kerusakan lainnya. Berdasarkan karakteristik dampak yang diakibatkan oleh suatu jenis bahaya maka jenis bahaya dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu bahaya kesehatan kerja dan bahaya keselamatan kerja. Sedangkan Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Menurut Kolluru (1996) ada 5 macam tipe risiko, yaitu : risiko keselamatan, risiko kesehatan, risiko lingkungan dan ekologi, risiko finansial, danrisiko terhadap masyarakat.



3.2



Saran Saat melakukan proses keperawatan, perawat harus benar-benar memperhatikan hazard



dan resiko yang kemungkinan terjadi. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja, seperti terinfeksi penyakit, mendapatkan kekerasan fisik/verbal saat mengkaji pasien, dan mendapatkan informasi yang tidak sesuai dari pasien. Salah satu cara untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, maka disarankan untuk menggunakan APD yang sesuai.



DAFTAR PUSTAKA



Depkes RI. 2008, Panduan Nasional Keselamatn Pasien Rumah Sakit(patient safety), 2 edn, Bakti Husada,Jakarta.



Yahya, A. 2009, Integrasikan Kegiatan Manajemen Risiko. Workshop Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko Klinis. PERSI:KKP-RS