9 0 321 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Laboratorium kesehatan merupakan salah satu sarana kesehatan yang diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan individu dan masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010 yang berperan sebagai pendukung maupun penegak dari sebuah diagnosis penyakit dalam upaya peningkatan kesehatan yang optimal. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.943/Menkes/SK/VIII/2002 yang dimaksud dengan Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Sebagai bagian yang integral dari pelayanan kesehatan, pelayanan laboratorium sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan berbagai program dan upaya kesehatan, dan dimanfaatkan untuk keperluan penegakan diagnosis, pemberian dan evaluasi hasil pengobatan serta pengambilan keputusan lainnya. Oleh karena itu mutu pelayanan laboratorium kesehatan haruslah baik dan bermutu agar dapat memberikan hasil pemeriksaan laboratorium yang tepat, teliti, benar, dapat dipercaya dan memuaskan pengguna jasa. Dalam penatalaksanaan penyakit secara umum kita mengenal proses penanganan pasien yang diawali dengan: anamnesa pasien dan pemeriksaan fisik. Dalam kasus ringan mungkin dokter atau pengguna jasa lain dapat segera menentukan diagnosa sehingga langsung dapat memberikan terapi. Namun pada kasus-kasus yang lebih serius, pemeriksaan laboratorium menjadi sangat dibutuhkan dalam penentuan diagnosa, prediksi, terapi dan pemantauan suatu penyakit. Maka sebagai konsekuensi, hasil pemeriksaan laboratorium yang berkualitas/bermutu sangat diperlukan oleh dokter atau pengguna jasa lainnya agar diagnosa dapat ditegakkan dan terapi yang diberikan menjadi lebih tepat dan efisien. Pemberian pelayanan Laboratorium Kesehatan di masyarakat dapat kita jumpai dalam bentuk pelayanan terintegrasi dengan pelayananan kesehatan lainnya (misalnya; laboratorium di 1
rumah sakit dan puskesmas), dan dalam bentuk pelayanan tersendiri atau mandiri (Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan & Laboratorium Kesehatan Swasta/ LKS). Pengelolaan Laboratorium (Laboratory Management) adalah usaha untuk mengelola Laboratorium. Bagaimana suatu Laboratorium dapat dikelola dengan baik sangat ditentukan oleh faktor – faktor yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Beberapa alat-alat lab yang canggih, dengan staf propesional yang terampil belum tentu dapat beroperasi dengan baik, jika tidak didukung oleh adanya mana
jemen
laboratorium
yang
baik. Oleh karena itu manajemen lab adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan Laboratorium. Suatu manajemen laboratorium yang baik memiliki sistem organisasi yang baik, uraian kerja (job description) yang jelas, pemanfaatan fasilitas yang efektif, efisien, disiplin, dan administrasi laboratorium yang baik pula. B.
Rumusan Masalah 1. Apakah itu management laboratatorium kesehatan ? 2. Bagaimana peran sumber daya manusia terhadap
perencaan
laboratorium ? 3. Bagaimanakah cara memanajemen laboratorium kesehatan ? C. Tujuan Untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen labotarorium. D.
Manfaat Sebagai panduan dalam perencanaan laboratorium kesehatan yang baik dan benar.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2
A. PENGERTIAN MANAJEMEN LABORATORIUM Manajemen laboratorium adalah kemampuan dan keterampilan khusus untuk melakukan suatu kegiatan di laboratorium, baik bersama orang lain maupun melalui orang lain dalam mencapai tujuan tertentu. Dalam manajemen laboratorium terkandung pengelolaan terhadap laboratorium sebagai tempat praktikum yang secara rinci terdiri dari alat dan bahan kimia, sarana prasarana laboratorium, dan proses pelaksanaan praktikum. Fungsi manajemen adalah sebagai rangkaian kegiatan wajar yang telah ditetapkan dan memiliki hubungan saling ketergantungan antara satu dengan yang lain (Sudjana, 2000: 17). Sejalan
dengan
perkembangan
jaman,
maka
para
pakar
mengemukakan berbagai fungsi manajemen. Menurut Terry (dalam Salirawati, 2012: 6), fungsi manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling yang disingkat POAC. Perencanaan (Planning) merupakan salah satu bagian yang sangat penting, karena perencanaan yang matang akan lebih memungkinkan tercapainya tujuan yang diharapkan. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan cara dan sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut seefisien dan seefektif mungkin. Perencanaan sebagai proses menganalisis situasi, menetapkan tujuan yang akan dicapai di masa yang akan datang dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan tersebut. Bateman dan Zeithami (dalam Salirawati, 2012: 7) mengungkapkan bahwa dalam setiap perencanaan selalu terdapat tiga kegiatan yang satu sama lain saling berhubungan. Ketiga kegiatan tersebut yaitu perumusan tujuan yang ingin dicapai, pemilihan program untuk mencapai tujuan dan identifikasi pengerahan sumber daya yang tersedia. Perencanaan dapat pula dianggap suatu seri dari langkah-langkah atau tahapan yang dapat diikuti secara sistematis. B. LABORATORIUM KESEHATAN 3
Laboratorium
kesehatan
adalah
sarana
kesehatan
yang
melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia maupun bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit dan kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. Desain minimal suatu laboratorium memiliki fasilitas sebagai berikut : 1. Mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat. 2. Mempunyai pemadam api yang tepat terhadap bahan kimia yang berbahaya yang digunakan di laboratorium. 3. Kesiapan menghindari panas sejauh mungkin dengan memakai alat pembakar gas yang terbuka untuk menghindari bahaya kebakaran. 4. Untuk menahan tumpahan larutan yang mudah terbakar dan melindungi tempat yang aman dari dari bahaya kebakaran, dapat disediakan bendung-bendung talam. 5. Dua buah jalan keluar harus disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin. 6. Tempat penyimpanan di desain untuk mengurangi sekecil mungkin resiko oleh bahan-bahan berbahaya dalam jumlah besar. 7. Harus tersedia alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
C. PERENCANAAN PEMBUATAN SUATU LABORATORIUM 1. LETAK LABORATORIUM
4
Menurut
KMK
Mentri
Kesehatan
No
605/MENKES/SK/VII/2008 ditinjau dari geografi Balai LabKes/ Balai Besar LabKes harus mempunyai lokasi yang dapat ditinjau masyarakat dengan mudah. Pendekatan yang dipakai dalam menyusun standar lahan dan bangunan adalah : a. Klarifikasi Balai LabKes/ Balai besar LabKes. b. Kebutuhan luas dan bangunan termaksud parkir Kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium kesehatan. c. Kenyamanan linkungan Menurut KMK mentri kesehatan no 411/MENKES/PER/III/2010 Laboratorium Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi yang memenuhi kesehatan lingkungan dan tata ruang. Kesehatan lingkungan mencakup upaya pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Ketentuan mengenai tata ruang sesuai dengan peruntukan lokasi diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan perkotaan, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. Menurut KMK mentri kesehatan Nomor 04/MENKES/SK/I/2002 Lokasi laboratorium kesehatan swasta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Tata Ruang Laboratorium Menurut KMK Mentri Kesehatan No 605/MENKES/SK/VII/2008 ditinjau dari geografi Balai LabKes/ Balai Besar LabKes penataan ruang bangunan dan penggunaanya harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan dan mengelompokan ruangan berdasarkan tingkat resiko terjadinya penularan penyakit.
Menurut KMK Mentri Kesehatan No 04/MENKES/SK/I/2002 persyaratan minimal bangunan :
5
Menurut ISO 15189 Desain ruangan yang memenuhi syarat: Sirkulasi udara Pencahayaan Ventilasi Telekomunikasi Suhu & kelembaban Air Penanganan limbah Keamanan Laboratirum APAR Pest Control Sedangkan menurut permenkes nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan teknis bagunan dan prasarana rumah sakit. Suatu laboratorium sumah sakit harus mempunyai : 1. Letak ruang laboratorium harus memiliki akses yang mudah ke ruang gawat darurat dan ruang rawat jalan 2. Desain tata ruang dan alur petugas dan pasien pada ruang laboratorium harus terpisah dan dapat meminimalkan resiko penyebaran infeksi. 3. Harus memiliki : a) Saluran pembuangan limbah cair yang dilengkapi dengan pengolahan awal
(pre-treatment)
khusus
debelum
dialirkan
ke
instalasi
pengolahan air limbah rumah sakit; dan b) Fasilitas penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. No. Nama ruangan
Persyaratan ruangan
keterangan
A. Laboratorium terpadu
6
1.
Ruangan Administrasi
Luas
ruangan
disesuaikan dengan jumlah
petugas
dengan perhitungan 3-5 m2/petugas
Total
pertukaran
udara minimal 6 kali per jam
Intensitas
cahaya
minimal 100 lux 2.
Ruang Tunggu
Luas ruang tunggu Untuk
RS
kelas D dapat
menyesuaikan
kebutuhan kapasitas bergabung dengan dengan ruang
pelayanan perhitungan
1-1,5 tunggu RS
m2/orang
Ruangan dijamin pertukaran
harus terjadinya udara
minimal 6 kali per jam
Ruangan
harus
mengoptimalkan pencahayaan alami
Ruang
tunggu
dilengkapi
dengan
fasilitas
desinfeksi
tangan 7
3.
Ruangan
Tata
letak
ruang
Pengambilan/Penerimaan
harus
Spesimen
meminimalkan terjadinya
Plebotomi
Urin atau tinja
Spesimen Genital
dapat infeksi
silang.
Setiap jenis ruang pengambilan spesimen
harus
Spesimen lain (pus,
disediakan
seusai
kerokan
spesifikasi
dan
kulit,
dan
lain-lain)
kebutuhan ruangannya.
Persyaratan ruangan sputum : -
Luas miniman 2 m2
-
Ruangan
harus
menggunakan pencahayaan alami. -
Mempunyai pertukaran udara minimal 12 kali per jam.
-
Tersedia wastafel dengan air
mengalir,
dilengkapi 8
handsrub
dan
tissue. 4.
Ruangan konsultasi
umum
RS kelas D, ruangan tidak
ini harus
ada. 5.
Ruangan pemeriksaan :
Luas ruang minimal 16m2
a. Laboratorium
dengan
memperhatikan
hematologi
ruang gerak petugas, pasien
dan
peralatan.
Lantai tidak boleh licin,
non
tahan bahan
prosif terhadap
kimia
dan
mudah dibersihkan.
Dinding non porosif, tahan bahan
terhadap kimia
dan
mudah dibersihkan.
Disediakan
meja
dengan persyaratan dapat
meredam
getaran
untuk
meletakan peralatan pemeriksaan.
Tersedia
wastafel
dan
fasilitas 9
desinfeksi tangan.
Tersedia
satu
grounding
khusus
(0,02 ohm) untuk peralatan laboratorium dapat
yang
dipasang
secara paralel.
Setiap
ruangan
tersedia
kotak
kontak
dengan
jumlah
sesuai
kebutuhan dan tidak boleh menggunakan percabangan.
Ruang harus dijamin terjadi udara
pertukaran baik
maupun
alami
mekanik
dengan
total
pertukaran minimal 6 kali per jam
Ruangan
harus
mengoptimalkan pencahayaan alami, untuk pencahayaan buatan
dengan
intensitas
cahaya
100 lux. 10
b.
Laboratorium
urin/feses
Luas ruang miniman Laboratorium 9m2
dengan ini
dapat
digabungkan
memperhatikan
ruang gerak petugas, dengan dan laboratorium
pasien
yang lain.
peralatan.
Persayaratan ruangan prasarana
dan lainnya
mengikuti persyaratan laboratorium diatas. c.
Laboratorium kimia
Luas ruang miniman
klinik
9m2
dengan
memperhatikan ruang gerak petugas, pasien
dan
peralatan.
Persayaratan ruangan prasarana
dan lainnya
mengikuti persyaratan laboratorium diatas. d. Laboratorium imunologi
Luas ruang miniman 9m2
dengan
memperhatikan ruang gerak petugas, pasien
dan
peralatan. 11
Persayaratan ruangan
dan
prasarana
lainnya
mengikuti persyaratan laboratorium diatas. e.
Laboratorium
mikrobiologi
Luas ruang miniman RS kelas C dan dengan D laboratorium
16m2
ini
memperhatikan
tidak
ruang gerak petugas, dipersyaratkan dan ada.
pasien peralatan.
Persyaratan ruangan dan
prasarana
lainnya
mengikuti
persyaratan laboratorium diatas. f.
Laboratorium
anatomik
Luas
ruang Untuk
RS
disesuaikan dengan kelas
D
kebutuhan peralatan laboratorium ini
yang digunakan.
tidak
dipersyaratkan Persayaratan ruangan prasarana
ada. dan lainnya
mengikuti persyaratan laboratorium diatas. g.
Laboratorium biologi molekuler
Luas
ruang
disesuaikan dengan
12
kebutuhan peralatan yang digunakan.
Persayaratan ruangan
dan
prasarana
lainnya
mengikuti persyaratan laboratorium diatas. 6.
Ruangan
penyimpanan
barang habis pakai
Luas
ruangan
menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
Setiap
ruangan
disediakan minimal 2 kotak kontak atau tidak
boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontan khusus alat
simpan
biomaterial
khusus
disediakan tersendiri dan
harus
kompatibel
dengan
rencana alat yang akan dipakai.
Total
pertukaran
udara minimal 4 kali per
jam
tekanan
dengan udara 13
positif. 7.
Ruangan IT
ruang RS kelas C dan
Luas
D
menyesuaikan
ruang
ini
kapasitas tidak
dengan
dipersyaratkan
pelayanan.
ada. 8.
Ruangan arsip
umum
Ruangan
ini
dapat digabung dengan ruang administrasi 9.
Ruang pengambilan hasil
ruang Ruangan
Luas
ini
disesuaikan dengan dapat petugas, tergabung
jumlah
dengan perhitungan dengan ruang administrasi,
3-5 m2/petugas
disediakan Total udara
pertukaran minimal
loket.
6
kali/jam
Intensitas
cahaya
minimal 100 lux 10.
Ruang kerja dokter
Untuk kelas A dan B RS
kelas
perlu ada ruangan ruangan
ini
khusus
tidak
mikroskopik/diagno
dipersyaratkan
stik non infeksisus
ada.
B. Ruangan Khusus 1.
D
Ruangan produksi
14
2.
Ruangan
penanaman
kuman TB
ini RS kelas C dan
Ruangan
sebagai D
disediakan
ruang
ini
pendukung
tidak
pelayanan
dipersyaratkan
mikrobiologi
ada.
Persyaratan
ruang
dan
prasarana
lainnya
mengikuti
persyaratan laboratorium diatas. 3.
4.
Ruangan potong jaringan
Disediakan sebagai RS
patologi dan anatomik
pendukung
tidak
Ruang
pelayanan patologi
dipersyaratkan
penyimpanan
jaringan patologik
kelas
D
ada
Persyaratan
ruang
dan
prasarana
lainnya
mengikuti
persyaratan laboratorium diatas. 5.
Ruang mikrotom
6
Ruangan histologi
7.
Ruangan
imunohistokimia
Disediakan sebagai RS kelas C dan D
pendukung
tidak
pelayanan
patologi dipersyaratkan
anatomik
ada
Persyaratan
ruang
dan
prasarana
lainnya
mengikuti
persyaratan 15
laboratorium diatas. C. Ruangan Lain-lain 1.
Ruang ganti/ loker
umum
2.
pantri
umum
3.
Ruang cuci peralatan
Mengikuti
Fungsi
ini
dapat tersentral di RS persyaratan
umum dan dilengkapi sink 4.
Ruang
kepala umum
RS kelas C dan
laboratorium 5.
Ruang
D,
diskusi
ruangan
dan umum
Ruang
ini
dapat tersentral
istirahat personil 6.
fungsi
di RS
petugas umum
laboratorium 7.
KM/WC (toilet) pasien
Persyaratannya
bisa
mengikuti syarat toilet aksesibel melihat poin diatas. 8.
KM/WC (toilet) petugas
Persyaratan toilet secraa umum.
3. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) LABORATORIUM Menurut KMK Mentri Kesehatan No 04/MENKES/SK/I/2002 Laboratorium kesehatan swasta harus mempunyai penanggung jawab teknis yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Untuk laboratorium klinik umum pratama, minimal seorang dokter umum dan mempunyai pengalaman kerja teknis laboratorium minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam 5 tahun terakhir. b. Untuk laboratorium klinik umum utama, minimal seorang dokter spesialis patologi klinik.
16
c. Untuk laboratorium klinik khusus mikrobiologi, minimal seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik. d. Untuk laboratorium klinik khusus parasitologi, minimal seorang dokter spesialis parasitologi klinik. e. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi pratama, minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi. f. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi madya, minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi dengan pengalaman 3 tahun g. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi utama, minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi dengan pengalaman 5 tahun. h. Untuk laboratorium kesehatan masyarakat pratama, minimal seorang sarjana kedokteran, sarjana farmasi,, sarjana biologi, sarjana biokimia atau sarjana kimia, dan mempunyai pengalaman kerja teknis laboratorium minimal 3 (tiga) tahun di laboratorium kesehatan. i. Untuk laboratorium kesehatan masyarakat utama, minimal seorang sarjana kedokteran, sarjana farmasi, sarjana biologi, sarjana biokimia atau sarjana kimia, dan mempunyai pengalaman kerja teknis laboratorium minimal 3 (tiga) tahun di laboratorium kesehatan masyarakat. Laboratorium kesehatan swasta harus mempunyai tenaga teknis yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Untuk laboratorium klinik umum pratama minimal 2 (dua) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat serta 1 (satu) orang tenaga administrasi. b. Untuk laboratorium klinik umum utama minimal 1 (satu) orang dokter atau sarjana farmasi, 3 (tiga) orang tenaga analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat serta 2 (dua ) orang tenaga adminstrasi c. Untuk laboratorium klinik khusus mikrobiologi minimal 1 (satu) orang sarjana kedokteran atau sarjana biologi atau sarjana lainnya yang sesuai dengan bidang pelayanannya, dan 1 (satu) orang analis kesehatan atau 1 (satu) orang tenaga teknis, dan telah mendapat pelatihan di bidang pemeriksaan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang perawat. d. Untuk laboratorium klinik khusus parasitologi minimal 1(satu) orang sarjana kedokteran/sarjana biologi/sarjana lain, 1 (satu) orang tenaga teknis yang ahli dalam bidang parasitologi, 1 (satu) orang tenaga teknis 17
yang ahli dalam bidang parasitologi klinik, 1 (satu) orang analis kesehatan, 1 (satu) orang perawat. e. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi pratama, minimal 1 (satu) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi dan 1 (satu) orang tenaga administrasi. f. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi madya, minimal 2 (dua) orang dokter spesialis patologi anatomi, 3 (tiga) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, 1 (satu) orang screener, 2 (dua) orang tenaga administrasi serta 1 (satu) orang tenaga lainnya. g. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi utama, minimal 4 (empat) orang dokter spesialis patologi anatomi, 5 (lima) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, 2 (dua) orang screener, 3 (tiga) orang tenaga administrasi serta 2 (dua) orang tenaga lainnya. h. Untuk laboratorium kesehatan masyarakat pratama, minimal 2 (dua) orang analis kesehatan, dengan ketentuan 1 (satu) orang diantaranya dapat diganti dengan asisten apoteker atau analis kimia. Menurut KMK Mentri Kesehatan No 04/MENKES/SK/I/2002 persyaratan minimal ketenagaan :
4. JENIS PARAMETER LABORATORIUM Laboratorium kesehatan masyarakat
Pratama
melaksanakan
pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dengan kemampuan pemeriksaan
dasar.
Laboratorium
kesehatan
masyarakat
Utama
melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dengan kemampuan pemeriksaan lebih luas. Laboratorium klinik hanya
dapat
melakukan
pemeriksaan
laboratorium atas permintaan tertulis dari : a) sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, b) dokter, c) dokter gigi untuk pemeriksaan keperluan kesehatan gigi dan mulut, 18
d) bidan untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu, e) instansi pemerintah untuk kepentingan penegakan hokum Menurut KMK Mentri Kesehatan No 04/MENKES/SK/I/2002 persyaratan minimal kemampuan pemeriksaan
19
20
D. RINCIAN KEGIATAN MASING-MASING PERANGKAT 1. Tata Ruang Laboratorium harus ditata sedemikian rupa hingga dapat berfungsi dengan baik. Tata ruang yang sempurna, harus dimulai sejak perencanaan gedung sampai pada pelaksanaan pembangunan. Tata ruang yang baik mempunyai: a. pintu masuk (in) b. pintu keluar (out) c. pintu darurat (emergency-exit) d. ruang persiapan (preparation-room) e. ruang peralatan (equipment-room) f. ruang penangas (fume-hood) g. ruang penyimpanan (storage - room) h. ruang staf (staff-room) i. ruang teknisi (technician-room) j. ruang bekerja (activity-room) k. ruang istirahat/ibadah l. ruang prasarana kebersihan m. ruang toilet n. lemari praktikan (locker) o. lemari gelas (glass-rack) p. lemari alat-alat optik (opticals-rack) q. pintu jendela diberi kawat kasa, agar serangga dan burung tidak dapat masuk r. fan (untuk dehumidifier) s. ruang ber-AC untuk alat-alat yang memerlukan persyaratan tertentu. 2. Alat yang Berfungsi dan Terkalibrasi Pengenalan terhadap peralatan laboratorium merupakan kewajiban bagi
setiap
petugas
laboratorium,
terutama
mereka
yang
akan
mengoperasikan peralatan tersebut. Setiap alat yang akan dioperasikan itu harus benar-benar dalam kondisi: 21
a. b. c. d.
siap untuk dipakai (ready for use) bersih berfungsi dengan baik terkalibrasi Peralatan yang ada juga harus disertai dengan buku petunjuk
pengoperasian (manual-operation). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan, dimana buku manual merupakan acuan untuk perbaikan seperlunya. Teknisi laboratorium yang ada harus senantiasa berada di tempat, karena setiap kali peralatan dioperasikan ada kemungkinan alat tidak berfungsi dengan baik. Beberapa peralatan yang dimiliki harus disusun secara teratur pada tempat tertentu, berupa rak atau meja yang disediakan. Peralatan digunakan untuk melakukan suatu kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat atau studi tertentu. Karenanya alat-alat ini harus selalu siap pakai, agar sewaktu-waktu dapat digunakan. Peralatan laboratorium sebaiknya dikelompokkan berdasarkan penggunaannya. Setelah selesai digunakan, harus segera dibersihkan kembali dan disusun seperti semula. Semua alat-alat ini sebaiknya diberi penutup (cover) misalnya plastik transparan, terutama bagi alat-alat yang memang memerlukannya. Alat-alat yang tidak ada penutupnya akan cepat berdebu, kotor dan akhirnya dapat merusak alat yang bersangkutan. a. Alat-alat gelas (Glassware) Alat-alat gelas harus dalam keadaan bersih, apalagi peralatan gelas yang sering dipakai. Untuk alat-alat gelas yang memerlukan sterilisasi, sebaiknya disterilisasi sebelum dipakai. Semua alat-alat gelas ini b.
seharusnya disimpan pada lemari khusus. Bahan-bahan kimia Untuk bahan-bahan kimia yang bersifat asam dan alkalis, sebaiknya ditempatkan pada ruang/kamar fume (untuk mengeluarkan gas-gas yang mungkin timbul). Demikian juga untuk bahan-bahan yang mudah menguap. Ruangan fume perlu dilengkapi fan, agar udara/uap yang ada dapat terhembus keluar. Bahan-bahan kimia yang ditempatkan dalam botol berwarna coklat/gelap, tidak boleh langsung
c.
terkena sinar matahari dan sebaiknya ditempatkan pada lemari khusus. Alat-alat optic
22
Alat-alat optik seperti mikroskop harus disimpan pada tempat yang kering dan tidak lembab. Kelembaban yang tinggi akan menyebabkan lensa berjamur. Jamur ini yang menyebabkan kerusakan mikroskop. Sebagai tindakan pencegahan, mikroskop harus ditempatkan dalam kotak yang dilengkapi dengan silica-gel, dan dalam kondisi yang bersih. Mikroskop harus disimpan di dalam lemari khusus yang kelembabannya terkendali. Lemari tersebut biasanya diberi lampu pijar 15-20 watt, agar ruang selalu panas sehingga dapat mengurangi kelembaban udara (dehumidifier-air). Alat-alat optik lainnya seperti lensa pembesar (loupe), alat kamera, microphoto-camera, digital camera, juga dapat ditempatkan pada lemari khusus yang tidak lembab atau dalam alat desiccator. 3. Infrastruktur Laboratorium Infrastruktur laboratorium ini meliputi: a. Sarana Utama Mencakup bahasan tentang lokasi
laboratorium,
konstruksi
laboratorium dan sarana lain, termasuk pintu utama, pintu darurat, jenis meja kerja/pelataran, jenis atap, jenis dinding, jenis lantai, jenis pintu, jenis lampu yang dipakai, kamar penangas, jenis pembuangan limbah, jenis ventilasi, jenis AC, jenis tempat penyimpanan, jenis lemari bahan kimia, jenis alat optik, jenis timbangan dan instrumen yang lain, kondisi laboratorium, dan sebagainya. b. Sarana Pendukung Mencakup bahasan tentang ketersediaan enerji listrik, gas, air, alat komunikasi, dan pendukung keselamatan kerja seperti pemadam kebakaran, hidran dsb. 4. Administrasi Laboratorium Administrasi laboratorium meliputi segala kegiatan administrasi yang ada di laboratorium, yang antara lain terdiri atas: a. Inventarisasi peralatan laboratorium b. Daftar kebutuhan alat baru, alat tambahan, alat yang rusak, alat yang dipinjam/dikembalikan (lihat daftar form 1,2,3,4 dst, pada makalah c.
Administrasi Laboratorium) Surat masuk dan surat keluar
23
d.
Daftar pemakai laboratorium, sesuai dengan jadwal kegiatan
e.
praktikum/ penelitian Daftar inventarisasi bahan kimia dan non-kimia, bahan gelas dan
f.
sebagainya Daftar inventarisasi alat-alat meubelair (kursi, meja, bangku, lemari
g.
dsb.) Sistem evaluasi dan pelaporan Untuk kelancaran administrasi yang baik, seyogyanya tiap
laboratorium memberikan pelaporan kepada atasannya (misalnya kepada PDII, Ketua Program Studi maupun Dekan). Evaluasi dan Pelaporan kegiatan masing-masing laboratorium dapat dilakukan bersama dengan pimpinan Fakultas, setiap semester atau sekali dalam setahun, tergantung pada kesiapan yang ada agar semua kegiatan laboratorium dapat dipantau dan sekaligus dapat digunakan untuk perencanaan laboratorium (misalnya penambahan alat-alat baru, rencana pembiayaan/dana laboratorium yang diperlukan, perbaikan sarana & prasarana yang ada, dsb). Kegiatan administrasi ini adalah merupakan kegiatan rutin yang berkesinambungan, karenanya perlu dipersiapkan dan dilaksanakan secara berkala dengan baik dan teratur. Setiap akhir bulan, pihak laboratorium “harus menyerahkan laporan kepada direktur pelayanan laboratorium tingkat pusat,bila tidak ada,kepada departemen kesehatan tingkat provinsi dan pusat. Laporan ini bermanfaat karena dua alas an utama. Pertama, hal ini membantu pemeriksaan kegiatan laboratorium dan bermanfaat untuk memastikan ketersediaan jumlah staf yang adekuat, pemesanan perlengkapan kepusat
persediaan barang, dan pembuatan
anggaran nasional pelayanan laboratorium. Laporan paling sesuai dibuat berdasarkan jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan. Kedua, laporan bulanan merupakan alat bantu dalam surveilans kesehatan masyarakat di area yang tercakup dalamp pelayanan laboratorium tersebut karena melaporkan sejumlah hasil positif untuk berbagai kasus penyakit menular.
24
5. Inventarisasi dan Keamanan Laboratorium Kegiatan inventarisasi dan keamanan laboratorium meliputi: a. Semua kegiatan inventarisasi harus memuat sumber dana darimana alat-alat ini diperoleh/dibeli. Misalnya: dari DIP tahun 2004, ADB Project, Pemerintah Jepang (JICA), Proyek Hibah Kompetisi SP4; A1: b.
A2; A3: dan B. Keamanan/security peralatan laboratorium ditujukan agar peralatan laboratorium tersebut harus tetap berada di laboratorium. Jika peralatan dipinjam harus ada jaminan dari si peminjam. Jika hilang
c.
atau dicuri, harus dilaporkan kepada kepala laboratorium. Perlu diingat bahwa semua barang dan peralatan laboratorium yang ada adalah milik negara, jadi tidak boleh ada yang hilang.
Tujuan yang ingin dicapai dari inventarisasi dan keamanan adalah: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)
mencegah kehilangan dan penyalahgunaan mengurangi biaya-biaya operasional meningkatkan proses pekerjaan dan hasilnya meningkatkan kualitas kerja mengurangi resiko kehilangan mencegah pemakaian yang berlebihan meningkatkan kerjasama. Berikut ini diberikan beberapa petunjuk umum pengamanan
laboratorium, agar setiap laboran/pekerja/asisten dapat bekerja dengan aman. 6. Prinsip Umum Pengamanan Laboratorium a.
Tanggung jawab Kepala
Laboratorium,
anggota
laboratorium
termasuk
asisten
bertanggung jawab penuh terhadap segala kecelakaan yang mungkin timbul. Karenanya Kepala Laboratorium seharusnya dijabat oleh orang yang kompeten dibidangnya, termasuk juga teknisi dan laborannya. b.
Kerapian
25
Semua koridor, jalan keluar dan alat pemadam api harus bebas dari hambatan seperti botol-botol, dan kotak-kotak. Lantai harus bersih dan bebas minyak, air dan material lain yang mungkin menyebabkan lantai licin. Semua alat-alat dan reagensia bahan kimia yang telah digunakan harus dikembalikan ketempat semula seperti sebelum digunakan. c.
Kebersihan Kebersihan dalam laboratorium menjadi tanggung jawab bersama pengguna laboratorium.
d.
Konsentrasi terhadap pekerjaan Setiap pengguna laboratorium harus memiliki konsentrasi penuh terhadap pekerjaannya masing-masing, tidak boleh mengganggu pekerjaan orang lain, dan tidak boleh meninggalkan percobaan yang memerlukan perhatian penuh.
e.
Pertolongan pertama (First - Aid) Semua kecelakaan bagaimanapun ringannya, harus ditangani di tempat dengan memberikan pertolongan pertama. Misalnya, bila mata terpercik harus segera dialiri air dalam jumlah yang banyak. Jika tidak bisa, segera panggil dokter. Jadi setiap laboratorium harus memiliki kotak P3K, dan harus selalu dikontrol isinya.
f.
Pakaian Saat bekerja di laboratorium dilarang memakai baju longgar, kancing terbuka, berlengan panjang, kalung teruntai, anting besar dan lain-lain yang mungkin dapat tersangkut oleh mesin, ketika bekerja dengan mesin-mesin yang bergerak. Selain pakaian, rambut harus diikat rapi agar terhindar dari mesin-mesin yang bergerak.
g.
Berlari di Laboratorium
26
Tidak dibenarkan berlari di laboratorium atau di koridor, berjalanlah di tengah koridor untuk menghindari tabrakan dengan orang lain dari pintu yang hendak masuk/keluar. h.
Pintu-pintu Pintu-pintu harus dilengkapi dengan jendela pengintip untuk mencegah terjadinya kecelakaan (misalnya: kebakaran).
i.
Alat-alat Alat-alat seharusnya ditempatkan di tengah meja, agar alat-alat tersebut tidak jatuh kelantai. Selain itu, peralatan sebaiknya juga ditempatkan dekat dengan sumber listrik, jika memang peralatan tersebut memerlukan listrik. Demikian juga untuk alat-alat yang menggunakan air ataupun gas sebagai sarana pendukung. Penanganan alat-alat a. Alat-alat kaca/gelas Bekerja dengan alat-alat kaca perlu berhati-hati sekali. Gelas beaker, flask, test tube, erlenmeyer, dan sebagainya; sebelum dipanaskan harus benar-benar diteliti, misalnya apakah gelas tersebut retak/tidak retak, rusak/sumbing. Bila terdapat gejala seperti ini, barang-barang tersebut sebaiknya tidak dipakai. b. Mematahkan pipa kaca/batangan kaca Jika hendak memetong pipa kaca harus menggunakan sarung tangan. Pada bekas pecahan pipa kaca, permukaannya dilicinkan dengan api lalu diberi pelumas/gemuk silikon, kemudian masukkan ke sumbat gabus/karet. c. Mencabut pipa kaca Mencabut pipa kaca dari gabus dan sumbat harus dilakukan dengan hati-hati. Bila sukar mencabutnya, potong dan belah gabus itu. Untuk memperlonggar, lebih baik digunakan pelubang gabus yang 27
ukurannya telah cocok, kemudian licinkan dengan meminyakinya dan kemudian putar perlahan-lahan melalui sumbat. Cara ini juga digunakan untuk memasukkan pipa kaca kedalam sumbat. Jangan gunakan alat-alat kaca yang sumbing atau retak. Sebelum dibuang sebaiknya dicuci lebih dahulu untuk memastikan kerusakan. d. Label Semua bejana seperti botol, flask, test tube dan lain-lain seharusnya diberi label yang jelas. Jika tidak jelas, lakukan pengetesan isi bejana yang belum diketahui secara pasti dengan hati-hati secara terpisah, kemudian dibuang melalui cara yang sesuai dengan jenis zat kimia tersebut. Biasakanlah menulis tanggal, nama orang yang membuat, konsentrasi, nama dan bahayanya dari zat-zat kimia yang ada dalam bejana. e.
Suplai gas Tabung-tabung gas harus ditangani dengan hati-hati walaupun berisi atau kosong. Penyimpanan sebaiknya di tempat yang sejuk dan terhindar dari tempat yang panas. Kran gas harus selalu tertutup jika tidak dipakai, demikian juga dengan kran pengatur (regulator). Alat-alat yang berhubungan dengan tabung gas harus memakai "Safety Use" (alat pengaman jika terjadi tekanan yang kuat). Saat ini sudah beredar banyak jenis pengaman seperti selang anti bocor dan lain-lain. Sediaan gas untuk alat-alat pembakar harus dimatikan pada kran utama yang ada di meja kerja, tidak hanya pada kran, tapi juga pada alat yang dipakai. Kran untuk masing-masing laboratorium harus dipasang di luar laboratorium, pada tempat yang mudah dicapai dan diberi label yang jelas serta diwarnai dengan wama yang spesifik.
f.
Penggunaan pipet
28
Gunakan pipet yang dilengkapi pompa pengisap (pipet pump), jangan menggunakan mulut!. Ketika memasukkan pipet kedalam pompa pengisap harus dilakukan dengan hati-hati supaya pipet tidak pecah dan pompa pengisap tidak rusak. Jangan sampai ada cairan yang masuk ke pompa pengisap, karena akan merusak pompa tersebut. g.
Melepaskan tutup kaca yang kencang (seret), Melepaskan tutup kaca yang kencang (seret) dengan cara mengetok berganti-ganti sisi tutup botol yang ketat tersebut, dengan sepotong kayu, sambil menekannya dengan ibu jari pada sisi yang berlainan/berlawanan dengan ketokan. Jangan mencoba untuk membuka tutup botol secara paksa, lebih-lebih jika isinya berbahaya atau mudah meledak. Di bawah pengawasan Kepala Laboratorium, panaskanlah leher botol dengan air panas secara perlahan-lahan, lalu coba membukanya. Jika gagal juga goreslah sekeliling leher botol dengan alat pemotong kaca untuk dipatahkan. Lalu pindahkan isi botol ke dalam botol yang baru.
h.
Kebakaran Untuk
menanggulangi
bahaya
kebakaran,
perlu
diketahui
klasifikasi bahan dan alat pemadam kebakaran yang sesuai. Secara umum bahan yang mudah terbakar dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Kelas Kebakaran
Bahan
mudah
terbakar
(fire-class)
(Buming materials) Kelas "A" :
Kertas, kayu, tekstil, plastik, bahan-bahan pabrik, atau campuran lainnya.
Kelas "B" :
Larutan yang mudah terbakar
Kelas "C":
Gas yang mudah terbakar
29
Kelas "E":
Alat-alat listrik
Bahan-bahan yang lain, jika terbakar sulit untuk diklasifikasikan, karena berubah dari padat menjadi cair atau dari cair menjadi gas, pada temperatur yang tinggi. Perlu diingat bahwa “jiwa Anda lebih berharga dari pada peralatan/bangunan yang ada”, sebab itu peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan tipe atau kelas kebakaran haruslah tersedia di laboratorium.
Jenis Alat Pemadam Kebakaran: Tipe
Kelas Kebakaran
Air
A, B, C
Warna Tabung
Merah
Busa (foam)
: A, B Crème
Tepung (powder )
: A, B, C, E
Biru
Halon (Halogen)
: A, B, C, E
Hijau
Carbondioxida (CO2) : A, B, C, E
Hitam
Pasir dalam ember
: A, B -
7. Organisasi Laboratorium Organisasi laboratorium meliputi struktur organisasi, deskripsi pekerjaan, serta susunan personalia yang mengelola laboratorium tersebut. Penanggung jawab tertinggi organisasi di dalam laboratorium adalah Kepala Laboratorium. Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap seluruh peralatan yang ada. Para anggota laboratorium yang berada di bawah Kepala Laboratorium juga harus sepenuhnya bertanggung jawab terhadap
semua
pekerjaan
yang
dibebankan
padanya.
Untuk 30
mengantisipasi dan menangani kerusakan peralatan diperlukan teknisi yang memadai. 8. Fasilitas Pendanaan Ketersediaan
dana
sangat
diperlukan
dalam
operasional
laboratorium. Tanpa adanya dana yang cukup, kegiatan laboratorium akan berjalan tersendat-sendat, bahkan mungkin tidak dapat beroperasi dengan baik. Dana dapat diperoleh dari, antara lain: a. b. c.
SPP Anggaran rutin/DIP Institusi lain, misalnya kerjasama dalam bidang penelitian atau
d.
pengembangan bidang lainnya Dana dari badan-badan Internasional, misalnya JICA, ADB loan
e. f.
projects, dsb Dana Operasional melalui Hibah kompetisi A1; A2; A3 atau B Dana-dana lainnya, yang bersumber dari luar Universitas/Institut Kegigihan pimpinan institusi memperjuangkan ketersediaan dana sangatlah penting, namun yang tidak kalah pentingnya ialah kemampuan untuk mengusahakan dana sendiri, misalnya: melalui kegiatan penelitian, kegiatan tugas akhir/thesis mahasiswa, kegiatan layanan masyarakat, dan sebagainya. Jika anggaran rutin tidak ada, maka kegiatan operasional laboratorium tidak akan tercapai dengan baik.
9. Disiplin Yang Tinggi Pengelola laboratorium harus menerapkan disiplin yang tinggi pada seluruh pengguna laboratorium (mahasiswa, asisten, laboran/teknisi) agar terwujud efisiensi kerja yang tinggi. Kedisiplinan sangat dipengaruhi oleh pola kebiasaan dan perilaku dari manusia itu sendiri. Oleh sebab itu setiap pengguna laboratorium harus menyadari tugas, wewenang dan fungsinya. Sesama pengguna laboratorium harus ada kerjasama yang baik, sehingga setiap kesulitan dapat dipecahkan/diselesaikan bersama.
31
10. Keterampilan SDM Pengelola laboratorium harus meningkatkan keterampilan semua tenaga laboran/teknisi. Peningkatan keterampilan dapat diperoleh melalui pendidikan tambahan seperti pendidikan keterampilan khusus, pelatihan (workshop) maupun magang di tempat lain. Peningkatan keterampilan juga dapat dilakukan melalui bimbingan dari staf dosen, baik di dalam laboratorium maupun antar laboratorium. Pekerja laboratorium melakukan pemeriksaan untuk menyediakan informasi bagi dokter sehingga dapat digunakan dalam penanganan pasien. Karena itu, pekerja laboratorium berperan penting dalam proses penyembuhan penyakit pasien. Pada saat bersamaan, sejalan dengan pekerjaannya, mereka memperoleh cukup banyak informasi mengenai pasien dan penyakitnya. Pekerja laboratorium, seperti halnya dokter, wajib merahasiakan informasi mengenai hasil pemeriksaanya: hanya dokter yang meminta pemeriksaan tersebut yang berhak menerima laporannya. Ketika
pasien meminta keterangan mengenai hasil
pemeriksaan tersebut,pasien diberi tahu agar menanyakan kepada dokter. Dikebanyakan negara, terdapat standar prilaku moral dan profesional yang tinggi bagi para dokter serta personal laboratorium yang kompeten. Setiap pekerja laboratorium yang bekerja dengan bahan-bahan klinis harus menjaga standar. 11.Peraturan Umum Beberapa peraturan umum untuk menjamin kelancaran jalannya pekerjaan di laboratorium, dirangkum sebagai berikut: Dilarang makan/minum di dalam laboratorium Dilarang merokok, karena mengandung potensi bahaya seperti: 1) Kontaminasi melalui tangan 2) Ada api/uap/gas yang bocor/mudah terbakar 3) Uap/gas beracun, akan terhisap melalui pernafasan Dilarang meludah, akan menyebabkan terjadinya kontaminasi Jangan panik menghadapi bahaya kebakaran, gempa, dan
sebagainya. Dilarang mencoba peralatan laboratorium tanpa diketahui cara
penggunaannya. Sebaiknya tanyakan pada orang yang kompeten. Diharuskan menulis label yang lengkap, terutama pada bahanbahan kimia.
32
Dilarang mengisap/menyedot dengan mulut segala bentuk pipet. Semua alat pipet harus menggunakan bola karet pengisap (pipet pump). Diharuskan memakai baju laboratorium, dan juga sarung tangan
dan gogles, terutama sewaktu menuang bahan-bahan kimia yang berbahaya. Beberapa peraturan lainnya yang spesifik, terutama dalam
pemakaian sinar X, sinar Laser, alat-alat sinar UV, Atomic Absorption, Flamephoto-meter, Bacteriological Glove Box with UV light, dan sebagainya, harus benar-benar dipatuhi. Semua peraturan tersebut di atas ditujukan untuk keselamatan kerja di laboratorium. 12. Penanganan Masalah Umum a. Mencampur zat-zat kimia Jangan campur zat kimia tanpa mengetahui sifat reaksinya. Jika belum tahu segera tanyakan pada orang yang kompeten. b.
Zat-zat baru atau kurang diketahui Demi
keamanan
laboratorium,
berkonsultasilah
sebelum
menggunakan zat-zat kimia baru atau yang kurang diketahui. Semua zat-zat kimia dapat menimbulkan resiko yang tidak dikehendaki. c.
Membuang material-material yang berbahaya Sebelum membuang material-material yang berbahaya harus diketahui resiko yang mungkin terjadi. Karena itu pastikan bahwa cara membuangnya tidak menimbulkan bahaya. Jika tidak tahu tanyakan pada orang yang kompeten. Demikian juga terhadap air buangan dari laboratorium. Sebaiknya harus ada bak penampung khusus,
jangan
dibuang
begitu
saja
karena
air
buangan
mengandung bahan berbahaya yang menimbulkan pencemaran. Air buangan harus di”treatment”, antara lain dengan cara netralisasi sebelum dibuang ke lingkungan. d.
Tumpahan 33
Tumpahan asam diencerkan dahulu dengan air dan dinetralkan dengan CaC03 atau soda abu, dan untuk basa dengan air dan dinetralisir dengan asam encer. Setelah itu dipel dan pastikan kain pel bebas dari asam atau alkali. Tumpahan minyak, harus ditaburi dengan pasir, kemudian disapu dan dimasukkan dalam tong yang terbuat dari logam dan ditutup rapat. Catatan: Penanganan terhadap lain-lain masalah yang belum diketahui, sebaiknya berkonsultasi kepada ahlinya, sebelum mengambil tindakan. lngat keselamatan lebih diutamakan dari yang lainnya. 13. Jenis Pekerjaan Berbagai pekerjaan laboratorium seperti praktek, penelitian, dan layanan umum, harus didiskusikan sebelumnya dengan Kepala Laboratorium. Setelah itu dilanjutkan dengan cara pelaksanaannya. Pemahaman jenis pekerjaan di laboratorium diperlukan untuk: a.
Meningkatkan efisiensi penggunaan bahan-bahan kimia, air, listrik, gas dan alat-alat laboratorium.
b.
Meningkatkan efisiensi biaya (operasional cost).
c.
Meningkatkan efisiensi tenaga dan waktu, baik dari pengguna maupun pengelola laboratorium
d.
Meningkatkan kualitas dan ketrampilan pengelola laboratorium dan laboran.
e.
Baik pengelola laboratorium dan laboran/teknisi harus dapat bekerja sama dengan baik sebagai satu Team-Work. ”Bekerja dengan satu team, jauh lebih baik dari pada bekerja secara sendiri/mandiri”
f.
Meningkatkan pendapatan (income) dari laboratorium yang bersangkutan.
34
35
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN Agar semua kegiatan yang dilakukan di dalam laboratorium dapat berjalan
dengan
lancar,
dibutuhkan
sistem
pengelolaan
operasional
laboratorium yang baik dan sesuai dengan situasi kondisi setempat. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hal yang telah dijelaskan di atas, perlu diperhatikan. Peran Kepala Laboratorium sangat penting dalam menerapkan proses
manajemen
pengelolaan
laboratorium,
termasuk
dukungan
keterampilan dari segala elemen yang ada di dalamnya. B. SARAN Pengelolaan laboratorium akan berjalan dengan lebih efektif bilamana dalam struktur organisasi laboratorium didukung oleh Board of Management yang berfungsi sebagai pengarah dan penasehat.
36
BAB V DAFTAR PUSTAKA Djas, Fachri, 1998. Manajemen Laboratorium (Laboratory Management). Penataran Pengelolaan Laboratorium (Laboratory Management). Fakultas Kedokteran USU, Medan Djas, Fachri, Syaiful Bahri Daulay, 1997, Manajemen Laboratorium (Laboratory Management). Penataran Tenaga Laboran dalam Lingkungan Fakultas Pertanian USU, Medan Djas, Fachri, 1998. Manajemen Peralatan Laboratorium Terpusat di USU. Lokakarya Pendayaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Tinggi. Kerjasama Institut Teknologi Bandung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bandung Djas, Fachri, dan Jamaelly Gani, 1995, Term of Reference Staff Training Subject at West Indonesia University. WUTC University Andalas, Padang Gultom, Jamahir, Panel Sitorus dan Kurnia Brahmana, 1995, Manajemen Laboratorium (Laboratory Management). Lokakarya Pelatihan Pemakaian AlatAlat Laboratorium, Kerjasama USU dengan WUTC Universitas Andalas, Padang Griffin, Paul, 1993, Laboratory Safety Manual. WUTC University Andalas, Padang Western Universities Training Centre, 1993, Lecture Notes, Universitas Andalas, Padang. KMK No. 605 Tahun 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan Dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. KMK Mentri Kesehatan No 04/MENKES/SK/I/2002 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta.
37
Parkin, James. T., 1995, Western Universities Training Centre. Lokakarya Training Programme. June 1995-March 1996. General Information. Permenkes nomor 24 tahun 2016 tentang persyaratan teknis bagunan dan prasarana rumah sakit.
38