Kelompok 12 (KGD) Konsep Prinsip Bencana Dan Kejadian Luar Biasa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSEP PRINSIP BENDANA DAN KEJADIAN LUAR BIASA



DOSEN :



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 1 TINGKAT 3/ REGULER 1 1.



Silwi Yusha Malinda



(1814401001)



2.



Tika Oktaviana.



(1814401002)



3.



Yesi Anjelina



(1814401003)



4.



Regina Novita Sari



(1814401004)



POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG JURUSAN KEPERAWATAN TANJUNG KARANG PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN TANJUNG KARANG TAHUN AKADEMIK 2020/2021



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan judul “Konsep Prinsip Bencana dan Kejadian Luar Biasa”. Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan dan penulis dalam penanggulan bencana di Indonesia. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik. Oleh sebab itu, penulis dengan rendah hati menerima saran dan kritik guna penyempurnaan makalah ini. Bandar Lampung,19 Januari 2021 Kelompok 1



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.....................................................................................ii DAFTAR ISI...................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.....................................................................................1 1.2 Tujuan Penulisan..................................................................................2 1.3 Manfaat Penulisan................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Bencana..................................................................................3 2.2 Tahapan Bencana.................................................................................3 2.3 Definisi Manajemen Bencana..............................................................5 2.4 Tahapan dan Kegiatan dalam Manajemen Bencana............................6 2.5 Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana............................................8 2.6 Pertolongan Pertama Pada Korban Bencana........................................9 2.7 Definisi Kejadian Luar Biasa (KLB)..................................................13 2.8 Kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) ..................................................13 2.9 Faktor Kejadian Luar Biasa (KLB).....................................................14 2.10............................................................................................ Penanggulangan KLB .............................................................................................................14 BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan..............................................................................................17 3.2 Saran....................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA



iii



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia berdasar data yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR). Tingginya posisi Indonesia ini dihitung dari jumlah manusia yang terancam risiko kehilangan nyawa bila bencana alam terjadi. Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, gunung berapi. Dan menduduki peringkat tiga untuk ancaman gempa serta enam untuk banjir. BNPB mencatat sebanyak 185 bencana terjadi sepanjang 1 hingga 21 Januari 2021. Data per 21 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, bencana hidrometeorologi masih mendominasi jumlah bencana hingga minggu keempat Januari tahun ini.  Bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung mendominasi kejadian bencana. Catatan BNPB, sebanyak 127 kejadian banjir terjadi di beberapa wilayah Tanah Air, sedangkan tanah longsor 30 dan puting beliung 21. Kejadian bencana lain yang tercatat yaitu gelombang pasang 5 kejadian dan gempa bumi 2. Dari sejumlah kejadian, meskipun banjir paling sering terjadi, gempa bumi paling banyak mengakibatkan korban jiwa hingga kini. Korban meninggal akibat gempa bumi berjumlah 91 jiwa, tanah longsor 41 dan banjir 34, sedangkan hilang banjir 8 dan gempa 3. Demikian juga korban luka, gempa bumi masih paling banyak mengakibatkan tingginya jumlah korban. BNPB mencatat korban luka-luka akibat gempa bumi 1.172 jiwa, tanah longsor 26, puting beliung 7 dan banjir 5. Total kerusakan rumah berjumlah 1.896 unit dengan tingkat yang berbeda. BNPB mencatat rumah rusak berat 147 unit, rusak sedang 63 dan rusak ringan 1.686. Dari rumah rusak, jumlah kerusakan akibat gempa bumi, khususnya yang terjadi di Sulawesi Barat, masih dalam proses pendataan di lapangan. Dari kategori rusak berat, tanah longsor masih menyebabkan kerusakan paling tinggi yaitu 45 unit, disusul gelombang pasang atau abrasi 40, banjir 38 dan puting beliung 24.



1



Bencana juga mengakibatkan kerusakan fasilitas publik. Dari sejumlah kejadian bencana, kerusakan pada fasilitas penduduk berjumlah 18 unit, rumah ibadah 15, kesehatan 3, kantor 2 dan jembatan 25. Kerusakan fasilitas publik akibat gempa masih dalam pendataan. Sementara itu, perkembangan terkini dampak gempa bumi M6,2 Sulawesi Barat per 21 Januari 2021, pukul 08.00 WIB tercatat korban meninggal berjumlah 91 jiwa, hilang 3, luka berat 253, luka ringan 679, luka sedang 240. Warga yang mengungsi berjumlah 9.910 jiwa. Di Kabupaten Mamuju teridentifikasi sementara 5 titik pengungsian, seperti di Jalu 2, Stadion Mamuju, Gerbang Kota Mamuju, Tapalang dan Kantor Bupati. Sedangkan di Kabupaten Majene, 2 titik teridentifikasi yaitu di SPN Malunda dan Desa Sulet Malunda.  Pascagempa, upaya penanganan darurat masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (21/1). Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gempa bumi selama 14 hari, terhitung dari 15 Januari 2021 hingga 28 Januari 2021. Melihat dampak bencana, masyarakat selalu diimbau untuk tetap waspada dan siaga. Terkait bencana hidrometeorologi, BNPB meminta masyarakat untuk memperhatikan prakiraan cuaca yang diinformasikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengingat puncak musim hujan masih terjadi hingga Februari 2021. Potensi bahaya lain yaitu gempa bumi yang dapat terjadi setiap saat, seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat. Di samping itu, ancaman bahaya lain yaitu pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi penularan di tengah masyarakat.  Namun, penerapan manajemen bencana di Indonesia masih terkendala berbagai masalah, antara lain kurangnya data dan informasi kebencanaan, baik di tingkat masyarakat umum maupun di tingkat pengambil kebijakan. Keterbatasan data dan informasi spasial kebencanaan merupakan salah satu permasalahan yang menyebabkan manajemen bencana di Indonesia berjalan kurang optimal. Pengambilan keputusan ketika terjadi bencana sulit dilakukankarena data yang beredar memiliki banyak versi dan sulit divalidasi kebenarannya.



2



Dari uraian diatas, terlihat bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem manajemen bencana di Indonesia sehingga perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana? 2. Apa sajakah prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana? 1.3 Manfaat Penulisan 1. Menambah pengetahuan dan wawasan pembaca dan penulis dalam hal menajemen bencana. 2. Pembaca dapat menerapkan upaya penanggulangan bencana, terutama untuk para petugas kesehatan.



3



PEMBAHASAN KONSEP PRINSIP BENCANA 2.1 Definisi dan Jenis Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan



bencana adalah



peristiwa



atau



rangkaian



peristiwa



yang



mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi. dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atauserangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan terror. 2.2 Tahapan Bencana Disaster atau bencana dibagi beberapa tahap yaitu : tahap pra-disaster, tahap serangan atau saat terjadi bencana (impact), tahap emergensi dan tahap rekonstruksi. Dari ke-empat tahap ini, tahap pra disaster memegang peran yang sangat strategis. a. Tahap Pra-Disaster Tahap ini dikenal juga sebagai tahap pra bencana, durasi waktunya mulai saat sebelum terjadi bencana sampai tahap serangan atau impact. Tahap ini



3



dipandang oleh para ahli sebagai tahap yang sangat strategis karena pada tahap pra bencana ini masyarakat perlu dilatih tanggap terhadap bencana yang akan dijumpainya kelak. Latihan yang diberikan kepada petugas dan masyarakat akan sangat berdampak



kepada jumlah besarnya korban saat



bencana menyerang (impact), peringatan dini dikenalkan kepada masyarakat pada tahap pra bencana. b. Tahap Serangan atau Terjadinya Bencana (Impact phase) Pada tahap serangan atau terjadinya bencana (Impact phase) merupakan fase terjadinya klimaks bencana. Inilah saat-saat dimana, manusia sekuat tenaga mencoba untuk bertahan hidup. Waktunya bisa terjadi beberapa detik sampai beberapa minggu atau bahkan bulan. Tahap serangan dimulai saat bencana menyerang sampai serang berhenti. c. Tahap Emergensi Tahap emergensi dimulai sejak berakhirnya serangan bencana yang pertama.Tahap emergensi bisa terjadi beberapa minggu sampai beberapa bulan. Pada tahap emergensi, hari-hari minggu pertama yang menolong korban bencana adalah masyarakat awam atau awam khusus yaitu masyarakat dari lokasi dan sekitar tempat bencana. Karakteristik korban pada tahap emergensi minggu pertama adalah : korban dengan masalah Airway dan Breathing (jalan nafas dan pernafasan), yang sudah ditolong dan berlanjut ke masalah lain, korban dengan luka sayat, tusuk, terhantam benda tumpul, patah tulang ekstremitas dan tulang belakang, trauma kepala, luka bakar bila ledakan bom atau gunung api atau ledakan pabrik kimia atau nuklir atau gas. Pada minggu ke dua dan selanjutnya, karakteristik korban mulai berbeda karena terkait dengan kekurangan makan, sanitasi lingkungan dan air bersih, atau personal higiene. Masalah kesehatan dapat berupa sakit lambung (maag), diare, kulit, malaria atau penyakit akibat gigitan serangga.



4



d. Tahap Rekonstruksi Pada tahap ini mulai dibangun tempat tinggal, sarana umum seperti sekolah, sarana ibadah, jalan, pasar atau tempat pertemuan warga. Pada tahap rekonstruksi ini yang dibangun tidak saja kebutuhan fisik tetapi yang lebih utama yang perlu kita bangun kembali adalah budaya. Kita perlu melakukan rekonstruksi budaya, melakukan re-orientasi nilai-nilai dan norma-norma hidup yang lebih baik yang lebih beradab. Dengan melakukan rekonstruksi budaya kepada masyarakat korban bencana, kita berharap kehidupan mereka lebih baik bila dibanding sebelum terjadi bencana. Situasi ini seharusnya bisa dijadikan momentum oleh pemerintah untuk membangun kembali Indonesia yang lebih baik, lebih beradab, lebih santun, lebih cerdas hidupnya lebih memiliki daya saing di dunia internasional. 2.3 Definisi Manajemen Bencana Penanggulangan bencana atau yang sering didengar dengan manajemen bencana (disaster management) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Konsep manajemen bencana saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan konvensional menuju pendekatan holistik (menyeluruh). Pada pendekatan konvensial bencana itu suatu peristiwa atau kejadian yang tidak terelakkan dan korban harus segera mendapatkan  pertolongan,  sehingga manajemen bencana lebih fokus pada hal yang bersifat bantuan (relief) dan tanggap darurat (emergency response). Selanjutnya paradigma manajemen bencana berkembang ke arah pendekatan pengelolaan risiko yang lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dan mitigasi, baik yang bersifat struktural maupun non-struktural di daerah-daerah yang rawan terhadap bencana, dan upaya membangun kesiapsiagaan.



5



2.4 Tahapan dan Kegiatan dalam Manajemen Bencana Dalam



melaksanakan



penanggulangan



bencana,



maka



penyelenggaraan



penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pasca bencana. 1. Pada Pra Bencana Pada tahap pra bencana ini meliputi dua keadaan yaitu : A. Situasi Tidak Terjadi Bencana Situasi tidak ada potensi bencana yaitu kondisi suatu wilayah yang berdasarkan analisis kerawanan bencana pada periode waktu tertentu tidak menghadapi ancaman bencana yang nyata.



Penyelenggaraan



penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi : 



perencanaan penanggulangan bencana;







pengurangan risiko bencana;







pencegahan;







pemaduan dalam perencanaan pembangunan;







persyaratan analisis risiko bencana;







pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;







pendidikan dan pelatihan; dan







persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.



B. Situasi Terdapat Potensi Bencana Pada situasi ini perlu adanya kegiatan-kegiatan: 



Kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan yang tepat guna dan berdaya guna







Peringatan Dini. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang







Mitigasi Bencana. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun



6



penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana Kegiatan-kegiatan pra-bencana ini dilakukan secara lintas sector dan multi stakeholder, oleh karena itu fungsi BNPB/BPBD adalah fungsi koordinasi. 2. Tahap Tanggap Darurat Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan, pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya dilakukan untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. b. penentuan status keadaan darurat bencana. Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan/atau evakuasi korban. d. pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial; dan penampungan dan tempat hunian. e. perlindungan terhadap kelompok rentan, dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Kelompok rentan



7



yang dimaksud terdiri atas bayi, balita, anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui;, penyandang cacat, dan orang lanjut usia. f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Tahap tindakan dalam tanggap darurat dibagi menjadi dua fase yaitu fase akut dan fase sub akut. Fase akut, 48 jam pertama sejak bencana terjadi disebut fase penyelamatan dan pertolongan medis darurat sedangkan fase sub akut terjadi sejak 2-3 minggu. 3. Pasca Bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi: a. Rehabilitasi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. b. Rekonstruksi. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. 2.5 Prinsip-Prinsip Penanggulangan Bencana Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana berdasarkan pasal 3 UU No. 24 tahun 2007, yaitu: 1. Cepat dan tepat. Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. 2. Prioritas. Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.



8



3. Koordinasi dan keterpaduan. Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung. 4. Berdaya guna dan berhasil guna. Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. 5. Transparansi dan akuntabilitas. Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum. 6. Kemitraan 7. Pemberdayaan 8. Nondiskriminatif. Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun. 9. Nonproletisi. Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana. 2.6 Pertolongan Pertama Pada Korban Bencana Peran



penting



bidang



kesehatan



juga



sangat



dibutuhkan



dalam



penanggulangan dampak  bencana, terutama dalam penanganan korban trauma baik fisik maupun psikis. Keberadaan tenaga kesehatan tentunya akan sangat



9



membantu untuk memberi pertolongan pertama sebelum proses perujukan ke rumah sakit yang memadai. Pengelolaan penderita yang mengalami cidera parah memerlukan penilaian yang cepat dan pengelolaan yang tepat agar sedapat mungkin bisa menghindari kematian. Pada penderita trauma, waktu sangatlah penting, karena itu diperlukan adanya suatu cara yang mudah dilaksanakan. Proses ini dikenal sebagai Initial assessment



(penilaian



awal)



dan



Triase.



Prinsip-prinsip



ini diterapkan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hidup dasar pada penderita trauma (Basic Trauma Life Support) maupun Advanced Trauma Life Support. Triage adalah



tindakan



mengkategorikan pasien menurut



kebutuhan



perawatan dengan memprioritaskan mereka yang paling perlu didahulukan. Paling sering terjadi di ruang gawat darurat, namun triage juga dapat terjadi dalam pengaturan perawatan kesehatan di tempat lain di mana pasien diklasifikasikan menurut keparahan kondisinya. Tindakan ini dirancang untuk memaksimalkan dan mengefisienkan penggunaan sumber daya tenaga medis dan fasilitas yang terbatas. Triage dapat dilakukan di lapangan maupun didalam rumah sakit. Proses triage meliputi tahap pra-hospital/lapangan dan hospital atau pusat pelayana kesehatan lainnya. Triage lapangan harus dilakukan oleh petugas pertama yang tiba ditempat kejadian dan tindakan ini harus dinilai lang terus menerus karena status triage pasien dapat berubah. Metode yang digunakan bisa secara Mettag (triage Tagging System) atau sistem triage penuntun lapangan Star (Simple Triage and Rapid Transportasi). Penuntun Lapangan START berupa penilaian



pasien 60 detik yang



mengamati ventilasi, perfusi, dan status mental untuk memastikan kelompok korban seperti yang memerlukan transport segera atau tidak, atau yang tidak mungkin diselamatkan, atau mati. Ini memungkinkan penolong secara cepat mengidentifikasikan korban yang dengan risiko besar akan kematian segera atau apakah tidak memerlukan transport segera. Star merupakan salah satu metode



10



yang paling sederhana dan umum. Metode ini membagi penderita menjadi 4 kategori : 1. Prioritas 1 – Merah Merupakan prioritas utama, diberikan kepada para penderita yang kritis keadaannya seperti gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, perdarahan berat atau perdarahan tidak terkontrol, penurunan status mental 2. Prioritas 2 – Kuning Merupakan prioritas berikutnya diberikan kepada para penderita yang mengalami keadaan seperti luka bakar tanpa gangguan saluran napas atau kerusakan alat gerak, patah tulang tertutup yang tidak dapat berjalan, cedera punggung. 3. Prioritas 3 – Hijau Merupakan kelompok yang paling akhir prioritasnya, dikenal juga sebagai ‘Walking Wounded” atau orang cedera yang dapat berjalan sendiri. 4. Prioritas 0 – Hitam Diberikan kepada mereka yang meninggal atau mengalami cedera yang mematikan. Pendekatan yang dianjurkan untuk memprioritisasikan tindakan atas korban adalah yang dijumpai pada sistim METTAG. Prioritas tindakan dijelaskan sebagai : 1. Prioritas Nol (Hitam) : Pasien mati atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin diresusitasi. 2. Prioritas Pertama (Merah) : Pasien cedera berat yang memerlukan tindakan dan transport segera (gagal nafas, cedera torako-abdominal, cedera kepala atau maksilo-fasial berat, shok atau perdarahan berat, luka bakar berat). 3. Prioritas Kedua (Kuning) : Pasien dengan cedera yang dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat (cedera abdomen tanpa shok, cedera dada tanpa gangguan respirasi, fraktura mayor tanpa shok, cedera kepala atau tulang belakang leher, serta luka bakar ringan).



11



4. Prioritas Ketiga (Hijau) : Pasien degan cedera minor yang tidak membutuhkan stabilisasi segera (cedera jaringan lunak, fraktura dan dislokasi ekstremitas, cedera maksilo-fasial tanpa gangguan jalan nafas serta gawat darurat psikologis).



12



KONSEP KEJADIAN LUAR BIASA 2.7 DEFINISI KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1501/MENKES/PER/X/2010, Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. Selain itu, Mentri Kesehatan RI (2010) membatasi pengertian wabah sebagai berikut: “Kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka”. Istilah wabah dan KLB memiliki persamaan, yaitu peningkatan kasus yang melebihi situasi yang lazim atau normal, namun wabah memiliki konotasi keadaan yang sudah kritis, gawat atau berbahaya, melibatkan populasi yang banyak pada wilayah yang lebih luas.  2.8 KRITERIA KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1501/MENKES/PER/X/2010, suatu derah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: 1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah. 2.



Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.



3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya. 4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.



13



5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya. 6.  Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.  7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. 2.9 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) Menurut Notoatmojo (2003), faktor yang mempengaruhi timbulnya Kejadian Luar Biasa adalah: 1. Herd Immunity yang rendah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya KLB/ wabah adalah herd immunity. Secara umum dapat dikatakan bahwa herd immunity ialah kekebalan yang dimiliki oleh sebagian penduduk yang dapat menghalangi penyebaran. Hal ini dapat disamakan dengan tingkat kekebalan individu. Makin tinggi tingkat kekebalan seseorang, makin sulit terkena penyakit tersebut. 2. Patogenesitas merupakan kemampuan bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit. 3. Lingkungan Yang Buruk Seluruh kondisi yang terdapat di sekitar organism, tetapi mempengaruhi kehidupan ataupun  perkembangan organisme tersebut 2.10 PENANGGULANGAN KLB Penanggulanagn dilakukan melalui kegiatan yang secara terpadu oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, meliputi:  1. Penyelidikan epidemilogis Penyelidikan epidemiologi pada Kejadian Luar Biasa adalah untuk mengetahui keadaan penyebab KLB dengan mengidentifikasi faktor-faktor



14



yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut, termasuk aspek sosial dan perilaku sehingga dapat diketahui cara penanggulangan dan pengendaian yang efektif dan efisien (Anonim, 2004 dalam Wuryanto, 2009). 2. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina. Tujuannya adalah: a. Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan. b. Menemukan dan mengobati orang yang tampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier). 3. Pencegahan dan pengendalian Merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang orang yang belum sakit, tetapi mempunyai resiko terkena penyakit agar jangan sampai terjangkit penyakit. 4. Pemusnahan penyebab penyakit Pemusnahan penyebab penyakit terutama pemusnahan terhadap bibit penyakit/kuman dan hewan tumbuh-tumbuhan atau benda yang mengandung bibit penyakit. 5. Penanganan jenazah akibat wabah Terhadap jenazah akibat penyebab wabah perlu penanganan secara khusus enurut jenis penyakitnya untuk menghindarkan penularan penyakit pada orang lain. 6. Penyuluhan kepada masyarakat Penyuluhan kepada masyarakat, yaitu kegiatan komunikasi yang bersifat persuasif edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan wabah agar mereka mengerti sifat-sifat penyakit, sehingga dapat melindungi diri dari penyakit tersebut dan apabila terkena, tidak menularkannya kepada orang lain. Penyuluhan juga dilakukan agar masyarakat dapat berperan serta aktif dalam menanggulangi wabah.



15



7. Upaya penanggulangan lainnya Upaya penanggulangan lainya adalah tindakan-tindakan khusus masingmasing penyakit yang dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah. (Menteri Kesehatan RI, 2010)



16



PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Indonesia merupakan salah satu yang rawan bencana sehingga diperlukan manajemen atau penanggulangan bencana yang tepat dan terencana. Manajemen bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Manajemen bencana di mulai dari tahap prabecana, tahap tanggap darurat, dan tahap pascabencana. Pertolongan pertama dalam bencana sangat diperlukan untuk meminimalkan kerugian dan korban jiwa. Pertolongan pertama pada keadaan bencana menggunakan prinsip triage. 3.2 SARAN Masalah penanggulangan bencana tidak hanya menjadi beban pemerintah atau lembaga-lembaga yang terkait. Tetapi juga diperlukan dukungan dari masyarakat umum. Diharapkan masyarakat dari tiap lapisan dapat ikut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana.



17



DAFTAR PUSTAKA C. Long Barbara. 1996. Perawatan Medikal Bedah. Yayasan Ikatan Alumni Pendidikan Keperawatan Padjajaran Bandung. Nurjannah, dkk. 2013. Manajemen Bencana. Penerbit Alfa Beta, Bandung.



18