Kelompok 2 MAKALAH INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM Revisi Makalah Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah



: Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Islam



Dosen Pengampu



: Muyassarah, MSI.



Disusun : Kelompok 2 1. Riski Rhomadhona



(1705036051)



2. Shinta Dewi Nur F



(1705036059)



3. Amanda Putri Ihsani



(1705036074)



4. Alwa Lida Sany T R



(1705036103)



S1 PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO 2018 1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu kebijakan dalam bidang ekonomi yang dapat diambil pemerintah guna mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik lagi dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran ialah dengan kebijakan fiskal. Dimana di dalamnya terdapat instrumen pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan suatu negara dan masih ada lagi beberapa instrumen dari kebijakan fiskal itu sendiri yang akan kami bahas pada makalah ini. Serta keterkaitan antara kebijakan yang diambil dengan dampak yang ditimbulkannya. Dimana kebijakan pemerintah ini juga pastinya akan memiliki dampak bagi perkembangan ekonomi di suatu negara, sama halnya dengan dampak kebijakan fiskal yang akan kami bahas dalam makalah ini. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana instrumen kebijakan fiskal dalam konvensional dan Islam? 2. Bagaimana dampak dari instrumen kebijakan fiskal? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui dan memahami instrumen kebijakan fiskal menurut pandangan konvensional dan Islam. 2. Untuk mengetahui dan memahami dampak dari instrumen kebijakan fiskal.



2



BAB II PEMBAHASAN A. INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DALAM PERSPEKTIF KONVENSIONAL Perspektif ekonomi konvensional, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa instrumen (alat) dan cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain: 1. Melakukan Bisnis Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara. 2. Pajak Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan. 3. Meminjam Uang Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian harinya. Masyarakat harus mengetahui dan mendapat informasi yang jelas bahwa di kemudian hari mereka harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh



dilakukan secara terus-menerus.1 Namun ada beberapa instrumen



kebijakan konvensional yang lain dari beberapa sumber yang kami baca diantaranya adalah : 1



Karim, Adiwarman A. 2012. EKONOMI MAKRO ISLAMI. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Hlm.



255



3



1. Anggaran Belanja Seimbang Sesuai dengan namanya yaitu seimbang, maka disini adalah menggunakan perpaduan antara anggaran defisit dan anggaran surplus, yaitu dengan memadukan antara konsep pengelauran lebih banyak daripada pemasukan dan juga menggunakan konsep pemasukan yang lebih banyak daripada pengeluaranya. Jadi pada dasarnya anggaran seimbang ini menjadi salah satu poerantara diantara keduaanya, anggaran ini bisa menggunakan anggaran sesuai dengan waktu dan kondisinya. Ketika keadaan atau kondisi perekonomian negara mengalami inflasi maka konsep anggaran surplus, dan ketika situasi menunjukkan keadaan yang tidak stabil maka anggaran yang digunakan adalah anggaran defisit. 2. Pembiayaan Fungsional Untuk kebijakan ini fokus pada penyesuaian anggaran negara dengan menentukan biaya atau anggaran yang digunakan oleh pemerintah dengan sedemikian rupa hingga tidak memiliki pengaruh bagi pendapatan atau pemasukan negara secara langsung. Kebijakan pembiayaan fungsional ini memiliki tujuan utama untuk menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja dnegan membuka berbagai lapangan pekerjaan baru. Dalam kebijakan ini pula pajak dan pengeluaran pemerintah ditempatkkan atau diposisikan dalam tempat yang berbeda. kebijakan ini dipelopori atau dicetuskan oleh A.P Liner. 3. Anggaran Defisit Atau Kebijakan Fiskal Ekspansif Anggaran defisit merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memeberikan stimulus pada sebuah perekonomian dengan cara mengupayakan untuk membuat pengeluaran negara untuk belanja dan pembangunana lebih besar daripada pemasukan yang ada selama kurun  waktu tertentu. Mungkin kita berfikir mengapa cara atau kebijakan ini dipakai padahal dilihat dari satu sisi hal ini merugikan negara, namun sebenarnya tidak pada dasarnya kebijakan ini dilakukan hanya pada situasi ekonomi yang resesif karena hal ini akan menguntungkan bagi negara.



4



4. Anggaran Surplus Atau Kebijakan Fiskal Kontraktif Untuk anggaran surplus ini sebenarnya adalah kebalikan dari anggaran defisit, jika pada anggaran defisit pengeluaran pemerintah lebih ditekankan daripada pemasukannya, namun jika dalam anggaran surplus maka pemasukan negara adalah menjadi fokus perhataian diharapkan pemasukan negara lebih besar dari penegeluaran negara baik untuk pembangunan atau investasi dan lainnya. Kebijakan ini diberlakukan ketika situasi ekonomi pada kondisi yang ekspansi serta memanas (overheating). Hal ini semata hanya dilakukan untuk menurunkan tekanan dan desakan yang kian tinggi dari permintaan. 5. Stabilitas Anggaran Otomatis Stabilitas disini diartikan sebagai upaya untuk tetap mempertahankan keadaan dan kondisi perekonomian yang sudah bagus dengan cara menyesuaikan anggaran yang dimiliki negara, dengan memperhatikan penggunaan biaya atau dana, dalam kebijakan ini diusahakan untuk menekan pengeluaran negara dengan sesuatu yang lebih bermanfaat dan tentunya dengan biaya minimum namun bisa menghasilkan banyak hasil. 5. Pengelolaan Anggaran Pengelolaan anggaran ini merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk menjaga sebuah kestabilan perekonomian negara. Cara atau alternatif yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan serta menggunakan hasil pajak atau pinajaman sebagai modal dasarnya. Dimana hasil pajak dan pinajaman ini menjadi satu kesatuan utuh dalam hal penerimaan dan pengeluaran negara. B. INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM Dalam



perspektif



ekonomi



Islam,



kebijakan



fiskal memiliki dua



instrumen: 1. Kebijakan pendapatan atau penerimaan 2. Kebijakan belanja (pengeluaran). Kedua instrumen tersebut akan tercermin dalam anggaran belanja negara. Instrumen kebijakan pendapatan (merupakan sumber penerimaan negara) terdiri dari 5



dari zakat, kharaj (pajak bumi/tanah), ghanimah (harta rampasan peran), jizyah (pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim, pajak atas pertambangan dan harta karun, bea cukai dan pungutan. 2 Jika diklasifikasikan, maka sumber penerimaan negara (pendapatan negara) ada yang bersifat rutin seperti zakat, kharaj, ushr (cukai), infak, shadaqah, serta pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat sewaktu-waktu seperti ghanimah, fa’i, dan harta yang tidak ada pewarisnya.Dalam sistem kebijakan fiskal menurut perspektif Islam pastinya sungguh berbeda dengan kebijakan fiskal konvensional. Dapat dilihat dari tujuan yang ingin dicapai menurut perspektif Islam, yakni mencakup dua aspek, spiritual dan material. Sedangkan menurut konvensional mencakup material dan nilai positif saja. Instrumen kebijakan fiskal menurut Islam diantaranya: 1. Sumber Penerimaan Negara a. Zakat Zakat menjadi sistem yang wajib (obligatory zakat system) bukan sistem yang sukarela (voluntary zakat system). Konsekuensi dari sistem ini adalah wujudnya institusi negara yang bernama Baitul Mal (Treasury House). Fungsi pertama dari negara Islam adalah



menjamin



terpenuhinya



kebutuhan



hidup



minimal



(guarantee of a minimal level of living). Instrumen zakat ini dapat digunakan sebgaai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis dimana kemampuan konsumsi mengalami stagnasi. Zakat memungkinkan perekonomian terus berjalan pada tingkat minimum, akibat penjaminan konsumsi kebutuhan dasar oleh negara melalui Baitul Mal



menggunakan



akumulasi



zakat.



Bahkan



Metwally



mengungkapkan bahwa zakat berpengaruh positif pada ekonomi, karena instrumen zakat akan mendororng investasi dan menekan



2



Suprayitno. Eko . 2011. Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Graha Ilmu. Hlm. 159 dan 173



6



penimbunan uang (harta). Sehingga zakat memiliki andil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro. b. Kharaj Kharaj merupakan pajak khusus yang diberlakukan negara atas tanah produktif yang dimiliki rakyat. Besarnya pajak jenis ini menjadi hak negara dalam penentuannya. Dan negara sebaiknya menentukan besarnya pajak ini berdasarkan perekonomian yang ada. c. Jizyah Jizyah (poll tax) merupakan pajak yang hanya diperuntukan bagi warga negara bukan muslim yang mampu. Berdasarkan banyak literatur klasik ekonomi Islam, pajak jenis ini dikenakan pada warga non muslim laki-laki. Bagi yang tidak mampu seperti mereka yang uzur, cacat dan mereka yang memiliki kendala dalam ekonomi akan terbebas dari kewajiban ini. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi utama negara yaitu untuk memenuhi kebutuhan minimal rakyatnya. Jadi pemenuhan kebutuhan tidak terbatas hanya pada penduduk muslim saja. d. ‘Ushur Merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yanga masuk ke negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor negara Islam kepada negara yang sama juga dikenakan pajak ini. e. Infaq, Shodaqoh, Wakaf Merupakan



pemberian



sukarela



dari



rakyat



demi



kepentingan umat untuk mengaharapkan ridho Allah SWT semata. Pada kondisi keimanan rakyat yang begitu baik maka besar kemungkinannya penerimaan negara yang berasal dari variabel sukarela ini akan lebih besar dibandingkan dengan variabel wajib, sepanjang faktor-faktor produksi digunakan pada tingkat yang maksimal. f. Fai’



7



Yaitu harta kekayaan negara musuh yang telah dikalahkan (didapat bukan melalui peperangan atau di medan perang), yang kemudian dimiliki dan dikelola oleh negara Islam. g. Pajak Khusus (Nawaib) Pajak ini penentuannya tergantung kondisi perekonomian negara (sifatnya sementara) dan menjadi hak prerogatif. 3 h. Khums Khums adalah dana yang diperoleh dari seperlima bagian rampasan perang.



Khums juga merupakan suatu sistem pajak



proporsional, karena ia adalah persentase tertentu dari rampasan perang yang diperoleh tentara Islam sebagai ghanimah (harta rampasan perang) setelah memenangkan peperangan. Persentase tertentu dari pendapatan sumber daya alam, barang tambang, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya juga dikategorikan khums. i. Kaffarah Kaffarah merupakan denda yang dulu dikenakan kepada suami istri yang melakukan hubungan di siang hari pada bulan puasa (Ramadhan). Denda tersebut dimasukkan dalam pendapatan negara. j. Amwal fadla Amwal fadla merupakan harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang- barang seorang Muslim yang meninggalkan negerinya. 4 Dari kesepuluh isntrumen tersebut merupakan sumber penerimaan suatu negara Islam, sedangkan



dilihat



dari



sisi



pengeluarannya



yakni



seperti



pinjaman atau hutang negara serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan suatu negara mulai dari infrastruktur, pertahanan, biaya untuk upah (misalnya gaji yang diberikan dari pemerintah), subsidi dan lain sebagainya. 2. Pengeluaran Negara 3



Naf’an. 2014. EKONOMI MAKRO;Tinjauan Ekonomi Syariah. (Yogyakarta: GRAHA ILMU). Hlm. 188-



4



Rahmawati, Lilik. Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam. OECONOMICUS



190 Journal of Economics. (Vol. 1/No. 1, Desember/2016). Hlm. 52 dan 54



8



Berdasarkan sumber-sumber pengeluaran tersebut, maka dapat disalurkan untuk pembelanjaan negara, yang kesemuanya ditujukan untuk kemakmuran masyarakat. Kepentingan pertama diarahkan pada biaya pertahanan negara dan menjaga perdamaian negara. Kemudian kepentingan kedua dikeluarkan untuk pokok pengeluaran lain, menurut Ibnu Taimiyah, dijelaskan sebagai berikut: a. Pengeluaran untuk para gubernur, menteri dan pejabat pemerintah lain. b. Memelihara keadilan. Negara harus mengurus hakim atau qadi. c. Biaya pendidikan warga negara, baik siswa maupun gurunya. d. Kepentingan



umum,



infrastruktur



dan



gugus



tugas



ekonomi, harus ditanggung negara. 3. Utang Negara Utang negara berasal dari utang dalam negeri maupun luar negeri. Kenyataannya bahwa di dalam Islam semua pinjaman harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan bebas-bunga. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara langsung dari publik atau secara tidak langsung dalam bentuk pinjaman yang diperoleh dari bank sentral. Pinjaman dari bank sentral merupakan suatu bentuk pinjaman yang dilakukan karena menggambarkan buruknya situasi harga pada umumnya. Dengan demikian, pinjaman dilakukan untuk menstabilkan harga. Pinjaman dari negara lain yang menggunakan sistem bebas-bunga pada umumnya susah untuk didapatkan.



Oleh karenanya, suatu negara tertentu



mungkin akan mendapatkan dari negara lain, yang sepaham. Akan tetapi, di dalam umat Islam, hal tersebut merupakan tugas bagi negara-negara kaya untuk membantu, kepada negara-negara Muslim yang miskin. 5 Utang negara sangat dibutuhkan bagi tiap negara untuk membantu mengembangkan negara itu sendiri, 5



Muhammad, KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm 202



9



untuk membangun infrastruktur, memperkuat pertahanan dan lain sebagainya. C. DAMPAK DARI INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL Kebijakan fiskal dapat menggerakkan perekonomian, karena peningkatan pengeluaran pemerintah atau pemotongan pajak mempunyai efek multiplier dengan cara menstimulasi tambahan permintaan untuk barang konsumsi rumah tangga. Begitu pula halnya apabila pemerintah melakukan pemotongan pajak sebagai stimulus perekonomian. Pemotongan pajak akan meningkatkan disposable income dan akhirnya mempengaruhi permintaan.6 Sehingga kebijakan fiskal ini sangatlah berpengaruh bagi perekonomian suatu negara. Serta apabila dibandingkan dengan kebijakan moneter, kebijakan fiskal ini memiliki dampak yang lebih besar daripada kebijakan moneter. Akan tetapi keduanya memiliki keterkaitan.



6



http://fadiadiniaulia.blogspot.com/2017/05/makalah-kebijakan-fiskal-islam-ekonomi.html



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang kemudian diajukan kepada DPR untuk disahkan menjadi APBN. RAPBN tersebut berisikan beberapa kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran suatu negara guna menciptakan stabilitas ekonomi. Dengan menggunakan beberapa instrumen kebijakan fiskal itu sendiri yang dapat diambil sesuai dengan keperluan yang ada. B. Kritik dan Saran Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadiran Illahi Robbi yang telah memberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun masih dalam keadaan yang sangat sederhana dan masih banyak kekurangan dan juga kesalahan dalam penulisanya namun demikian kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pada kami khususnya. Aamiin.



11



DAFTAR PUSTAKA Karim, Adiwarman A. 2012. EKONOMI MAKRO ISLAMI. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA Muhammad. 2002. KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM. Jakarta: Salemba Empat Naf’an. 2014. EKONOMI MAKRO;Tinjauan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: GRAHA ILMU Rahmawati, Lilik. Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam. OECONOMICUS Journal of Economics. (Vol. 1/No. 1, Desember/2016) Suprayitno. Eko . 2011.



Ekonomi



Islam



Pendekatan



Ekonomi



Makro Islam dan



Konvensional. Yogyakarta: Graha Ilmu. http://fadiadiniaulia.blogspot.com/2017/05/makalah-kebijakan-fiskal-islam-ekonomi.html



12