Kelompok 2 - RMK Manajemen Koperasi Dan UMKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINGKASAN MATERI KULIAH SEJARAH PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN DAN PERJUANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Kelompok 2 1. Ni Komang Trisna Dewi



(1807531062 / 02)



2. Ni Nyoman Sri Radhika Krsna Dewi Dasi



(1807531051 / 01)



3. Florensia Deviana Purba



(1807531086 / 03)



4. Ni Putu Tasya Tirana Charlist



(1807531244 / 28)



Kelas : Manajemen Koperasi dan UMKM / A4 Dosen Pengampu : I Made Jatra, S.E., M.M.



PROGRAM STUDI SARJANA AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2021



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ................................................................................................................



i



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang .....................................................................................................



1



1.2



Rumusan Masalah ................................................................................................



1



1.3



Tujuan Penulisan ..................................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Penyebaran Organisasi Koperasi Modern .............................................................



3



2.2 Koperasi Modern Akhir Abad Ke-18 ....................................................................



4



2.3 Sejarah Awal Koperasi di Indonesia .....................................................................



5



2.4 Sejarah Koperasi Setelah Indonesia Merdeka .......................................................



8



2.5 Sejarah Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia .......................................... 15 2.6 Sejarah Departemen Koperasi dan UMKM di Indonesia ....................................... 16 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan .......................................................................................................... 22 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 23 LAMPIRAN ................................................................................................................ 24



i



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum



koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Koperasi sebagai lembaga yang diperlukan bagi orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Dimana nilai etika bisnis yang dimiliki oleh koperasi akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai koperasi di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui mengenai sejarah pertumbuham, perkembangan dan perjuangan koperasi di Indonesia. 1.2



Rumusan Masalah 1. Kapankah penyebaran organisasi koperasi modern ? 2. Bagaimanakah keadaan koperasi modern di akhir abad ke-18 ? 3. Bagaimana sejarah awal koperasi di Indonesia ?



1



4. Bagaimana sejarah koperasi setelah Indonesia merdeka ? 5. Bagaimana sejarah perkembangan koperasi syariah di Indonesia ? 6. Bagaimana sejarah departemen koperasi dan UMKM Indonesia ?



1.3



Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan ringkasan materi kuliah adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui penyebaran organisasi koperasi modern. 2. Untuk memahami keadaan koperasi modern di akhir abad ke-18. 3. Untuk mengetahui sejarah awal koperasi di Indonesia. 4. Untuk mengetahui sejarah koperasi setelah Indonesia merdeka. 5. Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi syariah di Indonesia. 6. Untuk mengetahui sejarah departemen koperasi dan UMKM Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Penyebaran Organisasi Koperasi Modern Koperasi modern di dirikan pada akhir abad ke-18, dimana terutama sebagai jawaban



atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahanperubahan yang berlangsung saat itu disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industri yang mulamula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga pasar di daerah jajahan. Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat, ada yang di untungkan tetapi ada juga yang di rugikan. Maka mereka yang paling menderita selama tahaptahap awal perubahan struktur ekonomi pra-industri yang demikian cepat, terdapat pada berbagai lapisan masyarakat, terutama di Inggris dimana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah pengangguran tingkat upah yang rendah, hubungan perburuhan dan syarat-syarat kerja yang jelek, serta tanpa jaminan sosial. Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya pokok koperasi konsumen yang baik di organisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi dunia. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: 1) Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary). 2) Pengawasan secara demokratis (democratic control) 3) Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital) 4) Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus) 3



5) Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku secara tunai (trading in cash) 6) Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik (poilitical, racial, religious netrality)



2.2



Koperasi Modern Akhir Abad Ke-18 Koperasi modern pada akhir abad ke-18 atau tahap awal revolusi industri disebabkan



oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut: 1) Perkembangan



ekonomi



pasar



dan



berbagai



persyaratan



pokok



untuk



berlangsungnya proses industrialisasi serta moderenisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. 2) Industri mula-mula bercorak padat karya menjadi padat modal dan produksi. 3) Mula-mula berdasarkan pesanan menjadi industri memproduksi untuk kebutuhan pasar (produksi massal). 4) Perubahan struktur ekonomi yang radikal berdampak pada buruh (masalah pengangguran, tingkat upah yang rendah, hubungan perburuhan yang kurang baik, syarat-syarat kerja yang jelek, dan tanpa jaminan social). 5) Para pekerja dan pengrajin kecil kalah bersaing dengan perusahaan industry berskala besar dan petani penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan karena proses pengintegrasian ke dalam ekonomi pasar yang sedang berkembang. Selain itu terdapat pendapat lain yang menjadi pelopor atau penyebab adanya organisasi koperasi modern ini yaitu terdesaknya keinginan untuk memperbaiki diri, dengan mencari alternatif usaha yang dapat membantu meningkatkan pendapatan dalam sejarah gerakan koperasi. Pada dasarnya tugas utama koperasi adalah memuaskan kebutuhan anggotanya. Dimana pada negara berkembang peranan Pemerintah masih sangat diperlukan karena: 1) Banyak masyarakat yang belum paham benar tentang koperasi. 2) Tingkat pendidikan masih sangat rendah. 3) Informasi yang belum lengkap tentang hakikat koperasi yang sebenarnya. 4



Meskipun demikian, bantuan pemerintah tidak perlu menyebabkan koperasi terus bergantung pada bantuan. Peranan pemerintah dalam pengembangan koperasi hanya terbatas pada upaya membangun koperasi yang mandiri (berswadaya). Ada dua alasan kenapa pemerintah harus membantu pengembangan koperasi yaitu: a. Alasan Non Ekonomi yaitu koperasi harus ada (pertimbangan ideologis) meskipun organisasi koperasi tidak mampu bersaing atau kurang menguntungan dibandingkan perusahaan non koperasi. b. Alasan Ekonomi yaitu koperasi memiliki potensi dan kelebihan khusus dalam bersaing dengan perusahaan non koperasi. 1) Koperasi sejak awal permulaan usahanya (koperasi tidak mampu mewujudkan manfaat yang diharapkan). 2) Para pesaing non koperasi sejak semula telah berproduksi dengan biaya yang rendah.



2.3



Sejarah Awal Koperasi di Indonesia Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah



koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan, secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo, untuk mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1913, Serikat Islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan



5



besluit No. 431 pada tanggal 7 April tahun 1915. Sehingga pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang diketuai oleh J.H. Bokek pada tahun 1920. Kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi memprotes keras dengan adanya peraturan No. 431, kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 pada tahun 1927. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Pada tahun 1946, koperasi mulai bangkit berdasarkan hasil pendaftaran sukarela yang terdiri dari 2.500 buah kopersi. Dan pada tanggal 12 Juli tahun 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. 2.3.1 Perkembangan Koperasi di Indonesia 1) Perkembangan Koperasi di Indonesia dalam Sistim Ekonomi Terpimpin Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis. b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.



6



c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azasazas koperasi yang sebenarnya.



2) Perkembangan Koperasi pada Masa Orde Baru Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ; a. Bahwa Undang-Undang No.



14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian



mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak : a) Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. b) Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.



3) Perkembangan Koperasi pada Masa Reformasi Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau



7



“kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat. 2.4



Sejarah Koperasi Setelah Indonesia Medeka



2.4.1 Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan Indonesia Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian



setelah



Indonesia



memproklamasikan



kemerdekaannya,



dengan



tegas



perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “ Founding Father ” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas



8



kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus- kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Simpatik Moh. Hatta yang mendalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori sebuah gerakan koperasi yang pada prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan ekonomi lemah.Karena menurut Bung Hatta tujuan Negara ialah untuk memakmurkan rakyat dengan menyusun perekonomian atas azas kekeluargaan, dan itu 9



adalah koperasi. Dari itulah Beliau mendapat gelar bapak koperasi Indonesia. Dan pada tanggal 17 Juli 1953 diangkatlah Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besarnya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi,maka pada tanggal 17 juli 1953 beliau diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. 2.4.2 Perkembangan Koperasi Pada Masa Ekonomi Demokrasi Terpimpin Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto Politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara memperhatikan



syarat-syarat



pertumbuhannya



yang



missal dan seragam tanpa sehat,



telah



mengakibatkan



pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dimana sektor swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang



10



Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari uapaya mempolitikkan ( verpolitisering ) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni diterbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan - kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul langkah- langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan cara “deverpolitisering ”. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbarui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni). 2.4.3 Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoprasian. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang- Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang- Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan



11



dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah



perkoperasian



Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi, Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Periode pelita I pembangunan



perkoperasian menitik beratkan pada investasi pengetahuan



dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagai orang gerakan koperasi maupun pejabatpejabat perkoperasian. Untuk memberikan peranan pada koperasi di masa datang sebagai konsekuensi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi- koperasi perlu 12



dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengkapan perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi, usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena pembangunan. Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi - koperasi kecil menjadi koperasikoperasi yang besar. Dalam kenyataannya



meskipun arus sumber-sumber daya



pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional. Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian. Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi dimungkinkan bergerak di berbagai sektor kegiatan ekonomi, misalnya sektor-sektor: pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan sebagainya. Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa: “Dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan nasional”. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi, usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah.



13



Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang. Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha. Pengalaman empiris dimancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989). 2.4.4 Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan 14



perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip- prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.



2.5



Sejarah Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia Koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia,



namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik. Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul 15



kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang “Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.” Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri. (Prima Mari Kristanto, 20 Maret 2011). 2.6



Sejarah Departemen Koperasi dan UMKM Indonesia



2.6.1 Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi setelah kemerdekaan adalah sebagai berikut: a.



Tahun 1945: Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.



b.



Tahun 1946: Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.



c.



Tahun 1947 - 1948: Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.



d.



Tahun 1949: Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).



16



e.



Tahun 1950: Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.



f.



Tahun 1954: Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.



g.



Tahun 1958: Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.



h.



Tahun 1960: Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.



i.



Tahun 1963: Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.



j.



Tahun 1964: Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.



k.



Tahun 1966: Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).



l.



Tahun 1967: Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.



m. Tahun 1968: Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan : 1) Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.



17



2) Keputusan



Menteri



Transmigrasi



dan



Koperasi



Nomor



120/KTS/



Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi. M. Sarbini menjabat sebagai Menteri Transkop, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono. n.



Tahun 1974: Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan : 1) Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2) Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi. Prof. DR. Subroto yang menjabat sebagai Menteri, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.



o.



Tahun 1978: Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk pula Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.



p.



Tahun 1983: Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.



18



q.



Tahun 1991: Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.



r.



Tahun 1992: Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.



s.



Tahun 1993: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.



t.



Tahun 1996: Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.



u.



Tahun 1998: Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan. 19



v.



Tahun 1999: Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.



w. Tahun 2000: 1) Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah. 2) Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM). 3) Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 4) Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. x.



Tahun 2001: 1) Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2) Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan. 20



3) Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004. 2.6.2 Tugas dan Fungsi Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Koperasi dan UKM dalam menjalankan tugasnya dapat menyelenggarakan fungsi : 1) Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; 2) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; 3) Pengelolaan barang milik atau kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 4) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 5) Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.



21



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Koperasi modern di dirikan pada akhir abad ke-18, dimana terutama sebagai jawaban



atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahanperubahan yang berlangsung saat itu disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Pelopor atau penyebab adanya organisasi koperasi modern ini yaitu terdesaknya keinginan untuk memperbaiki diri, dengan mencari alternatif usaha yang dapat membantu meningkatkan pendapatan dalam sejarah gerakan koperasi. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan, secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Sejak kemerdekaan itu koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi dimungkinkan bergerak di berbagai sektor kegiatan ekonomi, misalnya sektor-sektor: pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan sebagainya. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Dengan berlandaskan pada keputusan Menteri koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.



22



DAFTAR PUSTAKA B.A. Sumantri dan E.P. Permana. 2017. “Manajemen Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”. Kediri-Jawa Timur : Fakultas Ekonomi-Universitas Nusantara PGRI Syfi, Hanif. 2020. “Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia”. https://blog.klkcair.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia/ diakses pada tanggal 11 Februari 2021 Sulaiman, M. Ashof. 2017. “Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia”. https://ashofsulaiman.wordpress.com/2017/04/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasidi-indonesia/ diakses pada tanggal 11 Februari 2021



23



LAMPIRAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI ERA DIGITALISASI Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat setiap tahunnya membuat perusahaan-perusahaan atau badan usaha harus ikut serta bertransformasi menyesuaikan diri agar tetap bertahan dengan perkembangan teknologi yang sudah memasuki era revolusi 4.0, dimana revolusi ini akan membawa perubahan besar dalam kehidupan yang serba digital. Di era digital inilah koperasi juga turut ikut serta bertransformasi tidak hanya dengan mengaplikasikan software terbaru, tapi juga harus melakukan perubahan model bisnis, manajemen, dan pelayanan. Menurut Chief Executive Officer Multi Inti Digital Bisnis (MDB) Subhan Novianda, untuk melakukan transformasi digital, ada tiga tantangan yang harus dihadapi koperasi yaitu penguasaan teknologi, menyiapkan proses yang benar dan menyiapkan sumber daya manusia yang benar. Sebelum itu, hal yang harus dibenahi diawal adalah mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap koperasi dan bagaimana model bisnis koperasi itu dilakukan. Dalam hal penggunaan teknologi, pada industri 4.0, poin intinya adalah menggabungkan dunia cyber dan dunia physical. Tujuannya bukan membuat robot yang menggantikan manusia, tetapi membuat teknologi yang membantu manusia. Jadi, dalam industri 4.0 konsep utamanya adalah membangun information society. Teknologi melebur ke dalam kehidupan sehari-hari manusia. Proses atau model bisnis koperasi di era digital, bentuk koperasi badan hukum bukan koperasi namun dengan model bisnis berjiwa koperasi, yakni gotong royong dan kebersamaan, akan terus berkembang. Salah satu contoh yang kini sudah mulai muncul adalah para anak muda yang berjiwa sosial dan mempunyai keinginan bersosialisasi. Mereka berkolaborasi dan bersepakat membuat startup. Hal ini mencerminkan adanya usaha dari para generasi milenial untuk membangun startup baik dalam bentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), ataupun yang lain dengan berjiwa koperasi, yaitu gotong royong dan kebersamaan. Hal yang dilakukan para anak muda ini bisa merupakan titik masuk untuk mengubah mindset masyarakat tentang koperasi. Jadi, koperasi di masa depan tidak hanya koperasi simpan pinjam atau koperasi multiguna, namun diharapkan kelak akan muncul koperasi dalam berbagai bentuk dan jenis dengan bergabungnya kreatifitas para startup ini. 24



Salah satu proses atau model bisnis koperasi, yaitu koperasi dengan core business di bidang pembiayaan, yang kini sudah mulai digarap para startup antara lain bahwa koperasi simpan pinjam harus setara dengan digital banking. Layanan unggulan dari model ini adalah outcome yang diberikan kepada anggota koperasi dalam bentuk digital, di mana anggota koperasi akan diberikan kemudahan, seperti cek saldo, melakukan pembayaran/pinjaman, dan lain sebagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi saja dan tidak perlu mendatangi kantor koperasi. Model bisnis lain yang layak dilirik koperasi untuk bertransformasi adalah omni channel. Omni channel adalah model bisnis lintas channel yang digunakan perusahaan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pelanggan. Dalam model bisnis omni channel, pelanggan dapat melakukan pembelian barang secara online sekaligus secara offline. Dalam model bisnis ini, koperasi bisa bertindak sebagai market place yang menggabungkan layanan penjualan secara online dan dunia retail secara offline. Amazon dan Alibaba adalah market place yang sudah menerapkan model bisnis omni channel dan diprediksi model bisnis seluruh market place dunia akan bertransformasi kearah omni channel. Koperasi tentu bisa bertransformasi ke model bisnis omni channel, dengan menggabungkan teknologi dan konsep koperasi. Koperasi bisa bertindak sebagai pusat layanan berbagai komoditi yang memanjakan anggotanya sebagai manusia, bukan sekedar nomor koperasi dan nominal iuran bulanan. Di Bali sendiri sudah ada aplikasi jual beli yang dikembangkaan oleh perusahaan lokal yaitu “e-semeton” yang dikembangkan oleh PT. Dimata Sora Jayate, sebuah perusahaan pengembang perangkat lunak. e-semeton merupakan sebuah aplikasi berbasis web dan mobile yang menjadi ekosistem digital dalam mendukung, mempercepat dan mengembangkan proses bisnis dari Koperasi, UMKM dan Petani Lokal. Maka dari itu hadirnya e-semeton bertujuan untuk membantu pelaku usaha lokal yang belum begitu paham teknologi agar dapat menjalankan bisnis secara digital sehingga dapat mempercepat pengembangan bisnisnya. Keberadaan produk-produk lokal memang harus diperhatikan sebab hampir masing-masing produk lokal memiliki kualitas terbaik untuk dipasarkan. Saat ini proses pemasarannya pun terbilang masih tersendat akibat terkena imbas pandemi covid-19. Selain itu, e-semeton juga hadir sebagai aalternatif aplikasi jual beli online yang memprioritaskan produksi dari pelaku usaha lokal. Hal itu juga menjadi salah satu motivasi dibuatnya aplikasi e-semeton karena 25



aplikasi jual beli online belum bisa memfasilitasi pelaku usaha lokal di daerah yang jauh dari kota besar. Dengan menargetkan pengguna dari kalangan petani dan UMKM lokal, e-semeton memasarkan produk maupun jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Semua itu telah difasilitasi dengan sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.



Tampilan e-semeton berbasis mobile dan web



Sumber : Suryo,



Anggoro.



2019.



Transformasi



Koperasi



di



Era



Digital,



Seperti



Apa?.



https://inet.detik.com/business/d-4752558/transformasi-koperasi-di-era-digital-sepertiapa diakses pada tanggal 12 Februari 2021 Darma, Nyoman dan Oka Suryawan. 2020. Berikan Peluang Penjualan, e-Semeton Hadir Untuk Berdayakan Produk Lokal. https://www.balipuspanews.com/berikan-peluangpenjualan-e-semeton-hadir-untuk-berdayakan-produk-lokal.html diakses pada tanggal 12 Februari 2021



26