Kelompok 3 Makalah Hak Hak Perempuan Dan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK Dosen Pembimbing : Ibu Rahayu Khairiah, M.Keb



Disusun Oleh Kelompok 3 :



1. Endah Sulartini ( 210604379 ) 2. Fahma Azizah ( 210604380 ) 3. Firda Mei’iffa Prinada ( 210604382 )



STIKes ABDI NUSANTARA JAKARTA Jalan Kubah Putih No.7 RT. 01/ RW. 14, Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17412 TAHUN AJARAN 2021/2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kemampuan akal pikiran kepada seluruh manusia, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Hak – hak perempuan dan anak “ Tujuan penulisan makalah ini untuk sebagai pencapaian KRS yang telah ditetapkan oleh dosen mata kuliah Asuhan Kebidanan selain itu makalah ini sebagai sarana pengetahuan bagi seluruh kalangan mahasiswa khusunya prodi kebidanan. Dalam penulisan makalah ini tentu kami menemukan hambatan baik dari luar maupun dari dalam. Adapun hambatan itu adalah keterbatasan pengetahuan kami, sumber informasi dan keterbatasan waktu yang membuat kurang maksimalnya pembuatan makalah ini.



Bekasi, 22 September 2021



Penyusun



Daftar isi Cover .................................................................................................................................. Kata pengantar.................................................................................................................. Daftar Isi ............................................................................................................................ BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1.1 Latar belakang ............................................................................................................... 1.2 Rumusan masalah ......................................................................................................... 1.3 Tujuan .......................................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................... 2.1 Hak-Hak Perempuan ..................................................................................................... 2.2 Hak-Hak Anak .............................................................................................................. 2.3 Payung Hukum Perlindungan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Di Indonesia ..... 2.4 Upaya Perlindungan Yang Dilakukan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak .............. BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 3.1 Kesimpulan ................................................................................................................... 3.2 Saran ............................................................................................................................ DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak kita juga harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi. Banyak pelanggaran hak dan kesenjangan kesempatan yang dialami perempuan atau merugikan banyak perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, upah lebih rendah, hingga kurangnya akses ke pendidikan dan layanan kesehatan memadai. Selama ratusan tahun, gerakan hak perempuan berkampanye menghapus aturan, perilaku, stigma dan tradisi yang tidak berpihak pada perempuan. Perempuan dan anak merupakan kaum rentan akan kejahatan yang perlu untuk dilindungi. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi ,oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Pemenuhan usaha perlindungan terhadap anak telah cukup lama dibicarakan, baik di Indonesia maupun didunia Internasional. Pembicaraan mengenai masalah anak ini menandakan masih adanya kasih sayang atau cinta-kasih di antara umat manusia, khususnya para orang tua. Sedangkan perempuan seringkali digambarkan sebagai pribadi yang lemah, penurut, tidak mampu memimpin dan sebagainya yang mengakibatkan anggapan perempuan menjadi nomor dua setelah laki-laki. Perempuan dengan kepribadian tersebut paling rentan menjadi obyek kekerasan, baik kekerasan berupa fisik maupun kekerasan berupa psikis. Padahal tidak sedikit permpuan yang memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki, namun hal itu tidak menjadi pertimbangan masyarakat yang tetap menomorduakan perempuan sehingga masih banyak kekerasan yang dialami oleh perempuan.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa saja hak - hak perempuan dalam undang - undang? 2. Apa saja hak - anak dalam undang - undang? 3. Bagaimanakah Payung Hukum Perlindungan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Di Indonesia ? 4. Bagaimanakah Upaya Perlindungan Yang Dilakukan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak ? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui hak-hak perempuan dalam undang-undang 2. Mengetahui hak-hak anak dalam undang-undang 3. Mengetahui Payung Hukum Perlindungan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Di Indonesia. 4. Mengetahui Upaya Perlindungan Yang Dilakukan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Hak-Hak Perempuan CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan. Konvensi CEDAW adalah salah satu perangkat hukum internasional yang bertujuan untuk melindungi hak asasi kaum perempuan, yang kenyataannya sifat kemanusiaan mereka belum menjamin akan pelaksanaan hak-haknya atau karena ia seorang perempuan. Mukadimah Konvensi CEDAW menyatakan bahwa: walaupun ada perangkat-perangkat lain, perempuan tetap tidak memiliki hak yang sama seperti lakilaki. Diskriminasi tetap berlangsung dalam masyarakat. Jadi Konvensi CEDAW merupakan perangkat internasional yang dirancang untuk memerangi kelangsungan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang tetap berlangsung sepanjang kehidupan perempuan (bidang hukum). Rumusan materi yang melandasi semua butir-butir yang terkandung dalam pasal-pasal Konvensi dapat dilihat dalam pasal 1 yang memberikan pengertian tentang diskriminasi. Dengan diskriminasi terhadap wanita dimaksudkan setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan. Untuk mengurangi, menghapuskan pengkuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita terlepas dari status perkawiman mereka atas dasar persamaan antara pria dan wanita. Beberapa pasal dari Konvensi CEDAW yang merupakan substansi pokok adalah pasal 2 sampai dengan pasal 16 yang mewajibkan negara peserta, untuk: o Mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya (Pasal 2). o Menjalankan semua upaya yang tepat, termasuk pembuatan UU berkenaan dengan semua bidang kehidupan, terutama bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya (Pasal 3). Mengakselerasi persamaan de facto antara laki-laki dan perempuan dan apabila persamaan telah tercapai, maka tindakan tersebut dihapuskan/affirmative action (Pasal 4). o Mengupayakan untuk merubah pola-pola tingkah laku pria dan wanita dengan tujuan supaya terhapus semua prasangka dan kebiasaan serta praktek-praktek lainnya yang didasarkan pada ide tentang inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau pada anggapan-anggapan streotip pokok tentang peranan pria dan wanita (Pasal 5a). o Menjamin bahwa dalam pendidikan keluarga haruslah tercakup pemahaman yang tepat dari kehamilan sebagai fungsi sosial dan pengakuan mengenai asuhan dan perkembangan anak sebagai tanggung jawab bersama pria dan wanita dengan pengertian bahwa dalam semuanya kepentingan anaklah yang merupakan pertimbangan utama (Pasal 5b). o Mengupayakan untuk pembuatan undang-undang yang memberantas semua perdagangan wanita (Pasal 6). o Menjalankan semua upaya untuk meniadakan diskriminasi terhadap wanita dalam kehidupan politik dan publik (Pasal 7). o Menjalankan upaya semua wanita berkesempatan mewakili pemerintah dan bekerja dalam organisasi internasional tanpa diskriminasi (Pasal 8). o Khusus memuat ketentuan-ketentuan mengenai kewarganegaraan dalam kaitan dengan perkawinan (Pasal 9).



o Menjamin bahwa pria dan wanita diberikan kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan (Pasal 10). o Meniadakan diskriminasi di bidang pekerjaan (Pasal 11). o Memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 12). o Mengadakan upaya supaya menghapuskan diskriminasi dalam bidang ekonomi (Pasal 13). Memberikan perhatian pada masalah-masalah wanita pedesaan (Pasal 14) o Memperoleh persamaan dengan pria di depan hukum (Pasal 15). o Menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan-hubungan dalam keluarga (Pasal 16). o Pasal 17 – 28 menentukan tentang bagaimana pembentukan dan mekanisme kerja komite CEDAW. Pasal 29 yang direservasi menentukan tentang perselisihan antara dua atau lebih negara peserta mengenai penafsiran dan penerapan Konvensi. Larangan diskriminasi yang spesifik menjadi substansi CEDAW adalah hak politik, perkawinan dan keluarga serta pekerjaan. UU No.7 Tahun 1984 yang merupakan aturan yang mengesahkan berlakunya Konvensi CEDAW tidak dapat secara langsung diimplementasikan, pengaturan secara langsung tersebar dalam peraturan perundang-undangan nasional, baik merevisi UU yang telah ada seperti UU Perkawinan, KUHP, KUHAP, UU Ketenagakerjaan, UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, UU Pendidikan, UU Kewarganegaraan, UU Kesehatan, UU Usaha Kecil dan Menengah dan membentuk UU yang belum ada pengaturannya seperti UU Perlindungan Anak UU No.23 Tahun 2002 dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No.23 Tahun 2004) serta serangkaian UU lainnya yang meliputi pengaturan tentang semua kehidupan manusia. Namun yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti terhadap UU yang telah berlaku adalah, apakah semua UU tersebut memihak kepada kepentingan salah satu jenis kelamin saja (bias gender). Yang urgen untuk melindungi korban perdagangan (Trafficking) perempuan dan anak seperti yang diamanatkan Konvensi CEDAW (pasal 6) adalah pembentukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPPTPO). Pada saat ini RUU-nya sedang dibahas Tim PANJA DPR dan Pemerintah. UU ini sangat diharapkan disahkan segera, karena maraknya praktek-praktek eksploitasi dalam berbagai bentuk, baik fisik, seksual, psikis yang sangat merugikan kaum perempuan. Mengenai HAM, dimana Indonesia sejak reformasi, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan akuntabilitas bersepakat untuk memasukkan pengaturan HAM dalam batang tubuh UUD. Pengaturan HAM dalam UUD 45 terdapat dalam BAB XA tentang ”Hak Asasi Manusia”, yang disahkan DPR pada Perubahan Kedua tanggal 18 Agustus 2000, dari pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. HAM yang meliputi semua bidang kehidupan, dalam perkawinan (pasal 28 B, khusus anak diberi pengaturan khusus terhadap perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ayat 2-nya), mengembangkan diri (pasal 28 C), pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D), bebas memeluk agama (pasal 28 E), berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F), perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dst (pasal 28 G), hidup sejahtera lahir batin (pasal 28 H), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dst (pasal 28 I) dan pasal 28 J yang merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain.



Pengaturan dasar tentang HAM oleh negara diatur lebih rinci dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang ”Hak Asasi Manusia”. UU tersebut merupakan payung hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan nasional, yang dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa: ”bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Komitmen negara untuk memberi perlindungan khusus pada perempuan dan anak yang rentan untuk mendapat perlakuan diskriminatif dan melanggar hak asasi mereka diatur dalam Bagian Kesembilan tentang Hak Wanita, yaitu dalam pasal 45 sampai dengan pasal 51 UU No.39 Tahun 1999, di mana pasal 45 menyebutkan bahwa : Hak wanita dalam UU HAM adalah hak asasi manusia. Hak-hak perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bernegara, bahkan antar negara, maka sistem hukum kita seyogyanya tidak mendiskriminasikan perempuan. Hak-hak politik, perkawinan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hak dibidang hukum, diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 (UU HAM), yaitu : Pasal 46 : Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan. Pasal 47 : Seorang wanita yang menikah dengan seseorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya. Pasal 48 : Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 49 : (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. (2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. (3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum. Pasal 50 : Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Pasal 51 : (1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama. (2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. (3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2.2 Hak-Hak Anak Pengertian anak dalam kaitannya dengan perilaku delinkuensi anak, biasanya dilakukan dengan mendasarkan pada tingkatan usia, dalam arti tingkat usia berapakah seorang dapat dikategorikan sebagai anak.1 Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik) dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak-hak anak menjadi penting diprioritaskan.2 Mengenai definisi anak, ada banyak pengertian dan definisi.Secara awam, anak dapat dartikan sebagai seseorang yang dilahirkan akibat hubungan antara pria dan wanita ini jika terikat dalam suatu ikatan perkawinan. Dalam hukum positif di Indonesia anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig/person under age), orang yang dibawah umur/keadaan dibawah umur (minderjarig heid/inferiority) atau biasa disebut juga sebagai anak yang berada dibawah pengawasan wali (minderjarige under voordij). Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Berikut ini merupakan hak-hak anak menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku Di Indonesia antara lain: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, yaitu: 1) Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan. 2) Hak atas pelayanan. 3) Hak atas pemeliharaan dan perlindungan. 4) Hak atas perlindungan lingkungan hidup. 5) Hak mendapatkan pertolongan pertama. 6) Hak untuk memperoleh asuhan. 7) Hak untuk memperoleh bantuan. 8) Hak diberi pelayanan dan asuhan. 9) Hak untuk memeperoleh pelayanan khusus. 10) Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan. b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak anak dalam Undang-Undang ini diatur dalam Bab III bagian kesepuluh, pasal 5266, yang meliputi: 1) Hak atas perlindungan 2) Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. 3) Hak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. 4) Bagi anak yang cacat fisik dan atau mental hak: (a) memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus. (b) untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, (c) berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 5) Hak untuk beribadah menurut agamanya. 6) Hak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing. 7) Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 8) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.



9) Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. 10) Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Selain itu, secara khusus dalam Pasal 66 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang hak anak-anak yang dirampas kebebasannya, yakni meliputi: a. Hak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup. b. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya. c. Hak untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. d. Hak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ini, hak-hak anak diatur dalam Pasal 4 Pasal 18, yang meliputi: 1) Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2) Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. 3) Hak untuk beribadah menurut agamanya. 4) Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. 5) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 6) Bagi anak yang menyandang cacat juga hak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga hak mendapatkan pendidikan khusus. 7) Hak menyatakan dan didengar pendapatnya. 8) Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang. 9) Bagi anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 10) Bagi anak yang berada dalam pengasuhan orang tua/ wali, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a) diskriminasi; b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c) penelantaran; d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e) ketidakadilan; dan f) perlakuan salah lainnya. 11) Hak untuk memperoleh perlindungan dari : a) penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b) pelibatan dalam sengketa bersenjata; c) pelibatan dalam kerusuhan sosial; d) pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e) pelibatan dalam peperangan. 12) Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. 13) Setiap anak yang dirampas kebebasannya hak untuk : a) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; b) memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan



c) membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. 14) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. 15) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.



2.3 Payung Hukum Perlindungan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Di Indonesia Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terdiri dari 93 pasal. Sedangkan perlindungan hukum terhadap perempuan diatur dalam beberapa undangundang diantaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Politik (UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008). 2.4 Upaya Perlindungan Yang Dilakukan Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Pemerintah berperan aktif dalam ikut melindungi hak perempuan dan anak dengan adanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) atau kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan berbasis jender secara daring, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) maupun SAFEnet turut memberikan langkah upaya untuk melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan. Seperti sangat disarankan untuk mengecek dan mengatur ulang pengaturan privasi, kata sandi yang kuat dan tidak mudah diketahui orang lain. Selain itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya pada aplikasi pihak ketiga serta disarankan untuk menghindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time), kecuali kepada orang yang sudah benar-benar dikenal dekat atau secara baik. Jika sudah menjadi korban kekerasan daring, sebaiknya korban mendokumentasikan tangkapan layar berupa isi perbincangan (chat), membuat kronologi kejadian, misalnya apa yang terjadi, siapa pelaku, kapan terjadi, dan bagaimana peristiwa kejadiannya.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Sampai saat ini hukum masih dianggap diskriminatif dan tidak berkeadilan gender. Padahal hukum seharusnya berkeadilan atau sensitif gender untuk menjamin terpenuhinya hak asasi perempuan. Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anakanak merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia.Agar perlindungan hak-hak anak dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 3.2 Saran Dalam penyusunan makalah ini, masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, kami senantiasa menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun



DAFTAR PUSTAKA https://www.bphn.go.id/data/documents/hak_hak_perempuan.pdf https://eprints.uny.ac.id/22238/4/4%20BAB%20II.pdf Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Peraturan perundang-undangan Hukum Pidana, Bandung:Alumni Fatur Rahman dan Siti Rohma Nurhayati, 2004, Model pendampingan psikologis berbasis gender dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam jurnal online. Yulianto Budi Setiawan dan Ayu Amalia, 2010 , Formasi Support Group sebagai Upaya Pendampingan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender (Studi Upaya Pendampingan LSM LRC-KJHAM dan BKOW Jateng, dalam jurnal online. Rhona K.M Smith, 2010, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Natangsa Surbakti, 2012, Filsafat Hukum:Perkembangan Pemikiran dan Relevansinya dengan Reformasi Hukum Indonesia, Surakarta: Badan Penerbit Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada