Kelompok 5 - Analisis Kasus Garuda Indonesia [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dera
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA PROFESI ANALISIS KASUS GARUDA INDONESIA



Tyas Rarasati Gumanti C4C021001



Dera Karunia Pratama Muharam C4C021003



Maskunah C4C021011



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS / UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN



Nur Isna Inayati C4C021012



Kasus Garuda Indonesia Dalam perjalanan perusahaannya, Garuda Indonesia mengalami beberapa permasalahan atau skandal yang cukup mengejutkan masyarakat, diantaranya;



01



Skandal suap pembelian mesin pesawat terbang. 02



03



Skandal praktik kartel dengan maskapai lainnya. 04



05



Skandal manipulasi Laporan Keuangan Garuda.



Skandal rangkat jabatan direktur Garuda Indonesia.



Skandal penyeludupan motor Harley dan Brompton.



Skandal Manipulasi Laporan Keuangan Garuda. Kronologi Kasus



Analisis Kasus



Kesimpulan Analisis



Kronologi Kasus 2 April 2019



Dimulainya skandal manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia Dalam laporan keuangannya Garuda Indonesia membukukan laba bersih sebesar USD 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 milyar. Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, Pasalnya, Garuda Indonesia memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi yang memiliki utang kepada maskapai berpelat merah tersebut. PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang terkait pemasangan wifi yang belum dibayarkan.



30 April 2019



BEI memanggil Direksi Garuda Indonesia Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Direksi Garuda Indonesia beserta auditor yang memeriksa keuangannya. Dan pada saat itu Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan keuangan dari auditor.



Kronologi Kasus 2 Mei 2019



OJK meminta BEI untuk melakukan Verifikasi Laporan Keuangan Garuda Indonesia pada tahun 2018



3 Mei 2019



Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan resminya terkait laporan keuangan setelah laporan tersebut ditolak oleh kedua komisarisnya, dan mengaku bahwa pihak Grauda tidak kana melakukan audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero teknologi.



8 Mei 2019



Mahata menyampaikan pernyataannya bahwa mereka menandatangi Kerjasama dengan Garuda, Mahata mencatatkan utang sebesar USD 239juta kepada Garuda dan oleh pihak Garuda dicatat sebagai pendapatan pada laporan keuangannya.



Kronologi Kasus 21 Mei 2019



Jajaran direksi Garuda Indonesia dipanggil oleh Komisi VI DPR-RI untuk memberikan keterangan terkait kisruh laporan keuangan. Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, latar belakang mengenai laporan keuangan yang menjadi sangat menarik adalah soal kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi, terkait penyediaan layanan WiFi on-board yang dapat dinikmati secara gratis. Kerja sama yang diteken pada 31 Oktober 2018 ini mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang sebesar USD239.940.000 dari Mahata. Dari jumlah itu, USD28 juta di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan Mahata.



14 Juni 2019



Kemenkeu menemukan dugaan laporan keuangan Garuda tidak sesuai standar. Sekertaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP disimpulkan adanya dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.



Kronologi Kasus 18 Juni 2019



Pihak BEI menunggu Keputusan OJK Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.



28 Juni 2019



Garuda Indonesia dikenakan Sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI Selain Garuda, sanksi lain juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Selain itu, Kemenkeu juga memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan kepada Auditor dan pihak OJK mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komusaris dari Garuda Indonesia, yang masing-masing Direksi diharuskan membayar 100 juta. Selain dikenakan sanksi oleh Kemenkeu dan OJK, Garuda Indonesia juga dikenakan sanksi oleh BEI sebesar 250 juta.



Analisis Kasus Teori Self Interest Tindakan seseorang yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi yang pada akhirnya memberi kemanfaatan bagi orang banyak, berdasarkan teori tersebut keputusan direksi untuk mengakui piutang yang belum jelas akan diterima oleh perusahaan sebagai pendapatan merupakan pelanggaran karena tidak memberikan kebermanfaatan bahkan merugikan stakeholder dari perusahaan tersebut.



Teori Utilitarianisme Yaitu teori yang menitikberatkan pada hasil dari sebuah keputusan yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepada satu orang saja, selama sebuah keputusan memberikan suatu manfaat positif kepada masyarakat maka keputusan tersebut bisa dinilai ber etika, kemudian Ketika kita sambungkan dengan studi kasus Garuda Indonesia maka bisa disimpulkan bahwa keputusan yang diambil direksi merupakan pelanggaran dari etika Utilitarianisme, karena bukan manfaat yang diberikan melainkan merugikan stakeholdernya.



Analisis Kasus Teori Deontologi Adalah teori yang mengevaluasi perilaku ber etika berdasarkan motivasi dari pengambilan keputusan, suatu Tindakan bisa saja secara etika benar walaupun menghasilkan kebaikan atau keburukan. Dan terkait kasus Garuda Indonesia bahwa motivasi dari direksi adalah motivasi politik, sehingga menyalahi teori deontologi. Terbukti dengan dugaan upaya memoles laporan keuangan ini ada yang mengaitkannya dengan momentum Pilpres 2019.



Teori Keadilan Garuda indonesia sebagai perusahaan persero wajib di audit oleh independen. Laporan thn 2018 ditemukan bahwa perusahaan tidak mencantumkan opini dari KAP sehingga tidak ada keadilan dalam pemenuhan kewajiban perusahan kepada investor.



Analisis Kasus Teori Virtue Adalah teori yang menjadikan integritas yang meliputi kejujuran dan ketulusan kunci dalam pengambilan kepurtusan. Maka dari itu keputusan yang diambil oleh direksi Garuda Indonesia itu melanggar teori virtue karena secara sadar dan sengaja melakukan ketidakjujuran. Perusahaan melakukan Tindakan window dressing, Dalam dunia akuntansi, window dressing adalah praktik rekayasa dengan menggunakan trik-trik dari akuntansi guna membuat neraca perusahaan atau laporan laba rugi terlihat lebih baik dari yang sebenarnya. Praktik ini umumnya dilakukan dengan menetapkan aktiva/pendapatan terlalu tinggi atau menetapkan kewajiban/beban terlalu rendah dalam laporan keuangan, sehingga perusahaan memperoleh laba yang lebih tinggi. Banyak hal yang mendorong perusahaan melakukan window dressing, mulai dari mengejar target yang tinggi dari atasan, menghindari pajak, mengejar bonus atau penghargaan, menarik investor dan lain sebagainya.



Kesimpulan Analisis Kami melakukan analisis terhadap keputusan direksi garuda menggunakan pedoman tule of tumb yang didalamnya terdapat beberapa aturan. Diantaranya professional etic yang kami nilai keputusan direksi tidak memenuhi aturan tersebut karena seharusnya dalam aturan etika professional direksi harus mengambil keputusan yang bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Kemudian aturan prinsip utilitarian juga tidak dipenuhi oleh direksi karena dalam prinsip ini direksi harusnya dapat mmeberikan manfaat atas keputusan yang diambil, sementara keputusan garuda memberikan kerugian kepada stakeholder perusahaan. Prinsip virtue juga tidak dapat dipenuhi oleh direksi karena direksi memutuskan untuk melakukan window dressing, sehingga pada laporan keuangan tahun 2018 menampilkan laporan yang tidak akuntabilitas, dan tidak sesuai dengan harapan investor.



TERIMA KASIH