Kerangka Acuan ANC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MATARAM DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KARANG TALIWANG Jl. Ade Irma Suryani No : 60 Telp : 0370-635974



KERANGKA ACUAN PEMERIKSAAN ANTENATAL ( ANTENATAL CARE / ANC ) I. LATAR BELAKANG Penduduk Indonesia pada tahun 2007 adalah 225.642.000 jiwa dengan CBR 19,1 maka terdapat 4.287.198 bayi lahir hidup. Dengan AKI 228/100.000 KH berarti ada 9.774 ibu meninggal per tahun atau 1 ibu meninggal tiap 1 jam oleh sebabyang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan nifas. Besaran kematian Nenatal, bayi dan balita jauh lebih tinggi denganAKN 19/1000 KH. AKB 34/1000 KH dan AKABA 44/1000 KH berarti ada 9 Neonatal, 17 bayi dan 22 balita meninggal tiap jam. Berdasarkan kesepakatan global ( Millenium Development Goals / MDGs,2000 ) pada tahun 2015 diharapkan Angka Kematian Ibu menurun sebesar tiga-perempatnya dalam kurun waktu 1990-2015 dan Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Balita menurun sebesar dua-pertiga dalam kurun waktu 1990-2015. Berdasarkan hal itu Indonesia mempunyai komitmen untuk menurunkan Angka Kematian Ibu menjadi 102/100.000 KH, AKB menjadi 23/1000 KH dan AKABA 32/1000 KH. Penyebab langsung Kematian ibu sebesar 90 % terjadi pada saat persalinan dan segera setelah persal;inan ( SKRT 2001 ). Penyebab langsung kematian ibu adalah perdarahan ( 28%), eklampsia (24%) dan infeksi (11%). Penyebab tidak langsung kematian ibu antara lain KEK pada kehamilan (37%) dan anemia pada kehamilan (40%). Kejadian anemia pada ibu hamil ini akan meningkatkan resiko terjadinya kematian ibu dibandingkan ibu yang tidak anemia. Upaya untuk mempercepat penurunan AKI telah dimulai sejak akhir tahun 1980-an melalui program Safe Motherhood Initiative yang mendapat perhatian besar dan dukungan dari berbagai pihak baik dalam dan luar negeri. Pada tahun 2000 di canangkan juga Making Pregnancy Safer ( MPS ) untuk menajamkan strstegi dan intervensi dalam menurunkan AKI. II.



DASAR HUKUM Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.



III.



TUJUAN A. Tujuan Umum : Terselenggaranya asuhan antenatal berupa layanan atau bantuan untuk meningkatkan kesehatan ibu hamil dalam rangka mewujudkan kesehatan



keluarga. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa upaya promotif, preventif, Kuratif dan rehabilitatif. B. Tujuan Khusus : a. Pelayanan Antenatal dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Kebidanan (SPK). b. Menjaga agar ibu hamil dapat melaluai masa kehamilannya, persalinan dan nifas dengan baik dan selamat serta menghasilkan bayi yang sehat. c. Mendeteksi



adanya



kelainan



atau



faktor



resiko,



pencegahan



dan



penanganan komplikasi. KELUARAN (OUTPUT)



IV.



a.Terlaksananya asuhan Antenatal yang berkualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Kebidanan. b. Terbentuknya Standar Asuhan Antenatal di Puskesmas Karang Taliwang. V.



HASIL (OUTCOME) a. Pelayanan Asuhan Antenatal terlaksana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta berkualitas. b. Laporan bulan berupa K1 & K4 Dalam PWS KIA



c. MEKANISME A. Alur Pelaksanaan 1. Pemeriksaan antenatal dilaksanakan di dalam gedung dan di luar gedung. 2. Pemeriksaan diluar gedung dilaksanakan di posyandu dengan waktu yang telah ditentukan. 3. Ibu hamil yang tidak datang memeriksakan kehamilannya dilakukan kunjungan rumah oleh bidan desa atau pemegang wilayah setempat. B. Metode Pelaksanaan a. Pelayanan Antenatal sesuai standar meliputi standar 10 T yaitu : 1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan. 2. Ukur Tekanan darah 3. Nilai ststus gizi ( ukur lingkar lengan atas ) 4. Ukur Tinggi Fundus Uteri 5. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin ( DJJ) 6. Skrining status imunisasi Tetanus toksoid dan berikan imunisasi TT bila diperlukan. 7. Pemberian tablet zat besi ( TTD ) minimal 90 tablet selama kehamilan. 8. Test laboratorium ( rutin dan Khusus ). 9. Tatalaksana kasus.



10. Temu wicara ( konseling ), termasuk Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi ( P4K ) dan KB paska salin. d. NARASUMBER Petugas Kesehatan di Puskesmas : Bidan dan Dokter. e. PESERTA Ibu hamil dengan umur kehamilan 0 - ≥ 40 minggu. f. WAKTU DAN TEMPAT a. Pelayanan ANC di Puskesmas Karang Taliwang ditetapkan pada hari Senin, Selasa dan hari Kamis. b. Pelayanan ANC di Posyandu dilakukan sesuai jadwal Posyandu. c. ANGGARAN Pelayanan ANC tidak menggunakan dana.



Karang Taliwang,



Januari 2015



Kepala Puskesmas Karang Taliwang,



dr. Hj. Wiwin Nurhasida NIP 19700213 200112 2 002