Kerangka Acuan Kegiatan Ukgmd Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN USAHA KESEHATAN GIGI MASYARAKAT DESA (UKGMD)



PUSKESMAS MANDIANGIN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAROLANGUN 2020



KERANGKA ACUAN KEGIATAN USAHA KESEHATAN GIGI MASYARAKAT DESA(UKGMD)



I.



PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dapat terwujud,untuk pelaksanaan pembangunan ketsehatan anatara lain dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan adalah program upaya kesehatan gigi masyarakat desa (UKGMD). UKGMD adalah suatu pendekatan edukati yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan gigi (upaya promotif, preventif secara terpadu (UKBM) dikenal dengan primery oral health care approach yang dilakukan disarana UKBM (posyandu, poskesdes. Desa siaga dll). Kesehatan gigi dan mulut merupakan dari kesehatan umum yang berperan penting dalam fungsi pengunyahan, fungsi bicara dan fungsi kecantikan (estetika). Ketiga fungsi tersebut sangat penting dalam menunjang tumuh kembang anak (dep.kes r i.,1996).



II.



LATAR BELAKANG Strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan serta dapat menjadi pengerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan. Upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) merupakan kegatan yang bersumber dari masyarakat seperti poskestren posyandu dan desa siaga. Melalui program UKGMD diharapkan terbentuknya derajat kesehatan masyarakat secara komperhensip. Posyandu merupakan suatu upaya kesehatan melalui pemberdayan masyarakat yang bekerjasama dengan berbagai lintas sector seperti puskesmas



pemerintahan



desa/



kelurahan



dan



lembaga



swadaya



masyarakat lainnya. Seluruh pihak tersebut diharapakan memiliki kemampuan kerja sama yang baik sehinga bisa bekerja bersama-sama untuk kepentingan masyarakat. Kader sebagai kelompok pegerak kesehatan di masyarakat



tidak dapat bekerja sendiri-sendiri . tidak hanya pengetahuan dan keterampilan teknis saja yang harus dimiliki oleh seorang kader posyandu namun juga kemampuan untuk berinteraksi dan bekerja baik dalamsatu tim maupun dengan pihak lain. Oleh karena itu pendidikan kesehatan yang diberikan kepada kader posyandu seyogyanya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan saja, tetapi juga mampu melatih keterampilan sosialisasi dan kemampuan bekerjasama sebagai teamwork .



III.



TUJUAN A. Tujuan Umum Meningkatkan wawasan pengetahuan, ketrampilan,dan pemahaman tentang



pentingnya



menjaga



kesehatan



gigi



dan



mulut



serta



pencegahannya pada Masyarakat Desa . Tercapai dan meningkatnya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang optimal. B. Tujuan Khusus 1. Masyarakat memahami macam-macam penyakit gigi dan tindak lanjut apa yang harus dilakukan bila menderita penyakit gigi dan mulut. 2. Masyarakat memahami kapan harus pergi ke Dokter Gigi dan frekuensi kunjungan ke Dokter Gigi bila tidak ada masalah kesehatan gigi dan mulut. 3. Masyarakat mempunyai sikap/kebiasaan memelihara diri terhadap kesehatan gigi dan mulut. 4. Untuk meningkatkan status kesehatan gigi dan mulut masyarakat secara optimal melalui uapaya promotif dan preventif. IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, pada masyarakat desa, dengan kegiatan sebagai berikut: 1. Memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut dengan materi sebagai berikut : 



Pemeliharaan kesehatan gigi dewasa dan anak-anak







Macam-macam penyakit gigi 1. karies gigi 2. kalkulus 3. periodontitis



4. gingivitis 



Resiko pencautan gigi







Komplikasi penyakit gigi dan mulut



2. Melakukan tanya jawab 3. Meminta tanda tangan kepada Kepala Desa tersebut V.



SASARAN Seluruh masyarakat desa wilaya kerja puskesmas mandiangin.



VI.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal Kegiatan



No



1.



Kegiatan Usaha gigi desa



kesehatan masyarakat



Sasaran



Target



Indikator Program



Bulan Pelaksanaan



Masyarakat desa



18 DESA



1x/ tahun



Agustus



VII. MONITORING EVALUASI KEGIATAN DAN PELAPORAN Monitoring evaluasi kegiatan dilakukan oleh penanggung jawab UKGMD yang kemudian dilaporkan kepada penanggung jawab mutu UKM. Monitoring dilakukan terhadap ketepatan jadwal tanggal pelaksanaan kegiatan, ketepatan waktu kegiatan dimulai, dan ketepatan petugas sesuai dengan jadwal.



VIII. PENCATATAN, PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI KEGIATAN Setiap kegiatan yang dilakukan harus selalu dicatat di lembar notulen saat kegiatan dan atau setelah kegiatan pada hari tersebut selesai. Hal-hal yang perlu di catat antara lain: 1. jumlah sasaran sebenarnya dan yang mengikuti kegiatan 2. materi yang diberikan saat penyuluhan. 3. masalah atau hambatan dari kegiatan 5. rincian kegiatan lain yang dilakukan Monitoring kegiatandi lakukan oleh penanggung jawab UKGMD setiap hari dengan cara mengisi lembar monitoring



kegiatan. Monitoring dilakukan terhadap ketepatan jadwal



tanggal pelaksanaan kegiatan, ketepatan waktu/jam kegiatan dimulai, dan ketepatan petugas sesuai dengan jadwal. Dokter Gigi (Penanggung Jawab UKGMD) melakukan pelaporan dan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan kegiatan, dan melaporkan keseluruhan kegiatan dan evaluasinya pada paling lambat akhir bulan setelah kegiatan selesai



.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Mandiangin



Penanggung Jawab UKGMD



dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP. 19650303 200907 1 001



drg. Neysa Wulan Sari NIP. 19861118 2015030023