12 0 22 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) TOR PEMBENTUKAN KADER KELOMPOK ASUHAN MANDIRI PEMANFAATAN TOGA DI PUSKESMAS KABAWETAN TAHUN 2019
I.
PENDAHULUAN Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan di Indonesia. Dalam Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 59 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan tradisionalterbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan
keterampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Disisi lain pada pasal 61 dinyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluasluasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Puskesmas yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat pertama, termasuk upaya pembinaan pengobatan tradisional. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 telah menetapkan
indikator
pencapaian
target
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
tradisional. Adapun target yang ditetapkan yaitu 75% dari jumlah puskesmas yang ada pada tahun 2019 telah mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional. Hal tersebut selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 pada Pasal 70, dimana masyarakat diarahkan agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) yang dilaksanakan melalui pemanfaatan taman obat keluarga. Asuhan mandiri pemanfaatan TOGA merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan status kesehatan serta mencegah dan mengatasi masalah/gangguan kesehatan ringan secara mandiri oleh individu, keluarga, kelompok, masyarakat dengan memanfaatkan TOGA. II.
TUJUAN a. Tujuan umum
Agar kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga mengetahui maanfaat dari toga. b. Tujuan khusus Kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga dapat mengetahui cara penggunaan toga untuk asuhan mandiri dirumah. III.
SASARAN Kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga didesa (14 orang) di wilayah kerja puskesmas kabawetan yang meliputi Desa Babakan Bogor, Kelurahan Tangsi Baru, Desa
Pematang Donok, Desa Tangsi Duren, Desa Air Sempiang, Desa Barat Wetan dan Desa Sidomakmur.
III.
RUANG LINGKUP Promosi Kesehatan,Kades dan Bidan Desa.
IV.
KELUARAN (OUT PUT) 1. Kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga mengetahui manfaat tanaman obat keluarga. 2. Kader Kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga mengetahui cara penggunaan tanaman obat keluarga untuk asuhan mandiri di rumah.
V.
METODE KEGIATAN Kegiatan pembinaan kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga dilaksanakan didesa puskesmas kabawetan dengan cara mengumpulkan dan mengajarkan kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga untuk asuhan mandiri dirumah dengan menggunakan metode diskusi dan Tanya jawab.
VI.
PELAKSANAAN KEGIATAN Pembinaan kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga dilaksanakan oleh Pelaksana Batra melibatkan Kepala Puskesmas Kabawetan.
VII. No 1.
WAKTU PELAKSANAAN Jenis Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan/ Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul
Agt
Sep
Okt
Nov Des
Pertemuan kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga
VIII. TEMPAT PELAKSANAAN Kegiatan pertemuan kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga dilaksanakan di puskesmas kabawetan.
IX.
PEMBIAYAAN Pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga di puskesmas kabawetan akan dibebankan pada dana DAK NON FISIK Puskesmas Rawat InapKabawetan tahun 2019.
X.
PENUTUP Demikianlah kerangka acuan ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan kader kelompok asuhan mandiri pemanfaatan toga di wilayah puskesmas kabawetan tahun 2019.
Kabawetan, Mei 2019 Mengetahui Kepala BLUD UPT
PJ UKM
Puskesmas Rawat Inap Kabawetan
Ns.Yevita,S.Kep
Netti Herawati,SST
NIP.198109012005022003
NIP. 198106252006042018