Kerangka Acuan MMD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA DI KELURAHAN STADION I.



LATAR BELAKANG Dalam upaya mencapai visi dan misi Kementrian Kesehatan, ditetapkanlah strategi untuk mencapainya yaitu dengan pemberdayaan masyarakat, swasta, dan masyarkat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan strategi yang berbasis model pendekatan dan kebersamaan yaitu berupaya memfasilitasi percepatan dan pencapaian peningkatan derajat kesehatan bagi seluruh penduduk dengan mengembangkan kesiap-siagaan di tingkat kelurahan/RW. Pengembangan RW siaga sudah dirancangkan sejak tahun 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 Menkes/SKVIII/2006 tentang pedoman pelaksanaan RW siaga. Dalam pelaksanannya masih diperlukan penyempurnaan dan pemantapan komponen-komponen yang ada, sehingga menjadi RW siaga aktif, dimana standard pelayanan minimal (SPM) cakupan RW siaga aktif 80%,. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1529/MENKES/SK/X/2010 mengenai pedoman umum pengembangan RW dan keluarga siaga aktif, slah satu upaya yang masih perlu dilaksanakan adalah melaksanakan pembinaan Survei Mawas Diri/ Musyawarah Masyarakat Desa (SMD/MMD). SMD merupakan kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengajian masalah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan Kepala Kelurahan dan petugas kesehatan (petugas puskesmas), bidan kelurahan). Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui masalah apa yang terjadi disuatu wilayah. Sedangkan MMD adalah pertemuan perwakilan warga kelurahan beserta tokoh masyarakat dan petugas untuk membahas hasil survey mawas diri dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang diperoleh dari hasil SMD, kegiatan pembinaan SMD/MMD ini dilakukan dalam upaya meningkatkan cakupan RW siaga aktif.



II. TUJUAN 1. Tujuan umum Mengetahui masalah apa yang ada di wilayah kelurahan Stadion dan potensi apa yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah tersebut. 2. Tujuan khusus a. Memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan SMD/MMD. b. Memberi informasi mengenai RW siaga III. SASARAN Sasaran dari kegiatan SMD/MMD : 1. Lurah Kelurahan Stadion. 2. Staf Lurah 3. RT/RW Kelurahan Stadion. 4. Ketua PKK Kelurahan Stadion. 5. Kader Posyandu Kelurahan Stadion. 6. Tokoh masyarakat dan tokoh agama Kel. Stadion 7. LSM kelurahan Stadion. 8. Bidan Kelurahan dan petugas Gizi 9. LPM kelurahan Stadion. 10. Pengusaha Kelurahan Stadion. IV. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tanggal :



April 2016



Tempat : Aula Kantor Lurah Stadion. V. RUANG LINGKUP 1. Pembukaan 2. Pembahasan mengenai permasalahan kesehatan di kelurahan Stadion 3. Rencana tindak lanjut



VI. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan dalam kegiatan pertemuan. VII.SARANA YANG DIPERLUKAN LCD, laptop, warlest dan ATK (alat tulis kantor).



VIII. PELAPORAN Pelaporan dibuat setelah kegiatan dilaksanakan. IX. SUMBER ANGGARAN Kegiatan MMD ini dibebankan pada BOK Puskesmas Kota tahun 2016. X.



HASIL 1. Kurangnya PARTISIPASI masyarakat UNTUK BERKUNJUNG KE POSYANDU 2. Belum adanya posyandu dengan status mandiri. 3. Kurangnya sarana yang menunjang kegiatan di posyandu 4. Kurangnya penyuluhan yang di lakukan oleh kader di posyandu 5. Balita yang datang ke posyandu hanya sebatas imunisasi. 6. Belum semua ibu hamil memeriksakan kehamilannya ke tempat pelayanan kesehatan. 7. Masih ditemukan kasus diare 8. Terjadinya peningkatan kasus DBD 9. Terjadinya peningkatan kasus campak. 10. Terjadinya peningkatan kasus TB Paru.



Maka kesepakatan yang dibuat pada saat melakukan MMD di Kelurahan Stadion adalah sebagai berikut: 1. Sehari sebelum pelaksanaan posyandu RT/RW menginformasikan waktu pelaksanaan posyandu di RT/RW masing-masing. 2. Tempat posyandu dipindahkan setiap bulan disetiap RT. 3. PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dengan melakukan jumat bersih. 4. Mobile.