11 0 184 KB
ANGGARAN DAN REALISASI KEUANGAN DESA NANIN KECAMATAN BIUDUKFOHO KABUPATEN MALAKA SEMESTER I TAHUN 2017 NO
URAIAN 1 PENDAPATAN DESA 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.2 Pendapatan Transfer 1.3 Pendapatan Lain-lain Jumlah Pendapatan 2 BELANJA DESA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2.2 Bidang Pembangunan 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Jumlah Belanja 3 PEMBIAYAAN DESA 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan Jumlah Pembiayaan
ANGGARAN REALISASI LEBIH/KURANG
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Nama Auditan Tahun Anggaran TAHAPAN AUDIT KINERJA
PERENCANAAN
: :
Desa Lawalu Kecamatan Malaka Tengah TA. 2017 PERTANYAAN
1 Apakah terdapat dokumen RPJMDes Desa Desa Lawal
2 Apakah terdapat Dokumen Rencana Kerja Pembanguna 2017
3 Apakah terdapat Dokumen Rencana APBDes TA 2017,
a. Usulan Anggaran Kegiatan sesuai RKP Desa oleh Pe
b. Rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes TA 20
c. Rancangan APBDes TA 2017 yang telah dibahas bers
d. Jadwal / rencana penyusunan APBDes TA 2017
4 Apakah terdapat struktur APBDes Desa Naimana yang d
5 Apakah terdapat APBDes TA 2017 yang terdiri dari :
a. APBDes yang telah diverifikasi oleh instansi Dinas
b. APBDes yang didasarkan pada hasil Musdes TA 2 c. Pendapatan dan Belanja
6 Apakah terdapat Peraturan Bupati tentang Alokasi D
a. Jumlah alokasi Dana Desa Pusat
b. Jumlah alokasi ADD
c. Jumlah alokasi BHP dan BHR
7 Apakah APBdes Desa Lawalu telah diinput dalam Ap Keuangan Desa (Siskeudes). Jumlah Perencanaan PELAKSANAAN 1. Dapatkan rekening desa TA 2017
2. Minta Penjelasan Bendahara desa tentang tata Cara pe dicairkan dari Bank oleh bendahara desa dan batas pen bendahara desa.
3 Apakah dilakukan panjar kepada pelaksana kegiatan (ka oleh Bendahara desa Lawalu
4 Apakah ada pencatatan terhadap penerimaan baik dari dana desa (pusat/daerah) dan pendapatan lain-lain sert
5 Apakah pengeluaran sesuai dengan RJPMDes Perubah musyawarah desa serta APBdes hasil musrenbangdes.
6 Minta Dokumen dan teliti laporan realisasi Anggaran dan dana setiap tahap pencairan sesuai RKP Desa dan APB
7. Apakah terdapat pengeluaran - pengeluaran yang m ditetapkan ( Alokasi sesuai Peraturan Bupati dan AP
Apakah setiap pengeluaran didukung dengan bukti y diarsipkan secara baik oleh bendahara desa Lawalu
8 Apakah realisasi nilai pengeluaran telah diinput dala keuangan Desa (Siskeudes) Desa Lawalu TA 2017.
Jumlah Pelaksanaan PERTANGGUNGJAWABAN
1 Apakah terdapat Pertanggungjawaban Keuangan De
a. Laporan realisasi Pelaksanaan APBDes b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksan c. Laporan Realisasi Penggunaan Keuangan Desa. 2 Apakah Laporan Pertanggungjawaban penggunaan waktu
3 Apakah Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dihasilkan dari Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sisk
4 Apakah ada transparansi insfromasi pengelolaan ke laporan pertanggungjawaban realisasi keuangan AP masyarakat.
Jumlah Pertanggungjawaban KESIMPULAN/REKOMENDASI
1 2 3 4
Desa Lawalu Kecamatan Malaka Tengah TA. 2017 PERTANYAAN
Apakah terdapat dokumen RPJMDes Desa Desa Lawalu
Apakah terdapat Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa TA 2017
Apakah terdapat Dokumen Rencana APBDes TA 2017, yang terdiri dari : a. Usulan Anggaran Kegiatan sesuai RKP Desa oleh Pelaksana kegiatan desa
b. Rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes TA 2017
c. Rancangan APBDes TA 2017 yang telah dibahas bersama BPD
d. Jadwal / rencana penyusunan APBDes TA 2017 Apakah terdapat struktur APBDes Desa Naimana yang disetujui BPD
Apakah terdapat APBDes TA 2017 yang terdiri dari :
a. APBDes yang telah diverifikasi oleh instansi Dinas PMD-P3A TA 2017
b. APBDes yang didasarkan pada hasil Musdes TA 2017 c. Pendapatan dan Belanja
Apakah terdapat Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana TA 2017 :
a. Jumlah alokasi Dana Desa Pusat
b. Jumlah alokasi ADD
c. Jumlah alokasi BHP dan BHR
Apakah APBdes Desa Lawalu telah diinput dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Jumlah Perencanaan
Dapatkan rekening desa TA 2017
Minta Penjelasan Bendahara desa tentang tata Cara penyimpanan uang yang dicairkan dari Bank oleh bendahara desa dan batas penyimpan uang tunai pada bendahara desa.
Apakah dilakukan panjar kepada pelaksana kegiatan (kalau ada) harus disetujui oleh Bendahara desa Lawalu
Apakah ada pencatatan terhadap penerimaan baik dari masyarakat, transfer dana desa (pusat/daerah) dan pendapatan lain-lain serta pengeluaran yang sah.
Apakah pengeluaran sesuai dengan RJPMDes Perubahan dan RKP hasil musyawarah desa serta APBdes hasil musrenbangdes. Buatkan perbandingan.
Minta Dokumen dan teliti laporan realisasi Anggaran dan Laporan Penggunaan dana setiap tahap pencairan sesuai RKP Desa dan APBdes TA 2017.
Apakah terdapat pengeluaran - pengeluaran yang melebihi Alokasi yang ditetapkan ( Alokasi sesuai Peraturan Bupati dan APBDes TA 2017).
Apakah setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang sah dan diarsipkan secara baik oleh bendahara desa Lawalu
Apakah realisasi nilai pengeluaran telah diinput dalam Aplikasi Sistem keuangan Desa (Siskeudes) Desa Lawalu TA 2017.
Jumlah Pelaksanaan Apakah terdapat Pertanggungjawaban Keuangan Desa TA. 2017 yakni :
a. Laporan realisasi Pelaksanaan APBDes b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBdes c. Laporan Realisasi Penggunaan Keuangan Desa. Apakah Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana setiap tahap tepat waktu
Apakah Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana setiap tahap dihasilkan dari Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) \
Apakah ada transparansi insfromasi pengelolaan keuangan desa terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi keuangan APBDes kepada masyarakat.
Jumlah Pertanggungjawaban
Lampiran KKA 3E No KKA Ref PKA Direviu oleh Ada/ Tidak Ada
ada
ada
Ada
Ada
PENJELASAN
Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) TA 2017TA 2023 (RPJMDEs terlampir) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) TA 2017 Desa Lawalu Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017. (RKP terlampir)
a. Usulan anggaran kegiatan sesuai RKP Desa disusun melalui Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa ( daftar usulan terlampir) b. Rancangan APBDes Desa Lawalu TA. 2017 telah dibuat sesuai Peraturan Desa tanpa nomor tanggal 31 Maret 2017 (terlampir)
Tidak ada c. Untuk Rancanagan APBDes TA 2017 tidak dibahas dengan BPD hanya dibuat oleh Kepala Desa dan perangkatnya sesuai surat rancangan APBD Desa Lawalu TA. 2017 tanggal 31 Maret 2017 Tidak ada ada
Jadwal Penyusunan APBDes TA. 2017 tidak dibuat Struktur APBdes Desa Lawalu telah disetujui oleh BPD Desa Lawalu sesuai nota Kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD dengan nomor : BPD-LWL.140/NK/06/V/2017 tanggal 31 Maret 2017.
Bobot
ada
APBdes Desa Lawalu sesuai dengan Peraturan Desa Lawalu Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017. (terlampir).
ada a. APBDes yang telah diverifikasi /asistensi oleh Dinas BPM- Kab. Malaka sesuai cek list asistensi RAPBDES TA. 2017 tanggal 4 Juni 2017
10
ada
b. APBdes disusun berdasarkan hasil Penetapan Musrenbangdes TA 2017
10
ada
Terdapat dalam APBDes Desa Lawalu Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 (terlampir)
10
Peraturan Bupati Malaka Alokasi Dana Desa (peraturan Bupati terlampir)
10
ada
ada
Khusus untuk pengelolaan ADD telah di keluarkan dengan Peraturan Bupati Malaka Nomor 13 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 (terlampir Peraturan Bupati)
ada
Khusus untuk pengelolaan ADD telah di keluarkan dengan Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 (terlampir Peraturan Bupati)
ada
Khusus untuk pengelolaan ADD telah di keluarkan dengan Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 (terlampir Peraturan Bupati)
Tidak ada
APBDes belum diinput dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)/baru tahap sosialisasi
10 50
BRI Cabang Betun No Rekening 022.02.02.0016 36-1 an Dana Pembangunan Desa Lawalu dengan keadaan keuangan yang masuk dari rekening Pusat ke rekening kas desa sebesar Pagu untuk tahun 2017 sebesar Rp.........................
Berdasarkan keuangan yang masuk direkening Bank Dana desa, Kepala Desa dan Bendahara melakukan pencairan Dana Desa oleh bendahara dan Bendahara melaporkan ke Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris Desa sebagai atasan langsung. Uang yang diambil dari Bank dari Belanja Penghasilan Tetap dan tunjangan langsung dibagikan Bendahara kepada yang berhk. Dana Pembangunan/ Fisik karena dananya besar maka Bendahara mengamankan uang tersebut di Kepala Desa sebelum dibayarkan kepada Pihak ketiga, Bendahara dan TPK melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Pada tahap I Bendahara mencairkan uang sebesar Rp. 479.428.000 dan Rp. 200.128.680,- uang tersebut disimpan selama 3 (tiga) hari baru dilakukan pembayaran kepada yang berhak. demikian juga Tahap II
Bendahara Tidak biasa melakukan panjar terhadap pelaksana kegiatan Desa Lawalu, pembayaran dilakukan berdasarkan penyelesaian pekerjaan. setelah proses pencairan dana di Bank oleh pelaksana teknis pengelolah keuangan desa lawalu bendahara desa mencatat hanya pada saat pertanggungjawaban keuangan desa di BKU. Khusus untuk pengeluaran dana Transfer oleh bendahara an Theresia V Odje berdasarkan APBdes dan Kontrak/ RAB untuk Dana Desa Pusat. Khusus untuk Realisasi Anggaran Dana Desa Tahap 1 sebesar Rp175.432.288,- dimana penggunaan sesuai RKP desa dan APBdes yakni Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa .
Berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Pusat pengeluaran pengeluaran yang telah dilakukan baru pada Tahap I dari Pagu sebesar Rp773.760.637,- sedangkan realisasi Tahap I sampai dengan dilakukan audit Kinerja oleh pemeriksa Inspektorat Kab Ngada Tanggal 06 Nopember 2017 baru sebesar Rp175.432.288,- sedangkan sisanya masih sebesar Rp288.824.094,- dan tidak ada pengeluaran yang melebihi alokasi yang ditetapkan.
10
Khusus untuk pengeluaran Tahap I telah didukung dengan bukti - bukti yang sah dan diarsipkan secara baik oleh bendahara desa Ubedolumolo I
10
Khusus untuk realiasi pengeluaran dana Desa Pusat, ADD Integrasi dan Pades Tahun 2017 belum diinput ke dalam Aplikasi Siskeudes.
10
30 Secara Keseluruhan pertanggungjawaban keuangan desa (ADD, Dana Desa Pusat dan Pades) Desa Ubedolumolo I Tahap I Ta 2017 belum belum dikerjakan oleh bendahara desa sampai dengan dilakukan audit kinerja oleh Inpsketorat Kab Ngada tanggal 07 Nopember 2017.
5
Belum dikerjakan oleh bendahara desa Belum dikerjakan oleh bendahara desa Belum dikerjakan oleh bendahara desa Tidak ada laporan pertanggunjawaban penggunaan keuangan desa TA. 2017 belum tepat waktu yaitu pada saat pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap II TA. 2017 belum di pertanggungjawabankan kepada kepala desa lawalu.
5
Tidak ada laporan pertanggunjawaban penggunaan keuangan desa belum dihasilkan dari aplikasi siskeudes (masih dikerjakan menggunakan laptop/ manual).
5
papan informasi telah dibuat sebagai pertanggungjawaban Kepala Desa terhadap pengelolaan Keuangan.
5
20 100
Nilai
Capaian
Keterangan
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Pendukung Pendukung
Pendukung
Utama 10
#REF!
10
#REF!
UTama
10 Utama 10
#REF! Pendukung
Pendukung
Pendukung
Utama 0
#REF!
40
#REF!
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Pendukung
Utama
10
100
lihat realisasi Utama 10
100 Utama
0
20
#REF!
#REF! Utama
0
#REF!
Pendukung Pendukung Pendukung Utama
0
#REF!
Utama 0
#REF!
Pendukung 0
0 60
#REF! #REF!
Kurang baik
INSPEKTORAT KABUPATEN NGADA Nama Auditan :
Desa Lawalu - Kecamatan Malaka Tengah
Tahun Audit
TA. 2017
KERTAS KERJA AUDIT KINERJA Pelaksanaan Audit
No
Uraian Tahapan Audit
1
2
PELAKSANAAN 1.
Pengujian atas Ketepatan Penggunaan dana sesuai APBdes Tujuan : Untuk mengukur pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga terendah. Langkah Kerja
1. Apakah Input yang diperlukan telah diperoleh dengan menggunakan dana yang tersedia dalam APBDes secara ekonomis
2. Apakah Input telah digunakan secara ekonomi
3. Apakah kegiatan manajemen dilaksanakan sesuai dengan prinsip administratif dan kebijakan manajemen yang baik.
4. Kesimpulan dari pengujian 1
2.
Pengujian atas Efisiensi Penggunaan Dana APBdes Tujuan : Untuk mengukur pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Langkah Kerja 1. Apakah input yang tersedia telah dipakai secara optimal.
2. Apakah Output yang ada diperoleh dari dana yang tersedia dalam APBDes.
3. Apakah output yang dihasilkan baik secara kuantitas dan kualitas diperoleh dari dana yang tersedia dalam APBDes Desa Ubedolumolo I
3.
Kesimpulan dari pengujian pengujian tersebut diatas terhadap aspek ekonomi dan aspek efisiensi pengelolaan keuangan desa TA 2017 desa Ubedolumolo I.
D
Pengujian atas efektivitas pelaksanaan program/kegiatan Desa Ubedolumolo I Tujuan : Untuk menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Langkah Kerja
1. Apakah Tujuan program kegiatan yang dibuat dalam RKPDes sudah berjalan secara memadai dan telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017 sebagai Program/kegiatan prioritas.
2. Apakah tingkat Pencapaian hasil suatu program/kegiatan sesuai dengan permintaan masyarakat yang dituangkan RKPDes dan APBdes TA 2017.
3. Apakah output/ hasil yang diperoleh telah dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan dan konsisten dengan tujuan.
4. Kesimpulan dari pengujian aspek Efektifitas
Sub-Jumlah II
III.
PENYELESAIAN KEGIATAN 1
Berdasarkan hasil audit, buat notisi dan berita acara pembahasan hasil audit
2
Lakukan pembahasan atas hasil audit dengan auditan, minta tanggapan dari auditan terhadap hasil audit (pembahasan notisi audit)
3
Tuangkan hasil audit ke dalam laporan hasil audit kinerja
Sub-Jumlah III TOTAL
Direviu oleh Pengendali Teknis,
Alfredo (PT) NIP. 1960160419821001 Catatan : - KT = Ketua Tim : Zuwinda Handari Rahmayati - AT1 = Anggota Tim : Fransiska Amelia Jovita - HP pada KM-9 (Program Kerja Verifikasi) dihitung berdasarkan 1 PPJ, 1 Dalnis, 1 KT dan 1 AT
Lampiran KKA No KKA Ref PKA Direviu oleh
13/II/PKPT/2017 Marselus payong
KERJA AUDIT KINERJA
Pelaksanaan Audit
Uraian Hasil Audit
Ref. KKA
KET
7
8
1.3..3.2/II/PKPT/2017
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara terhadap bendahara APBDes an Theresia V Odje menjelsakan bahwa berdasarkan APBDes dana yang tersedia untuk pelaksanaan program/kegiatan desa Ubedolumolo I TA 2017 sebesar Rp1.325.817.537,- yaang bersumber dari PAdes Rp35.500.000,-, Dana Desa Rp773.760.637,-, Bagi Hasil Pajak dan retribusi Rp7.937.791,- ADD Rp457.906.609,- dan Pendapatan lain -lain Rp50.712.500,- dari sejumlah dana tersebut sampai dengan keadaan bulan Nopember 2017 saat dilakukan audit oleh tim Inspektorat Kab Ngada dana yang dikeluarkan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebesar Rp.387.713.288,- telah mencukupi mendanai bidang pembangunan desa dengan 4 kegiatan serta Bidang pemberdayaan Desa dengan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan rumah ibadat, kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan selokan/saluran darinase, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana mandi, cuci dan kakus MCK, Pengadaan sarana olahraga, serta bidang Pemberdayaan Desa dengan kegiatan Pengelolaan Kesehatan masyarakat, kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, kegiatan pendirian dan pemgembangan BUMDES Desa bersama dan kegiatan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa untuk Dana Desa, sedangkan untuk ADD dana yang telah direalisasi sebesar Rp212.281.000,- untuk mendanai Penghasilan tetap aparat desa dan ADD murni. Dari data tersebut diatas maka Dana yang dicairkan sampai dengan keadaan Nopember 2017 telah cukup mendanai program kegiatan desa Ubedolumolo I.
Dana yang disiapkan dalam APBdes untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan desa Ubedolumolo I sampai dengan keadaan Nopember 2017 telah digunakan secara ekonomi oleh pengelola keuangan desa.
Untuk pelaksanaan program/kegiatan desa Ubedolumolo I telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme/ prinsip pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Bupati yang dikeluarakan untuk Pengelolaan Dana Desa Peraturan Bupati Ngada Nomor 10 Tahun 2017 tentang Juknis Dana Desa, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Integrasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Juknis operasional ADD Integrasi dan Peraturan Desa tentang Penetapan APBdes TA 2017.
Berdasarkan data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan organisasi desa Ubedolumolo I telah meminimalkan biay perolehan input untuk digunakan dalam proses dengan tetap menjaga kualitas sejalan dengan prinsip dan praktik administrasi yang sehat dan kebijakan manajemen.
Khusus untuk dana yang telah direalisasi oleh bendahara desa an Theresia V Odje Tahap I untuk Dana Desa sebesar Rp 175.432.288,- telah digunakan untuk 2 (dua) program dan 8 (delapan) kegiatan namun dari dana yang telah realisasi tersebut 3 (tiga ) kegiatan belum dapat dilaksanakan. sedangkan untuk ADD Integrasi dari dana yang tersedia sebesar Rp417.106.089,- baru direalisasikan sampai bulan Nopember 2017 sebesar Rp387.713.288,- dan belum dilaksanakan secara Optimal. dengan demikian dana yang tersedia untuk pelaksanaan program/kegiatan desa Ubedolumolo I baru sampai pada Tahap I sedangkan Tahap II untuk dana Desa dan ADD Integrasi belum dilaksanakan sesuai dana yang tersedia untuk pelaksanaan program/kegiatan desa.
Berdasarkan dokumen laporan konsolidasi realisasi penyerapan keuangan desa (ADD Integrasi dan Dana Desa Pusat )TA 2017 yang disampaikan oleh bendahara desa an Theresia V Odje kepada Tim pemeriksa bahwa output/ hasil yang diperoleh berupa lanjutan pembangunan aula Kantor 27 x 10 meter sementara dikerjakan secara swakelola, pembuatan saluran drainase di dusun Rese 50 meter telah selesai dilaksanakan secara swakelo, pembangunan jamban sehat 8 unit kepada masyarakat, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, Insentif kepada tenaga kesehatan 2 orang, insentih kepada tenaga guru 6 orang, pengadaan sarana dan prasarana BUMDES (laptop) dan pengadaan Baliho Informasi APBDes 1 unit merupakan output dari dana yang tersedia dalam Dana Desa Ubedolumolo I TA 2017.
Berdasarkan dokumen yang dan hasil wawancara dengan bendahara desa an Theresia V Odje diperoleh keterangan bahwa Output yang dihasilkan dari realisasi dana keuangan desa baik Dana desa maupun ADD Integrasi keadaan sampai dengan bulan Nopember 2017 secara kuantitas belum memenuhi kebutuhan yang ada dan secara kualitas belum dapat diukur karena khusus pekerjaan pekerjaan fisik seperti lanjutan pekerjaan aula sementara dikerjakan secara swakelola oleh pihak ketiga , pembangunan kapela sementara dikerjakan pembangunan jamban sehat baru 2 jamban yang selesai dikerjakan sisanya 2 jamban belum, pengadaan sarana dan prasarana olahraga tidak dapat dihasilkan baiksecara kualitas dan kuantitas karena kegiatann tersebut harus berada pada program 2 ADD dan kegiatan pengadaan 1 unit baliho informasi APBDes secara kuantitas dan kualitas belum dapat diukur. Sehingga secara umum dapat dijelaskan bah wa kuantitas dan kualitas dari output diperoleh dari dana yang tersedia namun belum dapat dihasilkan secara baik sampai dengan keadaan bulan Nopember 2017. (KKA pendukung terlampir)
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka dapat kita ketahui bahwa tingkat efisiensi suatu entitas program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Ubedolumolo I yang tertuang dalam RKPdesa bahwa program, aktifitas, fungsi dan kegiatanyang telah dikelola, diatur, diorganisasikan dan dilaksanakan oleh aparat desa Ubedolumolo I keadaan sampai dengan bulan Nopember 2017 bahwa belum dilaksanakan secara efisien dimana sesuai data realisasi penyerapan anggaran diketahui bahwa dari Input yang ada yakni sebanyak 10 kegiatan dengan tingkat output yang dihasilkan baru mencapai 12 output dari target yang direncanakan sebanyak 22 output.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen RKPDes Desa Ubedolumolo I terhadap tujuan program/kegiatan TA 2017 yakni salah satu tujuannya adalah menetapkan program dan kegiatan prioritas, dimana pemerintah desa Ubedolumolo telah memprioritaskan bebarapa program/kegiatan yang berskala kemendesakan/ hasil musrenbangdus dengan rincian sebagai berikut :
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (15 Kegiatan) telah dijabarkan dalam APBdes TA 2017 sebanyak 13 kegiatan prioritas. B. Bidang Pembangunan Desa (10 kegiatan) namun yang ditampung dalam APBDes TA 2017 sebanyak 17 kegiatan prioritas. C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (10 kegiatan) dan yang telah ditampung dalam APBDes TA 2017 sebanyak 5 kegiatan prioritas. D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4 kegiatan) dan yang telah ditampung dalam APBDes TA2017 sebanyak 5 kegiatan prioritas. Dari program/kegiatan yang direncanakan dalam RKPDes berdasarkan usulan dari masyarakat desa Ubedolumolo I TA 2017 telah disetujui oleh Tim Asistensi APBDes Dinas PMD-P3A Kab Ngada Tanggal 19 mei 2017 berdasarkan program/kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan oleh desa Ubedolumolo I. Namun sampai dengan dilakukan audit kinerja oleh Tim Inspektorat kabupaten Ngada tanggal 07 Nopember 2017 ditemui bahwa program kegiatan baru dilaksanakan oleh aparat desa Ubedolumolo I untuk Tahap I baru 2 program yakni Program Pembangunan desa dengan kegiatan sebanyak 4 kegiatan dari 13 kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes TA 2017 sehingga baru mencapai 30,77% dan program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan kegiatan sebanyak 4 kegiatan dari 5 kegiatan yang dianggarakan dalam APBDes TA 2017 sehingga baru mencapai 80,00%.
berdasarkan dokumen dan hasil wawancara serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan fisik dapat digambarkan bahwa tingkat pencapaian program/kegiatan desa Ubedolumolo I Ta 2017 khusus untuk hasil/out put baru mencapai 44% dari target 100% untuk Tahap I. Dimana ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada Tahap I yakni Pengadaan sarana dan Prasarana Olah raga, kegiatan pendirian dan pengembangan BUMDES desa Bersama (pembelian Laptop i unit) dan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan rumah ibadat (pembangunan Kapala di Dusun Belu) serta 3 kegiatan dimana sampai dengan dilakukan audit kinerja belum mencapai 100% yakni Kegiatan lanjutan pembangunan aula kantor desa baru 75%, Pembangunan jamban sehat 8 unit baru mencapai 75% dan kegiatan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa (Pengadaan baliho Informasi APBdes) 1 unit baru 0%. atau secara keseluruhan pencapaian hasil suatu program/kegiatan baru mencapai 44%.
Berdasarkan hasil/output yang dihasilkan suatu program/kegiatan desa Ubedolumolo I TA 2017 untuk Tahap I dari 2 Program dan 8 kegiatan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga tingkat efektifitas yang di inginkan baru mencapai 55% dari target 100% belum mencapai apa yang dinginkan untuk Tahap I.
Berdasarkan uraian dari aspek efektifitas (1 sampai 3) dapat disimpulkan bahwa : untuk tingkat pencapaian output/hasil berdasarkan program/kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Desa Ubedolumolo I TA 2017 Tahap I baru mencapai 44% sedangkan untuk tingkat pemanfaatan/Outcome yang diinginkan baru mencapai 55% dari target 100%
HP HP HP HP
HP HP HP HP HP HP HP HP
163,544,000
-
171,000,000
82,562,089 417,106,089
41,281,000 212,281,000
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka Nama Auditan : Desa Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Tahun Anggaran : 2017 KERTAS KERJA AUDIT Pemahaman Auditan
1 Visi, Misi Auditan Visi Desa Lawalu : Mewujudkan masyarakat Desa yang Sejahtera Menuju Kemandirian dalam Pengelolaan Potensi Sum Misi Desa Lawalu : 1. Meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi potensi SDA dan SDM masyarakat. 2. meningkatkan kualitas pelayanan kebutuhan dasar masyarakat 3. Mengembangkan dan Meningkatkan sarana dan prasarana insfrastruktur dasar 4. Meningjkatkan pengentasan kemiskinan masyarakat. 5. Mengembangkan komoditas unggulan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan 2 Tujuan Auditan a. Mendukung terwujudnya visi misi RPJM daerah Kab. Malaka dalam mempercepat pembangunan dan pengelolaan sumberdaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kond b. Menjabarkan visi,misi dan program oleh kepala desa ke dalam arah kebijakan dan program pemba c. Menyediakan suatu sumber acuan resmi bagi pemangku desa dalam menentukan prioritas progra yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBDII, APBN I dan sumber dana lainnya. d. Mendorong terwujudnya koordinasi, integritas, sinergi dan sinkronisasi pembangunan baik antar p e. sebagai pedoman penyususnan rencana kegiatan pembangunan desa (RKP desa) f. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan peng g.menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya yabg ada di desa h. membangun kesadaran masyarakat desa untuk menata diri dan lingkungan yang memungkinkan m i.Meminimalisir permasalahan yang ada ditingkat desa 3 Tugas Pokok dan Fungsi ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
4 Dasar Hukum/peraturan yang mempengaruhi pelaksanaan program/fungsi pelayanan Auditan 1. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. 2. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuanagan antara pemerintah pusat 3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lem 5 4. undang - undang nomor 6 tahun
……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
6 Struktur Organisasi Auditan ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
7 Input, proses, output, dan outcome Auditan ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
8 Anggaran yang dikelola Auditan ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
9 Indikator Kinerja Utama yang digunakan Auditan dalam mengukur Kinerja ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
10 Ringkasan Program/Kegiatan yang ditetapkan dalam tahun anggaran yang diaudit ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………
Sumber data : ……………………………………………………………………………………………………………
Lampiran KKA-2 No. KKA Ref. PKA Dibuat Oleh Direviu Oleh
: : : Francisco G. Buga : Anderias Seran Klau,A.Md
andirian dalam Pengelolaan Potensi Sumber daya yang ada di Desa Lawalu
potensi SDA dan SDM masyarakat.
na insfrastruktur dasar
erwujudnya kesejahteraan
aka dalam mempercepat pembangunan dengan fokus pada pemantapan kelembagaan dan pengelolaan eraan masyarakat dan menciptakan kondisi yang memungkinkan proses percepatan pembangunan. dalam arah kebijakan dan program pembangunan yang rinci, terarah, terukur dan dapat dilaksanakan dari tahun ke t desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembagunan N I dan sumber dana lainnya. n sinkronisasi pembangunan baik antar pemerintah Desa, pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dan peme ngunan desa (RKP desa) n, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. diri dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif, produktif dan berinisiatif.
………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
program/fungsi pelayanan Auditan encanaan pembangunan nasional. gan keuanagan antara pemerintah pusat dan permerintahan daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2004 kan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82).
………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
ngukur Kinerja ………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
anggaran yang diaudit ………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………
akan dari tahun ke tahun selama masa jabatan kepala desa terpilih.
kabupaten dan pemerintah Provinsi.
ndonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan negara Republik Indonesia nomor 4438)
Inspektorat Kabupaten Sentosa Nama Auditan Tahun Anggaran
: Kepala Desa Lawalu : 2017
Konsep Temuan dan Rencana Tind No
Kondisi
Pengendali Teknis
……………………………………….
Kriteria
Lampiran KKA No. KKA Ref. PKA
p Temuan dan Rencana Tindak Lanjut Sebab
Akibat
Rekomendasi
Komentar Auditan
………………………,……………………………….2017 Ketua Tim
……………………………………….
: : : 13/II/PKPT/2017
Komentar Auditor
ua Tim
……………………….
PERHITUNGAN PENCAPAIAN HASIL DAN OUTCOME TARGET URAIAN INPUT OUTPUT OUTCOME Rehab Kapela i unit 1 0 0 lanjutan pemb. Aula kantor 1 1 100 Pembuatan saluran drainase 1 1 100 Pembangunan Jamban sehat 8 2 0.25 sarpras olahraga 1 0 0 bantuan insentif tenaga kesehatan 2 2 100 Bantuan insentif tenaga guru 6 6 100 Pengadaan Sarpras BUMDes 1 0 0 Pengadaan Baliho Informasi 1 0 0 22 12 0.55 pencapaian outcome Hasil audit kinerja untuk aspek efektitas dari program/ kegiatan desa Ubedolumolo I TA 2017 sampai dengan Nopember 2017 hanya mencapai 55% untuk outcome yang dicapai. Dusun Rese, 08 Nopember 2017 Pemeriksa,
Maria Veronica lm Gelo Lodo,SE Nip. 197101081997032006
pencapaian outcome program kegiatan yang baru dilaksanakan 2017 13 4 30.77 5 4 80.00 18 8 0.44 pencapaian pelaksanaan program kegiatan
INSPEKTORAT KABUPATEN MALAKA Nama Auditan : Tahun Audit
Desa Lawalu - Kecamatan Malaka Tengah TA 2017
KERTAS KERJA AUDIT KINERJA Penetapan Kriteria
No
Uraian Tahapan Audit
1
2
1.
Pengujian atas Ketepatan Penggunaan dana sesuai APBdes Tujuan : Untuk mengukur pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga terendah. Langkah Kerja 1. Apakah Input yang diperlukan telah diperoleh dengan menggunakan dana yang tersedia dalam APBDes secara ekonomis 2. Apakah Input telah digunakan secara ekonomi 3. Apakah kegiatan manajemen dilaksanakan sesuai dengan prinsip administratif dan kebijakan manajemen yang 4. Kesimpulan daribaik. pengujian 1
2.
Pengujian atas Efisiensi Penggunaan Dana APBdes Tujuan : Untuk mengukur pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Langkah Kerja 1. Apakah input yang tersedia telah dipakai secara optimal. 2. Apakah Output yang ada diperoleh dari dana yang tersedia dalam APBDes.
3.
3. Apakah output yang dihasilkan baik secara kuantitas dan kualitas diperoleh dari dana yang tersedia dalam Desa Ubedolumolo I diatas terhadap aspek ekonomi dan aspek efisiensi Kesimpulan dariAPBDes pengujian pengujian tersebut pengelolaan keuangan desa TA 2017 desa Ubedolumolo I.
D
Pengujian atas efektivitas pelaksanaan program/kegiatan Desa Lawalu Tujuan : Untuk menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Langkah Kerja 1. Apakah Tujuan program kegiatan yang dibuat dalam RKPDes sudah berjalan secara memadai dan telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017 sebagai Program/kegiatan prioritas.
2. Apakah tingkat Pencapaian hasil suatu program/kegiatan sesuai dengan permintaan masyarakat yang dituangkan RKPDes dan TA 2017. 3. Apakah output/ hasil yang diperoleh telahAPBdes dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan dan konsisten dengan tujuan. 4. Kesimpulan dari pengujian aspek Efektifitas Sub-Jumlah II
III. PENYELESAIAN KEGIATAN Berdasarkan hasil audit, buat notisi dan berita acara pembahasan 1 hasil audit
2
Lakukan pembahasan atas hasil audit dengan auditan, minta tanggapan dari auditan terhadap hasil audit (pembahasan notisi audit)
3
Tuangkan hasil audit ke dalam laporan hasil audit kinerja
Sub-Jumlah III TOTAL
Direviu oleh
Pengendali Teknis,
Alfredo (PT) NIP. 1960160419821001
Lampiran KKA No KKA Ref PKA Direviu oleh
1.3.3/II/PKPT/2017 13/II/PKPT/2017 Wilfridus Dinong/PT
AS KERJA AUDIT KINERJA Penetapan Kriteria
KRITERIA
Ref. KKA
Reviu
7
8
HP HP HP HP HP HP HP HP HP HP HP HP