Keselamatan Kerja Pada Mesin Bor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESELAMATAN KERJA PADA MESIN BOR



Keselamatan Kerja Pada Mesin Bor Ada Tiga: A.



Keselamatan pada si pekerja.



B.



Keselamatan pada mesin.



C.



Keselamatan pada benda kerja.



A.



Keselamatan Pada Si Pekerja.



Dalam praktek bengkel si pekerja harus memakai pakaian praktek, sepatu kulit, kaca mata, sarung tangan dan lain sebagainya. 1. Pakaian praktikan harus rapi dan tidak ada bagian yang terbuka pada waktu mengebor. a. Terutama baju. Baju harus dikancingkan dari atas sampai bawah, sebab bram yang panas bisa masuk kedalam baju. b. Kancing lengan baju (untuk baju lengan panjang) harus terkancing, sebab hal ini akan mengganggu pada waktu melakukan pengeboran.



Sepatu Kulit ; Dalam praktek untuk menghindari benda-benda kerja yang tertumpuk. Dan kemungkinan benda jatuh, jepitan benda lain.



Kaca Mata ; Pada waktu melakukan pengeboran diharuskan memakai kaca mata untuk melindungi mata kita sendiri, sebab pada waktu pengeboran banyak bram yang bisa melesat ke mata. Sarung Tangan ; Pada waktu melakukan pengeboran, si pekerja tidak boleh memakai sarung tangan, untuk menjaga tangan dari belitan mesin bor. Sarung tangan perlu dipakai apabila mesin bor dalam keadaan berhenti dan untuk memegang benda kerja yang panas. Lain-lain ; Rambut tidak boleh panjang dalam pekerjaan mengebor. Apabila berambut panjang harus memakai topi pengaman dan rambut dijalin.



B.



Keselamatan Pada Mesin.



Dalam proses pengerjaan megebor, khususnya si pekerja harus ingat akan perlengkapan mesin bor tersebut. Misalnya, akan mengebor : Perlengkapannya ; pelumas, putaran mesin dan kondisi mesin. C. Keselamatan Pada Benda Kerja. Pada waktu pengeboran, benda kerja kecil harus dicekam dengan ragum atau alat lainnya, agar supaya tidak lari apabila di bor. Benda kerja harus di titik dulu sebelum di bor, sebab akan mengakibatkan tidak tepat pada ukuran yang diinginkan, akhirnya benda kerja afkir.



Makalah Tentang Mesin Bor Angga Prasetyo | 13.05 |



MESIN BOR 1. A.



Definisi Mesin Bor



Mesin bor adalah suatu jenis mesin gerakanya memutarkan alat pemotong yang arah pemakanan mata bor hanya pada sumbu mesin tersebut (pengerjaan pelubangan). Sedangkan Pengeboran adalah operasi menghasilkan lubang berbentuk bulat dalam lembaran kerja dengan menggunakan pemotong berputar yang disebut BOR.



B. Jenis-Jenis Mesin Bor 1.Mesin bor meja Mesin bor meja adalah mesin bor yang diletakkan diatas meja. Mesin ini digunakan untuk membuat lobang benda kerja dengan diameter kecil (terbatas sampai dengan diameter 16 mm). Prinsip kerja mesin bor meja adalah putaran motor listrik diteruskan ke poros mesin sehingga poros berputar. Selanjutnya poros berputar yang sekaligus sebagai pemegang mata bor dapat digerakkan naik turun dengan bantuan roda gigi lurus dan gigi rack yang dapat mengatur tekanan pemakanan saat pengeboran.



2.



Mesin bor tangan (pistol)



Mesin bor tangan adalah mesin bor yang pengoperasiannya dengan menggunakan tangan dan bentuknya mirip pistol. Mesin bor tangan biasanya digunakan untuk melubangi kayu, tembokmaupun pelat logam. Khusus Mesin bor ini selain digunakan untuk membuat lubang juga bisa digunakan untuk mengencangkan baut maupun melepas baut karena dilengkapi 2 putaran yaitu kanan dan kiri. Mesin bor ini tersedia dalam berbagai ukuran, bentuk, kapasitas dan juga fungsinya masing-masing. 3. Mesin bor Radial



Mesin bor radial khusus dirancang untuk pengeboran benda-benda kerja yang besar dan berat. Mesin ini langsung dipasang pada lantai, sedangkan meja mesin telah terpasang secara permanen pada landasan atau alas mesin.. Pada mesin ini benda kerja tidak bergerak. Untuk mencapai proses pengeboran terhadap benda kerja, poros utama yang digeser kekanan dan kekiri serta dapat digerakkan naik turun melalui perputaran batang berulir. 4.Mesin Bor Tegak (Vertical Drilling Machine) Digunakan untuk mengerjakan benda kerja dengan ukuran yang lebih besar, dimana proses pemakanan dari mata bor dapat dikendalikan secara otomatis naik turun. Pada proses pengeboran, poros utamanya digerakkan naik turun sesuai kebutuhan. Meja dapat diputar 3600 , mejanya diikat bersama sumbu berulir pada batang mesin, sehingga mejanya dapat digerakkan naik turun dengan menggerakkan engkol. 5.Mesin bor koordinat Mesin bor koordinat pada dasarnya sama prinsipnya dengan mesin bor yang lainnya. Perbedaannya terdapat pada sistem pengaturan posisi pengeboran. Mesin bor koordinat digunakan untuk membuat/membesarkan lobang dengan jarak titik pusat dan diameter lobang antara masing-masingnya memiliki ukuran dan ketelitian yang tinggi. Untuk mendapatkan ukuran ketelitian yang tinggi tersebut digunakan meja kombinasi yang dapat diatur dalam arah memanjang dan arah melintang dengan bantuan sistem optik. Ketelitian dan ketepatan ukuran dengan sisitem optik dapat diatur sampai mencapai toleransi 0,001 mm. 6.Mesin bor lantai Mesin bor lantai adalah mesin bor yang dipasang pada lantai. Mesin bor lantai disebut juga mesin bor kolom. Jenis lain mesin bor lantai ini adalah mesin bor yang mejanya disangga dengan batang pendukung. Mesin bor jenis ini biasanya dirancang untuk pengeboran benda-benda kerja yang besar dan berat.



7.Mesin bor berporos (mesin bor gang) Mesin bor ini mempunyai lebih dari satu spindel, biasanya sebuah meja dengan empat spindel. Mesin ini digunakan untuk melakukan beberapa operasi sekaligus, sehingga lebih cepat.untuk produksi masal terdapat 20 atau lebih spindel dengan sebuah kepala penggerak.



C. Bagian-Bagian Utama Mesin Bor



1.Base (Dudukan ) Base ini merupakan penopang dari semua komponen mesin bor. Base terletak paling bawah menempel pada lantai, biasanya dibaut. Pemasangannya harus kuat karena akan mempengaruhi keakuratan pengeboran akibat dari getaran yang terjadi. 2.Column (Tiang) Bagian dari mesin bor yang digunakan untuk menyangga bagian-bagian yang digunakan untuk proses pengeboran. Kolom berbentuk silinder yang mempunyai alur atau rel untuk jalur gerak vertikal dari meja kerja. 3.Table (Meja) Bagian yang digunakan untuk meletakkan benda kerja yang akan di bor. Meja kerja dapat disesuaikan secara vertikal untuk mengakomodasi ketinggian pekerjaan yang berbeda atau bisa berputar ke kiri dan ke kanan dengan sumbu poros pada ujung yang melekat pada tiang (column). Untuk meja yang berbentuk lingkaran bisa diputar 3600 dengan poros ditengah-tengah meja. Kesemuanya itu dilengkapi



pengunci (table clamp) untuk menjaga agar posisi meja sesuai dengan yang dibutuhkan. Untuk menjepit benda kerja agar diam menggunakan ragum yang diletakkan di atas meja. 4.Drill (Mata Bor) Adalah suatu alat pembuat lubang atau alur yang efisien. Mata bor yang paling sering digunakan adalah bor spiral, karena daya hantarnya yang baik, penyaluran serpih (geram) yang baik karena aluralurnya yang berbentuk sekrup, sudut-sudut sayat yang menguntungkan dan bidang potong dapat diasah tanpa mengubah diameter bor. Bidang–bidang potong bor spiral tidak radial tetapi digeser sehingga membentuk garis-garis singgung pada lingkaran kecil yang merupakan hati bor. 5.Spindle Bagian yang menggerakkan chuck atau pencekam, yang memegang / mencekam mata bor. 6.Spindle head Merupakan rumah dari konstruksi spindle yang digerakkan oleh motor dengan sambungan berupa belt dan diatur oleh drill feed handle untuk proses pemakananya. 7.Drill Feed Handle Handel untuk menurunkan atau menekankan spindle dan mata bor ke benda kerja ( memakankan) 8.Kelistrikan Penggerak utama dari mesin bor adalah motor listrik, untuk kelengkapanya mulai dari kabel power dan kabel penghubung , fuse / sekring, lampu indicator, saklar on / off dan saklar pengatur kecepatan. D. Pengerjaan Pengeboran Jenis cutting tool (mata bor) yang digunakan dalam proses pengeboran antara lain: 1.Drilling Proses yang digunakan untuk membuat suatu lubang pada benda kerja yang solid. 2.Step drill Proses yang digunakan untuk pembuatan lubang dengan diameter bertingkat. 3.Reaming Reaming adalah cara akurat pengepasan dan finishing lubang yang sudah ada sebelumnya. 4.Boring Proses memperluas sebuah lubang yang sudah ada dengan satu titik pahat. Boring lebih disukai karena kita dapat memperbaiki ukuran lubang, atau keselarasan dan dapat menghasilkan lubang yang halus.. 5.Counter Bore



Operasi ini menggunakan pilot untuk membimbing tindakan pemotongan. Digunakan untuk proses pembesaran ujung lubang yang telah dibuat dengan kedalaman tertentu, untuk mengakomodasi kepala baut.



6.Countersink (bor benam) Khusus pembesaran miring berbentuk kerucut pada akhir lubang untuk mengakomodasi sekrup versink. Kerucut sudut 60 °, 82 °, 90 °, 100 °, 110 °, 120 ° 7.Tapping Tapping adalah proses dimana membentuk ulir dalam. Hal ini dilakukan baik oleh tangan atau oleh mesin. Untuk Mekanisme Proses pengerjaan pengeboran adalah sebagai berikut ; 1.Pemasangan Benda Kerja a)Jika menggunakan ragum, untuk benda kerja rata dan mendatar dengan ukuran benda tebalnya lebih pendek dari ukuran tinggi mulut ragum, dibagian bawah benda kerja ditahan denagan bantalan yang rata dan sejajar (paralel). Agar ragum tidak turut bergerak, ragum diikat denagan menggunakan mur baut pada meja bor. b)Jika tidak menggunakan ragum, benda kerja diikat pada meja bor dengan menggunakan dua buah mur baut, dua buah penjepit bentuk U dengan dua balok penahan yang sesuai. c)Untuk mengebor logam batang berbentuk bulat, benda kerja diletakan pada sebuah balok V dan dijepit dengan batang pengikat khusus, kemudian ditahan dengan menggunakan balok yang sesuai dan diikat oleh mur baut pada meja mesin bor. d)Untuk benda kerja yang akan dibor tembus, benda kerja dijepit dengan menggunakan batang, penjepit khusus, balok penahan yang sesuai tingginya dan diikat dengan mur baut pengikat agar tidak merusak ragum. 2.Pemasangan Mata Bor pada chuck a)Bor dengan tangkai lurus (taper) langsung dimasukan pada lubang sumbu mesin bor, tidak boleh menggunakn pemegang bor. Dengan demikian, lubang alur menerima ujung taper dan lubang taper diimbangi oleh selubang yang distandarisasi (dinormalisasikan). Ujung taper tidak digunakan untuk memegang tapi untuk mempermudah dilepas dari selumbung dengan menggunakan soket. Sebelum melepas bor, sepotong kayu harus diletakan dibawahnya, sehingga mata bor tidak akan rusak pada saat jatuh. b)Bor dengan tangkai selinder diguanakan “ Pemegang bor berkonsentrasi sendiri” dengan dua atau tiga rahang. Bor harus dimasukan sedalam mungkin sehinggan tidak selip pada saat berputar. Permukaan bagiaan dalam pemegang berhubungan dengan tangakai mata bor, sehingga menghasilkan putaran bor. c)Bor dengan kepala bulat lurus diperguanakan pemegang/ penjepit bor otomatis (universal), dimana bila diputar kuncinya, maka mulutnya akan membuka atau menjepit dengan sendirinya (otomatis).



d)Bor dengan kepala tirus dipergunakan taper atau sarung pangurang yang dibuat sesuai dengan tingkatan dan kebutuhan, sehingga terdapat bermacam-macam ukuran. e)Mata bor yang baik asahan mata potongnya akan mengebor dengan baik dan akan menghasilkan tatal yang sama tebal dengan yang keluar melalui kedua belah alur spiral bor. Untuk bahan memerlukan pendinginan, dipergunakan cerek khusus tempat bahan pendingin. 3.Atur posisi benda kerja dengan menggerakkan meja, untuk arah vertical cukup memutar handle, untuk gerak putar mejanya cukup membuka pengunci di bawah meja dan di sesuaikan, setelah itu jangan lupa mengunci semua pengunci. 4.Tancapkan steker mesin ke stop kontak sumber listrik, kemudian tekan sakelar on (pada saat ini spindle sudah berputar). Atur kecepatan yang sesuai dengan benda kerja. 5.Untuk pemakanan ke benda kerja, putar Drill feed Handle sehingga mata bor turun dan memakan benda kerja. 6.Gunakan cairan pendingin bila perlu 7.Setelah selesai, tekan sakelar off untuk mematikan mesin 8.Untuk Mesin bor tangan / pistol sakelar khusus untuk pilhan putaran ke kanan dan ke kiri. E. Perawatan Mesin Sebuah mesin dalam menjaga performa kinerjanya juga membutuhkan perawatan yang intensif pada setiap komponen mesinnya. Hal ini juga diperlukan untuk mesin bor. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan : 1.Pelumasan secara rutin untuk menghilangkan panas dan gesekan. 2.Mesin harus dibersihkan setelah digunakan 3.Chips harus dibersihkan menggunakan kuas. 4.T-slots, grooves, spindles sleeves, belts, and pulley harus dibersihkan. 5.Mesin diolesi dengan cairan anti karat untuk mencegah dari berkarat 6.Pastikan untuk alat pemotong berjalan lurus (stabil) sebelum memulai operasi. 7.Jangan menempatkan alat-alat lain di meja pemboran 8.Hindari pakaian longgar 9.Perlindungan khusus untuk mata F. Pemegang dan Penjepit Benda Kerja 1. Ragum Tangan Ragum tangan dapat dibuka dan dikunci dengan kekuatan tangan. Benda kerja yang dapat dijepit oleh ragum tangan harus berukuran kecil dan terbatas sampai pada diameter ± 6 mm.



2. Ragum Mesin Benda kerja yang besar tidak dapat dipegang oleh tangan karena gaya pemotongannya semakin besar, maka digunakan ragum mesin. 3. Meja Mesin Penjepitan benda kerja pada meja mesin umumnya dilakukan apabila benda kerja tidak mungkin di jepit oleh ragum. Teknik penjepitan benda kerja menggunakan baut pengunci T yang mana baut ini dimasukkan ke dalam alur meja mesin bor. 4. Tangan Pemegangan benda kerja dengan tangan dapat dilakukan untuk benda kerja yang kecil dan panjang serta lobang yang dibuat tidak dalam dan berdiameter kecil. G. Prinsip Pengeboran Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, maka mesin bor dapat berfungsi untuk membuat lobang silindris dan bertingkat, membesarkan lobang, memcemper lobang dan mengetap. Pekerjaan yang banyak menuntut ketelitian yang tinggi pada pengeboran adalah pada saat menempatkan mata bor pada posisi yang tepat di titik senter. H. Kecepatan Potong Pengeboran Kecepatan potong ditentukan dalam satuan panjang yang dihitung berdasarkan putaran mesin per menit. Atau secara defenitif dapat dikatakan bahwa kecepatan potong adalah panjangnya bram yang terpotong per satuan waktu. Setiap jenis logam mempunyai harga kecepatan potong tertentu dan berbeda-beda. Dalam pengeboran putaran mesin perlu disesuaikan dengan kecepatan potong logam. Bila kecepatan potongnya tidak tepat, mata bor cepat panas dan akibatnya mata bor cepat tumpul atau bisa patah. Kecepatan potong ditentukan oleh: -



Jenis bahan yang akan dibor



-



Efesiensi pendinginan



-



Jenis bahan mata bor



-



Cara/teknik pengeboran



-



Kualitas lobang yang diinginkan



-



Kapasitas mesin bor



BAHAN



KECEPATAN POTONG (m/menit)



Alumunium Campuran



60 – 100



Kuningan Campuran



30 – 100



Perunggu Tegangan Tinggi



25 – 30



Besi Tuang Lunak



30 – 50



Besi Tuang Menengah



25 – 30



Besi Tuang Keras



10 – 20



Tembaga



20 – 30



Baja Karbon Rendah



30 – 50



Baja Karbon Sedang



20 – 30



Baja Karbon Tinggi



15 – 20



Baja Perkakas



10 – 30



Baja Campuran



15 – 25



Untuk mendapatkan putara mesin bor per menit ditentukan berdasarkan keliling mata bor dalam satuan panjang . Kemudian kecepatan potong dalam meter per menit dirubah menjadi milimeter per menit dengan perkalian 1000. akhirnya akan diperoleh kecepatan potong pengeboran dalam harga milimeter per menit. Dalam satu putaran penuh, bibir mata bor (Pe) akan menjalani jarak sepanjang garis lingkaran (U). Oleh karena itu, maka Dimana: U



= Keliling bibir mata potong bor



D



= Diameter mata bor



p



= 3.14



Jarak keliling pemotongan mata bor tergantung pada diameter mata bor. Waktu pemotongan juga menentukan kecepatan pemotongan. Oleh karena itu jarak yang ditempuh oleh bibir pemotong mata bor harus sesuai dengan kecepatan putar mata bor. Berdasarkan hal tersebut maka jarak keliling bibir pemotongan mata bor (U) selama n putaran per menit dapat dihitung dengan rumus: U=pxdxn Dimana: U



= keliling bibir potong mata bor



D



= Diameter mata bor



N



= putaran mata bor per menit



Biasanya kecepatan potong dilambangkan dengan huruf V dalam satuan meter per menit. Jarak keliling yang ditempuh mata bor adalah sama dengan jarak atau panjangnya bram yang terpotong dalam satuan panjang per satuan waktu.



Berdasarkan hal tersebut maka jarak keliling yang ditempuh mata potong bor (U) sama dengan panjangnya bram terpotong dalam satuan meter per menit. Berarti kecepatan potong sama dengan jarak keliling pemotongan mata bor. Maka: V = U jadi, V= p x d x n (m/menit) I. Pemakanan Pengeboran Pemakanan adalah jarak perpindahan mata potong bor ke dalam lobang/benda kerja dalam satu kali putaran mata bor. Besarnya pemakanan dalam pengeboran dipilih berdasarkan jarak pergeseran mata bor dalam satu putaran, sesuai dengan yang diinginkan. Pemakanan juga tergantung pada bahan yang akan dibor, kualitas lobang yang dibuat, kekuatan mesin yang ditentukan berdasarkan diameter mata bor. Diameter Mata Bor (mm)



Besarnya Pemakanan Dalam Satu Kali Putaran (mm)



-3



0.025 – 0.050



3–6



0.050 – 0.100



6 – 12



0.100 – 0.175



12 – 25



0.175 – 0.375



25 – dan seterusnya



0.375 – 0.675



J. Keselamatan Kerja Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tibatiba dan dapat menimbulkan baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususunya. 1.Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah : a) Mencegah terjadinya kecelakaan kerja b) Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan c) Mencegah/mengurangi kematian d) Mencegah/mengurangi cacat tetap e) Mengamankan material, kontruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya f) Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin produktifnya.



g) Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya h) Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja i) Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja di tujukan bagi : 1)



Manusia (pekerja dan masyarakat)



2)



Benda (alat, mesin, bangunan dll)



3)



Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan)



2.KESELAMATAN KERJA DI PERBENGKELAN OTOMOTIF a) Kenakan celana tanpa kantong yang tidak tertutup karena kantong celana dapat kemasukan bunga api zat-zat yang merugikan. b) Kenakan sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam kondisi baik). Sepatu usahakan bersol atau bersol baja yang di tengahnya dapat melindungi dari luka akibat benda tajam dan paku yang menonjol. Perlindungan utama terhadap benda, sepatu bersol baja di tengahnya dapat melindungi dari kejatuhan benda-benda berat. c) Jaga rambut panjang dengan topi atau penutup kepala yang rapat seperti disarankan dalam peraturan. Apabila rambut anda panjang dapat dengan mudah tersangkut mesin, misalnya mesin bor, beberapa orang terluka karena itu. d) Jangan memakai cincin atau jam karena sangat berbahaya hingga anda dapat kehilangan jari-jari. e) Gunakan perlengkapan perlindungan pribadi yang sesuai dengan pekerjaan. Beberapa peralatan perlindungan yang tersedia harus dikenakan secara benar pada semua situasi kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari kemungkinan terluka. f) Kenakan kacamat penyelamat ketika menggunakan gerinda atau mesin bubut dan beberapa tugas lainnya agar debu atau material tidak dapat masuk ke mata. g) Hindari berbaring pada lantai beton atau lantai sejenis ketika bekerja di bawah kendaraan. Gunakan selalu kain krep atau bahan penutup untuk berbaring karena berhubungan dengan lantai dingin dapat merusak kesehatan, terutama dalam waktu yang lama.



Ahli Pengendali Pengeboran Migas November 25, 2016Robi SyahadahUncategorized



Detail Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama



untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: Kep. 241/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Pengeboran Darat yang mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:    



Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja Membantu penilaian unjuk kerja Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan Untuk membuat uraian jabatan



Sertifikasi Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut: 1. BR01.001.01 Melaksanakan persyaratan kesehatan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja pengeboran 2. BR01.002.01 Melaksanakan pembinaan kerja sama 3. BR01.003.01 Melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran 4. BR01.004.01 Menyesuaikan diri dalam hal menangani bahan kimia berbahaya dan melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan 5. BR01.005.01 Melaksanakan penerapan prosedur darurat 6. BR01.006.01 Melaksanakan penerapan pencegahan polusi lingkungan 7. BR01.007.01 Melaksanakan penerapan peraturan tambang migas dan panas bumi 8. BR02.027.01 Memilih sistem peralatan pengangkat (hoisting system) drilling rig 9. BR02.028.01 Memilih sistem peralatan putar (rotating system) drilling rig 10. BR02.029.01 Memilih sistem peralatan sirkulasi (circulating system) drilling rig 11. BR02.013.01 Mengoperasikan sistem peralatan pencegah semburan liar (blowout prevention system) drilling rig 12. BR02.014.01 Melaksanakan pencegahan dan pengendalian tekanan sumur



13. BR02.015.01 Memilih system motor penggerak (prime mover system) drilling rig 14. BR02.030.01 Memilih sistem peralatan pencegah semburan liar (blowout prevention system) drilling rig 15. BR02.031.01 Mendesain Optimasi Hidrolika Pengeboran 16. BR02.032.01 Mendesain penanganan problema pengeboran 17. BR02.033.01 Merencanakan pengendalian tekanan sumur dan pencegahan semburan liar untuk bit tidak di dasar lubang 18. BR02.034.01 Menghubungkan pelaksanaan operasi uji kandungan lapisan (Drill Stem Test) dengan kondisi reservoir 19. BR02.035.01 Mengatur pekerjaan penyemenan 20. BR02.036.01 Merancang rangkaian pipa bor (Drill Stem) 21. BR02.037.01 Melaksanakan rig-up, rig-down dan moving 22. BR02.038.01 Memilih drilling bit 23. BR02.039.01 Melaksanakan pengendalian tekanan sumur 24. BR02.040.01 Melaksanakan pengeboran berarah/mendatar (Directional/ Horizontal Drilling) 25. BR03.001.01 Mengerjakan rutinitas sistem penanggulangan bahaya Hydrogen sulfide 26. BR03.002.01 Melaksanakan pemancingan (Fishing job)



Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi : Pelatihan dilakukan selama



: 5 hari



Uji Kompetensi dilakukan selama



: 1 hari



Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi Petrotraining Center atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan



Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)



Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Migas Pelatihan (Tanpa Uji Kompetensi) Pelatihan dan In House Training dan lain-lain



Uji



: Rp. 9.000.000/ orang



Kompetensi : Rp. 12.000.000/ orang : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi



Persyaratan 1. Ijazah Pendidikan 2. Memiliki Sertifikat terkait dengan Ahli Pengendali Pengeboran 3. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas Bumi 4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas Bumi



Fasilitas 1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi) 2. Sertifikat Pelatihan dari PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) 3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali 4. Note Book dan Ball Point 5. Hardcopy dan Softcopy materi 6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC) 7. Foto Dokumentasi 8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC



Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi? Pelatihan dan uji kompetensi Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut. Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi Metode pelatihan dilaksanakan berupa: 1. 2. 3. 4.



Dialog Interaktif / Sharing Diskusi Grup Latihan di Kelas Studi Kasus



Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan buktibukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa: 1. Pra Asesmen



2. 3. 4. 5. 6.



Asesmen Mandiri Cek Portofolio Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktek



Trainer/ Tenaga Pelatih Tenaga Pengajar adalah Trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang Pengeboran dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Oil and Gas Industries.



Asesor/Tenaga Penguji Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP



Keselamatan Kerja Pemboran



Pasal 228 Tata-cara 1) Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk setiap pekerjaan pemboran harus membuat tata-cara kerja sesuai jenis alat bor yang dipakai. 2) Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis harus memastikan bahwa pekerjaan pemboran dilakukan berdasarkan tata-cara kerja yang ditetapkan.



Pasal 229 Persiapan Lokasi dan Pemancangan Instalasi Bor 1) Lokasi pemboran harus ditempatkan pada jarak yang cukup aman dari hantaran kabel listrik udara, kabel tanah atau saluran pipa.



2) Lokasi pemboran harus diamankan dari masuknya orang dan hanya orang yang diberi izin yang diperbolehkan masuk ke dalam daerah tersebut dan harus tersedia jalan keluar darurat. 3) Pada lokasi pemboran harus disediakan sarana tempat mencuci, mengganti dan menyimpan pakaian serta barang pribadi, kecuali pada lokasi yang berdekatan tersedia sarana tersebut. 4) Apabila peralatan bor akan dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya maka pipa bor, perkakas dan peralatan lainnya harus diamankan dan tiang bor harus ditempatkan pada posisi yang aman. Sewaktu memindahkan alat bor ke tempat yang baru, juru bor harus dibantu oleh pembantu juru bor. 5) Dilarang melakkan pekerjaan lain dibawah atau berdekatan dengan derek bor yang sedang dipancangkan atau dibongkar, atau pada saat tiang bor dinaikan-diturunkan. 6) Menaikan atau menurunkan tiang bor harus dilaksanakan pada kondisi atau cahaya yang cukup terang. 7) Tindakan pengaman harus dilakukan untuk menjaga derek bor atau tiang bor dari kerusakan yang diakibatkan oleh tiupan angin kencang sewaktu memancang, membongkar atau menaikan. 8) Dalam hal menaikan atau menurunkan derek bor atau tiang bor portable, petunjuk dari pabrik pembuatnya harus benar-benar diikuti. Dilarang menggunakan derek bor atau tiang bor dengan beban yang melebihi batas beban maksimum. 9) Lampu penerangan harus diatur dengan baik, tempat kerja pemboran dan rak tempat pipa cukup terang atau tidak menyilaukan mata juru bor. Bila perlu, lampu peringatan untuk lalulintas udara harus dipasang pada puncak derek bor atau tiang bor dan harus mematuhi peraturan lalulintas udara. Lampu penerangan harus dilengkapi dengan dudukan atau pelindung lampu. 10) Instalasi bor harus dioperasikan pada permukaan yang datar dan jika bekerja pada suatu teras, harus diatur pada jarak yang aman sekurang-kurangnya 3 meter dari ujung teras. Ketika sedang beroperasi instalasi bor harus diatur agar poros longitudinalnya tegak lurus dengan ujung teras.



Pasal 230 Penetapan Daerah Berbahaya 1) Dalam hal pemboran menembus lapisan atau endapan yang mengeluarkan gas atau zat cair bertekanan yang beracun atau mudah terbakar, Kepala Teknik Tambang atau petugas yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut harus segera menghentikan pemboran dan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah berbahaya. 2) Kepala Teknik Tambang harus menetapkan pedoman tentang tindakan pencegahan yang harus dilakukan pada daerah berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 3) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk larangan merokok atau menggunakan api terbuka, larangan penggunaan mesin motor bakar, standar konstruksi atau penggunaan alat listrik, cara



penyumbatan lubang bor dalam keadaan darurat, dan mencantumkan jumlah dan jenis alat bantu pernafasan serta alat pelindung diri yang harus tersedia dilokasi pemboran.



Pasal 231 Pemboran Eksplorasi 1) Untuk daerah pemboran eksplorasi harus tersedia peta situasi yang selalu diperbaharui sekurangkurangnya 1:2500, dilengkapi dengan garis bujur astronomis, termasuk keadaan daerah dalam radius 500 meter dari setiap lubang bor atau sampai batas kuasa pertambangan apabila batas kuasa pertambangan kurang dari 500 meter. 2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan: a. seluruh bangunan, pabrik, dan jalur pipa: b. lokasi semua lubang bor dengan nomor yang berurut baik yang sudah selesai atau masih dilaksanakan dan c. semua jalan, sungai, dan mata air. 3) Penampang setiap lubang bor harus digambar dengan skala 1:1000 untuk kedalamannya dan 1:20 untuk lebarnya selalu diperbaharui datanya sekurang-kurangnya 1 bulan sekali atau segera setelah selesai dikerjakan. 4) Gambar penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus menunjukkan: a. lapisan-lapisan tanah; b. kandungan bahan galian; c. batas kandungan air; d. jenis pelindung lubang bor dan e. alat penyumbat aliran. 5) Pada pemboran harus ada buku kerja yang selalu diisi mengenai: a. Tata cara pengeboran; b. Keadaan lapisan batuan; c. Formasi batuan yang telah di bor; d. Kedalaman yang dicapai dan letak dari setiap endapan; e. Kemajuan per hari; f.



Ukuran lubang dan pipa bor yang digunakan;



g. Cara menyumbat aliran air dan



h. Hasil dari uji percobaan dan alat penutup lapisan air. 6) Apabila adanya air artesis mengakibatkan berubahnya peta situasi, peta penampang, buku kerja pemboran, dan endapan bahan galian tertentu, kopi perubahan tersebut harus segera dikirimkan kepada Kepala Inspeksi Tambang. 7) Semua lubang bor yang tidak diperlukan lagi harus ditimbun kembali dengan material padat.



Pasal 232 Pencegahan Umum 1) Sebelum memulai kegiatan pemboran, lokasi-lokasi pemboran harus diperiksa untuk menjamin keamanan pada pekerja pemboran. 2) Alat pemadam api portabel dari jenis ukuran yang sesuai harus tersedia dalam jumlah cukup dan dalam keadaan siap pakai serta terawat dengan baik. 3) Topi dan sepatu alat pengaman serta alat pelindung diri lainnya harus dipakai oleh para pekerja pada atau di sekitar alat pemboran. 4) Sebelum memulai pekerjaan pada setiap permulaan gilir kerja, pekerja tambang harus memeriksa dan memastikan bahwa peralatan dalam keadaan aman untuk digunakan. Kondisi tidak aman dan tindakan penanggulangan yang dilakukan harus dicatat didalam buku pemboran. 5) Dilarang menjalankan dan memindahkan instalasi bor, kecuali semua pekerja telah berada di tempat yang aman. 6) Bagian yang bergerak yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cidera harus diberi pengamanan. Pengaman rantai penggerak harus cukup kuat menahan benturan rantai yang putus. 7) Tangga, jalan bertangga, pegangan tangga, pagar pengaman pada lantai, dan pada instalasi bor harus dirawat dalam keadaan baik. Dilarang menempatkan , menyimpan atau meletakan barang di tangga, jalan bertangga, maupun lantai kerja. 8) Operator dilarang meninggalkan alat bor yang sedang beroperasi. 9) Pekerja pemboran dan orang lain harus berada pada jarak yang aman dari pipa bor yang sedang bergerak. Dilarang melintasi pipa bor yang sedang bergerak. 10) Pekerja pemboran dilarang memegang batang bor atau meletakan tangan mereka diatas alat penjepit (chuck) sewaktu pemboran sedang dilakukan. 11) Pada waktu listrik mati, alat pengendali bor harus dinetralkan sampai listrik hidup kembali. 12) Lubang bor yang sedang tidak dipergunakan harus ditutup atau dipagari. 13) Dilarang melakukan pemboran dengan sistem pembilasan lumpur (mud flush)kecuali apabila dilengkapi dengan alat untuk memberikan peringatan apabila terjadi kehilangan lumpur.



Pasal 233 Pengamanan Pada Instalasi Pemboran 1) Derek bor atau tiang bor harus diperiksa sebelum dipancangkan atau dipasang. Perkakas dan barang kecil lainnya yang diperlukan pada waktu pemancangan harus diikat atau dijaga jangan sampai terjatuh. Perkakas yang berat dan peralatan tidak boleh diangkat dengan tangan dan harus tersedia alat untuk mengangkat dan menurunkan ke lantai kerja. 2) Sistem isyarat dengan tangan yang sudah dikenal, harus digunakan pada waktu pengangkatan atau penderekan dan dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk atau ditentukan untuk memberikan isyarat. Dalam keadaan bagaimanapun dilarang menggunakan alat pengangkat atau derek angkat untuk menaikan atau menurunkan pekerja. 3) Juru derek harus memakai sabuk pengaman setiap mengangkat dan memasang pipa. Tali sabuk pengaman harus diikatkan kuat ke tiang derek bor 3 meter diatas lantai kerja dan terhindar dari terbelit pada roda gigi yang sedang berputar. 4) Apabila digunakan bangunan tambahan di sekeliling lantai instalasi bor harus dipasang pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya 90 sentimeter dan bingkai lantai 15 sentimeter. Jalan, jalan bertangga dan lantai harus mempunyai permukaan anti slip. 5) Dilarang mempekerjakan orang yang gugup di tempat yang tinggi pada alat pemboran. Pekerja tambang yang bekerja di tempat yang tinggi pada alat pemboran harus memakai sabuk pengaman dan tali penyelamat, juga dilengkapi dengan tali untuk mengikat perkakas. 6) Daerah kerja instalasi bor dan lantai mesin penggerak bor (draw works) harus mempunyai sekurangkurangnya dua jalan keluar yang ditempatkan berseberangan dan bebas rintangan. 7) Tali penyelamat pada setiap lantai kerja yang berbahaya di derek bor harus dirawat. 8) Motor listrik yang digunakan menggerakan mesin penggerak harus mempunyai alat khusus sebagai tambahan pada alat pengendali motor yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghentikan motor dalam keadaan darurat. Motor listrik dan peralatan lainnya yang digerakan dengan tenaga listrik harus dihubungkan dengan tanah atau dibumikan. 9) Juru derek dilarang berada diatas derek-bor dan semua pekerja harus berada jauh dari lantai instalasi bor pada waktu mengatasi stang bor atau pipa penahan yang terjepit. Pada saat memasukan atau menarik stang bor dari lubang bor, para pekerja harus berada pada tempat yang aman. 10)Peti atau rak harus disediakan untuk menyimpan mata bor dan perkakas lainnya. 11)Blok katrol yang digantungkan pada derek bor dan tiang bor portabel, harus dilengkapi dengan pengaman yang dapat mencegah kabel penarik terlepas dari alur katrol.



Pasal 234 Bor Bangka



1) Selama memperbesar dan mendalamkan lubang bor, pipa penahan harus tetap pada posisi tegak. 2) Dilarang lebih dari dua orang berdiri diatas lantai kerja pada waktu memulai pembuatan lubang bor dan dilarang lebih dari empat orang berdiri pada lantai sesudah pipa penahan terpampang kuat. 3) Sekeliling tepi lantai kerja putar harus dilengkapi dengan bingkai setinggi 15 sentimeter. 4) Semua perkakas tidak boleh diletakan bebas diatas lantai kerja putar. 5) Pada mesin bor putar, pemasangan dan pembongkaran instalasi bor serta pembersihan mulut lubang bor dilakukan secara manual, maka bor harus diamankan dan diputuskan hubungannya dengan sumber arus listrik atau motor penggerak.



Pasal 235 Peringatan dan Tanda Lain Tanda peringatan atau larangan untuk orang yang tidak berhak, lampu terbuka, merokok dan bahaya lainnya harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat serta tanda yang menunjukkan letak alat pemadam api dan kotak P3K.



Pasal 236 Bor Tangan Sebelum bor tangan angin dipindahkan dari suatu daerah kerja ke daerah kerja lainnya, kompresor harus dimatikan dan selangnya harus dilepaskan.



Pasal 237 Instalasi Bor Terapung 1) Geladak kerja pada lantai kerja terapung sekurang-kurangnya 50 sentimeter di atas permukaan air pada waktu pasang naik dan harus dilengkapi dengan pagar pengaman, bingkai lantai, dan alat pengaman lainnya. Lantai kerja terapung harus dibuat kedap air dan harus diperiksa sekurangkurangnya sekali dalam seminggu. 2) Setiap sudut geladak kerja, harus diikatkan ke jangkar yang memadai beratnya. Kawat jangkar harus direntangkan dengan kencang yang panjangnya lima kali dalamnya air. Letak jangkar didasar air, harus diberi tanda. 3) Setiap instalasi bor terapung harus dilengkapi dengan : a. baju pelampung dengan jumlah sekurang-kurangnya 110 persen dari jumlah pekerja tambang terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau;



b. pengait tanpa mata dengan tangkai yang panjangnya tidak kurang dari 5 meter dan dengan tali yang masing-masing panjangnya tidak kurang dari 25 meter dalam jumlah yang cukup dan c. pelampung bulat dengan panjang tali 25 meter sekurang-kurangnya 3 buah. 4) Selama gilir kerja, harus tersedia perahu penolong dengan kapasitas sekurang-kurangnya 150 persen dari jumlah pekerja tambang dalam gilir kerja tersebut. 5) Apabila diduga atau diperkirakan akan terjadi gelombang besar, instalasi bor terapung harus dipindahkan pada jarak sekurang-kurangnya 40 meter dari lokasi bor semula dan dijangkarkan. Semua pekerja harus segera meninggalkan instalasi bor tersebut. 6) Sistem komunikasi radio dua arah harus tersedia antara instalasi bor terapung dengan stasiun di darat.



Pasal 238 Kapal Bor 1) Setiap kapal dan kapal bantu yang digunakan untuk pekerjaan pemboran harus tunduk kepada peraturan pelayaran yang berlaku. 2) Derek bor atau tiang bor pada kapal bor harus dilengkapi dengan : a. bendera perusahaan dan tanda peringatan yang sesuai dan jelas terlihat pada waktu siang; b. lampu merah pada puncak kapal dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya dua mil laut dan c. satu atau lebih lampu biasa yang dipasang antara ketinggian 6 meter dan 30 meter di atas permukaan laut dan jelas terlihat dari jarak sekurang-kurangnya 5 mil laut pada waktu gelap. 3) Lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, harus dirancang untuk dapat mengirimkan Kode Morse (..___ ) huruf U serentak dan terus menerus selama 15 detik. 4) Setiap kapal bor harus dilengkapi dengan pembangkit tenaga listrik cadangan. 5) Setiap kapal bor, harus dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang cukup untuk memadamkan kebakaran, penyelamatan di laut dan untuk pekerjaan pemboran.