Kisi Kisi Soal Tes Petugas Haji PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kisi Kisi Soal Tes Petugas Haji Mengikuti seleksi petugas haji memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi mindset maupun persiapan teknis lainnya. Salah satu hal yang harus anda persiapkan sebelum test petugas haji adalah penguasaan materi yang akan diujikan. Berikut ini akan saya sajikan kisi-kisi soal tes petugas haji. Kisi-kisi tersebut berdasarkan  pengalaman saya pribadi pribadi saat mengikuti test tahun 2017. 2017. Kisi-kisi yang saya sajikan ini  berdasarkan ingatan saya saya saja, semoga ada manfaatnya manfaatnya dan memberikan gambaran gambaran bagi siapa saja yang akan mengikuti seleksi petugas haji. Kisi-kisi ini khusus untuk petugas TPHI dan TPIHI serta PPIH Arab Saudi.



Wajib Baca: 



Contoh Soal Tes Petugas Haji Part 1 (1-50)







Contoh Soal Tes Petugas Haji Part 2 (51-100)







Kiat Sukses Lolos Menjadi Petugas Haji



Hal Hal Yang Harus Anda Kuasai Landasan hukum atau regulasi 1. UU Nomor 13 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan lbadah Haji; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2008 2008 Tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji; Haji; 3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler; 4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia; Fahami ini



1. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas Nasional, menjadi tanggung jawab  pemerintah dibawah koordinasi koordinasi Menteri Agama, dilaksanakan dilaksanakan berdasarkan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba;



2. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, trasportasi,  pelayanan kesehatan, kesehatan, keamanan dan hal-hal hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji; 3. Pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun  pelaksanaan menjadi tanggung tanggung jawab Menteri Kesehatan, Kesehatan, Pelayanan Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan; 4. Penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, mengacu pada Taklimatul Haj yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dari regulasi regulasi dan materi pokok tersebut diatas banyak muncul pertanyaan yang  jawabannya ada pada regulasi tersebut.



Azas dan Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji



Berdasarkan Undang-undang Nomor 13/2008, Pasal 2 dan 3. Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan, profesionlitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah  bahwa penyelenggaraan ibadah haji berpegang  pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak memihak dan tidak sewenang-wenang sewenang-wenang dalam  penyelenggaraan ibadah ibadah haji.



Yang dimaksud dengan asas akutantabilitas dengan prinsip nirlaba adalah bahwa  penyelenggaraan ibadah ibadah haji dilakukan secara secara terbuka dan dapat dapat dipertanggungjawabkan secara secara etik dan hukum dengan prinsip tidak untuk mencari keuntungan.



Tujuan: Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk bertujuan untuk



memberikan pembinaan pembinaan,, pelayanan pelayanan dan  dan perlindungan perlindungan yang  yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam.  Azas dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji ini wajib tau, ada dalam soal ujian atau wawancara.



Pengorganisasian Undang-Undang No.13 Tahun 2008, Pasal 8,9,10 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 16,17,18 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012.



Penyelengaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dibawah koordinasi Menteri Agama.



Dalam melaksanakan tugas Menteri Agama melakukan koordinasi dan atau bekerjasama dengan Kementerian/lembaga/instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.



Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan: a. Di tingkat pusat oleh Menteri Agama; b. Di tingkat daerah oleh Gubernur/Kepala Daerah tingkat I untuk tingkat provinsi dan Bupati/Walikota Daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota. c. Di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Ini ada dalam soal



Menteri Agama membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji tingkat pusat, daerah yang memiliki embarkasi, dan Arab Saudi. Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas: 1. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI). 2. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). 3. Kementerian Kesehatan mengangkat petugas yang menyertai jemaah Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas: a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).  b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) UU. No. 13/2008, Pasal 21, 22, 23 dan PP Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 19 dan PMA Nomor 14 Tahun 2012.



Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama s etelah mendapat persetujuan DPR-RI. Komponen BPIH untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Direct Cost dan Indirect cost/ terdiri atas: 1. Biaya Transportasi Indonesia-Arab Saudi pergi-pulang; 2. Pemondokan; 3. Living Cost; 4. General Service; 5. Biaya Operasional di Arab Saudi; 6. Biaya operasional dalam negeri.



Ketentuan Pendaftaran Haji 1. Pendaftaran haji dilaksanakan setiap hari kerja sepanjang tahun;



2. Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji sesuai KTP; 3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh calon jamaah haji untuk pengambilan foto dan sidik jari; 4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. 5. Beragama Islam; 6. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; 7. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah; 8. Memiliki Kartu Keluarga; 9. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan 10. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH. 11. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan: 12. Jemaah haji memperoleh nomor porsi dan terdaftar di Siskohat Kementerian



 Agama setelah melakukan setoran awal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pluh lima juta rupiah). 13. Pendaftaran haji reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji. Sedangkan calon jemaah haji khusus pada Kantor Kementerian Agama Provinsi atau di Direktorat Pelayanan Dalam Negeri. 14. Jemaah haji yang terdaftar dan mendapat porsi dinyatakan sah dan dapat diberangkatkan setelah melunasi BPIH pada tahun berjalan. 15. Jemaah haji dinyatakan batal karena: a. Meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji; b. Alasan kesehatan lainnya yang sah.



Bimbingan Haji Bimbingan jemaah haji diberikan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung diberikan ditingkat kecamatan sebanyak 8 kali pertemuan secara kelompok, ditingkat Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali pertemuan secara masal. Sedangkan bimbingan secara tidak langsung dilakukan melalui media elektronik.



Dokumen Haji



a. Penerbitan Paspor bagi jemaah haji reguler dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi, dengan ketentuan:







Bagi jemaah haji yang masuk dalam porsi tahun keberangkatan.







Diproses secara kolektif oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.







Paspor yang sudah selesai diserahkan oleh Kantor Imigrasi kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.







Biaya penerbitan dibebankan pada dana optimalisasi BPIH.



 b. Pembuatan paspor bagi jemaah haji khusus dilakukan oleh masing-masing jemaah/PIHK dan  biaya ditanggung oleh jemaah masing-masing.



c. Paspor jemaah haji dilengkapi dengan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) sebagai identitas pengguna paspor yang sah dan berlaku sebagai dokumen perjalanan.



d. Proses pemvisaan paspor dilakukan secara online antara Kementerian Agama dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.



Masa Operasional a. Masa opersional pemberangkatan dan pemulangan masing-masing 28 hari , masa tinggal masing-masing di Arab Saudi 39 hari; c. Pemberangkatan gelombang I, jemaah haji langsung menuju Madinah, mendarat di Madinah Bandara AMMA; d. Pemberangkatan gelombang II, jemaah haji langsung menuju Makkah dan seluruhnya mendarat di Bandara Jeddah Bandara KAAA;



Akomodasi di Arab Saudi Pengaturan dan penempatan jemaah haji pada pemondokan di Makkah dilakukan dengan sistem qur’ah dalam rangka menerapkan rasa keadilan;



Istita’ah Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud istita’ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari: a. Jasmani 1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah. 2) Tidak lumpuh. 3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.



b. Rohani 1) Memahami manasik haji/umrah. 2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh. c. Ekonomi 1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). 2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya. 3) Bagi petugas haji istita’ah ekonominya adalah: 



Memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.







Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah



haji/umrah. d. Keamanan 1) Aman dalam perjalanan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah. 2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah.



Rukun Haji Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti Dam (denda) jika ditinggalkan tidak sah hajinya.



Wajib Haji Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, bila dikerjakan atau ditinggalkan hajinya sah tetapi dikenakan dam.



Miqat a. Miqat Zamani Miqat Zamani ialah ketentuan batas waktu untuk mengerjkan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.  b. Miqat Makani Miqat Makani ialah ketentuan batas tempat memulai ihram haji umrah.



Ihram a. Ihram ialah niat mulai mengerjakan haji/umrah.  b. Pakaian ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan: 



Bagi pria memakai 2 helai kain yang tidak berjahit satu diselendangkan (sandangkan) di bahu dan satu disarungkan menutup pusar sampai dengan lutut pada waktu melaksanakan tawaf, disunatkan kain ihram berwarna putih dikenakan dengan cara idtiba’, yaitu membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki



ketika Shalat. Sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup. 



Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua



telapak tangan. c. Sunat sebelum berihram 



Mandi.







Memakai minyak wangi.







Menyisir rambut.







Memotong kuku.



d. Larangan ihram 1) Bagi pria dilarang 



Memakai pakain berjahit (bertangkup).







Memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki.



Menutup kepala (seperti dengan topi). 2) Bagi wanita dilarang 







Berkaos tangan (menutup telapak tangan)



Menutup muka (cadar) 3) Bagi kedua-duanya dilarang 







Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram.







Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan.







Berburu atau mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun.







 Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi.







Bercumbu atau bersetubuh (rafas).







Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan Jidal).







Memotong pepohonan di tanah haram.



Tawaf  Tawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali. (Ka’bah berada di sebelah kiri). Dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadats besar, kecil dan najis. Macam-macam tawaf sebagai berikut: a. Tawaf Qudum Tawaf Qudum ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu’ ketika pertama kali memasuki kota Makkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti ia telah melakukan tawaf qudum kar ena di dalamnya telah mencakup makna tawaf qudum. b. Tawaf Ifadah



Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen / instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.



Pengetahuan Umum



Pertanyaan terkait pengetahuan umum ini jumlahnya sedikit, yang saya ingat ada pertanyaan semacam ini:



1. Sistem operasi Apple adalah mancitosh 2. Kepanjangan WWW. (World Wide Web) 3. Macam Macam browser (google, mozila firefox, UC) 4. Sitem operasi pada komputer 5. Embarkasi di Indonesia 6. Bandara di Arab Saudi yang digunakan saat kedatangan dan kepulangan jamaah haji. Gelombang satu datang ke Bandara AMMA Madinah, pulang melalui King Abdul Aziz Makkah. Gelombang dua datang ke King Abdul Aziz Makkah, pulang melalui AMMA Madinah. 7. Warna Paspor Haji 8. Perusahaan Angkutan di Arab Saudi adalah Saptco, Qawafil, Rawahil, Rabithath Mak kah, Za’er, Farouq Jamel, Dallah, Qaid, dan Chartage.



Kisi-kisi diatas dialami oleh saya sendiri. Semoga tahun ini soalnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.



Supaya lebih lengkap, saya kasih modul-modul terbaik dan lengkap, silahkan download melalui link berikut ini:



1. Uraian Tugas Petugas Kloter 2. Penanganan Kasus-kasus Ibadah Haji 3. Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 4. Uraian Tugas Non Kloter



Modul-modul diatas merupakan modul tahun 2017, modul panduan saya saat melaksanakan tugas haji sebagai TPHI. Modul tersebut merupakan materi inti dari test.



Sebarkan ini, pasalnya sangat bermanfaat bagi sahabat yang akan mengikuti selksi petugas haji. Saya doakan semoga sahabat bisa menunaikan ibadah haji melalui seleksi petugas haji ini, Aamiin. https://www.kupasabis.com/2018/03/23/berbagi-pengalaman-kisi-kisi-soal-tes-petugas-haji/