Kisi-Kisi Ujian Komprehensif AS-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KISI-KISI MATERI UJIAN KOMPREHENSIF JURUSAN Al AHWAL AL SYAKHSHIYYAH



A.



No 1.



2.



Ilmu Hukum



Standar Kompetensi



Materi



Memahami dasardasarIlmu Hukum



Ilmu Hukum



Materi Pokok



1. Pengertian dan fungsi ilmu hukum 2. Sumber hukum yang bersifat sosial dan bersifat Sumber hukum Materiil dan formil; 3. Masyarakat hukum; Subyek hukum; Obyek Peristiwa hukum; Perbuatan hukum; Hubungan Akibat hukum; Peranan hukum; Kodifikasi Unifikasi hukum.



Indikator Penilaian



Mahasiswa mampu: hukum; 1. hukum; hukum; hukum; 2.



Hukum 1. hukum perdata, penggolongan penduduk, lembaga penundukkan diri,sumber dan sistematika hukum perdata Perdata 2. Subjek hukum : Orang dan badan hukum ; Domicili ;



mampu memahami pengertian, metode, objek dan fungtsi ilmu hukum menjelaskan pengertian sumber-sumber hukum dan membedakan perbedaan dari sumber hukum formil dan meteriil serta penerapannya di Indonesia. 3. menerapkan pengertian dan konsep dasar dalam ilmu hukum terkait masyarakat hukum, subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum, akibat hukum, peranan hukum, kodifikasi hukum, dan unifikasi hukum. Mahasiswa mampu: 1. mampu memahami ruang lingkup hukum perdata dan



Lembaga Catatan Sipil 3. Familierecht: Standar normatif perkawinan dalam BW; Keturunan dan Adopsi; Kekuasaan orangtua, Perwalian (voogdij),Pendewasaan(handlichting) Pengamp uan (curatele). 4. Zakelijkrecht: Ruang lingkup benda dan hukum benda ; hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda serta hak atas benda jaminan



3.



sejarah hukum perdata di Indonesia 2. memahami konsep umum tentang subjek hukum, domicili dan lembaga catatan sipil dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari 3. memahami konsep umum tentang perkawinan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetbook) 4. memahami dan menerapkan konsep hukum benda berupa hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda dan hak atas benda jaminan serta dapat menerapkan kemanfaatan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa mampu:



Peradilan 1. Peradilan agama dan sistem hukum nasional Agama 2. Perkembangan peradilan agama di Indonesia dari masa ke masa. 1. Menjelasakan hubungan 3. Peradilan Agama dalam Tata Peradilan Agama di Peradilan Agama dengan sistem Indonesia hukum nasional 4. Susunan badan Peradilan Agama, kekuasaan badan 2. Menjelaskan perkembangan Peradilan Agama Peradilan Agama di Indonesia dari masa ke masa dengan karakter dan ciri khas masingmasing 3. Menjelaskan Peradilan Agama dalam tata peradilan agama di Indonesia 4. Mendalami susunan badan



Peradilan Agama dan memahami kekuasaan badan Peradilan Agama



B.



Ilmu Kesyariahan



No 1.



2.



Standar Kompetensi



Materi



Memahami dasardasarIlmu Kesyariahan



Kitab Fiqh Sunnah



Fiqih Munakahah



Materi Pokok



1. 2. 3. 4. 5.



Bab Zawaj (Nikah) Bab Hitbah Bab Mahar Bab Talaq Bab Fasakh



1. 2. 3. 4.



Pernikahan Khitbah Mahar Talaq



Indikator



Mahasiswa mampu: 1. Membaca dan mengartikan sesuai dengan kaidah nahwu dan shorof. 2. Menjelaskan maksud teks yang dibaca. 3. Memahami dan menganalisa kandungan teks dengan kasus tertentu di masyarakat. Mahasiswa mampu: 1. Memahami pengertian pernikahan, syarat dan rukunnya, sehingga dapat menentukan keabsahan perkawinan yang terjadi di



5. Rujuk 2.



3.



4.



5.



3.



Ushul Fiqh



masyarakat pandangan ulama fiqh serta hikmah pernikahan dalam kehidupan. Memahami pengertian khitbah, dasar hukumnya, macam-macam khitbah dan batasan pergaulan dalam khitbah, konsekwensi pembatalannya dan hikmahnya Memahami pengertian mahar dan macammacamnya, sehingga dapat menilai nominal pemberian mahar dalam tradisi di masyarakat yang sesuai dengan hukum Islam Memahami pengertian talaq, lian, ila’, dhihar dan khulu’ dengan benar, sehingga dapat menentukan kriteria masing-masing, implikasi hukum. Memahami pengertian, macam-macam iddah dan ruju’ setelah terjadinya suatu perceraian.



1. Sejarah, pengertian dan Mahasiswa mampu: kegunaan Ushul Fiqh 2. Sumber Hukum Islam Al 1. Menjelasakan ta’rif, sejarah ushul fiqh, tujuan Qur’an dan kegunaannya, mengemukakan perbedaan 3. Sumber Hukum Islam Al dan hubungannya dengan fiqh, syariah dan Hadist hukum Islam 4. Ijma’ dan Qiyas 2. memahami dan menjelaskan menjelaskan kedudukan, dalil-dalil dan kehujjahan alQur’an, qath’i-dlonni dalam al-Qur’an dan menjelaskan dalil muttafaq dan mukhtalaf 3. memahami as-sunnah sebagai sumber dan dalil hukum, hubungannya dengan al-Qur’an, sunnah tasyri’iyyah dan ghoir tasyri’iyyah, kedudukannya dalam hukum Islam 4. memahami ijma’ dan qiyas serta penerapannya dalam menghadapi problem hukum Islam



kontemporer 4.



Fiqh Mawaris 1. Pengertian, Syarat dan Rukun Kewarisan, SebabSebab,menerima Waris dan Halangan Menerima Waris 2. Ahli waris dan macammacamnya, Ahli waris nasabiyah, Ahli waris sababiyah, dan Ahli waris dzawil arham 3. Bagian Ahli waris, Ashabul Furudh, Ashobah, dan Dazawil Arham



Mahasiswa mampu: 1. menjelaskan pengertian, syarat, rukun dan halangan menerima warisan beserta dalil-dalilnya 2. menjelaskan macam-macam ahli waris dan mampu membedakan antara ahli aris yang satu dengan ahli waris yang lain 3. menyebutkan bagian masing-masing ahli waris dan mengemukakan alasannya sehingga dapat menentukan ahli waris yang berhak dan tidak berhak mendapatkan warisan