16 0 49 KB
KOMITE AUDIT Dewan komisaris membentuk komite komite yang bertanggung jawab, dan komite komite tersebut berada dibawah aturan Otorita Jasa Keuangan (OJK), diantara lainnya yaitu : 1. Komite audit 2. Komite pemantau risiko 3. Komite nominasi dan remunerasi Dengan adanya institusi ini diharapkan fungsi pengawasan dewan komisaris dapat berjalan lebih efektif. Komite ini diharapkan untuk menciptakan sistem tata kelola perusahaan yang baik. Komite audit akan meningkatkan peran pengawasan dewan komisaris terhadap proses pelaporan keuangan perusahaan dan perancangan dan implementasi sistem pengendalian internal yang baik. ORGANISASI RUPS dewan komisaris
Direksi Sekertaris perusahaan
Komite Audit
Audit internal
manajemen risiko Kepatuhan/Legal Etika Akuntan Publik
Akuntansi
Komite audit bertindak secara independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawab nya. Komite diwajibkan untuk memiliki piagam komite audit, dalam melaksanakan tugasnya, komite audit berkoordinasi dengan bagian-bagian lain di dalam struktur organisasi perusahaan yang di
bawah manajemen dan pihak lain lainnya. Dengan struktur yang berada dibawah direksi, komite audit berhubungan koordinatif dengan bagian-bagian berikut. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Akuntansi Audit internal Manajemen risiko Kepatuhan/legal Etika Sekertaris perusahaan
PERSYARATAN Komite audit minimalnya terdiri atas 3 orang anggota yang berasal dari komisaris independen dan dari pihak luar perusahaan public. Komite audit diketuai oleh komisaris independen berikut persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota komite audit : 1. KOMPETENSI - Memiliki kemampuan pengetahuan dan pengalaman yang sesuai dengan bidang pekerjaan nya - Memiliki kemampuan komunikasi yang baik - Memahami laporan keuangan dan bisnis perusahaan
2. INTEGRITAS - Memiliki intregritas yang tinggi - Mematuhi kode etik komite audit yang ditetapkan oleh komite atau perusahaan public
3. INDEPENDENDSI - Bukan orang dalam Kantor Akuntan Publik - Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan public - Tidak mempunyai saham langsung dan tidak langsung pada emiten atau perusahaan public