Penjagaan Dan Audit Etik Disiplin Dalam Komite Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSEP PENJAMINAN DAN METODE AUDIT ETIK-DISIPLIN PROFESI



DALAM KOMITE KEPERAWATAN



Penyusun Ns. Candra Dewi Rahayu, S. kep



Editor Ns. Kusnadi Jaya, S. Kep



PROGRAM STUDI MAGISTER KEPERAWATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2015



A. KATA PENGANTAR Mahasiswa Magister Keperawatan, Konsentrasi Manajemen Keperawatan, Bermaksud mengadakan Seminar Ilmiah dan Pelatihan Pengembangan Komite Keperawatan di Rumah Sakit dengan tema “Pengembangan Profesionalisme Berkelanjutan Melalui Penjaminan Mutu dan Etik-Disiplin Profesi dalam Praktek Keperawatan”. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama dalam menyiapkan pembentukan dan peningkatan komite keperawatan rumah sakit. Untuk memperlancar kegiatan pelatihan tersebut, maka disusunlah buku pedoman “Penjagaan dan Audit Etik-Disiplin Profesi Dalam Komite Keperawatan”. Harapan kami, dengan tersedianya buku ini, mutu penyelenggaraan pelatihan dapat ditingkatkan. Demikian dan selamat mengikuti pelatihan



Semarang, September 2014



Penyususn



1|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



B. DAFTAR ISI A. Kata Pengantar -----------------------------------------------------------------------



1



B.



Daftar Isi ------------------------------------------------------------------------------



2



C.



Daftar Gambar ------------------------------------------------------------------------



3



D. Pendahuluan --------------------------------------------------------------------------



4



1. Tujuan Instridksional Umum ---------------------------------------------------



6



2. Entry Behavior ---------------------------------------------------------------------



6



3. Pentingnya Pempelajari Modul --------------------------------------------------



8



Sajian Materi --------------------------------------------------------------------------



9



1. Uraian Materi ----------------------------------------------------------------------



9



a. Konsep Penjagaan Etik Dan Disiplin -------------------------------------



9



E



1) Etika Profesi Keperawatan --------------------------------------------



10



2) Disiplin Profesi Keperawatan -----------------------------------------



14



b. Metoda Audit Etik dan Disiplin



F.



1) Metoda FPPE -----------------------------------------------------------



16



2) Metoda OPPE -----------------------------------------------------------



22



2. Contoh dan Ilustrasi --------------------------------------------------------------



24



3. Latihan ------------------------------------------------------------------------------



30



Rangkuman ---------------------------------------------------------------------------



31



G. Glosarium -----------------------------------------------------------------------------



35



H. Daftar Pustaka ------------------------------------------------------------------------



37



2|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



C. DAFTAR GAMBAR Gambar 1 format FPPE (Focused Professional Practice Evaluation) ----------



17



Gambar 2 Evaluastin Report ---------------------------------------------------------



18



Gambar 3 Gambar estimasi time line depertemen review dalam minggu -----



19



Gambar 4 Departemen review ------------------------------------------------------



21



3|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



D. PENDAHULUAN Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan mempunyai fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi bidang kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam pasal 13 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien”. Selanjutnya dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 63 dinyatakan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan dan/atau perawatan serta dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya. Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu : a) jenis pelayanan keperawatan yang diberikan; b) sumber daya manusia tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan; dan c) manajemen tata kelola pemberian pelayanan. Mengingat besarnya populasi tenaga keperawatan di Rumah Sakit maka dibutuhkan tenaga keperawatan yang kompeten, mampu berpikir kritis, selalu berkembang serta memiliki etika profesi sehingga pelayanan keperawatan dapat diberikan dengan baik, berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 28 bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. 4|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Agar profesionalisme tenaga keperawatan dapat tumbuh dan terus berkembang maka dibutuhkan suatu mekanisme dan sistem pengorganisasian yang terencana dan terarah yang diatur oleh wadah keprofesian yang sarat dengan aturan dan tata norma profesi sehingga dapat menjamin bahwa sistem pemberian pelayanan dan asuhan yang diterima oleh pasien, memang diberikan oleh tenaga keperawatan dari berbagai jenjang kemampuan atau kompetensi dengan benar (scientific) dan baik (ethical) serta dituntun oleh etika profesi. Wadah pengorganisasian hal tersebut dikenal dengan Komite Keperawatan. Komite Keperawatan sendiri sebenarnya telah dikenal sejak lama berkat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah. Tetapi pelaksanaannya masih belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pengembangan profesionalisme keperawatan dan tata kelola klinis yang bermutu, sehingga akhirnya diatur kembali melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Meskipun Permenkes ini lahir lebih dulu dari Undang-Undang Keperawatan, dan bukan merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut, namun kaidah-kaidahnya sejalan dengan gagasan pengembangan profesionalisme yang diinginkan oleh UndangUndang Keperawatan. Bahkan hasil kerja Komite Keperawatan yang baik juga menjadi salah satu daya ungkit Akreditasi Rumah Sakit Instrumen KARS versi 2012 edisi 1.



5|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



1. Tujuan Instruksional Umum Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai penjagaan etik dan disiplin perawat dalam konteks pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam wadah Komite Keperawatan. 2. Entry Behavior Di Indonesia melalui perjuangan yang cukup panjang, maka pada tahun 1976 telah disepakati dan diterima kode etik perawat Indonesia yang merupakan salah satu langkah maju demi pertumbuhan keperawatan profesional. Tujuan keperawatn adalah memberikan asuhan keperawatn baik secara individu maupun berkelompok yang titik sentralnya adalah manusia dengan memperhatikan harkat, martabat dan penghargaan terhadap keluhuran insani. Sebagai seorang profesional, perawat menerima tanggung jawab dan mengemban tanggung jawab untuk memnbuat keputusan dan mengambil langkahlangkah tentang asuhan keperawat yang diberikan. Perawat juga bekerja di berbagai tatanan dan mengemban berbagai peran yang membutuhkan interaksi bukan saja dengan klien/pasien, keluarga dan masyarakat tetapi juga dengan tim kesehatan lain. Dalam melaksanakan tugasnya perawat akan sering mengalami konflik, baik dengan klien/pasien beserta keluarganya maupun dengan tim kesehatan lain. Disamping itu perawat harus mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya dalam praktek sesuai dengan perkembangan IPTEK keperawatan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan perpanjangan hidup yang sering menimbulkan dilema etik. Etik keperawatan berkaitan dengan hak, tanggung jawab dan kewajiban dari tenaga keperawatan profesional dan institusi pelayanan dimana klien/pasien dirawat. Pernyataan kode etik perawat dibuat untuk membantu dalam pembuatan standar dan merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung



6|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



jawab perawat profesional. Kode etik merupakan ciri mutlak dari suatu profesi yang memberi makna bagi pengaturan profesi itu sendiri meliputi bentuk pertanggung jawaban dan kepercayaan yang dilakukan oleh masyarakat. Saat seseorang mulai memasuki profesi keperawatan, maka ia sceara langsung akan menerima tanggung jawab, kepercayaan dan kewajiban yang melekat pada kode etik itu sendiri. Telaah tentang maslaah etik dan isu/konflik yang mungkin timbul dalam praktek keperawatan dapat dipakai sebagai landasan kerja bagi perawat dalam pendekatan yang sistematik terhadap perilaku etis. Hal ini juga akan memberikan peningkatan kesadaran tentang bergam masalah etik dan pengambilan keputusan dalam asuhan keperawatan. Perawat dapat menjaga perspektif etis dengan jalan menyadari bahwa semua keputusan yang diambil dalam praktek mempunyai dimensi etis. Hal ini disebabkan karena perawat bekerja dengan berbagai urusan manusia yang berbeda dan membuat pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang perlu dilakukan untuk mereka. Regulasi menjadi penting karena regulasi merupakan kebijakan/ketentuan yang menagtur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas sprofesinya dan tekait kewajiban dan hak. Pada saat ini regulasi dilakukan dengan mengacu pad keputusan Menteri Kesehatan no. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktek keperawatan yang dibuat oleh konsil keperawatan serta per,enkes no. 49 tahun 2013 tentang komite keperawatan Dengan adanya registrasi, lisensi dan sertifikasi, serta penjaminan etik dan disiplin maka mutu pelayanan dan tingkat kepuasan klien meningkat dan malpraktek dapat dicegah. Modul etik dan disiplin ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan landasan tentang mengapa perawat harus mempelajari dan menghayati tentang etika profesi keperawatan.



7|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



3. Pentingnya Mempelajari Modul Setelah mempelajari modul ini perawat sebagai bagian dari tim sub komite etik dan disiplin mampu untuk: a. Menyusun Standar Etik Profesi, hak dan kewajiban perawat/ bidan, hak dan kewajiban pasien, peraturan rawat inap dan mensosialisakannya. b. Menyusun prosedur penanganan etik/ disiplin profesi dan sanksinya. c. Mengevaluasi penerapan kode etik profesi keperawatan dan kebidanan. d. Membantu ketua komite dalam memberikan rekomendasi/ masukan kepada departemen keperawatan terhadap tenaga keperawatan yang melakukan pelanggaran etik/ disiplin profesi. e. Melakukan sosialisasi dan promosi tentang disiplin profesi kepada seluruh tenaga keperawatan. f. Melakukan pembinaan terhadap tenaga keperawatan yang melanggar etik/ disiplin profesi. g. Bekerjasama dengan panitia K3RS dalam memantau ketertiban dan kepatuhan peraturan rumah sakit serta rawat inap.



8|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



E. SAJIAN MATERI 1. Uraian Materi Komite keperawatan merupakan gabungan dari karakteristik terbaik beberapa individu untuk menghasilkan hasil yang efektif, berfungsi mengumpulkan dan memberikan informasi, memberikan masukan atau nasehat, membuat keputusan, bernegosiasi, mengkoordinasi dan berpikir kreatif untuk menyelesaikan masalah operasional dan maningkatkan mutu pelayanan. Komite keperawatan juga merupakan sebuah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu atau profesi dan memelihara etika dan disiplin profesi serta emiliki otonomi untuk mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan kerja profesionalnya (Hamid AY. 2000, Swansburg dalam Ernawati. 2010, Permenkes No 49 tahun 2013). Dijelaskan dalam Permenkes No. 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah sakit dalam pasal 2 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan komite keperawatan



dibentuk



untuk



dapat



meningkatkan



profesionalisme



tenaga



keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi. Dalam pasal 11 ayat 1(c) menjelaskan salah satu tugas Komite Keperawatan perlu dilengkapi dengan sub Komite Etik dan Disiplin, yang meiliki tugas utama dalam pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan. a. Konsep Penjagaan Etik dan Disiplin Profesi Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yanng manusiawi berpusat pada pasien. Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan.



9|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapai keadaan pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktek yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat masa pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktek. Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan memberikan kepuasan. 1) Etika Profesi Keperawatan Etik berasal dari kata “ethics” yang berarti prinsip moral atau aturan beperilaku, aturan tersebut dihimpun dalam suatu pedoman yang disebut kode etik. Sedangkan pengertian etika secara umum Menurut Bertens K (2000) dalam Sumijatun 2011 a) Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. b) Kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah “Kode Etik”. c) Ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moral “filsafat moral”.



10|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Etika profesi adalah Sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturanaturan perilaku yang diterapkan pada suatu profesi (misalnya : Profesi Keperawatan). Etiket Profesi berarti perilaku yang diharapkan bagi setiap anggota profesi untuk bertindak dengan kasitas profesionalnya (Tabbner, 1981). Contoh : Memenuhi kebutuhan pasien. Etika dalam keperawatan mempunyai peranan penting dalam menentukan perilaku yang beretika dan dalam pengambilan keputusan etis, prinsip berfungsi secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan, atau diijinkan dalam suatu keadaan yang diperlukan untuk membuat keputusan etis (potter & perry, 2005) Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun berperilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan oleh semua profesi, termasuk juga keperawatan, yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan tercermin dalam standar praktek profesi (Donheny, Cook, Stoper, 1982). Prinsip-Prinsip Moral / Etis dalam mengambil keputusan perawat hendaknya senantiasa mendasarkan dan mempertimbangkan pada prinsip-prinsip moral yang sifatnya universal. Prinsip yang paling dasar adalah : “ Hormat terhadap pribadi manusia “.Pribadi manusia yang memiliki martabat yang begitu tinggi dan luhur, karena manusia diciptakan oleh Allah sendiri sesuai dengan citranya. Dari prinsip dasar inilah dikembangkan prinsip-prinsip lain yaitu : Menghargai otonomi (Autonomy), tidak merugikan (non maleficence), berbuat baik beneficence), adil (justice), jujur (Veracity), menjaga kerahasiaan



11|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



(Privacy/Confidentiality), setia/memegang teguh janji (fidelity) dan menjaga kerahasiaan (confidentiality) a) Menghargai otonomi : Perawat wajib menyadari dan menghargai keunikan individu, yaitu menghargai hak orang tersebut untuk menjadi dirinya sendiri, hak untuk memutuskan tujuan bagi dirinya sendiri. Misalnya : 1) Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan pada pasien. 2) Menghargai hak-hak pasien dalam mengambil keputusan. 3) Menerima keluhan-keluhan subyektif pasien. 4) Meminta informed consent bila akan dilakukan suatu pemeriksaan dan tindakan-tindakan untuk terapi. b) Tidak merugikan Kewajiban untuk tidak berbuat yang merugikan / membahayakan. Membahayakan ini bisa dengan sengaja, resiko dan tidak dimaksudkan. Membahayakan dengan sengaja adalah tidak dapat diterima dan dibenarkan secara etis. Tidak bermaksud membahayakan, resiko juga harus



dipertimbangkan



tingkatannya,



dimana



kebaikannya



dan



manfaatnya akan lebih besar dari pada bahaya atau kerugiannya. c) Berbuat baik Perawat wajib berbuat kebaikan yang menguntungkan pasien, dan disini perawat



sekaligus



juga



mempertimbangkan



kerugian



atau



yang



membahayakan pasien. Misalnya : Perawat menganjurkan pasien dengan penyakit jantung untuk mengikuti program latihan fisik secara intensif dengan maksud meningkatkan kesehatannya secara umum, tetapi itu tidak



12|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



perlu dilakukan, karena dengan latihan intensif tersebut ada resiko bagi pasien terkena serangan jantung. d) Adil Perawat wajib berlaku adil dalam membuat keputusan dan bertindak untuk pasiennya. Misalnya : 1) Perawat seorang diri bertugas di IGD, menerima pasien 2 orang, mana pasien yang harus diberi pengobatan dulu ? Apa pertimbangannya ? 2) Misalnya menolong dulu pasien yang lebih gawat dan kesakitan. 3) Bila peralatan atau tenaga terbatas, sedangkan kebutuhannya lebih, bagaimana perawat membagi peralatan dan tenaga yang ada tersebut dipertimbangkan dengan rasa keadilan sesuai dengan kebutuhan obyektif. e) Kesetiaan Perawat berkewajiban memegang/menepati perjanjian/persetujuan yang telah dibuat dan bertanggung jawab atas kesanggupannya sehingga dapat dipercaya.Misalnya : Perawat yang sudah berjanji pada pasiennya akan mengganti pembalut yang kotor setelah pasien makan, dan perawat menepati janjinya itu. f) Kejujuran Perawat wajib mengatakan hal yang sebenarnya, dengan bijaksana demi kebaikan pasiennya. Misalnya : Perawat memberitahukan keadaan penyakit



pasien



yang



sebenarnya



kepada



pasien



yang



ingin



mengetahuinya, dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kesiapan pasien untuk menerimanya. g) Menjaga kerahasiaan



13|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Hal ini dijelaskan dalam UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 38 huruf e yang kemudian diperjelas dalampasal 39 ayat 1 bahwa pengungkapan rahasia kesehatan Klien dilakukan atas dasar: kepentingan kesehatan Klien, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, persetujuan Klien sendiri, kepentingan pendidikan dan penelitian dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2) Disiplin Profesi Keperawatan Istilah ini dikembangkan dari latin yaitu “disciplina” (disciplus) yang berarti instruktion, teaching. Dijelaskan juga dalam cassell’s new latin dictionary disebutkan juga body of knowladge that which is touch, learning science. Dalam arti yang lebih luas juga disebitkan sebagai training, education dicipline of boys, of slaves, military training, dicipline, ordered wau of life (Guwandi 2005). Adapun disiplin profesi pada dasarnya adalah etika yang khusus berlaku bagi orang atau kelompok orang tertentu yang melakukan praktik profesi tertentu pula, namun dengan bentuk dan kekuatan sanksi yang lebih tegas dibanding sanksi etika pada umumnya, meskipun tetap lebih “lunak” dibandingkan sanksi hukum. Sanksi yang diancamkan oleh suatu disiplin profesi relatif lebih keras dibandingkan sanksi etika pada umumnya, karena sanksi disiplin berkaitan dengan dapat atau tidaknya pemegang profesi tertentu untuk terus memegang atau menjalankan profesinya. Dalam UU No 38 tahun 2014 dalam keperawatan yang mengatur tentang disiplin profesi adalah konsil keperawatan. Dijelaskan dalam pasal 50 huruf d bahwa konsil keperawatan menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi. Perawat Jika kita merujuk pada UU No 29 tahun 2004 dapat diketahui bahwa arti



14|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



disiplin profesi adalah “aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan”. Dimasukkannya etika profesi dan disiplin profesi ke dalam suatu Undang-Undang menurut Mahkamah harus dipahami bahwa pembentuk Undang-Undang memberi penekanan pentingnya etika profesi dan disiplin profesi untuk dilaksanakan sebagai pedoman bagi perilaku bidan mau[un perawat. Hal yang harus digaris bawahi adalah meskipun etika profesi dan disiplin profesi dimaksud diatur/dimuat di dalam sebuah Undang-Undang, tidak dapat langsung diartikan bahwa etika dan disiplin profesi dimaksud memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan norma hukum yang berada di dalam Undang-Undang yang sama. Jika etika profesi dan disiplin profesi yang diatur dalam suatu Undang-Undang diberi kekuatan berlaku (dan mengikat) yang sama dengan norma hukum di dalam Undang-Undang, maka konsekuensinya adalah pelanggaran terhadap etika profesi dan disiplin profesi akan dikenai sanksi hukum, terutama sanksi pidana dan sanksi perdata, padahal pelanggaran atas etika profesi dan disiplin profesi hanya dapat dikenai sanksi secara etika pula dan/atau secara administratif. Dengan kata lain meskipun etika profesi, disiplin profesi, dan norma hukum dimaksud ketiganya dimuat dalam Undang-Undang yang sama, namun secara normatif tidak dapat saling meniadakan atau saling menggantikan. b. Metode Audit Etik dan Disiplin Profesi Audit dengan menggunakan FPPE (Focused Professional Practice Evaluation) dan OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) bertujuan untuk membangun kompetensi profesi untuk memberikan pelayanan kesehatan



15|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



yang aman dan berkualitas bagi pasien sesuai dengan standar akreditasi (Tricia Marriott, 2010) 1) Metode FPPE (Focused Professional Practice Evaluation) Join Commission Acreditation mendefinisikan bahwa FPPE adalah suatu bentuk evaluasi terbatas dalam melakukan pemantauan kinerja dan kompetensi pemberi layanan kesehatan dalam melakukan kewenangan klinis tertentu untuk mencapai sebuah pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien (The Join commission, 2011 and Tricia Marriott, 2010). Evaluassi dengan FPPE sangat penting dilakukan keberhasilan melakukan evaluasi ini menunjukan kemampuan rumah sakit dalam menerapkan kebijakan dan aturan-aturan internal rumah sakit itu sendiri. Evaluasi ini harus dilakukan dalam satu periode tertentu diisi oleh oleh kepala bagian/kepala ruang dan harus dilaporkan kepada komite keperawatan, bentuk evaluasi akan berbeda-beda sesuai dengan kewenangan klinis masingmassing. Berikut



adalah



langkah-langkah



dalam



melakukan



FPPE



menurut



Departement of Medicine di Northwestern University Feinberg School of Medicine langkah yang pertama adalah perencanaan dimana dalam langkah ini harus ditentukan terlebih dahulu jangka waktu yang akan digunakan dalam evaluasi misal dibagi dalam tiga periode waktu dalam melakukan evaluasi dengan FPPE yaitu: 1. Periode satu bulanan Bisa dilakukan jika dokter/perawat telah memmiliki pengalaman minimal lima tahun



16|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



2. Periode tiga bulanan Jika dokter/perawat mempumyai pengalaman kurang dari lima tahun atau klinisi tersebut tidak aktif selama enam bulan 3. Peride enam bulanan Klinisi tidak aktif dalam jangka waktu lebih dari dua belas bulan Contoh format FPPE (Focused Professional Practice Evaluation) sesuai dengan lama waktu periode



Langkah kedua yaitu dengan melakukan evaluasi pada area evaluasi. Format evaluasi harus terisi pada akhir jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Evaluasi harus sesuai dengan perencanaan awal. Semua sumber



17|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



data dalam perencanaan harus disertakan pada evaluasi. Seperti terlihat dalam bagan berikut



18|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



19|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Langkah terakhir pada evaluasi FPPE adalah departemen review atau penilaian yang dilakukan oleh bagian-bagain terkait dengan evaluasi yang dilakukan. Langkah ini harus dilakukan bersamaan dengan evaluasi ditahap kedua dan tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 minggu dari jangka waktu yang telah ditentukan Gambar estimasi time line depertemen review dalam minggu



Sumber : Departement of Medicine di Northwestern University Feinberg School of Medicine



20|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Format departemen review



21|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



2) Metode OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) merupakan review atau evaluasi yang sedang berlangsung berdasarkan analisa data untuk melakukan identifikasi masalah dalam kinerja profesional (Horty, Springer & Mattern, P.C, 2011). Penelitian yang dilakukan oleh Ehrenfeld, Henneman JP et all pada tahun 2012 OPPE ini dapat dilakukan secara otomatis pada saat dilakukan tindakan sehingga dapat langsung diketahui kinerja atau kompetensi dari pemberi layanan kesehatan tersebut. Tujuan evaluasi dengan menggunakan motoda OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) adalah untuk membangun sebuah proses yang sitematis untuk memastikan terdapat informasi yang cukup tersedia dalam pemenuhan harapan pemberi pelayanan kesehatan, data yang yang diperoleh dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian kewenangan klinis (clinical previlage). Untuk melakukan identifikasi tren pelaynanan dan dampaknya terhadap kualitas pelayan serta keselamatan pasien. Menurut Join Commission, QHR (Continuing Cervices) dan William K. Cors 2015 ada enam hal penting yang harus dilakukan eveluasi sesuai dengan kinerja/ kmpetensinya yaitu a) Medical/ clinical knowledge (memenuhi standar dan mempunyai lisensi atau telah tersegistrassi dari profesi yang bersangkutan atau sertikat pelatihan-pelatihan tertentu) b) Practice-based learning, improvement and evidance c) Interpersonal and communications skills (komunikasi efektif sesuai dengan kebutuhan dan tertulis dalam rekam medik)



22|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



d) Professionalism (kesesuaian pemberian pelayanan sesuai dengan SPO/ kebijakan yang berlaku) e) Systems-based practice f) Ability to provide appropriate patient care Dijelaskan oleh William K. Cors 2015 lima langkah dalam melakukan peninjauan sistem klinis dengan menggunakan metoda OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) a) Expectation/Harapan Mendefinisikan kinerja yang diharapkan dan harus terlulis tegas dan jelas berdasarkan evaluasi kinerja dan kompetensi dibulan sebelumnya. Harapan yang dibuat harus sesuai atau melebihi dengan standar nasional. Bisa diterapkan dengan menggnkan SPM (standar pelayanan munimal) permenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal dirumah sakit b) Indikator Indikator merupakan ukuran yang jelas dari harapan, misal dalam dalam pemberian pelayanan keperawatan di UGD rumah sakit menggunkan SPM sesuai permenkes 129 tahun 2008 maka pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan SPM tersebut. Penilaian dalam indikator tidak hanya denga jawaban “terpenenihi” atau “tidak terpenuhi” akan tetapi dierlukan identifikasi yang lebih terutama pada masalah-masalah yang komplek sehingga penilaian lebih fleksibel. c) Target Target merupakan sebuah matriks yang digunakan untuk membandingkan antara kinerja dan indikator 23|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



d) Feedback Feedback yang teratur dan tepat waktu merpakan kunci utama dalam rangka mendorong dan mempertahankan perbaikan sistem OPPE. Feedback yang baik memungkinkan perbaikan yang diperlukan dalam kinerja. Feedback harus dilaporkan secara tertulis, hal ini akan digunakan sebagai penilaian dalam akreditasi rumah sakit. e) Management of poor performance/ manajemen kerja yang buruk Hal ini merupakan upaya upaya OPPE pada saat banyak tenaga medis yang terpuruk sehingga tenaga medis tersebut dengan sadar melakukan self assesment sehingga akan memperbaiki kenerjanya. 2. Contoh Dan Ilustrasi Contoh kasus pelanggaran disiplin etik keperawatan beserta ilustrasi pelanggaran etik dan disiplin a. Kasus Pelanggaran etika dan disiplin keperawatan pada saat melakukan perawatan luka disebuah bangsal RS X di kota M, pasien sudah dilakukan perawatan 5 hari dengan kondisi luka jahitan tidak menyatu dengan sempurna terlihat ada cairan yang keluar dari luka. Hasil kultur jaringan positif pada K Pneumonia, S Kureus, Entero Bakter, Aglomerans, E Coli, S Epidermidis, Proteus Vulgaris dan P Aeruginosa. Kasus ini berawal saat perawat Y melakukan perawatan luka pada pasien post op caesaria perawat Y melakukan pelanggaran etika yaitu tidak memakai prisip steril pada perawatan luka dan prosedur perawatan luka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) pada rumah sakit dimana perawat Y bekerja.pada waktu itu perawat Y memakai handskon steril akan tetapi cara mengenakan



24|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



hanskon dan prosedur perawatan luka yang dilakukan perawat Y tidak steril (tidak sesui dengan prosedur perawatan luka), sehingga mnyebabkan IDO (Infeksi Daerah Operasi) b. Pembahasan Kasus Terkait dengan Etika dan Hukum Kesehatan Untuk mencegah terjadinya infeksi daerah operasi (IDO) maka perlu dilakukan perawatan luka sesuai standar operasional prosedur perawatan luka. Standar Operasional Prosedur Perawatan Luka Alat steril (dalam tempat steri) 1) Pinset anatomis 1 buah 2) Pinset chirugis 2 buah 3) Gunting jaringan 4) Kasa steril secukupnya 5) Kom kecil 2 buah Alat tidak steril (diletakkan dalam baki) 1) Gunting 2) Plaster 3) Kassa gulung secukupnya 4) NaCl 0,9 % 5) Bengkok 6) Kantong sampak infeksius Menyiapkan pasien 1) Memperkenalkan diri 2) Menjelaskan tujuan 3) Meminta persetujuan klien



25|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



4) Menyiapkan pasien sesuai kebutuhan Pelaksanaan 1) Menempatkan alat di dekat pasien 2) Mencuci tangan 3) Menggunakan sarung tangan bersih 4) Membuka balutan luka dengan menggunakan pinset dan buang verban pada tempat sampah infeksius 5) Menggunkan sarung tangan steril 6) Membersihkan luka dengan menggunakan kasa steril dan NaCl 0,9 % dengan gerakan satu arah atau sirkular dengan gerakan dari dalam ke luar. 7) Tutup luka dengan menggunkan kasa steril kering. 8) Merapikan alat 9) Mengevaluasi luka dan respon klien 10) Cuci tangan Menurut Barbara kozier dalam Fundamental of nursing Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Menurut ANA (American Nursing Assosiation) Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugastugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985). Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat



diberikan



ketentuan



hukum



dengan



maksud



agar



pelayanan



perawatannya tetap sesuai standar. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan



26|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



cara siap menerima hukuman (punishment) secara etik, disiplin maupun hukum jika perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum. Tanggung jawab perawat menurut Peraturan Menteri kesehatan No.269 pasal 12 1) Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan. 2) Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya. 3) Perawat wajib menghormati hak klien. 4) Perawat wajib merujuk klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya. 5) Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada. 6) Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya. 7) Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan keperawatan kepada klien. Menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 disebutkan setiap orang berhak atas kesehatan; akses atas sumber daya; pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan; lingkungan yang sehat; info dan edukasi kesehatan yg seimbang dan bertanggungjawab; dan informasi tentang data kesehatan dirinya.



27|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Dalam hal ini perawat telah mengesampingkan tugas perawat yaitu memberikan pelayanan sesuai dengan standar pofesi sehingga dapat dikatakan perawat melanggar disiplin profesi. Sedangkan klien pasien kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman. Walaupun pasien tersebut tidak mengetahui tindakan itu benar atau tidak tetapi pasien berhak memperoleh asuhan sesuai standar profesional dan perawat seharusnya tetap memberikan pelayanan yang terbaik serta menghormati hak – hak pasien dalam hal ini perawat telah melanggar etika karena tindakan perawat merugikan pasien sedangkan sesuai etika seharusnya perawata melakukan tindakan tidak merugikan (non maleficence). Pada kasus diatas perawat tidak menunjukkan profesionalnya. Sebagai peran pelaksana seharusnya perawat dapat bertindak sebagai pemberi rasa nyaman (comforter) dan pelindung (protector), bukan membahayakan pasien. Dalam kasus ini perawat juga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tahun 1992 Pasal 53 Ayat 2 yaitu perawat tidak mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien dimana perawat Y dalam melaksanakan perawatan luka tidak memperhatikan atau mengabaikan prinsip steril hal itu melanggar standart profesi perawat. Bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( Vide: pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan . Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga



28|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. (vide : pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK). Menurut Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 maka pelanggaran etik dan disiplin ini adalah tugas dari sub komite keperawatan yaitu sub komite etik dan disiplin. Dalam hal ini sub komite etik dan disilin merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik yang telah dilakukan oleh perawat, selanjutnya berdasarkan analisa yang telah dilakukan oleh sub komite akan memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan yang selanjutnya merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege) dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment) sesuai dengan maslah. Mekanisme kerja Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan: 1) Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit; 2) Melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi. 3) Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia Adhoc. Melakukan tindak lanjut keputusan berupa: 1) Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan (PPNI) di Rumah Sakit melalui Ketua Komite 2) Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur medik dan keperawatan/direktur keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan



29|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



3) Rekomendasi



pencabutan



Kewenangan



Klinis



(clinical



privilege)



diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit. 4) Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan, meliputi: a) Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan sehari-hari b) Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi. c) Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching” atau diskusi refleksi kasus 3. Latihan Latihan ini berupa pemhasan kasus yang perupakan pelanggaran etik dan disiplin keperawatan. Tim etik disiplin harus membahas terhait dengan pelanggaran etik ataupun disiplin serta penyelesaian etik disiplin KASUS 1 Seorang perawat di salah satu rumah sakit menangani seorang pasien yang bernama Dody. Saat itu dody datang dengan keluhan sering merasa cemas,was-was dan takut. Setelah melakukan pemeriksaan yang cermat bersama dokter, perawat berkesimpulan bahwa dody menderita gejala gangguan kejiwaan sehingga dia meresepkan beberapa obat kejiwaan.beberapa minggu kemudian perawat di datangi oleh seseorang yang mengaku berasal dari bagian administrasi kantor dody. Orang yang mengaku bertugas menangani administrasi pengobatan karyawan ini menanyakan jenis obat yang pernah diberikan kepada dody. Karena mengira orang ini adalah perwakilan kantor resmi perawat menyampaikan jenis obat kejiwaan yang pernah diberikan



30|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



kepada dody.Beberapa bulan kemudian Beberapa bulan kemudian perawat tersebut dituntut oleh dody di Pengadilan. Dody menuntut dengan alasan bahwa perawat telah membocorkan rahasia jenis obat kepada perusahaanya tanpa izin darinya.Karena bocornya jenis obat tersebut perusahaan menjadi tahu bahwa dody menderita ganggua kejiwaan dan akhirnya di berhentikan dari pekerjaannya.



KASUS 2 Seorang ibu dari 1 orang anak berusia 40 tahun mengeluh haid tidak teratur, sering mengalami



keputihan



abnormal



,



setelah



berhubungan



dengan



suaminya



mengeluarkan darah. Kemudian ibu tersebut datang ke rumah sakit ternama didaerah tersebut untuk memeriksakan terkait dengan kondisi yang dialaminya. Klien meminta kepada perawat untuk segera memberitahu hasil pemeriksaannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata klien menderita kanker serviks. Dari hasil yang disampaiakan ternyata klien belum bisa menerima dengan kondisinya yang dialaminya, merasa tidak berguna, sering menangis dan klien Merasa takut ditinggal suaminya. Perawat yang merawat kebetulan perawat senior sudah bekerja selama 8 tahun di rumah sakit tersebut. Klien meminta kepada perawat untuk tidak menyampaikan tentang kondisi dirinya kepada suaminya. Perawat mengalami dilema etik dimana di satu sisi Dia harus memenuhi permintaan klien, namun di sisi lain perawat memahami tentang bahaya terkait dengan penyakit dan terkait dengan program pengobatan yang akan di jalani oleh klien. Atas pertimbangan tersebut akhirnya perawat memberitahukan kondisi klien kepada suaminya. Respon suami klien terkejut dan tidak bisa menerima kenyataan, dia mempersalahkan istrinya dan berniat untuk meninggalkan istrinya, jarang



31|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



menjenguk, tidak respek dengan program pengobatan yang akan dijalani oleh istrinya. Dengan keadaan seperti ini klien merasa terpojok dan mempersalahkan perawat yang telah memberitahu sakitnya kepada suaminya. klien tidak terima dan ingin menuntut perawat yang tidak bisa menjaga rahasianya



KASUS 3 Laki-laki usia 30 tahun di rawat di bangsal penyakit dalam dengan diagnosa medis apendisitis, klien di rawat di bangsal kelas 3 dengan menggunakan BPJS. Dokter mengatakan bahwa pasien harus dilakukan tindakan operasi Apendiktomi. Karena jumlah kapasitas pasien di bangsal sudah overload serta sedikitnya jumlah perawat, keluarga mengeluhkan kurangnya perhatian perawat terhadap pasien, terutama ketika keluarga pasien meminta perawat untuk segera mengganti infus karena sudah habis dan darah sudah naik ke selang infus namun perawat tidak segera mengganti infus tersebut melainkan perawat mendahulukan pelayanan pada pasien yang tidak menggunakan BPJS. Padahal menurut keluarga, pasien yang menggunakan layanan umum sebenarnya tidak harus segera di tangani. Keluarga pasien melaporkan kepada kepala ruangan tentang kejadian tersebut, kemudian kepala ruang menegur perawat yang bersangkutan, harapannya dengan teguran tersebut kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Pagi harinya ketika dokter yang di dampingi perawat melakukan visitase ke pasien, dokter menyatakan kepada pasien tersebut bahwa penyakit yang di derita pasien harus dilakukan operasi, dokter menyatakan tindakan operasi tersebut akan menelan biaya sekitar Rp. 5.000.000.,00. Apabila pasien menggunakan BPJS pasien harus menyelesaikan persyaratan administrasi sebelum tindakan operasi dilaksanakan, kemudian keluarga pasien menanyakan mengenai tindakan operasi yang akan di lakukan namun dokter dan perawat terburu-buru meninggalkan pasien



32|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



untuk melakukan visitasi pada pasien lain. Dokter dan perawat hanya membahas terkait administrasi dan waktu pelaksanaan operasi pada klien dan keluarganya.



KASUS 4 Laki-laki umur 55 tahun, dirawat di ruang 206 perawatan neurologi Rumah Sakit Kota, klien dirawat memasuki hari ketujuh perawatan. klien dirawat di ruang tersebut dengan diagnosa medis stroke iskemic, dengan kondisi saat masuk tidak sadar, tidak dapat makan, TD: 170/100, RR: 24 x/mt, N: 68 x/mt. Kondisi pada hari ketujuh perawatan didapatkan Kesadaran compos mentis, TD: 150/100, N: 68, hemiparese anggota gerak dextra atas dan bawah, bicara pelo, mulut mencong kiri. klein dapat mengerti bila diajak bicara dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik tetapi jawaban klien tidak jelas (pelo). Tetapi saat sore hari sekitar pukul 17.00 wib terdengar bunyi gelas plastik jatuh dan setelah itu terdengar bunyi seseorang jatuh dari tempat tidur, diruang 206 dimana tempat klien dirawat. Saat itu juga perawat yang mendengar suara tersebut mendatangi dan masuk ruang 206, saat itu perawat mendapati klien sudah berada dilantai dibawah tempat tidurnya dengan barangbarang disekitarnya berantakan. Ketika peristiwa itu terjadi keluarga klien sedang berada dikamar mandi, dengan adanya peristiwa itu keluarga juga langsung mendatangi klien, keluarga juga terkejut dengan peristiwa itu, keluarga menanyakan kenapa terjadi hal itu dan mengapa, keluarga tampak kesal dengan kejadian itu. Perawat dan keluarga menanyakan kepada klien kenapa bapak jatuh, klien mengatakan ”saya akan mengambil minum tiba-tiba saya jatuh, karena tidak ada pengangan pad temapt tidurnya”, perawat bertanya lagi, kenapa bapak tidak minta tolong kami ” saya pikir kan hanya mengambil air minum”.



33|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Dua jam sebelum kejadian, perawat merapikan tempat tidur dan perawat memberikan obat injeksi untuk penurun darah tinggi (captopril) tetapi perawat lupa memasng side drill tempat tidur kembali. Tetapi saat itu juga perawat memberitahukan pada pasien dan keluarga, bila butuh sesuatu dapat memanggil perawat dengan alat yang tersedia.



F. RANGKUMAN Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang berpusat pada pasien. Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapai keadaan pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah berorientasi pada bisnis. Dalam upaya meminimalisir pelanggaran disiplin etik harus dilakukan evaluassi secara berkala, berkenajutan dan terus menerus. Audit disiplin etik salah satunya yaitu dengan menggunakan FPPE (Focused Professional Practice Evaluation) dan OPPE (Ongoing Professional Practice Evaluation) bertujuan untuk membangun kompetensi profesi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi pasien sesuai dengan standar akreditasi. Etika keperawatan dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang dalam mengatur hubungan antar perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsure profesi lain. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya



34|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



G. GLOSARIUM 1. Audit : Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. 2. Caring : sebagai suatu kemampuan untuk berdedikasi bagi orang lain, pengawasan dengan waspada, menunjukkan perhatian, perasaan empati pada orang lain dan perasaan cinta atau menyayangi yang merupakan kehendak keperawatan 3. Disiplin : kepatuhan atau yang menyangkut tata tertib. Disiplin memerlukan integritas emosi dalam mewujudakan keadaan 4. Etika : peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. 5. Evaluasi : adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapanharapan yang ingin diperoleh. 6. Kode Etik : sekumpulan prinsip yang disetujui oleh semua anggota. Sedangkan kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau peyanan kesehatan masyarakat. 7. Komite : sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan)



35|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



8. Lisensi : izin yang diberikan oleh pemilik produk atau jasa kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan produk atau jasa tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 9. Moral : merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. 10. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. 11. Klien : perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan. 12. Regulasi : cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu 13. Sanksi administratif : sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. 14. Sanksi hukum : hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.



36|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



H. DAFTAR PUSTAKA Departement of Medicine. 2008. Focused Professional Practice Evaluation (FPPE). http://www.medicine.northwestern.edu/about/academic-affairs/regularfaculty/fppe.html. Northwestern University Feinberg School of Medicine Di akses tanggal 25 Juli 2015 Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI Jakarta Februari 2011 Ehrenfeld, Henneman JP et all. 2012. Ongoing professional performance evaluation (OPPE) using automatically captured electronic anesthesia data. Jt Comm J Qual Patient Saf. 2012 Feb;38(2):73-80. PubMed - indexed for MEDLINE Ernawati T,2000 Hubungan Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Dan Komite Keperawatan Dengan Efektifitas Pelayanan Keperawatan di RSUD Dr Soegarso Pontianak Guwandi. 2010. Hukum Medik (Medical Low). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Hamid . A. Y. (2000). Pengenalan Konsep Komite Keperawatan dan Kedudukkanya di Dalam Rumah Sakit Jiwa : Jurnal Menejemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia Horty, Springer & Mattern, P.C, 2011. Professional Practice Evaluation Policy. Medical Center Of Lewisville Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2015. Kamus versi online/daring (dalam jaringan). http://kbbi.web.id/ Pedoman Penyelengaraan Komite Keperawatan Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah sakit Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta: EGC.



37|MODUL



ETIK



- DISIPLIN



Quality Management Monthly Conference Call. 2011. Joint Commission Medical Staff Standards: Ongoing Professional Practice Evaluation and Focused Professional Practice Evaluation. QHR: Consulting service Sumijatun, 2011, Membudayakan Etika dalam Praktik Keperawatan, Jakarta, Penerbit Salemba Medika Tricia Marriott, 2010, FPPE and OPPE Are More than Just Acronyms: But What Does It Mean to ME? PA Professional. WWW. AAPA.ORG. Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan William K. Cors. 2015. Understanding OPPE, part 3: An OPPE system for clinical case review. Medical Staff Briefing (ISSN: 1076-6022 [print]; 1937-7320 [online]) is published monthly by HCPro



38|MODUL



ETIK



- DISIPLIN