16 0 274 KB
KOMUNIKASI EFEKTIF ANTAR PETUGAS KESEHATAN NO. DOKUMEN:
NO. REVISI:
HALAMAN
005/SPO/PMKP/X/2017
00
1 dari 3
TANGGAL TERBIT: STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RS EMC
01 November 2017
dr. Taufany C.J Soemarjanto, MM PENGERTIAN
Komunikasi efektif adalah penyampaian informasi yang dilakukan oleh petugas kesehatan (dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya) secara tepat waktu, lengkap, akurat, jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima informasi).
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan komunikasi efektif antar petugas kesehatan di rumah sakit
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RS Tentang Pedoman Pelayanan Rumah Sakit Pertamedika Sentul City
PROSEDUR
Teknik Komunikasi Efektif : SBAR S : Situation Petugas melaporkan situasi pasien, meliputi : nama pasien, umur dan lokasi tempat pasien dirawat, masalah yang ingin disampaikan, tanda – tanda vital, kekuatiran petugas terhadap kondisi pasien saat itu. B : Background Petugas menyampaikan latar belakang masalah pasien terjadi, misalnya : Hasil pemeriksaan Laboratorium, radiologi, tanda – tanda vital, masalah keperawatan yang belum teratasi, kondisi pasien sebelumnya A : Assesment Tindakan yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah utama. Petuga menginfomasikan prediksi yang akan datang atau masalah berlanjut ke kondisi yang lebih buruk sehubungan dengan masalah utama, tindakan medis atau keperawatan yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah utama. R : Recommendation Rencana tindak lanjut yang akan diambil dan perlu dimonitor. Petugas menginformasikan rencana tindakan yang harus diambil setelah setelah dilakukan tindakan untuk mengatasi masalah, namun masih ada tindakan
KOMUNIKASI EFEKTIF ANTAR PETUGAS KESEHATAN NO. DOKUMEN:
NO. REVISI:
HALAMAN
005/SPO/PMKP/X/2017
00
2 dari 3
lain yang harus dilaksanakan , antara lain : saran rujuk, perubahan palnning/ intervensi dari dokter, apakah diperlukan pemeriksaan tambahan TBAK 1. T : Tuliskan pesan yang disampaikan DPJP ( pemberi Pesan) pada lembar jawaban konsul bila menerima jawaban konsul atau pada lembar catatan terintegrasi bila melaporkan kondisi pasien. 2. Ba : Bacakan kembali ( Read Back ) pesan yang sudah ditulis kepada DPJP ( pemberi pesan ). Selesai membacakan pesan, penerima pesan mengingatkan DPJP ( pemberi pesan ) untuk melakukan konfirmasi. Lakukan pengejaan dengan Alphabeth fonetik ( Bahasa Radio ) Instruksi yang terkait dengan obat LASA ( Look Alike Sound Alike ). 3. K : Konfirmasi Instruksi atau hasil yang di sebutkan oleh pemberi pesan dengan jawaban “ ya sudah benar”, bila sesuai dengan instruksi / pesan yang diberikan sebelumnya. Konfirmasi di lakukan dalam 1 x 24 jam atau pada saat visite pertama, dengan cara DPJP menuliskan nama, tanda tangan, tanggal dan jam di kolom stempel / konfirmasi READBACK ( Stempel berwarna merah ) pemberi pesan di formulir catatan perkembangan terintergritas. Persiapan Alat -
Rekam medis pasien pulpen pesawat telepon
Pelaksanaan 1. Petugas mengidentifikasi secara langsung dengan menanyakan langsung nama pasien (pada keluarga bila pasien tidak sadar) dan melihat ke gelang identitas 2. Petugas melakukan pengkajian keperawatan kepada pasien 3. Siapkan didekat pesawat telepon : status pasien, pulpen dan stempel READBACK 4. Tuliskan identitas dan kondisi pasien pada lembar CPPT dengan teknik SBAR 5. Petugas menghubungi pemberi perintah/ dokter melalui telepon 6. Petugas melaporkan identitas dan kondisi pasien saat ini dengan menggunakan teknik SBAR yang tertulis dalam CPPT di rekam medis pasien 7. Dokter pemberi informasi akan memberikan respon atau jawaban pada saat itu juga.
KOMUNIKASI EFEKTIF ANTAR PETUGAS KESEHATAN NO. DOKUMEN:
NO. REVISI:
HALAMAN
005/SPO/PMKP/X/2017
00
3 dari 3
8. Petugas/ penerima informasi mencatat isi perintah yang diucapkan oleh dokter / pemberi perintah atau informasi pada lembar CPPT dengan mencantumkan nama, tanggal dan jam saat melapor dengan menggunakan metode TBAK 9. Konfirmasi ulang isi perintah yang sudah dituliskan dengan membacakan ulang kepada pemberi perintah / dokter. Eja ulang satu persatu hurufnya bila perintah mengandung nama obat golongan LASA / NORUM dan obat high alert. 10. Pemberi perintah/ dokter harus mengkonfirmasi lisan sesaat setelah mendengar pembacaan dan memberikan pernyataan kebenaran pembacaan secara lisan , misal “ ya sudah benar” 11. Petugas/ penerima informasi bertandatangan atas penerimaan informasi tersebut dan memberikan cap READBACK. 12. Pemberi perintah/ dokter harus melakukan verifikasi terhadap instruksi yang telah diberikan dengan bertandatangan pada lembar CPPT di dalam cap READBACK pada saat datang/ hari berikutnya maksimal 1 x 24 jam. 13. Apabila dokter DPJP (yang menerima laporan) berhalangan (cuti, sakit) maka yang melakukan verifikasi menandatangani catatan pesan yang ditulis - penerima pesan adalah dokter pengganti yang ditunjuk oleh dokter DPJP tersebut dalam waktu 1 x 24 jam UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
IGD Rawat Inap Farmasi Radiologi Laboratorium Gizi Fisioterapi
KOMUNIKASI EFEKTIF ANTAR PETUGAS KESEHATAN NO. DOKUMEN:
NO. REVISI:
HALAMAN
005/SPO/PMKP/X/2017
00
4 dari 3