Konflik Sosial Dan Anarkisme [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONFLIK SOSIAL DAN ANARKISME



Bisa dikatakan bahwa konflk sosial merupakan suatu proses sosial antara satu orag atau lebih yang mana salah seorang diantaranya berusaha menyingkirkan pihak lain. Salah satu teori dari Karl Marx melihat masyarakat manusia sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik. Tekanan Marx terhadap peranan konflik dalam hubungan-hubungan sosial lebih mengingatkan kepada Hobbes, tetapi Marx melihat konflik sosial lebih terjadi diantara individu-individu dan meskipun ada kesamaan dalam pandangan mengenai topik yang disebut Marx kesadaran palsu, Marx mempunyai sebuah kepercayaan yang optimistis akan mungkinnya kehidupan komunitas yang secara manusiawi memuaskan yang lebih khas pada Aristoteles daripada Hobbes. Di bab ini di jelaskan mengengai faktor-faktor terjadinya konflik, baik konflik antar kelompok sosial, konflik antar kelompok, konflik antar kelompok suku bangsa,maupun konflik antar kelompok ras. Sumbersumber konflik terjadi karena adanya perbedaan pendapat, salah paham, ada pihak yang dirugikan dan perasaan sensitif. Ke 4 sumber konflik ini bisa di latarbelakangi oleh berbagai perbedaan yang diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Terkadang konflik bisa terjadi karena alasan yang tidak rasional. Konflik juga merupakan suatu interaksi yang antagonis mencakup tingkah laku lahiriah yang tampak jelas mulai dari bentuk perlawanan halus, terkontrol, tersembunyi, tak langsung sampai pada bentuk perlawanan terbuka. Jadi, konflik terjadi jika ada ketidaksepakatan dari salah satu pihak yang mengakibatkan pihak-pihak lain terganggu atau merasa di rugikan. Broadman & Horrowitz menyatakan bahwa konflik dan agresi merupakan dua hal yang berbeda. Konflik tidak selalu menghasilkan kerugian, tetapi juga membawa dampak yang konstruktif bagi pihak-pihak yang terlibat, sedangkan agresi hanya membawa dampak-dampak yang merugikan bagi individu. Banyak konflik yang tidak terselesaikan karena masihng-masing pihak tidak memahami sifat saling ketergantungan. Masuk ke tahap pola penyelesaian konflik, pada masyarakat multikultural suatu konflik bsa diatasi dengan cara-cara yaitu dengan sikap tidak diskriminatif, maksudnya yauitu bahwa sesama warga negara tidak ada perbedaan perlakuan sehingga bisa meminimalisir tingkat perasaan diskriminatif dari masyarakat. Yang kedua, Rasional, dengan berpikir rasional kita bisa menyelesaikan masalah tanpa harus melalui kekerasan, masyarakat harus 1



berkepala dingin dalam menghadapi konflik yang ada agar segala sesuatunya dapat di pertimbangan secara rasional. Yang ketiga adalah persaingan secara sehat, kondisi ini perlu untuk diciptakan tetapi dengan konteks yang positif, dengan adanya persaingan secara sportif kelompok yang satu akan belajar dari kelompok yang lain dan akan timbul sikap saling menghormati. Yang terakhir adalah dialogis, ini adalah komponen yang paling penting karena dengan berdialog, perbedaan yang ada bisa saling di hormati dan dimengerti. Lanjut kepada pembahasan anarkisme, pemahaman anarkisme adalah sebuah paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasannya adalah lembaga-lembaga yang menyuburkan penindasan terhadap kehidupan. Oleh karena itu, negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan antara satu dengan yang lainnya atau dalam tulisan Bakunin yang terkenal “ Kebebasan tanpa sosialisme adalah ketidakadilan, dan sosialisme tanpa kebebasan ada perbudakan dan kebrutalan.” Tetapi pemikir anarkis Alexander Berkman dalam bukunya menulis yang intinya bahwa anarkisme itu bukan bom, ketidakteraturan atau kekacauan. Anarkisme itu harus bebas, bebas melakukan apa yang di inginkan, memiliki kesempatan memilih jenis kehidupan yang diinginkan tanpa adanya gangguan dan ancaman dari manapun. Dua pendapat yang berbeda ini sangat kontradiksi,tetapi intinya adalah bahwa anarkisme ini adalah sebuah metode, bukan kekerasan sebagai ide ekslusif milik anarkisme. Hal ini lalu menjadi sebuah perkembangan di filsafat dan menciptakan dinamika yang menarik. Anarkisme ternyata memakai ideologi Marxisme sebagai tolak pikirnya, walaupun ternyata kedua paham ini mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam memandang sebuah negara. Tokoh utama anarkisme adalah Mikhail Bakunin, ia memimpin kelompok anarkis dalam konverensi besar kaum sosialis sedunia dan terliat pertengkaran dan perdebatan besaar dengan Marx yang mengakibatkan Bukanin dikeluarkan dari kelompok Marxis Mainstream dan perjuangan kaum anarkis dianggap bukan sebagai perjuangan kaum sosialis. Anarkisme model Bakunin seperti yang sudah di jelaskan diatas bukan lah kekerasan, tetapi setelah Bakunin, anarkisme berkembang menjadi sesuatu yang mengerikan, yaitu menjadikan kekerasan sebagai jalur perjuangan dan malah menyebabkan timbulnya gerakan baru yang disebut sindikalisme yaitu gabungan dari sosialisme Marx dan anarkisme Bakunin (anarko-sindikalisme). Dalam negara demokrasi yang pluralistik maka kekerasan sangat bertentangan dengan cita-cita kebersamaan untuk hidup damai dan menghargai kepentingan personal dan 2



kepentingan publik dari setiap warganya. Indonesia sampai saat ini masih juga di hinggapi terror anarki dan militansi, di mulai dari kasus kerusuhan Ambon hingga teror Azhari yang tak kunjung selesai. Kekacauan dan anarki ini terjadi karena tidak adanya penghargaan sistem secara konsisten dan tidak bisa memisahkan masalah publik, personal dan adanya pemaksaan kehendak.



Akibat kekacauan yang semakin parah, pemerintah akhirnya setuju untuk



mengesahkan UU Penanganan Konflik Sosial (PKS) bekerjasama dengan TNI dan Polri. Walaupun sempat menjadi kekhawatiran rezim Orde Baru akan terulang bila TNI ikut campur dalam penanganan konflik tetapi akhirnya TNI tetap di libatkan karena polisi dianggap belum mampu untuk menangani konflik-konflik yang terjadi di berbagai daerah. Bukan saja polisi yang ikut bertanggung jawab tetapi pemerintah dan institusi hukum pun turut bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi di daerah-daerah di pelosok negeri ini sebab, hukum yang berlaku di Indonesia ini berpihak kepada orang-orang kaya, borjuis, pengusaha, pejabat yang bisa membeli hukum. Ini menyebabkan kejengahan di masyarakat yang berujung pada tindakan-tindakan anarkis. Keberagaman budaya merupakan tantangan dan peluang bagi Indonesia bagaimana jika negeri ini tidak bisa mengelola masyarakatnya dengan baik maka yang muncul adalah pertentangan dan persaingan sosial. Perubahan nilainilai budaya akibat pengaruh globalisasi ternyata telah memicu timbulnya konflik sosial bdaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Alternatif pemecahan masalah pada konflik sosial yang terjadi bisa melalui beberapa metode diantaranya ada metode kompetisi, metode menhindari, metode akomodasi, metode kompromi, metode kolaborasi, dan metode pengurangan konflik. Selain itu gerakan Disiplin Nasional (GDN) juga telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia tetapi belum ada hasil yang terlihat. Jika metode ini bisa di implementasikan dengan baik maka persoalan-persoalan untuk mencapai suatu bangsa yang satu akan berkurang sedikit demi sedikit. Kembali kepada pembahasan anarkisme, awalnya anarkisme disebut-sebut sebagai paham yang identik dengan kekerasan, namun sebenarnya para anarkis memiliki banyak ide yang positif terhadap paham ini. Tapi anarkis juga tidak sepenuhnya percaya bahwa sifat alami manusia itu pada dasarnya baik, mereka melihat manusia sebagaimana tindakannya. Anarkisme



bukan



doktrin



pengorbanan



diri,



para



anarkis



mempercayai



bahwa



memperjuangkan basis mendasar dari ide mereka akan mncipakan kehidupan yan lebih baik kepada semua orang. Secara historis memang kebanyakan anarkis menjadi ateis karena institusi agama menjadi sekutu dari negara,tetapi untuk yang beragama anarkis tetap menghormati mereka yang mempunyai keyakinan. Para anarkis percaya bahwa keputusan 3



harus selalu dibuat di dalam level sekecil mungkin. Artinya masyarakat harus berbicara untuk diri mereka sendiri.jika masyarakat memiliki perbedaan isu yang tidak dapat disatukan maka pilihannya ada dua, ia ikut bersama mayoritas atau memisahkan diri dan menjadi komunitas baru. Pierre Pourdhon, orang pertama yang mengaku dirinya anarkis pertama menulis “kebebasan adalah ibu, bukanlah anak perempuan dari tatanan.” Beberapa anarkis berpendapat bahwa ide-ide anarkis telah di ekspresikan oleh Diogones kaum Cynic pada peradaban Yunani Kuno, oleh Lao Tse di era China Kuno dan beberapa mistik medieval juga selama abad 17 di Inggris. Namun, anarkisme modern dimulai dengan William Godwin dengan tulisannya Political Justice yang diterbitkan di Inggris tahun 1793. Sejumlah kecil anarkis percaya strategi untuk mewlawan negara dengan kekerasan, kebanyakan anarkis ercaya akan mekanisme mempertahankan diri juga menghalalkan beberapa tingkat penggunaan kekerasan di dalam situasi revolusioner. Kaum anarkis menganggap bahwa mereka adalah utopian tapi juga realis. Mereka tetap waspada bila federasi berubah menjadi birokratik dan statik. Selanjutnya, disini akan di jelaskan mengenai penegakan hukum dalam pengangan konflik sosial dan anarkisme. Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada substansi hukum, struktur hukum/pranata hukum, dan budaya hukum. Namun, seberapa bagusnya peraturan yang dibuat jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum, mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebenarnya bukan hanya penegak hukumnya saja yang harus berjalan, tetapi seluruh komponen yang ada di dalamnya juga harus terlibat agar tidak ada “missing link” yang mengakibatkan justru akan menimbulkan masalah baru. Disini hukum mempunyai posisi yang strategis dan dominan dalam kehidupan, karena hukum disini sebagai suatu sistem yang mengikat masyarakat untuk tetap mendapatkan manfaat dari berlakunya suatu hukum tersebut. Arus demokratisasi yang terus bergulir dan semakin populer dan menjadi issu global bagi terciptanya tatanan dunia baru khususnya di negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia. Munculnya doktrin anarkhisme yang di paparkan oleh Jean Jacques Rouseau (Perancis 1712-1778) merupakan idealisasi dari kehidupan primitif dan dilain pihak sebahai salah satu realsi terhadap keadaan pada masa itu. Kemudian paham ini menjadi berkembang



4



dengan lahirnya suatu revolusi sosial. Disinilah kemudian perlawanan-perlawanan kepada negara dan kepada seluruh bentuk institusi kekuasaan khususnya politik mulai terlihat. Adanya berbagai konflik ini biasanya mendekatkan kita pada satu konsep etnosentrisme. Etnosentrisme ini sendiri membuat kebudayaan sebagai patokan dalam mengukur baik buruknya atau tinggi rendahnya dan benar atau ganjilnya kebudayaan lain dalam proposri kemurupannya dengan kebudayaan sendiri. Demokratisasi dan desentralisasi pasca reformasi ternyata tidak memperkuat sentien kebangsaan, tetapi justru membuka ruang bagi munculnya kembali sentimen-sentimen antipluralisme. Disaat yang bersamaan, demokratisasi dan desentralisasi juga membuka peluang semakin besarnya angka korupsi, mafia hukum, tawuran dan kemunafikan dalam politik. Hal-hal ini membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Bukan hanya itu saja, di mulai pascareformasi konflik yang timbul menjadi semakin pelik dan semakin terlihat bagaimana Indonesia semakin kehilangan kepercayaan dari rakyatnya sendiri. Semboyan “satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa dan Bhinneka Tunggal Ika” masih jauh dari kenyataan sejarah. Semboyan tersebut masih perlu banyak perjuangan untuk kemudian benar-benar terwujud di negara ini. Ralf Dahrendorf mempunyai pandangan lain dalam melihat konflik sosial. Bagi Dahrendorf, konflik di masyarakat disebabkan oleh berbagai aspek sosial. Masala disintegrasi bangsa merupakan masalah yang krusial bagi bangsa ini. Penyebab timbulnya disintegrasi bangsa juga terjadi karena ada perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Selain itu faktor-faktor seperti geografi, demografi, kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, bisa terlihat bahwa betapa rawannya bangsa ini terhadap adanya suatu disintegrasi apalagi dengan era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih, bukan hanya dampak positif yang bisa di peroleh, dampak negatifnya pun banyak,sehingga bila konflik ini tidak di tangani dengan serius, maka bangsa ini pun akan merasa tidak puas terhadap apa yang mereka miliki. Berbicara mengenai demokratisasi, kebebasan berbicara juga merupaka salah satu aspek yang penting untuk di bahas, John Stuart Mill menjelaskan pentingnya kebebasan berbicara dan pers dengan cara yang agak berbeda di dalam karya klasiknya, On Liberty. Bagi Mill, pikiran membutuhkan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis. Tanpa kebebasan berbicara kebenaran akan hilang, tidak pernah ditemukan atau melemah. Indonesia saat ini masih belum mencapai pada pelaksanaan demokrasi yang 5



substansial, contohnya kasus Prita yang merupakan satu contoh kecil yang merefleksikan bagaimana lemahnya hukum di Indonesia dalam memenuhi Hak Asasi Manusia. Disini HAM mempunyai dua sisi yaitu Positve Rights dan Negative Rights. Positive Rights disini bahwa negara melalui aparaturnya mempunyai peran besar dalam pemenuhan hak-hak rakyatnya, mulai dari hak warga negara atas kesejahteraan,pendidikan,kesehatan, perumahan,jaminan sosial, lingkungan yang sehat dan lain sebagainya. Sedangkan Negative Rights disini negara tidak boleh terlalu ikut campur terhadap hak sipol (sipil dan politik) seperti memata-matai setiap warga negaranya yang melakukan rapat, atau seminar,atau menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintahan,dan sebagainya. Hak akan kebebasan berpendapat sebagai hak yang termasuk generasi pertama juga membawa segala konsekuensi yang ada di dalamnya. Dengan adanya jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berpendapat memastikan munculnya gagasan dan terobosan yang dibutuhkan dalam memajukan kesejahteraan rakyat. Maka sebagai bagian dari HAM, hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang menimbulkan suatu kewajiban atau tanggung jawab sebagai individu kepada individu lain dalam masyarakat. Tetapi kenyataannya konflik yang terjadi dan benturan sosial semakin tinggu di negeri ini, mulai dari benturan politik hingga perang antar warga, sederhana, hukum sebab-akibat,yang mengakibatkan terjadinya kesewenang-wenangan terhadap negaranya sendiri. Kerusuhan dan kekerasan massa sepertinya sudah menjadi budaya bangsa ini. Fenomena mengenai premanisme,pembunuhan, tawuran, banalisme, sadisme terus menerus memenuhi ruang publik akhir-akhir ini. Terjadinya konflik sosial, kekerasan dan anarkisme di negeri ini adalah akibat dari ketidakseriusan dalam mengurus dan menata negara Indonesia sejak proklamasi dikumandangkan, sehingga terjadi kebablasan konflik di negeri ini. Konflik antar suku bangsa ada dan terwujud dalam hubungan antar suku bangsa, terhad karena perebutan sumberdaya yang berharga dan mempertahankan kehormatan jatidiri dari anggota-anggota komunitas suku bangsa setempat dengan golongan-golongan sukubangsa lainnya. Indonesia memiliki lebih dari 500 suku bangsa yang di persatukan oleh sistem nasional untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan suku bangsa terwujud melalui hubungan-hubungan yang dilakukan oleh para pelaku yan gmnejadi anggota suku bangsa-suku bangsa yang berbeda. Tetapi, hubungan antar suku bangsa juga sarat dengan kandungan sentimen kesukubangsaan yang penuh dengan muatan emosi dan perasaan serta kebenarannya ada dalam subyektivitasnya. Kondisi ini dapat menjadi potensi 6



konflik apabila tidak terdapat aturan-aturan yang adil untuk menyelesaikan masalah yang ada. Konflik sosial terjadi apabila isu-isu yang diaktifkan mengenai satu tujuan tertentu bukan lagi tujuan dari perorangan tetapi tujuan dipunyai oleh kelompok dari satu golongan atau suku bangsa. Secara hipotesis dalam bab ini, konflik antar suku bangsa dapat dicegah bila hubungan-hubungan sosial antar sukubangsa-sukubangsa yang berbeda, yang terwujud dalam kerjasama,dan adanya penegak hukum yang dapat dipercaya. Berbicara mengenai penegak hukum, fungsi polisi juga disini dibutuhkan karena polisi adalah elemen terdekat dengan masyarakat. Disini polisi diharapkan bisa memberikan ruang untuk masyarakat agar aktif untuk menciptakan keamanan di lingkungannya,serta menjadikan polisi sebagai mediator dan negosiator sekaligus pembina dan pengawas keamanan bagi masyarakat. Di Bab VIII ini akan membahas mengenai kriminologi, menurut Soedjono Dirjosisworo kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan, kejahatan sebagai gejala manusia dengan penghimpun sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Di bab ini dijelaskan mengenai manfaat krimonolgi, perkembangan kriminologi, hingga ke dasar-dasar dan teori-teori kriminologi. Teori-teori kriminologi yang ada disini terdapat 7 teori yaitu, teori differential association yang betitik tolak atas tiga teori yaitu ecological and culter transmission theory, symbolic interactionism, dan culture conflict theory. Kedua adalah teori anomie milik Emile Durkheim, teori kontrol sosial, teori labelling, teori interaksioanisme simbolik, teori subculture dan teori konflik. Kriminologi banyak memperhatikan perkembangan masyarakat untuk mempelajari sebab-sebab suatu kejahatan dapat terjadi. Perhatian yang tercurah lebih banyak menyoroti kepada pelaku, karena dalam ilmu tindak pidana perhatian pelaku merupakan puhak yang harus dibuktikan tindakannya untuk menjatuhkan sanski pidana. Usaha mencari kebenaran materiil dengan cara menanlisa korban kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu alternatif lain ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi. Viktimologi adalah uatu pengetahuan ilmiah yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial (Arif Gosita). Perkembangan viktimologi dimulai pada tahun 1941 saat Hans Von Hentig menulis sebuah makalah yang berjudul “Remark On the interaction of perpetrator and victim”di lanjutkan dengan tahun 1947 Mandelson menusis sebuah makalah yang berjudul “New biopsycho-sosial horizons : victimology”. Pada saat itu lah istilah victimologi dipakai. 7



Viktimologi ini meneliti mengenai korban seperti : peranan korban pada terjadinya pindak tidana, hubungan antar pelaku dengan korban,dan lainnya. Hubungan antara krimonologi dan viktimologi ini tidak dapat di pisahkan karena memang masing-masing mempunyai keterkaitan tentang kejadian yang terjadi. J. E Sahetapy berpendapat bahwa kriminologi dan viktimoligi merupakan sisi dari mata uang yang salingberkaitian. Parhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan tetapi juga akibat dari kejahatan. Banyaknya permasalahan hukum yang kita hadapi ini membuat nama satgas mafia hukum terdengan lebih tenar daripada KPK. Secara umum satgas mafia hukum ini adalah koordinasi, evaluasi, dan koreksi untuk mengefektifkan pemberantasan mafia hukum. Akan tetapi banyak statmen-statmen dan kerja-kerja satgas ini yang melebihi wewenang yang mereka miliki. Artinya dalam hal ini satgas mafia hukum tidak fair dan di sisi lain mereka juga bersikap melampaui wewenang mereka dengan menilai dan menetapkan suatu pisisi kasus yang seharusnya bukan wewenang mereka. Kondisi hukum di Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan azas hukum yang berkeadilan. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indokator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Salah satu persoalan yang fundamental menyangkut pembentukan hukum yang mengabaikan sistem nilai0nilai yang ada dan berkembangnya dalam masyarakat sehingga dapat berdampak negatif terhadap penegakan hukum itu sendiri. Jika terus seperti ini, Indonesia akan jalan di tempat mengingat sejak jaman Orde Baru hingga sekarang pun masalah-masalah mengenai konflik sosial tidak menunjukkan progress yang berarti, malah terkesan semakin pelik sekarang-sekarang ini. Beberapa kemungkinan bisa terjadi salah satunya adalah indikasi adanya kebablasan dalam pelaksanaan demokrasi mungkin? Menurut saya, hal ini sangat mungkin terjadi mengingat memang pemerintahan sekarang cukup memprihatinkan. Bukan hal yang mengejutkan bila akhirnya masyarakat memilih untuk memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara paksa, dengan berdemo, atau yang lebih parah masyarakat bisa merasa bahwa mereka sudah tidak merasa menjadi bagian dari negeri ini sehingga memungkinkan untuk semakin banyaknya daerahdaerah yang ingin melepaskan diri dari Indonesia. Kalau sudah begini, pemerintah harus ekstra dalam bekerja agar perpecahan di negara ini tidak semakin parah.



8