Kontrak Asuransi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN ASURANSI Kepada Yth. Direktur PT Asuransi Jiwa Long Life Indonesia Nama



: Erlina Marshanda



Alamat



: Jln. Slamet Riyadi Gg. Lurah Wek III, Medan



Nomor Rekening



: 32777324-377-242



Tanggal Buka



: 25 April 2022



Tanggal Jatuh Tempo



: 25 Mei 2022



Saat Jatuh Tempo di-kredit ke



: Bank Sumut



PT Cahaya Gemilang Education Training Center, berdasarkan Polis Induk No. 4423057204, bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Long Life Indonesia untuk menjamin Tertanggung dari segala resiko yang terjadi selama event seperti yang tertera di bawah ini, serta akan membayarkan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi ini sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : I. DEFINISI a. “Penanggung” adalah PT Asuransi Jiwa Long Life Indonesia. b. “Pemegang Polis” adalah PT Cahaya Gemilang Education Training Center. c. “Tanggal Pembukaan adalah tanggal mulai berlakunya pertanggungan untuk



setiap Tertanggung, yaitu sejak dibukanya Rekening Tabungan PT Cahaya Gemilang Education Training Center. d. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal berakhirnya pertanggungan asuransi



sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi. e. “Jangka Waktu Perlindungan” adalah periode berlangsungnya pertanggungan



asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi dari mulai Tanggal Pembukaan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. f. “Kerusakan



di Tempat Event Berlangsung” adalah segala kerusakan dan kehilangan yang terjadi di tempat event, yakni di Ballroom Hotel Madani Medan



g. “Keamanan” adalah segala hal yang berhubungan dengan kondisi kehilangan yang



diharapkan berupa penjagaan atas barang-barang dan kondisi pencegahan kehilangan. h. Pihak Penanggung akan menutup semua biaya kerugian yang ditimbulkan sebelum dan



sesudah event.



i. “Premi” adalah jumlah pembayaran asuransi keseluruhan yang harus dibayarkan



oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk setiap Tertanggung. j. “Rekening Sumber” adalah Rekening Tabungan PT Cahaya Gemilang Education



Training Center baik atas nama perorangan maupun non-perorangan yang dimiliki oleh Tertanggung atau Pihak Ketiga pada salah satu cabang Pemegang Polis dimana Pemegang Polis melakukan debit langsung untuk Setoran Wajib Bulanan. k. “Peserta Event” adalah setiap pengunjung/peserta dan semua orang yang terlibat dalam event



termasuk dalam kontrak asuransi. l. “Peralatan” adalah setiap peralatan yang dipinjam juga termasuk dalam perjanjian. Apabila



terjadi kerusakan, asuransi juga akan menutup semua biayanya. m. “Manfaat” adalah manfaat atas Perjanjian terkait Event yang akan dilaksanakan. n. “Penerima Manfaat” adalah PT Cahaya Gemilang Education Training Center yang



sah dari Tertanggung yang menerima Manfaat dalam hal pelaksanaan event. “Pihak Ketiga” adalah pemilik Rekening Sumber yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Tertanggung sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemegang Polis. I. MANFAAT a. Manfaat akan dibayarkan berdasarkan seleksi Pemegang Polis. b. Uang pertanggungan minimum untuk setiap Tertanggung ditentukan oleh manfaat



minimum, yakni sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). c. Uang pertanggungan maksimum untuk setiap Tertanggung ditentukan oleh



manfaat maksimum, yakni sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). d. Jika seorang Tertanggung memiliki lebih dari satu program, maka total uang



pertanggungan yang dibayar dari seluruh program yang dimiliki tidak dapat lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). III . PEMBAYARAN MANFAAT a. Dalam hal ini, jika terjadi kerusakan dan kehilangan biaya total tetap dari



Tertanggung selama jangka waktu perlindungan, Penanggung (tergantung pada penyerahan klaim yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Sertifikat Asuransi ini) membayar uang pertanggungan ke rekening tertanggung pada suatu hari dari bulan tersebut yang akan ditentukan berdasarkan persetujuan antara Penanggung dan Pemegang Polis dari waktu ke waktu, dimulai dari bulan kalender setelah Peristiwa hingga Tanggal Jatuh Tempo. b. Dalam hal pengajuan klaim, pemberitahuan tertulis diberikan oleh Tertanggung atau



Penerima manfaat kepada Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. c. Dokumen-dokumen berikut ini harus dilengkapi sebagai syarat untuk pengajuan



klaim:  Fotokopi Formulir Aplikasi;  Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Penerima Manfaat;  Sertifikat Asuransi yang asli;  Kartu Identitas Diri (KTP atau Paspor) dan/atau KK dari Tertanggung dan Penerima Manfaat;  Formulir Kerusakan dan kehilangan barang;  Bukti Dokumentasi atas kehilangan dan kerusakan barang.



d. Kewajiban penanggung untuk setiap tertanggung menjadi lunas sepenuhnya



setelah pembayaran seluruh manfaat dan penanggung tidak berkewajiban untuk mengawasi penggunaan selanjutnya dari uang yang telah dibayarkan tersebut. IV. BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN



Pertanggungan asuransi yang diberikan berdasarkan Polis ini dalam kaitannya dengan Tertanggung secara otomatis akan berakhir apabila terjadi salah satu dari peristiwaperistiwa berikut ini : a. Meninggalnya Tertanggung atau b. Dideritanya Ketidakmampuan Total Tetap oleh Tertanggung. Namun berakhirnya



pertanggungan karena peristiwa-peristiwa sebagaimana diatur pada butir (a) dan (b) di atas tidak akan mempengaruhi pembayaran manfaat oleh Penanggug kepada Tertanggung atau Penerima Manfaat.



Manfaaat tidak akan dibayarkan apabila terjadi salah satu dari peristiwaperistiwa berikut: 1) Rekening Tabungan Rencana Sumut ditutup atas permintaan tertanggung; atau 2) Rekening Tabungan Rencana Sumut ditutup oleh Pemegang Polis karena tidak dipenuhinya syarat dan ketentuan yang berlaku; atau 3) Penanggung tidak menerima pembayaran Premi untuk Tertanggung dari Pemegang Polis sebanyak 3 (tiga) kali sejak pembukaan Rekening; atau 4) Berakhirnya Jangka Waktu Perlindungan; atau 5) Pengajuan klaim asuransi lebih dari satu kali Demikianlah perjanjian asuransi ini ditandatangani kedua belah pihak di atas bermaterai. Dengan Hormat Kami, Creig David 1. Analisa : a. Siapa Penanggung dan Tertanggung.



kertas







Pihak Penanggung adalah PT Asuransi Jiwa LongLIFE Indonesia







Pihak Tertanggung adalah Pemiik Rekening Tabungan Durian Runtuh yang berusia 18 ( delapan belas ) tahun sampai dengan 69 ( enam puluh sembilan ) tahun pada saat pembukaan Rekening Tabungan Durian Runtuh dan memenuhi persyaratan underwriting, serta namanya tercantum sebagai Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi.



b. Berapa lama masa berlakunya asuransi. 



Masa berlakunya asuranji sejak 1 Januari 2013 - 1 Januari 2020 ( 7 tahun )



c. Apa manfaat dari asuransi tersebut. 



Manfaat akan dibayarkan secara bulanan atau sekaligus berdasarkan seleksi Pemegang Polis.







Uang Pertanggungan Minimum untuk setiap Tertanggung ditentukan oleh Manfaat Bulanan Minimum yakni sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).







Uang Pertanggungan Maksimum untuk setiap Tertanggung ditentukan oleh Manfaat Bulanan Maksimum yakni sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).







Jika seorang Tertanggung memiliki lebih dari satu program Tabungan Durian Runtuh, maka total Uang Pertanggungan yang dibayar dari seluruh program yang dimiliki tidak dapat lebih dari Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).



d. Berapa jumlah pembayaran premi-nya.



Rp. 50.000.000,d. Bagaimana Tata Cara Pengajuan klaim asuransi. 



Meninggalnya Tertanggung atau







Dideritanya Ketidakmampuan Total Tetap oleh Tertanggung



Namun berakhirnya pertanggungan karena peristiwa-peristiwa sebagaimana diatur pada butir (a) dan (b) di atas tidak akan mempengaruhi pembayaran Manfaat oleh Penanggug kepada Tertanggung atau Penerima Manfaat. Manfaaat tidak akan dibayarkan apabila terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa berikut: 1) Rekening Tabungan Rencana Mandiri ditutup atas permintaan tertanggung; atau 2) Rekening Tabungan Rencana Mandiri ditutup oleh Pemegang Polis karena tidak



dipenuhinya syarat dan ketentuan yang berlaku; atau 3) Penanggung tidak menerima pembayaran Premi untuk Tertanggung dari Pemegang Polis sebanyak 3 ( tiga ) kali sejak pembukaan Rekening; atau 4) Berakhirnya Jangka Waktu Perlindungan; atau 5) Tertanggung mencapai usia 70 ( tujuh puluh tahun; atau 6)Pengajuan klaim asuransi lebih dari satu kali. e. Jelaskan pengaturan force Majeure.



Dalam hukum Indonesia, dasar hukum perjanjian atau kontrak yang utama adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPdt), namun apabila dilihat secara seksama, tidak ada pasal khusus untuk Force Majeure ini. Pengaturan terkait Force Majeure dalam KUHPdt terdapat dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPdt. Berikut kutipan dari pasal 1244 dan 1245 KUHP dt : Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila dia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk padanya”. Pasal 1245 “Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi scara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya