Kontrak Eo Dengan Artis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUHAMMAD RADITYA PRATAMA 217191014



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR SYSTEM BAND DENGAN PT MDA Pada hari ini, hari Senin tanggal 20 bulan September tahun 2019, kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama



: RIO



Alamat



: Jl. KEMANGGISAN 1, JAKARTA SELATAN



Jabatan



: Manajer Band System



No. KTP/Identitas



: 3670101322



Bertindak atas nama PT MDA, berdasarkan akta pendirian Nomor 54 yang dibuat di hadapan Notaris RADITYA PRATAMA, SH., MKn Notaris di Kota JAKARTA BARAT selaku event organizer, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama



: DIVENDY



Alamat



: Jl. KEMUNING No. 48, JAKARTA SELATAN



Jabatan



: Direktur Merketing PT VANS



No. KTP/Identitas



: 2323763263



Bertindak atas nama PT VANS, selaku penyelenggara acara, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak dalam kedudukan masing – masing tersebut di atas , dengan ini menerangkan terlebih dahulu : 1. PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan diatas nama kelompok musik SYSTEM BAND, selaku artis management PT WARMER MUSIK INDONESIA; 2. SYSTEM BAND adalah suatu band yang termasuk dalam naungan PT WARMER MUSIK INDONESIA;



3. PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MDA, selaku event organizer untuk Acara 1 JAM BERSAMA SYSTEM. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksankan perjanjian dalam bentuk kerja sama, untuk selanjutnya di sebut sebagai “ Perjanjian “ dengan memakai serta tunduk pada ketentuan – ketentuan dan pereturan – peraturan di bawah ini : PASAL 1 KETENTUAN UMUM 1. PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan diatas nama kelompok musik SYSTEM BAND, selaku artis management PT WARMER MUSIK INDONESIA; 2. SYSTEM BAND adalah suatu band yang termasuk dalam naungan PT WARMER MUSIK INDONESIA; 3. PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MDA, selaku event organizer untuk Acara KONSER 1 JAM BERSAMA SYSTEM. PASAL 2 NAMA DAN TEMPAT ACARA Nama acara yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah “Konser Musik 1 JAM BERSAMA SYSTEM”, yang akan dilangsungkan di halaman PT. VANS, bertempat di Jakarta. PASAL 3 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA adalah untuk di tampilkan oleh PIHAK KEDUA dalam suatu acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 2 perjajian ini, dan diperbolehkan untuk di rekam dalam bentuk rekaman audio dan / atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk di tayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi / radio untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.



2. Untuk



rekaman



penampilan



PIHAK



PERTAMA



pada



pertunjukan



termaksud di atas akan di ataur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini .



PASAL 4 JANGKA WAKTU 1. Perjajian ini berlangsung di antara kedua pihak dalam kaitannya dengan acara “Konser Musik Sejuta Umat“ yang di selenggarakan pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. 2. Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah selama maksimal 1 (Satu) jam dan di laksanakan tidak lebih dari pukul 19.00 wib pada tanggal tersebut di atas, (Pertunjukan Di Mulai Paling Lambat Pukul 20.00 wib) PASAL 5 BIAYA 1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjajian adalah Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) belum termasuk transportasi dan akomodasi yang di serahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang di sediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA. 2. Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan



serta



dibayarkan



dengan



menggunakan



tahap



pembayaran sebagai berikut : 3. Pembayaran pertama dilaksankan setelah penandatanganan perjanjian ini , yaitu pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) dari nilai total perjanjian ini, atau sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)



4. Pembayaran kedua sebesar 50 % ( lima puluh persen ) atau senilai Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) di bayarkan maksimal 1 ( satu ) hari sebelum Event di mulai yaitu pada hari Jumat tgl 20 November 2019. 5. Semua pajak yang timbul atas di buatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PUHAK KEDUA PASAL 6 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi acara . Termasuk di dalamnya ketetapan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah di tentukan oleh PIHAK KEDUA . 2. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah di sepakati



dalam



perjanjian



ini



,



PIHAK



PERTAMA



wajib



untuk



memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja sebelum pertunjukan . 3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. PASAL 7 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Menyediakan panggung minimal ukuran 9 m x 10 m dengan ketinggian sekurangnya 2 (dua) meter dari permukaan tanah, peralatan band dan sound system band minimal 10.000 watt (Out Door), dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaiman telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.



2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan . 3. Secara



umum



memenuhi



prasyarat



dan



atau



permintaan



pihak



manajemen SEGITIGA BAND seperti yang termuat dalam Technical Riders yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. 4. Jika karena suatu sebab yang tidak di harapkan sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat – lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pertunjukan. 5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini. 6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa



sepengetahuan



dan



atau



persetujuan



tertulis



dari



PIHAK



PERTAMA. PASAL 8 KETERLAMBATAN PERJANJIAN 1. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini ditambah kerugian lain penyelenggara dalam hal ini mengenai biaya yang telah dikeluarkan selama proses pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 4 di atas dan pamasangan berita permohonan maaf di 2 ( dua ) harian surat kabar kepada PIHAK KEDUA dan penonton yang telah memiliki karcis / undangan tanda masuk pertunjukan tersebut. 2. Pembatalan perjanjian oleh PIHAK KEDUA di karenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang di bayarkan kepada PIHAK PERTAMA , yaitu sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari total nilai



perjanjian ini atau senilai Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) jika pembatalan di lakukan sebelum 2 minggu sebelum hari pertunjukan dan dikenakan denda sebesar 100 % ( seratus persen ) dari total nilai perjanjian ini atau senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) dan jika pembatalan di lakukan setelah 2 minggu sebelum hari pertunjukan berikut pemasangan berita permintaan maaf di 2 (dua) harian surat kabar kepada



PIHAK



PERTAMA



dan



penonton



yang



telah



memiliki



karcis undangan tanda masuk pertunjukan tersebut . PASAL 9 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1. Yang termasuk dalam Force Majeure adalah akibat dari kejadian-kejadian di luar kuasa dan kehendak dari para pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan. 2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 di atas, maka para pihak akan mencari solusi terbaik dengan cara musyawarah. PASAL 10 WANPRESTASI 1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi. 2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 di atas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan Wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa seperti tercantum dalam Pasal 9.



PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara para pihak, baik dalam pelaksanaannya ataupun penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya dengan cara musyawarah. 2. Apabila musyawarah telah dilakukan, namun ternyata tidak berhasil suatu kemufakatan, maka para pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 12 ATURAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan secara tertulis dalam suatu Addendum yang berlaku mengikat untuk seluruh pihak, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini. Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak. Segera setelah kontrak ini dibuat, para pihak menandatangani kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA



RIO



PIHAK KEDUA



DIVENDY