6 0 75 KB
SURAT KESEPAKATAN KERJA DAN PERSETUJUAN HARGA NO. 012/SKK-PH/DPK/2018
Perjanjian ini dibuat dan ditandatngani pada tanggal Sepuluh Bulan April Tahun Dua Ribu Delapan Belas (10-04-2018), oleh dan antara: 1.
…………………. selaku Direktur …………………. yang berkedudukan di …………………….. No. Telp
…………………………. selanjutnya dalam Surat Kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.
………………….. yang berkedudukan di Jl., selanjutnya dalam Surat Kesepakatan ini disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam hal Penyediaan beton ready mix pada Proyek Pembangunan Rumah Susun MBR Riau 1 di Taluk Kuantan dengan kesepakatan sebagai berikut:
1.
Harga Kontrak: No 1
Uraian Beton K300
Sat m
Volume
Harga Satuan
624.00
Jumlah Harga 748.800,000.00
1.200,000.00 2
Harga tersebut sudah termasuk pemakaian
m
624.00
0.00
,000.00
0.00
00.00
pompa beton milik pihak kedua 3 Mix Design adalah Job Mix yang di setujui oleh PU dan sudah di uji oleh laboratorium pihak pertama. 4 Jumlah
748.800.000.00
PPN 10% Total
Terbilang: Tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah
748.800.000,00
2.
Sistem Pembayaran:
a.
Pembayaran I : Deposit sebesar 70m3 beton dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai
b.
Pembayaran berikutnya dibayarkan pada saat pekerjaan pengecoran tahap kedua akan dimulai,
dmikian seterusnya sampai selesai tahap akhir 3.
Sistem Kontrak :
Sistem kontrak pada pekerjaan ini adalah unit price (nilai kontrak bisa berubah sesuai kebutuhan di proyek) 4.
Ketentuan lain:
1.
Mutu Beton adalah K300 dan dibuktikan dengan hasil tes.
2.
Harga tidak termasuk PPN 10%
3.
Harga sudah sampai lokasi dan termasuk biaya dari truck angkut sampai penuangan.
4.
Standar beton adalah standar beton PU.
5.
Harga yang diperhitungkan adalah jumlah beton yang terkirim dan tertuang di lokasi.
6.
Lokasi kerja dalam keadaan rata dan dipadatkan serta bebas dari gangguan pondasi lama, kabel-
kabel dan lain-lain yang berada di dalam tanah. 7.
Biaya keamanan di proyek, baik RT & RW, SPSI, jaga malam dan jaga alat serta organisasi lainnya
menjadi tanggung jawab pemberi tugas. 8.
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan harus mengikuti aturan K3, dan
harus
menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) yaitu helm, sepatu safety, dan rompi dengan biaya PIHAK KEDUA. 9.
Menyediakan tes beton dengan biaya ditanggung oleh pemberi tugas. PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
PT…………………
PT. ………………………….
………………………..
…………………………
Pimpinan Cabang
Direktur