Full Kontrak Ready Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN UNTUK PEKERJAAN: PENGADAAN BATUBARA GAR 4200-4000 & 4600-4800



Antara PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA DENGAN PT.ARMINA SARI MUSTARI KSO PT.JESLINDO ENERGI PRATAMA (KSO ASMJESLINDO BATUBARA)



NO: 1/ PT.GPM/KSO-PB/2022



DAFTAR ISI Identitas Para Pihak Definisi Para Pihak Lingkup Kerjasama Operasi Jangka Waktu Perjanjian Komposisi Penyertaan Para Pihak Peran dan Kewajiban Para Pihak Hak-Hak Para Pihak Tanggung Jawab Para Pihak Cara Pembayaran dan Harga Pernyataan dan Jaminan Keadaan Wanprestasi Kerahasiaan Pemberitahuan Keadaan Kahar Pembatasan Tanggung Jawab Upaya Hukum Pengakhiran Perjanjian Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku Penyelesaian Sengketa Perubahan Lain-Lain Penutup



Pada hari ini, Jumat tanggal Empat Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (14-012022 , bertempat di Jakarta, dibuat Perjanjian Kerja Sama Kemitraaan Untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Batu Bara Gar 4200-4000 dan 4600-4800, yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”, yang dibuat oleh dan antara : •



Nama Alamat Jabatan NIK NPWP Email



: ADE SUHENDAR : JL. SUCI RT/RW 007/004 KEL.SUSUKAN KEC.CIRACAS JAKARTA TIMUR 13740. : DIREKTUR UTAMA :................................ : 54.491.446.8-734.000 : [email protected]



Dalam hal ini mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA, yang beralamat : JL. SUCI RT/RW 007/004 KEL.SUSUKAN KEC.CIRACAS JAKARTA TIMUR 13740 . Berdasarkan SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU – 0003334.AH.01.02.TAHUN 2015, NPWP ................. dan Akta Notaris ..................... No. .................... yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Nama Tmpt/tgl lahir Alamat KTP Alamat Domisili Jabatan NIK NPWPD Email



: H.MUSTARI DG.NGAGO : Gowa, 05-07-1965 : Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Jl.Pelita Raya Blok A22 No.6 RT/RW 001/006 Kelurahan Balla parang Kec. Rappocini. : Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Jl.Pelita Raya Blok A22 No.6 RT/RW 001/006 Kelurahan Lateri Kec. Baguala. : Direktur Utama : 7371100507650006 : 03.302.232.8-805.000 : [email protected]



Dalam hal ini mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. ARMINA SARI MUSTARI, yang beralamat di Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Jl.Pelita Raya Blok A22 No.6 RT/RW 001/006 Kelurahan Balla parang Kec. Rappocini, Berdasarkan SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0006384.AH.01.02.TAHUN 2022 selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA dan KSO ASMJESLINDO BATUBARA.



Dan kemitraan KSO Nama Jabatan NIK Perushaan Alamat Kota NPWP



: NENENG ROHAYATI : Direktur Utama : 8171015409760006 : PT. JESLINDO ENERGI PRATAMA : Jl. Citra Land Utama RT/RW 001/006 Kel. Lateri, Kec. Baguala, Ambon : 95.245.719.0-941.000



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. JESLINDO ENERGI PRATAMA yang selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA dan KSO ASMJESLINDO BATUBARA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut juga sebagai PIHAK. PARA PIHAK yang bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu : • Bahwa di dalam Perjanjian ini PARA PIHAK akan membentuk ikatan kerja sama dalam bentuk Kerja Kemitraan. • Bahwa di dalam Perjanjian ini PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melakukan kerja sama operasi (Joint Operation) guna mensinergikan kemampuan, ketepatan, kesesuaian, keberhasilan, kelancaran dan keahlian PARA PIHAK untuk pelaksanaan pekerjaan terkait pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). Berdasarkan hal-hal yang diterangkan di atas, PARA PIHAK bertindak sebagaimana tersebut di atas, telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 DEFINISI Dalam Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat pasal-pasal Perjanjian, kata-kata dan pengertian-pengertian dibawah ini mempunyai arti sebagai berikut : • Batubara adalah singkatan dari BB. • Kerjasama Operasi adalah kerjasama yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) yang sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini dan juga peraturan perundang-undangan republik Indonesia yang berkaitan dengan perjanjian ini. • PIHAK KETIGA adalah pembeli baik perseorangan maupun berupa badan hukum dan atau











penyedia proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). Proyek adalah transaksi jual beli batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) untuk pembiayaan antara PARA PIHAK dengan PIHAK KETIGA (apabila diperlukan) melalui pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). Dan seterusnya. PASAL 2 PARA PIHAK



• • •



• •







PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang memiliki dukungan tambang untuk pemenuhan kebutuhan distribusi batubara ke PT.PLN (persero). PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang memiliki modal untuk membiayai seluruh proyek pengadaan Dari PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang bertanggung jawab atas ketersediaan batubara Gar 4200-4000 (Guaranted Value) untuk memenuhi proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) ke PT.PLN (persero). PIHAK KEDUA adalah sebuah badan hukum yang bertanggung jawab terhadap setiap pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). PT.PLN (persero) adalah perusahaan yang memiliki badan hukum yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan PO dengan system pembayaran Invoice 75 hari dan menunjuk Koperasi atau perusahaan (PIHAK KETIGA) yang berbadan hukum tetap di Indonesia untuk mengeluarkan SKBDN Usance 365 hari. PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas kantor sebagai kantor cabang marketing dari PIHAK PERTAMA dan pembiayaan dari PIHAK PERTAMA. PASAL 3 LINGKUP KERJASAMA KEMITRAAN



• •











PARA PIHAK setuju dan sepakat satu sama lain bahwa kerjasama kemitraan ini hanya sebatas pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). Dalam bentuk Kerjasama yang bersifat kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, diantara masing-masing pihak akan memperoleh kemanfaatan dan keuntungan dari hasil kerjasama yang dimaksud. Dalam Kerjasama ini PIHAK PERTAMA hanya menunjuk dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi negotiator, konsultan, agen Marketing dan melakukan pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) dengan PIHAK KETIGA (PEMBELI) tanpa opsi pendelegasian kuasa terhadap kerjanya kecuali dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PARA PIHAK setuju dan sepakat, bahwa pelaksanaan setiap proyek pengadaan batubara Gar























4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) dilaksanakan melalui konsep Kerjasama Kemitraan . Objek Kerjasama pada perjanjian ini merupakan pekerjaan pengadaan batubara Gar 42004000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Tujuan Kerjasama ini adalah untuk mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini pengadaan batubara Gar 4200-4000 (Guaranted Value) secara berkesinambungan dan berkelanjutan dengan kuantitas dan kualitas serta ketetapan waktu pengiriman yang telah disepakati dan tidak merugikan masing-masing Pihak. PIHAK PERTAMA menyetujui adanya KSO antara PIHAK KEDUA bersama PT.ARMINA SARI MUSTARI dan PT.JESLINDO ENERGI PRATAMA untuk selanjutnya disebut KSO ASMJESLINDO BATUBARA. Bahwa disebutkan selanjutnya bahwa untuk spesifikasi batubara GAR 4200-4000 dikerjakan dan diselesaikan oleh PT.ARMINA SARI MUSTARI sebesar 1.500.000 MT dan untuk spesifikasi batubara GAR 4600-4800 dikerjakan dikerjakan dan diselesaikan oleh PT.JESLINDO ENERGI PRATAMA sebesar 1.500.000 MT. Setelah SKBDN sudah dinyatakan terbit oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju menunjuk masuknya dana MODAL KERJA untuk 1.500.000 MT untuk GAR 4200-4000 kepada 1 rekening yaitu dengan detail sebagai berikut : A. Nama Rekening B. No.Rekening C. Nama Bank



: PT.ARMINA SARI MUSTARI : 7788700789 : BANK SYARIAH INDONESIA



Dan •



Setelah SKBDN sudah dinyatakan terbit oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju menunjuk masuknya dana MODAL KERJA untuk 1.500.000 MT untuk GAR 4600-4800 kepada 1 rekening yaitu dengan detail sebagai berikut : D. Nama Rekening E. No.Rekening F. Nama Bank



: PT.JESLINDO ENERGI PRATAMA : 1323447354 : BANK BNI



Adapun rincian nya sebagai : A. Harga Belanja Batu : Rp.582.000 /MT (Gar 48-46) + Rp 21.500/MT = Rp.603.500 B. Keuntungan / Nett Profit : Rp 21.500/MT



C. Total D. Total Modal Kerja



: Rp.603.500 : Rp.603.500 (Gar 48-46) X 1.500.000 MT = Rp. 905.250.000.000



Dan Hak dari PIHAK PT. ARMINA SARI MUSTARI dengan detail sebagai berikut : A. Harga Belanja Batu B. Keuntungan / Nett Profit C. Total D. Total Modal Kerja



: Rp.490.000 /MT (Gar 42-40) + Rp 21.500/MT = Rp.511.500 : Rp 21.500/MT : Rp.511.500 : Rp.490.000 (Gar 42-40) X 1.500.000 MT = Rp. 733.000.000.000



Serta HAK PIHAK PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA yaitu dengan detail sebagai berikut : A. Rp.21.500/MT (50% dari keuntungan Rp.43.000/MT) X Kuota = NETT PROFIT PT.GPM



PASAL 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Jangka waktu Kerjasama Operasi berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh PARA PIHAK dan akan berakhir apabila : • Pelaksanaan kerjasama telah selesai dengan berakhirnya perjanjian dan telah terpenuhi serta seluruh hak dan kewajiban antara PARA PIHAK serta pihak-pihak diluar Perjanjian ini telah terpenuhi semuanya. • Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing PIHAK dalam Kerjasama Operasi ini. • Atas persetujuan PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian ini. PASAL 5 KOMPOSISI PENYERTAAN PARA PIHAK Dalam Perjanjian ini PARA PIHAK akan mendapatkan keuntungan dari setiap proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). • •



PIHAK PERTAMA akan mendapatkan prosentase keuntungan sebesar 50% dari keuntungan bersih yang sudah dipotong segala kewajiban-kewajiban pembayaran termasuk pajak. PIHAK KEDUA (PIHAK KSO) akan mendapatkan prosentase keuntungan sebesar 50% dari keuntungan bersih yang sudah dipotong segala kewajiban-kewajiban pembayaran termasuk



pajak.



PASAL 6 PERAN DAN KEWAJIBAN







PIHAK PERTAMA: • PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjamin bahwa ketersediaan dana sejumlah Nilai SKBDN yang telah terbit kepada PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA diberikan kepada PIHAK KEDUA maksimal 1 x 24 jam setelah SKBDN telah diterbitkan oleh PT.PLN(persero) dan atau Koperasi PT.PLN(persero) dan atau pihak ketiga lainnya yang ,menerbitkan jaminan pembayaran berupa SKBDN dengan kondisi usance, irrevocable; • PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan sejumlah modal untuk kelancaran proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) sesuai yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 1 butir a. • PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan sejumlah modal untuk kepentingan operasional lainnya, termasuk biaya sewa kantor; • PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan arahan dan atau instruksi kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran kerjasama, termasuk target penjualan, prosedur pengadaan dan strategi penjualan;







PIHAK KEDUA: • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan kuota atas batubara Gar 42004000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) yang akan di kirim ke PT.PLN(persero); • Untuk kelancaran proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value), PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan uji penyelidikan penilaian kerja perusahaan dan atau seseorang pada setiap subcont yang ditunjuk melalui badan hukum KSO ASMJESLINDO BATUBARA yang di gunakan agar memenuhi standar baku yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menerapkan dan menyampaikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA; • Apabila terjadi negosiasi, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk berkonsultasi dan mendiskusikan terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan secara sepihak; • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan fasilitas kantor yang didanai oleh PIHAK PERTAMA untuk kepentingan dan kelancaran setiap proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value). • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan laporan keuangan secara berkala setiap bulannya terkait pengeluaran operasional yang tercantum pada pasal 6 ayat 1 butir c dan d, dan butir b apabila di delegasikan.



PASAL 7 HAK-HAK PARA PIHAK •



PIHAK PERTAMA: • PIHAK PERTAMA berhak untuk mendatangkan pembeli lain diluar dari PT.PLN (persero) melalui kordinasi dengan PIHAK KEDUA; • PIHAK PERTAMA berhak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas kantor yang disediakan oleh PIHAK KEDUA yang telah didanai oleh PIHAK PERTAMA; • PIHAK PERTAMA berhak menerima laporan keuangan yang tercantum dalam pasal 6 ayat 2 butir i dari PIHAK KEDUA; • PIHAK PERTAMA berhak untuk menerapkan standard operational atau standart baku procedural terkait proses pengadaan proyek kepada PIHAK KEDUA; • PIHAK PERTAMA berhak menolak calon pembeli yang didatangkan oleh PIHAK PERTAMA dengan alasan dan pertimbangan yang kuat; • PIHAK PERTAMA berhak untuk mengubah seluruh dan atau sebagian kebijakan yang berlaku dalam perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA dengan atas dasar muswarah bersama;







PIHAK KEDUA: • PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembagian keuntungan dari setiap proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) yang dimana setiap pembelinya didatangkan oleh PIHAK KEDUA; • PIHAK KEDUA berhak mendapatkan sejumlah modal atau dana untuk kepentingankepentingan kelancaran kerjasama ini yang tercantum dalam pasal 6 ayat 1 butir c dan d; • PIHAK KEDUA berhak mendapatkan instruksi, arahan dana tau rekomendasi terkait pada saat proses negosiasi dengan pihak pembeli dari PIHAK PERTAMA. • PIHAK KEDUA berhak untuk mengutarakan pendapat serta rekomendasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan alasan dan pertimbangan yang kuat. PASAL 9 TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK



• •



PARA PIHAK bertanggung jawab secara penuh untuk kepeduliannya terhadap keberhasilan pelaksanaan kerjasama ini sesuai dengan Perjanjian ini; Dalam pelaksanaann kerjasama, apabila ada salah satu PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajiban dan tugas yang telah ditentukan dan disepakati untuknya, maka PIHAK lainnya











wajib untuk mengambilalih kewajiban dan tugas tersebut; Pengambilalihan kewajiban dan tugas oleh salah satu PIHAK sebgaimana dimaksud di dalam pasal 9 ayat 2 Perjanjian ini, tidak membebaskan PIHAK yang diambil alih kewajiban dan tugasnya itu untuk mengganti segala kerugian, kerusakan dan kehilangan yang timbul atau diderita oleh PIHAK lainnya yang mengambil alih tugas dan kewajiban yang seharusnya bukan miliknya yang tidak terbatas termasuk biaya-biaya, ongkos dan beban yang ditanggung; Tanggung jawab PARA PIHAK secara Bersama-sama adalah bentuk pencarian solusi terbaik untuk pelaksanaan kerjasama operasi ini yang sebagaimana diperlukan dalam Perjanjian ini. Pasal 10 CARA PEMBAYARAN DAN HARGA •



















PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menginformasikan kepada setiap calon pembeli dengan menggunakan system pembayaran INSTRUMEN BANK dalam bentuk SKBDN yang di SWIFT ke rekening Bank PIHAK PERTAMA atas nama PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA dan PIHAK PERTAMA memberikan pembayaran modal kerja dengan cara RTGS/TRANSFER Ke PIHAK PT.ARMINA SARI MUSTARI dan PT.JESLINDO ENERGI PRATAMA; PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menerima harga oleh PIHAK PERTAMA untuk setiap proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 (Guaranted Value) PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA dengan harga Rp.511.500,- (Full document) FREE ON BARGE (FOB TONGKANG) dari acuan harga batubara Gar 4200-4000 (Guaranted Value) yang pada dasar harga yang diterima PIHAK PERTAMA melalui PT.PLN(persero) sebesar Rp.533.000 dianggap sebagai harga akhir. Dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan harga oleh PIHAK PERTAMA untuk setiap proyek pengadaan batubara Gar 4600-4800 (Guaranted Value) PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA dengan harga Rp.603.500,- (Full document) FREE ON BARGE (FOB TONGKANG) dari acuan harga batubara Gar 4200-4000 (Guaranted Value) yang pada dasar harga yang diterima PIHAK PERTAMA melalui PT.PLN(persero) sebesar Rp.625.000 dianggap sebagai harga akhir. PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan mark-up atau penambahan harga jual terhadap batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA; PIHAK KEDUA dilarang untuk menjual da atau menawarkan harga batubara Gar 42004000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) dibawah harga yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat 3 kecuali atas dasar persetujuan PIHAK PERTAMA.



PASAL 11 PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK telah sepakat untuk menyatakan dan menjamin bahwa: • Akan melaksanakan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang disyaratkan dalam Perjanjian ini; • Untuk melaksanakan Perjanjian ini atas dasar itikad baik dan setiap perubahan yang terjadi pada struktur organisasi perusahaan serta proyek, anggaran dasar, kepenguasaan, pembagian komposisi PARA PIHAK dalam Perjanjian ini akan diberitahukan oleh PIHAK yang mengalami perubahan itu kepada PIHAK yang lain dan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini; • Penandatanganan Perjanjian ini berhak dan berkewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan setiap dan semua tindakan, prosedur dan langkah yang diwajibkan atau selazimnya dilakukan untuk memperoleh hak dan kewajiban tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan undang-undang; • Masing-masing PIHAK telah melakukan segala tindakan hokum yang diperlukan untuk sahnya Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan pasal 1330 jo 1380 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHper) dan ketentuan-ketentuan hokum atau peraturanperaturan atau kebijakan pemerintah lainnya. PASAL 12 KEADAAN WANPRESTASI •















Apabila salah satu PIHAK melakukan wanprestasi dan menimbulkan suatu kerugian yang bersifat material maupun immaterial maka PIHAK yang melakukan wanprestasi berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diderita dan atau dialami oleh PIHAK yang dirugikan; PIHAK yang dirugikan harus terlebih dahulu melakukan Analisa terhadap setiap kerugian yang dideritanya bersama-sama dengan pihak yang melakukan wanprestasi baik hanya antar PARA PIHAK atau menggunakan jasa PIHAK lain diluar Perjanjian ini untuk membantu menganalisa kerugian yang terjadi dengan menyertakan bukti-bukti kerugian yang dialaminya; Apabila terjadi hal seperi yang dimaksud pada ayat 1 maka PARA PIHAK diharuskan untuk membuat perjanjian baru yang yaitu perjanjian ganti rugi yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini; Adapun keadaan-keadaan wanprestasi yang dilakukan oleh PARA PIHAK apabila: • Salah satu dan atau PARA PIHAK melanggar baik sebagian dan atau keseluruhan kewajibannya, pernyatannya dan atau jaminnannya dalam Perjanjian ini;







Salah satu dan atau PARA PIHAK melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam Perjanjian ini namun menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang dimana secara bersamaan mengganggu proses dan kelancaran setiap proyek yang akan dan atau sedang dijalankan; • Salah satu PIHAK melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan dan pertimbangan yang kuat.



PASAL 13 KERAHASIAAN PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk tidak memberitahukan segal informasi-informasi terkait proyek pengadaan batubara Gar 4200-4000 dan 4600-4800 (Guaranted Value) baik itu sebagian kecil, sebgian, sebagian besar dan atau seluruhnya kepada PIHAK diluar Perjanjian ini, terkecuali: • Yang sudah menjadi milik publik atau tersedia untuk public selain dari tindakan atau kelalaian PARA PIHAK; • Yang diperlukan untuk diungkap berdasarkan ketentuan hokum atau perintah pemerintah, keputusan, peraturan (dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengungkapkan informasi rahasia yang dimaksud wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai pengungkapan tersebut); • Yang diperoleh secara sendiri oleh PIHAK dan atau PARA PIHAK dari PIHAK diluar Perjanjian ini yang mempunyai hak untuk memberitahukan informasi tersebut.



PASAL 14 PEMBERITAHUAN •















PARA PIHAK telah sepakat untuk memberitahukan segala informasi-informasi penting terkait dengan kerjasama ini serta proyek dari kerjasama ini adalah informasi yang sebenar-beneranya dan sejujur-jujurnya; PIHAK PERTAMA sepakat untuk memberitahukan segala informasi terkait kerjasama ini serta setiap proyek dalam Perjanjian ini dan segala informasi-informasi penting kepada PIHAK PEMBELI dan dikordinasikan oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA sepakat untuk memberitahukan segala informasi terkait kerjasama ini serta setiap proyek dalam Perjanjian ini dan segala informasi-informasi penting kepada PIHAK PEMBELI dan dikordinasikan oleh PIHAK PERTAMA. Dalam hal terjadinya perubahan kesepakatan terkait pembayaran dan atau informasi penting lainnya, pihak yang mempunyai kepentingan harus memberitahu setidaknya



tiga hari sebelumnya agar dapat dirundingkan oleh PARA PIHAK. PASAL 15 KEADAAN KAHAR / FORCE MAJEURE •















Kecuali jika sebaliknya ditentukan dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak tidak dapat dinyatakan melanggar kewajiban kontraktualnya dalam Perjanjian ini dan tidak akan menyebabkan konsekuensi atau kewajiban apapun, terkait dengan kegagalan atau keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban tersebut dikarenakan oleh keadaan Kahar, ditentukan bahwa Pihak yang terkena dampak karena Keadaan Kahar tersebut wajib untuk: • Dengan segera memberitahukan PIHAK lain tentang permasalahannya kepada Pihak yang tidak terkena keadaan Kahar; • Melakukan upaya untuk menyelesaikan kegagalan atau keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban PIHAK yang terkena dampak Keadaan Kahar dengan segera atau meminimalisir efek yang disebabkan oleh Keadaan Kahar tersebut, namun dengan melakukan demikian, PIHAK yang terkena dampak Keadaan Kahar tidak perlu untuk melakukan proses hokum terkait dengan keabsahan atas masing-masing peraturan, keputusan pengadilan, keputusan atau arahan, atau perintah dari pemerintah; • Melaksanakan semua kewajibannya yang berhenti atau tertunda dengan segera setelah sebab dari Keadaan Kahar berakhir. Selama terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK lain dikecualikan dari kewajiban kontraktualnya sampai sebab dari Keadaan Kahar dinyatakan berakhir kecuali apabila terjadi kesepakatan secara musyawarah antar PARA PIHAK demi kelancaran Perjanjian ini dan jaminan yang dimaksud dalam pasal 11. Jika Perjanjian tidak dapat ditegakkan atau pelaksanaan proyek tertunda karena Keadaan Kahar, PIHAK yang pelaksanaan kewajibannya terhalang atau tertunda karena Keadaan Kahar harus memberitahukan adanya Keadaan Kahar tersebut dan informasi tentang: • Sebab dan sifat Keadaan Kahar tersebut; • Kewajiban yang tertunda, terhalang atau tidak dapat dipenuhi karena Keadaan Kahar tersebut; • Estimasi periode Keadaan Kahar berakhir; dan • Berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK lain secara tertulis pada saat terakhir diterima dalam tiga Hari Kalender sejak dimulainya Keadaan Kahar tersebut. Jika Keadaan Kahar berlanjut selama lebih dari dua Hari Kalender, PARA PIHAK akan bertemu dan mempertimbangkan upaya hokum yang akan diambil. Jika PARA PIHAK tidak dapat sepakat dalam metode penyelesaian yang berhubungan dengan terjadinya Keadaan Kahar tersebut, maka dengan persetujuan keduanya, PARA PIHAK dapat mengakhiri



Perjanjian ini.















PIHAK yang terkena dampak Keadaan Kahar tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita atau ditanggungi oleh PIHAK lain yang timbul karena atau berhubungan dengan Keadaan Kahar dan tidak terlaksananya kewajiban PIHAK yang terkena dampak dalam Perjanjian ini. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini meliputi: • Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kerjadiankejadian lain diluar kemampuan manusia; • Huru-hara, seperti kerusuhan social, perang dan kerjadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada diluar kemampuan PIHAK yang terkena Keadaan Kahar; • Perubahan kebijakan Pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini. Bilamana Keadaan Kahar tersebut tidak diberitahukan kepada PIHAK lainnya, maka PIHAK lain dapat menyatakan bahwa Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi. PASAL 16 PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB











Tidak ada PIHAK yang bertanggung jawab untuk setiap konsekuensi kehilangan dan atau kerugian yang diderita dalam hubungannya dengan Perjanjian ini dan timbul dari atau yang berhubungan dengan pelaksanaan atas kewajiban PARA PIHAK dalam Perjanjian ini; dan Tidak ada Pihak yang membatasi tanggung jawabnya kepada PIHAK yang dalam kaitannya dengan menimbulkan kerusakan dan kerugian sebagai hasil dari penipuan dan wanprestasi yang disengaja. PASAL 17 UPAYA HUKUM







PIHAK yang tidak wanprestasi akan memberitahukan kepada PIHAK yang wanprestasi secara tertulis bahwa keadaan wanprestasi sudah terjadi selama tujuh hari kalender sejak keadaan wanprestasi terjadi. Pada saat menerima pemberitahuan tersebut dari PIHAK yang tidak wanprestasi, PIHAK yang wanprestasi akan melakukan upaya hokum yang sesuai dalam waktu tiga puluh hari kalender yang merupakan Periode Upaya Hukum.



















Jika sesudah Periode Upaya Hukum, wanprestasi masih belum dapat diselesaikan atau diperbaiki, maka wanprestasi tersebut akan menimbulkan keadaan wanprestasi yang sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perjanjian ini. Apabila Keadaan Wanprestasi yang sebagaimana dimaksud pasal 12 Perjanjian ini sudah terjadi, maka PIHAK yang tidak wanprestasi berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan menggugat kerugian. PASAL 18 PENGAKHIRAN PERJANJIAN PARA PIHAK setuju bahwa Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian pada saat terjadinya kondisi sebagai berikut: • Pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian dan PARA PIHAK setuju untuk tidak memperpanjang atau memperbarui Perjanjian; • Sebelum berakhirnya Perjanjian ini dengan persetujuan tertulis antara PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian ini; Adapun Konsekuensi Pengakhirkan Perjanjian sebagai berikut: • Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, PIHAK yang wanprestasi tidak dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk tetap membayar ganti rugi kepada PIHAK yang tidak wanprestasi; • PIHAK yang belum menuntaskan kewajibannya secara menyeluruh berkewajiban untuk tetap menyelesaikan kewajiban dan perannya sesuai dengan Perjanjian ini; • PARA PIHAK secara tegas setuju untuk mengecualikan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungannya dengan pengakhiran Perjanjian, sampai batas bahwa keputusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian dibutuhkan. • PARA PIHAK sepakat bahwa selain daripada ketentuan upaya hokum dan pembatasan tanggung jawab dalam hal pada saat kapanpun, salah satu PIHAK menolak untuk melanjutkan efektifitas PErjanjian ini dan atau secara sepihak mengakhiri Perjanjian ini untuk alasan yang tidak wajar dan tidak berdasarkan pertimbangan bisnis yang kuat, maka secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali berkewajiban untuk mengganti setiap dan seluruh kerugian, biaya dan pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langusng yang dapat dibuktikan secara finansial dan membebaskan segala kewajiban yang dimiliki oleh PIHAK lain akibat pemutusan secara sepihak.



PASAL 19 HUKUM DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU Perjanjian dan penafsirannya Bersama dengan semua hak dan kewajiban PARA PIHAK tunduk pada dan akan ditafsirkan sesuai dengan hokum dan peraturan yang berlaku dalam Republik Indonesia dan domisili hokum PARA PIHAK secara sah akan terdaftar di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 20 PENYELESAIAN SENGKETA •







• •







Setiap dan segala Sengketa, yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian ini, termasuk Sengketa atas keabsahan, kesimpulan, kekuatan mengikat, pelanggaran, amandemen, berakhirnya dan pengakhiran, akan diselesaikan secara damai antara PARA PIHAK tidak lebih dari tiga puluh hari kalender sejak setiap PIHAK menginformasikan kepada PIHAK lain bahwa sengketa telah timbul; Jika Penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai dalam waktu tiga puluh hari kalender sejak tanggal ketika setiap PIHAK menginformasikan kepada PIHAK lain tentang sengketa yang timbul, PARA PIHAK setuju bahwa sengketa tersebut akan diselesaikan secara keseluruhan melalui arbitrase. Arbitrase akan dilaksanakan di Jakarta dan sesua dengan ketentuan dan prosedur BANI yang berlaku, yang peraturannya akan dinyatakan sebagai referensi menurut pasal ini; Arbitrase akan terdiri dari tiga arbitrator yang ditunjuk melalui peraturan BANI yang berlaku; Keputusan yang dibuat dan dikirimkan oleh mahkamah arbitrase adalah keputusan yang final, mengikat dan tidak dapat dipertanyakan dan dapat digunakan sebagai dasar atas keputusan di Indonesia atau ditempat lain. Mahkamah arbitrase memiliki ha katas keputusannya untuk menentukan pembayaran atas biaya dan ongkos atas mahkamah arbitrase, biaya administrasi arbitrase, biaya jasa hokum yang dikenakan oleh PARA PIHAK dan semua biaya dan ongkos yang dikenakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut; PARA PIHAK setuju bahwa tidak ada banding ke pengadilan atau otoritas akan diperbolehkan atas keputusan mahkamah arbitrase, dan PARA PIHAK dapat menyelesaikan atau mempertanyakan keabsahaan atas keputusan tersebut pada setiap pengadilan atau otoritas, khususnya atas pelaksanaan atas penegakan hokum yang dilakukan oleh PIHAK yang diunggulkan oleh keputusan tersebut. Mahkamah arbitrase



















akan menyatakan alasannya secara tertulis dan akan menjadi hokum yang dapat mengikat dalam keputusannya dan tidak berhak untuk keputusan ex aequoet bono; Tidak ada PIHAK yang berhak untuk memulai setiap tindakan di pengadilan pada saat masalah hokum timbul dalam hubungannya dengan Perjanjian ini kecuali untuk penegakan atas pemberian keputusan arbitrase sesuai dengan pasal ini; Para PIHAK dengan ini mengecualikan penegakan Pasal 48 (1) dan 73 (b) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sampai perintah dari mahkamah arbitrase telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini akan tetap efektif berlaku sampai diterbitkannya keputusan final oleh mahkamah arbitrase; Selama periode penyampaian kepada arbitrase dan kemudian sampai keputusan arbitrase diberikan, PARA PIHAK akan, kecuali jika dalam hal pberakhirnya atau pengakhiran Perjanjian, melanjutkan pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa prasangka untuk menyesuaikan sesuai dengan keputusan tersebut; Ketentuan yang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini akan memberlakukan pengakhiran Perjanjian ini. PASAL 21 PERUBAHAN



Tidak ada modifikasi atau perubahan atas Perjanjian ini akan menjadi efektif atau mengikat kecuali jika saling disetujui oleh PARA PIHAK dan dibuat secara tertulis. Dalam hal setiap modifikasi atau amandemen, modifikasi atau amandemen tersebut akan menjadi efektif dan akan dilaksanakan oleh PARA PIHAK. PASAL 22 LAIN-LAIN •



Bahasa PARA PIHAK setuju bahwa Perjanjian ini dan semua dokumen yang berhubungan akan disediakan, atau komunikasi yang akan dibuat akan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Jika terdapat ketidak konsistensian antara versi Bahsa Indonesia dan Inggris, versi Bahasa Indonesia akan berlaku dan teks Inggris akan dinyatakan untuk menyesuaikan.







Tidak Ada Pengalihan atau Tidak Ada Subkontrak Hak dan kewajiban PARA PIHAK di bawah ini tidak akan dialihkan, disubkontrakan, didelegasikan, atau sebaliknya diberikan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lain, kecuali bahwa persetujuan tidak diperlukan oleh suatu PIHAK untuk mengalihkan PErjanjian ini kepada salah satu afiliasi yang berada dibawah pemegang saham dengan control yang sama, pembeli semua atau sebagian saham atau asetnya yang berhubungan dengan Data, atau entitas hasil merger. Perjanjian ini akan mengikat pada saat dan akan memenuhi manfaatnya atas PARA PIHAK ini dan masing-masing suksesor yang diizinkan dan ditugaskna.







Keterpisahan Jika terdapat pasal dan atau ayat dan atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku dan atau dinyatakan batal demi hokum dan atau secarah sah dicabut oleh pengadilan, maka keputusan pengadilan tersebut tidak akan mempengaruhi pasal dan atau ayat dan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini, oleh karena itu ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap efektid dan mengikat masing-masing PIHAK.PARA PIHAK setuju dengan itikad baik dalam menyesuaikan ketentuan yang tidak sah dan tidak dapat ditegakkan tersebut, dari sudut pandang ekonomi yang terdekat dan secara wajar mendekati akibat ketentuan yang tidak valid dan tidak dapat ditegakan.







Pengecualian Tidak ada pengecualian dalam Perjanjian ini akan menjadi efektid kecuali dibuat secara tertulis. Pengecualian efektif hanya dalam keadaan tertentu dan untuk tujuan khusus yang di mana diberikan kepadanya. Setiap pengecualian oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian ini oleh PIHAK lain tidak dapat ditafsirkan sevagai pengecualian kepada haka tau pelanggaran lain oleh PIHAK lain tersebut. Setiap kegagalan atau penundaan dalam menjalankan hak, tidak mencegah pelaksanaan atau pengoperasiannya sebagai pengecualian. PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, biaya, ongkos atas setiap PIHAK lain yang disebabkan atau dikontribusikan oleh pengecualian, pelaksanaan percobaan, percobaan pelaksanaan, kegagalan untuk melaksanakan atau penundaan dalam pelaksanaan hak.







Pihak Ketiga Kecuali jika secara khusus ditentukan dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini tidak menentukan dan tidak bermaksud untuk menentukan, berdasarkan hokum perjanjian yang berlaku, setiap upaya hokum, klaim, pertanggung jawaban, penggantian, sebab dari tindakan atau hak lain yang serupa.







Keseluruhan Perjanjian Perjanjian ini akan merupakan keseluruhan perjanjian diantara PARA PIHAK dan mengubah semua perjanjian, akta, kesepemahaman, pernyataan dan jaminan sebelumnya.







Salinan Perjanjian ditandatangani oleh satu atau lebih PIHAK dalam perjanjian ini dalam jumlah Salinan terpisah, masing-masingnya, akan dinyatakan sebagai asli, dan semua salinannya secara Bersama-sama akan dianggap sebagai instrument yang sama.



PASAL 23 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan telah disepakati, maka dari itu PARA PIHAK pun sudah sepakat bahwa akan menaati perjanjian ini selayaknya undang-undang dan tidak dapat disimpangi serta wajib melakukan prestasinya masing - masing yang sesuai dengan asas pacta sun servada yang diatur di dalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan sebagai dasar atas kontrak ini adalah : 1. KONTRAK PT.PLN Persero (Terlampir) 2. PO PT.PLN Persero (Terlampir)



Demikianlah Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk saling mendukung keberhasilan PARA PIHAK.



PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA



ADE SUHENDAR Direktur Utama



KSO ARMINAJESLINDO BATUBARA



H.MUSTARI DG.NGAGO NENENG ROHAYATI Direktur Utama



ADDENDUM



No: 002/ADDM/PT.GPM - KSO ASMJESLINDO – PT./I/2022 Pada hari ini tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (31/01/2022), telah di sepakati kesepakatan dalam bentuk ADDENDUM atas dasar kontrak dengan nomor 01/PTGPM/KSO-PB/2022, adapun ADDENDUM disepakati oleh dan antara :



PIHAK PERTAMA Nama Alamat Jabatan NIK NPWP Email



: ADE SUHENDAR : JL. SUCI RT/RW 007/004 KEL.SUSUKAN KEC.CIRACAS JAKARTA TIMUR 13740. : DIREKTUR UTAMA : ................................ : 54.491.446.8-734.000 : [email protected]



Dalam hal ini mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA, yang beralamat : JL. SUCI RT/RW 007/004 KEL.SUSUKAN KEC.CIRACAS JAKARTA TIMUR 13740 . Berdasarkan SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU – 0003334.AH.01.02.TAHUN 2015, NPWP ................. dan Akta Notaris ..................... No. .................... yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



PIHAK KSO Nama Tmpt/tgl lahir Alamat KTP Alamat Domisili Jabatan NIK NPWP Email



: H.MUSTARI DG.NGAGO : Gowa, 05-07-1965 : Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Jl.Pelita Raya Blok A22 No.6 RT/RW 001/006 Kelurahan Balla parang Kec. Rappocini. : Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Jl.Pelita Raya Blok A22 No.6 RT/RW 001/006 Kelurahan Lateri Kec. Baguala. : Direktur Utama : 7371100507650006 : 03.302.232.8-805.000 : [email protected]



Dalam hal ini mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. ARMINA SARI MUSTARI, yang beralamat di Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Jl.Pelita Raya Blok A22 No.6 RT/RW 001/006 Kelurahan Balla parang Kec. Rappocini, Berdasarkan SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0006384.AH.01.02.TAHUN 2022 selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA dan KSO ASMJESLINDO BATUBARA.



Dan Kemitraan KSO Nama Jabatan NIK Perushaan Alamat NPWP



: NENENG ROHAYATI : Direktur Utama : 8171015409760006 : PT. JESLINDO ENERGI PRATAMA : Jl. Citra Land Utama RT/RW 001/006 Kel. Lateri, Kec. Baguala, Kota Ambon : 95.245.719.0-941.000



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. JESLINDO ENERGI PRATAMA yang selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA dan KSO ASMJESLINDO BATUBARA.



PIHAK KETIGA (PENERIMA CASH BACK) Nama Jabatan NIK Perusahaan Alamat NPWP



: : : : : :



PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KSO dan PIHAK KETIGA sebagai penerima CASH BACK setuju untuk secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK menjelaskan kerjasamanya dalam bentuk ADDENDUM sebagai berikut :



1. PIHAK PERTAMA setuju bahwa modal kerja yang akan dikeluarkan kepada PIHAK KSO ASMJESLINDO BATUBARA 2. 3. 4. 5.



adalah berdasarkan cash flow mingguan dan ter rekap keseluruhan didalam cash flow bulanan (bertahap sesuai Cash Flow). PIHAK KSO ASMJESLINDO BATUBARA tidak ikut mencampuri untuk urusan PIHAK KETIGA sebagai perusahaan tertunjuk oleh PT.APLICANT sebagai penerima Cash Back. PIHAK KSO ASMJESLINDO BATUBARA hanya bertanggung jawab atas pengiriman batubara ke titik yang sudah ditentukan oleh PT.PLN Persero. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa keluarnya MODAL kerja kepada PIHAK KSO ASMJESLINDO BATUBARA dikeluarkan secara bertahap berdasarkan casf flow mingguan yang dilampiri INVOICE. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa keluarnya Cash Back kepada PIHAK KETIGA sebagai penerima CASH BACK dikeluarkan secara bertahap berdasarkan cash flow mingguan yang dilampiri INVOICE dan TOTAL Cash Back diterima PIHAK KETIGA adalah hanya 80% dan 20% sisanya diterima oleh PIHAK PERTAMA.



Demikian ADDENDUM ini dibuat yang tidak terpisahkan didalam kontrak perjanjian yang sudah disebutkan di atas.



PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA



ADE SUHENDAR Direktur Utama



KSO ARMINAJESLINDO BATUBARA



H.MUSTARI DG.NGAGO NENENG ROHAYATI Direktur Utama



PIHAK KETIGA (PENERIMA CASHBACK) PT.....................................



................................................ Direktur Utama



SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN (SPKP) PROYEK PENGADAAN BATU BARA NOMOR KONTRAK :



01-20/SPKP-PBB / /I/2022 ANTARA PT. ……..



(APLICANT SKBDN)



DENGAN PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA ( BENEFICIARY) Pada Hari ini Senin Tanggal dua puluh empat Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (24 - 01 - 2022), Telah Ditanda tangani Surat Perjanjian Kontrak Pekererjaan Antara :



    



NAMA JABATAN NPWP N.I.B ALAMAT



: : Direktur Utama PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA : : : Jl. Suci No.01 Kel.Susukan Kec.Ciracas Kota Adm Jakarta Timur, - DKI Jakarta.



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ….............., Selaku APLICANT/PENERBIT JAMINAN INSTRUMEN PEMBAYARAN dalam bentuk SKBDN dengan Kondisi Usance atas Proyek Pengadaan Batubara untuk penyuplaian ke PLTU milik PT.PLN Persero, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.



    



NAMA JABATAN NPWP N.I.B ALAMAT



: : Direktur Utama PT. : : : Jl. .................................................................... ..................................



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA, Selaku BENEFICIARY/PENERIMA JAMINAN INSTRUMEN PEMBAYARAN dalam bentuk SKBDN dengan Kondisi Usance atas Proyek Pengadaan Batubara untuk penyuplaian ke PLTU milik PT.PLN Persero, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK telah setuju untuk mengikatkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan pada Proyek Pengadaan Batubara untuk penyuplaian ke PLTU milik PT.PLN Persero .



YANG TERLEBIH DAHULU MENYATAKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT : PIHAK PERTAMA SELAKU APLICANT/PENERBIT JAMINAN INSTRUMEN PEMBAYARAN dalam bentuk SKBDN dengan Kondisi Usance atas Proyek Pengadaan Batubara untuk penyuplaian ke PLTU milik PT.PLN Persero



MEMUTUSKAN : 1. Bahwa PIHAK KEDUA Berdasarkan Pertemuan dikantor PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA bersama para pelaksana pekerjaan pengadaan batubara yaitu KSO ASMJESLINDO BATUBARA , tanggal 14 Januari 2022 menyatakan minat dan sanggup untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan dengan segala persyaratannya.



2. Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup melaksanakan pekerjaan pada Proyek tersebut diatas, sesuai dengan kesepakatan mekanisme Pembayaran sesuai dengan spesifikasi teknis. Untuk syarat dan ketentuan mengenai pekerjaan akan dibicarakan lebih lanjut diantara PARA PIHAK, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengikatkan dirinya masing- masing dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan. YANG AKAN DIATUR LEBIH LANJUT PADA PASAL-PASAL SEBAGAI BERIKUT : PASAL 1 KETENTUAN UMUM



Pengertian Dan Istilah Dalam Surat Perjanjian Ini Mengandung Kata-Kata Dan Ekspresi Dapat Dimaknai Yang Mempunyai Arti Sebagai Berikut : 1.



Surat Perjanjian (Kontrak) merupakan uraian yang tertulis secara syah yang menjelaskan hubungan antara APLICANT dengan BENEFICIARY atas Pekerjaan pengadaan BATUBARA gar 42-40 dan 46-48 yang akan di distribusikan ke PLTU milik PT.PLN Persero yang masing-masing PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab yang terbatas yang meliputi pelaksanaan administrasi proyek, lembar kerja, , peralatan berdasarkan ketentuan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).



2.



Pengertian Dokumen Kontrak merupakan uraian tertulis sebagai ikatan dasar ketentuanketentuan yang harus dipatuhi PARA PIHAK mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pekerjaan yang meliputi : volume pekerjaan, harga satuan pekerjaan dan cara pembayaran, spesifikasi teknik berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat Syaratnya.



3.



Pemberi Tugas berarti institusi/lembaga/orang yang ditunjuk untuk mengatur dan memutuskan berwenang mutlak memilih/menunjuk Pelaksana Pekerjaan (Main



Kontraktor) untuk melaksanakan pekerjaan yang direncanakan oleh PIHAK KEDUA. 4.



Main Kontraktor/Pelaksana Utama Pekerjaan berarti institusi/ lembaga/orang yang diberi tugas oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan dengan syarat-syarat yang telah disepakati.



5.



Konsultan Perencana : berarti institusi/lembaga/orang yang memiliki keahlian untuk membuat perencanaan, menghitung seluruh rangkaian pekerjaan yang meliputi Rencana Anggaran/Biaya, detail-detail TEKNIS dan mengatur serta menentukan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).



6.



Konsultan Pengawas merupakan institusi/lembaga/orang yang memiliki keahlian dalam pengawasan mengenai jalannya pelaksanaan pekerjaan berpedoman pada Rencana Kerja dan Syarat.



7.



Kepala Proyek adalah orang yang diberi wewenang oleh PIHAK KEDUA untuk mengatur dan mewakili PIHAK KEDUA di lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.



8.



Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah jumlah hari, minggu, bulan dan tahun yang telah ditetapkan PARA PIHAK untuk pelaksanaan pekerjaan yang dimulai sejak diterbitkan dan diserahkannya Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K) oleh PIHAK PERTAMA dan diterima oleh PIHAK KEDUA sampai berakhir penyelesaian pekerjaan dan pekerjaan dinyatakan selesai serta sudah dinyatakan diterima oleh PIHAK PERTAMA.



9.



Daftar Harga dan Kuantitas adalah penetapan harga satuan dan jumlah volume pekerjaan tertuang di dalam dokumen kontrak dan menunjukkan ketentuan dasar perhitungan jumlah total nilai pekerjaan.



10.



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penetapan peraturan pemerintahan tentang pengenaan pajak setiap penyelenggaraan kegiatan berdasarkan pengenaan pajak sebesar 11% dari harga pekerjaan yang dipungut oleh PIHAK KEDUA.



11.



Prestasi Pekerjaan adalah penilaian pencapaian mengenai pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan (Main Kontraktor KSO ASMJESLINDO BATUBARA pada saat tertentu seperti dalam hitungan mingguan, bulanan di lapangan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dari PIHAK KEDUA.



12.



Pekerjaan Tambah Kurang adalah suatu keadaan yang terjadi adanya perubahan harga (fluktuatif harga triwulan) yang akan disesuaikan dengan informasi dari PT.PLN Persero Kantor Pusat.



13.



Addendum adalah perubahan Perjanjian/Kontrak Pekerjaan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian awal yang berkaitan adanya pekerjaan tambahan dan atau administrasi teknik yang diperlukan.



14.



Berita Acara Serah Terima Awal (PHO) adalah serah terima pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100% dan sudah disetujui oleh Konsultan dari PIHAK PERTAMA dengan ditanda tanganinya dokumen Profesional Hand Over (PHO).



15.



Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) adalah telah berakhirnya masa pemeliharaan dari hasil pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan ditanda tanganinya dokumen Final Hand Over (FHO) sebagai bukti bahwa diantara PARA PIHAK masing-masing telah menyelesaikan kewajibannya dan masing-masing telah mendapatkan hak-haknya. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN



MAKSUD DAN TUJUAN DARI (S.P.K.P) SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN INI ADALAH : Sebagai tindak lanjut tentang minat dan kesanggupan dari PIHAK KEDUA yang diterima oleh PIHAK PERTAMA yang kemudian memutuskan untuk menunjuk PIHAK KEDUA sebagai BENEFICIARY dan PIHAK KEDUA menunjuk Pelaksana Pekerjaan pada Pekerjaan pengadaan Batubara gar 42-40 dan gar 46-48 untuk untuk didistribusikan ke PLTU milik PT.PLN Persero sebanyak 3.000.000 MT kepada KSO ASMJESLINDO BATUBARA, dengan ketentuan dan syarat-syarat mengikuti standar spesifikasi teknik yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA harus sanggup melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan PIHAK PERTAMA setelah penanda tangan Surat Perjanjian/ Kontrak Pekerjaan ini dan sebelum dimulainya pekerjaan adalah sebagai berikut : a) Menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K) PARA PIHAK telah sepakat dan setuju dengan mekanisme dan tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas yang akan disesuaikan. PASAL 3



SPESIFIKASI JAMINAN SKBDN USANCE : RUANG LINGKUP JAMINAN PEMBAYARAN PEKERJAAN DALAM PERJANJIAN INI TELAH DISPAKATI OLEH PARA PIHAK DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT : NAMA INSTRUMEN BANK PENERBIT NILAI SKBDN



APPLICANT BENEFICIARY SIFAT BANK GARANSI



: SKBDN USANCE by Swift MT 700 And Accetable 365 hari MT.752 : ………………….. : Rp. 3.474.000.000.000,(Tiga Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar Rupiah). : PT....................................... : PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA : IRREVOCABLE, UNCONDITIONAL,TRANSFERABLE FULLCOVER , BY SWIFT



PASAL 4



DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Berdasarkan survey dan koordinasi pada tanggal 14 Januari 2022 , tentang kesanggupan dan bersedia bekerja dengan system pembayaran dengan Jaminan SKBDN dengan Kondisi Usance Acceptable by swift. 2. Pekerjaan Pengadaan batubara 3.000.000 metrik ton untuk dikirim ke PLTU milik PT.PLN. 3. INVOICE / Penagihan atas pengiriman batubara atas nama rekening penerima PIHAK PERTAMA. PASAL 5



NILAI PEKERJAAN Harga pekerjaan proyek tersebut di atas sudah termasuk termasuk biaya PPH + PPN 11 % , dengan nilai kontrak adalah Rp. 3.474.000.000.000,- (Tiga Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar Rupiah) . PASAL 6



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek Pekerjaan tersebut diatas telah di sepakati selama 12 (dua belas ) bulan terhitung sejak PIHAK PERTAMA telah melaksanakan Swift dan dikonfirmasi dan dinyatakan valid dan perform oleh Bank PIHAK KEDUA. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat di perpanjang dan diputuskan yang terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh PARA PIHAK dan perhitungan waktu yang dibutuhkan berdasarkan kebutuhan terhadap sisa volume pekerjaan atau sebab cuaca dan kondisi alam. PASAL 7



MEKANISME DAN PROSEDUR PEMBAYARAN Mekanisme dan prosedur pembayaran pekerjaan dalam surat perjanjian ini dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lakukan dengan Jaminan SKBDN dengan Kondisi Usance Acceptable by swift, 1.



Setelah PARA PIHAK menandatangani Kontrak Kerjasama ini maka PARA PIHAK akan mensubmit dokumen kontrak ini ke masing – masing Bank Officer.



2.



PIHAK PERTAMA akan melaksanakan swift ke Bank Koordinat PIHAK KEDUA.



3.



Setelah PIHAK KEDUA menerima swift dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan Mengeluarkan MODAL kerja Kepada PIHAK KSO ASMJESLINDO BATUBARA. Selanjutnya setelah semua legalitas proyek dan dokumen Kontrak telah terpenuhi maka PIHAK KEDUA berkewajiban mulai melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan pada Proyek sesuai jadwal pelaksanaan (Time Scedhule) selambatnya lima belas (15) hari kerja setelah terima swift atau sesuai dengan kesepakatan bersama.



4.



PASAL 8 BANK KOORDINAT BANK KOORDINAT APPLICANT PIHAK PERTAMA Nama Bank Alamat Bank Account Name Account Number S.W.I.F.T. Code Telepon Bank Fax Bank Bank Officer Name Email Bank Officer



PT BANK ........................



BANK KOORDINAT BENEFICIARY/PIHAK KEDUA Nama Bank Alamat Bank Account Name Account Number S.W.I.F.T. Code Telepon Bank Fax Bank Bank Officer Name Email Bank Officer



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Jl. Perak Barat No.357 Surabaya 60177 PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA 0328 – 01 – 001921 – 30.4 BRINIDJA 031 – 3291927 DWI SURYANI [email protected]



PASAL 9



CLAIM KENAIKAN HARGA PIHAK KEDUA dapat mengajukan kenaikan harga apabila terjadi kebijakan pemerintah di bidang moneter yang mengakibatkan naiknya biaya pekerjaan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan BATUBARA Gar 40-42 dan Gar 46-48, dan lain-lain. Perhitungan kenaikan harga nilai pekerjaan di sesuaikan eskalasi peraturan pemerintah terhadap indicator kenaikan tiap-tiap pekerjaan yang dikerjakan dalam hal ini fluktuatif harga yang didasari atas informasi dari PT.PLN Persero Kantor Pusat.



PASAL 10



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINKUNGAN (K3L) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini pihak kedua berkewajiban menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (K3L) dengan uraian sebagai berikut : 1.



PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh tenaga kerja dan lingkungan sesuai ketentuan/norma yang berlaku untuk mencapai nihil kecelakaan kerja.



2.



Untuk terlaksananya usaha pencegahan kecelakaan pada seluruh tingkatan pekerjaan diwajibkan para pekerja menggunakan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan.



3.



Diwajibkan mengadakan alat pelindung diri (APD) seperti : Helm, Sepatu kerja, Sarung tangan, kacamata las, sabuk pengaman, pelindung telinga, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan.



4.



Diwajibkan menjaga kebersihan di lingkungan kerja terhadap sampah-sampah yang menimbulkan penyakit dengan upaya membuang sampah keluar proyek atau tempat pembuangan akhir (TPA).



5.



PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara hukum dan apabila terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan. PASAL 11 PEKERJAAN TAMBAH KURANG



Pekerjaan Tambah dapat terjadi dalam perubahan design ataupun kesalahan perhitungan volume pekerjaan dan harga satuan sehingga menambah nilai pelaksanaan pekerjaan maka PARA PIHAK sepakat dibuatkan addendum perubahan penambahan nilai pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan Kurang dapat terjadi dalam perubahan design ataupun kesalahan perhitungan volume pekerjaan dan harga satuan pekerjaan sehingga mengurangi nilai pelaksanaan pekerjaan maka PARA PIHAK sepakat dibuatkan addendum perubahan pengurangan nilai pelaksanaan pekerjaan. PASAL 12 PERSELISIHAN



Apabila terjadi perselisihan PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila diantara PARA PIHAK tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah PARA PIHAK menyepakati masing-masing menempatkan wakilnya satu orang dan satu orang dari pihak yang netral untuk bermusyawarah mencari solusi hingga akan didapatkan titik temu.



Dan apabila belum juga mendapatkan titik temu atau penyelesaian PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa perselisihan tersebut diserahkan melalui jalur hukum dengan mendaftarkannya di Kantor Panitera pada Kantor Pengadilan Negeri dimana obyek yang menjadi penyebab perselisihan itu berada. PASAL 13



KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR) Dalam keadaan memaksa (Force Majeur) adalah keadaan atau kejadian yang terjadi diluar dugaan manusia yang mengakibatkan terhambatnya kewajiban salah satu pihak yang disebabkan oleh karena : 1. Bencana alam diantaranya : gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang,kebakaran hutan, angin putting beliung dan tsunami. 2.



Ulah manusia diantaranya : perang, huru hara, pemogokan masal, pemberontakan yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan pekerjaan tersebut.



3.



Dengan terjadinya keadaan memaksa (force majeur) tersebut mengakibatkan kehancuran/kerusakan sebagian atau musnahnya hasil dari pelaksanaan pekerjaan tersebut dan adanya pengumuman dari pemerintah sebagai bencana nasional.



4.



Dalam keadaan memaksa PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kejadian disertai bukti dan pernyataan dari pemerintah. Dan apabila melewati batas 7 (tujuh) hari kalender tidak memberikan laporan maka keadaan memaksa (force majeur) dianggap tidak ada.



5. 6.



Setelah 7 (tujuh) hari kalender PIHAK PERTAMA menerima laporan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan pemerikasaan phisik di lapangan kejadian keadaan memaksa (force majeur) serta memberikan jawaban/tanggapan menyetujui atau menerima keadaan tersebut.



7.



Dan jika dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA belum/tidak memberikan jawaban persetujuan maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa (force majure), Sebagai akibat terjadinya keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sebagian dan atau musnahnya hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan berdampak timbulnya kerugian bagi PIHAK PERTAMA maupaun PIHAK KEDUA maka kerugian yang timbul tersebut ditanggung masing-masing pihak dan masing-masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun terhadap pihak lainnya.



8.



Setelah terjadinya keadaan memaksa (force majeur) sesuai dengan pasal ini poin 12.1 dan poin 12.2 PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran berdasarkan progress sampai dengan berita acara telah dikerjakan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA.



PASAL 14 PENUTUP PARA PIHAK telah sepakat dalam pelaksanaan komunikasi dan pemberitahuan dan atau surat menyurat untuk kelancaran pekerjaan dapat dilaksanakan melalui wakil-wakil PARA PIHAK dan juga melalui tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima yang syah. Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (Tiga), ditempel/dibubuhi meterai di tanda tangani dan/atau di legalisasi di hadapan Notaris, di Bekasi, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk PIHAK PERTAMA dan untuk PIHAK KEDUA.



Ditanda tangani di: Bekasi Pada Hari/Tanggal : Senin, 24 Januari 2022 PIHAK PERTAMA PT……………………………………….



DIREKTUR UTAMA



PIHAK KEDUA PT.GARUDHA PUTIH MAYAPADA



DIREKTUR UTAMA



MENGETAHUI DAN SAKSI



……………………………………… KONSULTAN BENEFICIARY ARIFIANTO



1................................................. 2.ARIFIANTO



MENGETAHUI DAN SAKSI KSO ASM JESLINDO BATUBARA



3 H.MUSTARI DG.NGAGO QQ NENENG ROHAYATI



3 H.MUSTARI DG.NGAGO QQ NENENG ROHAYATI



DRAFT SKBDN



Swift Input : FIN 700 Issue of a Documentary Credit Sender : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Receiver : BRINIDJA BANK RAKYAT INDONESIA JAKARTA INDONESIA ID --------------------------- Message Text --------------------------27: Sequence of Total 1/1 20: Documentary Credit Number XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXX INDONESIA 50: Applicant XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX 59: Beneficiary - Name & Address PT. GARUDHA PUTIH MAYAPADA 32B: Currency Code, Amount Currency : IDR Amount : …………………………. 41D: Available With...By... - Name&Addr ANY BANK BY ACCEPTANCE 42C: Drafts at... 180 DAYS AFTER ISSUING DATE (Disesuaikan) 42A: Drawee - Name & Address ISSUING BANK 43P: Partial Shipments PERMITTED 43T: Transhipment PERMITTED 44E: Port of Loading/ Airport of Dep. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX 44F: Port of Discharge/ Airport of Destination. PLTU PT.PLN (Persero) 44C: Latest Date of Shipment 10 HARI SEBELUM EXPIRED SKBDN 45A: Description of Goods &/or Services DESCRIPTION OF GOODS AND SPECIFICATION : ………. sesuai kontrak 46A: Documents Required + KONTRAK 2(DUA) COPY + INVOICE 2(DUA) COPY + PERSETUJUAN PARA PIHAK ATAS SPESIFIKASI, QUANTITAS, JADWAL PENGIRIMAN, TUJUAN DAN WAKTU PENGIRIMAN. 47A: Additional Conditions + NAMA BARANG DITULIS DENGAN SINGKATAN ATAU ISTILAH LAIN YANG PENGERTIANNYA SAMA PADA SETIAP DOKUMEN DIPERKENANKAN. + APABILA PADA DOKUMEN YANG DISERAHKAN TERDAPAT PENYIMPANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN SKBDN INI DIKENAKAN BIAYA RP. 100.000,- PER PENYIMPANGAN DAN MENJADI BEBAN PENERIMA ATAU PENJUAL. + SELURUH DOKUMEN HARUS DIKIRIM DALAM SATU BERKAS KE PT.BANK……………………………ALAMAT……………………………. NO TLP : + SKBDN INI TUNDUK KEPADA PBI NO.5/06/PBI/2003 48: Period for Presentation TIDAK MELEBIHI MASA BERLAKU SKBDN 49: Confirmation Instructions WITHOUT 78: Instr to Payg/Accptg/Negotg Bank + PEMBAYARAN AKAN KAMI LAKSANAKAN SESUAI INSTRUKSI SAUDARA SETELAH KAMI MENERIMA SELURUH DOKUMEN SESUAI DENGAN SYARAT DAN KONDISI SKBDN 72: Sender to Receiver Information //FOR ALL CORRESPONDENCE //PLEASE QUOTE OUR REF. //AND SEND THROUGH OUR //SWIFT ADDRESS //XXXXXXX