Kontrak Kerjasama - Penulis Skenario [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA



Perjanjian Kerjasama tentang Produksi Film Layar ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Pada hari Rabu tanggal (selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:



1. PENULIS SKENARIO, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri pemegang kartu tanda penduduk No…………….., nomor NPWP: …………….. berdomisili di ……………………………………….. (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai "Pihak" serta selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menyatakan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Pertama adalah Perusahaan yang bergerak dibidang usaha perfilman, bermaksud untuk memproduksi suatu Film Layar Lebar yang dalam kegiatan usahanya tersebut membutuhkan seorang dengan keahlian sebagai “Editor” dalam sebuah film; 2. Pihak Kedua yang mempunyai keahlian sebagai seorang Penulis Skenario menyatakan bersedia dan sanggup untuk bekerjasama dengan Pihak Pertama dalam produksi Film tersebut. 3. Pihak Pertama bermaksud untuk menunjuk Pihak Kedua untuk membuat film layar lebar dengan judul “ atau judul lainnya jika terdapat perubahan (“Produksi Film”) dan Pihak Kedua setuju dengan penunjukan tersebut. Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 RUANG LINGKUP PEKERJAAN PRODUKSI FILM 1. Pihak Kedua setuju untuk mengikatan diri dengan Pihak Pertama untuk melakukan kerjasama sebagai ‘Penulis Skenario” dalam pembuatan Film Layar Lebar yang berjudul “………….” atau judul lainnya yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama (“selanjutnya disebut “Film”). 2. Uraian Pekerjaan Pihak Kedua meliputi segala hal yang berhubungan dengan pembuatan naskah,scenario,alur cerita kegiatan produksi Film termasuk pada kegiatan persiapan (pra produksi) dan kegiatan pelaksanaan produksi (shooting) maupun paska produksi (post produksi), dengan uraian antara lain sebagai berikut :



2.1 Menciptakan dan menulis dasar acuan dalam bentuk naskah/scenario/alur cerita atas dasar ide cerita sendiri atau pihak lain yang tidak mengandung unsur



sara,pornografi, dan tidak termasuk dalam tindakan plagiarisme atau pelanggaran hukum lainnya. 2.2 Bagi penulis dasar acuan itu bisa dilakukan secara bertahap mulai aari ide cerita, synopsis (Basic Story),Treatment dan scenario, atau bisa lansung menjadi scenario 2.3 Bekerja dari tahap pengembangan ide (development) sampai jangka waktu terakhir praproduksi dan ikut membantu dalam proses shooting dan produksi) 2.4 Membuat naskah,scenario,alur cerita dengan format yang telah ditentukan 2.5 Menjadi narasumber bagi pelaksana produksi bila diperlukan 2.6 Penulis scenario adalah orang yang mempunyai keahlian membuat transkripsi sebuah film dalam bentuk tertulis 2.7 Saling membantu dan bekerjasama untuk peningkatan kualitas FILM secara naskah, scenario,alur cerita dan hal lain yang dapat dilakukan penulis scenario. 2.8 Penulis scenario,atau naskah melakukan revisi sesuai dengan keinginan pihak pertama dan atau hasil diskusi pihak pertama dan pihak kedua beserta sutradara. 3. Untuk tercapainya hasil pekerjaan yang maksimal Pihak Kedua diperbolehkan menyediakan tenaga kerja sebagai pembantu asisten kerja jika memang dibutuhkan, cakap dan professional yang akan membantu Pihak Kedua dalam menyelesaikan Pekerjaan dengan baik (selanjutnya disebut ‘TIM’), dengan tanggung jawab dan beban biaya Pihak Kedua sepenuhnya.



PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1.



Perjanjian ini mengikat dan berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh Para Pihak yang dimulai dan terhitung sejak dilakukannya diskusi dan atau draft awal terkait naskah Film hingga proses shooting Film dinyatakan selesai dengan baik, tetapi tidak lebih dari tanggal .................. (“Jangka Waktu Perjanjian”).



2.



Dalam hal diperlukan waktu tambahan di luar Jangka waktu Perjanjian sehubungan dengan penyempurnaan Film yang dikehendaki Pihak Pertama, maka akan didasarkan atas kesepakatan Para Pihak.



3.



Dalam hal diperlukan tambahan waktu diluar Jadwal Kerja maupun Jangka Waktu Kerjasama sebagaimana diatas untuk dan maksud apapun sehubungan dengan perubahan naskah atau skenario atau alur cerita, produksi pembuatan dan/atau penyempurnaan Film, termasuk dan tidak terbatas pada reshoot/retake, promo, baik yang dilakukan Pihak Pertama maupun bekerjasama dengan pihak lain, dan sebagainya, maka Pihak Kedua wajib memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan Pekerjaan tersebut pada waktu yang akan disepakati bersama dan untuk sejumlah waktu yang diperlukan oleh Pihak Pertama untuk menyelesaikan Pekerjaan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4.13



PASAL 3 HONORARIUM



1. Pihak Pertama akan memberikan Honorarium kepada Pihak Kedua atas pekerjaan yang telah dilakukannya sebesar ……………………………nett include Man Power (selanjutnya disebut “Honorarium’). 2. Pembayaran honorarium tersebut diatas akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tahap I sebesar 20% akan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menanda tangani perjanjian ini. b) Tahap II sebesar 20% akan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikirimnya Draft1 kepada pihak pertama. c) Tahap III sebesar 20% akan dibayarkan pada paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikirimnya Draft2 kepada pihak pertama d) Tahap IV sebesar 40% akan dibayarkan pada paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikirimnya final Draft kepada pihak pertama 3. Pembayaran Honorarium kepada Pihak Kedua akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua sebagai berikut: Nama Bank : BCA Atas nama : ……………… No Rekening : ……………… 4. Dalam hal diperlukan retake/reshoot karena ketidakpuasaan atas naskah atau skenario sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan hal tersebut dilakukan diluar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2, khususnya yang terjadi karena kesalahan pihak kedua dan atau keinginan pihak pertama, maka Pihak Kedua bersedia untuk melakukan memperbaiki naskah atau skenario tersebut serta memberikan tambahan waktu yang diperlukan pada waktu yang akan disepakati bersama tanpa tambahan Honorarium apapun.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Pihak Pertama berhak : 1.1 Menentukan dan mengadakan perubahan-perubahan atas judul Film, skenario, pemain, penulis cerita dan crew serta hal-hal lain yang dianggap perlu berkaitan dengan produksi Film tersebut diatas. 1.2 Memproduksi dan mengedarkan informasi tentang semua kegiatan yang perlu diketahui publik seputar pembuatan produksi Film. 1.3 Memproduksi segala bentuk merchandise untuk keperluan promosi dan distribusi produksi Film. 1.4 Mengambil cuplikan-cuplikan adegan shooting Film baik untuk keperluan promosi, distribusi produksi FILM ataupun untuk keperluan lainnya. 1.5 Memperbanyak, menggandakan dan mengedarkan Film dan bagiannya, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk seluruh wilayah Indonesia dan luar wilayah Indonesia selama-lamanya dalam format apapun juga (TV Right, Cable Format, Satelite Format, Film dari bermacam ukuran maupun video tape, Video CD,LD,DVD, Sound Tarck/Theme Song dan format-format lain yang belum pernah disebutkan dalam perjanjian ini maupun yang akan diciptakan dikemudian hari) tanpa kompensasi apapun kepada Pihak Kedua 1.6 Bekerjasama dengan semua media promosi dalam upaya mempublikasikan dan mempromosikan segala hal yang menyangkut Produksi Film baik dalam bentuk trailer,



iklan, poster, stillphoto, slide, klise, banner, pamphlet, brosur, ballyhoo, folder, plakat, foto-foto, kalender, programa, poster, one sheeter, booklet, press book, press ad, video streaming, voicemail, ringtone/ringbacktone/truetone baik polyphoni maupun monophonic, ataupun sarana publikasi dan promosi lainnya dalam arti seluas-luasnya yang belum disebutkan dalam Perjanjian ini ataupun yang akan diciptakan dikemudian hari, baik dari hasil kegiatan maupun pengambilan gambar, cuplikan adegan dalam Film maupun yang diambil secara khusus/tersendiri, tanpa persetujuan dan kompensasi apapun kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama juga berhak mencantumkan nama-nama perorangan/perusahaan sebagai sponsor materi/bahan publikasi yang ada dalam Film tersebut tanpa kompensasi apapun kepada Pihak Kedua. 2. Pihak Pertama wajib : 2.1 Melakukan pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini 2.2 Mencantumkan nama Pihak Kedua di credit tittle Film. 3. Pihak Kedua berhak : 3.1 Atas pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud Pasal 3 diatas. 3.2 Atas pencantuman nama pada credit tittle Film. 4. Pihak Kedua wajib : 4.1 Memberikan segala kemampuan terbaiknya dalam melakukan Pekerjaan dan karenanya Pihak Kedua tidak akan mendelegasikan Pekerjaannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa sepengetahuan dan ijin Pihak Pertama terlebih dahulu. 4.2 Menjalankan tugas dan kewajiban secara professional, disiplin, tepat waktu sesuai dengan Jadwal Kerja yang telah disetujui dan disepakati bersama. 4.3 Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan. 4.4 Menghadiri setiap panggilan/calling Pekerjaan untuk segala kepentingan sehubungan dengan kegiatan diskusi atas naskah atau skenario, perubahan alur cerita hingga produksi Film termasuk dan tidak terbatas pada persiapan produksi pelaksanaan shooting dan kegiatan Pasca Produksi atau hal lainnya yang dianggap perlu dan penting untuk kelancaran kegiatan produksi Film. 4.5 Mengikuti setiap kegiatan diskusi drafting hingga finalisasi naskah dengan itikad baik, shooting jika dibutuhkan, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik demi kelancaran pesan yang akan disampaikan dalam FILM tersebut dan kepentingan kualitas FILM tersebut dari segala sisi. 4.6 Berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik dari waktu ke waktu dengan semua pihak yang terkait dalam kegiatan produksi serta mau mendengarkan masukan dari pihak lain demi kelancaran kegiatan produksi Film secara keseluruhan. 4.7 Menyediakan tenaga kerja yang handal professional sebagai asisten/pembantunya untuk mendukung Pekerjaan dan karenanya Pihak Kedua wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang dilakukan oleh asisten/pembantunnya tersebut berikut hasil kerjanya, termasuk dan tidak terbatas pada honorarium serta kepatuhan/tunduknya asisten/pembantu tersebut pada Perjanjian ini sepenuhnya. 4.8 Menjaga dan menghindari terjadinya perselisihan dan/atau keributan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kegiatan diskusi, drafting dan finalisasi naskah hingga shooting ataupun proses produksi secara keseluruhan.



4.9 Memelihara dan menjaga peralatan, sarana dan fasilitas yang dipergunakannya untuk keperluan/kegiatan diskusi, drafting dan finalisasi naskah atau scenario hingga shooting dengan baik dan bertanggungjawab. 4.10 Tidak terlibat dalam pemakaian, penjualan atau pengedaran obat-obat yang dilarang peruntukannya oleh undang-undang serta tidak akan terlibat atau melibatkan diri dalam suatu tindakan pelanggaran hukum apapun yang dapat menggangu pelaksanaan Perjanjian ini. 4.11 Mendukung Pihak Pertama dalam melakukan promo Film diseluruh media promosi, baik yang dimiliki oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, termasuk dan tidak terbatas pada media sosial masing-masing Pihak dan media promosi lainnya. 4.12 Segera melakukan perbaikan/revisi apabila kualitas Film baik dari segi naskah, scenario dan alur cerita dinilai kurang baik dan atau tidak sesuai dengan keinginan Pihak Pertama termasuk apabila perlu dilakukan perubahan naskah,scenario,alur cerita retake/reshoot sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) diatas. 4.13 Memberikan tambahan waktu apabila Jadwal Kerja maupun Jangka Waktu Kerjasama terlampaui, baik karena alasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ataupun Pasal 6 maupun ataupun karena alasan lainnya, namun shooting Film belum dinyatakan selesai ataupun diperlukan perubahan naskah, scenario atau alur cerita, retake/reshoot pada waktu dan untuk sejumlah waktu serta tambahan kompensasi yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak. 4.14 Pihak kedua menjamin bahwa karya atau karangan naskah atau alur cerita tersebut



adalah original atau murni dari ide atau pemikiran sendiri dan atau karya yang tidak dapat dituntut dan diakui pihak lain, sah atau tidak melanggar secara hukum, tidak termasuk dalam plagiarisme dan atau hal yang mengakibatkan pelangaran hukum atas cerita tersebut.