Kontrak Kerjasama Tenaga Ahli (Keu) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ta Ma
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Komplek Sukamenak Indah Blok F/47 Kopo – Bandung (Jawa Barat) Telp (022) 5417102 HP-081220101002



SURAT PERJANJIAN / KONTRAK KERJA Kontrak Kerja ini dibuat sebagai bentuk perjanjian kerja antara dua belah pihak, dibuat sebanyak rangkap 2 (dua) dengan memiliki kekuatan hukum yang sama. Secara substansial rumusan perjanjian kerja ini memuat pokok-pokok perjanjian kerja, khususnya terkait penegasan tentang “pola/bentuk ikatan kerja, tugas dan tanggungjawab, serta menyangkut hak dan kewajiban” yang disepakati bersama sesuai dengan jenis dan masa waktu pekerjaan yang tertuang dalam KAK. Pihak terkait dimaksud adalah Penaggung-jawab Kegiatan disebut sebagai pihak Pertama, dan Asisten Tenaga Ahli disebut sebagai pihak Kedua.



Pihak Pertama, yaitu : Nama Jabatan Alamat



: Deny Lesmana : Penanggung Jawab Kegiatan : Komplek Sukamenak Indah Blok L/30 Kopo Bandung 022-5401253



Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Penanggungjawab Kegiatan) Pihak Kedua, yaitu : Nama Jabatan Alamat



: Neng Ikeu : Asisten Tenaga Ahli : Jl. Batik Kumeli No. 24A (Hp-081331560071)



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Asisten Tenaga Ahli) Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini menyatakan melibatkan Pihak Kedua sebagai Asisten Tenaga Ahli dalam kegiatan: a) Penyusunan RDTR Koridor Sukaraja (Sukabumi) dengan masa waktu kerja selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 03 September s/d 03 Desember 2013. 1 of 2



Komplek Sukamenak Indah Blok F/47 Kopo – Bandung (Jawa Barat) Telp (022) 5417102 HP-081220101002



b) Penyusunan Studi Dukungan Transportasi Laut Dalam Mendukung MP3EI Koridor Jawa” dengan masa waktu kerja selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 03 September s/d 03 Desember 2013. Pasal 2 Pihak Kedua berkewajiban melakukan seluruh pekerjaan yang ditentukan sesuai bidang keahlian secara proporsional dan profesional dalam skema satu kesatuan kerangka kerja yang disusun oleh tim dengan prinsip saling mengisi, berbagi, dan terbuka. Pasal 3 Besarnya Sallary Pihak Kedua yaitu sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per Man Month (MM), yang akan dibayarkan secara bulanan (per tanggal 03 di setiap awal bulan) dan secara termijn (progress/kemajuan). Pasal 4 Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan kemampuan antara kedua belah pihak yang didasari atas azas kekeluargaan, adil dan terbuka. Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam kontrak kerja ini, akan dituangkan dalam bentuk Addendum, sebagai Risalah Tambahan Kontrak Kerja, sebagaimana tertera dibawah ini. *Addendum 1. ……………………………………………………………………………………………... 2. . ……………………………………………………………………………………………. 3. . ……………………………………………………………………………………………. Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Bandung, 03 September 2013 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Neng Ikeu Pihak Kedua



Deny Lesmana Pihak Kesatu 2 of 2