Kontrak Kso [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK PEKERJAAN



KONTRAK PEKERJAAN ANTARA PT. GEO INFORMATIKA SOLUSINDO DENGAN PT……………………………………………….. NO : 02/XII/CBM-……/KSO/2016 Pada hari ini……………………………………………………………………………. antara Heru Mulyo Widod, selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT. GEO INFORMATIKA SOLUSINDO, yang berkedudukan di Jalan Palupuj Raya No 26 Bogor, selanjutnya disebut “Pihak Pertama dan …….. yang bertindak atas nama dan kemitraan/KSO; 1. PT. GEO INFORMATIKA SOLUSINDO 2. CRK Untuk perihal penandatanganan Jenis Kontrak, Nilai Kontrak dan Pembayaran Pekerjaan Survei…………….. Berdasarkan Surat Kuasa dari…………. Tanggal Februari 2020 yang berkedudukan di jln (alamat CRK), selanjutnya sebagai “Pihak Kedua” Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan secara masing-masing disebut sebagai Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : Bahwa tujuan dibuat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. GEO INFORMATIKA SOLUSINDO dengan ……………………………………….. sesuai dengan surat kontrak No : 02/XII/CBM-…./KSO/2016 dimana Pihak Pertama menunjuk kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan ………………... 1.



Bahwa atas dasar perjanjian ini Para Pihak akan membentuk Kerja Sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi ( KSO ). 2. Bahwa didalam perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk melakukan Kerja Sama Operasi ( KSO ) guna mensinergikan kekuatan , ketepatan , kesesuaian, kerberhasilan , kelancaran dan keahlian Para Pihak untuk pelaksanaan Proyek ………………. dengan nilai kontrak sebesar : a. Berdasarkan hal-hal yang diterangkan diatas,Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas , telah setuju dan sepakat membuat Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 DEFINISI 1.



Dalam perjanjian ini, kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat Pasal-Pasal Perjanjian , Kata-kata dan pengertian-pengertian dibawah ini mempunyai arti sebagai berikut :



a. Kerja Sama Operasi ( KSO ) adalah kerja sama yang dilakukan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua berkaitan dengan pelaksanaan proyek sesuai dengan syarat-sarat dalam perjanjian ini. b. PT…………………….. adalah suatu perusahaan dalam “ PT.CBM-PT….JO” yang memiliki tugas melaksanakan teknis pekerjaan dan menyelesaikan hak-hak dan kewajiban kepada PihakPihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut , yang rincian tugasnya dijelaskan dalam pasal tentang hak dan kewajiban masing-masing Pihak dalam perjanjian ini. c. Komite manajement adalah wakil dan kuasa dari waktu ke waktu yang merupakan perwakilan Para Pihak termasuk pengurus atau pengganti haknya secara sah dan berwenang menurut hokum. d. Pemberi Tugas adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN) adalah suatu perusahaan/badan yang dibentuk dan didirikan berdasarkan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan mempunyai kantor di Jln……………………… yang selanjutnya disebut sebagai Main Contractor. e. Proyek adalah paket pekerjaan survei…………. f. Rencana kerja dan anggaran proyek adalah susunan perencanaan proyek yang dibuat dan disepakati serta ditetapkan oleh Para pihak untuk pelaksanaan proyek. g. Tertulis adalah tulisan tangan , hasil ketikan mesin atau hasil komunikasi tertulis , termasuk email 2. Tunggal dan Jamak Kata-kata yang memberi pengertian untuk tunggal mempunyai arti jamak dan sebaliknya jika hubungan kalimat membutuhkannya. 3.



Judul-Judul Judul-judul adalah dibuat untuk kemudahan dan tidak dimaksudkan untuk ikut menentukan penafsiran atas setiap kalusul dalam perjanjian ini.



PASAL 2 LINGKUP KERJA SAMA OPERASI 1. Para Pihak setuju dan sepakat satu sama lain bahwa “ PT.CBM dengan ……” ini dibuat khusus dan terbatas untuk pelaksanaan proyek pengurugan pasir urug PLTU 2 Cirebon. 2. Proses pelaksanaan yang dilakukan Para Pihak akan mengacu dan sesuai dengan dokumen perjanjian serta lampirannya untuk proyek yang akan dibuat oleh Para Pihak dan pemberi tugas PT.Hyundai.



PASAL 3 NAMA DAN BENTUK KERJA SAMA OPERASI



1. Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengunahkan nama “ PT.CBM – PT……..” dalam Kerja Sama Operasi ( KSO ) ini berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan proyek. 2. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa pelaksanaan proyek dilaksanakan melalui konsep Kerja Sama Operasi ( KSO ) secara terpadu berdasarkan point-point tertentu yang telah disepakati. 3. Para Pihak setuju dan sepakat untuk tidak mempergunakan dan memperlihatkan identitas Para Pihak secara sendiri-sendiri dalam seluruh proses proyek selama jangka waktu KSO kecuali terhadap beberapa point yang disepakati Para Pihak yaitu penggunaan rekening masing-masing Para Pihak yang menjelaskan beban dan hak masing-masing Para Pihak akibat hal tersebut.



PASAL 4 JANGKA WAKTU KERJA SAMA OPERASI Jangka waktu Kerja Sama Operasi berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini oleh Para Pihak dan berakhir apabila : 1. Pelaksanaa pekerjaan proyek telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya pekerjaan , serta seluruh hak dan kewajiban Para Pihak dan Pemberi Tugas PT.Hyundai maupun diluar PihakPihak diluar perjanjian ini yang masih berkaitan dengan proses pekerjaan proyek. 2. Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing Pihak dalam Kerja Sama Operasi ini. 3. Atas persetujuan Para Pihak untuk mengakhiri perjanjian ini. PASAL 5 STRUKTU ORGANISASI PARA PIHAK Komite manajemen 1. Untuk mendukung pelaksanaan proyek Para Pihak setuju dan sepakat untuk membentuk komite manajemen dan menunjuk seorang diantaranya sebagai ketua dan wakil ketua serta lainnya sebagai anggota dengan susunan sebagai berikut : I. Ketua ; II. Wakil Ketua : III. Anggota : IV. Anggota : V. Anggota : 2. Ketua komite manajeman mempunyai kewajiban untuk mengkoordinasi rapat Para Pihak baik secara rutin atau pada saat diperlukan untuk membahas dan mengambil keputusan yang berkitan dengan proyek serta rapat dapat diselenggarakan oleh atas permintaan Pihak Lain. 3. Setiap pergantian atau perubahan anggota harus dinyatakan tertulis dan memberitahukan kepada Pihak Lain.



4. Setiap anggota yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 5.3 perjanjian ini tidak dapat membatalkan tindakan atau keputusan anggota sebelumnya yang dibuat sebelum pemberitahuan tersebut. 5. Masa kerja komite manajemen adalah selama jangka waktu Kerja Sama Operasi ini berlangsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 perjanjian ini. 6. Struktur organisasi Para Pihak tercantum dalam perjanjian ini. PASAL 6 MODAL Modal kerja dalam pelaksanaan proyek adalah dari Pihak Kedua.



PASAL 7 PEMBAYARAN Pembayaran atas pelaksanaan proyek pengurugan pasir urug PLTU 2 Cirebon dari PT.Hyundai kepada Para Pihak dengan jaminan berupa Chek Cash tunai dari Pihak PT.Hyundai dengan invoice per 10.000 m3. PASAL 8 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK



1.



Kewajiban Pihak Pertama ; Mengkoordinasikan sebagai leader dalam proses terbitnya surat kontrak,SPK,SPMK dari Pemberi Tugas PT.Hyundai kepada Para Pihak setelah sebelumnya ditunjuk sebagai Sub-contractor oleh PT.Hyundai dan menyelesaikan semua biaya yang timbul akibat dari proses tersebut.



2.



Mengkoordinasikan dan menyelesaikan semua beban termasuk biaya yang timbul akibat dari itu kepada Pihak-Pihak Lain untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan teknis pekerjaan tersebut.



3.



Menyediakan kantor untuk Para Pihak beserta fasilitas kantor yang sebagaimana diperlukan.



PASAL 9 RENCANA KERJA Para Pihak setuju untuk merumuskan rencana kerja untuk pelaksanaan proyek pengurugan pasir urug di PLTU 2 Cirebon melalui rapat komite manajemen sehari setelah ditandatangani Surat kontrak Kerja, SPK , SPMK dari Pemberi Tugas PT.Hyundai.



PASAL 10 PENGUNDURAN DIRI



1.



Para Pihak tidak dapat mengundurkan diri tanpa persetujuan tertulis dari salah satu Pihak selama jangka waktu Kerja Sama Operasi ini berlangsung.



2.



Apabila terdapat anggota dari Para Pihak mengundurkan diri dari Para Pihak selama jangka waktu pekerjaan ini, maka anggota Para Pihak tersebut harus berhenti memiliki perwakilan dalam Para Pihak.Setiap tindakan dan keputusan sehubungan dengan proyek akan dilaksanakan oleh anggota “ Para Pihak” lainnya. PASAL 11 PERNYATAAN DAN JAMINAN



Para Pihak sepakat dan setuju menyatakan dan menjamin bahwa ; 1. Akan melaksanakan kewajiban Para Pihak yang disyaratkan dalam perjanjian ini. 2.



PenandatangananPerjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk atasnama Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan setiap semua tindakan,prosedur dan langkah yang diwajibkan atau dilazimkan dilakukan untuk memperoleh hak dan kewenangan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan anggaran dasar yang berlaku bagi Para Pihak dalam perjanjian ini. 3. Masing-masing Pihak telah melakukan segala tindakan hokum yang diperlukan untuk sahnya Perjanjian ini sehingga pelaksanaanya tidak akan bertentangan dengan atau melanggar ketentuanketentuan hokum atau peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan pemerintah.



PASAL 12 ALAMAT KERJA SAMA OPERASI 1.



Para Pihak setuju dan sepakat untuk kepantingan komunikasi dalam pelaksanaan pekerjaan alamat komite manajemen berada di ……………………………………………….



2.



Apabila ada perubahan alamat Kerja sama operasi ini maka akan ditetapkan dalam kesepakatan bersama terdiri Para Pihak.



PASAL 13 PENGAKHIRAN PEKERJAAN



1.



Para Pihak setuju untuk melakukan pengakhiran pekerjaan apabila : Para Pihak telah menyelesaikan kewajibannya dalam perjanjian ini.



2.



Para Pihak dibubarkan baik karena penetapan atau putasan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap atau arbitrase atau karena pembentukan Para Pihak telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.



3.



Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUHP sehungan dengan pengakhiran perjanjian ini.



PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Apabila dalam pelaksanaan isi perjanjian ini ternyata timbul perselisihan paham,maka para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Namun apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat hasilnya tidak memuaskan, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan melalui Lembaga Hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.



Para pihak memiliki hak yang sama untuk menunjuk kuasa hukum masing - masing untuk mewakili kepentingan masing - masing pihak dalam penyelesaian perselisihan tersebut



3.



Para pihak setuju bahwa apapun keputusan hakim merupakan keputusan final yang dianggap adil dan wajib ditaati dan harus dilaksanakan sebagai mana mestinya.



PASAL 15 ADDENDUM Apabila dikemudian hari para pihak membuat kesepakatan – kesepakatan baru yang belum di cantumkan / diuraikan dalam surat perjanjian ini, maka kesepakatan tersebut dapat dijadikan lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat kontrak perjanjian ini.



PASAL 16 PENUTUP



1.



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup oleh para pihak dan saksi – saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kemudian dibuat rangkap 2 (dua) masing – masing terdiri dari 6 (enam) pasal dan para pihak telah menerimanya serta memiliki kekuatan hukum yang sama.



2.



Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk menjadi pokok dasar dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam surat perjanjian ini.



3.



Surat perjanjian ini dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan saksi – saksi.



4.



Selesai.



Pihak Pertama PT.CAKRA BUANA MUKARROMAH PT……………………………………



................................................ Saksi-saksi



: ………………………. : ……………………….



Pihak Kedua



......................................................