24 0 56 KB
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
PEMRAKARSA : WAWAN HERMAWAN (C.V. RABITHAH QUR’AN LOVER’S)
“INDUSTRI KONVEKSI, PENGGILINGAN KOPI DAN PENGEMASAN MADU”
PEKON KLATEN KECAMATAN GADINGREJO
KABUPATEN PRINGSEWU 2018 0
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: WAWAN HERMAWAN
Jabatan
: Pimpinan
Alamat
: Klaten, RT. 04 RW. 02 Kec. Gading Rejo Kabupaten Pringsewu
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
Nama perusahaan/Usaha : C.V. RABITHAH QUR’AN LOVER’S Alamat perusahaan/usaha
: Klaten, RT. 04 RW. 02 Kec. Gading Rejo Kabupaten Pringsewu
Jenis Usaha/sifat usaha
: Konveksi Sablon, Penggilingan Kopi dan Pengemasan Madu
Luas lahan
: 1.773 m2
Luas Bangunan
Kapasitas Produksi
: 100 m2 : - 300 potong pakaian per bulan - 100 kg kopi bubuk per bulan - 50 kilo madu per bulan
Perizinan yang dimiliki
: a. Izin Tetangga b. Sertifikat Tanah c. Rekomendasi Kepala Pekon d. Rekomendasi Camat
Besarnya modal
: Rp. 7.000.000,-
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk: 1.
Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2.
Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
3.
Bertanggung
jawab
terhadap
kerusakan
dan/atau
pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. 4.
Bersedia
melaksanakan
isi
dokumen
ini
dan
dipantau
dampak
lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang. 5.
Bersedia mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pencatatan volume timbulan limbah, kebutuhan pakan, pembersihan kandang dan sebagainya. 1
6.
Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
7.
Membantu dan mendukung kemitraan terhadap program-program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu seperti Dana Mitra Lingkungan, Adipura, Adiwiyata, Bank Pohon, Warga Madani, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup Indonesia, Kalpataru dan kegiatan lingkungan hidup sejenis lainnya.
8.
Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 7 di atas, Kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan: A. Rencana Usaha/Kegiatan Kegiatan usaha yang dilakukan oleh C.V. RQL adalah pembuatan konveksi sablon dengan bahan baku utama adalah kain sablon, dan tinta sablon. Untuk perlengkapan antara lain komputer untuk setting sablon, peralatan menjahit. Bahan baku kopi bubuk berasal dari lampung barat dengan kualitas kopi yang cukup terjamin. Bahan baku madu juga berasal dari lampung barat yang merupakan madu hutan alami. B. Dampak lingkungan yang terjadi: Setiap usaha/kegiatan pasti menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Dampak yang diperkirakan akan terjadi dari kegiatan industri sablon, penggilingan kopi bubuk dan antara lain: 1. Limbah Cair dan penurunan kualitas air tanah. Limbah cair bersumber dari aktifitas pencucian kopi mentah, dapur dan aktifitas domestik karyawan. Limbah cair juga dari berasal dari pencucian alat sablon. Limbah cair ini jika dibuang sembarangan akan berpengaruh pada menurunnya kualitas air tanah. 2. Limbah Padat Limbah padat yang ditimbulkan berupa sisa potongan bahan dari kegiatan konveksi. Selain itu juga termasuk dalam limbah padat
2
domestik dan yang bersumber dari kulit kopi dan makanan pengunjung, bekas dus barang, plastik, kertas dan botol minuman. 3. Kebakaran Potensi kebakaran akan terjadi di kegiatan ini karena menggunakan gas yang eksplosif untuk meroasting biji kopi. 4. Terbukanya lapangan pekerjaan Kegiatan ini memerlukan karyawan sehingga membuka lapangan pekerjaan terutama bagi penduduk sekitar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. 5. Penurunan kuantitas air tanah. Air tanah untuk kegiatan domestik bersumber dari sumur bor di lokasi industri. Selain itu juga berdirinya bangunan akan berpengaruh pada berkurangnya daya resap dan kuantitas air tanah. 6. Kebisingan. Kebisingan akan terjadi saat penggilingan biji kopi. C. Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan : Untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang terjadi sehubungan dengan pengelolaan industri keripik pisang, Kami merencanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagai berikut:. 1. Limbah Cair dan penurunan kualitas air tanah. Limbah cair akan diolah terlebih dahulu dengan membuat IPAL. Bak pertama berfungsi untuk pengendapan padatan atau pemisah air dari partikel padat seperti pasir atau partikel padat organik melalui proses fisika yakni sedimentasi. Bak kedua berfungsi sebagai penyaringan dengan dilengkapi ijuk, pasir, koral dan batu kali. Pada keluaran bak kedua ini diharapkan mendapat cairan bebas kotoran, bau dan kuman. Bak ketiga merupakan bak anaerob yang akan ditambahkan bakteri sehingga zat organik akan terurai menjadi lebih sederhana dan aman bagi lingkungan. Selanjutnya akan masuk bak indikator sebagai tolak ukur hasil buangan air limbah layak atau tidak dibuang ke perairan. Indikator yang digunakan adalah menggunakan ikan mas. Outlet dari IPAL akan masuk ke saluran pembuangan- air. Outlet IPAL akan dilakukan pemeriksaan setiap 6 bulan sekali. Untuk limbah tinja
3
ditampung dalam bak pembuangan septic tank yang dilengkapi penangkap dan pemisah padatan. 2. Limbah Padat Limbah kain perca nantinya akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan industri lain yaitu industri keset. Limbah padat domestik akan dikelola dengan konsep 3R, yaitu Reuse, Reduce dan Recycle. Untuk sampah organik dari kulit kopi dan sisa makanan para karyawan akan diolah menjadi pupuk organik yang dapat digunakan untuk memupuk tanaman sekitar. Kardus bekas, botol minuman, bekas air mineral dan sampah anorganik atau kering yang bisa didaur ulang akan dipilah untuk dijual atau dimanfaatkan kembali menjadi barang yang berguna. Untuk sampah lainnya yang tidak termanfaatkan akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu untuk dibuang ke TPA. 3. Kebakaran Kebakaran sering terjadi karena konsleting arus listrik atau kelalaian petugas
terhadap
hal-hal
yang
bisa
menimbulkan
kebakaran.
Menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di dapur dan tempattempat yang mudah dijangkau. 4. Terbukanya lapangan pekerjaan Dengan adanya kegiatan industri memberikan kesempatan kerja kepada penduduk sekitar sehingga mengurangi pengangguran yang merupakan salah satu dampak positif. 5. Penurunan kuantitas air tanah. Semakin
sedikitnya
tempat
untuk
menyimpan
air
hujan
akan
mengakibatkan kekeringan di musim kemarau dan banjir dimusim hujan. Salah satu cara mengelolanya adalah dengan membuat kolam penampungan air hujan, sumur resapan dan lubang biopori. Selain itu juga penanaman pohon disekitar lokasi akan menambah cadangan air tanah. 6. Kebisingan. Kebisingan akan dieliminir dengan menempatkan tempat penggilingan pada ruang khusus, kemudian memasang peredam.
4
SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong sehingga perlu di susun dokumen yang lebih lengkap. Demikian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ini disusun. Terimakasih atas perhatiannya. Pringsewu, Menyetujui, KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PRINGSEWU
EMIL RIADY, S.Sos. NIP. 19600805 198101 1 003
September 2018
Yang menyatakan,
WAWAN HERMAWAN Pemrakarsa
PENGESAHAN DOKUMEN OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR :
TANGGAL :
5