Kop Yayasan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AZ-ZARKASY



‫ﻤﺆﺴﺴﺔ ﺍﻠﺗﺮﺒﻴﺔ ﺍﻻﺴﻼﻤﻳﺔ ﺍﻠﺰﺮﻛﺸﻰ‬ (YAPISA) Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian No. 2/19 Juli 2004 JunctoAkta Perubahan AD No. 1/25 Oktober 2004 SK Mentri Hukum dan HAM RI No. C-23 HT. 01.02 Th 2005 Sekretariat : Jl. Situgunung KM 7 Kp. Cibunar RT 06/02 Desa Gedepangrango, Kadudampit Sukabumi Tlp. 0266 7117628



NOTULEN RAPAT PEMBINA YAYASAN



Hari / Tanggal Jam Tempat



Peserta yang hadir Agenda Rapat



: Senin, 04 Maret 2013 : 19.00 sd selesai : Rumah Kediaman Pembina Yayasan Kp. Cibunar RT 06 RW 02 Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi : Bapak Syafe’i Hilman dan Bapak Madtudji : 1. Meninjau kemabali fungsi Yayasan 2. Evaluasi kinerja Yayasan 3. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan pasal 3 dan pasal 43 ayat 2 huruf a, b dan c.



HASIL KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAPAT PEMBINA YAYASAN 1. Fungsi Yayasan sangat diperlukan, karena merupakan badan hukum sebagai payung hukum dalam menjalankan aktivitas berbagai bidang kegiatan kemasyarakatan. 2. Sementara ini yayasan yang ada tidak berjalan dengan optimal, untuk itu perlu segera difungsikan kembali mengingat kepentingan masyarakat kedepannya. 3. Untuk memenuhi kepentingan tersebut diperlukan perubahan yang menyangkut fungsi dan pengorganisasian Yayasan serta penetapan rencana program Yayasan terkait pasal 43 ayat 2 huruf a,b dan c. 4. Oleh karena yayasan tidak hanya bergerak dalam bidang pendidikan tetapi secara faktual bergerak pula dalam bidang pembinaan sosial ekonomi dan kemasyarakatan,maka dipandang perlu melakukan perubahan pasal 3 Anggaran Dasar 5. Perubahan-perubahan tersebut selanjutnya dirumuskan dan disusun yang harus dituangkan dalam surat keputusan pembina yayasan untuk seterusnya dimintakan persetujuan dari Mentri Hukum dan HAM RI melalui notaris yayasan 6. Demikian hasil keputusan Rapat Pembina Yayasan ,kepada yang berkepentingan agar mengetahui dan menjadi maklum adanya



Pembina Yayasan Pendidikan Islam Azzarkasy



Syafei Hilman



Madtudji



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AZ-ZARKASY ‫ﻤﺆﺴﺴﺔ ﺍﻠﺗﺮﺒﻴﺔ ﺍﻻﺴﻼﻤﻳﺔ ﺍﻠﺰﺮﻛﺸﻰ‬ DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA)



AL-HUDA Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian No. 2/19 Juli 2004 JunctoAkta Perubahan AD No. 1/25 Oktober 2004 SK Mentri Hukum dan HAM RI No. C-23 HT. 01.02 Th 2005 Sekretariat : Jl. Situgunung KM 7 Kp. Cibunar RT 06/02 Desa Gedepangrango, Kadudampit Sukabumi Tlp. 0266 7117628



Keputusan Pembina yayasan No. 01 / Pembina / III / 2013 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Az-Zarkasy



Menimbang



: 1. Pentingnya fungsi yayasan sebagai badan hukum, landasan pijakan Dalam melaksanakan gerak aktifitas yayasan untuk mencapai tujuannya Sebagaimana mestinya 2. Untuk itu diperlukan perubahan Anggaran Dasar yayasan khususnya Pasal 3 (kegiatan) dan pasal 43 hurup a,b dan c



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan pasal 7,pasal 9,pasal 36 dan pasal 37 2. Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang yayasan (lembaran negara RI Tahun 2001 No.112,tambahan lembaran Negara RI No.4132) junkto Undang-undang RI No.28 tahun 2004 tentang perubahan atas undangUndang No.16 tahun 2001 tentang yayasan ( lembaran negara RI tahun 2004 No.115,tambahan lembaran negara RI no 4430 ) 3. Keputusan Mentri Hukum dan Hak Azasi RI N0. C.23 HT 01.02 Tahun 2005 tanggal 10 januari 2005



M emperhatikan



: Keputusan Rapat Pembina Yayasan tanggal 4 maret 2013,mengenai Pentingnya fungsi yayasan dan diperlukannya perubahan Anggaran Dasar Yayasan pasal 3 dan pasal 34 ayat 2 hurup a,b dan c. Memutuskan



Menetapkan



: 1. Merubah pasal 3 Anggaran Dasar yang semula tercantum dalam pasal 3 (kegiatan) dirubah menjadi : a. Menyelenggarakan Pendidikan yang bersifat Formal dan atau Formal berorientasi untuk kepentingan masa depan anak didik yang memiliki dasar-dasar keagamaan,pengetahuan dan memiliki sikap kebangsaan b. Menyelenggarakan pembinaan masyarakat dibidang keagaamaan,sosial ekonomi masyarakat melalui penyelenggaraan majlis taklim,penyuluhan,pelatihan dan pengembangan ekonomi masyarakat c. Melaksanakan pengorganisasian zakat,infaq dan bantuan-bantuan lainnya d. Menyelenggarakan study banding kehidupan beragama



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AZ-ZARKASY ‫ﻤﺆﺴﺴﺔ ﺍﻠﺗﺮﺒﻴﺔ ﺍﻻﺴﻼﻤﻳﺔ ﺍﻠﺰﺮﻛﺸﻰ‬ DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA)



AL-HUDA Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian No. 2/19 Juli 2004 JunctoAkta Perubahan AD No. 1/25 Oktober 2004 SK Mentri Hukum dan HAM RI No. C-23 HT. 01.02 Th 2005 Sekretariat : Jl. Situgunung KM 7 Kp. Cibunar RT 06/02 Desa Gedepangrango, Kadudampit Sukabumi Tlp. 0266 7117628



2. Merubah pasal 43 ayat 2 hurup a,b dan c Anggaran Dasar Yayasan yang Semula tercantum dalam pasal tersebut,dirubah menjadi : Ketua Pembina Anggota Pembina



: Shalahuddin : 1. Joko Mulyanto 2. Usup Sumpena



Ketua Pengawas Anggota Pengawas



: H. Falah Ependi : 1. A. Taufiqurrohman 2. Ide Suhaedi



Ketua Pengurus Sekretaris Bendahara



: Nina Rosminawati : Ujang Dadi : Jajang Abdullatif



3. Struktrur maupun format organisasi Yayasan segera dibuat yang disesuiakan dengan kepentingan gerak aktivitas Yayasan, kelengkapan organ maupun susunan pengurus Yayasan segera disusun, diputuskan dan ditetapkan dalam surat keputusan tersendiri, dibuat dan ditanda tangani oleh ketua pembina yang telah di tetapkan setelah adanya perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Surat Keputusan tersebut menjadi lembar yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Yayasan dengan demikian harus disahkan oleh Notaris. 4. Jika dikemudian hari dalam pembuatan Surat Keputusan ini terjadi kekeliruan dapat segera diperbaiki sebagaimana mestinya. 5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dibuat dan ditanda tangani oleh Pembina Yayasan.



Ditetapkan di



Tanggal



: Kp Cibunar RT 06 RW 02 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit : 04 Maret 2013



Pembina Yayasan Pendidikan Islam Azzarkasy 1. Syafe’i Hilman



(..............................)



2. Madtudji



(............................)



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AZ-ZARKASY ‫ﻤﺆﺴﺴﺔ ﺍﻠﺗﺮﺒﻴﺔ ﺍﻻﺴﻼﻤﻳﺔ ﺍﻠﺰﺮﻛﺸﻰ‬ DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA)



AL-HUDA Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian No. 2/19 Juli 2004 JunctoAkta Perubahan AD No. 1/25 Oktober 2004 SK Mentri Hukum dan HAM RI No. C-23 HT. 01.02 Th 2005 Sekretariat : Jl. Situgunung KM 7 Kp. Cibunar RT 06/02 Desa Gedepangrango, Kadudampit Sukabumi Tlp. 0266 7117628



Keputusan Pembina Yayasan No. 02 / Pembina / III / 2013 Tentang Susunan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Periode Tahun 2013-2018 Menimbang



: 1. Mengingat pentingnya Yayasan sebagai badan hukum yang merupakan payung