Kronologi Wafatnya Pasien Korban Malpraktek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAKOP MAHMUD & PARTNERS LAW FIRM ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM JL. Nani Wartabone No. 23 Kota Gorontalo . hp- 0852 56 454 727 / 0811 4396 777



KRONOLOGI WAFATNYA PASIEN KORBAN “DUGAAN” MALPRAKTEK Dengan Hormat, Bersama ini, kami sampaikan kronologi “dugaan” Malpraktek Kedokteran sebagai berikut: A. Pengadu/ Pelapor 1. Nama : Yakop Abdul Rahmat Mahmud, SH., MH Pekerjaan : Advokat Telepon : 0852 5645 4727 Alamat Kantor : Yakop Mahmud & Partners Law Firm Jl. Nani Wartabone No.23 (Komp. Fiftynine Cafe) Kota Gorontalo Kedudukan : Kuasa Hukum Suami Pasien 2. Nama : Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH Pekerjaan : Advokat Telepon : 0821 9510 9987 Alamat Kantor : Yakop Mahmud & Partners Law Firm Jl. Nani Wartabone No.23 (Komp. Fiftynine Cafe) Kota Gorontalo Kedudukan : Kuasa Hukum Suami Pasien 3. Nama : Rio S.A.P Anwar Pala, SH Pekerjaan : Advokat Telepon : 0822 9020 0105 Alamat Kantor : Yakop Mahmud & Partners Law Firm Jl. Nani Wartabone No.23 (Komp. Fiftynine Cafe) Kota Gorontalo Kedudukan : Kuasa Hukum Suami Pasien Para Kuasa Hukum, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2021, dan oleh karena itu sah menurut hukum bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: Nama : Yanto Hantu Tgl Lahir Pasien : 18 Februari 1978 Pekerjaan : Wiraswasta Jenis Kelamin : Laki-laki Kedudukan : Suami Pasien Untuk selanjutnya disebut, “PENGADU” B. Data Pasien



Nama : Megawati Abdul Gani Ishak, S.Pd Tgl Lahir Pasien : 30-01-1982 Pekerjaan : PNS/ Guru Jenis Kelamin : Perempuan C. Data Dokter Yang Diadukan/ Dilaporkan “dugaan” melakukan malpraktek 1. Nama : dr. Alfreed Wuisana, Sp.OG Nomor STR :Alamat Praktek : Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo Selanjutnya disebut “Teradu I” 2. Nama : dr. Tawil Bone Putra, Sp.B Nomor STR :Alamat Praktek : Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo Selanjutnya disebut “Teradu II” D. Tempat Kejadian Tempat “Dugaan” malpraktek terjadi di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo. Jl. Gelatik No.144 Heledulaa Kota Tim. Kota Gorontalo, Gorontalo 96114 E. Waktu Kejadian Waktu Terjadinya “dugaan” malpratek sebagaimana terurai dibawah ini: 1. Kamis, Tanggal 19 September 2021 Masuk RS. Multazam 2. Jumat, Tanggal 20 September 2021 Tindakan Operasi di RS Multazam 3. Selasa, Tanggal 5 Oktober 2021 diminta keluar oleh Teradu II.



F. Uraian Peristiwa Yang Diadukan/ Dilaporkan Adapun dasar-dasar diajukannya “dugaan” malpraktek dokter sebagaimana terurai dibawah ini: a) Kronologi Singkat 1. Janto Hantu (Pengadu) merupakan Suami dari Pasien Megawati Abdul Gani Ishak, S.Pd; 2. Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021, Pengadu bersama Pasien melakukan konsultasi kepada Dokter Alfreed Wuisana Sp.OG (Teradu I) di Tempat Prakteknya yang beralamat di Jln Teuku Umar, No 37. Kel Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo; 3. Bahwa pada saat berkonsultasi dengan Teradu I, Pasien menyampaikan rasa sakit yang di derita berupa haid kurang lancar, dan rasa nyeri di bagian perut; 4. Bahwa setelah berkonsultasi dengan Teradu I, Pasien didiagnosa memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau oleh Teradu I diibaratkan berukuran sebesar kepala bayi; 5. bahwa setelah mendengar hasil diagnosa tersebut, pasien menanyakan bagaimana upaya untuk menyembuhkannya ? Spontan dijawab oleh Teradu I “biar mo minum akan obat satu karung, tidak bisa mo sembuh”. Lalu Teradu I menyarankan untuk segera mengangkat penyakit kista dan miom tersebut dengan cara operasi; 2 YMP Law Firm



6. bahwa pada hari kamis 16 September 2021, Pasien dan Pengadu mendatangi lagi Teradu I untuk berkonsultasi, dan saat itu juga Teradu I meminta kepada Pasien untuk segera menjadwalkan waktu operasi kepada Pasien, yakni pada hari Senin tanggal 20 September 2021 bertempat di RS Multazam Gorontalo, dimana yang akan melakukan operasi tersebut adalah Teradu I itu sendiri; 7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Bulan September 2021 Pasien sudah memasuki ruang operasi tanpa ditemani oleh keluarga. bahwa selang beberapa menit di dalam ruang operasi atau sesaat melakukan tindakan operasi (bedah), Teradu I keluar dan menyampaikan kepada Pengadu bahwa OPERASI TELAH GAGAL dan disampaikan tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan dengan alasan telah terjadi pelengketan usus diseluruh lapisan perut Pasien dan pengangkatan penyakit Miom dan Kista sudah tidak dapat dilanjutkan lagi; Mendengar hal tersebut, Pengadu dan pihak keluarga kemudian berpasrah diri. 8. Bahwa kemudian Teradu I menyampaikan bahwa Tindakan selanjutnya akan dilanjutkan oleh dokter Tawil (Teradu II). Setelah dilakukan tindakan operasi oleh Teradu I, Pasien hanya dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melajutkan jahitan operasinya ialah Teradu II; 9. bahwa Teradu II sempat menyampaikan kepada Pengadu dan keluarga, telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi dari Teradu I;



b) Akibat Dari Gagal Operasi 1. Bahwa setelah Operasi tersebut, pasien tidak diizinkan makan selama 10 Hari, dan disarankan untuk belajar duduk. Pada hari ke-5 setelah operasi tersebut, Pasien diminta untuk duduk dan menggerakgerakkan badan; 2. Bahwa pada hari jumat tanggal 24 September 2021 keluar cairan berwarna hijau dan berbau busuk, setelah dikonsultasikan ke dokter Teradu II, dijawab dengan “itu hanya darah kotor yang keluar”; 3. Bahwa setelah beberapa waktu pasca operasi, Pihak RS (tenaga medis) melepaskan kembali jahitan di perut Pasien dan dibiarkan luka operasi tersebut terbuka-buka dan diduga kuat tidak ada tindakan medis lainnya dari pihak Teradu I dan Teradu II atau dari pihak Rumah Sakit Multazam (hanya membersihkan kotoran yang keluar dari perut), padahal dari luka bekas operasi itu keluar cairan yang berbau busuk seperti kotoran manusia; 4. Bahwa pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021(total 17 hari berada di RS), pasien diminta keluar oleh Teradu II dalam kondisi luka bekas operasi terbuka menganga dan mengeluarkan bau busuk (dari aromanya kuat dugaan itu adalah “taik” atau kotoran manusia); 3 YMP Law Firm



5. Bahwa Pengadu sempat bertanya, (melihat kondisi pasien seperti ini, usus-usus terlihat dari luar dengan luka menganga), apakah Pasien tidak akan dirujuk dulu ke RS lain. Pengadu memaksa untuk dirujuk ke rumah sakit lain, hal itu disampaikan oleh Pengadu berulang-ulang kepada Teradu II, agar Pasien dirujuk ke RS lain, namun ditolak oleh Teradu II 6. Oleh Teradu II disampaikan, Pasien sudah tidak bisa diapa-apakan lagi dan disarankan keluarga untuk banyak berdoa, Yang lebih menyedihkan lagi, Teradu IIl menyampaikan Pasien tidak dapat lagi dirujuk ke RS manapun, dan sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh; 7. Bahwa yang sangat disayangkan Teradu II dan RS membiarkan Pasien keluar dengan kondisi luka di perut yang tidak terjahit, dan Pasien keluar tidak diberikan obat apapun (tidak ada resep obat, dll) bahkan tidak direkomendasikan lagi untuk dilakukan perawatan intensif ke RS lain, dan hanya disuruh berdoa;



c) Masuk RS Aloei Saboe 1. Bahwa keluarga pasien berinisitif untuk menghubungi perawat luka dan akan dibayar secara professional setiap minggunya. 2. Bahwa setelah perawat melihat luka yang mengeluarkan cairan padat berupa kotoran, dia tidak berani lagi untuk mengambil tindakan, dan menyarankan untuk dibawa ke RS Aloei Saboe; 3. Bahwa pada hari kamis tanggal 7 oktober 2021 (pasien hanya 1 hari dirumah), Pasien dibawa ke RSAS dan ditangani oleh Dokter Enrico Ambang Banua Medellu, Sp.B; 4. Bahwa setelah dilakukan perawatan, kemudian diagendakan untuk Operasi pada hari sabtu tanggal 9 Oktober 2021, dimana pada saat Tindakan operasi Dokter Enrico mengajak suami pasien kedalam ruang operasi dan menunjukkan secara langsung bahwa tidak ada kista sebesar berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu I (suami pasien berada diruang operasi); Bahkan tidak terdapat pelengketan usus di dinding perut sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu. 5. Bahwa Fakta yang terjadi adalah, terdapat usus besar dan usus halus serta empedu yang tersayat akibat operasi sebelumnya (penyampaian dokter enrico). 6. Bahwa pasien dirawat masih dirawat di RS AS sampai dengan 15 Oktober 2021 di Ruang VIP B.15 7. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2021 Pkl. 21.00 wita, Suami Pasien di damping Kuasa hukum berkonsultasi ke Ketua IDI Kota Gorontalo, dr. Isman Jusuf, SP.s untuk mengadukan dugaan malpraktek. 8. Namun sangat menyayat hati, Pasien Meninggal Dunia di RSAS tanggal 15 Oktober 2021 Pukul 14.01 WITA 4 YMP Law Firm



Innalillahi wa inna ilaihi rodjiun.



Bahwa seluruh keterangan dalam kronologi, merupakan penyampaian langsung dari Suami Pasien, dan akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku, baik administrasif, pidana maupun perdata.



Gorontalo, 15 Oktober 2021 Hormat Kami, Kuasa Hukum



Yakop A.R. Mahmud,SH., MH



Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH



Rio SAP Anwar Pala, SH



5 YMP Law Firm



Foto : pasien diminta keluar dengan kondisi seperti ini.



6 YMP Law Firm