KSO Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN KERJASAMA OPERASI (KSO) PEMBANGUNAN REST AREA KM 149 + 900B PURBALEUNYI BANDUNG JAWA BARAT No SP : 000/LD – xx/KSO/III/2014



Nama : Alamat : No KTP : Nama Perusahaan Jabatan : Status LANAIS



Ir.Andi Ersom Massiwo Jalan Mayjen Sutoyo, Kav.33 Cawang Jakarta Timur 3175072910660009 : PT. Lentera Damaritha. Pres Kom. : Pemegang SPK dan Main Contractor dari PT



Selanjutnya berwenang dan bertindak atas nama PT. Lentera Damaritha, dan disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : Nama Perusahaan Jabatan Alamat No. KTP :



: : :



Selanjutnya berwenang dan bertindak atas nama PT.……………….. dan selaanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. dan secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Pada hari ini ………, ……/……………. 2014 di Jakarta , PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat kesepakatan Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi untuk Pelaksanaan Pembangunan Rest Area (Tempat istirahat) yang berlokasi di KM 149 + (900 B) Purbaleunyi Bandung Jawa Barat milik PT. LANAIS . Pasal 1 JENIS KERJASAMA Mitra Kerjasama Opersai Pembangunan Proyek Rest Area KM 149.900 luas 4 Ha di Tol Purbaleunyi Bandung Jawa Barat, dimana Pihak Pertama sebagai Pemegang Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 1



Paraf I __________________ Paraf II



SPK (Surat Perintah Kerja) dan Main contractor dari owner proyek yaitu PT. Lanais dan PT. Java Global Indotama. Pihak Kedua sebagai Mitra Operasi Pelaksanaan Pembangunan Proyek Rest Area tersebut. PASAL 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1. S e l u r u h p e k e r j a a n p e m b a n g u n a n F a s i l i t a s t e m p a t i s t i r a h a t d a n p e l a ya n a n U m u m ( Re s t A re a ) d i Lokasi Ru a s Jalan To l Purbaleunyi S TA KM 149+900B Bandung Jawa Barat dengan mengikuti standard dan persyaratan yang ditetapkan oleh PT. LANAIS. 2. P e k e r j a a n pembangunan Re s t Area oleh P T … … … … … … … meliputi namun tidak terbatas pada : a) b) c) d) e) f)



Pe ke r ja a n Pe ke r ja a n Pe ke r ja a n Pe ke r ja a n Pe ke r ja a n Pe ke r ja a n



Pra Kons ts r uk s i I nf ra s t ru k t ur Kons tr uk s i E le k tr ika l M e ka n ika l La n ds ca p in g



Adapun rincian pekerjaan terlampir sesuai dengan Gambar kerja dan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) yang telah disepakati Para Pihak. PASAL 3 HARGA BORONGAN PEKERJAAN 1. Pa r a Pih a k t e l a h s e pa ka t de nga n Ha rg a Bo ron ga n Pe ke r ja a a n s e pe r ti ya ng te rc a n tu m pa da pa s a l 2 de ng a n N il a i s e be s a r Rp 4 9. 50 7 . 7 96 . 3 0 5, 0 0 ( e mp a t pu lu h s e mb il a n m il ya r l im a ra tu s tu ju h ju ta t uj uh ra tu s s e mb il a n p ul uh e na m r ib u t ig a r a t us li ma ru pi a h ) de ng a n P pn 10 %+ Pp h 2 % a ta u de nga n Re a l C os h s e be s a r R p . 4 4 . 2 0 3 . 3 9 8 . 5 5 8 , 0 0 ( e m pa t p ul uh e mpa t m il ya r d ua r a t us t ig a ju ta ti ga ra tu s s e mb il a n p ul uh de la p a n ri bu l im a ra tu s li ma p ul uh d e l a pa n r up ia h ) . 2 . H a rga b oron ga n p e ke r ja a n s e ba ga im a na d im a k s u d a ya t 1 pa s a l i ni , s e s ua i d e n ga n RA P ( Re nc a na a ng ga r a n Pe l a k s a na a n) ya n g te l a h d is e pa ka t i pa ra pi ha k s e s ua i ke s e pa ka ta n da la m pe rj a n ji a n in i.



Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 2



Paraf I __________________ Paraf II



3. Harga borongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bersifat lumpsum yang meliputi seluruh bagian pekerjaan dan volume pekerjaan kecuali terdapat perubahan gambar dan spesifikasi tehnis. 4. Untuk pekerjaan tambah kurang akan dibuatkan berita acara lapangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Project dari para pihak dan menjadi dasar pembuatan amandemen atau addendum perjanjian ini. 5. Biaya koordinasi dan retribusi lingkungan maupun pungutan pungutan lainnya yang mungkin timbul sehubungan dilaksanakannya pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 1 perjanjian ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Kedua belah Pihak. PASAL 4 SISTEM PEMBAYARAN Cara pembayaran atas pekerjaan sebagaimana Pasal 6 SPBP (P) Nomor :0323-73/LNS/SPBP(P)-LD/12/13. adalah dengan system “FULL FINANCE”. Dengan jaminan pembayaran berupa Bank Guarantie (BG) yang diterbitkan oleh PT.LANAIS & PT. JAVA GLOBAL INDOTAMA, senilai Rp 73.174.876.000,00. (tujuh puluh tiga milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).



Pasal 5



JANGKA WAKTU Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Kemitraan Kerjasama Operasi dan pelaksanaan pembangunan Proyek Rest Area KM 149 +900B Purbaleunyi Bandung Jawa Barat untuk jangka waktu 361 (Tiga ratus enam puluh satu) hari atau satu tahun plus satu hari.



Pasal 6



HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 6.1



Hak Pihak Pertama



a. Menerima bukti dana ( dukungan ) secara administrative berupa Surat Keterangan Bank (SKB) dari Pihak Kedua yang akan ditunjukkan kepada Owner Proyek (PT. Lanais & PT. Java Global Indotama) untuk Memback up Pembangunan Proyek Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung. Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 3



Paraf I __________________ Paraf II



b. Menerima Pengganti sebagian dana awal yang sudah dikeluarkan selama pengurusan Proyek Pembangunan Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung, sesuai proporsi dan pesentasi profit keuntungan yang telah disepakati kedua belah Pihak. c. Bersama Pihak Kedua menerima Bank Guaranty (BG) atau SKBDN dari Owner Project (PT. Lanais & PT. Java Global Indotama) sebagai jaminan pembayaran Pembanguan Proyek Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung. d. Bersama Pihak Kedua menandatangani setiap penggunaan dana yang diperlukan dalam pembangunan proyek Rest Area KM. 149 +900B. 6.2.



Hak Pihak Kedua



a. Bersama Pihak Pertama menerima Bank Guaranty (BG) atau SKBDN dari Owner Proyek (PT. Lanais & PT. Java Global Indotama) sebagai jaminan pembayaran pembangunan proyek. b. Bersama Pihak Pertama menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dan SPL (Surat Penyerahan Lapangan) dari Owner Proyek (PT LANAIS). c. Bersama Pihak Pertama mendatangani setiap penggunaan dana yang diperlukan dalam proses pembangunan Rest Area. d. Melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan pembangunan Rest Area yang dilaksanakan oleh Kedua belah Pihak. 6.3.



Kewajiban Pihak Pertama



a. Berkewajiban untuk mengurus Perijinan dan legalitas proyek. b. Berkewajiban mengurus administrasi Perbankan terkait dengan Bank Guaranty yang akan dijadikan sebagai jaminan pembayaran. c. Berkewajiban untuk mempercepat proses pengaktifan BG (Bank Guaranty) pada Bank yang ditunjuk oleh Owner proyek (PT.Lanais) d. Mengkomunikasikan dengan pihak owner proyek demi kelancaran dan kelangsungan proyek. e. Melaksanakan pembangunan proyek Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung sesuai dengan Spect, RAP dan waktu yang telah disepakati Para Pihak. f. Bersama Pihak Pertama membuat rekening bersama pada Bank yang disepakati oleh para pihak. 6.4.



Kewajiban Pihak Kedua



Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 4



Paraf I __________________ Paraf II



a. Menerbitkan SKB (Surat Keterangan Bank) atau bukti lainnya yang menerangkan bahwa Pihak Kedua mempunyai dana Rp 16.000.000.000,- (Eman belas milyar rupiah) sebagai syarat untuk memback up Proyek Pembagunan Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung. b. Bersama Pihak Pertama membuat rekening bersama pada Bank yang disepakati para pihak. c. Menyiapkan pendanaan awal minimal Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung. d. Berkewajiban menggantikan dana Pihak Pertama sesuai kesepakatan Kedua belah Pihak sesuai Persentase Keuntungan pada saat penanda tanganan Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi (KSO) ini.



Pasal 7



PELAKSANAAN PERJANJIAN 7.1. Dalam waktu maksimal 3 (Tiga) hari kalender setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua harus sudah menerbitkan SKB (Surat Keterangan Bank) atau bukti lainnya untuk di perlihatkan kepada Pihak Owne ( PT.Lanais & PT.Java Global Indotama ). 7.2 Dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan SKB (surat keterangan Bank) oleh Pihak Kedua maka BG (Bank Guaranty) dari Owner Proyek (PT. Lanais & PT. Java Global Indotama) akan ditebitkan ke Bank Pemerintah yang sudah di sepakati oleh kedua belah Pihak dinyatakan ON dan dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 7.3 Bahwa setelah BG (Bank Guaranty) dinyatakan ON / terbuka, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerima SPL (Surat Penyerahan Lapangan) dari Owner Proyek (PT Lanais & PT. Java Global Indotama). 7.4. Bahwa setelah Pihak Pertama menerima SPL (Surat Penyerahan Lapangan) dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kalender harus sudah melakukan aktifitas Pembangunan Proyek Rest Area KM 149.+900B Purbaleunyi Bandung. 7.5 Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama sama melakukan Pembangunan Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung hingga 100 % dalam jangka waktu 361 (tiga ratus enam puluh satu hari) yang pembayarannya dengan Jaminan Bank Guaranty dari Pihak Owner ( PT. Lanais & PT.Java Global Indotama ).



Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 5



Paraf I __________________ Paraf II



Pasal 8



PENGAWASAN PEKERJAAN LAPANGAN 8.1 Pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan oleh Kedua Belah Pihak yang dalam hal ini menunjuk Seorang Super Visor yang bertindak untuk dan atas nama Kedua Belah Pihak. 8.2 Para Pihak harus mematuhi petunjuk, peraturan dan perjanjian dengan Pihak Owner selama pelaksanaan pembangunan Rest Area KM. 149 +900B Purbaleunyi Bandung, sampai dengan penyerahan pekerjaan kepada Pihak Owner ( PT. Lanais & PT. Java Global Indotama ) 8.3 Super Visor sebagaimana dimaksud ayat 8.1 pasal ini ditunjuk dengan surat keputusan dari Kedua Belah Pihak 8.4 Dalam hal pejabat yang ditunjuk dalam ayat (1) pasal ini berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka Para Pihak akan menunjuk penggantinya secara tertulis dan ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak.



Pasal 9



DATA BANK Data Bank Pihak Kedua yang dapat diverifikasi dan dijadikan sebagai bukti kepemilikan dana yang dipakai untuk memback-up Pelaksanaan Pembangunan Proyek Rest Area KM 149+900B Purbaleunyi Bandung adalah sebagai berikut : Nama Bank No rekening Atas nama Alamat Bank Bank Offecer



: : : : :



Pasal 10



PENGEMBALIAN DANA DAN KEUNTUNGAN 10.1. Para Pihak sepakat bahwa pengembalian dana milik Pihak Pertama yang dipakai sebelumnya akan di gantikan oleh Pihak Kedua dan akan di sesuaikan dengan jumlah Persentasie atau Pembagian Profit Keuntungan. 10.2. Para Pihak sepakat bahwa pengembalian dana milik Pihak Kedua akan di bayarkan setelah Bank Guarantie ( BG ) di cairkan oleh Kedua Belah Pihak. 10.3. Para Pihak sepakat bahwa pembagian keuntungan sebagai berikut : Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 6



Paraf I __________________ Paraf II



a. Pihak Pertama mendapat keuntungan 00 % (………………………………) dari total keuntungan bersih. b. Pihak Kedua mendapat keuntungan 00 % (………………) dari total keuntungan bersih.



Pasal 11



PENYELESAIAN SENGKETA Para Pihak sepakat, apabila ada perselisihan dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, dan apabila salah satu merasa dirugikan maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan ke penegak hukum dan dilanjutkan ke Pengadilan Jakarta atau Bandung.



Pasal 12 PENUTUP



Demikian Perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai yang cukup dalam rangkap 4 (empat) yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama serta berlaku dan mengikat para pihak pada tanggal dan di tempat yang telah disebutkan pertamakali diatas. Apabila ada hal yang belum termuat di dalam perjanjian ini, jika para pihak menganggap perlu, maka para pihak sepakat untuk membuat addendum.



Pihak Pertama PT. Lentera Damaritha,



Ir.Andi …………………………….



Pihak Kedua



Ersom



Massiwo.



Pres Kom



Dikeahui Oleh : PT.Lanais & PT. Java Global Indotama ` Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 7



Paraf I __________________ Paraf II



YUDIHISTIRA PRATAMA, SH Direktur



Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi Pembangunan Rest Area KM 14.900 B Purbaleunyi Bandung ____________________ Page 8



Paraf I __________________ Paraf II