Kumpulan Pertanyaan Dan Kasus BPHTB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No



Kasus Sebelum mengajukan SSPD BPHTB, harus dipastikan bahwa data di SPPT PBB adalah sesuai dengan OP yang akan dialihkan, JIKA BELUM maka harus mengajukan perubahan data. Kesesuaian data antara lain: 1. Kesesuaian lokasi antara Objek PBB dan tanah/bangunan yang akan dialihkan 2. Kesesuaian ukuran luas tanah dan bangunan antara sertifikat (jika ada) dan SPPT PBB. 3. Kesesuaian antara nama di SPPT PBB dengan SHM atau bukti kepemilikan lain.



Alasan/Jawaban/Solusi/Penjelasan SSPD BPHTB dipersamakan dengan SPOP PBB, sehingga setelah proses peralihan selesai data di SPPT PBB tahun depan akan sesuai dengan pemilik dan data OP yang baru.



Dasar Hukum Perbup No. 5 TAHUN 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda 8/2010



Pengajuan SSPD BPHTB atas jualbeli ditolak karena harga transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan harga pasar, padahal BPHTB adalah self assestment.



Penelitian atas SSPD BPHTB salah satunya adalah meneliti kebenaran penghitungan BPHTB salah satunya adalah NPOP. Sedangkan NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Sehingga harus diteliti kebenaran harga transaksi yang dilaporkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, salah satu caranya adalah membandingkan dengan harga pasar. Karena self assestment, Bapenda tidak boleh menentukan/mematok harga transaksi. Sehingga kesadaran dan kejujuran WP sangat penting dan menentukan. Pengajuan SSPD BPHTB tidak mewajibkan menggunakan SK NJOP, cukup SPPT PBB atas objek yang akan dialihkan. SK NJOP dibutuhkan jika ada pemecahan atau objek pajak baru yang mengakibatkan muncul NOP baru. Sedangkan penetapan SPPT PBB tahun berjalan sudah dilakukan sehingga tidak bisa menerbitkan SPPT PBB lagi. SK NJOP adalah pengganti sementara SPPT PBB sampai



PERDA 8/2010 PS 5 PERBUP 5/2016, PS 19



Pengajuan SPPD BPHTB harus menggunakan SK NJOP. Dan NJOP yang ditetapkan berubah karena ada “validasi” oleh Bapenda



Luas objek pajak yang dialihkan ternyata ada perbedaan/selisih setelah dilakukan pengukuran oleh BPN.



Harga transaksi jual beli yang sebenarnya di bawah NJOP, apakah bisa mengajukan pengurangan atau penyesuaian NJOP?



Apa sanksi jika WP tidak mencantumkan harga transaksi yang sebenarnya?



Kenapa pengajuan saya belum di “Acc” padahal sudah lama, dsb….



diterbitkan tahun berikutnya. SK NJOP dibutuhkan untuk keperluan administrasi lain yang membutuhkan penghitungan NJOP. Dasar penetapan luas tanah di SPPT yang utama dalah Sertifikat karena merupakan hasil pengukuran resmi dari BPN. Sedangkan untuk tanah belum bersertifikat berdasarkan kerawangan atau surat keterangan dari desa dan JIKA PERLU diperkuat dengan metode pengukuran sederhana yang bersifat sementara oleh Bapenda dengan menggunakan teknik dan metode tertentu (GIS, GPS). Jika di kemudian hari ada perbedaan luas setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, maka yang akan luas di SPPT PBB akan disesuaikan. NJOP terbentuk atas penghitungan akademis dan sistematis. NJOP didasarkan pada data harga pasar atas transaksi jual beli atau penawaran yang WAJAR. Sehingga nilainya bisa di bawah maupun di atas harga transaksi. Jika NPOP di bawah NJOP, maka yang digunakan adalah NJOP. WP yang dengan sengaja mengisi dengan tidak benar dan berpotensi merugikan keuangan daerah, dapat dipidana penjara atau denda. Jangka waktu penyelesaian penelitian SSPD memakan waktu 1-3 hari kerja sampai mendapat jawaban hasil verifikasi dan persetujuan (disetujui atau tidak). Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka setelah lolos verifikasi pengajuan dapat disetujui. Jika tidak lengkap dan sesuai, maka proses harus dimulai dari awal lagi dan sesuai urutan berkas masuk.



PERDA 8/2010, PS 5 (3)



PERDA 8/2010, PS 31



Proses pendaftaran sertifikasi ke BPN ditolak karena tidak muncul keterangan lunas di sistem BPN.



Sejak oktober 2019, sesuai instruksi KPK bahwa BPN dan Bapenda harus melaksanakan integrasi sistem secara host to host, dan untuk memenuhi KSWP, maka tiap NOP yang diinput harus terbaca lunas di sistem BPN. Untuk transaksi di bawah tahun 2018, karena masih manual dan belum termasuk dalam database Bapenda, maka harus diajukan updating data terlebih dahulu ke Bapenda untuk memperoleh NTPD.