8 0 942 KB
LAPORAN AKHIR
PROSEDUR PENGGAJIAN KARYAWAN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Untuk Memenuhi Sebagian Dari Syarat-syarat Ujian Komprehensif Program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya
Oleh : NABILLAH KHANSA 01010581822157
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM DIPLOMA III DAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG 2021
i
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG
KETERANGAN
Yang bertandatangan dibawah ini menerangkan bahwa: Nama
: Nabillah Khansa
NIM
: 01010581822157
Program Studi
: Akuntansi
Konsentrasi
: Akuntansi Keuangan Umum
Mata Kuliah
: Sistem Informasi Akuntansi
Telah menyelesaikan praktek kerja/magang pada semester VI Program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya
Palembang,
Juni 2021
Ketua Program Studi Jurusan Akuntansi
Dr. Hj. Rela Sari, SE., M.Si., Ak.,CA.,CSRS NIP.197206062000032001
ii
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG
TANDA PERSETUJUAN LAPORAN AKHIR
Nama
: Nabillah Khansa
NIM
: 01010581822157
Program Studi
: Akuntansi
Konsentrasi
: Akuntansi Keuangan Umum
Mata Kuliah
: Sistem Informasi Akuntansi
Judul
: Prosedur Penggajian Karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Palembang,
Juni 2021
Mengetahui,
Disetujui,
Koordinator Program Studi Diploma III
Dosen Pembimbing Laporan
Dr. HJ. Rela Sari, S.E., M.Si., Ak.,CA.,CSRS
Abdurrohman, SE., M.Si
NIP.197206062000032001
NIP. 1671031907720003
iii
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG
TANDA PERSETUJUAN LAPORAN AKHIR
Nama
: Nabillah Khansa
NIM
: 01010581822157
Program Studi
: Akuntansi
Konsentrasi
: Akuntansi Keuangan Umum
Mata Kuliah
: Sistem Informasi Akuntansi
Judul
: Prosedur Penggajian Karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Palembang,
Juni 2021
Disetujui, Dosen Pembimbing Laporan
Abdurrohman, SE., M.Si NIP. 1671031907720003
iv
LEMBAR REKOMENDASI LAPORAN LAPORAN AKHIR
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa : Nama
: Nabillah Khansa
NIM
: 01010581822157
Program Studi
: Akuntansi
Konsentrasi
: Akuntansi Keuangan Umum
Mata Kuliah
: Sistem Informasi Akuntansi
Judul Laporan
: Prosedur Penggajian Karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Mahasiswa tersebut telah memenuhi persyaratan dan dan mengikuti ujian Laporan Akhir Pada Tahun Akademik 2020/2021
Palembang,
Juni 2021
Disetujui, Dosen Pembimbing laporan
Abdurrohman, SE., M.Si NIP. 1671031907720003
v
ABSTRAK
Nabillah Khansa, Prosedur Penggajian Karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. Laporan Akhir Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya. Pengamatan laporan akhir ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penggajian Karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode observasi dengan pengumpulan data dari wawancara. Data primer diperoleh dari pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. Data Sekunder diperoleh dari buku dan artikel jurnal. Pengamatan ini menghasilkan kesimpulan bahwa prosedur penggajian karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan sudah cukup baik dan sistematis. Kata Kunci: Prosedur, Gaji, Penggajian
Palembang,
Juni 2021
Mengetahui,
Disetujui,
Koordinator Program Studi Diploma III
Dosen Pembimbing laporan
Dr. HJ. Rela Sari, S.E., M.Si., Ak.,CA.,CSRS
Abdurrohman, S.E., M.Si
NIP.197206062000032001
NIP. 1671031907720003
vi
ABSTRACT
Nabillah Khansa, Procedure for Employee Payroll for Housing and Residential Areas of South Sumatera Province. Final Report of Faculty of Diploma III Department of Accounting Sriwijaya University. Observation of this final report aims to determine the Procedure for Employee Payroll at the Department of Housing and Residential Areas of South Sumatera Province. The method used in this paper uses the observation method with data collection from interviews. Primary data obtained from employees of the Department of Housing and Residential Areas of South Sumatra Province. Secondary data is obtained from books and journal articles. This observation results in the conclusion that the employee payroll disbursement procedure at the Housing and Residential Areas of South Sumatera Province is quite good and systematic. Keywords : Procedur, Salary, Payroll
Palembang,
Juni 2021
Mengetahui,
Disetujui,
Koordinator Program Studi Diploma III
Dosen Pembimbing laporan
Dr. HJ. Rela Sari, S.E., M.Si., Ak.,CA.,CSRS
Abdurrohman, S.E., M.Si
NIP.197206062000032001
NIP. 1671031907720003
vii
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis persembahkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan akhir yang berjudul “Prosedur Penggajian Karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan”. Laporan Akhir ini tidak dapat terselesaikan dengan baik apabila tanpa bantuan dari semua pihak yang telah membantu. Dalam penyusunan Laporan Akhir ini penulis banyak mendapatkan bantuan, bimbingan, dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas bantuan, bimbingan motivasi, kritik dan saran tersebut kepada: 1.
Bapak Prof. Dr H. Anis Saggaf, MSCE. Selaku Rektor Universitas Sriwijaya.
2.
Bapak Prof. Dr. Mohammad Adam, S.E., M.E. sebagai dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya
3.
Ibu Dr. Hj. Rela Sari, S.E., M.Si., AK., CA., CSRS. Selaku Ketua Jurusan Akuntansi Program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
4.
Bapak Abdurrohman, S.E., M.Si. selaku Dosen Pembimbing Magang yang telah membimbing penulis dari awal hingga terselesaikan Laporan Akhir ini.
5.
Seluruh Dosen dan Staf Pengajar di Lingkungan Program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang telah memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis selama mengikuti perkuliahan.
viii
6.
Bapak Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc selaku kepala Dinas yang telah mengizinkan penulis melaksanakan praktik magang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Seluruh anggota keluarga yang telah memberikan semangat, doa, serta kasih sayang selama ini.
8.
Teruntuk teman baikku Anggun, Caca, Sharah, Zahra, Nira, Hazra, Suci, Iza dan Miftah.
9.
Seluruh teman-teman seangkatan, terutama kelas Akuntansi IV yang selalu mengisi hari-hari menjadi sangat menyenangkan.
10. Almamaterku Penulis menyadari dalam pembuatan laporan akhir ini masih banyak keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menyempurnakan laporan akhir ini.
Palembang,
Juni 2021
Penulis
ix
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN ...................................................................... ii HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN AKHIR .................................... iii HALAMAN TANDA PERSETUJUAN LAPORAN AKHIR ..................... iv LEMBAR REKOMENDASI ........................................................................ v ABSTRAK..................................................................................................... vi ABSTRACT .................................................................................................. vii KATA PENGANTAR ................................................................................... viii DAFTAR ISI ................................................................................................. x DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... xiii DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................. xiv BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1 1.1. Latar Belakang .......................................................................... 1 1.2. Fokus Pengamatan ...................................................................... 3 1.3. Tujuan Penulisan ....................................................................... 3 1.4. Manfaat Penulisan ..................................................................... 4 1.5. Sistematika Penulisan ................................................................ 5 BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ......................................... 6 2.1. Sejarah Singkat Dinas ................................................................ 6 2.2. Struktur Organisasi ..................................................................... 7 2.3. Pembagian Tugas & Wewenang ................................................. 9 2.4. Visi dan Misi Dinas .................................................................... 23
x
2.4.1. Visi ................................................................................... 23 2.4.2. Misi .................................................................................. 23 2.5. Nilai-Nilai .................................................................................. 25 2.6. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah ........................................ 26 BAB III LAPORAN PELAKSANAAN MAGANG .................................... 27 3.1. Deskripsi Fokus Pengamatan ...................................................... 27 3.2. Tinjauan Pustaka ....................................................................... 37 3.2.1. Sistem Informasi Akuntansi ............................................. 37 3.2.2. Prosedur ........................................................................... 38 3.2.1.1. Pengertian Prosedur ................................................... 38 3.2.1.2. Karakteristik Prosedur ............................................... 39 3.2.1.3. Manfaat Prosedur ...................................................... 40 3.2.3. Gaji................................................................................... 40 3.2.4 Pegawai Negeri Sipil ........................................................ 41 3.2.5 Prosedur Penggajian ......................................................... 42 3.3. Prosedur Penggajian Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan .............. 43 3.3.1. Pokok-Pokok Sistem Penggajian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan ............................................................... 44 3.3.1.1 Komponen Gaji Pegawai ................................................. 44
xi
3.3.2 Fungsi yang Terkait dalam Prosedur Penggajian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan .................................................. 47 3.3.3. Dokumen yang Digunakan ................................................ 50 3.3.4 Jaringan Prosedur Penggajian Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan ............................................................... 52 3.3.5Jenis-Jenis Laporan Prosedur Penggajian............................ 54 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ....................................................... 56 4.1. Kesimpulan ............................................................................... 56 4.2. Saran ......................................................................................... 57 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 58 LAMPIRAN .................................................................................................. 59
xii
DAFTAR GAMBAR Gambar 2.2.1. Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ............................................................................. 8
xiii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
Slip Gaji
Lampiran 2
Surat Permintaan Pembayaran
Lampiran 3
Surat Perintah Membayar
Lampiran 4
Surat Perintah Pencairan Dana
Lampiran 5
Surat Keterangan Praktik Magang
Lampiran 6
Daftar Hadir Mahasiswa Magang
Lampiran 7
Daftar Kegiatan Magang
Lampiran 8
Daftar Penilaian Mahasiswa oleh Dinas
Lampiran 9
Daftar Penilaian Mahasiswa oleh Dosen Pembimbing
xiv
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Secara umum, masing-masing perusahaan bersaing dan berusaha keras
untuk meningkatkan kualitasnya juga mempunyai tujuan atau sasaran yang sama yaitu mencapai keberhasilan dalam mempertahankan kelangsungan perusahaan. Manajemen perusahaan memiliki andil serta peranan yang cukup besar terhadap perkembangan suatu perusahaan agar dapat bertahan hidup dan terus berjalan dimasa yang akan datang. Manajemen dituntut untuk menyusun perencanaan yang strategis dalam menghadapi perubahan perubahan yang akan terjadi di era kompetisi global ini. Salah satunya yaitu membangun, menjalankan dan mengawasi jalannya system di perusahaan. Dalam melaksanakan tugas dan strateginya, terkadang manajemen perusahaan menghadapi berbagai masalah dari perusahaan itu sendiri (intern) maupun yang berasal dari luar perusahaan (esktern). Masalah tersebut sering kali menghambat kinerja perusahaan dalam mencapai sasaran dan tujuannya. Perusahaan kerap kali menghadapi masalah yang bersifat intern, kelemahan tersebut berasal dari manajemen perusahaan itu sendiri. Beberapa diantaranya yaitu adanya penyelewengan, penggelapan dan pemborosan yang dapat menghambat tujuan serta jalannya suatu perusahaan yang dilakukan oleh pegawai perusahaan tersebut. Masalah terkait tenaga kerja atau karyawan yang ada tidak boleh
1
diacuhkan karena mereka sangat berpengaruh dan berperang penting dalam memberikan dampak bagi perusahaan. Hal itu dapat terjadi apabila manusia sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) mempunyai kemampuan yang kurang juga kualitas yang rendah, begitupun sebaliknya jika mempunyai kemampuan yang mamadai serta kualitas yang baik maka akan berdampak baik pula bagi perusahaan itu sendiri untuk mencapai keberhasilannya. Tentunya dalam hal ini perusahaan membutuhkan Sumber Daya Manusia yang jujur, terdidik serta terampil sehingga dapat menjadi penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan perusaan tersebut. Victor Vroom (Robbins, 2006;238) menyatakan “Bahwa seorang karyawan akan bersedia melakukan upaya yang lebih besar apabila diyakininya bahwa upaya itu akan berakibat pada penilaian kinerja yang baik, dan bahwa penilaian kinerja yag baik akan berakibat pada kenaikan gaji serta promosi, dan kesemuanya itu memungkinkan yang bersangkutan untuk mencapai tujuan pribadinya”. Salah satu motivasi untuk menunjang kinerja pegawai menjadi lebih baik adalah gaji dan upah. Gaji merupakan suatu bentuk pembayaran secara berkala yang diterima oleh pegawai atas jasa dan hasil kerjanya, oleh karena itu gaji merupakan unsur yang penting bagi perusahaan. Pengelolaan gaji yang sesuai dan tepat waktu tentunya dapat berdampak dalam meningkatkan kinerja serta produktivitas sehingga pegawai akan terdorong untuk bekerja secara maksimal sesuai dengan kemampuannya. Prosedur penggajian yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang
2
ada diperlukan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan, juga akan mempermudah sebuah perusahaan untuk mencapai sasaran dan tujuannya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan (DISPERKIM) merupakan salah satu instansi Pemerintahan yang bergerak di bidang pemerintahan di Sumatera Selatan dalam pengembangan permukiman, bangunan dan jasa konstruksi. Masing-masing perusahaan mempunyai prosedur penggajian yang berbeda. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengamati proses penggajian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, sehingga penulis mengangkat topik dalam peyusunan laporan akhir ini dengan judul “Prosedur Penggajian Karyawan Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan” 1.2
Fokus Pengamatan Berdasarkan judul laporan akhir, maka fokus pengamatan yang dilakukan
dalam kegiatan magang ini adalah bagaimana prosedur penggajian karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. 1.3
Tujuan Penulisan Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan laporan akhir ini yaitu: 1.
Untuk mengetahui prosedur penggajian yang diterapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
3
2.
Untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman materi yang telah dipelajari dalam proses perkuliahan khususnya mengenai mata kuliah sistem informasi akuntansi.
3.
Sebagai salah satu syarat menyelesaikan Pendidikan Program Diploma III Ekonomi Universitas Sriwijaya.
1.4
Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan laporan akhir ini
adalah : 1.
Bagi Penulis Agar penulis dapat mengetahui prosedur penggajian karyawan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan serta menambah wawasan, pegetahuan dan pengalaman dalam dunia kerja.
2.
Bagi Instansi Penelitian ini diharapkan dapat
membantu instansi dalam
memperbaiki dan mengevaluasi prosedur penggajian karyawan. 3.
Bagi Program Diploma III FE UNSRI Dapat menjalin kerjasama dengan instansi dalam menyediakan tenaga kerja yang mampu dan siap pakai.
4
1.5
Sistematika Penulisan Dalam penyusunan laporan akhir ini digunakan sistematika penulisan
terdiri dari IV bab yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: BAB 1
PENDAHULUAN Bab ini membahas tentang latar belakang, fokus pengamatan, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta sistematika penulisan.
BAB II
GAMBARAN UMUM DINAS Bab ini membahas mengenai sejarah singkat dinas, struktur organisasi, tugas dan wewenang, visi dan misi, nilai-nilai serta tujuan dan sasaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
BAB III
PEMBAHASAN Dalam bab ini menguraikan mengenai kegiatan yang dilakukan selama berlangsungnya praktek kerja/magang, landasan umum yang berkaitan dengan penulisan laporan dan hasil pengamatan selama praktek kerja/magang.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bagian akhir dari penulisan laporan yang menguraikan
kesimpulan
dari
pembahasan
pada
bab-bab
sebelumnya, serta memberikan saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5
BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 2.1
Sejarah singkat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Penyusunan
Renstra
Dinas
Perumahan
Rakyat
dan
Kawasan
Permungkiman (DPRKP) Provinsi Sumatera Selatan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selanjutnya disebut Renstra OPD, adalah dokumen Perencanaan OPD untuk periode 5 (Lima) tahun. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur pelaksana pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab melaksanakan program pembangunan Sub- Sektor Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Probinsi Sumatera Selatan. Renstra Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) merupakan rencana yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 sampai dengan 5 tahun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan hambatan yang merupakan penjabaran visi, misi, serta mengandung nilai-nilai, faktor penentu keberhasilan, dan tujuan pembangunan yang realistis yang ingin dicapai.
6
2.2
Stuktur Organisasi Kinerja lembaga pengelola Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ini di pimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang dibantu oleh Sekretaris dan empat Kepala Bidang yaitu Bidang Perumahan, Bidang Penyehatan Lingkungan dan Kawasan Permukiman, Bidang Jalan Lingkungan, dan Bidang Prasarana Sarana Utilitas serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan dapat dilihat pada Gambar 2.2
7
Gambar 2.2 Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
KEPALA DINAS
JABATAN FUNGSIONAL
SUBBAG UMUM KEPEGAWAIAN
SEKRETARIAT
SUBBAG KEUANGAN
SUBBAG PERENCANAAN
BID JALAN LINGKUNGAN
BID PRASARANA SARANA UTILITAS
SEKSI AIR BERSIH
SEKSI PENDATAAN PERENCANAAN
SEKSI PENERANGAN JALAN
SEKSI PERUMAHAN SWADAYA
SEKSI AIR LEMBAH
SEKSI PEMBANGUNAN
SEKSI PERTAMANAN
SEKSI RUMAH SUSUN
SEKSI DRAINASE
SEKSI PEMANTAUAN EVALUASI
SEKSI PEMAKAMAN
BID PERUMAHAN
BID PENYEHATAN LINGKUNGAN
SEKSI PERUMAHAN UMUM
UPTD
8
2.3
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Provinsi Sumatera
Selatan merupakan lembaga unsur Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Palembang. Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi Organisasi sebagai berikut: Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Provinsi Sumatera Selatan:
1.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan merupakan unsur Pelaksana Pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Palembang melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang.
9
3.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Tugas Pembantuan.
1.
Kepala Dinas Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan pemerintahan bidang pertanahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk pelaksanaannya. Fungsi adalah: perumusan kebijakan teknis; 1.
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.
Penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4.
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.
Sekertaris Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasi perencanaan, keuangan dan pelaporan serta menyelenggarakan urusan administrasi umum, perkantoran, kehumasan, dan kepegawaian. Fungsi adalah :
10
1.
Koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, keuangan dan pelaporan
2.
Pelaksanaan urusan administrasi umum
3.
Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan perkantoran
4.
Pelaksanaan urusan kehumasan; dan
5.
Pelaksanaan fasilitas hukum dan perundang-undangan.
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas: 1.
Menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian:
b.
2.
Mengelola administrasi umum dan surat menyurat;
3.
Mengelola kearsipan dan kepustakaan;
4.
Mengelola administrasi barang, perlengkapan dan kendaraan dinas;
5.
Mengelola urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
6.
Mengelola administrasi kepegawaian dan perjalanan dinas;
7.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja;
8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas; 1.
Menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
2.
Menyusun rencana anggaran kerja dinas
3.
Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan pekerjaan umum dan penataan ruang
11
4.
Menyusun rencana plafon kebutuhan anggaran dan penggunaan anggaran
5.
Mengelola administrasi keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung
6.
Menyusun dan menganalisa laporan keuangan
7.
Mengontrol
kegiatan
perbendaharaan,
verifikasi
dan
pembukuan/akuntansi
c.
8.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas; 1.
Menyusun rencana program dan kegiatan dinas serta sub bagian perencanaan dan pelaporan
2.
Melaksanakan koordinasi penyusunan program dan kegiatan antar bidang
3.
Menyusun dokumen perencanaan dinas
4.
Mengukur capaian kinerja program dan kegiatan bidang
5.
Monitoring dan evaluasi capaian kinerja dinas
6.
Menyusun dokumen pelapora dinas
7.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
12
3.
Bidang Perumahan Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang perumahan. Fungsi adalah: 1.
penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang perumahan;
2.
pengawasan, pembinan dan pengendalian di bidang perumahan;
3.
pelaksanaan kooordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
4.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
5.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.
Seksi Perumahan Umum, melaksanakan tugas; 1.
menyusun rencana program dan kegiatan seksi perumahan umum;
2.
menyiapkan dan mengelola rumah susun;
3.
menyiapkan dan mengelola rumah tidak bersusun dan rumah khusus;
4.
menghimpun data tentang informasi dan kendala pelaksanaan proyek
5.
pembangunan dan pemeliharan lingkungan perumahan formal sebagaibahan untuk pelaksanaan proyek yang berkelanjutan;
6.
mengajukan RAB dan gambar ke bidang perencanaan;
13
7.
melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
8.
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
b.
Seksi Perumahan Swadaya, mempunyai tugas: 1.
menyusun rencana program dan kegiatan seksi perumahan Swadaya;
2.
menata dan mengusulkan pembangunan dan pemeliharaan perumahanswadaya;
3.
menyiapkan
dan
menusulkan
kawasan
pengembangan
lingkungan perumahan swadaya yang sesuai peruntukkan kawasan permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Rencana Rinci Tata RuangKota dan RTBL setempat; 4.
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan fisik pembanguna terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Rencana Rinci Tata Ruang Kota danRTBL serta peraturan ruang (zoning regulation) lain yang berlaku;
5.
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan dan pemeliharan prasarana, sarana dan utilitas bumum perumahan swadaya;
6.
menghimpun data tentang informasi dan kendala pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan lingkungan perumahan swadaya sebagai bahan untuk pelaksaan proyek yang berkelanjutan;
7.
mengajukan RAB dan gambar kebidang perencanaan;
14
8.
memberikan bantuan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan perumahan swadaya untuk umum dan masyarakat kota Palembang
c.
9.
melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
10.
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Rumah Susun, mempunyai tugas: 1.
menyusun rencana program dan kegiatan seksi rumah susun;
2.
menetapkan harga sewa rumah dan gedung milik negara/kota;
3.
menyiapkan dan menetapkan peraturan terbaru yang berkaitan dengan penghunian, pengalihan rumah dan gedung milik negara/kota;
4.
mengelola aset rumah dan gedung milik negara/kota;
5.
menyiapkan dan meneliti surat izin penghunian rumah dan gedung miliknegara/kota;
6.
melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
7.
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
15
4.
Bidang Penyehatan Lingkungan dan Kawasan Permukiman Bidang Penyehatan Lingkungan dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Penyehatan Lingkungan dan Kawasan Permukiman. Fungsi adalah: 1.
Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang Penyehatan Lingkungan dan Kawasan Permukiman;
2.
Pelaksanaan tugas pengaturan, perencanaan teknis, pengawasan dan pengendalian
penanganan
pembangunan
perumahan
dan
permukiman beserta prasarana lingkungannya serta pengelolan ijin layak huni dan pengaturan penghunian rumah dinas; 3.
Penyelenggaraan perencanaan teknis, pengawsan dan pengendalian penanganan
pembanguanan,
penyehatan
lingkungan
dan
pembangunan sarana dan prasarana air bersih dan air buangan; 4.
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
5.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
6.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.
Seksi Air Bersih, mempunyai tugas:
16
1.
Menyusun rencana program dan kegiatan seksi air bersih;
2.
Melaksanakan pengendalian pembangunan prasrana dan sarana lingkungan permukiman dan penyehatan lingkungan (air bersih lingkungan kawasan permukiman);
3.
Menghimpun
data
tentang
informasi
dan
kendala
pelaksanaan proyek sarana dan prasrana air bersih lingkungan kawasan 4.
Menghimpun data tentang informasi dan kendal pelaksanaan proyek prasrana-sarana air limbah lingkungan sakala kawasan permukiman sebagi bahan untuk pelaksanaan proyek yang berkelanjutan;
5.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
6.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Bidang Jalan Lingkungan Bidang Jalan Lingkungan,mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang Jalan Lingkungan.
Fungsi adalah: 1.
Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang jalan Lingkungan;
17
2.
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
3.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
a.
Seksi Penerangan jalan, mempunyai tugas: 1.
Menyusun rencana program dan kegiatan seksi penerangan jalan;
2.
Merencanakan teknis pemasangan lampu penerangan pada jalan,pedestrian dan jembatan,
3.
Meningkatan kualitas dan kuantitas penerangan pada jalan, pedestrian dan jembatan
4.
Memberikan rekomendasi terhadap pemasangan lampu jalan, pedestrian dan jembatan
5.
Memfasilitasi pengurusan penyambungan daya listrik untuk penerangan pada jalan, pedestrian dan
6.
Memelihara dan merawat sarana dan prasana penerangan padajalan, pedestrian dan jembatan;
7.
Memantau, mengendalikan, dan mengawasi sarana dan prasarana penerangan pada jalan dan jembatan
8.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang dan tugasnya
18
b.
Seksi Pertamanan, mempunyai tugas: 1.
Menyusun rencana program dan kegiatan seksi pertamanan;
2.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi Pertamanan yang meliputi Pemeliharaan Taman dan Ornamen sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
3.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi pertamanan yang meliputi Pemeliharaan Taman dan Ornamen berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategis dan program kerja Dinas;
4.
Menyiapkan
dan
melaksanakan
inventarisasi
potensi
Pertamanan yang meliputi Pemeliharaan Taman dan Orname; 5.
Menyiapakan bahan, menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan taman, orname daerah;
6.
Menyiapkan bahan, menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan bibit tanaman untuk kepentingan pemeliharaan dan pengembangan taman;
7.
Menyiapkan bahan, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan ornamen didalam atau diluartaman;
8.
Menyiapkan
dan
melaksanakan
pengadaan
serta
pengembangan rumah pembibitan (green house) tanaman pelindung,
peneduh, hias dan tanaman lainnya sesuai
19
kebutuhan pertamanan; 9.
Menyiapkan dan melaksanakan penggantian (rolling) tanaman secara berkala dari rumah pembibitan (green house) ke taman atausebaliknya;
10.
Melaksanakan distribusi bibit tanaman pelindung, peneduh, hiasdan tanaman lainnya sesuai kebutuhan pertamanan dari rumahpembibitan (green house);
11.
Melaksanakan penangkasan, perapihan (topping) ringan, sedang dan berat pada pohon/tanaman keras/tanaman hias sesuai kebutuhan;
12.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan survei pengujian pohon/tanaman keras sesuai kebutuhan;
13.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan survei pengujian pohon/tanaman keras sesuai kebutuhan;
14.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan survei pengujian pohon/tanaman keras sesuai kebutuhan;
15.
Menyiapkan
bahan
penghapusan/penebangan
dan pohon/tanaman
melaksanakan keras
sesuai
kebutuhan; 16.
Menyiapkan
bahan
dan
menerbitkan
rekomendasi
penghapusan/ penebangan pohon/tanaman keras; 17.
Menyiapkan
bahan
dan
menerbitkan
rekomendasi
penghapusan/ penebangan pohon/tanaman keras;
20
18.
Menyiapkan dan melaksanakan penggantian tanaman di pemakaman
19.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
20.
Melakasanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang dan tugasnya
c.
Seksi pemakaman, mempunyai tugas: 1.
Menyusun rencana program dan kegiatan seksi pemakaman;
2.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi pemakaman yang meliputi Pemeliharaan dan Pelayanan pemakaman sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
3.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi pemakaman yang meliputi Pemeliharaan dan Pelayanan Pemakaman berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas;
4.
Menyiapkan dan melaksanakan inventarisasi potensi seksi pemakaman yang meliputi Pemeliharaan dan Pelayanan Pemakaman;
5.
Menyiapkan bahan, menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan dan pelayanan pemakaman;
6.
Menyiapkan bahan, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan serta pemelihaan ornamen di pemakaman;
7.
Menyiapkan dan melaksanakan penggantian (rolling) tanaman
21
di pemakaman sesuai kebutuhan; 8.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup seksi pemakaman yang meliputi Pemeliharaan dan Pelayanan pemakaman;
9.
Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
10.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang dan tugasnya
6.
Unit Pelayanan Teknis (UPTD) DInas Perumahan Rakat dan Kawasan Permukiman Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur pelaksana teknis operasional dinas.Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Pelaksana Teknis mempunyai Fungsi: 1.
Pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan bidang operasionalnya; dan
2.
Pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional
22
7.
Kelompok Jabatan Fungsional 1.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatanteknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
2.
Kelompok Jabatan Fungsional dibagi kedalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.
3.
Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan kedalam bidang dan/ atau seksi yang sesuai dengan butir kegiatan teknis fungsional.
4.
Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
2.4
Visi dan Misi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
2.4.1
Visi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Visi merupakan cara pandang jauh kedepan tentang kemana
pembangunan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Visi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang sejalan dengan Visi Pemerintah Kota Palembang, yang sekaligus merupakan visi Walikota Palembang terpilih periode 2018—2023, yakni:
23
―PALEMBANG EMAS DARUSSALAM 2023-
Makna ELOK, adalah Kota Palembang memiliki lingkungan yang bersih, indah, hijau, tertata sehingga nyaman dan layak huni. Masyarakatnya ramah, santun, bersahabat sehingga menarik untuk menjadi tempat tujuan melakukan berbagai aktivitas, baik ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, olahraga, dan investasi. Makna MADANI, adalah Kota Palembang masyarakatnya menjunjung tinggi norma, nilai-nilai dan hukum, yang ditopang oleh penguasaan teknologi, beradab, beriman, berilmu, tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku, memiliki peradaban yang tinggi, mengedepankan kesetaraan transportasi, demokratis dan berkeadilan sosial serta memiliki toleransi dalam pluralisme, partisipasi sosial yang luas dan supremasi hukum. Makna AMAN, adalah Kota Palembang kondisinya kondusif, masyarakatnya aman untuk melakukan berbagai aktivitas, tidak terjadi konflik sosial baik vertikal maupun horizontal dan para investor aman untuk berinvestasi serta aman untuk menyelenggarakan event nasional maupun internasional. Makna SEJAHTERA, adalah Kota Palembang memiliki masyarakat yang mempunyai taraf hidup berkualitas dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan dan lingkungan,taraf dan pola konsumsi serta sosial lainnya.Makna DARUSSALAM, adalah Kota Palembang menjadi kota yang aman, damai, tentram, makmur dan sejahtera serta adanya harmoni antara kehidupan manusia dan alam.
24
2.4.2
Misi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana yang tertuang dalam visi
organisasi, maka perlu dirumuskan misi. Misi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang sama dengan misi Pemerintah Kota Palembang, yakni: 1.
Mewujudkan pembangunan infrastruktur perkotaan yang terpadu, merata, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan yang berbasis teknologi dan informasi.
2.
Mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya, beretika, melalui pembangunan budaya integritas yang didukung oleh pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional
3.
Mewujudkan Palembang kota yang dinamis sebagai simpul pembangunan regional, nasional, dan internasional yang kompetitif dankomparatif dengan menjamin rasa aman untuk berinvestasi. Penyajian ringkas komponen perencanaan strategis Dinas PRKP
Provinsi Sumatera Selatan dapat dilihat pada tabel 4.1. Tabel tersebut menyajikan visi, misi, tujuan, strategis, dan arah kebijakan Dinas PRKP Kota Palembang untuk periodelima tahun mendatang. 2.5
Nilai-Nilai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nilai mengandung makna kebenaran mengenai keyakinan dan perilaku
organisasiyang digunakan sebagai budaya kerja dalam pengambilan kebijakan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi, maka nilai yang disepakati adalah :
25
2.6
1.
Integritas
2.
Profesionalisme
3.
Akuntabel
Tujuan dan Saran Jangka Menengah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu
dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis yang di hadapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai ,dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran akan memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerj
26
BAB III LAPORAN PELAKSANAAN MAGANG 3.1
Deskripsi Fokus Pengamatan Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa penulis melaksanakan
praktek kerja/magang selama dua bulan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan praktek kerja/magang dilaksanakan mulai tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan 8 Mei 2021. Selama
melaksanakan
kegiatan
magang,
penulis
juga
banyak
mendapatkan bantuan dan masukan dari beberapa pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan. Penulis diberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai pelaksanaannya, dan untuk pekerjaan yang hanya dapat diselesaikan oleh staf atau pegawai yang bersangkutan, penulis hanya bertindak sebagai pengamat dan melihat pelaksanan dari pekerjaan tersebut. Adapun pekerjaan yang telah dilakukan oleh penulis selama melaksanakan praktek kerja atau magang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut :
27
Minggu Pertama :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
1
Senin, 8 Maret 2021
Perkenalan
dengan
Kepala
bidang kepegawaian 2
Selasa, 9 Maret 2021
Pengenalan bidang
tentang
yang
Perumahan
ada dan
bidangdi
Dinas
Kawasan
Permukiman 3
Rabu, 10 Maret 2021
Penempatan
pada
Bidang
Keuangan 4
Kamis, 11 Maret 2021
Libur
5
Jumat, 12 Maret 2021
Menerima
arahan
mengenai
ruang ingkup beserta tugas dan fungsi dari bidang keuangan
28
Minggu Kedua :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
6
Senin, 15 Maret 2021
Menerima
arahan
mengenai
kegiatan yang akan dilakukan selama melaksanakan magang serta judul yang diambil. 7
8
Selasa, 16 Maret 2021
Rabu, 17 Maret 2021
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencatat surat keluar
1.
Mengantar
undangan
ke
kantor Gubernur
9
Kamis, 18 Maret 2021
2.
Menerima surat masuk
1.
Menerima surat masuk
2.
Membantu menulis program kegiatan tahunan
10
Jumat, 19 Maret 2021
Mengantar TPP ke ruang sekdis
29
Minggu Ketiga :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
11
Senin, 22 Maret 2021
Menulis daftar verifikator SPP
12
Selasa, 23 Maret 2021
Mendata hasil kuisioner survey keputusan masyarakat (SKM)
13
14
15
Rabu, 24 Maret 2021
Kamis, 25 Maret 2021
Jumat, 26 Maret 2021
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencatat surat keluar
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencatat surat keluar
1.
Membantu merekap absensi pegawai
2.
Membantu
mencetak
absensi pegawai
30
Minggu Keempat :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
16
Senin, 29 Maret 2021
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencatat surat keluar
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencatat surat keluar
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencatat surat keluar
17
18
Selasa, 30 Maret 2021
Rabu, 31 Maret 2021
19
Kamis, 1 April 2021
Membantu mencetak surat keluar
20
Jumat, 2 April 2021
Libur
31
Minggu Kelima :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
21
Senin, 5 April 2021
Belajar cara mengisi ceklis penerbitan SPM
22
Selasa, 6 April 2021
Memahami apa saja berkas yang
ada
dalam
syarat
pencetakan SPM 23
Rabu, 7 April 2021
Memerika
kelengkapan
berkas pengajuan SPM 24
Kamis, 8 April 2021
Menulis ceklis penerbitan SPM
25
Jumat, 9 April 2021
Menulis ceklis penerbitan SPM
32
Minggu Keenam :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
26
Senin, 12 April 2021
Mengikuti rapat yang membahas undangan dari PT.Quiper edukasi Indonesia dan media sosial
27
Selasa, 13 April 2021
Membuat peta jabatan
28
Rabu, 14 April 2021
Izin
29
Kamis, 15 April 2021
Mengagenda surat masuk dan mengetik peta jabatan
30
Jumat, 16 April 2021
Mendata hasil kuisioner SKM
33
Minggu Ketujuh :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
31
Senin, 19 April 2021
Membuat table grafik persentase kepala keluarga dan persentase rumah tidak layak huni
32
Selasa, 20 April 2021
Membantu
tamu
mengisi
kuisioner kepuasan pelayanan 33
Rabu, 21 April 2021
Izin
34
Kamis, 22 April 2021
Mengantar
surat
ke
kantor
Gubernur 35
Jumat, 23 April 2021
1.
Menerima surat masuk
2.
Mencaat surat keluar
34
Minggu Kedelapan :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
36
Senin, 26 April 2021
Izin
37
Selasa, 27 April 2021
Mengantarkan surat peringatan ke bidang lain
38
Rabu, 28 April 2021
Menerima surat masuk
39
Kamis, 29 April 2021
Membantu
merekap
absensi
pegawai 40
Jumat, 30 April 2021
Menerima surat masuk
35
Minggu Kesembilan :
No
Hari/Tanggal
Kegiatan
41
Senin, 3 Mei 2021
1.
Mencatat surat masuk
2.
Membuat template nomor surat keluar
42
Selasa, 4 Mei 2021
Izin
43
Rabu, 5 Mei 2021
Mencatat surat keluar
44
Kamis, 6 Mei 2021
Mengantar undangan ke kantor Gubernur
45
Jumat, 7 Mei 2021
Menerima surat masuk
36
3.2
Tinjauan Pustaka
3.2.1
Sistem Informasi Akuntansi Sistem Informasi Akuntasi dapat memiliki beberapa pengertian atau
definisi, sesuai dengan pendapat masing-masing para ahli yang mengemukakannya. Akan tetapi pada dasarnya pengertian Sistem Informasi Akuntansi itu sendiri adalah sama. Berikut ini merupakan definisi menurut beberapa ahli, antara lain adalah : Sistem Informasi Akuntansi meliputi proses, prosedur dan sistem yang menangkap data akuntansi dari proses bisnis, mencatat data akuntansi ke dalam catatan yang sesuai, memproses data akuntansi secara terperinci dengan mengklasifikasikan, merangkum dan mengkonsolidasikan serta melaporkan data akuntansi yang diringkas ke pengguna internal maupun eksternal. Definisi Sistem Informasi Akuntansi menurut Turner, Weickgenannt, & Copeland (2017:4) Sistem Informasi Akuntansi adalah sistem yang dapat mengumpulkan, mencatat, menyimpan dan memproses data untuk menghasilkan informasi bagi para pembuat keputusan. Hal ini termasuk orang, prosedur dan instruksi, data, perangkat lunak, infrastruktur teknologi infromasi, k. ontrol internal serta langkah-langkah keamanan. Definisi Sistem Infromasi Akunansi menurut Romney & Steinbart (2018:10) Dilihat dari beberapa definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Informasi Akuntansi merupakan suatu pengolahan data akuntansi dengan melakukan kegiatan mengumpulkan, mencatat,
37
menyimpan dan memproses sehingga dapat menghasilkan sebuah informasi berupa laporan keuangan yang dibutuhkan oleh pihak internal maupun eksternal. 3.2.2
Prosedur
3.2.2.1 Pengertian Prosedur Terdapat berbagai pendapat yang telah dikemukakan oleh para ahli tentang pengertian prosedur. Setiap ahli memberikan definisi yang berbeda dan beragam berdasarkan dari ilmu yang mereka peroleh disertai dengan asumsi dan presepsi masing-masing. Berikut merupakan beberapa pengertian mengenai prosedur : Menurut Mulyadi (2001:5), prosedur adalah urutan kegiatan klerikal yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam sebuah organisasi, dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulangulang. Sedangkan menurut Sutanto (2008:264), prosedur adalah rangkaian aktifitas atau kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara yang sama. Maka dapat disimpulkan, prosedur merupakan serangkaian aksi yang spesifik atau aktivitas yang melibatkan beberapa orang di dalam suatu lembaga atau lebih guna menjamin penanganan yang seragam atas kegiatan yang berlangsung secara berulang-ulang dalam lembaga tersebut.
38
3.2.2.2 Karakteristik Prosedur Dalam melaksanakan suatu rangkaian kegiatan yang berurutan dan teratur secara berulang-ulang, harus dilaksanakan dengan karakteristik yang mampu menjelaskan dan mempermudah pengaplikasiannya. Apabila suatu rangkaian kegiatan atau prosedur tidak mempunyai karakteristik maka akan mendapatkan kesulitan untuk menjalankan prosedur tersebut. Berikut ini beberapa karakteristik prosedur menurut Mulyadi (2010:5) yaitu : a.
Prosedur menunjang tercapainya tujuan organisasi Dengan adanya prosedur, suatu organisasi dapat memiliki tujuan yang jelas serta bagaimana cara mencapainya.
b.
Prosedur menunjukkan tidak adanya keterlambatan dan hambatan Apabila prosedur yang ditetapkan sudah tepat, maka dapat dipastikan akan memperkecil kemungkinan terjadinya hambatan. Hal ini akan membuat pelaksanaan kegiatan menjadi lebih efektif dan efisien.
c.
Prosedur menunjukan urutan logis dan sederhana Prosedur dirancang sedemikian rupa agar dapat dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
39
d.
Prosedur mampu menciptakan adanya pengawasan yang baik dan menggunakan biaya seminimal mungkin Pengawasan atas kegiatan organisasi dapat berjalan dengan baik karena kegiatan telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dengan adanya prosedur, biaya yang digunakan dapat diatur seminimall mungkin dengan hasil yang maksimal.
3.2.2.3 Manfaat Prosedur Beberapa manfaat dalam melaksanakan suatu pekerjaan dengan menggunakan prosedur kerja menurut Mulyadi (2010:5) yaitu : a.
Memudahkan dalam menentukan langkah-langkah kegiatan untuk yang akan datang
b.
Adanya suatu petunjuk atau program kerja yang jelas agar pekerjaan tidak dilaksanakan secara berulang-ulang
c.
Mencegah terjadinya penyimpanan dan memudahkan pengawasan
d.
Membantu dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja yang efektif dan efisien
3.2.3
Gaji Gaji adalah suatu bentuk pembayaran secara teratur atau berkala yang
diberikan kepada karyawan atau pegawai yang mempunyai ikatan kerja sebagai balas jasa atas hasil kerjanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
40
Menurut Mulyadi (2001:373), gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang manajer dan tidak berdasarkan hasil kerja, jam kerja, atau satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan. Umumnya gaji dibayarkan setiap per bulan. Soemarso (2009:307) menyatakan, gaji adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas-tugas administrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara bulanan. Gaji memiliki peranan yang sangat penting dalam kinerjanya suatu perusahaan atau instansi dan kemampuan pegawai yaitu : 1. Pegawai bekerja baik 2. Memenuhi kebutuhan hidup 3. Memberikan status social dalam masyarakat 4. Kepuasan pegawai 5. Keuntungan dalam bekerja
3.2.4
Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Pokok Kepegawaian No.43 Tahun 1999
Tentang Perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pegawai negeri sipil adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
41
Pada pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil berkedudukan debagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara dan pembangunan. 3.2.5
Prosedur Penggajian Prosedur penggajian merupakan salah satu rangkaian atau langkah-
langkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan kegiatan penggajian. Berisi prosedur pembayaran gaji karyawan dan informasi berupa catatan-catatan yang berhubungan dengan pendapatan pegawai beserta potongan yang menjadi keawajiban. Prosedur penggajian menurut Mulyadi (2003) merupakan bagian dari prosedur akuntansi yang dirancang untuk menangani masalah perhitungan gaji dan perupahan lainnya, serta prosedur tersebut harus memberikan informasi yang relevan dengan kenyataan yang ada. Sedangkan menurut Zaki Baridwan (1999) mengtakan bahwa prosedur penggajian merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan sesuai dengan fungsi yang ada guna mencapai tujuan perusahaan.
42
3.3
Prosedur Penggajian Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan. Sebagaimana yang telah kita ketahui Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu instansi pemerintah yang dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Dalam perkembangannya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak boleh mengesampingkan kesejahteraan para pegawai khususnya dalam masalah penggajian. Maka dibutuhkan prosedur yang baik dalam mengatur pembayaran penggajian tersebut. Adapun prosedur penggajian yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut : Prosedur penggajian dimulai dari awal bulan sampai dengan gaji tersebut dibayarkan kepada pegawai. Proses yang dilakukan pertama kali ialah dengan menyusun dan membuat daftar gaji pegawai yang data-datanya diperoleh dari bagian Kepegawaian, kemudian bagian Keuangan mengelola pembukuan daftar gaji tersebut, setelah usai dibuat dan dihitung selanjutnya diperiksa, lalu diserahkan kepada BPKAD untuk ditandatangani dan disetujui. Apabila daftar gaji telah disetujui dan ditandatangani oleh BPKAD maka daftar gaji tersebut kemudian dibukukan oleh bagian Keuangan yang bertujuan untuk dibuatkan bukti pembayaran yang nantinya akan diterima oleh masingmasing pegawai yaitu berupa slip gaji. Selain itu juga dapat dibukukan melalui No 43
Rekening pegawai. Hal tersebut diterapkan guna menghindari kesalahan-kesalahan serta mencocokkan perhitungan yang ada pada bukti pembayaran berupa slip gaji. Gaji pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan akan dibayarkan setiap awal bulan yaitu tanggal 1 setiap bulannya. Namun hari Minggu atau hari libur tidak termasuk, maka apabila tanggal 1 jatuh pada hari Minggu atau hari libur pembayaran gai dimajukan pada tanggal sebelum hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional. 3.3.1
Pokok-Pokok Sistem Penggajian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumatera Selatan Menurut buku pedoman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, gaji
adalah sebagai balas jasa atas prestasi kerja kepada segenap pegawai. Sedangkan definisi pegawai adalah tenaga kerja yang mempunyai hubungan hukum berupa ikaatan kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diperlukan adanya suatu sistem penggajian yang mengaturnya untuk mengatur pelaksanaan penggajian tersebut. Adapun pokok-pokok sistem penggajian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut : 3.3.1.1 Komponen Gaji Pegawai 1.
Gaji Pokok Besarnya gaji pokok adalah landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji pagawai. Ditetapkan sesuai golongan pegawai yang
44
bersangkutan, akan berubah bila ada penyesuaian golongan seperti kenaikan atau penurunan. 2.
Tunjangan Keluarga Berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila keduanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. Diberikan juga tunjangan anak kepada PNS yang telah mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurangi dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak sebanyak-banyaknya 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.
3.
Tunjangan Pembulatan Angka pembulatan yang diperlukan dalam perhitungan pembayaran gaji pegawai untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji. Sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji.
4.
Tunjangan Beras Diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung
45
suami/istri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00) 5.
Tunjangan Jabatan/Struktural Diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.
6.
Tunjangan Pajak Sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.
7.
Tunjangan Fungsional Diberikan
kepada
PNS
yang
tidak
menerima
tunjangan
jabatan/structural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing-masing adalah 175.000, 180.000, 185.000 dan 190.000. 3.3.1.2 Potongan-potongan Gaji Pegawai 1.
Iuran Wajib Pegawai (IWP) Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dipungut iuran dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
46
dengan cara memotong 10% dari penghasilan setiap bulannya. Potongan gaji pegawai tersebut meliputi :
2.
1.
Iuran Dana Pensiun (8%)
2.
Iuran Pemeliharaan Kesehatan (1%)
Pajak Penghasilan pasal 21 PPh pasal 21 adalah potongan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai negeri yang melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3.3.2
Fungsi yang Terkait dalam Prosedur Penggajian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 1.
Bidang Kepegwaian Fungsi bidang kepegawaian dalam prosedur penggajian ini adalah untuk menyiapkan daftar hadir dan dokumen pendukung perubahan gaji yang ditujukan kepada bendahara gaji. Menyiapkan dokumen pendukung perubahan gaji, dilakukan jika terjadi perubahan yang dialami setiap pegawai, karena untuk dilakukannya pendataan kembali.
2.
Bendahara Gaji Fungsi bendahara gaji menerima daftar hadir dan dokumen pendukung perubahan gaji serta bertanggung jawab menyiapkan usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) beserta dokumen pendukungnya untuk diserahkan kepada bendahara pengeluaran.
47
3.
Bendahara Pengeluaran Fungsi dari bendahara pengeluaran ialah memverifikasi dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan berkewajiban meneliti kebenaran setiap dokumen pendukung perubahan data pegawai sebelum diajukan ke bidang keungan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan menerima Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang digunakan sebagai bukti untuk mencairkan gaji ke masing-masing pegawai melalui Bank BPD Sumsel.
4.
Bidang Keuangan Fungsi ini bertanggung jawab meneliti kebenaran setiap dokumen pendukung perubahan data pegawai sebelum dijadikan lampiran SPP yang dibuat oleh bendahara pengeluaran dan memverifikasi SPP sesuai lampiran yang telah dibuat oleh bendahara pengeluaran. Kemudian, menyiapkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) secara online.
5.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Fungsi ini bertanggung jawab untuk menerima dan melakukan pengujian SPP dan SPM dari bidang keuangan beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar, melakukan pembebanan kepada Negara, setelah dilakukan pengujian terhadap
48
SPP. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mendatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk diajukan ke bagian Kas Daerah (KASDA). 6.
Kas Daerah (KASDA) Fungsi ini bertanggung jawab melakukan pengujian/penilitian atas SPM yang diterima dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk dicocokan dengan dokumen pendukung dan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku, jika telah sesuai maka dilakukan otorisasi untuk diterbitkan SP2D, Rekap SP2D, dan Slip Pencairan Dana (SPD). Kemudian SP2D dicetak Oleh Perbendaharaan Kota Palembang untuk dibuatkan Slip Pencairan Dana (SPD), selanjutnya mengirimkan SP2D, Rekap SP2D, dan SPD ke Bank BPD Sumatera Selatan.
7.
Bank BPD Sumatera Selatan Fungsi ini merupakan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik Daerah Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai tanggung jawab menerima SP2D, Rekap SP2D, dan SPD, kemudian menyiapkan dana untuk ditransfer ke rekening masing–masing
pegawai
Dinas
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal sesuai yang tercantum di SP2D dan mengirimkan surat bukti kepada bendahara pengeluaran.
49
3.3.3
Dokumen yang Digunakan 1.
Dokumen Pendukung Perubahan Gaji Dokumen yang dikeluarkan oleh bidang kepegawaian berupa suratsurat keputusan yang bersangkutan dengan PNS. Dokumen pendukung perubahan gaji meliputi :
2.
a.
SK Kenaikan Pangkat (SKKP)
b.
SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB)
c.
SK Mutasi
d.
SK Pensiun
e.
SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Konsep Gaji atau Daftar Gaji Bulan Lalu yang Telah Diubah Konsep gaji merupakan data-data pegawai mulai dari nama-nama pegawai dan jabatan pegawai Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan golongan masing-masing. Konsep gaji berupa daftar gaji bulan lalu yang berisi perubahan jika ada kenaikan pangkat atau gaji berkala yang sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat (SKKP) dan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB). Dan perubahan jumlah pegawai yang sesuai dengan SK Mutasi dan SK Pensiun.
50
3.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan
kegiatan/bendahara
pengeluaran
untuk
mengajukan permintaan pembayaran. 4.
Surat Perintah Membayar (SPM) Dokumen ini merupakan hasil print out dari software resmi yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang ditujukan ke Kas Daerah yang berisi nama pegawai, nama bendahara pengeluaran, no.rekening Bank Sumsel, jumlah SPP yang diminta, jumlah potongan dan jumlah SPM.
5.
Daftar Gaji Pegawai Dokumen ini berisi jumlah gaji setiap pegawai (meliputi: gaji pokok, tunjanagn istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh 21) dikurangi potongan-potongan berupa iuran askes, iuran THT, iuran Perumahan, PPh pasal 21 dan kolom tanda tangan untuk pengambilan gaji (dokumen ini juga berfungsi sebagai Surat Pertanggung Jawab/SPJ bahwa gaji telah diserahkan kepada masing-masing pegawai).
6.
Rekap Gaji Dokumen ini berisi jumlah nominal dari gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh 21) dikurangi potongan-potongan berupa iuran askes,
51
iuran THT, iuran perumahan, PPh pasal 21 menurut masing-masing golongan. 7.
Amplop Gaji Uang gaji pegawai diserahkan kepada setiap pegawai dalam amplop gaji. Di halaman muka amplop gaji setiap pegawai ini berisi informasi mengenai nama pegawai, dan nomor identifikasi pegawai.
8.
Slip Gaji Dokumen ini berisi perincian gaji yang meliputi jumlah gaji yang tercantum dalam daftar gaji pegawai dikurangi potongan di SKPD.
3.3.4
Jaringan Prosedur Penggajian Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 1.
Bidang kepegawaian menyiapkan daftar hadir dan jika terjadi perubahan yang berhubungan dengan pegawai perlu menyiapkan dokumen pendukung perubahan gaji yang diberikan kepada bendahara gaji.
2.
Bendahara gaji membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) ke bendahara pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Bendahara pengeluaran memverifikasi dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang diberikan kepada kepala sub bagian keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan.
52
4.
Kepala sub bagian keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan menyiapkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) yang ditujukan ke Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
5.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerima Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPM-LS) dari bagian keuangan dan menandatangani Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang ditujukan kepada Kas Daerah (KASDA) Kota Palembang.
6.
Kas Daerah (KASDA) menerima Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, ika telah sesuai maka dilakukan otorisasi untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Rekap SP2D, dan Surat Penyediaan Dana (SPD). Kemudian, mengirimkan SP2D, Rekap SP2D, dan SPD ke Bank BPD Sumatera Selatan.
7.
Bank BPD Sumatera Selatan menerima rekap Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) dari Kas Daerah (KASDA) dan mencairkan gaji ke rekening masing-masing pegawai pada tanggal sesuai yang tercantum di SP2D dan mengirimkan surat bukti kepada bendahara pengeluaran.
53
3.3.5
Jenis-Jenis Laporan Prosedur Penggajian 1.
Laporan Penggajian PNS Laporan penggajian PNS merupakan laporan keuangan yang berisi informasi akuntansi keuangan baik yang ditujukan kepada pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan maupun sebagai rekapan laporan untuk Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam laporan penggajian PNS memuat beberapa informasi akuntansi antara lain jumlah pegawai yang menerima pembayaran gaji yang disusun per golongan serta rekapan keseluruhan dari golongan satu sampai golongan empat dan juga keterangan dari pegawai secara keseluruhan yang menerima pembayaran gaji. Selain itu juga memuat informasi akuntansi mengenai jumlah besarnya penerimaan tunjangan pergolongan secara keseluruhan, pendapatan pegawai, potongan dan juga gaji bersih per golongan yang juga dilaporkan dalam laporan penggajian PNS dengan jumlah keseluruhan selama satu bulan periode penggajian PNS.
54
2.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Penggajian PNS Laporan ini digunakan untuk menilai apakah penerapan realisasi anggaran sistem informasi akuntansi penggajian pegawai telah diterapkan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Evaluasi atas penerapan sistem informasi akuntansi penggajian pegawai dapat dilakukan dengan membandingkan antara besarnya anggaran belanja gaji pegawai dengan realisasi pembayaran gaji yang
dibayarkan
setiap
bulan
terhadap
pegawai.
Dapat
mempermudah memperoleh informasi atas berapa besarnya anggaran yang diberikan dan yang telah terpakai pada bulan tersebut dengan realisasi pembayaran yang telah dilakukan sub bagian pembayaran untuk penggajian pegawai.
55
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1
Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan dalam bentuk praktek kerja/magang dan
analisis yang telah penulis uraikan dalam BAB III, tentang prosedur penggajian di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1.
Telah terciptanya kondisi lingkungan kerja yang menyenangkan dan hubungan kekeluargaan yang tinggi di antara pegawai-pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gaji merupakan bentuk balas jasa atas kontribusi yang telah diberikan karyawan atau pegawai kepada perusahaan maupu instansi pemerintah.
3.
Prosedur penggajian pegawai pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan secara garis besar sudah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4.
Pokok-pokok sistem penggajian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan potongan-potongan.
56
5.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur pengajuan pembayaran gaji pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan yang berfungsi sebagai bukti pendukung dalam penggajian pegawai telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.2
Saran Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis, prosedur
penggajian pegawai negeri sipil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan sudah cukup baik, meskipun terdapat beberapa kendala selama proses penggajian. Kendala yang dirasakan antara lain pengumpulan dan pengecekan berkas yang dirasakan sangat lama serta mengakibatkan kurang efektif dan efisien. Saat ini mungkin sudah cukup terbantu dengan menggunakan prosedur transfer ke masing-masing no rekening pegawai, sehingga dapat menghemat waktu juga tenaga. Namun, semua kendala yang dialami dapat dijadikan sebagai pembelajaran dalam penggunaan prosedur penggajian di waktu yang akan datang.
57
DAFTAR PUSTAKA Azhar Susanto. 2008. Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Gramedia. Baridwan, Zaki. 1999. Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur dan Metode. Yogyakarta: BPFE. Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi, Edisi ke-3. Jakarta: Salemba Empat. Mulyadi. 2010. Sistem Akuntansi, Edisi ke-3, Cetakan ke-5. Jakarta: Salemba Empat. Bandung: Alfabeta. Robbins, Stephen P. 2006, Perilaku Organisasi, Edisi ke-10. Jakarta: PT. Indeks. Romney, Marshall B dan Paul John Steinbart. 2018. Accounting Information System, Edisi ke-14. Canada: Pearson Education. S R, Soemarso. 2009. Akuntansi Suatu Pengantar, Edisi ke-1. Jakarta: Salemba Empat Turner, L.,Weickgenannt, A., & Copeland, M. K. 2017. Accounting Information System Controls and Processes, Edisi ke-3. Hoboken: John Wiley & Sons Inc.
58