5 0 119 KB
APA SAJA HAK PASIEN ITU? 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
11.
RUANG CENDANA 4 RS DR. SARDJITO YOGYAKARTA 2004
12. 13.
Pasien berhak menerima perawatan yang diberikan kepadanya dengan sopan dan penuh perhatian Pasien berhak menerima keterangan lengkap dan jelas tentang diagnosis, terapi perawatan, dan prognosis dari dokter, serta mengetahui nama dokter Pasien berhak mendapat keterangan dengan jelas sebelum menyetujui prosedur dan atau terapi perawatan kecuali dalam keadaan gawat Pasien berhak mendapat persetujuan atau mendapat penjelasan dari pihak kedua atau dokter lain (second opinion) Pasien berhak menolak perawatan atau tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus diberitahu akibat medis penolakan tersebut Pasien berhak mendapat perlindungan kerahasiaan pribadi dan data medis Pasien berhak menerima jaminan kerahasiaan dokumen medis Pasien berhak mengetahui hubungan rumah sakit dengan lembaga medis yang terlibat dalam perawatannya Pasien berhak diberitahu jika ada penelitian yang melibatkan pasien dan pasien boleh menolak ikut dalam program tersebut Pasien berhak memperoleh jaminan bahwa perawatannya tidak akan terputus tetapi berkelanjutan. Pasien berhak mendapat keterangan mengenai jadwal dokter dan kapan dokter dapat ditemui di mana tempatnya. Pasien berhak mendapat keterangan mengenai tindak lanjut perawatan setelah pulang dari rumah sakit Pasien berhak melihat perincian biaya perawatannya.. Pasien berhak mengetahui segala peraturan RS yang berlaku yang berhubungan dengan pasien Pasien berhak meminta pelayanan kerohanian meskipun yang meminta keluarga
APA SAJA KEWAJIBAN PASIEN ? 1.
Pasien berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada dokter
2.
Pasien dan keluarga berkewajiban mentaati petunjuk, nasehat dari dokter dan perawat
3.
Pasien berkewajiban mentaati dan mematuhi peraturan, tata tertib yang berlaku di RS Dr. Sardjito
4.
Pasien berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak membuat kegaduhan
5.
Untuk memudahkan dan meringankan beban pasien beserta keluarganya, wajib menitipkan uang muka setelah dirawat inap atau setelah menjalani perawatan
6.
Pasien dan keluarganya berkewajiban melunasi biaya perawatan sesuai perjanjian yang telah dibuat
7.
Setelah mendapat keterangan dan penjelasan mengenai penyakitnya, dan tindakan yang diambil, pasien berkewajiban menandatangani surat perjanjian atau penolakan tindakan
SIAPA YANG AKAN MERAWAT ANDA?
PERKEMBANGAN KONDISI PASIEN
5.
Aktivitas dan istirahat
DAN RENCANA ASUHAN KEPERAWATAN DIINFORMASIKAN
6.
Mobilisasi
OLEH PERAWAT JAGA KEPADA PASIEN/KELUARGA
7.
Pemberian dukungan
SETIAP HARI DAN BILA DIPERLUKAN KELAS I: Rp 115.000
BERAPA TARIF
8. Kontrol: waktu, tempat, cara kontrol, persiapan kontrol
INFORMASI YANG DIBERIKAN:
KELAS II: Rp 60.000
1.
KEADAAN UMUM SAAT INI
KELAS : Rp 30.000
2.
RENCANA PROGRAM TERAPI (KOLABORASI
PELAYANAN RAWAT INAP?
OLEH DOKTER)
KETERANGAN : Jumlah tersebut di atas tidak termasuk : 1. Pemeriksaan laboratorium 2. Pemeriksaan radiologi 3. Visite dokter 4. Tindakan keperawatan 5. Tindakan lain bersifat cito atau emergency 6. Obat-obatan yang dipakai 7. Biaya operasi
3.
RENCANA TINDAKAN PERAWATAN
4.
NUTRISI PASIEN SAAT INI
5.
AKTIVITAS PASIEN SAAT INI
TERIMA KASIH
Kapan Anda Bisa Kapan Anda Berkonsultasi? Bisa Konsultasi?
APA SAJA INFORMASI YANG APA SAJA INFORMASI UNTUK DIPERLUKAN PASIEN SEBELUM PERSIAPAN PASIEN PULANG ? PULANG?
Konsultasi Dokter: PUKUL 06.00 – 08.00 WIB PUKUL 12.00 – 14.00 WIB Atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan
PERSIAPAN
PASIEN
YANG
Konsultasi Perawat: PUKUL 09.00 – 10.00 WIB Atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan
PERAWATAN
LANJUT
PASKA
(DISCHARGE PLANNING) DILAKUKAN SEJAK PASIEN
Jadwal jaga perawat: Pagi : pukul 07.00 – 14.00 WIB Sore
: pukul 14.00 – 21.00 WIB
Malam
: pukul 21.00 – 07.00 WIB
MULAI
DIRAWAT
DI
RUMAH
MEMERLUKAN RUMAH SAKIT
SAKIT PASIEN
DIBERIKAN PENJELASAN DAN LEAFLET YANG BERISI: 1.
Pengertian mengenai penyakit, penyebab, tanda dan gejala
INFORMASI CATATAN PERKEMBANGAN DAN RENCANA ASUHAN KEPERAWATAN
2.
Hal yang harus dilakukan: cara perawatan di rumah,
cara
pemberian
obat,
penyakit dan infeksi 3.
Program pengembangan lanjutan
4.
Nutrisi sesuai program diit
pencegahan