Lap PKL Dinas Pasar Semarang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI BIDANG PENDAPATAN DINAS PASAR KOTA SEMARANG



SISTEM PENERIMAAN KAS DARI PENDAPATAN RETRIBUSI KEBERSIHAN PASAR DI DINAS PASAR KOTA SEMARANG



Disusun oleh Nama



: Ahmad Faris Arifianata



NIM



: 7211411172



Jurusan/Prodi : Akuntansi S1



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2014



i



Abstrak Ahmad Faris Arifianata Sistem Penerimaan Kas dari Pendapatan Retribusi Kebersihan Pasar di Dinas Pasar Kota Semarang Strata 1 (S1)-Akuntansi Universitas Negeri Semarang Tahun 2014



Praktik Kerja Lapangan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa program studi non-kependidikan dan mahasiswa program studi kependidikan sesuai kurikulum, sebagai penerapan teori yang telah didapatkan, agar mahasiswa memperoleh pengalaman bekerja di lapangan sesuai dengan bidangnya. Tujuan pengambilan judul ini disesuaikan dengan kegiatan penulis selama di lapangan, yaitu Dinas Pasar Kota Semarang. Penulis ditugaskan di Bidang Pendapatan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam laporan ini dengan metode interview, metode observasi dan metode studi pustaka. Metode interview dilakukan dengan wawancara langsung kepada pihak-pihak terkait, metode observasi dilakukan dengan pengamatan secara langsung objek yang ditugaskan kepada penulis di lapangan dan studi pustaka dengan membaca referensi-referensi terkait melalui internet. Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan penulis yaitu mengamati proses akuntansi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan pasar yang dipungut kepada pedagang, alur retribusi yang dipungut kepada pedagang dan membuat rekapitulasi hasil penerimaan retribusi. Dalam laporan ini berisi tentang sistem akuntansi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan pasar. Hasil yang didapat dari Praktik Kerja Lapangan ini adalah penulis dapat memahami sistem akuntansi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan pasar. Dan mendapatkan bekal wawasan atau pengalaman bekerja di instansi pemerintahan, sebelum terjun ke lapangan pekerjaan yang nyata.



1



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan



dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah (Warsito, 2001: 128). Dalam laporan PKL ini, penulis mengkhususkan pembahasan mengenai pendapatan retribusi daerah yang didapat dari pasar. Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi Daerah dikelola oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD). Pasar merupakan salah satu objek yang diharapkan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi dari para pedagang yang berjualan. Tujuan dari pemilihan judul laporan ini adalah agar penulis mengetahui sistem akuntansi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan pasar yang disetor oleh para pedagang pasar-pasar yang dinaungi oleh Dinas Pasar Kota Semarang.



2



1.2.



Tujuan dan Manfaat PKL



1.2.1. Tujuan a. Sebagai syarat dalam menempuh program studi Strata 1 (S1) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. b. Untuk menambah wawasan dan pengalaman bagi mahasiswa sesuai keahlian yang dimiliki, sebagai bekal bagi mahasiswa terjun ke lapangan pekerjaan. c. Untuk mengaplikasikan keahlian yang dimiliki mahasiswa pada pekerjaan nyata/lapangan. d. Mahasiswa memperoleh wawasan mengenai etos kerja di lapangan, khususnya instansi pemerintahan. 1.2.2. Manfaat PKL Bagi Mahasiswa: a. Mahasiswa mengetahui realita keahlian yang dibutuhkan dalam dunia kerja. b. Mahasiswa mengetahui etos kerja di instansi pemerintahan. c. Mahasiswa dapat mengaplikasikan keahliannya pada pekerjaan yang diberikan oleh instansi terkait. d. Mahasiswa dapat beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan yang nyata. e. Mahasiswa dapat mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam lingkungan realita kerja.



3



f. Mahasiswa mempunyai relasi di instansi pemerintahan, yang dapat menjalin hubungan timbal balik secara positif, terutama di bidang keilmuan yang diterapkan dalam instansi terkait. Bagi Fakultas: a. Untuk mengevaluasi dalam menyusun kurikulum kegiatan belajar mengajarnya, agar sejalan dengan bidang ilmu yang dibutuhkan di lapangan. b. Sebagai kerjasama untuk menyalurkan lulusan-lulusan Fakultas Ekonomi ke dunia kerja, khususnya instansi pemerintahan. Bagi Instansi: a. Dengan adanya mahasiswa PKL, dapat membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan di instansi terkait. b. Mendapat masukan-masukan dari mahasiswa PKL terhadap pekerjaanpekerjaan yang diberikan. c. Sebagai kerjasama antara Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang dengan instansi terkait. 1.3.



Tempat Pelaksanaan Dinas Pasar Kota Semarang. Jalan Dr. Cipto 115, Semarang.



1.4.



Metode Penelitian



1.4.1. Jenis Data Jenis data yang digunakan dalam laporan ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melaului media perantara, seperti catatan, bukti, laporan historis yang disusun



4



dalam arsip baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan. Sumber data sekunder yang digunakan penulis diperoleh dari bagian Pendapatan berupa dokumen bukti penerimaan, form rekapitulasi retribusi dan sumber lain yang diperoleh dari peraturan daerah dan peraturan walikota Kota Semarang, serta literature yang terkait dengan peraturan retribusi. 1.4.2. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengamati aktivitas pegawai Dinas Pasar Kota Semarang pada bidang pendapatan dalam mengelola retribusi pasar yang terdiri dari retribusi pelayanan pasar dan retribusi pemakaian kekayaan daerah



yang akan disetorkan ke Kas Daerah, merekam dokumen-



dokumen yang terkait dengan retribusi dan melakukan tanya jawab langsung kepada pegawai Dinas Pasar Kota Semarang, khususnya di bidang pendapatan mengenai sistem retribusi. 1.5.



Sistematika Laporan Penyusunan laporan ini diuraikan melalui beberapa bab, agar isi dari



laporan ini mudah dipahami oleh pembaca. Sistematika penyusunan laporan Praktik Kerja Lapangan ini yaitu, pada BAB 1 berisi Pendahuluan. Di bagian ini menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, manfaat, tempat pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan dan metode pengumpulan data yang digunakan untuk menyusun laporan. Pada BAB 2 berisi Paparan Laporan. Dalam bab ini terdapat dua bagian, yaitu:



5



a. Gambaran secara umum mengenai Dinas Pasar Kota Semarang, penjelasan pekerjaan secara sepesifik perangkat-perangkatnya, manajemen yang diterapkan dan struktur organisasinya dan b. Analisis mengenai hasil pekerjaan penulis selama melakukan Praktik Kerja Lapangan di Dinas Pasar Kota Semarang. Dan pada BAB 3 berisi Penutup. Di bagian ini menjelaskan mengenai simpulan dan saran dari hasil analisis pekerjaan yang dilakukan penulis selama Praktik Kerja Lapangan di Dinas Pasar Kota Semarang.



6



BAB 2 PAPARAN LAPORAN 2.1.



Gambaran Umum Dinas Pasar Kota Semarang



2.1.1. Pekerjaan Secara Umum 2.1.1.1. Sejarah Singkat Dinas Pasar Kota Semarang Sebelum tahun 1970 Dinas Pengelolaan Pasar Kodya Dati II Semarang masih merupakan bagian dari Dinas Penghasilan Daerah. Berdasarkan Keputusan DPRDGR No. 10/DPRDGR/1970 tanggal 25 Maret 1970 dirubah/ditingkatkan statusnya menjadi Dinas Pasar-Pasar Kodya



Dati



II



Semarang.



Tidak



berselang



lama



terjadi



perubahan/penyesuaian kembali mengenai Struktur Organisasi Dinas Pasar-Pasar Kodya Dati II Semarang yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363/1977 tanggal 4 Nopember 1977 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Daerah Tingkat I dan Daerah tingkat II dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan suratnya nomor 061/11445/SJ tanggal, 13 Nopember 1987 perihal persetujuan pembentukan Dinas Pasar-Pasar Kodya Dati II Semarang. Pada tahun 1989 Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/153/1989 tanggal 6 Juni 1989 tentang pengesahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar-Pasar Kodya Dati II Semarang, sebutan Dinas Pasar-Pasar Kodya Dati II



7



Semarang dirubah menjadi Dinas Pengelolaan Pasar Kodya Dati II Semarang. a.



Lokasi Instansi Dinas Pasar Kota Semarang berlokasi di Jalan Dr. Cipto No. 115 Kota Semarang.



b. Struktur Organisasi Organisasi merupakan suatu sistem yang menghubungkan sumbersumber daya sehingga memungkinkan pencapaian tujuan atau sasaran tertentu. Oleh karena itu organisasi memiliki peran yang penting dalam suatu instansi pemerintah maupun swasta. Dengan adanya organisasi, maka tujuan yang telah ditetapkan suatu instansi dapat dicapai secara efektif dan efisien.kecil maupun besar pasti wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam suatu sistem kerjasama. Bagan Organisasi Dinas Pasar Kota Semarang terdapat di lampiran 1. c.



Bidang Pendapatan Bidang Pendapatan merupakan salah satu bagian yang dinaungi Dinas Pasar Kota Semarang. Penulis ditempatkan pada bidang Pendapatan Dinas Pasar. Pada Bidang ini terdapat tiga seksi, yaitu Seksi Penetapan,



Seksi



Penagihan



dan



Seksi



Penerimaan.



Bidang



Pendapatan dipimpin oleh seorang kepala bidang. Sedangkan Seksi Penetapan, Seksi Penagihan dan Seksi Penerimaan masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi dan dibantu oleh beberapa staf pegawai. 8



Kepala Bidang Pendapatan



: Dody Kristyanto, SE., MM.



Kepala Seksi Penetapan : Yoyok Patriotomo, SH. Kepala Seksi Penagihan : Sunardi, SH. Kepala Seksi Penerimaan : Wahyu Wijiarsih, SE. d.



Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendapatan Tugas: Bidang Pendapatan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. Fungsi: a) Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. b) Penyusunan rencana dan program kerja dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. c) Penyusunan rencana kerja anggaran dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. d) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. e) Pengkordinasian



pengelolaan



pendapatan pasar dan PKL.



9



dan



penyelenggaraan



penetapan



f) Pengkoordinasian



pengelolaan



dan



penyelenggaraan



penagihan



pendapatan pasar dan PKL. g) Pengkoordinasian



pengelolaan



dan



penyelenggaraan



penerimaan



pendapatan pasar dan PKL. h) Pelaksanaan supervise dan fasilitas kerjasama efektifitas kegiatan dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. i)



Pelaksanaan evaluasi kegiatan dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL.



j)



Pelaksanaan pembinaan , pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL.



k) Pengkoordinasian penyusuna laporan realisasi anggaran dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL. l)



Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja program dibidang Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL.



m) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Seksi Penetapan a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penetapan dalam tugas pengelolaan dan penyelenggaraan penetapan obyek retribusi dan obyek pemanfaatan fasilitas pendukung di dalam pasar dan diluar pasar (PKL). b) Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dibidang penetapan. c) Menyiapkan rencana kerja anggaran dibidang penetapan.



10



d) Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas, supervisi dan fasilitas kerjasama efektifitas kegiatan dibidang penetapan. e) Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan ketentuan dalam kegiatan penetapan obyek dan subyek retribusi, serta obyek dan obyek pemanfaatan fasilitas pendukung didalam pasar. f) Menyiapkan bahan perhitungan dan analisa potensi aset didalam pasar. g) Menyiapkan bahan penyusunan kerangka draft dan Naskah Akademis Rancangan Peraturan-peraturan dibidang pasar dan PKL. h) Menyiapkan



bahan



penyusunan



Standar



Pelayanan



Minimal



penyelenggaraan penetapan byek dan subyek retribusi, serta obyek dan subyek pemanfaatan fasilitas didalam pasar. i) Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan tugas monitoring, supervisi dan evaluasi dalam kegiatan penetapan obyek retribusi dan pemanfaatan fasilitas pendukung didalam pasar dan diluar pasar (PKL). j) Melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan dibidang penetapan. k) Menyiapkan bahan hasil monitoring, supervisi dan evaluasi kegiatan dibidang penetapan. l) Menyiapkan bahan penyajian data, pelaporan dan informasi dibidang penetapan. m) Menyiapkan



bahan



pembinaan,



pemantauan,



pengawasan



dan



pengendalian dibidang penetapan. n) Menyusun laporan realisasi anggaran dan laporan kinerja program dibidang penetapan.



11



o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan leh Kepala Bidang Pendapatan sesuai dengan bidang tugasnya. Seksi Penagihan a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penagihan dalam tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pemungutan obyek dan subyek retribusi serta obyek dan subyek pemanfaatan fasilitas pendukung di dalam pasar dan diluar pasar (PKL). b) Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dibidang penagihan. c) Menyiapkan rencana kerja anggaran dibidang penagihan. d) Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas, supervisi dan fasilitas kerjasama efektifitas kegiatan dibidang penagihan. e) Menyiapkan



bahan



penyusunan



Standar



Pelayanan



Minimal



penyelenggaraan kegiatan pemungutan dibidang penagihan. f) Menyiapkan kebutuhan sarana dalam pelaksanaan tugas kegiatan pemungutan dibidang penagihan. g) Menyiapkan petugas pemungut obyek dan subyek retribusi didalam pasar. h) Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas monitoring, supervisi dan evaluasi kegiatan dibidang penagihan. i) Menyiapkan bahan hasil pelaksanaan tugas monitoring, supervisi dan evaluasi dalam kegiatan dibidang penagihan. j) Melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pemungutan obyek dan subyek pemanfaatan fasilitas pendukung didalam pasar dan diluar pasar (PKL).



12



k) Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan penegakan peraturan dibidang pasar dan PKL. l) Menyiapkan bahan penyajian data, pelaporan dan informasi dibidang penagihan. m) Menyiapkan



bahan



pembinaan,



pemantauan,



pengawasan



dan



pengendalian dibidang penagihan. n) Menyusun laporan realisasi anggaran dan laporan kinerja program dibidang penagihan. o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan leh Kepala Bidang Pendapatan sesuai dengan bidang tugasnya. Seksi Penerimaan a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang penerimaan dalam tugas pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penermaan, penyetoran dan pembukuan pendapatan pasar dan PKL. b) Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dibidang penerimaan. c) Menyiapkan rencana kerja anggaran dibidang penerimaan. d) Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas, supervisi dan fasilitas kerjasama efektifitas kegiatan dibidang penerimaan. e) Menyiapkan kebutuhan sarana dalam pelaksanaan tugas kegiatan penerimaan, penyetoran dan pembukuan pendapatan pasar dan PKL. f) Menyiapkan mekanisme pelaksanaan kegiatan penerimaan, penyetoran dan pembukuan pendapatan pasar dan PKL. g) Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas monitoring, supervisi dan evaluasi kegiatan dibidang penerimaan.



13



h) Melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penerimaan, penyetoran dan pembukuan. i) Menyiapkan bahan penyajian data, pelaporan dan informasi dibidang penerimaan. j) Menyiapkan



bahan



pembinaan,



pemantauan,



pengawasan



dan



pengendalian dibidang penerimaan. k) Menyusun laporan realisasi anggaran dan laporan kinerja program dibidang penerimaan. l) Melaksanakan tugas lain yang diberikan leh Kepala Bidang Pendapatan sesuai dengan bidang tugasnya.



2.1.2. Kegiatan Khusus a. Proses Induksi Kegiatan Praktik Kerja Lapangan pada Dinas Pasar Kota Semarang dilaksanakan selama satu bulan dimulai dari tanggal 4 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014. Jangka waktu PKL dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh fakults



ekonomi



Universitas



Negeri



Semarang.



Dalam



melaksanakan praktik kerja lapangan, penulis melakukan beberapa tahapan. Tahapan-tahapn yang dilalui oleh penulis dijelaskan dalam tahapn-tahapan di bawah ini. b. Proses Perijinan Sebelum pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan yang dimulai tanggal 4 Agustus 2014, Penulis beserta seluruh anggota kelompok PKL mencari instansi atau perusahaan untuk melaksankan Praktik Kerja



14



Lapangan. Instansi yang dituju oleh penulis adalah Dinas Pasar Kota Semarang. Setelah menentukan Instansi yang dituju, kemudian Penulis meminta surat permohonan PKL kepada Petugas Tata Usaha Fakultas Ekonomi. Setelah surat diberikan, Penulis beserta anggota kelompok PKL mengajukan proposal dan surat permohonan PKL pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang. Setelah permohonan disetujui, Badan Kesbangpol dan Linmas memberikan surat kepada penulis untuk diserahkan pada pihak Dinas Pasar Kota Semarang. Setelah permohonan disetujui, penulis melakukan konfirmasi ulang dan kemudian melakukan Praktik Kerja Lapangang mulai tanggal 4 Agustus 2014. c. Pelaksanakan kegiatan PKL Penulis dalam pelaksanaan PKL pada Dinas Pasar Kota Semarang ditempatakan pada bidang pendapatan. Pada awal Praktik Kerja Lapangan, penulis dihadapkan pada masa orientasi selama 2 hari. Kewajiban Penulis selama 2 hari tersebut adalah memperkenalkan diri dan mengenali seluruh staff di bidang pendapatan. Disamping itu, penulis juga berkewajiban untuk menelaah dan memahami tugas yang nantinya akan dihadapi di bidang pendapatan. Penulis mempelajari buku panduan yang berupa Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota



15



Semarang dan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional. d. Tugas-tugas selama PKL Adapun kegiatan yang dilakukan selama PKL, antara lain: 1.



Melakukan



pengamatan



dan



pembelajaran



terhadap



Prosedur/mekanisme kerja yang ada di Bidang Pendapatan Dinas Pasar Kota Semarang melalui Perda serta buku panduan. 2.



Melakukan



pengamatan



terhadap



Prosedur/mekanisme



pencatatan penarikan retribusi pelayanan kebersihan. e. Adaptasi Praktek Kerja lapangan pada Bidang Pendapatan Dinas Pasar Kota Semarang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014. Perincian waktu pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan: Senin-Kamis: pukul 07.00-15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat : Pukul 07.00-11.30. Pada hari-hari awal PKL pada Bidang Pendapatan Dinas Pasar Kota Semarang, penulis diperkenalkan dengan pimpinan dan seluruh staff Bidang Pendapatan. Kemudian penulis dikenalkan dengan peraturan kerja dan panduan-panduan pelaksanaan tugas pada Bidang Pendapatan Dinas Pasar Kota Semarang. f. Kendala Pelaksanaan Tugas dan Cara Mengatasinya 1.



Kendala Pelaksanaan Tugas



16



Kendala yang dihadapi penulis pada pelaksanaan tugas meliputi: a) Sulitnya beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan karena mereka



semua



merupakan



orang-orang



professional



dibidangnya. b) Penulis sungkan untuk bertanya, karena pembimbing lapangan sibuk dengan tugas- tugas yang dikerjakan. c) Penulis terkadang diberi tugas yang tidak sesuai dengan bidang keilmuannya. 2.



Cara Mengatasi Kendala Apabila penulis menghadapi atau mendapatkan kesulitan, penulis banyak dibantu oleh para karyawan begitu juga oleh pengawas. Mereka memaklumi kita atas kesulitan tersebut, karena penulis belum terbiasa dengan pekerjaan nyata.



a) Untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja penulis meminta pada para karyawan pada bagian tersebut untuk selalu bekerjasama dan membatu dalam melaksanakan tugas yang penulis



kerjakan,



dan



penulis



mencoba



untuk



selalu



berkomunikasi dengan para karyawan. Dan ternyata lama kelamaan karyawan dibagian tersebut cukup ramah untuk diajak bicara.



17



b) Untuk pekerjaan yang cukup banyak dibagian pelaksanaan anggaran sehingga penulis kesulitan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, maka penulis menanyakannya di saat para karyawan sedang istirahat atau pada saat waktu lenggang pada jam-jam senggang. c) Penulis memandang bahwa ketika diberikan tugas- tugas yang tidak sesuai dengan bidang keilmuan yang dipelajari di kampus, sebagai sarana menambah wawasan dan pengalaman bekerja di instansi pemerintahan. 2.1.3. Ketrampilan-ketrampilan baru yang diperoleh selama PKL Dalam melaksanakan PKL pada Dinas Pasar Kota Semarang, banyak ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman baru yang diperoleh. Harapan penulis adalah semua itu dapat menjadi bekal dalam memasuki dunia kerja nanti. Sebelum PKL penulis hanya mendapatkan ketrampilanketrampilan yang diperoleh dibangku kuliah dan teori-teori yang mendukung. Setelah melaksanakan PKL banyak ketrampilan-ketrampilan baru yang didapat, antara lain: 1. Penulis mendapatkan bekal berupa etos kerja yang dapat diamati dari perangkat- perangkat Dinas Pasar selama Praktik Kerja Lapangan, sebelum terjun di dunia kerja, khususnya instansi pemerintahan. 2. Penulis mendapatkan pengetahuan mengenai sistem akuntansi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan pasar.



18



3. Penulis mendapatkan keterampilan mengenai pembukuan retribusi pelayanan pasar. 2.2. Analisis Hasil Pekerjaan 2.2.1. Pengertian Retribusi Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi dikelompokan menjadi beberapa jenis pos retribusi, yaitu: a. Retribusi Jasa Umum b. Retribusi Jasa Usaha c. Retribusi Perizinan Dalam laporan Praktik Kerja Lapangan ini, penulis membahas mengenai sistem akuntansi pendapatan retribusi pelayanan kebersihan pasar yang tergolong dalam pos Retribusi Jasa Umum. 2.2.3. Retribusi Pelayanan Kebersihan Struktur tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan digolongkan menjadi dua, yaitu rumah tangga dan niaga. Dalam laporan Praktik Kerja Lapangan ini penulis membahas mengenai retribusi sampah di pasar yang tergolong pada kelompok niaga. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan golongan niaga dibedakan menurut jenis dan golongan usaham lebar jalan



19



dan volume timbunan sampah. Tarif untuk Retribusi Pengelolaan Sampah di Pasar adalah sebagai berikut: a. Kios sebesar Rp. 500,00/ kios/ hari b. Los sebesar Rp. 300,00/ los/ hari c. Dasaran Terbuka sebesar Rp. 400,00/ dasaran terbuka/ hari Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Berdasarkan Perda no 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu: a. Dalam memungut retribusi pelayanan pasar kepada pedagang tidak dapat diborongkan. b. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. c. Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. d. Penerimaan masing-masing dari jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. e. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota nomor 87 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan Kota Semarang.



20



Tata Cara Penentuan Retribusi, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebagai berikut: a. Pembayaran retribusi harus dilakukan dengan tunai/ lunas sekaligus. b. Retribusi harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang disamakan. c. Pembayaran retribusi dilakukan di rekening Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan. d. Hasil penerimaan/ penjualan karcis retribusi harus disetor ke Rekening Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi tersebut diterima atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.



e. Tempat pembayaran Pembayaran retribusi pelayanan pasar dibayarkan oleh pedagang ke juru pungut masing-masing pasar, lalu disetorkan ke bagian penerimaan UPTD Pasar untuk dilakukan pengecekan terhadap karcis yang dikeluarkan, setelah itu disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jateng. Bila ada pedagang yang tidak dapat membayar retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan kebersihan secara tunai, maka pedagang dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran kepada petugas yang ditunjuk, yaitu staf administrasi UPTD Pasar. Dan jika ada pedagang yang tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang bayar, 21



maka dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa bunga 2 % setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2.2.4. Bidang Penerimaan Retribusi Penerimaan retribusi pelayanan jasa pasar harian, bulanan dan pelayanan kebersihan sampah dari para pedagang yang berjualan di pasarpasar dikelola oleh bendahara setiap masing-masing UPTD dan bendahara bidang penerimaan dinas pasar. Deskripsi alurnya yaitu, Bidang Penerimaan Dinas Pasar mencetak karcis retribusi, masing-masing UPTD pasar mengambil karcis tersebut dan membagi karcis tersebut ke masingmasing pasar melalui juru pungutnya. Setelah menerima karcis pembayaran, juru pungut di masing-masing pasar memberikan karcis pembayaran tersebut kepada pedagang dengan klasifikasi jenis lapak dan jenis tarifnya. Lalu pedagang membayarkan sejumlah uang yang tertera di karcis pembayaran kepada juru pungut di masing-masing pasar. Setelah terkumpul uang hasil penagihan karcis retribusi kepada pedagang, juru pungut masing-masing pasar menghitung sejumlah uang tersebut sebelum disetorkan ke bendahara UPTD Pasar Wilayah. Setelah semua juru pungut di masing-masing pasar menyetorkan uang hasil penagihan karcis pembayaran, lalu bendahara akan membuatkan nota bukti penyetoran kepada juru pungut masing-masing pasar dan mencatat di buku penerimaan. Berikutnya, bendahara mengecek apakah jumlah uang yang disetor oleh juru pungut masing-masing pasar sesuai dengan karcis yang dikeluarkan dari Bidang Penerimaan Dinas Pasar sebelum disetorkan oleh 22



staf administrasi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk yaitu Bank Jateng. Setelah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jateng, selanjutnya UPTD membuat nota bukti. Setelah itu, nota bukti tersebut diberikan ke bidang pendapatan dinas pasar kota semarang untuk dilakukan pencatatan dan Nota yang dibuat ada empat jenis yaitu: a. Nota bukti untuk Dinas Pasar Kota Semarang Bidang Pendapatan b. Nota bukti untuk UPTD c. Nota bukti untuk DPKAD d. Nota bukti untuk BAWASDA Selanjutnya disusun rekapitulasi hasil penerimaan retribusi pelayanan kebersihan pada buku kas umum penerimaan bulanan. Form rekapitulasi hasil penerimaan dapat dilihat di lampiran.



23



BAB 3 PENUTUP



3.1



Simpulan Dinas Pasar Kota Semarang merupakan instansi yang bertugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi penyelenggaraan perpasaran dan pedagang kaki lima (pkl), yang menanungi seluruh pasar-pasar di wilayah Kota



Semarang. Dinas Pasar Kota Semarang memiliki lima bidang pokok, salah satunya yaitu bidang pendapatan, yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan,



membina,



mengawasi



dan



mengendalikan



serta



mengevaluasi di seksi Penetapan, Penagihan dan Penerimaan pasar dan PKL, yang termasuk didalamnya terdapat penerimaan retribusi



pelayanan



kebersihan. Alur sistem akuntansi Retribusi Pelayanan Kebersihan merupakan salah satu tugas dari bidang pendapatan, yang dikelola oleh bendahara. Rekap Hasil Retribusi salah satu dokumen yang disusun guna mengetahui jumlah hasil penjualan karcis retribusi harian, bulanan maupun tahunan, yang disahkan oleh Kepala UPTD dan bendahara bidang pendapatan Dinas Pasar Kota Semarang. Selain itu, juga dapat berfungsi sebagai sarana mengecek apakah jumlah uang hasil penjualan karcis retribusi sudah sesuai dengan karcis yang dikeluarkan.



24



25



3.2



Saran Diperlukannya sosialisasi yang merata terkait dengan fungsi retribusi yang di pungut kepada para pedagang seluruh pasar di Kota Semarang, agar kesadaran para pedagang dalam membayar retribusi dapat meningkat. Selain itu perlu adanya perbaikan antara sumber daya manusia dengan sistem komputerisasi dalam pencatatan maupun pencetakan bukti pembayaran retribusi, agar dapat meminimalisasi kesalahan.



26