13 0 204 KB
Laporan Kelompok PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) KUA Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu laporan ini ditulis untuk memenuhi salah satu persyaratan program perkuliahansemester VII pada mata kuliah “PPL KUA”
Oleh : 1. Hardiansyah 2. Hendi Wardani 3. Izatul Fitrah Meilia Gustari 4. Zherri Rizky Safutrie
NIM NIM NIM NIM
: 131 611 0013 : 131 611 0014 : 131 611 0016 : 131 611 0051
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM POGRAM STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU / 2017 Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 1 of 41
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL)
Setelah memberi pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas laporan individu akhir Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) KUA Fakultas Syari’ah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri Bengkulu Tahun 2017 dari mahasiswa : 5. Nama : Izatul Fitrah Meilia Gustari NIM
: 131 611 0016
6. Nama : Zherri Rizky Safutrie NIM
: 131 611 0051
7. Nama : Hendi Wardani NIM
: 131 611 0014
8. Nama : Hardiansyah NIM
: 131 611 0013
Laporan Kelompok ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas Praktik Pengalaman Lapangan mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir Praktik Pengalaman Lapangan. Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 10 Rabi’ul Akhir 1433 H Bengkulu, ----------------------------09 Januari 2017 M Mengetahui, Kepala KUA Kec. Ratu Samban
DPL
H. Mahmuda, S.Ag, M.HI NIP : 19730820199903001
Iim Fatimah, Lc NIP : 19730820199903001
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 2 of 41
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun laporan ini sehingga selesai pada waktunya. Laporan ini disusun dan dibuat berdasarkan data yang sudah ada. Selain untuk memenuhi SKS pembuatan laporan ini bertujuan agar dapat mengaplikasikan materi yang didapat dibangku kuliah. Penulis mengharapkan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata, penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun datanya. Oleh karena itu saya mohon kritik dan saran dari segenap pembaca, untuk lebih menyempurnakan laporan ini kedepannya.
10 Rabi’ul Akhir 1433 H Bengkulu, ----------------------------09 Januari 2017 M
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 3 of 41
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ............................................................................................... 1 HALAMAN PENGESAHAN ................................................................................. KATA PENGANTAR ............................................................................................. 2 DAFTAR ISI ........................................................................................................... 3 DAFTAR TABEL .................................................................................................... DAFTAR GAMBAR ............................................................................................... DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................... BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................... 4
B.
Tujuan .................................................................................................. 5
C.
Rencana Kegiatan ................................................................................
D. BAB
BAB
BAB
II
PROFIL KUA
A.
Sejarah dan Perkembangan KUA......................................................... 6
B.
Sejarah dan Perkemangan KUA Ratu Samban .................................... 14
III
LAPORAN KEGIATAN PPL (PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN) KUA (KANTOR URUSAN AGAMA) RATU SAMBAN
A.
Program Kerja KUA Ratu Samban....................................................... 15
B.
Analisa SWOT terhadap KUA.............................................................. 16
III
PENUTUP
A.
Penutup................................................................................................. 19
B.
Kesimpulan........................................................................................... 19
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 4 of 41
DAFTAR TABEL Tabel
Halaman
1.1 Gambar Paradigma Penelitian .................................................................... 51 3.1 Komponen - komponen Analisis Data: Model Interaktif .......................... 60
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 5 of 41
DAFTAR GAMBAR Gambar
Halaman
1.2 Gambar Paradigma Penelitian .................................................................... 51 3.1 Komponen - komponen Analisis Data: Model Interaktif .......................... 60
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 6 of 41
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran
Halaman
Lampiran 1
: Profil madrasah aliyah tumbuan .................................................................... 110
Lampiran 2
: Formulir penegerian madrasah ...................................................................... 115
Lampiran 3
: Permohonan dan rekomendasi penegerian .................................................... 126
Lampiran 4
: Daftar nama-nama pendukung penegerian Madrasah Aliyah tumbuan dari masyarakat ..................................................................................................... 133
Lampiran 5
: Surat pemberitahuan penegerian dari Depag RI, Direktorat Jendral Pendidikan Islam ........................................................................................... 135
Lampiran 6
: Surat-surat izin penelitian .............................................................................. 139
Lampiran 7
: Instrumen penelitian ...................................................................................... 141
Lampiran 8
: Dokumentasi penelitian ................................................................................. 147
Lampiran 9
: Daftar Riwayat Hidup .................................................................................... 150
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 7 of 41
BAB I LATAR BELAKANG A. LATAR BELAKANG Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan upaya proses pembelajaran dengan secara langsung terjun dan mengamati di lapangan untuk mengetahui realita yang terjadi di dalam masyarakat setelah kita dibekali dengan segudang teori tentang realita di dalam masyarakat. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Fakultas Syari’ah, Khususnya Jurusan Ahwal Syakhsiyah (AHS) dimana salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh jurusan ini ialah mampu menguasai permasalahan perkawinan yang dikhususkan menguasai administrasi Kantor Urusan Agama (KUA), baik sebagai Pegawai Pencatat Nikah, Penasehat Perkawinan, Pengelola Managemen Masjid, Pengelola Wakaf dan banyak lainnya, melalui Penerangan Pembinaan Agama Merupakan suatu tugas administrasi Kantor Urusan Agama. Sehubungan dengan hal diatas maka salah satu mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa adalah Praktek Pengalaman Lapangan Administrasi Kantor Urusan Agama sebagai kegiatan kurikuler. Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya seputar pernikahan, waris, dan perwakafan. Teori yang di pelajari di kampus tak selalu sejalan dengan dinamika yang ada di dalam masyarkat. Oleh karena itu, diadakannya Praktek Kuliah Lapangan (PKL) ini merupakan usaha menyempurnakan pengalaman yang diperlukan mahasiswa sehingga menjadi kompetensi bagi mahasiswa dalam meraih profesi di bidang tersebut. Dengan adanya PPL di KUA ini mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung yang berupa keterampilan dan kecakapan dalam melaksanakan
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 8 of 41
kegiatan tugas pemerintah dalam bidang Keagamaan dalam wilayah Kecamatan yang nantinya dapat berguna sebagai bekal calon pegawai KUA. Disamping
PPL
ini
mahasiswan
juga
diharapkan
mendapat
pengalaman langsung mengenai segala macam permasalahan dan kendalakendala yang berhubungan dengan keagamaan. Jadi didalam kegiatan PPL ini Mahasiswa bukan saja dituntut terampil dan cakap dalam bidang keagamaan di wilayah kecamatan KUA akan tetapi lebih luas dari pada itu. Untuk dapat mewujudkan maksud tersebut, maka sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terkait yaitu antara pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Fakultas Syari’ah Khususnya AHS dan KUA Ratu Samban. B. TUJUAN
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 9 of 41
BAB II PROFIL KUA A. SEJARAH PERKEMBANGAN KUA Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang keIslaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu. Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 10 of 41
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan . Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu: 1.
UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.
UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4.
Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam. Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang
sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 11 of 41
proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visimisi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut. B. SEJARAH PERKEMBANGAN KUA RATU SAMBAN Kecamatan Ratu Samban merupakan salah satu dari delapan kecamatan yang berada di wilayah kota bengkulu, yang terletak di pusat kota bengkulu dengan memiliki sembilan kelurahan. Adapun batas-batas wilayahnya sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Segara Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Serut Sebelah Timur berbatasan dengan Ratu Agung Sebelah Selatan berbatasan dengan Pantai Panjang 1. Sejarah Perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban Kantor
Urusan
Agama
(KUA)
yang
dikepalai
oleh
H.
Mahmuda,S.Ag, M.HI sebelumnya merupakan kantor urusan agama perwakilan yang merupakan bagian wilayah kantor urusan agama kecamatan gading cempaka. pada tahun 2009 Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban MenjadiKantor Urusan Agama yang defenitif dan dikukuhkanlah kepala KUA H.Mahmuda,S.Ag,M.HI sebagai kepala kantor KUA Ratu Samban yang pertama. Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 12 of 41
Sebelum didefenitifkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban yang terletak dijalan Putri Gading Cempaka RT.04 Kelurahan Penurunan. dan sebelumnya KUA Ratu Samban kantornya sudah dibangun oleh pihak kandepag Kota Bengkulu. Banguna tersebut mempunyai ukuran tanah lebih kurang 960m2 yang merupakan tanah wakaf M.Yatim almarhum warga RT.04 Kelurahan Penurunan dengan ukuran bangunan gedung adalah 10 x 12 m2. 2. Kepala Kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban Sejak Didefenitifkan telah berjalan sekitar lima tahun yang dikepalai oleh H.Mahmuda,S.Ag,M.HI Sampai dengan sekarang. 3. Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementrian Agama RI yang beradadibawah kantor kementerian Agama Kota Bengkulu. Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak kementrian Agama yang memiliki masingmasing tugas dan fungsi di bidang urusan agama islam. Fungsi yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan, Fungsi penerangan dan Fungsi penyuluhan.Kantor Urusan Agama juga sebagai koordinator pelaksana kegiatan pengawas madrasah dan pendidikan agama islam serta kegiatan penyuluh agama islam. disamping itu KUA Kecamatan Ratu Samban juga memiliki badan penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), Penyuluh Agama Honorer (PAH), Pembantu Penghulu (P2) serta kelompok keluarga Sakina dan mengurus zakat wakaf serta ibadah sosial. 4. Visi dan Misi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban Visi : Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Mempunyai Visi “ Terwujudnya Masyarakat Indonesia Yang Taat Beragama, Rukun,
Cerdas, dan Sejahtera Lahir dan Batin dalam
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 13 of 41
Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandasan Gotong Royong” ( KM No. 39 Tahun 2015 ) Misi 1.
Meningkatkan Pemahaman Dan Pengalaman Ajaran Agama
2.
Memantapkan Kerukuna Intra dan Antar Umat Beragama
3.
Menyediakan Pelayana Kehidupan Beragam yang Merata dan Berkualitas
4.
Meningkatkan Pemanfaatan dan Kualitas Pengelolaan Potensi Ekonomi Keagamaan
5.
Mewujudkan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang berkuatitas dan Akuntabel
6.
Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Umum Berciri Agama, Pendidikan Agama Pada Satuan Pendidikan Umum dan Pendidikan Keagamaan.
7.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Bersih, Akuntabel, dan Terpercaya. ( KM No. 39 Tahun 2015 )
5. Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban Pada hakekatnya pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban merupaka pegawai negeri sipil Kementerian Agama RI yang ditugaskan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu yang ditempatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban untuk membantu sebagian tugas pokok dan Fungsi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban. Untuk Menciptakan kinerja yang optimal, pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban diberikan uraian tugas sebagai acuan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sehari-hari dalam ikatan dinas. Hal ini diciptakan guna meberi dayadukung terhadap potensi sumber daya manusia yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban tersebut. Adapun gambaran potensi pegawai yang dimaksud adalah sebagai berikut : Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 14 of 41
a. Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan - Sarjana (S2)
: 3 Orang
- Sarjana (S1)
: 3 Orang
- Diploma (D3)
: 1 Orang
- SLTA/Sederajat
: 4 Orang
b. Berdasarkan Pangkat dan Golongan - Pembina Iva
: 2 Orang
- Penata TK I/III d
: 4 Orang
- Penata/III C
: 2 Orang
- Penata Muda.TK.I/IIIb
: 3 Orang
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 15 of 41
DATA PEGAWAI DAN PENYULUH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN RATU SAMBAN Masa Kerja NO
Nama/NIP
1.
H. Mahmuda, S.Ag.M.HI
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
NIP
TMT
197308201999031001
Jaudi Hartono, S.Ag.M.HI
Tugas di KUA
Pendidikan Nama Th
Ket
Th
Bln
1999
16
08
2008
S2
2011
Ketua
197609132003121006
2004
13
00
2016
S2
2013
Penghulu
Drs. Herman Karmoni
196010271993031001
1993
25
08
2016
S1
1990
Penghulu
Junaidi, S.Sos.i. M.HI
198203232006041006
2006
09
04
2015
S2
2013
Penghulu
Caya. A. S,Ag
197308312007102001
2009
06
05
2009
S1
1998
Penyuluh
Aman. S,Ag
196807191991011003
1991
24
08
2004
S1
2001
JF.Umum
Safuan
196410011987031002
1987
28
09
2008
SMA
1984
JF.Umum
Nurzila
196012301982032003
1982
30
03
2008
SMA
1980
JF.Umum
Kutro
19610615198801001
1988
22
0
2015
SMU
1982
JF.Umum
Merti Guri. AR
198603272009032005
2009
09
09
2015
D3
2007
JF.Umum
Syamsul Fajri
198404102002121006
2002
12
04
2015
SMU
2002
JF.Umum
STRUKTUR ORAGANISASI KUA KECAMATAN RATU SAMBAN Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 16 of 41
KEPALA H. MAHMUDA, S. Ag,M.HI. NIP. 197308201999031001
FUNGSIONAL PENGHULU JUNAIDI, S. Sos. I, M. HI. NIP. 198203232006041001
FUNGSIONAL PENYULUH
FUNGSIONAL PENGHULU FUNGSIONAL PENGHULU
CAYA AGUSRIYATI, S. Ag NIP. 197308312007102001
Jaudi Hartono, Sag., M.HI NIP. 196010271993031001
Drs. Herman Kamoni NIP. 19609132003121006
PENGELOLA BAHAN PENGUATAN/PEMBERDAYA AN LEMBAGABAHAN PENGELOLAH AKREDITASI MERTI GURILEMBAGA A, A. md. KEAGAMAAN NIP. 198603272009032001
PENGELOLA BAHAN ADMINISTRASI KEPENGHULUAN KUTRO NIP. 196106151988011001
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN RUMAH TANGGA
PENYUSUN BAHAN MUTASI HARTA BENDA WAKAF
NURZILA NIP. 196012301982032003
AMAN, S. Ag. NIP.196807191999031001
SAFUAN NIP. 196410011987031002
PENGELOLA KEGIATAN HARI BESAR KEAGAMAAN SYAMSUL FAJRI NIP.198404102002121006
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 17 of 41
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 18 of 41
6.
Penghulu Dalam melaksanakan nikah dan rujuk, Kepala KUA Kecamatan Ratu Samban merangkap sebagai Penghulu. DATA PENGHULU DI KUA KECAMATAN RATU SAMBAN TAHUN 2016 No
NAMA
1
H. MAHMUDA, S. Ag, M. HI NIP. 19730820 199903 1 001
Pembina / IVa
TEMPAT TUGAS Kecamatan Ratu Samban Kecamatan Ratu Samban
KET PPN
Jaudi Hartono, S.Ag.M.HI NIP. 19601027 199303 1 001
Pembina / IVa
3
JUNAIDI, S.Sos.I,M. HI NIP. 19820323 200604 1 006
Penata / IIIc
Kecamatan Ratu Samban
Penghulu
4
Drs. Herman Karmoni NIP. 1960913 200312 1 006
Penata / IIId
Kecamatan Ratu Samban
Penghulu
2
7.
PANGKAT/ GOL
Penyuluh Agama Islam Penyuluhan agama islam sesuai dengan tugas dan fungsinya yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu adalah memberikan penerangan dan penyuluhan tentang pengamalan ajaran agama islam kepada pemeluknya supaya terwujud muslim yang sejati dan mampu mengamalkan ajaran agama untuk individu, Keluarga dan untuk masyarakat bahkan untukbangsa dan negara.
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 19 of 41
Penghulu
Adapun jumlah penyuluh agama islam PNS di KUA kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu sebagai berikut : DATA PENYULUH AGAMA ISLAM DI KUA KECAMATAN RATU SAMBAN NO
NAMA
JABATAN
PDDK
TEMPAT TUGAS
1.
CAYA A, S. Ag NIP. 19730831 200710 2 001
Penyuluh
S1
Ratu Samban
Selain penyuluhan agama islam (status PNS) KUA Kecamatan Ratu Samban juga mempunyai penyuluhan agama honorer (PAH). adapun pedoman kerja agama islam KUA KecamatanRatu Samban sebagai berikut: a.
program jangka pendek 1.
2.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada :
Majlis Ta’lim
TPQ dan MDA
Remaja Masjid
Keluarga Pra Sakinah
Membina dan mengawasi anggota penyuluh honorer
b. Program Jangka Menengah pembinaan rutin terhadap penyuluh agama honorer (PAH) pembinaan guru-guru TPQ/MDA mengadakan pelatihan untuk imam dan khatib c.
Program Jangka Panjang penyuluhan narkoba, HIV dan AIDS mengadakan pelatihan pengurusan jenazah mengadakan pelatihan kepada pengurus masjid
8.
Badan Kesehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Keluarga Sakinah
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 20 of 41
1.
BP4 Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan badan resmi yang ada pada setiap KUA Kecamatan, yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan mutu perkawinan dan pembinaan rumah tangga bahagia, sejahtera, mulia, serta diridhai oleh Allah SWT. BP4 senatiasa menerima konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi,nasehat terhadap masalah-masalah yang dihadapi dalam rumah tangga dan ingin mencari jalan keluarnya. Misi utama BP4 adalah mensukseskan gerakan nasional keluarga sakinah dan gerakan sayang ibu untuk mendukung terlaksananya tugas pokok dan fungsi serta misi BP4 KUA Kecamatan Ratu Samban yang memiliki kepengurusan sebagai berikut :
2.
No
Nama
Jabatan
Keterangan
1.
Dr.H.Mukhlisuddin,SH,MA
Pembina
Camat
2.
H.Mahmuda,S.Ag.M.HI
Ketua
Kepala KUA
3.
Caya Agusriyati,S.Ag
Sekretaris
Penyuluh
4.
Nurzila
Bendahara
Staf KUA
5.
Junaidi,S.Sos.i. M.HI
Anggota
Penghulu
Keluarga Sakinah KUA Kecamatan Ratu Samban mempunyai kelompok keluarga sakinah yakni kelompok keluarga sakinah Al-Furqon yang mempunyai 21 orang anggota yang diketuai oleh Hj.Masyiar Elly.
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 21 of 41
No Nama 1 Hj.Masyiar Elly 2 Maryam Sahli 3 Hj.Rasyid Kasim 4 Wariana 5 Debby Nukeriana 6 Eti Sulastri 7 Ros Mustafa 8 Kusrini 9 Rosa Jamhariro 10 Hj.Ainal 11 Yen 12 Halimah 13 Zuliyani 14 Darsiah 15 Mariana 16 Santi Mahmud 17 Desi Emilia 18 Zaliah 19 Umi Atiah 20 Saridani 21 Eli Suhaimi
Alamat Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan Penurunan
Pekerjaan Pensiunan Swasta Swasta Swasta PNS Swasta Swasta PNS Swasta Pensiunan Swasta Swasta Swasta Swasta Swasta Swasta Swasta Pensiunan PNS Swasta Swasta
Jenis Usaha Rumah Kontrakkan Dagang Rumah Kontrakan Dagang Rumah Kostan Dagang Rumah Bedengan Peternakan Dagang Rumah Kontrakan Usaha Pupuk Dagang Dagang Peternak Peternak Dagang Dagang Dagang Dagang Dagang Dagang
BAB III LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN KANTOR URUSAN AGAMA RATU SAMBAN
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 22 of 41
A. PROGRAM KERJA KUA RATU SAMBAN Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada ditingkat Kecamatan, Satu tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kota. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI (KMA) No. 373 tahun 2003, KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama RI memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten dibidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah dibidang agama tingkat kecamatan. Untuk pelaksanaan tugas pokok tersebut, KUA memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi administrasi, pelayanan, pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Dalam rangka melaksanakan fungsinya, KUA Kecamatan Ratu Samban merumuskan beberapa program kerja tahunan sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan karyawan KUA Kecamatan Ratu Samban yang didasarkan pada Keputusan rapat kerja Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu. Adapun rapat bulanan karyawan KUA Kecamatan Ratu Samban membahas antara lain tentang : 1. Evaluasi kerja pencapaian hasil program kerja tahun sebelumnya. 2. Menentukan kebijakan program kerja bulan berjalan. 3. Distribusi Informasi. 4. Penyampaian aspirasi dan saran yang konstruktif. Sedangkan program kerja tahunan KUA Kecamatan Ratu Samban yang telah ditetapkan adalah : a.
Fungsi Administrasi Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Ratu Samban berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi Kepegawaian, Administrasi Nikah Rujuk (NR), Administrasi Keuangan, Administrasi Perwakafan, Administrasi
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 23 of 41
kegiatan Ibadah Sosial, Administrasi Kemasjidan, Administrasi Zakat dan baitul Maal serta Administrasi Tata Persuratan. 1.
Administrasi Kepegawaian Menyusun file Kepegawaian Membuat DP3 Menyusun Job Discibtion Membuat daftar hadir Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2.
Administrasi Nikah dan Rujuk (NR) Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk Membuat surat tugas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk Menghadiri,mengawasidan mencatat peristiwa nikah dan rujuk Membuat dan memberikan kutipan akta nikah Membuat duplikat akta nikah
3.
Administrasi Keuangan Menerima dan membukukan biaya nikah dan rujuk Mengatur dan membukukan pendapatan dan pembelanjaan kantor Menerima, membukukan dan mendaya gunakan DIKS
4.
Administrasi Perwakafan Mendata jumlah lokasi dan luas tanah waqaf Mendata jumlah lokasi dan luas tanah waqaf yang telah bersertifikat Mendata jumlah luas lokasi dan luas tanah waqaf yang telah memiliki akta ikrar waqaf (AIW) tetapi belum bersertifikat
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 24 of 41
Membuat permohonan akta ikrar waqaf (AIW) dan pengesahan nazir Mengarsipkan AIW dan copy sertifikat waqaf 5.
Administrasi kegiatan ibadah sosial Mendata tempat ibadah dan kegiatannya Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama
6.
Kegiatan Kemasjidan Mendata perkembangan jumlah musholah dan masjid Mengadakan penataran manajemen kemasjidan Membuat permohonan rekomendasi bantuan biaya
7.
Administrasi Zakat dan Baitul maal Menyebarkan surat hiimbauan gerakan infak kepada masyarakat pada bulan Ramadhan Mencatat penerimaanzakat, infaq dan sadaqah Menyalurkan hasil penerimaan zakat, infaq dan sadaqah Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran zakat, infaq dan sadaqah
8.
Administrasi tata persuratan Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk Menyimpan surat masuk dan mengarsipkan surat keluar Mengklasifikasikan arsip surat
b. Fungsi Pelayanan
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 25 of 41
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat (khodimul ummah), KUA Kecamatan Ratu Samban berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima (total servis quality) sehingga diharapkan dapat memenuhi masyarakat yang bermuara pada tercapainya kepuasan masyarakat. Pelayanan yang dimaksud adalah : 1.
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah atau rujuk yang disampaikan oleh para calon pengantin
2.
Menyaksikan pengucapan ikrar waqaf dan menerbitkan akta ikrar waqaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum dimaksud serta mengesahkan susunan pengurus nazir waqaf yang sudah disepakati
3.
Membantu proses sertifikasi tanah waqaf di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
4.
Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi kutipan akta nikah, surat rekomendasi dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan Ratu Samban
c.
Fungsi Pembinaan Dalam menjalankan fungsi pembinaan KUA Kecamatan Ratu Samban berorientasi pada 2 (dua) titik pembinaan internal dan eksternal, pembinaan internal ditujukan untuk terus mengembangkan potensi sumber daya manusia yang tersedia di KUA Kecamatan Ratu Samban, antara lain : 1.
Pembinaan rohani dengan jalan mengadakan pertemuan satu minggu sekali dalam bentuk ceramah agama, dan mengadakan pengajian anak-anak di kator KUA
2.
Mengikutsertakan karyawan dan karyawati dalam berbagai kegiatan kursus, penatan maupun seminar
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 26 of 41
3.
Mendorong
terus
semangat
belajar
karyawan/karyawati
dan
memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi yang bekrjasama dengan beberapa perguruan tinggi 4.
Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung aspirasi serta kritik membangun untuk kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai perubahan kebijakan, program kerja dan peningkatan kesejahteraan karyawan.
5.
Meningkatkan disiplin waktu dan sistem kerja karyawan dengan jalan membagi habis tugas kepada seluruh karyawan/karyawati dan meningkatkan kesejahteraan Sedangkan
pembinaan
eksternal
ditujukan
pada
kondisi
masyarakat yang semakin memahami dan mengamalkan ajaran agama serta mewujudkan kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Ratu Samban yang semakin rukun dan harmonis tapi tetap dinamis. Program tersebut adalah : 1.
Mengadakan pertemuan (silaturahim) para alim ulama dan umara’ yang bertempat di aula KUA Kecamatan Ratu Samban
2.
Mengadakan kegiatan jum’at bersih
3.
Menggagas dan melaksanakan pengajian bulanan di majlis taklim Kecamatan Ratu Samban
4.
Mengadakan penilaian bangunan dan aktifitas masjid (ri’ayah, idarah dan imarah) bekerjasama dengan pihak yang terkait tingkat Kecamatan Ratu Samban
5.
Mengadakan tarawih keliling pada bulan ramadhan dan aktif mengisi khutbah jum’at dan ceramah agama
6. d.
Ikut aktif dalam penyelenggaraan PHBI Fungsi Penerangan dan Penyuluhan Dalam menjalankan fungsi ini, KUA Kecamatan Ratu Samban
bekerja secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dan hasil yang Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 27 of 41
optimal. Kerjasama yang dimaksud antara lain dengan : BKKBN, PusKesMas, PKK, BP4, Polri, Penyuluh Agama. Adapun program kerjasama tersebut adalah : 1.
Kursus calon pengantin (SusCatin)
2.
Penyuluhan gizi dan kesehatan ibu dan anak (GKIA)
3.
Penyuluhan gerakan keluarga sakinah
4.
Penyuluhan bahaya penyalahgunaan dan per-edaran gelap narkoba (untuk para jamaah majlis taklim)
5.
Pembinaan terhadap pengurus masjid
6.
Membuka konsultasi keluarga pra nikah (individual)
7.
Turut serta menyelenggaraan penataran kesetaraan gender
B. ANALISA SWOT TERHADAP KUA A.
Kegiatan Kepala Kantor Urusan agama (KUA)
1. Membagi dan memberi tugas pada bawahan 2. Memberi bimbingan/petunjuk pada bawahan dalam melaksanakan tugas pada pegawai 3. Mengawasi, mengontrol serta mengevaluasi setiap pelaksanaan tugas bawahan 4. Melaporkan hasil kerja KUA ke Kementrian Agama Kota Bengkulu 5. Mengadakan koordinasi dengan instansi lain 6. mengarahkan dan menandatangani surat dinas 7. Menghimpun dan mengawasi dana NR 8. Memonitor kegiatan pembantu penghulu 9. Mengadakan pembinaan dan mengadakan rapat staf tiga bulan sekali 10. Bertindak sebagai wali hakim sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 11. Dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan petunjuk atasan Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 28 of 41
B.
Pengevaluasi Pendayagunaan Lembaga Keagamaan Pada Kua Ratu Samban 1 2
Memberikan pelayanan prosedur pendirian tempat ibadah Menghimpun data zakat, infaq, shodaqah, baitul mal dan organisasi ZIS
3 4 5 6 7 8 9
dan pelaporannya Membuat Rekomendasi Pindah Nikah Menulis Buku Registrasi Peristiwa Nikah Membantu pendistribusian surat-surat dari Kemenag Mendata jumlah tempat Ibadah yang ada di Kecamatan Mengisi data SIMAS Pembinaan Majlis Taklim Membantu Kepala Kantor mengadakan pembinaan kepengurusan
10
masjid, langgar dan mushola Membantu kepala kantor mengurus kelancaran permohonan bantuan
11 12 13
pembangunan dan rehab masjid, langgar dan mushala Pembinaan hisap rukyat Koordinasi dengan lembaga hisab rukyat Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan tentang Pendayagunaan
14 15 16
Lembaga Keagamaan Membantu pendaftaran nikah Membersihkan areal dalam dan luar kantor Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
C.
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN PADA KUA RATU SAMBAN 1
Melaksanakan pemeriksaan dan pendaftaran catin
2
Mengerjakan Buku ekspedisi nikah
3
Menerima dan mengagendakan surat-surat masuk
4
Mengatur dan menyimpan daftar hadir pegawai
5
Menyimpan dan mengamankan dokumen Kantor
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 29 of 41
6
Menulis buku catatan pengeluaran duplikat NTCR
7
Mengerjakan Buku Induk NTCR
8
Mengerjakan buku stok umum
9
Membuat laporan Barang Pakai Habis
10
Melakukan penggandaan/fotocopy
11
Menerima pendaftaran nikah
12
Menertibkan sibiran buku nikah
13
Membantu membuat nomor rekomendasi
14
Membersihkan areal dalam dan luar kantor
15
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
D.
PENGOLAH
BAHAN
AKREDITASI
LEMBAGA
KEAGAMAAN PADA KUA RATU SAMBAN 1
Menyelesaikan sayar-syarat kelengkapan akreditasi pendirian tempat ibadah
2
Melayani Legalisasi Organisasi Penghimpun Zakat dan Organisasi lainnya
3
Pelayanan pernyataan masuk islam
4
Membuat registrasi dan direktori mesjid, langgar, mushala
5
Membantu pendaftaran nikah
6
Membantu mengagenda surat masuk dan keluar
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 30 of 41
7
Mengantar surat
8
Melakukan kerjasama dengan BKMT
7
Membersihkan areal dalam dan luar kantor
9
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
E.
PENYUSUN BAHAN MUTASI HARTA BENDA WAKAF PADA KUA RATU SAMBAN 1 2 3 4 5 6 7
Menertibkan administrasi pada lokasi tanah wakaf Meneliti syarat-syarat wakaf Meneliti dan mengesahkan nadzir Menyelenggarakan buku pengesahan nadzir Meneliti saksi ikrar wakaf Membuat akta ikrar wakaf Mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Kepala
8 9 10
BPN Membuat laporan bulanan harta wakaf Menyimpan dan memelihara akta dan daftarnya dengan baik Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan Harta Benda
11 11 12
Wakaf Membantu pendaftaran nikah Membersihkan areal dalam dan luar kantor Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 31 of 41
F.
PENGOLAH BAHAN ADMINISTRASI KEPENGHULUAN PADA KUA KECAMATAN RATU SAMBAN 1
Melaksanakan pemeriksaan dan pendaftaran catin
2
Mengawasi pelaksanaan akad nikah di dalam dan di luar Balai Nikah atas perintah dan tugas PPN
3
Melaporkan semua berkas perkawinan kepada PPN
4
Mengisi papan data statistic NTCR
5
Menulis Buku pendaftaran cerai talak/gugat
6
Menulis Buku pendaftaran rujuk
7
Melaksanakan tugas-tugas lintas sektoral bidang Kepenghuluan
8
Membantu pendaftaran nikah
9
Membersihkan areal dalam dan luar kantor
10
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
G.
PENGELOLA KEGIATAN HARI BESAR KEAGAMAAN PADA KUA RATU SAMBAN 1
Mendata Masjid dan tempat Ibadah lainnya yang menyelenggarakan Hari Besar Keagamaan
2
Menjalin kerja sama yang baik antara pengurus tempat Ibadah dengan KUA dan Pihak Kecamatan
3
Membuat Edaran perayaan Hari Besar Keagamaan Kepada Sekolah, Tempat Ibadah dan Perkantoran yang ada di Kecamatan
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 32 of 41
4
MEembantu pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan seperti BP4 dan Keluarga Sakinah, MUI, LPTQ, P2A pada lingkup KUA Kecamatan
5
Membantu kegiatan manasik haji tingkat Kecamatan
6
Membantu pendaftaran nikah
7
Membantu membuat Rekomendasi pindah nikah
8
Membersihkan areal dalam dan luar kantor
9
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
H.
PENGELOLA BAHAN PENGUATAN/PEMBERDAYAAN LEMBAGA PADA KUA RATU SAMBAN 1
Membantu tata persuratan organisasi Intra dan Ekstra Struktural (BAZ, P2A, BP-4, LPTQ, MUI Kecamatan dll)
2
Menangani Legalisir Foto Copy Buku Nikah
3
Meningkatkan pelayanan Keluarga Sakinah
4
Mewujudkan pemahamam masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan umat beragama
5
Pelayanan Penetapan arah kiblat pada rumah ibadah Masjid dan langgar
6
Membantu pendaftaran nikah
7
Membantu membuat Rekomendasi pindah nikah
8
Membersihkan areal dalam dan luar kantor
9
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 33 of 41
I.
Kegiatan Urusan Kepenghuluan (NR)
1. Mendistribusikan blangko NA dan NB kepada Lurah dan Pembantu Penghulu 2. Menerima surat-surat pada pembantu penghulu 3. Menbuat data NR pada tabelaris dan grafik 4. Menulis buku nikah dan menyalurkannya pada yang bersangkutan 5. Menyiapkan keperluan supervisi
J.
Kegiatan Urusan Penerangan Agama Islam
1. Mengadakan penyuluhan kesetiap kelurahan 2. Mengadakan pembinaan kepada kelompok keluarga sakinah 3. Mengadakan pembinaan kepada majlis taklim 4. Meningkatkan minat baca tulis Al Qur’an 5. Mengadakan MTQ tingkat kecamatan 6. Mengadakan wisuda santri TPQ di kecamatan
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 34 of 41
A. Kesimpulan Dari uraian yang telah dijabarkan dalam penulisan profil ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Profil ini merupakan bentuk gambaran dari keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban. 2. Sebagai instansi Kementerian Agama yang paling depan, secara tekhnis Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan berbagai fihak demi tercapainya program kerja yang optimal, khususnya pembangunan dibidang agama. 3. Semua program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban dapat berjalan dengan baik.
B. Saran Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 35 of 41
Mohon bimbingan serta petunjuk yang lebih intensif dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Demikian profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini dibuat untuk
dapat
diketahui
dan
dimengerti sebagai bahan pertimbangan dalam pemilihan Kantor Urusan Agama teladan tingkat Propinsi Bengkulu tahun 2016.
Bengkulu,
Maret
2016 Kepala,
H. Mahmuda S.Ag MH.I NIP. 197308201999031001
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 36 of 41
C. Program Kerja Sebagaimana tetah dijelaskan diatas, Bahwa Kantor Urusan Agama merupakan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada di Tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah kantor kementerian agama kota. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI (KMA) No.373 Tahun 2003, KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama RI memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten dibidang urusan agama islam dan membantu pembangunan pemerintah dibidang agama tingkat kecamatan. untuk pelaksanaan tugas pokok tersebut, KUA memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi administrasi,pelayanan,pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Dalam rangka melaksanakan Fungsinya, KUA Kecamatan Ratu Samban merumuskan beberapa program kerja tahuna sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan Karyawan KUA Kecamatan Ratu Samban yang didasarkan pada keputusan rapat kerja Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu. adapun rapat bulanan karyawan KUA Kecamatan Ratu Samban membahas antara lain tentang : 1. Evaluasi kerja pencapaian hasil program kerja tahun sebelumnya 2. Menentukan kebijakan program kerja bulan berjalan 3. Distribusi informasi 4. Penyampaian aspirasi dan saran yang konstruktif Sedangkan program kerja tahunan KUA Kecamatan Ratu Samban yang telah ditetapkan adalah: 1. Fungsi Administrasi Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Ratu Samban berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi kepegawaian, administrasi nilai rujuk (NR), administrasi keuangan, administrasi perwakafan, administrasi kegiatan ibadah sosial, administrasi kemasjidan, administrasi zakat dan baitul maal serta administrasi tata persuratan. 1. administrasi kepegawaian menyusun file kepegawaian Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 37 of 41
membuat DP3 menyusun job discibtion membuat daftar hadir merencanakan peningkatan kesejahteraan kepegawaian 2.
administrasi nikah dan rujuk (NR) mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk membuat surat tugas pencatatan peristiwa nikah dan rujuk menghadiri,mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk. membuat dan memberikan kutipan akta nikah membuat duplikat akta nikah
3.
administrasi keuangan menerima dan membukukan biaya nikah dan rujuk mengatur dan membukukan pendapat dan pembelanjaan kantor menerima, membukukan dan mendaya gunakan DIKS
4.
administrasi perwakafan mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat mendata jumlah luas lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memiliki akta ikrar wakaf (AIW) tetapi belum bersertifikat membuat permohonan akta ikrar wakaf (AIW) dan pengesahan nazir mengarsipkan AIW dan copy sertifikat wakaf
5.
administrasi kegiatan ibadah sosial mendata tempat ibadah dan kegiatannya mendata lembaga/pranata sosial keagamaan melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama
6.
kegiatan kemasjidan
mendata perkembangan jumlah moshola dan masjid Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 38 of 41
mengadakan penataran management kemasjidan membuat permohonan rekomendasi bantuan biaya 7.
administrasi zakat dan baitul maal menyebarkan surt himbauan gerakan infak kepada masyarakat pada bulan ramadhan mencatat penerimaan zakat, infaq, dan sadaqah melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sadaqah
8.
administrasi tata persuratan mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk menyimpan surat masuk dan mengarsipkan surat keluar mengklasifikasikan arsip surat
2. Fungsi Pelayanan Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat (khodimul ummah), KUA Kecamatan Ratu Samban berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima (total service quality) sehingga diharapkan dapat memenuhi masyarakat yang bermuara pada tercapainya kepuasan masyarakat. pelayanan yang dimaksud adalah : 1. menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah atau rujuk yang disampaikan oleh para calon pengantin 2. menyaksikan pengucapan ikrar wakaf dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum dimaksud serta mengesahkan susunan pengurus nazir wakaf yang sudah disepakati 3. membantu proses sertifikasi tanah wakaf dikantor pertanahan kota bengkulu 4. membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi kutipan akta nikah, surat rekomendasi dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan Ratu Samban 3. Fungsi Pembinaan Dalam menjalankan fungsi pembinaan KUA Kecamatan Ratu Samban berorientasi pada dua titik pembinaan internal dan eksternal, Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 39 of 41
pembinaan internal ditujukan untuk terus mengembangkan potensi sumber daya manusia yang tersedia di KUA Kecamatan Ratu Samban, antara lain : 1. pembinaan rohani dengan jalan mengadakan pertemuan satu minggu sekali dalam bentuk ceramah agama 2. mengikut sertakan karyawan dan karyawati dalam berbagai kegiatan kursus, penataan maupun seminar 3. mendorong
terus
semangat
belajar
karyawan/karyawati
dan
memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi yang bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi 4. mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung aspirasi serta kritik membangun untuk kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai perubahan kebijakan, program kerja dan peningkatan kesejahteraan karyawan 5. meningkatkan disiplin waktu dan sistem kerja karyawan dengan jalan membagi habis tugas kepada seluruh karyawan/karyawati dan meningkatkan kesejahteraan Sedangkan pembinaan eksternal ditujukan pada kondisi masyarakat yang semakin memahami dan mengamalkan ajaran agama serta terwujudnya kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Ratu Samban yang semakin rukun dan harmonis tapi tetap dinamis. program tersebut adalah : 1. mengadakan pertemuan (silaturahim) para alim ulama dan umara’ yang bertempat di aula KUA Kecamatan Ratu Samban 2. mengadakan kegiatan jum’at bersih 3. menggagas dan melaksanakan pengajian bulanan di majlis taklim Kecamatan Ratu Samban 4. mengadakan penilaian bangunan dan aktifitas masjid (ri’ayah, idarah dan imarah) bekerjasama dengan pihak yang terkait tingkat Kecamatan Ratu Samban 5. mengadakan tarawih keliling pada bulan ramadhan dan aktif mengisi khutbah jum’at dan ceramah agama 4. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 40 of 41
Dalam menjalankan Fungsi ini, KUA Kecamatan Ratu Samban bekerja secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dan hasil yang optimal. kerjasama yang dimaksud antara lain dengan : BKKBN, PusKesMas, PKK, BP4, Polri, Penyuluh Agama. adapun program kerjasama tersebut adalah : a. kursus calon pengantin (SusCatin) b.
penyuluhan gizi dan kesehatan ibu dan anak (GKIA)
c.
penyuluhan gerakan keluarga sakinah
d.
penyuluhan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (untuk para jamaah majlis taklim)
e.
pembinaan terhadap pengurus masjid
f.
membuka konsultan keluarga pra nikah (individual)
g.
turut serta menyelenggarakan penataran kesetaraan gender
Laporan Akhir Kelompok PPL KUA Kec. Ratu Samban Page 41 of 41