Laporan Akhir Magang Kelompok Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR INDIVIDUAL MAGANG KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jl. Jendral Ahmad Yani, Indoneisana, Kec. Tidore, Kota Tidore Kepulauan



Oleh: NUR RIZKIYA MUHLAS / 201710110311043 IRMA KHAIRUNNISA MANSYUR / 201710110311043



LABORATORIUM HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2019 / 2020



LAPORAN AKHIR INDIVIDUAL MAGANG KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jl. Jendral Ahmad Yani, Indoneisana, Kec. Tidore, Kota Tidore Kepulauan



Oleh: Nama



: NUR RIZKIYA MUHLAS



NIM



: 201710110311043



LABORATORIUM HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2019 / 2020



BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas pada pemberian teori dan praktek dalam skala kecil. Agar dapat memahami dan memecahkan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti. Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik sendiri. Magang merupakan mata kuliah wajib, jumlah 2 (dua) Sistem Kredit Semester (SKS), yang bobotnya sama besarnya dengan mata kuliah lain, yang mana diharapkan menjadi penyangga kerangka teoritik disiplin ilmu hukum yang diterima, yang perkuliahannya di lembaga atau instansi baik pemerintahan maupun swasta. Di samping itu Magang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mencoba mengenal lingkungan kerja yang akan mereka hadapi setelah mereka lulus nanti serta berbaur dan mengabdi pada masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku kuliah. Wadah yang akan menjadi pendukung untuk lebih mengenali bidang pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki agar nantinya mahasiswa bisa terjun kedalam dunia pekerjaan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) telah melakukannya dengan warna kurikulum dinamis dan progresif seperti menyelenggarakan kemahiran hukum, praktikum dan Magang yang merupakan terjemahan dari “visi mencetak sarjana hukum yang religius, professional dan humanis”, untuk mewujudkan “Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Saat ini mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2017 telah memasuki perkuliahan semester 6 atau kurang lebih tiga tahun. Selama masa perkuliahan tersebut para mahasiswa telah memperoleh banyak ilmu di bidang Hukum, dimana ilmu yang diperoleh adalah ilmu teoritis dan ilmu praktis. Oleh karena itu, mahasiswa memerlukan penerapan ilmu yang telah didapat di bangku kuliah dalam dunia kerja. Di samping itu, dengan adanya Magang, diharapkan dapat menyiapkan para mahasiswa sejak dini untuk menghadapi dunia kerja yang akan menyambut para mahasiswa setelah lulus dari jenjang perkuliahan. Kegiatan ini juga memiliki fungsi yang lebih penting, yaitu sebagai langkah awal dalam menjalin hubungan yang bermanfaat antara perusahaan atau instansi /lembaga yang dituju dengan mahasiswa atau dengan Fakultas Ilmu Hukum. Mengingat



tuntutan zaman yang semakin tinggi maka pembekalan bagi calon pekerja di bidang komunikasi dirasa amat diperlukan. Serta, dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan dapat membentuk individu-individu yang tangguh, berkompeten, serta profesional dalam menghadapi dunia pekerjaan yang telah menunggunya. Magang akan dilaksanakan di perusahaan atau lembaga sesuai minat masingmasing mahasiswa yang kemudian dalam proses tersebut akan dibimbing oleh para dosen yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, kegiatan Magang ini juga diharapkan mampu menjadi tolak ukur dan kesesuaian antara Perguruan Tinggi sebagai sumber tenaga kerja dengan perusahaan atau lembaga yang menjadi pasar tenaga kerja. Begitupun dengan pelaksanaan magang yang dilakukan di Instansi penyeleggaraan negara, untuk menyambut adanya pesta demokrasi pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang untuk menjadi momentum pembelajaran, memahami sistem demokrasi yang diimplementasikan secara langsung melalui pemilu. Maka kami memilih KEJARI Tidore Kepulauan. Alamat Jl. untuk melaksanakan kewajiban magang dengan harapan agar pihak instansi bersedia memberikan kami arahan, bimbingan dan pengetahuan dalam memahami kompleksitas pelaksanaan penegakan hukum (law’s enforcement) baik itu dalam ranah hukum Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan Republik Indonesia memiliki perwakilan disetiap provinsi, kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mendudukan tugas dan wewenang Jaksa adalah sebagai berikut: a. Di bidang pidana : 1. melakukan penuntutan; 2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undangundang;



5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. b. Di bidang perdata dan tata usaha negara: 1. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2. pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3. pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 4. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 5. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal. TUGAS Tugas dan wewenang jaksa penuntut umum telah tercantum dengan jelas pada Pasal 13 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang berbunyi “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”. Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa Tugas dan wewenag utama jaksa penuntut umum adalah melakuakan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Kewenangan jaksa penuntut umum tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 14 KUHAP dimana Penuntut umum mempunyai wewenang: 1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; 2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; 3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; 4. membuat surat dakwaan; 5. melimpahkan perkara ke pengadilan;



6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; 7. melakukan penuntutan; 8. menutup perkara demi kepentingan hukum; 9. mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; 10. melaksanakan penetapan hakim. Dari sekian kewenagan jaksa/penuntut umum diatas kewenangan yang berkaitan langsung dengan nasib terdakwa adalah melakukan penuntutan, karena tuntutan itulah yang menjadi pertimbangan hakim nantinya, dan hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan itu. Kewenangan penuh kejaksaan adalah prapenuntutan dan penuntutan merupakan kewenangan mutlak kejaksaan atau disebut juga dengan dominus litis. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka saya selaku peserta kerja magang angkatan 2017 berniat untuk mengajukan proposal kerja magang. Hal ini bertujuan untuk dapat memperlancar aktifitas Magang tersebut, saya membutuhkan bantuan dalam hal persetujuan, kerjasama, maupun berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan Magang Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2017 ini. B. Tujuan dan Target Magang Pelaksanaan kegiatan magang ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kami dan instansi selaku obyek pelaksanaan dalam kegiatan magang ini, yaitu: 1. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa (Penuntut Umum) dalam bidang Pidana Umum a) Target 1. Mahasiswa mengetahui cara menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; 2. Mahasiswa mengetahui teknis menyiapkan rencana,melaksanan



dan menyiapkan



bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;



3. Mahasiswa megetahui mekanisme menyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya; 4. Mahasiswa memahami metode pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik; 5. Mahasiswa mengetahui tahap-tahap penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum; 6. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. b) Metode 1) Turut serta mempelajari, mengamati, dan mengikuti segala proses kegiatan di Kejari Tidore. 2) Bertukar pikiran dengan pegawai dan Jaksa tekait pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa. c) Luaran 1. Mahasiswa dapat memahami cara menyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ; 2. Mahasiswa mampu memahami



tekhnis menyiapan rencana,melaksanaan dan



menyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana; 3. Mahasiswa dapat memahami mekanisme penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya; 4. Mahasiswa mampu memahami tekhnis pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;



5. Mahasiswa mampu menganalis tahap-tahap penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum; 6. Mahasiswa mampu mengetahui



cara melakukan



pengadministrasian



dan



pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. 2. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. a) Target : 1. Mahasiswa mengetahui cara menyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; 2. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara 3. Mahasiswa- mengetahui tekhnis pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan Negara oleh Jaksa Penguasa Negara 4. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat



yang



menyangkut



pemulihan



dan



perlindungan



hak



dengan



memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat; 5. Mahasisw mengetahui metode pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus; 6. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan; 7. Mahasiswa mengetahui metode pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum.



b) Metode : 1. Mahasiswa melakukan pengamatan dan berpraktik dilakukan oleh Kejaksaan. 2. Tempat magang memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam untuk belajar dan berpraktik dalam membuat berkas berkas yang dibutuhkan baik dalam proses peradilan. c) Luaran : 1.



Mahasiswa mampu memahami cara menyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;



2. Mahasiswa dapat mengetahui cara melakukan



pengendalian kegiatan penegakan



hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara 3. Mahasiswa mampu menganalisis tekhnis pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan Negara oleh Jaksa Penguasa Negara 4. Mahasiswa dapat mengetahui cara melakukan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat



yang



menyangkut



pemulihan



dan



perlindungan



hak



dengan



memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat; 5. Mahasiswa mampu memahami



metode pelaksanaan tindakan hukum di dalam



maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus; 6. Mahasiswa mampu mengetahui cara melakukan pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan 7. Mahasiswa dapat memahami metode pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum. 3. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum di bidang Tindak Pidana Khusus a) Target



1) Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami tugas Penuntut Umum dalam melakukan



penyelidikan,



penyidikan,



pemeriksaan



tambahan,



penutupan,



pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan. 2) Mahasiswa mampu untuk mengetahui dan memahami terkait tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainya berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3) Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat rencana dakwaan, surat dakwaan, rencana tuntutan dan surat tuntutan. 4) Mahasiswa mampun mengetahui tentang pelaksaan tugas dan fungsi Jaksa Penuntut



Umum



dalam



proses



persidangan



atas



suatu



perkara



yang



dikualifikasikan sebagai tindak pidana. b) Metode 1) Turut serta mempelajari, mengamati, dan mengikuti segala proses kegiatan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tidore. 2) Bertukar pikiran dengan pegawai dan Jaksa tekait pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut umum. c)



Luaran 1) Mahasiswa dapat mendeskripsikan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penutupan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan. 2) Mahasiswa dapat mendeskripsikan pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainya berdasarkan peraturan perundang-undangan 3) Mahasiswa dapat mendeskripsikan pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat rencana dakwaan, surat dakwaan, rencana tuntutan dan surat tuntutan. 5) Mahasiswa dapat mendeskripsikan dengan baik dan benar tentang pelaksaan tugas dan fungsi Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan atas suatu perkara yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana khusus.



4. Mengetahui Tata Cara Pelaksaan Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum di Bidang Intelijen



a. Target : 1) Mahasiswa mengetahui tugas Jaksa Penuntut Umum dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi  kualitas maupun kuantitas kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP); 2) Mahasiswa mengetahui tugas Jaksa Penuntut Umum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan fungsi kehumasan; 3) Mahasiswa mengetahui pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam    maupun   di luar negeri; 4) Mahasiswa mengetahui tahapan dan mekanisme pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen. b. Metode : 1) Mahasiswa melakukan pengamatan dan turut serta dalam berpraktik. 2) Tempat magang memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam untuk belajar dan berpraktik dalam mewujudkan pelaksaan tugas di Kejaksaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). c. Luaran : 1)



Mahasiswa mampu menjelaskan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP);



2) Mahasiswa mampu menjelaskan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan fungsi kehumasan; 3) Mahasiswa memahami cara Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 4) Mahasiswa mampu menjelaskan tahap-tahap yang dilakukan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;



C. Manfaat Manfaat yang akan diperoleh setelah mengikuti rangkaian proses Magang adalah : 1. Bagi Mahasiswa a.Mahasiswa mampu mengaplikasikan keilmuan hukum yang didapat dibangku kuliah setelah praktek nyata di lapangan; b. Menambah wawasan mahasiswa khususnya terkait tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan c.Menambah ketrampilan dan keahlian dalam berpraktik dalam dunia Kejaksaan. 2. Bagi Fakultas a. Sebagai



sarana



perwujudan



visi



Fakultas



Hukum



Universitas



Muhammadiyah Malang, yaitu mencetak sarjana yang professional, humanis dan religius; b. Sebagai sarana untuk menyambung silaturahim dan hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin antara FH UMM dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan 3. Bagi instansi a. Adanya kerjasama antara dunia akademisi dan Lembaga Negara ; b. Adanya sumbangsih pemikiran-pemikiran maupun tenaga dari mahasiswa yang melakukan magang untuk membantu pelaksanaan kegiatan dan program di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang 1. Waktu Pelaksanaan Magang dilaksanakan pada Juli 2020 sampai dengan September 2020 dalam waktu selama 200 jam, kurang lebih selama 60 hari. 2. Tempat Instansi Magang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Kel. Indonesiana Tidore Kepulauan. E. Profil Instansi Magang Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan pada umumnya tidak terlepas dari visi dan misi kejaksaan yakni :



VISI : “Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hokum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila” MISI. 1.



Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum



2.



Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM



3.



Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berkedudukan diwilayah hukum Kota



Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur yang mempunyai tugas dan wewenang serta fungsi yang sesuai dengan peraturan perungang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan baik oleh Jaksa Agung Republik maupun oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Didalam melaksanakan tugas-tugasnya Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mempunyai fungsi sesuai dengan bidang masing-masing yakni : - Sub Bagian Pembinaan secara umum melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan peningkatan sarana dan prasarana kejaksaan, pengelolaan anggaran, pelayanan hak-hak pegawai serta tugas-tugas lainnya berkaitan erat intern kejaksaan. - Seksi Intelijen secara umum bertugas melakukan operasi intelijen yustisial yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen serta luhkum dan penkum. - Seksi Tindak Pidana Umum secara umum melaksanakan tugas-tugas penanganan perkara tindak pidana umum mulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta melakukan upaya hukum. - Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas-tugas penanganan perkara tindak pidana khusus yang meliputi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan Negara dengan bekerjasama dengan instansi terkait.



- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan tugas penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara,melaksanakan kerjasama dengan instansi lain dalam upaya penerbitan SKK dan MoU. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dapat dikemukakan sebagai berikut : a. faktor-faktor internal : -



Kurang tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai secara kualitas dan kuantitas ;



-



Kurang tersedianya Sumber Daya Manusia yang berdedikasi, loyalitas dan disiplin ;



-



Adanya azas Jaksa satu dan Tidak Terpisahkan (een en ondilbaar) sangat menjamin konsistensi dibidang penuntutan ;



-



Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai yang untuk mendukung kegiatan.



b. Keadaan Geografis dan Kependudukan : -



Luas Kota Tidore Kepulauan 13.862,86 km2 dan terbagi menjadi 8 (delapan) kecamatan yaitu : 1.



Kecamatan Tidore Utara ;



2.



Kecamatan Tidore Timur ;



3.



Kecamatan Tidore Selatan ;



4.



Kecamatan Tidore ;



5.



Kecamatan Oba Utara ;



6.



Kecamatan Oba Selatan ;



7



Kecamatan Oba Tengah ;



8.



Kecamatan Oba



dengan jumlah penduduk keseluruhan kurang lebih 92.435 jiwa Sedangkan luas Kabupaten Halmahera Timur adalah 14.2020,82 km2 yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu : 1.



Kecamatan Wasile ;



2.



Kecamatan Wasile Utara ;



3.



Kecamatan Wasile Timur :



4.



Kecamatan Wasile Tengah ;



5.



Kecamatan Wasile Selatan ;



6.



Kecamatan Maba ;



7.



Kecamatan Kota Maba ;



8.



Kecamatan Maba Utara ;



9.



Kecamatan Maba Selatan ;



10. Kecamatan Maba Tengah ; dengan jumlah penduduk 65.314 jiwa. -



Kondisi geografis Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan daerah kepulauan sangat berpengaruh terdahap segala aspek kehidupandalam masyarakat. Aspek ekonomi untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan perkembangannya cukup baik namun masih terkendala terbatasnya saran transportasi yang memadai yang menghubungkan antara satu pulau dengan pulau yang lain. Transportasi yang umum dipakai oleh masyarakat Kota Tidore Kepulauan selain Kapal Ferry adalah kapal kayu (katinting) dan speed boad dengan tariff relative mahal. Sarana transportasi ini kurang mendudkung karena sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang kadang-kadang sngat ekstrim sehingga dapat menghambat distribusi hasil pertanian para petani terutama para petani di daerah Oba Kepulauan Halmahera yang pada umumnya memasarkan produk hasil pertaniannya ke Kota Tidore maupun Ternate. Disamping itu transportasi laut ini membutuhkan waktu relative lebih lama sehingga hasil panen para petani sering terlambat sampai ditempat tujuan yang sudah barang tentu dapat merusak kualitas hasil pertanian yang hendak dipasarkan. Hal ini sangat merugikan para petani pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya.



-



Kondisi geografis ini juga sangat mempengaruhi proses penyelesaian perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Soasio. Kendala utama yang sering dijumpai adalah kurangnya koordinasi yang bias dilakukan antara Jaksa penuntut Umum dangan Penyidik terutama penyidik pada kepolisian Resor Halmahera Timur yang jaraknya sangat jauh dari Kota Tidore Kepulauan. Disamping itu kondisi geografis ini menghambat proses pemeriksaan perkara dipersidangan karena kebanyakan saksi tidak bisa hadir dipersidangan terkendala mahal dan susahnya transportasi bagi mereka.



-



Penduduk Kota Tidore Kepulauan mayoritas adalah beragama islam untuk itu pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mencanangkan slogan Kota Tidore Kepulauan sebagai Kota Yang Beriman Dengan Seribu Masjid. Trauma masa lalu akibat adanya konfik horizontal perlahan namun pasti sudah mulai



dipulihkan, hal ini terlihat dari sikap toleransi masyarakat Tidore Kepulauan. yang cukup tinggi terhadap masyarakat pendatang. Sedangkan Kabupaten Halmahera Timur masyarakatnya sudah heterogen walaupun mayoritas beragama Islam namun toleransi kehidupan beragama di Halmahera Timur cukup tinggi. Disamping itu masyarakatnya tetap terbuka terhadap pendatang yang mempunyai kepercayaan lain sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap aman, tentram dan damai. -



Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur yang terletak di Kepulauan Halmahera terkenal dengan populasi aneka satwa liar yang dilindungi terutama burung-burung langka seperti Burung Bidadari, Burung Nuri kepala Hitam, Burung Kakak Tua dan burung-burung lainnya yang keberadaannya sangat membutuhkan perhatian serius dari semua pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah agar terhindar dari kepunahan.



c. Kondisi Politik dan Kamtibmas -



Kondisi politik dan kamtibmas untuk Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur selama kurun waktu tahun 2019 cukup kondusif dan terkendali. Kegiatan akbar pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum Legislatif ) tahun 2019 di wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur pada umumnya berlangsung secara demokratis, aman dan terkendali. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sangat tinggi dan masyarakat menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas sesuai dengan hati nurani masingmasing. Namun pelaksanaan pesta demokrasi tersebut sedikit ternoda dengan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para saksi dan petugas KPPS anggota legislatif peserta pemilu yang melakukan penggelembungan suara dan tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan saksi calon anggota legislatif sehingga mereka diajukan ke meja hijau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku



-



Secara umum perkara-perkara yang menonjol diwilayah hukum Kota Tidore kepulauan dan kabupaten Halmahera Timur adalah perkara penganiayaan dan tindak pidana asusila yang meliputi pencabulan dan perkosaan yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak.



Hal ini sangat dipengaruhi oleh faktor



kondisi sosiologis masyarakat yang terbiasa mengkonsumsi minuman beralkohol dan kebiasaan menonton tayangan media elektronik yang masih banyak



menampilkan adegan kekerasan dan adegan-adegan syur yang sudah barang tentu sangat mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat.



A. RENCANA KERJA I.



TUJUAN Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang berwibawa, yaitu tata kelola pemerintahan yang dalam penyelenggaraanya mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa termasuk warga negaranya karena pemerintahan telah dilaksanakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku dengan senantiasa memperhatikan tuntutan rasa keadilan masyarakat.



II.



SASARAN Terwujudnya optimalisasi kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat penegak hukum serta terbentuknya aparatur Kejaksaan yang professional, bermartabat, adil serta berhati nurani.



III.



CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana diuraikan diatas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan dan strategi kinerja Kejaksaan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam 7 (tujuh) program pokok dalam Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2019 yakni : 1.



Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan ;



2.



Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kejaksaan Republik Indonesia ;



3.



Program penyelidikan / pengamanan / penggalangan kasus intelijen ;



4.



Program penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum ;



5.



Program penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus, Pelanggaran HAM Yang Berat dan perkara Tindak Pidana Korupsi ;



6.



Program penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan Tata Usaha Negara ;



7.



Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan.



Guna dapat mewujudkan pencapaian program-program yang tertuang dalam Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2019 tersebut diatas Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan 4 (empat) kebijakan yaitu : 1.



Melakukan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang professional, proporsional dan memiliki integritas kepribadian serta disiplin yang tinggi ;



2.



Melakukan peningkatan koordinasi ekstern dan intern guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum ;



3.



Meningkatkan penerimaan Kejaksaan ;



4.



Meningkatkan pemberian reward dan punishment.



B. RENCANA KINERJA. Guna menunjang terlaksananya kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, maka kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi telah menentukan beberapa program dan kegiatan sebagai berikut : I.



SUB BAGIAN PEMBINAAN 1.



Program



: Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan. Kegiatan :



2.



Program



a.



Pengelolaan anggaran yang berbasiskan kinerja.



b.



Peningkatan pelayanan atas hak-hak pegawai.



: Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kejaksaan Republik Indonesia. a.



Peningkatan profesionalisme dan proporsonalitas SDM Kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan.



b.



Peningkatan pengelolaan hasil dinas Kejaksaan.



c.



Peningkatan



pelaksanaan



koordinasi



intern



Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan II.



SEKSI INTELIJEN. Program



: Penyelidikan atau pengamanan /penggalangan kasus intelijen Kegiatan :



a.



Peningkatan kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan,



pengamanan



dan



penggalangan



terhadap kasus-kasus KKN. b.



Melakukan kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka pengawasan media massa dan barang cetakan.



c.



Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing.



d.



Melakukan kegiatan Operasional Intelijen Yustisial penyelidikan,



pengamanan



dan



penggalangan



terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. e.



Melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan Hukum.



III.



SEKSI TINDAK PIDANA UMUM. Program



: Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum. Kegiatan : a.



Meningkatkan penyelesaian perkara tingkat pra penuntutan.



b.



Meningkatkan



penyelesaian



perkara



tingkat



penuntutan. c.



Meningkatkan pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



d.



Meningkatkan



penyelesaian



perkara



upaya



hukum /grasi. e. IV.



Meningkatkan hasil Dinas Kejaksaan.



SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS. Program



: Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Pidana Korupsi. Kegiatan : a.



Meningkatkan penyelesaian penyelidikan



b.



Meningkatkan penyelasaian penuntutan



c.



Meningkatkan



upaya



penyelamatan



keuangan



negara. V.



SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Program



: Meningkatkan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan : a.



Menelaah



perkara



sesuai



permintaan



bantuan



perkara



melalui



hukum. b.



Meningkatkan



penyelesaian



pengadilan. c. V.



Meningkatkan penyelamatan keuangan negara.



SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN. Program



: Meningkatkan



Penyelesaian



Barang



Bukti



dan



rampasan. Kegiatan : a.



Melakukan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang sudah incracht.



b.



Melakukan pengelolaan barang bukti dan rampasan.



A. PENCAPAIAN SASARAN KINERJA I.



SUB BAGIAN PEMBINAAN 1. Program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Kejaksaan. Program ini diimplementasikan dalam 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan pengelolaan anggaran yang berbasiskan kinerja dan kegiatan peningkatan pelayanan atas hak-hak pegawai. a.



Kegiatan pengelolaan anggaran yang berbasis kinerja Kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran rutin Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam Tahun Anggaran 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mengelola anggaran rutin sebesar Rp. 3.507.949.000



Sesuai



dengan DIPA Tahun Anggaran 2019 sedangkan realisasi pelaksanaannya



sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar Rp. 3.192.207.132 sudah mencapai (89,17%). b.



Kegiatan peningkatan pelayanan atas hak-hak pegawai. Dalam kegiatan ini, difokuskan pada pelayanan hak-hak pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan meliputi, pengusulan kenaikan pangkat, penerbitan surat kenaikan gaji berkala, pendistribusian perlengkapan pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, demikian juga dengan pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) dalam tahun 2019 telah didistribusikan kepada pegawai sesuai dengan hak masing-masing. Dalam tahun 2019 jumlah pegawai yang telah diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat diatas pangkat sebelumnya sebanyak 2 (dua) orang pegawai dan semuanya telah mendapat penyelesaian dan disetujui kenaikan pangkatnya yaitu pegawai atas nama : 1. NURJANNAH TUANAYA, SH, Ajun Jaksa



(III/b) Nip. 19820101



200712 2 002, Jabatan Kasi Pengelolan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, mendapat kenaikan pangkat menjadi Jaksa Pratama (III/c) per 1 April 2019. 2. ASNIAR, SH, Ajun Jaksa Madya (III/a) Nip. 19890821 201403 2 002, Jabatan Kasubsi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Jaksa (III/b) per 1 April 2019. Penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebanyak 6 (enam) orang yaitu atas nama : 1.



ADAM SAIMIMA, S.H.,M.H.



2.



SAFRI ABD. MUIN, S.H.,M.H.



3.



DEDY SANTOSA, S.H.



4.



FAJARUDIN S.T. SALAMPESSY, S.H.



5.



MARIA BONIA RADJALOA. S.H.



6.



AHMAD HAMIM



7.



SAMSIA TAMHER, SH



8.



TUCE MANDAR, SH



9.



FAISAL THAHIR



10. ABDUL KARIM M TAHIR 2.



Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Program ini diimplementasikan dalam kegiatan berupa peningkatan profesionalisme dan proporsionalitas SDM kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan hasil dinas kejaksaan dan kegiatan peningkatan pelaksanaan koordinasi intern Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. a.



Kegiatan peningkatan profesionalisme dan proporsionalitas SDM Kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam kegiatan ini telah diupayakan untuk mengikutsertakan para pegawai dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Dalam Tahun 2019, pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang diusulkan



untuk



mengikuti



seleksi



pendidikan



dan



pelatihan



pembentukan Jaksa sebanyak 1 (satu) orang pegawai atas nama RAHMAT ISLAMI, SH, Yuana Wira TU (III/a), Nip. 19940430 201801 1 002, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dimaksud dengan baik b.



Peningkatan pengelolaan hasil dinas Kejaksaan. Dalam Tahun 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan lelang Barang Rampasan dengan hasil lelang berjumlah Rp. 5.385.000 (Lima Juta Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Peningkatan pengelolaan hasil dinas Kejaksaan/penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam tahun 2019 sebesar Rp. 824.288.500 Dengan perincian sebagai berikut : - Denda / tilang



Rp. 511.710.000,-



- Biaya perkara biasa dan tilang



Rp.



- Sewa rumah dinas



Rp. 313.362.000,-



- Hasil Sitaan / Rampasan



Rp. 14. 277.000,-



- Uang Pengganti



Rp. -



Jumlah



2.669.500,-



Rp. 824.288.500,-



3.



Program meningkatkan koordinasi intern. Dalam tahun 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah secara rutin melakukan rapat staf yang dilaksanakan setiap 4 (empat) kali dalam sebulan, serta kegiatan kesejahteraan dan kerohaniaan setiap bulan sekali pelaksanaan kegiatan rapat staf , kegiatan kesejateraan dan kerohaniaan telah dilasanakan dengan baik yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.



II. SEKSI INTELIJEN Program pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berupa peningkatan Operasi Intelijen Yustisial dengan kegiatan berupa : a.



Mekakukan kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap kasus-kasus Korupsi Dalam tahun 2019 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan 1 (satu) kegiatan penyelidikan yakni : 1. Kegiatan penyelidikan dugaan korupsi / dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan T.A 2018.



b.



Melakukan kegiatan Opersional Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka pengawasan media massa dan barang cetakan. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan secara rutinitas telah melakukan pengawasan terhadap media massa dan barang cetakan yang beredar diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan telah melakukan pelaporan secara berkala. Dalam tahun 2019 tidak ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi baik pada media massa maupun barang cetakan yang terbit ataupun beredar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan baik itu di Kota Tidore Kepulauan maupun Kabupaten Halmahera Timur, namun pelaksanaan pengawasan telah dilaporkan secara berkala setiap bulan.



c.



Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tahun 2019 telah bekerjasama dengan instansi terkait, namun dalam tahun 2019 setelah dilakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan baik Kota Tidore Kepulauan maupun di Kabupaten Halmahera Timur belum ada temuan



lalu lintas orang asing. Namun hasil pemantauan telah dilaporkan secara berkala setiap bulan. d.



Melakukan kegiatan Operasional Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. Untuk tahun 2019 tidak ada aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan yang terdapat diwilayah hukum kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan baik untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan maupun Kabupaten Halmahera Timur.



e.



Melakukan penerangan dan penyuluhan hukum Dalam Tahun Anggaran 2019, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 1 (satu) kali yakni : -



Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Aula kantor Desa Marekofo Kec. Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan peserta kurang lebih sebanyak 40 orang yang terdiri dari masyarakat marekofo, Kepala Desa marekofo dan perangkat desa marekofo.



f. Pelacakan asset. Dalam Tahun Anggaran 2019, Seksi Intelijen Kejaksaan Negari Tidore Kepulauan telah melakukan kegiatan pelacakan asset sebayak 1 (satu) kali yang bertempat diDesa Koli Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan. Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 2 (dua) kali yakni 1.



Pada Rabu tanggal 20 Februari 2019 bertempat di Aula SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan peserta kurang lebih sebanyak 50 orang terdiri dari siswa/siswi, Kepala Sekolah dan staf dewan guru.



2.



Pada Senin tanggal 30 September 2019 bertempat di Aula Madrasah Aliya Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan peserta kurang lebih sebanyak 55 orang terdiri dari siswa/siswi, Kepala Sekolah dan staf dewan guru.



Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga telah melaksanakan kegiatan penguatan Kejaksaan yakni :



-



Rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 09 Desember 2019, dilakukan dengan kegiatan pemansangan spanduk dan poster ditempat-tempat yang strategis serta pembagian stiker dan bunga kepada masyarakat umum.



Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga telah membuat Pos Layanan PengaduanInformasi Publik sebagai implentasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor



: Per-32/JA/8/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di



Kejaksaan Republik Indonesia. Pos Pelayanan Publik ditempatkan disalah satu ruangan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. III.



SEKSI TINDAK PIDANA UMUM 1.



Program meningkatkan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum Program ini didukung oleh 4 (empat) kegiatan : a. Meningkatkan penyelesaian perkara tingkat pra penuntutan. -



SPDP yang diterima dalam tahun 2019 sebanyak 110 (setatus sepuluh) SPDP yang meliputi 2 (dua) wilayah hukum yaitu : KepolisianResor Kota Tidore Kepulauan dan Kepolisian Resor Halmahera Timur. Setelah penerimaan SPDP ditindaklanjuti dengan penerbitan P-16 sebanyak 105 (seratus lima) lembar.



-



Dari 110 (seratus sepuluh) SPDP yang dikirimkan oleh pihak kepolisian dalam tahun 2019 yang telah ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas tahap I oleh penyidik sebanyak 83 (delapan puluh tiga) berkas perkara.



-



Setelah dilakukan penelitian terhadap 83 (delapan puluh tiga) berkas perkara tersebut ternyata yang lengkap sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan ) sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) berkas perkara belum dilaksanakan tahap II karena masih dalam tahap



P-19 dan belum



diserahkan kembali oleh penyidik kepada Penuntut Umum. -



Dalam tahun 2019 berkas perkara yang telah dikakukan penyerahan tahap II sebanyak 79 (tujuh sembilan) perkara.



b. Meningkatkan penyelesaian perkara tingkat penuntutan Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) berkas perkara yang telah dilakukan tahap II seluruhnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio dalam periode tahun 2019. Sampai dengan akhir tahun 2019 sebanyak 79 (tujuh puluh



sembilan) perkara. Dari 79 (tujuh puluh sembilan) yang dilimpahkan, yang telah selesai menjalani proses persidangan sebanyak 63 (enam puluh tiga) berkas perkara sedangkan 11 (sebelas) berkas perkara masih dalam proses persidangan. c. Meningkatkan pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam tahun kerja 2019 dari 79 (tujuh puluh sembilan) berkas perkara yang telah selesai proses persidangan, berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 63 (enam puluh tiga) perkara dan atas putusan pengadilan tersebut telah dilakukan eksekusi dengan menerbitkan P-48 sebanyak 63 (enam puluh tiga) lembar atas putusan pengadilan selama kurun waktu 2019 dan juga telah dilaksanakan eksekusi terhadap para terpidana yang terdiri dari : -



Pidana badan



: 63 orang



-



Pidana bersyarat



: -



d.



Meningkatkan penyelesaian perkara upaya hukum / grasi Upaya Hukum Banding : -



Sisa tahun 2018



:



0



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



1



perkara



-



Jumlah



:



1



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



0



-



Sisa akhir tahun 2019



:



1



perkara



Upaya Hukum Kasasi : -



Sisa tahun 2018



:



1



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



1



perkara



-



Jumlah



:



2



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



1



-



Sisa akhir tahun 2019



:



1



perkara



Upaya Hukum Grasi : -



Sisa tahun 2018



:



0



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



0



perkara



-



Jumlah



:



0



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



0



-



Sisa akhir tahun 2019



:



0



perkara



Upaya Hukum Kembali :



e.



-



Sisa tahun 2018



:



0



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



0



perkara



-



Jumlah



:



0



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



0



-



Sisa akhir tahun 2019



:



0



perkara



Peningkatan Hasil Dinas Kejaksaan. Kegiatan dalam program ini berupa pelaksanaa putusan pengadilan yang berkaitan dengan senda dan biaya perkara. Sampai dengan akhir bulan Desember 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima hasil dinas yang meliputi penerimaan denda/tilang sebesar Rp. 511.710.000,- (lima ratus sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan biaya perkara biasa dan tilang sebesar Rp. 2.669.500,- (dua juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dan uang rampasan sebesar Rp. 8.892.000,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), keseluruhan hasil dinas tersebut telah disetorkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. Sampai dengan akhir tahun 2019 tidak ada hasil dinas yang belum disetorkan ke Kas Negara.



IV.



SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Program meningkatkan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus dengan kegiatan yaitu : a.



Meningkatkan penyelesaian penyidikan. Dalam tahun 2019, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore kepulauan telah melakukan kegiatan penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara yaitu : 1. Penyidikan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Yehu Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan TA. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 601/S.2.11/Fd.1/07/2018 tanggal 27 Juli 2018 penyidikan ini



merupakan peningkatan penyelidikan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berdasarkan



Surat



Perinbtah



Penyelidikan



Nomor



:



PRINT-



235/S.2.11/Fd.1/05/2018 tanggal 07 Mei 2018. Sampai dengan akhir tahun 2019 kegiatan ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara dengan tersangka ISMIT TIDORE. 2. Penyidikan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-150/S.2.11/Fd.1/02/2019 tanggal 25 Februari 2019. Sampai dengan akhir tahun 2019 kegiatan ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara dengan tersangka ANAS ABDUL RAJAK. b.



Meningkatkan penyelesaian penuntutan,. Sampai dengan akhir tahun 2019, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melimpahkan 3 (tiga) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yaitu : 1. Atas nama terdakwa ISMIT TIDORE dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Yehu Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan TA. 2015. Perkara tersebut telah dilimpahkan dengan surat pelimpaghan Nomor : B-282/S.2.11/Ft.1/04/2019 tanggal 2 April 2019. Sampai dengan akhir tahun 2019 perkara tersebut telah selesai dan sudah di eksekusi. 2. Atas nama terdakwa ABDUL GAFUR SALEH dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Tunjangan Kepala sekolah dan Pengawas T.A 2015 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Timur pada Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur. Perkara tersebut



telah dilimpahkan



dengan surat pelimpahan



Nomor : B-



152/S.2.11/Ft.1/02/2019 tanggal 25 Februari 2019, sampai dengan akhir tahun 2019 perkara tersebut telah selesai dan sudah dieksekusi. 3. Atas nama terdakwa ANAS ABDUL RAJAK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2015. Perkara tersebut telah dilimpahkan dengan surat pelimpahan Nomor : B-



941/S.2.11/Ft.3/11/2019 tanggal 19 November 2019, sampai dengan akhir tahun 2019 masih dalam tahap persidangan. c.



Meningkatkan penyelamatan keuangan negara. Dalam tahun 2019 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan penyelamatan uang negara dari hasil penyidikan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Hasil tersebut telah disetorkan ke Kas desa Yehu dan Kas Desa Akeguraci Kota Tidore Kepulauan.



V.



SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Program meningkatkan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam program ini telah diupayakan melakukan kegiatan-kegiatan berupa melakukan telaahan perkara sesuai permintaan bantuan hukum, meningkatkan penyelesaian perkara melalui pengadilan dan meningkatkan penyelamatan keuangan negara. Dalam tahun 2019 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan kegiatankegiatan berupa : 1. Bantuan Hukum a. Litigasi 1 SKK dari Walikota Tidore Kepulauan atau yang mewakili Walikota Tidore Kepulauan sebagai tergugat dalam perkara Perdata tentang pengadaan tanah untuk pembangunan SPN di Gurabati. b. Non Litigasi 20 SKK terdiri dari : - 16 SKK dari Samsat Kota Tidore Kepulauan untuk penagihan pajak kendaraan bermotor. - 4 SKK dari BPJS kesehatan Cabang Ternate untuk penagihan Iuran BPJS Badan Usaha. 2.



Pelayanan hukum : 12



3.



Pertimbangan hukum yakni : - Pemberian LA (Legal Asistence atau pendapat hukum yang diminta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang pemilihan ulang Kepala Desa Waci.



VI.



SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN 1.



Tupoksi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan. Bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan.



Secara umum tugas dan fungsi bidang pengelolaan barang bukti dan rampasan merujuk pada peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 yakni : -



Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan mempuyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak pidana Umum dan tindak pidana khusus.



-



Fungsi seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan yaitu menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja, menganalisis dan menyiapkan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan rampasan.



-



Pengelolaan barang bukti dan rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengambilan barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang bukti.



-



Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan



-



Pengelolaan dan penyajian data dan informasi



-



Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.



2.



Program meningkatkan Penyelesaian Barang Bukti dan Rampasan. Program ini didukung oleh 2 (dua) kegiatan yakni : a. Meningkatkan Penyelesaian barang bukti dan rampasan Dalam tahun 2019, Seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan telah melakukan kegiatan sebanyak 3 (tiga) kegiatan yaitu : 1. Barang bukti Pidum yang telah incraht dalam tahun 2019 sebanyak 51(lima puluh satu) Perkara, dan barang bukti yang telah dikembalikan sesuai bunyi putusan Pengadilan Negeri Soasio sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara, barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 3 (tiga) Perkara dan barang bukti yang masih dalam tahapan sidang sebanyak 14 (empat belas) perkara sedangkan 1 (satu) perkara barang bukti belum di kembalikan. 2. Barang bukti Pidsus yang telah incraht dalam tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) perkara, barang bukti yang dikembalikan sesuai bunyi putusan pengadilan



Tipikor sebanyak 2 (dua) perkara, dan barang bukti yang masih dalam proses persidangan 1 (satu) perkara sedangkan 1(satu) barang bukti belum dikembalikan. 3. Barang bukti Tipiring yang telah incraht dalam tahun 2019 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perkara, barang bukti telah dirampas untuk dimusnahkan sesuai bunyi putusan Pengadilan Negeri Soasio sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara berupa 854 (delapan ratus lima puluh empat) kantong miras jenis cap tikus, 220 (dua ratus dua puluh) botol bir binbtang putih, dan 6 (enam) botol bir hitam yang telah dimusnahkan. Sedangkan perkara tipiring yang membayar denda sebanyak 1 (satu) perkara atas nama terpidana Endang Puspita dengan denda sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). b. Meningkatkan pengelolaan barang bukti dan rampasan. Dalam tahun 2019 seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan melakukan kegiatan yakni : -



Melakukan pencatatan barang bukti dan rampasan.



-



Melakukan penelitian barang bukti.



-



Melakukan Penyimpanan, pengklasifikasian barang bukti, penitipan barang bukti, pemeliharaan, pengamanan dan pengambilan barang bukti.



B.



ASPEK KEUANGAN Kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran rutin pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Dalam tahun 2019



mengelola anggaran



rutin sebesar Rp.



3.507.949.000,- (tiga milyar lima ratus tujuh juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) DIPA tahun anggaran 2019 (termasuk setelah dilakukan revisi), sedangkan realisai pelaksanaanya sampai denga akhir tahun sebesar Rp. 3.192.207.132,- (tiga milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah). 1.



ANGGARAN RUTIN Dalam Tahun Anggaran 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan memperoleh anggaran selama 12 bulan (Januari s/d Desember) termasuk DIPA Revisi sebesar Rp. 3.507.949.000,- (tiga milyar lima ratus tujuh juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari :



a.



Belanja Pegawai



:



: Rp. 2.637.288.000,-



b.



Belanja Barang



:



: Rp.



c.



Belanja Modal



:



: -



Jumlah



870.661.000,-



Rp. 3.507.949.000,-



Realisasi dalam Tahun Anggaran 2019 : a.



Belanja Pegawai



:



: Rp. 2.326.269.132,-



b.



Belanja Barang



:



: Rp.



c.



Belanja Modal



:



: -



Jumlah 2



865.938.000,-



Rp. 3.192.207.132



ANGGARAN PEMBANGUNAN Dalam Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tidak memliki anggaran pembangunan (belanja modal) sehingga tidak ada dana anggaran pembangunan yang dikelola dan dipertanggunjawabkan dalam tahun anggaran 2019.



BAB II KEGIATAN MAGANG A. Jadwal Pelaksanaan Magang (Tabel) No 1.



Minggu Minggu Ke 1



2.



Minggu ke 2



3.



Minggu ke 3



4.



5.



6.



Hari & Tanggal Senin, 13 Juli 2020



Jumlah Jam kerja 8 jam



Selasa, 14 Juli 2020



8 jam



Rabu, 15 Juli 2020 Kamis, 16 Juli 2020



8 jam 8 jam



Jum’at, 17 Juli 2020 Senin, 20 Juli 2020 Selasa, 21 Juli 2020 Rabu, 22 Juli 2020 Kamis, 23 Juli 2020 Jum’at, 24 Juli 2020 Senin, 27 Juli 2020



8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam



Selasa, 28 Juli 2020 Rabu, 29 Juli 2020



8 jam 8 jam



Kamis, 30 Juli 2020



8 jam



Minggu ke 4



Senin, 3 Agustus 2020 Selasa, 4 Agustus 2020 Jum’at, 7 Agustus 2020 Minggu ke 5 Senin, 10 Agustus 2020 Selasa, 11 Agustus 2020 Rabu, 12 Agustus 2020 Kamis, 13 Agustus 2020 Jum’at, 14 Agustus 2020 Minggu ke 6 Selasa, 18 Agustus 2020 Total jam kerja



8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 8 jam 200 jam kerja



B. Rincian Kegiatan Harian Magang 1. Minggu pertama : 13 – 17 Juli 2020 (Jumlah jam kerja per minggu 40 jam) a. Senin, 13 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Pembagian bidang (ditempatkan di Pidana Umum)  Melaporkan diri kepada Kajari Tikep Bpk. Adam Saimima, S.H., M.H  Introduksi dengan pegawai dan Jaksa di bagian Pidum



 Pembagian tugas selama magang di Pidum  Melakukan penelitian terhadap berkas perkara Tindak Pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang perkaranya ditangani oleh Jaksa Fajarudin S.T Salampessy, S.H 



Uraian Kegiatan Pada hari pertama magang, kami diarahkan ke bagian



pembinaan di Kejaksaan Negeri Tidore dan dilakukan pembagian bidang. Saya dan rekan saya Irma Khairunnisa ditempatkan pada bagian pidana umum. Di hari pertama ini kami tidak begitu mendapatkan banyak tugas, namun kami diperkenalkan dengan administrasi di KEJARI TIKEP khususnya di bidang pidum juga berkenalan dengan pegawai serta Jaksa di Pidum. Kami juga melaporkan diri pada KAJARI TIKEP Bpk. Adam Saimima, S.H., M.H. Selepas itu, kami diminta oleh salah satu jaksa yang bernama Bpk. Fajarudin S.T Salampessy, S.H untuk melakukan penelitian berkas



perkara



terkait



tindak



pidana



penganiyaan



dan



pengeroyokan yang dilakukan oleh A dan kawan-kawan terhadap B. Pada mulanya mereka menghadiri salah satu acara di Kelurahan X dan meminum miras, karena mabuk maka mereka melakukan pemukulan kepada si B. Tersangka kemudian di sangka telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 353 ayat (1) angka 3 KUHPidana. b. Selasa, 14 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengidentifikasi dan menginfentarisir hal ikhwal administrasi di Pidum dalam hal ini yang dimaksud adalah berbagai kode surat dan berkas perkara.  Mencatat daftar surat masuk di Pidum  Mengidentifikasi pembagian buku di berbagai tahapan mulai dari penyidikan di kepolisian hingga di kejaksaan.  Pembukuan/pemberkasan perkara yang sudah incracht di mulai SPDP hingga Berita Acara (BA) penyerahan barang bukti (BA 4)  Introduksi arsip-arsip di KEJARI TIKEP



 Berdiskusi terkait adil dan tidak adilnya penegakan hukum pidana dengan Bapak KAJARI TIKEP Adam Saimima, S.H., M.H 



Uraian Kegiatan Pada hari ke dua magang kami ditugaskan untuk melakukan



pemberkasan/pembukuan berkas perkara tindak pidana yang telah incracht dimulai dari surat perintah penyidikan (SPDP) hingga ke berita acara penyerahan tersangka (BA-4). Pada tahapan ini, kami jauh lebih mengenal terkait sistem adminitrasi dan tahapan pemberkasan



perkara



pidana



juga



berbagai



kode



dalam



administrasi. Namun, ada satu berkas tindak pidana narkotika yang masuk dalam proses pembukuan/ pemberkasan. Jamak dipahami bahwa secara normatif tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus yang seharusnya masuk ke seksi pidana khusus namun dalam praktiknya khusus di wilayah KEJARI TIKEP perkara tindak pidana narkotika ditangani oleh jaksa di seksi pidana umum. Hal inilah yang perlu untuk didiskusikan lebih lanjut dengan instansi magang. Pada hari ini juga kami berdisukusi dengan salah KAJARI TIKEP, terkait dengan adil dan tidak adilnya penegakan hukum di Indonesia. Mulanya KAJARI TIKEP menanyakan berkaitan dengan hal tersebut dan kami respon bahwa pendapat



tersebut



sifatnya



subjektif



dan



tidak



dapat



digeneralisasikan. Namun tetap kami berikan pendapat bahwa untuk penegakan hukum belum adil dengan mengambil contoh kasus Novel Baswedan, yang mana pelaku tindak pidana penganiyaan hanya didakwa juga dituntut menggunakan pasal subsider c. Rabu, 15 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengisi daftar surat masuk dan surat yang didisposisi ke Kepala Seksi Pidana Umum  Membuat Rencana Dakwaan (Rendak)  Membuat surat dakwaan terkait tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) angka 5 KUH Pidana







Uraian Kegiatan Pada hari ke tiga magang kami mengurus terkait adminitrasi,



ssetelah itu kami diminta oleh Jaksa Fajarudin, S.H untuk membuat rendak dan surat dakwaan terkait tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) angka 5 KUH Pidana yang dilakukan oleh si A di lokasi X dan dilakukan pada malam hari sehingga pasal yang didakwakan adalah pasal pencurian dengan pemberatan. Menurut hemat saya, pasal yang didakwakan sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ada didalamnya baik itu unsur subyektif dan unsur obyektif. Namun, terdapat salah satu kendala dalam pembuatan surat dakwaan, karena menurut Ibu Kasi Pidum, belum diperbolehkan bagi mahasiswa/i magang untuk mengkontruksi surat dakwaan sebab itu merupakan rahasia negara. Sehingga tidak dilanjutkan proses penyusunan surat dakwaan yang kami maksud. d. Kamis, 16 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Meneliti



berkas



tindak



pidana



pencabulan



dan



pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak kandung.  Meneliti berkas perkara tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri terhadap anak tirinya  Mengurus hal ikhwal terkait administrasi di Pidum.  Berdiskusi



dengan



Jaksa



Asniar,



S.H



terkait



pelaksanaan tugas Jaksa dalam berbagai tahapan dalam menangani perkara pidana. Dan perkara pidana yang dewasa ini kerap terjadi di Kota Tidore Kepulauan sekaligus yang menjadi kompetensi PN Soasio. Selain itu juga berdiskusi terkait Pasal 284 KUHPidana yang menyebabkan



adanya



rechtvacuum



(kekosongan



hukum) apabila terjadi perzinahan yang dilandasi oleh rasa suka sama suka dan para pihak tidak terikat tali pernikahan.







Uraian Kegiatan Pada hari ke empat magang, kami melakukan penelitian



berkasa perkara atas tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandung. Tindak pidana tersebut telah dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 6 SD dan berlanjut hingga kelas 3 SMA. Dalam melakukan tindak pidana tersebut tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan parang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada anggota keluarga dan juga orang lain. Namun, di suatu hari pada saat tersangka melakukan hubungan tersebut dengan korban, dan ketika tersangka tertitud, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada 2 orang temannya melalui Facebook. Kemudian temannya melaporkan kepada warga sekitar. Hal yang cukup membingungkan adalah isteri tersangka yang juga merupakan ibu korban juga mengetahui hal yang dilakukan oleh tersangka terhadap kornban namun ibunya memilih diam dan tidak diceritakan kepada orang lain termasuk anggota keluarga. Selain itu kami juga melakukan penelitian terhadap berkas terakit perkara tindak pidana yang sama, namun tindak pidana dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak tirinya di lokasi X. Dalam kasus ini korban mengalami kehamilan. Di hari yang sama kami berdiskusi dengan Jaksa Asniar, S.H terkait terkait pelaksanaan tugas Jaksa dalam berbagai tahapan dalam menangani perkara pidana. Dan perkara pidana yang dewasa ini kerap terjadi di Kota Tidore Kepulauan sekaligus yang menjadi kompetensi Pengadilan Negeri Soasio. Selain itu juga berdiskusi terkait Pasal 284 KUHPidana yang menyebabkan adanya rechtvacuum (kekosongan hukum) apabila terjadi perzinahan yang dilandasi oleh rasa suka sama suka dan para pihak tidak terikat tali pernikahan. Hal ini dikarenakan sistem hukum di Indonesia mengadopsi dan mentranspalantasikan sistem hukum peninggalan colonial belanda meskipun menurut Mahfud M.D sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum prismatik yang mengambil nilai-nilai baik dari civil law system dan common law system namun secara umum yang mendominasi



adalah civil law. Relevansi dengan kasus tersebut adalah KUHP Indonesia merupakan peninggalan Belanda dan belum rampung direvisi. Padahal jika kita lihat zina atas landasan suka sama suka tidak berkesesuaian dengan living norm di tengah masyarakat. Pada umumnya di Kejaksaan, apabila terdapat tindak pidana pencabulan, pemerkosaan dan hal-hal Susila lainnya diserahkan pada jaksa perempuan untuk ditangani karena rasa hati Nurani dalam hal ini sensitifitas wanita jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki. e. Jum’at, 17 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Melakukan pembukuan atau pemberkasan beberapa berkas perkara tindak pidana yang telah incracht  Mengisi adminitrasi di Pidum terkait perkara nakotika dan laka lantas  Mengisi surat masuk dalam buku surat di pidum dan surat yang telah didisposisi ke Kepala Seksi Pidum.







Uraian Kegiatan Pada hari ke lima magang, kami melakukan Melakukan



pembukuan atau pemberkasan beberapa berkas perkara tindak pidana yang telah incracht. Juga mengurus administrasi surat menyurat di bidang pidana umum. 2. Minggu kedua : 20 – 24 Juli 2020 a. Senin, 20 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengisi registrasi di bagian administrasi Pidum (terkait hal ikhwal surat menyurat)  Turut serta dalam persiapan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60th dengan mengurus hal ikhwal terkait surat menyurat ke berbagai instansi yang diundang pada hari H.







Uraian Kegiatan Pada hari pertama magang di minggu ke dua, kami Mengisi



registrasi di bagian administrasi Pidum (terkait hal ikhwal surat menyurat). Turut serta dalam persiapan Hari Bhakti Adhyaksa ke



60th dengan mengurus hal ikhwal terkait surat menyurat ke berbagai instansi yang diundang pada hari H. b. Selasa, 21 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengidentifikasi dan menginfentarisir hal ikhwal administrasi di Pidum  Mencatat daftar surat masuk di Pidum







Uraian Kegiatan Pada



hari



kedua



magang,



mengidentifikasi



dan



menginfentarisir hal ikhwal administrasi di Pidum dan mencatat daftar surat masuk di Pidum. Di hari ke dua tidak banyak yang kami lakukan, mengingat pada hari tersebut kami diminta untuk membantu persiapan hari Bhakti Adhyaksa. c.



Rabu, 22 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengisi daftar surat masuk dan surat yang didisposisi ke Kepala Seksi Pidana Umum  Membuat surat pemanggilan saksi sekaligus di isi pada web CMS Simkari  Pembukuan atau pemberkasan perkara yang sudah incracht.  Melakukan pengisian identitas tersangka di Tahap pra penuntutan di web CMS Simkari







Uraian Kegiatan Pada hari ketiga magang, mengisi daftar surat masuk dan



surat yang didisposisi ke Kepala Seksi Pidana Umum, membuat surat pemanggilan saksi sekaligus di isi pada web CMS Simkari, pembukuan atau pemberkasan perkara yang sudah incracht dan melakukan pengisian identitas tersangka di Tahap pra penuntutan di web CMS Simkari terkait tindak pidana Narkotika yang melanggar pasal 111 juncto pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika yang berkas perkaranya di split. d.



Kamis, 23 Juli 2020







Daftar Kegiatan  Mencatat daftar surat masuk di buku surat Pidum  Pengisian berkas terdakwa pada tahap penuntutan di web CMS Simkari  Membuat P-45 dan dikirimkan pada KAJATI Maluku Utara  Pembukuan/ pemberkasan berkas perkara dari tahap penyidikan (dikeluarkannya SPDP) hingga berita acara penyerahan barang bukti.  Melakukan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Soasio







Uraian Kegiatan Pada hari ke empat magang, mencatat daftar surat masuk di



buku surat Pidum, pengisian berkas terdakwa pada tahap penuntutan di web CMS Simkari, membuat P-45 dan dikirimkan pada KAJATI Maluku Utara, pembukuan/ pemberkasan berkas perkara dari tahap penyidikan (dikeluarkannya SPDP) hingga berita acara penyerahan barang bukti, melakukan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Soasio yang mana diperlukan beberapa berkas untuk melakukan pelimpahan yaitu P31, P33,P34, P-29, T-7, Surat Pengantar. e.



Jum’at, 24 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Melakukan pemberkasan tahap 2 dengan mengisi berbagai data di CMS Simkari. Berkas tersebut meliputi BA-4, BA-5, BA-7, T-7, B-9, B-6, Nota Pendapat. Perkaranya terkait perkara pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 4 KUHPidana.  Mengikuti tahap II di KEJARI Tikep (perkara pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 4 KUHPidana). Jaksa Fajarudin S.T Salampessy, S.H  Mengikuti tahap 2 terkait tindak pidana penganiyaan. Jaksa Asniar, S.H yang melanggar pasal 351 KUH Pidana



 Membantu Jaksa Dedy Santosa, S.H (Kepala Seksi DATUN) mengisi hal ikhwal terkait perkara di DATUN  Berdiskusi dengan Jaksa Dedy Santosa, S.H (Kepala Seksi DATUN) terkait restorative justice, perlindungan hak-hak anak, perkara tipikor dam gugatan perdata yang diajukan



dalam



perkara



Tipikor



(pengembalian



keuangan negara), putusan MK terkait disejajarkannya usia menikah antara laki-laki dan perempuan dalam UU No. 1/ 1974, terkait sengketa tanah dan MOU antara kejaksaan seksi DATUN dengan BPN dalam PRONA. 



Uraian Kegiatan Pada hari ke lima magang Melakukan pemberkasan tahap 2



dengan mengisi berbagai data di CMS Simkari. Berkas tersebut meliputi BA-4, BA-5, BA-7, T-7, B-9, B-10 Nota Pendapat. Perkaranya terkait perkara pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 4 KUHPidana, mengikuti tahap II (pemeriksaan saksi oleh jaksa) di KEJARI Tikep (perkara pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 4 KUHPidana). Jaksa Fajarudin S.T Salampessy, S.H. Kemudian kami mengikuti tahap 2 terkait tindak pidana penganiyaan. Jaksa Asniar, S.H dalam hal ini adalah perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Membantu Jaksa Dedy Santosa, S.H (Kepala Seksi DATUN) mengisi hal ikhwal terkait perkara di DATUN. Berdiskusi dengan Jaksa Dedy Santosa, S.H (Kepala Seksi DATUN) terkait restorative justice, perlindungan hak-hak anak, perkara tipikor dam gugatan



perdata



(pengembalian



yang keuangan



diajukan negara),



dalam



perkara



putusan



MK



Tipikor terkait



disejajarkannya usia menikah antara laki-laki dan perempuan dalam UU No. 1/ 1974, juga terkait sengketa tanah dan MOU antara kejaksaan seksi DATUN dengan BPN dalam hal penerbitan PRONA. 3. Minggu ketiga: 27 – 30 Juli 2020 a.



Senin, 27 Juli 2020







Daftar Kegiatan  Mengisi buku register tahap 2 yang dilaksanakan pada minggu ke dua magang, meliputi perkara tindak pidana penganiayaan (pasal 351 KUHP) dan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari (pasal 363 ayat (1) KUHP).  Mengisi surat masuk di pidum  Mengisi surat yang didisposisi ke KASI Pidum  Mengisi register di seluruh buku register (Laporan bulanan (labul)  Membantu KASI DATUN mengisi register di bidang DATUN







Uraian kegiatan Setelah mengikuti tahap 2 yang meliputi perkara tindak pidana



penganiayaan (pasal 351 KUHP) dan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari (pasal 363 ayat (1) KUHP) kemudian kami mengisi buku register tahap 2, setelah itu melakukan pengisian surat masuk di pidum, mengisi surat yang didisposisi ke KASI Pidum, mengisi register di seluruh buku register karena pada saat itu akan diadakan laporan bulanan, membantu KASI DATUN mengisi register di bidang DATUN. b.



Selasa, 28 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengikuti tahap 2 perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melanggar pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang dewasa dan disangkakan melanggar pasal 286 KUHP atau 290 ayat (1) KUHP  Mengisi surat masuk di pidum  Melakukan pembukuan terhadap perkara yang telah incracht



 Membuat T-7 dan BA-7 untuk dikirimkan ke Rutan Klas IIB Soasio  Mengisi surat ekspedisi (surat keluar) pidum  Mengunjungi Rutan Klas IIB Soasio 



Uraian Kegiatan Pada hari ini kami diminta untuk membuat administrasi tahap 2



yang meliputi BA 4, BA 5, P 16, P 16A, BA 7, T7, B9, B10, Surat perintah penitipa barang bukti, nota pendapat untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melanggar pasal 310 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang dewasa dan disangkakan melanggar pasal 286 KUHP atau 290 ayat (1) KUHP, setelah itu kami mengikuti proses tahap 2 untuk perkara tersebut, kemudian mengisi surat masuk di pidum, Melakukan pembukuan terhadap perkara yang telah incracht, membuat T-7 dan BA-7 untuk perkara yang baru saja tahap 2 untuk dikirimkan ke Rutan Klas IIB Soasio, mengisi surat ekspedisi (surat keluar) pidum, dan mengunjungi Rutan Klas IIB Soasio untuk mengantarkan T-7 dan BA-7 kepada terdakwa tindak pidana lakalantas dan tindak pidana pemerkosaan. c.



Rabu, 29 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengisi buku register tahap 2 untuk untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melanggar pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang dewasa dan disangkakan melanggar pasal 286 KUHP atau 290 ayat (1) KUHP.  Membuat



bantuan



pengawalan



Terdakwa



untuk



persidangan (P-38)  Mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Soasio.



Jaksa Penuntut umum yang bertugas adalah Ibu Asniar, S.H  Mengisi buku surat masuk di pidum  Melakukan pelimpahan perkara Anak di Pengadilan Negeri Soasio  Membuat surat izin mengunjungi tahanan (T 10)  Mengisi buku register 



Uraian Perkara Mengisi buku register tahap 2 untuk untuk perkara tindak



pidana kecelakaan lalu lintas yang melanggar pasal 310 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang dewasa dan disangkakan melanggar pasal 286 KUHP atau 290 ayat (1) KUHP. Untuk perkara anak harusnya masuk dalam kualifikasi tindak pidana khusus namun di Kejari Tidore Kepulauan dimasukkan ke bidang pidum dengan kode TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya). Ada satu hal yang ingin saya kritisi dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang politik hukumnya menginginkan sistem peradilan yang ramah anak agar psikologis anak tidak terganggu sehingga semua persidangan dilaksanakan secara tertutup tapi agenda sidang pembacaan putusan hakim dilakukan secara terbuka yang mana pada saat pembacaan putusan juga diuraikan perkara secara lengkap dan keterangan saksi. Maka, hal ini dapat diumpamakan bagai menuang air dalam gelas tertutup karena pada akhirnya masyarakat yang mengikuti sidang tetap mengetahui identitas anak. Kemudian kami Membuat bantuan pengawalan Terdakwa untuk persidangan (P-38), mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Soasio. Jaksa Penuntut umum yang bertugas adalah Ibu Asniar, S.H, dan saksi yang dihadirkan berjumlah 5 orang saksi 2 diantaranya adalah anggota POLRI, Mengisi buku surat masuk di pidum, Melakukan pelimpahan perkara Anak di Pengadilan Negeri Soasio (P31, P33, P34, P29, T7, Pengantar pelimpahan, berkas perkara, barang bukti),



membuat surat izin mengunjungi tahanan (T 10) wajib di isi pada CMS Simkari, mengisi buku register. d.



Kamis, 30 Juli 2020 



Daftar Kegiatan  Mengantar surat BA 15 (Perpanjangan penahanan 60 hari) kepada Terdakwa Tindak Pidana Narkotika di Rutan Klas IIB Soasio  Mengisi surat ekspedisi (surat keluar) pidum  Mengisi surat masuk pidum di buku Surat  Mengisi surat disposisi  Membuat surat pemanggilan saksi (P37) dan melakukan penomoran pada P37  Membantu administrasi di bidang DATUN  Membuat daftar isi sekaligus pemberkasan administrasi perkara yang sudah incracht.







Uraian kegiatan Setelah mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di hari



sebelumnya, penetapan pengadilan terkait perpanjangan penahanan dikeluarkan, maka kami diminta untuk membuat Berita Acara perpanjangan penahanan (BA 15) untuk 60 hari penahanan. Sebelum BA 15 jadi, terlebih dahulu kami harus memasukkan penetapan hakim ke CMS Simkari. Setelah itu kami diminta untuk mengantarkan BA 15 tersebut kepada Terdakwa Tindak Pidana Narkotika di Rutan Klas IIB Soasio sekaligus membawa dan mengisi surat ekspedisi (surat keluar) pidum. Kemudian mengisi surat disposisi, membuat surat pemanggilan saksi (P37) dan memberi penomoran pada P37, membantu administrasi di bidang DATUN, membuat daftar isi sekaligus pemberkasan administrasi perkara yang sudah incracht. 4. Minggu keempat: 3, 4, dan 7 Agustus 2020 a.



Senin, 3 Agustus 2020 



Daftar Kegiatan



 Membuat surat pemanggilan saksi (P37) perkara tindak pidana Zina yang didakwa dengan pasal 284 KUHP  Membuat administrasi tahap 2 Perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 362 KUHP  Mengikuti tahap 2 Perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 362 KUHP 



Uraian Kegiatan Kami diminta untuk membuat surat pemanggilan saksi (P37)



untuk perkara yang melanggar pasal 284 KUHP. Dalam perkara ini, hakim memutuskan masa pidana berupa pidana percobaan selama 6 bulan dan Jaksa kemudian mengajukan kontra memori banding. Satu pelajaran yang bisa saya dapatkan adalah jika putusan pengadilan negeri bebas maka tidak perlu dilakukan upaya hukum banding melainkan langsung upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Setelah itu kami diminta untuk membuat administrasi tahap 2 Perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 362 KUHP yang meliputi BA 4, BA 5, P 16, P 16A, BA 7, T7, B9, B10. Kemudian pada hari yang sama kami mengikuti proses tahap 2 Perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 362 KUHP. b.



Selasa, 4 Agustus 2020 



Daftar Kegiatan  Membuat P37 (surat pemangilan saksi)  Mengisi register tahap II terkait perkara Tindak Pidana Pencurian yang melakukan tahap II pada tanggal 3 Agustus 2020 pada buku register.







Uraian Kegiatan Pada hari ini kami diminta untuk membuat surat pemanggilan



saksi dan mengisi register tahap II terkait perkara Tindak Pidana Pencurian yang melakukan tahap II pada tanggal 3 Agustus 2020 pada buku register tahap II



c.



Rabu, 5 Agustus 2020 



Daftar Kegiatan  Kami membuat P-38 (bantuan pemanggilan saksi yang berada di Rutan (terpidana)



untuk tindak pidana



narkotika) 



Melakukan pembukuan dan juga pemberkasan pada perkara yang telah incraht.







Uraian Kegiatan Pada hari ini tidak banyak yang kami kerjakan karena hampir



seluruh pegawai terkecuali Jaksa yang memiliki agenda sidang sedang berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk inspeksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, sehingga yang dapat kami kerjakan sebagaimana telah disebut pada daftar kegiatan. d.



Kamis, 6 Agustus 2020 Pada tanggal 6 Agustus 2020, kegiatan yang kami lakukan adalah



kami mengisi surat masuk di buku surat masuk pidum. Serta mengikuti persidangan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Kawin Tanpa Izin e.



Jumat, 7 Agustus 2020 



Daftar Kegiatan  Melakukan pembukuan dan juga pemberkasan pada perkara yang telah incraht,  Pelimpahan



terkait



Pengadilan



Negeri



tindak Soasio



pidana



pencurian



Setelah



ke



melakukan



pelimpahan,  Mengujungi rutan untuk mengantar surat dakwaan (P29) kepada terdakwa.  Mengisi surat ekspedisi (keluar) pidum 



Uraian Kegiatan Pada hari ini Melakukan pembukuan dan juga pemberkasan



pada perkara yang telah incraht,Pelimpahan terkait tindak pidana pencurian ke Pengadilan Negeri Soasio Setelah melakukan pelimpahan, Mengujungi rutan untuk mengantar surat dakwaan (P29) kepada terdakwa dan mengisi surat ekspedisi (keluar) pidum.



5. Minggu kelima : 11 Agustus 2020 – 18 Agustus 2020 a.



Senin, 10 Agustus 2020 Pada tanggal 10 Agustus 2020, kegiatan yang dilakukan yaitu



mengsisi surat masuk dan keluar pada buku register surat masuk dan keluar pidum Membuat BA-15 pada Tindak Pidana Pencurian (surat perpanjangan penahanan) dan mengantarnya kepada terdakwa yang berada di Rutan.



Kegiatan selanjutnya yaitu membuat register pada tahap



penuntutan dan eksekusi pada web CMS. b.



Selasa, 11 Agustus 2020 Pada tanggal 11 Agustus 2020, kami diperintahkan untuk membuat



P38 (surat pemanggilan terdakwa di Rutan untuk mengadiri sidang), setelah itu kami diperintahkan untuk membuat tahap II pada web Simkari terhadap pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana penganiayaan) oleh Jaksa Fajarudin S.T Salampessy S.H. Selanjutnya kami diizinkan untuk menyaksikan sidang terkait Tindak Pidana Narkotika agenda pemeriksaan terdakwa dan juga sidang terkait Tindak Pidana Pencabulan dengan agenda putusan. Setelah kembali dari sidang, kami diperintahkan untuk mengisi surat masuk pda buku register surat masuk pidum. c.



Rabu, 12 Agustus 2020 Pada tanggal 12 Agustus 2020, kami diperintahkan untuk membuat



register eksekusi pada web CMS. Register eksekusi terdiri dari P48 (surat perintah pelaksaanaan putusan pengadilan), D2 (Surat pernyataan kesanggupan melunasi pembayaran denda), D3 (tanda terima pembayaran denda), D4 (tanda terima pembayara biaya perkara), BA17 (berita acara eksekusi) dan juga BA20 (pengembalian barang bukti). Setelah itu kami diperintahkan untuk mendatangi Rutan untuk memberikan P29 (surat dakwaan) terkait Tindak Pidana Lakalantas dan Tindak Pidana Penganiayaan. d.



Kamis, 13 Agustus 2020 Pada tanggal 13 Agustus 2020, kami ditugaskan untuk membuat



BA15 (surat perintah perpanjangan penahan terdakwa). Setelah itu kami diizinkan untuk menyaksan sidang terkait Tindak Pidana Pencurian dengan



Pemberatan, Tindak Pidana Penganiayaan dan juga Tindak Pidana Lakalantas dengan agenda dakwaan. Selanjutnya kami diperintahkan untuk melakukan pelimpahan terkait tindak Pidana Pencurian. Setelah kembali dari Pengadilan Negeri Soasio kami diperintahkan untuk melakukan pengisian tahap II pada web Simkari terkait pelanggaran pasal 112 ayat (1) huruf a dan atau pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian kami diperintahkan untuk mengisi surat masuk pada buku register masuk dan mengisi surat disposisi. Setlah mengisi hal hal yang berkaitan dengan surat masuk, kami ditugaskan untuk mendatangi rutan untuk mengantar surat keluar (BA15). e.



Jumat, 14 Agustus 2020 Pada tanggal 14 Agustus 2020, kami ditugaskan untuk membuat P37



(surat pemanggilan saksi) setelah itu melakukan penomoran pada P37 dan mengisi register P37 di buku register. Setelah itu kami juga mengisi surat masuk di buku register surat masuk pidum. f.



Selasa, 18 Agustus 2020 Pada 18 Agustus 2020, kami diizinkan untuk menyaksikan perkara



anak terkait kasus Pencabulan dengan agenda putusan. Setelah kembali kami ditugaskan untuk membuat P37 (surat pemanggilan saksi) melakukan penomoran dan juga mengisi pada buku register P37 dan juga mengisi surat masuk pada buku register surat masuk pidum.



BAB III ANALISIS KEGIATAN MAGANG A. Target yang tercapai 1. Pencapaian Target 1 Mengetahui teknis menyiapkan rencana,melaksanan dan menyiapkan bahan



pengendalian



kegiatan



prapenuntutan,



pemeriksaan



tambahan,



penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan



ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana; Analisis: Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (2)KUHAP); Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan: (a) pada tahap pertama Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; (b) dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Menurut ketentuan dalam KUHAP Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masi bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi. Akan tetapi dari perumusan



Pasal



138



ayat



1,



penuntut



umum



dalam waktu



7



hari WAJIB sudah memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau Belum, sedangkan bila menurut Pasal 110 ayat 4 berarti penuntut umum masih mempunyai waktu 7 hari lagi untuk mengembalikan kepada penyidik. Sehingga dalam hal ini perlu di seragamkan penafsiran, waktu 7 hari adalah jangka waktu bagi penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara. Sedangkan pengembalian berkas perkara dapat dilakukan pada hari berikutnya setelah hari ke 7 di atas dan tidak melampaui hari ke 14. Selain itu jangka waktu 14 hari sebagaimana tersebut dalam Pasal 110 ayat 4 KUHAP.Penyidikan sudah di anggap selesai, Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 2. Pencapaian Target 2 Mengetahui cara melakukan pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Analisis:



Dalam Pasal 1 angka 1



Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia



NOMOR : PER - 036/A1JAl09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang dirnaksud dengan Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum adalah administrasi penanganan perkara yang rnendukung pelaksanaan penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan di Iingkungan .Iaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, KeJaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Pada paal 1 angka 7 peraturan ini menyebutkan bahwa : Penyerahan perkara Tahap II adalah tindakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum Terkait administrasi sendiri yang ingin dibahas yaitu terkait dengan Tahap II. Berkas tersebut meliputi BA-4, BA-5, BA-7, T-7, B-9, B-6. Temuan selama magang : Dalam



melaksanakan



fungsinya



untuk



“melindungi



kepentingan



masyarakat” jaksa dalam hal ini juga selalu memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau membutuhkan. Misalnya pada tanggal 27 AgustusDalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat hingga ke desadesa), Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan, Adam Saimima, SH melalui Program “Jaksa Masuk Desa” membuka Pos Pelayanan Hukum Gratis bagi masyarakat Kecamatan Oba Tengah yang bertempat di Desa Lola. Selain itu juga terdapat program Jaksa Masuk Sekolah yang mana hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan hokum kepada generasi muda, pada umumnya program Jaksa Masuk Sekolah ditujukan kepada siswa SMA. B. Pencapaian diluar target Mahasiswa mengetahui tahapan dalam melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan dan berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan pelimpahan baik itu dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB),



untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB). Pengalihan perkara ke pengadilan ini dilakukan setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Kemudian, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan ( Pasal 139 KUHAP). Dan dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan tersebut dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan ( Pasal 143 ayat [1] KUHAP). M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHA Pmenyebutkan bahwa:  pada prinsipnya, instansi lain tidak dibenarkan menghadapkan dan mendakwa seseorang terdakwa kepada hakim di muka sidang pengadilan. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan seperti yang sudah pernah dijelaskan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan dan mendakwa terdakwa kepada hakim dalam sidang pengadilan (Pasal 205 ayat [2]). Demikian juga pada acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan, penyidik langsung menghadapkan terdakwa kepada hakim dalam sidang pengadilan. Namun, demikian kedua pengecualian di atas, tidak mengurangi arti prinsip bahwa hanya jaksa yang berhak menghadapkan dan mendakwa seseorang terdakwa yang melakukan tindak pidana kepada hakim di muka sidang pengadilan.  Mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Akan tetapi, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 25 KUHAP). Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Program magang yang diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dimaksudkan agar dapat memberikan pengalaman kerja sekaligus meningkatkan etos kerja terhadap mahasiswa/i



Fakultas Hukum. Sehingga setelah lulus dan meraih gelar sarjana, setiap mahasiswa/i sudah siap di lapangan kerja. Kegiatan ini juga memiliki fungsi yang lebih penting, yaitu sebagai langkah awal dalam menjalin hubungan yang bermanfaat antara perusahaan atau instansi /lembaga yang dituju dengan mahasiswa atau dengan Fakultas Ilmu Hukum. Mengingat tuntutan zaman yang semakin tinggi maka pembekalan bagi calon pekerja di bidang komunikasi dirasa amat diperlukan. Serta, dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan dapat membentuk individu-individu menghadapi



yang



dunia



tangguh,



pekerjaan



berkompeten,



yang



telah



serta



profesional



menunggunya.



Magang



dalam akan



dilaksanakan di perusahaan atau lembaga sesuai minat masing-masing mahasiswa yang kemudian dalam proses tersebut akan dibimbing oleh para dosen yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, kegiatan Magang ini juga diharapkan mampu menjadi tolak ukur dan kesesuaian antara Perguruan Tinggi sebagai sumber tenaga kerja dengan perusahaan atau lembaga yang menjadi pasar tenaga kerja. Seorang sarjana hokum dimanapun ia bertugas ia harus menjadi insan iuris yang budiman, yang menegakkan keadilan sebagaimana tujuan hokum menurut Gustav Rabruch yakni Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tujuan tersebut dapat tercapai apabila sistem hokum sudah baik, sebagaimana paradigma yang disampaikan oleh Lawrance Friedman bahwa sistem hokum yang baik akan tercapai bila 3 komponen yakni kultur, substansi dan struktur hokum terintegrasi satu sama lain. Dalam hal ini penegak hokum dikualifikasikan sebagai struktur hokum. Dalam dunia kerja benar-benar harus kuat mental, halal dan haram dilalui. Tidak sedikit orang yang datang untuk menyojok jaksa. Namun ketika integritas tinggi, maka uang sogokan tidak akan diterima. Selama pelaksanaan magang, kami mendapatkan wawasan, pengetahuan, pengalaman dan pengembangan diri. Sehingga, kami dapat berinteraksi dan mengenal dengan lebih baik kehidupan pada dunia kerja yang sesungguhnya. Dengan adanya magang dapat melatih kami untuk bersikap disiplin atas waktu, bertanggung jawab terhadap pekerjaan, serta kemampuan bersosialisasi dan bekerja sama dengan baik di lingkungan dunia kerja.



Selama pelaksanaan magang di Kejari Tikep, praktikan menyadari bahwa Jantung dari Kejari Tikep berada pada bidang Pidana Umum hal ini membuat terdapat beberap perkara yang bekaitan dengan pidana khusus seperti narkotika, tindak pidana perlindungan anak (kecuali korupsi) menjadi salah satu tugas yang diberikan juga kepada pidana umum dengan kode TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) B. Hambatan Selama magang tidak ada hambatan yang berarti namun menurut hemat saya terdapat beberapa target yang tidak tercapai misalnya untuk mengetahui tata cara kerja pada bidang lain selain Pidana Umum. Hal ini dikarenakan bidang pidana umum pada KEJARI TIKEP merupakan jantung segala perkara. Jika dipindahkan ke bidang lain, dikhawatirkan kami tidak mendapatkan pengalaman kerja. Sehingga berkaitan dengan bidang selain pidana umum, kami hanya memahami tugas dan fungsi secara teori tidak dalam praktiknya. C. Saran 1. Untuk Instansi Magang Selalu meningkatkan integritas tiap pegawai di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan agar kejaksaan bisa menjadi wilayah bebas Korupsi, kolusi dan nepotisme. Fiat Iustitia Ruat Caelum (Tegakkan hukum meskipun besok langit akan runtuh). Semoga Tuhan pemilik pengadilan paling agung membersamai seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Tidore.



Lampiran Adminitrasi Untuk Tahap II



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA



KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



BA-4 BERITA ACARA PENERIMAAN DAN PENELITIAN TERSANGKA



Pada hari ini …….. tanggal ….. Agustus 2020 berdasarkan pasal 141, 8(3) dan 138 (penjelasan) KUHAP saya : Nama Pangkat NIP



: : :



Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah mengadakan penelitian terhadap tersangka : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan Register Perkara Nomor



: : : : : : : : : :



Register Tahanan Nomor



:



Setelah menanyakan kebenaran identitas tersebut diatas, saya bertanya kepada tersangka dan tersangka menjawab sebagai berikut :



Apa sebab Saudara dihadapkan di Kejaksaan? Benarkah sangkaan terhadap Saudara seperti tersebut dalam berkas perkara ini? Apakah ada hal-hal lain yang akan Saudara jelaskan? Apakah untuk Perkara ini Saudara ditahan? Kalau ditahan sejak kapan? Apakah Saudara pernah dihukum?



Jawab : Jawab : Jawab : Jawab : Jawab : Jawab :



Selanjutnya tersangka menerangkan Sesuai dengan keterangan tersebut dalam Berita Acara yang dibuat oleh Penyidik di ………………. pada tanggal ……. Agustus 2020 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan. Kemudian



dibacakan dan dijelaskan kepada tersangka dan ia menyetujui keterangan tersebut dan untuk memperkuatnya tersangka membubuhkan tanda tangannya.



Berita Acara ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas. Tersangka,



Jaksa Penuntut Umum,



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



BA-5



BERITA ACARA PENERIMAAN DAN PENELITIAN BARANG BUKTI Pada hari ini $hari$ tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Kejari Tikep kami : 1. N a m a



:.



Pangkat/NIP.



:



Jabatan



:



Dengan disaksikan oleh :



1. N



a



m



a



: .............................................................................................................. ......... Pangkat/NIP.



: ..............................................................................................................



......... Jabatan



: ..............................................................................................................



......... 2. N



a



m



a



: .............................................................................................................. ......... Pangkat/NIP.



: ..............................................................................................................



......... Jabatan



: ..............................................................................................................



......... berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor PRINT/Q.2.11/Eoh.1/06/2020 tanggal ……………… telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka melanggar pasal berupa ………. Kemudian barang-barang tersebut dimasukkan/disimpan di Kejari Tikep dan disegel dengan segel Kejaksaan dan dicatat pada Reg. Barang Bukti No. : RB-2-/ OHARDA /TIKEP/08/2020 Demikian Berita Acara dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Yang melakukan penelitian, 1. Jaksa Penuntut Umum



Saksi-saksi :



1. ……………………………………



2. ……………………………………



-



-



Lampiran Barang Bukti No 1. 2.



Barang Bukti



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



BA-7



BERITA ACARA PELAKSANAAN PERINTAH PENAHANAN Pada hari ini Senin, tanggal………. Agustus 2020 saya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan Register Perkara Nomor



: : : : : : : : : :



Register Tahanan Nomor



:



berdasarkan



Surat



Perintah



Kejaksaan



Negeri



Tidore



Kepulauan



Nomor



PRINT-……..



/Q.2.11.3/EKU.2/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang didakwa melanggar …………………………. terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga 12



September 2020 di rumah tahanan Rutan Kelas II B Soasio selama 20 (dua puluh) Hari. Penahanan tersebut dilakukan, karena Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana *). Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan untuk memperkuat Terdakwa membubuhkan tanda tangannya. Berita acara ini ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Mengetahui, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIb Soasio,



Jaksa Penuntut Umum,



.



.



Terdakwa



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’UNTUK KEADILAN’’



T-7 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENUNTUTAN) NOMOR : PRINT -



/Q.2.11.3/EKU.2/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN



Dasar



:



1.



Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 284



2.



ayat (2), jo pasal 20 ayat (1) jo pasal 21, pasal 22, 23, 25. Pasal 14 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak



3. 4.



Azazi Manusia. UU NO.1 TAHUN 1946 Berkas Perkara dari Penyidik No. /XI/2019/Reskrim Tanggal 29 November



6.



2019 dalam perkara atas nama terdakwa ……………. Saran pendapat dari …….., pangkat….., NIP……… pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.



Pertimbangan



:



a.



Bahwa terdakwa ,,,,,,,,melakukan ,,,,,,,,,,,yang terjadi sekitar ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,



b.



Perbuatan terdakwa tersebut Melanggar pasal ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan



c.



menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengeluarkan Surat perintah. MEMERINTAHKAN :



Kepada



:



Jaksa Penuntut Umum : 1.



2.



Nama Pangkat / NIP Pada Kejaksaan Nama Pangkat / NIP Pada Kejaksaan



: : : : : :



, , , , , ,



Untuk



:



3.



Nama Pangkat / NIP Pada Kejaksaan



1.



Menahan terdakwa : Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/



: : :



,. , ,



: : : :



Kewarganegaraan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Reg. Tahanan No. : Reg. Perkara No. : Dengan ketentuan bahwa ia ditahan di RUTAN Kelas II B Soasio selama 20 2.



hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020. membuat Berita Acara Penahanan.



Kepada : Ybs untuk dilaksanakan



Dikeluarkan di : Pada tanggal



Soa-sio



: 2020



An. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM Selaku Penuntut Umum



Tembusan : Yth. Terdakwa / Keluarga terdakwa; Arsip.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan P-16A SURAT PERINTAH PENUNJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NOMOR : PRINT-



/Q.2.11.2/EKU.2/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 ayat (3), b. pasal 138, pasal 139, pasal 140 KUHAP. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 3. Berkas perkara tahap II atas nama tersangka : Nama Lengkap



:



Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/



: : :



Kewarganegaraan : Tempat Tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Lain-lain : diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal ………. dari POLRES ………….. Pertimbangan



:



1. Bahwa dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, dipandang perlu untuk menugaskan seorang/beberapa orang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan



dan



ketentuan



administrasi perkara tindak pidana. 2. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri. MEMERINTAHKAN : Kepada



: 1. Nama Pangkat / NIP Jabatan 2. Nama Pangkat / NIP Jabatan 3. Nama Pangkat / NIP Jabatan



Untuk



: 1. Melaksanakan penahanan/pengalihan jenis penahanan/penangguhan penahanan/



: : : : : : : : :



pengeluaran dari tahanan/pencabutan penangguhan penahanan dan meneliti benda sitaan/barang bukti. 2. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara-perkara tertentu. 3. Melaksanakan penghentian penuntutan.



4. Melakukan penuntutan perkara ke pengadilan. 5. Melaksanakan penetapan Hakim/Ketua Pengadilan Negeri. 6. Melakukan perlawanan terhadap penetapan Hakim/Ketua Pengadilan Negeri. 7. Melakukan upaya hukum. 8. Memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana. 9. Memberikan jawaban/tangkisan atas permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. 10. Menandatangani berita acara pemeriksaan PK. 11. Melaporkan setiap pelaksanaan tindakan hukum berdasarkan perintah penugasan ini dengan berita acara kepada pejabat pengendali penanganan perkara pidana yang bersangkutan. Dikeluarkan di Pada Tanggal



: SOA-SIO : 2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN



Tembusan : 1.



Arsip.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan P-16 SURAT PERINTAH PENUNJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK MENGIKUTI PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NOMOR : PRINT-



/Q.2.11/Eoh.1/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN



Dasar



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 (3), a. pasal 14 a. b. i, pasal 109, pasal 110 dan pasal 138 KUHAP.



2.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



3.



Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap tersangka : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/



: : : :



Kewarganegaraan Tempat Tinggal



: :



Agama Pekerjaan



: :



diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal …………. yang diterima di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tanggal 26 Agustus 2020 dari Penyidik …………….. Pertimbangan



1.



Bahwa dengan diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, dipandang perlu untuk menugaskan beberapa orang Jaksa PU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan



2.



administrasi perkara tindak pidana. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri



Tidore Kepulauan MEMERINTAHKAN : Kepada



1.



Nama Pangkat / NIP Jabatan



: : :



2.



3.



Untuk



1. 2. 3.



Nama Pangkat / NIP Jabatan Nama Pangkat / NIP Jabatan



: : : : : :



Mengikuti perkembangan penyidikan Melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka ……….. tersebut Melakukan penelitian SP-3 dari penyidik. Dikeluarkan di Pada tanggal



: SOA-SIO : 2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN



Tembusan : 1.



Yth. Ketua Pengadilan Negeri Soasio



2.



Yth. Penyidik Polsek



3.



A r s i p.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN P-16 SURAT PERINTAH PENUNJUKAN PEGAWAI TATA USAHA UNTUK MENGIKUTI PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NOMOR : PRINT-



/Q.2.11/Eoh.1/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 (3), a. pasal 14 a. b. i, pasal 109, pasal 110 dan pasal 138 KUHAP.



2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap tersangka : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/



: : : :



ABDUL GANI AHMAD Mareku 41 Tahun / 02 Agustus 1979 Laki-laki



Kewarganegaraan Tempat Tinggal



: Indonesia : Kel Kota Baru Kec. Ternate Tengah Kota



Ternate Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Honorer Pendidikan : Lain-lain : diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang diterima di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tanggal 26 Agustus 2020 dari Penyidik POLSEK OBA UTARA Pertimbangan



1.



Bahwa dengan diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, dipandang perlu untuk menugaskan beberapa orang TU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan



meneliti hasil penyidikan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang2.



undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan



Negeri Tidore Kepulauan MEMERINTAHKAN : Kepada Untuk



1. 2.



Mengikuti perkembangan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Bertanggung jawab memeriksa, meneliti terhadap administrasi penerimaan tersangka dan barang bukti.



Dikeluarkan di : SOA-SIO Pada tanggal : Agustus 2020 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SELAKU PENUNTUT UMUM



ADAM SAIMIMA, S.H., M.H. Jaksa Madya NIP.197211052000121002 Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5.



Yth. Ketua Pengadilan Negeri Soasio Yth. Penyidik Polsek Tidore Utara A r s i p.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan “Untuk Keadilan”



NOTA PENDAPAT Kepada Yth. Dari Tanggal Perihal



: : : :



Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan dalam perkara tersangka ……….. yang disangka melakukan tindak pidana, yang pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Saya berpendapat bahwa



terhadap



tersangka



tersebut



dapat



dilakukan



penahanan



di



………………..selama ……………. Bahwa ancaman pidana penjara atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka……………



paling lama………….. Dengan demikian berdasarkan



ketentuan Pasal 20 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) serta Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP Sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berwenang untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara. Penahanan Rutan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana sejenis atau tindak pidana yang lain, serta merusak atau menghilangkan barang bukti. Demikian Nota Pendapat ini saya buat dengan sebenarnya dan selanjutnya mohon petunjuk. Demikian Nota Pendapat ini saya buat dengan sebenarnya dan selanjutnya mohon petunjuk. Jaksa Penuntut Umum



SARAN KASI PIDUM



PETUNJUK KAJARI



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’ B-9 LABEL BENDA SITAAN / BARANG BUKTI



Reg. Bukti No. & Tanggal



:



Nama Terdakwa



:



Berita Acara Penyitaan Tgl. : BA Penelitian (BA-18) Tgl. : Nama Barang



: JAKSA



PETUGAS PENYIMPANAN BENDA SITAAN/BARANG BUKTI



…………………………



……………………



Catatan Mutasi tanggal ………………dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan ke PN yakni barang bukti berupa …………………... Reg. Bukti No. & Tgl



: RB-2-……/RB/08/2020 - 03 Agustus 2020



Reg. Perkara No.



: PDM-………./OHARDA/08/2020



Nama Terdakwa



: JAKSA



PETUGAS PENYIMPANAN BENDA SITAAN/BARANG BUKTI



…………….



1.



…………..



Putusan Pengadilan Negeri Nomor…………...... tanggal……… Amar Putusan mengenai barang bukti………..



2.



Putusan



Pengadilan



Tinggi



Nomor………...........



tanggal………..Amar



Putusan



mengenai barang bukti………... 3.



Putusan Mahkamah Agung Nomor…………....... tanggal………. Amar Putusan mengenai barang bukti…………..



Catatan : Isi Amar Putusan Hakim ada 3 macam : 1.



Dikembalikan kepada pemiliknya / yang berhak (disebut namanya).



2.



Dirampas untuk negara



3.



Dimusnahkan.



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KARTU BARANG BUKTI



Jenis



Tanggung Jawab



Tanggal



Diktum



Tanggal



Amar



Pelaksanaa



ke



Barang



Diterima di



Pelimpaha



Tuntuta



dan



Putusan



n Putusan



t



Bukti



Kejaksaan



n Ke PN



n Pidana



Nomor



PN/PT/M



Tunggal



Putusan



A



Pengadila n Tanda



1



Tangga



Tangan



l



Petugas



2



Bukti 3



4



5



6



7



8



9



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



B-4 SURAT PERINTAH PENITIPAN BARANG BUKTI Nomor : Print-



/Q.2.11.3/Eoh.2/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



:



1.



Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 8 (3) b, pasal 137, pasal 140 KUHAP.



2.



Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I



3.



Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan



Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.



Pertimbangan



:



5.



Peraturan Pemerintah R.I Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata



1.



Kerja Kejaksaan R.I Bahwa kepentingan penuntutan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana Laka Lantas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) UU NO. 22 TAHUN 2009 serta demi kepentingan keamanan Barang Bukti dipandang perlu untuk menitipkan barang bukti berupa; …………………………………..



2.



Pendapat dari Jaksa ……..., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. M E M E R I N T A H K A N:



Kepada



:



Jaksa Penuntut Umum : Nama Pangkat / NIP Jabatan



Untuk



:



: : :



1. Melakukan penitipan terhadap barang bukti berupa ; …………………



Kepada



:



. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Dikeluarkan di Pada Tanggal



: :



Soasio. 03 Agustus 2020



A.n KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM



……………………



Tembusan : 1. Yth. Kajari Tikep (Sebagai laporan) ; 2. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Soasio ;



3. Arsip / Berkas Perkara.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN “UNTUK KEADILAN”



BA-20



BERITA ACARA PENGEMBALIAN BARANG BUKTI Pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di ........................ kami : Nama Pangkat/NIP Jabatan



: :/ :



berdasarkan : 1.



Surat Perintah ................................ Nomor ......................... tanggal ........................... dalam perkara



2.



a.n.



Terdakwa



.......................................



melanggar



pasal ........................................................................................ Bahwa, barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan karena



perkaranya dihentikan penuntutannya untuk kepentingan umum/untuk pelaksanaan putusan PN Nomor ..................... Tanggal ................................. telah mengembalikan barang bukti berupa ....................................................... Kepada : Nama Pekerjaan Alamat



: : :



Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan tanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Yang menerima,



Yang mengembalikan Penuntut Umum



..................................................



................................................................. NIP.



Saksi-saksi : 1. ........................................................ 2. ........................................................



Administrasi Untuk Pelimpahan



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jl. A. Malawat, Soa-Sio - Maluku Utara “UNTUK KEADILAN” No. Reg. Perkara



P-31



: PDM-006/KAMNEGTIBUM/07/2020 SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA NOMOR : B-



/Q.2.11.2/EKU.2/07/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Membaca



:



Jenis Tahanan : No .



Nama Terdakwa



Di tahan



a. Rutan Tgl



Penyidik /



b. Rumah Tgl



Penuntut



c. Kota Tgl



Keterangan



Umum 1.



……



Penyidik



Tidak ditahan



Penuntut Umum



Tidak ditahan



--



--



Berkas Perkara Reg. Nomor BP/02.a/II/2020/ tanggal 22 Februari 2020 yang dibuat oleh Penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara Terdakwa: Menimbang



:



a Bahwa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam pasal ………………. b Bahwa pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang PENGADILAN NEGERI SOASIO



Mengingat



:



Pasal 137 jis Pasal 143, pasal 152 KUHAP.



Menetapkan



:



Melimpahkan perkara Terdakwa ………. ke PENGADILAN NEGERI SOASIO dengan acara pemeriksaan biasa dan mohon segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan terlampir,



Meminta



Agar Ketua PENGADILAN NEGERI SOASIO menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi.



Dikeluarkan di : SOA-SIO Pada Tanggal



:



Juli 2020



A.n KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM



. Tembusan : Arsip.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan “UNTUK KEADILAN”



P-33 TANDA TERIMA SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA



Pada hari ini ………, tanggal ……… Juli 2020 jam ….saya : Nama Alamat Pekerjaan



: ………………………………………… : ………………………………………… : …………………………………………



telah menerima surat-surat berupa : 1. Surat Pelimpahan Perkara / Turunan Nomor : B-



/Q.2.11.2/EKU.2/07/2020



tanggal …… Juli 2020 2. Surat Dakwaan / Turunan Nomor : PDM-006/KAMNEGTIBUM/07/2020 tanggal 10 Juli 2020 3. Berkas perkara atas nama ……… Reg. Nomor : BP/02.a/II/2020/ tanggal 22 Februari 2020 sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa : ………...



Soa-sio, ……. Juli 2020 Yang menyerahkan,



Yang menerima,



…………………………



(……………………..)



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan “UNTUK KEADILAN” P-34 TANDA TERIMA PENYERAHAN BARANG BUKTI



Pada hari ini ………. tanggal ……..Juli 2020 jam ………. WIT saya : Nama Pangkat / Nip. Jabatan



: ……………………………………………… : ……………………………………………… : ………………………………………………



telah menyerahkan barang bukti berupa : 



1 (satu ) Lembar…………………



Register bukti Nomor RB-2-006/KAMNEGTIBUM/07/2020 kepada PENGADILAN NEGERI SOASIO sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa ……… yang didakwa melanggar pasal ………...



……. Juli 2020 Yang menyerahkan,



………………….



Yang menerima,



……………………………



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan ‘’UNTUK KEADILAN’’



P-48 SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN No. Print-



/Q.2.11/Eku.3/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



:



1.



Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. /PID.SUS/2020/PT.TTE Tanggal 25



2. 3.



Juni 2020 Pasal 46 (2), 191, 192, 193, 194, 1 butir 6a jo 197 jo 270, 273 KUHAP. Pasal 30 ayat(1) Huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



Pertimbangan



:



1.



Bahwa putusan Pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 02 Juli 2020 dan oleh karena itu perlu segera dilaksanakan.



2.



Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. MEMERINTAHKAN :



Kepada



:



1.



2.



3.



Untuk



:



Nama Pangkat Jabatan Nama Pangkat Jabatan Nama Pangkat Jabatan



: : : : : : : : :



1.



Melaksanakan



putusan



2.



/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal .. Juni 2020 atas nama (terpidana) : 1. Melaksanakan perintah yang terdapat dalam putusan No. PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 25 Juni 2020 tersebut



Pengadilan



Tinggi



Maluku



Utara



No.



3. 4.



Melaporkan setiap pelaksanaan surat perintah ini dengan Berita Acara. Agar dilaksanakan dengan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dikeluarkan di : SOA-



SIO Pada tanggal



: 2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TSIDORE KEPULAUAN



Tembusan : A r s i p.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA



KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’ P-37 SURAT PANGGILAN TERDAKWA NOMOR : B-



/Q.2.11.3/EKU.2/09/2020



Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa ………………. diminta agar Saudara Terdakwa : Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat tinggal Agam a Pekerjaan Pendidikan



: : : :



. . . .



: : : : :



. . . . . MENGHADAP KEPADA :



Nama, pangkat, jabatan Dikantor / alamat Pada hari / tanggal Jam Untuk keperluan



: : : : :



. . . . .



Demikian untuk diindahkan sebagaimana mestinya. SOA-SIO,……….2020 TERDAKWA



A.N. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM Selaku Penuntut Umum,



. TANDA TERIMA SURAT PANGGILAN



Pada



hari



ini................................tanggal…...........................................jam.........................................



saya..................................................pangkat........................................................telah menyampaikan surat panggilan tersebut diatas kepada terdakwa ……………….. dan ternyata saksi tersebut diatas:



a)



Menandatangani surat panggilan ini



b)



Tidak



berada



di



alamat



tersebut



dan



surat



panggilan



telah



kepada.................................................................. Demikian Tanda Terima Surat Panggilan ini dibuat dengan sebenarnya. Yang menyampaikan,



Yang menerima,



(…..................................)



(…....................................)



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’UNTUK KEADILAN”



BA-15 BERITA ACARA



PELAKSANAAN PENETAPAN HAKIM



disampaikan



Pada hari ini Kamis tanggal Tiga Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh, saya : Nama



: .



Pangkat / NIP



:



Jabatan



: (Selaku Penuntut Umum)



berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan No PRINT- /Q.2.11/EOH.2/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Soasio tanggal 10 Agustus 2020 No. Pen.Pid.B/2020/PN.Sos dalam perkara atas nama Terdakwa ……..alamat Desa Galala, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan penetapan mana memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama Terdakwa …………. dalam tahanan Rutan kelas IIb Soasio paling lama 60 (enam puluh) hari, dihitung sejak tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 04 November 2020 d



Demikian Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Terdakwa ,



Jaksa Penuntut Umum



MENGETAHUI KEPALA RUTAN KELAS IIb SOASIO



BERITA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan ‘’UNTUK KEADILAN”



BA-17 BERITA ACARA



PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pada hari ini………… tanggal ……… bulan……….. 2020 saya : Nama



:



Pangkat / NIP



:



Jabatan



:



Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tanggal 12 Agustus 2020 No. Print-/Q.2.11/Eku.3/08/2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 25 Juni 2020 No. /PID.SUS/2020/PT.TTE dengan amar putusan. Menyatakan Pidana kepada Terdakwa ………… telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “………………………….” sebagaimana Diatur dalam Pasal ……………... Dengan cara memasukkan Terpidana ………….. ke Rutan Kelas IIb Soasio untuk menjalani Pidana Penjara selama ……….. Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini. Mengetahui



Jaksa Penuntut Umum,



Kepala Rutan Kelas II b Soasio



. .



.



Terpidana



.



Peraturan Perundang Undangan Yang Berkenaan Dengan Instansi Magang







Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia; dan







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia







KEP-155/J.A/12/1997 tentang Pengorganisasian pengelola operasional sistem informasi manajemen Kejaksaan Republik Indonesia.



Dokumentasi



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



LAPORAN AKHIR INDIVIDUAL MAGANG KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jl. Jendral Ahmad Yani, Indoneisana, Kec. Tidore, Kota Tidore Kepulauan



Oleh: Nama



: Irma Khairunnisa Mansyur



NIM



: 201710110311047



LABORATORIUM HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2019/2020



BAB I PENDAHULUAN C. Dasar Pemikiran Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas pada pemberian teori dan praktek dalam skala kecil. Agar dapat memahami dan memecahkan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti. Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik sendiri. Magang merupakan mata kuliah wajib, jumlah 2 (dua) Sistem Kredit Semester (SKS), yang bobotnya sama besarnya dengan mata kuliah lain, yang mana diharapkan menjadi penyangga kerangka teoritik disiplin ilmu hukum yang diterima, yang perkuliahannya di lembaga atau instansi baik pemerintahan maupun swasta. Di samping itu Magang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mencoba mengenal lingkungan kerja yang akan mereka hadapi setelah mereka lulus nanti serta berbaur dan mengabdi pada masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku kuliah. Wadah yang akan menjadi pendukung untuk lebih mengenali bidang pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki agar nantinya mahasiswa bisa terjun kedalam dunia pekerjaan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) telah melakukannya dengan warna kurikulum dinamis dan progresif seperti menyelenggarakan kemahiran hukum, praktikum dan Magang yang merupakan terjemahan dari “visi mencetak sarjana hukum yang religius, professional dan humanis”, untuk mewujudkan “Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Saat ini mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2017 telah memasuki perkuliahan semester 6 atau kurang lebih tiga tahun. Selama masa perkuliahan tersebut para mahasiswa telah memperoleh banyak ilmu di bidang Hukum, dimana ilmu yang diperoleh adalah ilmu teoritis dan ilmu praktis. Oleh karena itu, mahasiswa memerlukan penerapan ilmu yang telah didapat di bangku kuliah dalam dunia kerja. Di samping itu, dengan adanya Magang, diharapkan dapat menyiapkan para mahasiswa sejak dini untuk menghadapi dunia kerja yang akan menyambut para mahasiswa setelah lulus dari jenjang perkuliahan. Kegiatan ini juga memiliki fungsi yang lebih penting, yaitu sebagai langkah awal dalam menjalin hubungan yang bermanfaat antara perusahaan atau instansi /lembaga yang dituju dengan mahasiswa atau dengan Fakultas Ilmu Hukum. Mengingat



tuntutan zaman yang semakin tinggi maka pembekalan bagi calon pekerja di bidang komunikasi dirasa amat diperlukan. Serta, dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan dapat membentuk individu-individu yang tangguh, berkompeten, serta profesional dalam menghadapi dunia pekerjaan yang telah menunggunya. Magang akan dilaksanakan di perusahaan atau lembaga sesuai minat masingmasing mahasiswa yang kemudian dalam proses tersebut akan dibimbing oleh para dosen yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, kegiatan Magang ini juga diharapkan mampu menjadi tolak ukur dan kesesuaian antara Perguruan Tinggi sebagai sumber tenaga kerja dengan perusahaan atau lembaga yang menjadi pasar tenaga kerja. Begitupun dengan pelaksanaan magang yang dilakukan di Instansi penyeleggaraan negara, untuk menyambut adanya pesta demokrasi pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang untuk menjadi momentum pembelajaran, memahami sistem demokrasi yang diimplementasikan secara langsung melalui pemilu. Maka kami memilih KEJARI Tidore Kepulauan. Alamat Jl. untuk melaksanakan kewajiban magang dengan harapan agar pihak instansi bersedia memberikan kami arahan, bimbingan dan pengetahuan dalam memahami kompleksitas pelaksanaan penegakan hukum (law’s enforcement) baik itu dalam ranah hukum Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan Republik Indonesia memiliki perwakilan disetiap provinsi, kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mendudukan tugas dan wewenang Jaksa adalah sebagai berikut: d. Di bidang pidana : 6. melakukan penuntutan; 7. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 8. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 9. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undangundang;



10. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. e. Di bidang perdata dan tata usaha negara: 2. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. f. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 6. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 7. pengamanan kebijakan penegakan hukum; 8. pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 9. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 10. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal. TUGAS Tugas dan wewenang jaksa penuntut umum telah tercantum dengan jelas pada Pasal 13 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang berbunyi “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”. Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa Tugas dan wewenag utama jaksa penuntut umum adalah melakuakan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Kewenangan jaksa penuntut umum tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 14 KUHAP dimana Penuntut umum mempunyai wewenang: 11. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; 12. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; 13. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; 14. membuat surat dakwaan; 15. melimpahkan perkara ke pengadilan;



16. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; 17. melakukan penuntutan; 18. menutup perkara demi kepentingan hukum; 19. mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; 20. melaksanakan penetapan hakim. Dari sekian kewenagan jaksa/penuntut umum diatas kewenangan yang berkaitan langsung dengan nasib terdakwa adalah melakukan penuntutan, karena tuntutan itulah yang menjadi pertimbangan hakim nantinya, dan hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan itu. Kewenangan penuh kejaksaan adalah prapenuntutan dan penuntutan merupakan kewenangan mutlak kejaksaan atau disebut juga dengan dominus litis. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka saya selaku peserta kerja magang angkatan 2017 berniat untuk mengajukan proposal kerja magang. Hal ini bertujuan untuk dapat memperlancar aktifitas Magang tersebut, saya membutuhkan bantuan dalam hal persetujuan, kerjasama, maupun berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan Magang Mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2017 ini. D. Tujuan Magang Pelaksanaan kegiatan magang ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kami dan instansi selaku obyek pelaksanaan dalam kegiatan magang ini, yaitu: a. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa (Penuntut Umum) dalam bidang Pidana Umum b. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. c. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum di bidang Tindak Pidana Khusus d. Mengetahui Tata Cara Pelaksaan Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum di Bidang Intelijen



E. Target Magang Adapun target dari pelaksanaan magang ini yaitu : 5. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa (Penuntut Umum) dalam bidang Pidana Umum d) Target 7. Mahasiswa mengetahui cara menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; 8. Mahasiswa mengetahui teknis menyiapkan rencana,melaksanan



dan menyiapkan



bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana; 9. Mahasiswa megetahui mekanisme menyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya; 10. Mahasiswa memahami metode pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik; 11. Mahasiswa mengetahui tahap-tahap penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum; 12. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. e) Metode 3) Turut serta mempelajari, mengamati, dan mengikuti segala proses kegiatan di Kejari Tidore. 4) Bertukar pikiran dengan pegawai dan Jaksa tekait pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa. f) Luaran



7. Mahasiswa dapat memahami cara menyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ; 8. Mahasiswa mampu memahami



tekhnis menyiapan rencana,melaksanaan dan



menyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana; 9. Mahasiswa dapat memahami mekanisme penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya; 10. Mahasiswa mampu memahami tekhnis pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik; 11. Mahasiswa mampu menganalis tahap-tahap penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum; 12. Mahasiswa mampu mengetahui



cara melakukan



pengadministrasian



dan



pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. 6. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. a) Target : 8. Mahasiswa mengetahui cara menyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; 9. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara 10. Mahasiswa- mengetahui tekhnis pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan Negara oleh Jaksa Penguasa Negara



11. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat



yang



menyangkut



pemulihan



dan



perlindungan



hak



dengan



memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat; 12. Mahasisw mengetahui metode pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus; 13. Mahasiswa mengetahui cara melakukan pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan; 14. Mahasiswa mengetahui metode pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum. b) Metode : 1. Mahasiswa melakukan pengamatan dan berpraktik dilakukan oleh Kejaksaan. 2. Tempat magang memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam untuk belajar dan berpraktik dalam membuat berkas berkas yang dibutuhkan baik dalam proses peradilan. c) Luaran : 8.



Mahasiswa mampu memahami cara menyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;



9. Mahasiswa dapat mengetahui cara melakukan



pengendalian kegiatan penegakan



hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara 10. Mahasiswa mampu menganalisis tekhnis pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan Negara oleh Jaksa Penguasa Negara 11. Mahasiswa dapat mengetahui cara melakukan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat



yang



menyangkut



pemulihan



dan



perlindungan



hak



dengan



memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat; 12. Mahasiswa mampu memahami



metode pelaksanaan tindakan hukum di dalam



maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus; 13. Mahasiswa mampu mengetahui cara melakukan pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan 14. Mahasiswa dapat memahami metode pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum. 7. Mahasiswa mengetahui tata cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum di bidang Tindak Pidana Khusus a) Target 6) Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami tugas Penuntut Umum dalam melakukan



penyelidikan,



penyidikan,



pemeriksaan



tambahan,



penutupan,



pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan. 7) Mahasiswa mampu untuk mengetahui dan memahami terkait tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainya berdasarkan peraturan perundang-undangan; 8) Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat rencana dakwaan, surat dakwaan, rencana tuntutan dan surat tuntutan. 9) Mahasiswa mampun mengetahui tentang pelaksaan tugas dan fungsi Jaksa Penuntut



Umum



dalam



proses



persidangan



atas



suatu



perkara



yang



dikualifikasikan sebagai tindak pidana. b) Metode 1) Turut serta mempelajari, mengamati, dan mengikuti segala proses kegiatan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tidore. 2) Bertukar pikiran dengan pegawai dan Jaksa tekait pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut umum.



c)



Luaran 4) Mahasiswa dapat mendeskripsikan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penutupan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan. 5) Mahasiswa dapat mendeskripsikan pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainya berdasarkan peraturan perundang-undangan 6) Mahasiswa dapat mendeskripsikan pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat rencana dakwaan, surat dakwaan, rencana tuntutan dan surat tuntutan. 10) Mahasiswa dapat mendeskripsikan dengan baik dan benar tentang pelaksaan tugas dan fungsi Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan atas suatu perkara yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana khusus.



8. Mengetahui Tata Cara Pelaksaan Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum di Bidang Intelijen d. Target : 5) Mahasiswa mengetahui tugas Jaksa Penuntut Umum dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi  kualitas maupun kuantitas kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP); 6) Mahasiswa mengetahui tugas Jaksa Penuntut Umum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan fungsi kehumasan; 7) Mahasiswa mengetahui pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam    maupun   di luar negeri; 8) Mahasiswa mengetahui tahapan dan mekanisme pelaksaan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen. e. Metode : 3) Mahasiswa melakukan pengamatan dan turut serta dalam berpraktik.



4) Tempat magang memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam untuk belajar dan berpraktik dalam mewujudkan pelaksaan tugas di Kejaksaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). f. Luaran : 5)



Mahasiswa mampu menjelaskan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proporsional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP);



6) Mahasiswa mampu menjelaskan tugas Jaksa Penuntut Umum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan fungsi kehumasan; 7) Mahasiswa memahami cara Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 8) Mahasiswa mampu menjelaskan tahap-tahap yang dilakukan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang 1. Waktu Pelaksanaan Magang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020 2020 dalam waktu selama 200 jam, kurang lebih selama 40 hari. 2. Tempat Instansi Magang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Kel. Indonesiana Tidore Kepulauan. G. Profil Instansi VISI. “ Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hokum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila “ MISI. 1.



Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum



2.



Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM



3.



Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berkedudukan diwilayah hukum Kota



Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur yang mempunyai tugas dan wewenang serta fungsi yang sesuai dengan peraturan perungang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan baik oleh Jaksa Agung Republik maupun oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.Didalam



melaksanakan



tugas-tugasnya



Kejaksaan



Negeri Tidore Kepulauan mempunyai fungsi sesuai dengan bidang masing-masing yakni Sub Bagian Pembinaan secara umum melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan peningkatan sarana dan prasarana kejaksaan, pengelolaan anggaran, pelayanan hak-hak pegawai serta tugas-tugas lainnya berkaitan erat intern kejaksaan. - Seksi Intelijen secara umum bertugas melakukan operasi intelijen yustisial yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen serta luhkum dan penkum. - Seksi Tindak Pidana Umum secara umum melaksanakan tugas-tugas penanganan perkara tindak pidana umum mulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta melakukan upaya hukum. - Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas-tugas penanganan perkara tindak pidana khusus yang meliputi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan Negara dengan bekerjasama dengan instansi terkait. - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan tugas penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara,melaksanakan kerjasama dengan instansi lain dalam upaya penerbitan SKK dan MoU. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dapat dikemukakan sebagai berikut : a. faktor-faktor internal : -



Kurang tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai secara kualitas dan kuantitas ;



-



Kurang tersedianya Sumber Daya Manusia yang berdedikasi, loyalitas dan disiplin ;



-



Adanya azas Jaksa satu dan Tidak Terpisahkan (een en ondilbaar) sangat menjamin konsistensi dibidang penuntutan ;



-



Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai yang untuk mendukung kegiatan.



b. Keadaan Geografis dan Kependudukan : -



Luas Kota Tidore Kepulauan 13.862,86 km2 dan terbagi menjadi 8 (delapan) kecamatan yaitu : 1.



Kecamatan Tidore Utara ;



2.



Kecamatan Tidore Timur ;



3.



Kecamatan Tidore Selatan ;



4.



Kecamatan Tidore ;



5.



Kecamatan Oba Utara ;



6.



Kecamatan Oba Selatan ;



7



Kecamatan Oba Tengah ;



8.



Kecamatan Oba



dengan jumlah penduduk keseluruhan kurang lebih 92.435 jiwa. Sedangkan luas Kabupaten Halmahera Timur adalah 14.2020,82 km2 yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu : 1.



Kecamatan Wasile ;



2.



Kecamatan Wasile Utara ;



3.



Kecamatan Wasile Timur :



4.



Kecamatan Wasile Tengah ;



5.



Kecamatan Wasile Selatan ;



6.



Kecamatan Maba ;



7.



Kecamatan Kota Maba ;



8.



Kecamatan Maba Utara ;



9.



Kecamatan Maba Selatan ;



10. Kecamatan Maba Tengah ; dengan jumlah penduduk 65.314 jiwa. -



Kondisi geografis Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan daerah kepulauan sangat berpengaruh terdahap segala aspek kehidupandalam masyarakat. Aspek ekonomi untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan perkembangannya cukup baik namun masih terkendala terbatasnya saran transportasi yang memadai yang menghubungkan antara satu pulau dengan pulau yang lain. Transportasi yang umum dipakai oleh masyarakat Kota Tidore



Kepulauan selain Kapal Ferry adalah kapal kayu (katinting) dan speed boad dengan tariff relative mahal. Sarana transportasi ini kurang mendudkung karena sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang kadang-kadang sngat ekstrim sehingga dapat menghambat distribusi hasil pertanian para petani terutama para petani di daerah Oba Kepulauan Halmahera yang pada umumnya memasarkan produk hasil pertaniannya ke Kota Tidore maupun Ternate. Disamping itu transportasi laut ini membutuhkan waktu relative lebih lama sehingga hasil panen para petani sering terlambat sampai ditempat tujuan yang sudah barang tentu dapat merusak kualitas hasil pertanian yang hendak dipasarkan. Hal ini sangat merugikan para petani pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya. -



Kondisi geografis ini juga sangat mempengaruhi proses penyelesaian perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Soasio. Kendala utama yang sering dijumpai adalah kurangnya koordinasi yang bias dilakukan antara Jaksa penuntut Umum dangan Penyidik terutama penyidik pada kepolisian Resor Halmahera Timur yang jaraknya sangat jauh dari Kota Tidore Kepulauan. Disamping itu kondisi geografis ini menghambat proses pemeriksaan perkara dipersidangan karena kebanyakan saksi tidak bisa hadir dipersidangan terkendala mahal dan susahnya transportasi bagi mereka.



-



Penduduk Kota Tidore Kepulauan mayoritas adalah beragama islam untuk itu pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mencanangkan slogan Kota Tidore Kepulauan sebagai Kota Yang Beriman Dengan Seribu Masjid. Trauma masa lalu akibat adanya konfik horizontal perlahan namun pasti sudah mulai dipulihkan,



hal



ini



terlihat



dari



sikap



toleransi



masyarakat



Tidore



Kepulauan.Kabupaten Halmahera Timur masyarakatnya sudah heterogen walaupun mayoritas beragama Islam namun toleransi kehidupan beragama di Halmahera Timur cukup tinggi. Disamping itu masyarakatnya tetap terbuka terhadap pendatang yang mempunyai kepercayaan lain sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap aman, tentram dan damai. -



Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur yang terletak di Kepulauan Halmahera terkenal dengan populasi aneka satwa liar yang dilindungi terutama burung-burung langka seperti Burung Bidadari, Burung Nuri kepala Hitam, Burung Kakak Tua dan burung-burung lainnya yang keberadaannya sangat membutuhkan perhatian serius dari semua pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah agar terhindar dari kepunahan.



c. Kondisi Politik dan Kamtibmas -



Kondisi politik dan kamtibmas untuk Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur selama kurun waktu tahun 2019 cukup kondusif dan terkendali. Kegiatan akbar pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum Legislatif ) tahun 2019 di wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur pada umumnya berlangsung secara demokratis, aman dan terkendali. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sangat tinggi dan masyarakat menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas sesuai dengan hati nurani masingmasing. Namun pelaksanaan pesta demokrasi tersebut sedikit ternoda dengan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para saksi dan petugas KPPS anggota legislatif peserta pemilu yang melakukan penggelembungan suara dan tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan saksi calon anggota legislatif sehingga mereka diajukan ke meja hijau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku



-



Secara umum perkara-perkara yang menonjol diwilayah hukum Kota Tidore kepulauan dan kabupaten Halmahera Timur adalah perkara penganiayaan dan tindak pidana asusila yang meliputi pencabulan dan perkosaan yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak.



Hal ini sangat dipengaruhi oleh faktor



kondisi sosiologis masyarakat yang terbiasa mengkonsumsi minuman beralkohol dan kebiasaan menonton tayangan media elektronik yang masih banyak menampilkan adegan kekerasan dan adegan-adegan syur yang sudah barang tentu sangat mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat. A. RENCANA KERJA I.



TUJUAN Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang berwibawa, yaitu tata kelola pemerintahan yang dalam penyelenggaraanya mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa termasuk warga negaranya karena pemerintahan telah dilaksanakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku dengan senantiasa memperhatikan tuntutan rasa keadilan masyarakat.



II.



SASARAN



Terwujudnya optimalisasi kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat penegak hukum serta terbentuknya aparatur Kejaksaan yang professional, bermartabat, adil serta berhati nurani. III.



CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana diuraikan diatas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan dan strategi kinerja Kejaksaan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam 7 (tujuh) program pokok dalam Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2019 yakni : 1.



Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan ;



2.



Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kejaksaan Republik Indonesia ;



3.



Program penyelidikan / pengamanan / penggalangan kasus intelijen ;



4.



Program penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum ;



5.



Program penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus, Pelanggaran HAM Yang Berat dan perkara Tindak Pidana Korupsi ;



6.



Program penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan Tata Usaha Negara ;



7.



Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan.



Guna dapat mewujudkan pencapaian program-program yang tertuang dalam Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2019 tersebut diatas Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan 4 (empat) kebijakan yaitu : 1.



Melakukan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang professional, proporsional dan memiliki integritas kepribadian serta disiplin yang tinggi ;



2.



Melakukan peningkatan koordinasi ekstern dan intern guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum ;



3.



Meningkatkan penerimaan Kejaksaan ;



4.



Meningkatkan pemberian reward dan punishment.



B. RENCANA KINERJA. Guna menunjang terlaksananya kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, maka kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi telah menentukan beberapa program dan kegiatan sebagai berikut : I.



SUB BAGIAN PEMBINAAN 1.



Program



: Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan. Kegiatan :



2.



Program



a.



Pengelolaan anggaran yang berbasiskan kinerja.



b.



Peningkatan pelayanan atas hak-hak pegawai.



: Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kejaksaan Republik Indonesia. a.



Peningkatan



profesionalisme



dan



proporsonalitas SDM Kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan. b.



Peningkatan pengelolaan hasil dinas Kejaksaan.



c.



Peningkatan



pelaksanaan



koordinasi



intern



Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan II.



SEKSI INTELIJEN. Program



: Penyelidikan atau pengamanan /penggalangan kasus intelijen Kegiatan : a.



Peningkatan kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan,



pengamanan



dan



penggalangan



terhadap kasus-kasus KKN. b.



Melakukan kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka pengawasan media massa dan barang cetakan.



c.



Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing.



d.



Melakukan kegiatan Operasional Intelijen Yustisial penyelidikan,



pengamanan



dan



penggalangan



terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. e.



Melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan Hukum.



III.



SEKSI TINDAK PIDANA UMUM. Program



: Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum. Kegiatan : a.



Meningkatkan penyelesaian perkara tingkat pra penuntutan.



b.



Meningkatkan



penyelesaian



perkara



tingkat



penuntutan. c.



Meningkatkan pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



d.



Meningkatkan



penyelesaian



perkara



upaya



hukum /grasi. e. IV.



Meningkatkan hasil Dinas Kejaksaan.



SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS. Program



: Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Pidana Korupsi. Kegiatan : a.



Meningkatkan penyelesaian penyelidikan



b.



Meningkatkan penyelasaian penuntutan



c.



Meningkatkan



upaya



penyelamatan



keuangan



negara. V.



SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Program



: Meningkatkan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan : a.



Menelaah



perkara



sesuai



permintaan



bantuan



perkara



melalui



hukum. b.



Meningkatkan pengadilan.



penyelesaian



c. V.



Meningkatkan penyelamatan keuangan negara.



SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN. Program



: Meningkatkan



Penyelesaian



Barang



Bukti



dan



rampasan. Kegiatan : a.



Melakukan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang sudah incracht.



c.



Melakukan pengelolaan barang bukti dan rampasan. BAB III



AKUNTABILITAS KINERJA A. PENCAPAIAN SASARAN KINERJA I.



SUB BAGIAN PEMBINAAN 1. Program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Kejaksaan. Program ini diimplementasikan dalam 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan pengelolaan anggaran yang berbasiskan kinerja dan kegiatan peningkatan pelayanan atas hak-hak pegawai. a.



Kegiatan pengelolaan anggaran yang berbasis kinerja Kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran rutin Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam Tahun Anggaran 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mengelola anggaran rutin sebesar Rp. 3.507.949.000



Sesuai



dengan DIPA Tahun Anggaran 2019 sedangkan realisasi pelaksanaannya sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar Rp. 3.192.207.132 sudah mencapai (89,17%). b.



Kegiatan peningkatan pelayanan atas hak-hak pegawai. Dalam kegiatan ini, difokuskan pada pelayanan hak-hak pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan meliputi, pengusulan kenaikan pangkat, penerbitan surat kenaikan gaji berkala, pendistribusian perlengkapan pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, demikian juga dengan pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) dalam tahun 2019 telah didistribusikan kepada pegawai sesuai dengan hak masing-masing.



Dalam tahun 2019 jumlah pegawai yang telah diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat diatas pangkat sebelumnya sebanyak 2 (dua) orang pegawai dan semuanya telah mendapat penyelesaian dan disetujui kenaikan pangkatnya yaitu pegawai atas nama : 3. NURJANNAH TUANAYA, SH, Ajun Jaksa



(III/b) Nip. 19820101



200712 2 002, Jabatan Kasi Pengelolan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, mendapat kenaikan pangkat menjadi Jaksa Pratama (III/c) per 1 April 2019. 4. ASNIAR, SH, Ajun Jaksa Madya (III/a) Nip. 19890821 201403 2 002, Jabatan Kasubsi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Jaksa (III/b) per 1 April 2019. Penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebanyak 6 (enam) orang yaitu atas nama : 1.



ADAM SAIMIMA, S.H.,M.H.



2.



SAFRI ABD. MUIN, S.H.,M.H.



3.



DEDY SANTOSA, S.H.



4.



FAJARUDIN S.T. SALAMPESSY, S.H.



5.



MARIA BONIA RADJALOA. S.H.



6.



AHMAD HAMIM



7.



SAMSIA TAMHER, SH



8.



TUCE MANDAR, SH



9.



FAISAL THAHIR



10. ABDUL KARIM M TAHIR 2.



Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Program ini diimplementasikan dalam kegiatan berupa peningkatan profesionalisme dan proporsionalitas SDM kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan hasil dinas kejaksaan dan kegiatan peningkatan pelaksanaan koordinasi intern Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. a.



Kegiatan peningkatan profesionalisme dan proporsionalitas SDM Kejaksaan melalui pendidikan dan pelatihan.



Dalam kegiatan ini telah diupayakan untuk mengikutsertakan para pegawai dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Dalam Tahun 2019, pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang diusulkan



untuk



mengikuti



seleksi



pendidikan



dan



pelatihan



pembentukan Jaksa sebanyak 1 (satu) orang pegawai atas nama RAHMAT ISLAMI, SH, Yuana Wira TU (III/a), Nip. 19940430 201801 1 002, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dimaksud dengan baik b.



Peningkatan pengelolaan hasil dinas Kejaksaan. Dalam Tahun 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan lelang Barang Rampasan dengan hasil lelang berjumlah Rp. 5.385.000 (Lima Juta Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Peningkatan pengelolaan hasil dinas Kejaksaan/penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam tahun 2019 sebesar Rp. 824.288.500 Dengan perincian sebagai berikut : - Denda / tilang



Rp. 511.710.000,-



- Biaya perkara biasa dan tilang



Rp.



- Sewa rumah dinas



Rp. 313.362.000,-



- Hasil Sitaan / Rampasan



Rp. 14. 277.000,-



- Uang Pengganti



Rp. -



Jumlah 3.



2.669.500,-



Rp. 824.288.500,-



Program meningkatkan koordinasi intern. Dalam tahun 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah secara rutin melakukan rapat staf yang dilaksanakan setiap 4 (empat) kali dalam sebulan, serta kegiatan kesejahteraan dan kerohaniaan setiap bulan sekali pelaksanaan kegiatan rapat staf , kegiatan kesejateraan dan kerohaniaan telah dilasanakan dengan baik yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.



II. SEKSI INTELIJEN Program pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berupa peningkatan Operasi Intelijen Yustisial dengan kegiatan berupa : a.



Mekakukan kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap kasus-kasus Korupsi Dalam tahun 2019 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan 1 (satu) kegiatan penyelidikan yakni : 1. Kegiatan penyelidikan dugaan korupsi / dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan T.A 2018.



b.



Melakukan kegiatan Opersional Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka pengawasan media massa dan barang cetakan. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan secara rutinitas telah melakukan pengawasan terhadap media massa dan barang cetakan yang beredar diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan telah melakukan pelaporan secara berkala. Dalam tahun 2019 tidak ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi baik pada media massa maupun barang cetakan yang terbit ataupun beredar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan baik itu di Kota Tidore Kepulauan maupun Kabupaten Halmahera Timur, namun pelaksanaan pengawasan telah dilaporkan secara berkala setiap bulan.



c.



Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tahun 2019 telah bekerjasama dengan instansi terkait, namun dalam tahun 2019 setelah dilakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan baik Kota Tidore Kepulauan maupun di Kabupaten Halmahera Timur belum ada temuan lalu lintas orang asing. Namun hasil pemantauan telah dilaporkan secara berkala setiap bulan.



d.



Melakukan kegiatan Operasional Intelijen Yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. Untuk tahun 2019 tidak ada aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan yang terdapat diwilayah hukum kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan baik untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan maupun Kabupaten Halmahera Timur.



e.



Melakukan penerangan dan penyuluhan hukum



Dalam Tahun Anggaran 2019, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 1 (satu) kali yakni : - Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Aula kantor Desa Marekofo Kec. Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan peserta kurang lebih sebanyak 40 orang yang terdiri dari masyarakat marekofo, Kepala Desa marekofo dan perangkat desa marekofo. f. Pelacakan asset. Dalam Tahun Anggaran 2019, Seksi Intelijen Kejaksaan Negari Tidore Kepulauan telah melakukan kegiatan pelacakan asset sebayak 1 (satu) kali yang bertempat diDesa Koli Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan. Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 2 (dua) kali yakni 1.



Pada Rabu tanggal 20 Februari 2019 bertempat di Aula SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan peserta kurang lebih sebanyak 50 orang terdiri dari siswa/siswi, Kepala Sekolah dan staf dewan guru.



2.



Pada Senin tanggal 30 September 2019 bertempat di Aula Madrasah Aliya Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan peserta kurang lebih sebanyak 55 orang terdiri dari siswa/siswi, Kepala Sekolah dan staf dewan guru.



Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga telah melaksanakan kegiatan penguatan Kejaksaan yakni : -



Rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 09 Desember 2019, dilakukan dengan kegiatan pemansangan spanduk dan poster ditempat-tempat yang strategis serta pembagian stiker dan bunga kepada masyarakat umum.



Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan juga telah membuat Pos Layanan PengaduanInformasi Publik sebagai implentasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor



: Per-32/JA/8/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di



Kejaksaan Republik Indonesia. Pos Pelayanan Publik ditempatkan disalah satu ruangan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. III.



SEKSI TINDAK PIDANA UMUM 2.



Program meningkatkan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum Program ini didukung oleh 4 (empat) kegiatan : a. Meningkatkan penyelesaian perkara tingkat pra penuntutan. -



SPDP yang diterima dalam tahun 2019 sebanyak 110 (setatus sepuluh) SPDP yang meliputi 2 (dua) wilayah hukum yaitu : KepolisianResor Kota Tidore Kepulauan dan Kepolisian Resor Halmahera Timur. Setelah penerimaan SPDP ditindaklanjuti dengan penerbitan P-16 sebanyak 105 (seratus lima) lembar.



-



Dari 110 (seratus sepuluh) SPDP yang dikirimkan oleh pihak kepolisian dalam tahun 2019 yang telah ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas tahap I oleh penyidik sebanyak 83 (delapan puluh tiga) berkas perkara.



-



Setelah dilakukan penelitian terhadap 83 (delapan puluh tiga) berkas perkara tersebut ternyata yang lengkap sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan ) sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) berkas perkara belum dilaksanakan tahap II karena masih dalam tahap



P-19 dan belum



diserahkan kembali oleh penyidik kepada Penuntut Umum. -



Dalam tahun 2019 berkas perkara yang telah dikakukan penyerahan tahap II sebanyak 79 (tujuh sembilan) perkara.



b. Meningkatkan penyelesaian perkara tingkat penuntutan Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) berkas perkara yang telah dilakukan tahap II seluruhnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio dalam periode tahun 2019. Sampai dengan akhir tahun 2019 sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara. Dari 79 (tujuh puluh sembilan) yang dilimpahkan, yang telah selesai menjalani proses persidangan sebanyak 63 (enam puluh tiga) berkas perkara sedangkan 11 (sebelas) berkas perkara masih dalam proses persidangan. c. Meningkatkan pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam tahun kerja 2019 dari 79 (tujuh puluh sembilan) berkas perkara yang telah selesai proses persidangan, berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 63 (enam puluh tiga) perkara dan atas putusan



pengadilan tersebut telah dilakukan eksekusi dengan menerbitkan P-48 sebanyak 63 (enam puluh tiga) lembar atas putusan pengadilan selama kurun waktu 2019 dan juga telah dilaksanakan eksekusi terhadap para terpidana yang terdiri dari : -



Pidana badan



: 63 orang



-



Pidana bersyarat



: -



d.



Meningkatkan penyelesaian perkara upaya hukum / grasi Upaya Hukum Banding : -



Sisa tahun 2018



:



0



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



1



perkara



-



Jumlah



:



1



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



0



-



Sisa akhir tahun 2019



:



1



perkara



Upaya Hukum Kasasi : -



Sisa tahun 2018



:



1



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



1



perkara



-



Jumlah



:



2



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



1



-



Sisa akhir tahun 2019



:



1



perkara



Upaya Hukum Grasi : -



Sisa tahun 2018



:



0



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



0



perkara



-



Jumlah



:



0



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



0



-



Sisa akhir tahun 2019



:



0



perkara



Upaya Hukum Kembali : -



Sisa tahun 2018



:



0



perkara



-



Masuk tahun 2019



:



0



perkara



-



Jumlah



:



0



perkara



-



Diselesaikan tahun 2019



:



0



e.



Sisa akhir tahun 2019



:



0



perkara



Peningkatan Hasil Dinas Kejaksaan. Kegiatan dalam program ini berupa pelaksanaa putusan pengadilan yang berkaitan dengan senda dan biaya perkara. Sampai dengan akhir bulan Desember 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima hasil dinas yang meliputi penerimaan denda/tilang sebesar Rp. 511.710.000,- (lima ratus sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan biaya perkara biasa dan tilang sebesar Rp. 2.669.500,- (dua juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dan uang rampasan sebesar Rp. 8.892.000,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), keseluruhan hasil dinas tersebut telah disetorkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. Sampai dengan akhir tahun 2019 tidak ada hasil dinas yang belum disetorkan ke Kas Negara.



IV.



SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Program meningkatkan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus dengan kegiatan yaitu : a.



Meningkatkan penyelesaian penyidikan. Dalam tahun 2019, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore kepulauan telah melakukan kegiatan penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara yaitu : 4. Penyidikan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Yehu Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan TA. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 601/S.2.11/Fd.1/07/2018 tanggal 27 Juli 2018 penyidikan ini merupakan peningkatan penyelidikan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berdasarkan



Surat



Perinbtah



Penyelidikan



Nomor



:



PRINT-



235/S.2.11/Fd.1/05/2018 tanggal 07 Mei 2018. Sampai dengan akhir tahun 2019 kegiatan ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara dengan tersangka ISMIT TIDORE.



5. Penyidikan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-150/S.2.11/Fd.1/02/2019 tanggal 25 Februari 2019. Sampai dengan akhir tahun 2019 kegiatan ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara dengan tersangka ANAS ABDUL RAJAK. b.



Meningkatkan penyelesaian penuntutan,. Sampai dengan akhir tahun 2019, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melimpahkan 3 (tiga) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yaitu : 2. Atas nama terdakwa ISMIT TIDORE dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Yehu Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan TA. 2015. Perkara tersebut telah dilimpahkan dengan surat pelimpaghan Nomor : B-282/S.2.11/Ft.1/04/2019 tanggal 2 April 2019. Sampai dengan akhir tahun 2019 perkara tersebut telah selesai dan sudah di eksekusi. 2. Atas nama terdakwa ABDUL GAFUR SALEH dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Tunjangan Kepala sekolah dan Pengawas T.A 2015 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Timur pada Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur. Perkara tersebut



telah dilimpahkan



dengan surat pelimpahan



Nomor : B-



152/S.2.11/Ft.1/02/2019 tanggal 25 Februari 2019, sampai dengan akhir tahun 2019 perkara tersebut telah selesai dan sudah dieksekusi. 6. Atas nama terdakwa ANAS ABDUL RAJAK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2015. Perkara tersebut telah dilimpahkan dengan surat pelimpahan Nomor : B941/S.2.11/Ft.3/11/2019 tanggal 19 November 2019, sampai dengan akhir tahun 2019 masih dalam tahap persidangan. c.



Meningkatkan penyelamatan keuangan negara. Dalam tahun 2019 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan penyelamatan uang negara dari hasil penyidikan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar 157.500.000,- (seratus lima



puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Hasil tersebut telah disetorkan ke Kas desa Yehu dan Kas Desa Akeguraci Kota Tidore Kepulauan. V.



SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Program meningkatkan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam program ini telah diupayakan melakukan kegiatan-kegiatan berupa melakukan telaahan perkara sesuai permintaan bantuan hukum, meningkatkan penyelesaian perkara melalui pengadilan dan meningkatkan penyelamatan keuangan negara. Dalam tahun 2019 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan kegiatan-kegiatan berupa : 2. Bantuan Hukum a. Litigasi 1 SKK dari Walikota Tidore Kepulauan atau yang mewakili Walikota Tidore Kepulauan sebagai tergugat dalam perkara Perdata tentang pengadaan tanah untuk pembangunan SPN di Gurabati. b. Non Litigasi 20 SKK terdiri dari : - 16 SKK dari Samsat Kota Tidore Kepulauan untuk penagihan pajak kendaraan bermotor. - 4 SKK dari BPJS kesehatan Cabang Ternate untuk penagihan Iuran BPJS Badan Usaha. 2.



Pelayanan hukum : 12



3.



Pertimbangan hukum yakni : - Pemberian LA (Legal Asistence atau pendapat hukum yang diminta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang pemilihan ulang Kepala Desa Waci.



VI.



SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN 1.



Tupoksi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan. Bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan. Secara umum tugas dan fungsi bidang pengelolaan barang bukti dan rampasan merujuk pada peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 yakni : -



Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan mempuyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak pidana Umum dan tindak pidana khusus.



-



Fungsi seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan yaitu menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja, menganalisis dan



menyiapkan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan rampasan. -



Pengelolaan barang bukti dan rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengambilan barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang bukti.



-



Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan



-



Pengelolaan dan penyajian data dan informasi



-



Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.



2.



Program meningkatkan Penyelesaian Barang Bukti dan Rampasan. Program ini didukung oleh 2 (dua) kegiatan yakni : c. Meningkatkan Penyelesaian barang bukti dan rampasan Dalam tahun 2019, Seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan telah melakukan kegiatan sebanyak 3 (tiga) kegiatan yaitu : 4. Barang bukti Pidum yang telah incraht dalam tahun 2019 sebanyak 51(lima puluh satu) Perkara, dan barang bukti yang telah dikembalikan sesuai bunyi putusan Pengadilan Negeri Soasio sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara, barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 3 (tiga) Perkara dan barang bukti yang masih dalam tahapan sidang sebanyak 14 (empat belas) perkara sedangkan 1 (satu) perkara barang bukti belum di kembalikan. 5. Barang bukti Pidsus yang telah incraht dalam tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) perkara, barang bukti yang dikembalikan sesuai bunyi putusan pengadilan Tipikor sebanyak 2 (dua) perkara, dan barang bukti yang masih dalam proses persidangan 1 (satu) perkara sedangkan 1(satu) barang bukti belum dikembalikan. 6. Barang bukti Tipiring yang telah incraht dalam tahun 2019 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perkara, barang bukti telah dirampas untuk dimusnahkan sesuai bunyi putusan Pengadilan Negeri Soasio sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara berupa 854 (delapan ratus lima puluh empat) kantong miras jenis cap tikus, 220 (dua ratus dua puluh) botol bir binbtang



putih, dan 6 (enam) botol bir hitam yang telah dimusnahkan. Sedangkan perkara tipiring yang membayar denda sebanyak 1 (satu) perkara atas nama terpidana Endang Puspita dengan denda sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). d. Meningkatkan pengelolaan barang bukti dan rampasan. Dalam tahun 2019 seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan melakukan kegiatan yakni : -



Melakukan pencatatan barang bukti dan rampasan.



-



Melakukan penelitian barang bukti.



-



Melakukan Penyimpanan, pengklasifikasian barang bukti, penitipan barang bukti, pemeliharaan, pengamanan dan pengambilan barang bukti.



B.



ASPEK KEUANGAN Kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran rutin pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Dalam tahun 2019



mengelola anggaran



rutin sebesar Rp.



3.507.949.000,- (tiga milyar lima ratus tujuh juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) DIPA tahun anggaran 2019 (termasuk setelah dilakukan revisi), sedangkan realisai pelaksanaanya sampai denga akhir tahun sebesar Rp. 3.192.207.132,- (tiga milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah). 1.



ANGGARAN RUTIN Dalam Tahun Anggaran 2019 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan memperoleh anggaran selama 12 bulan (Januari s/d Desember) termasuk DIPA Revisi sebesar Rp. 3.507.949.000,- (tiga milyar lima ratus tujuh juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari : a.



Belanja Pegawai



:



: Rp. 2.637.288.000,-



b.



Belanja Barang



:



: Rp.



c.



Belanja Modal



:



: -



Jumlah



870.661.000,-



Rp. 3.507.949.000,-



Realisasi dalam Tahun Anggaran 2019 : a.



Belanja Pegawai



:



: Rp. 2.326.269.132,-



b.



Belanja Barang



:



: Rp.



c.



Belanja Modal



:



: -



865.938.000,-



Jumlah 2



Rp. 3.192.207.132



ANGGARAN PEMBANGUNAN Dalam Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tidak memliki anggaran pembangunan (belanja modal) sehingga tidak ada dana anggaran pembangunan yang dikelola dan dipertanggunjawabkan dalam tahun anggaran 2019.



BAB II KEGIATAN MAGANG C. No 1.



Jadwal Pelaksanaan Magang (Tabel) Minggu ke Minggu Ke 1



2.



Minggu ke 2



3



Minggu ke 3



4



Minggu ke 4



5



Minggu ke 5



Hari & Tanggal Senin, 13 Juli 2020 Selasa, 14 Juli 2020 Rabu, 15 Juli 2020 Kamis, 16 Juli 2020 Jumat, 17 Juli 2020 Senin, 20 Juli 2020 Selasa, 21 Juli 2020 Rabu, 22 Juli 2020 Kamis, 23 Juli 2020 Jumat, 24 Juli 2020 Senin, 27 Juli 2020 Selasa , 28 Juli 2020 Rabu, 29 Juli 2020 Kamis, 30 Juli 2020 Senin, 03 Agustus 2020 Selasa, 04 Agustus 2020 Rabu 05 Agustus 2020 Kamis, 06 Agustus 2020 Jumat, 07 Agustus 2020 Senin, 10 Agustus 2020 Selasa, 11 Agustus 2020 Rabu, 12 Agustus 2020 Kamis, 13 Agustus 2020 Jumat, 14 Agustus 2020 Selasa, 18 Agustus 2020 Total jam kerja



Jumlah Jam kerja 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 8 Jam 200 jam kerja



D. Rincian Kegiatan Harian Magang (Deskripsi) 1. Minggu pertama : 13 Juli 2020 – 17 Juli 2020 (Jumlah jam kerja per minggu 40 jam) a. Senin 13 Juli 2020 Pada hari pertama magang kegiatan yang dilakukan yaitu pembagian bidang yang mana kami ditempatkan pada bagian bagian pidana umum yang selanjutnya disebut



pidum. Untuk Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sendiri biasanya untuk bidang pidum lebih bayak menangani perkara daripada bagian lain. Setelah pembagian bidang kami melaporkan diri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tidore. Kemudian kami diantarkan ke ruangan bagian pidum untuk  dilakukan  tahap perkenalan pada bagian bidang pidum , ruangan serta pegawai dan Jaksa di Pidum. Untuk pembagian tugas sendiri kami diperintahkan untuk membantu staf di bagian pidum untuk mengurus bagian administrasi selain itu kami juga diperintahkan untuk membaca perkara perkara yang ada. Untuk hari pertama sendiri kami diperintahkan untuk membaca salah satu berkas perkara yang selanjutnya kami juga menganalisis apakah pasal yang didakwakan sudah memenuhi unsur pasal yang ada.  Berkas perkara yang dianalisis yaitu perkara yang melanggar pasal 351 ayat 1 bagian 5. Yang mana kejadian tersebut terjadi di lokasi x sekitar pukul 02.00 wit yang dilakukan olah 2 orang terdakwa kepada 1 korban. Kedua terdakwa yang dalam pengaruh alkohol  tersebut  telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara terang- terangan. b. Selasa, 14 Juli 2020 Pada hari selasa,14 july 2020 tepatnya pada magang hari kedua kami diberikan tugas untuk mengidentifikasi & menginventarisir hal ikhwal administrasi di pidum (kode surat) dan Mencatat daftar surat masuk di buku surat. Setelah itu kami diperkenalkan  oleh staf  terkait arsip arsip di bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Arsip arsip tersebut digunakan untuk mengisi segala bentuk administrasi berkas perkara yang masuk dimulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Setelah itu kami diberikan tugas untuk melakukan pembukan perkara yang sudah incraht yang diurutkan dari tahap  spdp hingga Ba penyerahan barang bukti/BA 4). Dalam tahap pembukuan ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pra penuntutan yang mana berkaras berkas tersebut berasal dari pihak kepolisian selanjutnya tahap penuntutan oleh jaksa dan yang terkahir yang tahap ekseskusi oleh pengadilan. Setelah melakukan pembukuan kami berdisukusi dengan bapak Kejari Tidore Kepulauan terkait dengan Penegakan hukum yang ada di Indonesia. Menurut pandangan dari beliau bahwa tidak adilnya hukum indonesia disebabkan oleh ketidakjujuran dari para penegak hukum yang ada di indonesia  c. Rabu 15 Juli 2020 Pada tanggal 15juli 2020 kami mengisi surat masuk di buku surat . Setelah mengisi surat masuk kami diperintahkan untuk mencoba menyusun surat dakwaan.  Isi surat dakwaan tersebut yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut terjadi di x



pada waktu malam yang dilakukan oleh terdakwa (x) Hal ini akhirnya diketahui oleh x yang akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib. d. Kamis, 16 Juli 2020 Pada tanggal 16juli 2020 Mengisi daftar surat masuk dan surat yang di disposisi ke Kepala Seksi Pidana Umum selanjutnya kami diperintahkan untuk Meneliti berkas perkara tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Bapaknya sendiri kepada anaknya yang melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak. Untuk tindakan pencabulan sendiri telah dilakukan sejak si korban masih duduk di bangku SD hingga korban duduk di bangku SMA yang mana tindakan tersebut akhirnya diketahui oleh warga karena  sang korban yang tidak kuat lagi melihat tindakan dari terdakwa dan melaporkan kepada teman korban yang paada akhirnya teman korban memberitahu kepada warga setempat untuk menolong korban. Selanjutnya kami juga diperintahkan untuk meniliti berkas perkara dengan kasus yang sama yang mana sang pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Korban pada awalnya sudah memberitahu pada keluarga korban bahwa korban telah diperlakukan tidak baik oleh pelaku namun tidak ada tindakan daru keluarga korban yang membuat korban merasa dikucilkan. Setelah meneliti berkas kamu akhirnya berdiskusi dengan Jaksa ASNIAR, S.H terkait pelaksaan tugas Jaksa dalam berbagai tahapan dalam menangani perkara Pidana. Dan perkara pidana yang dewasa ini kerap terjadi di kota Tikep dan menjadi kompetensi Pengadilan Negeri Soasio, menurut beliau untuk tindak pidana pencabulan sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di kota tidore kepulauan. e. Jumat, 17 Juli 2020 Pada tanggal 17 july 2020 kegiatan uang kami diperintahkan untuk Mengisi register perkara dan Mengurus hal ikhwal terkait administrasi di Pidum selanjutnya Melakukan pemisahan berkas perkara. Untuk pemisahan berkas perkara sendiri yaitu kami memilah berkas berkas dari terdakwa untuk dimasukkan kedalam dokumen milik terdakwa. 2.



Minggu kedua : 20 Juli 2020 – 24 Juli 2020 (Jumlah jam kerja per minggu 40 jam) a. Senin, 20 Juli 2020 Pada Senin tanggal 20 juli 2020 tepatnya minggu kedua magang kami diperintahkan mengidentifikasi & menginventarisir hal ikhwal administrasi di pidum dan juga mencatat daftar surat masuk di buku surat. Setelah mengisi surat masuk kami



diperintahkan untuk mengantarkan undangan kepada instansi instansi yangturut serta dalam persiapan hari Bhakti Adhiyaksa ke 60. Selanjutnya kamu diperintahkan untuk mengisi daftar surat masuk dan surat yang di disposisi ke Kepala Seksi Pidana Umum. b. Selasa, 21 Juli 2020 Pada hari selala tanggal 21 juli 2020 kegiatan yang kami lakukan tidak cukup banyak disebakan Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sedang sibuk dalam persiapan hari Bhakti Adhiyaksa ke 60.  Sehingga kegiatan yang kami lakukan mencatat daftar surat masuk di buku surat. c. Rabu, 22 Juli 2020 Pada tanggal 22 juli 2020 kami diperintkan untuk mencatat daftar surat masuk di buku surat selanjutnya kamu melakukan Pembukuan perkara yang sudah incracht (diurutkan dari spdp hingga Ba penyerahan barang bukti/BA) yang mana untuk pembukuan sendiri terdiri dari tiga tahap yaitu tahap prapenuntutan oleh kepolisian/tahap penyidikan, seanjutnya tahap penuntutan oleh jaksa dan selanjutnya yaitu tahap eksekusi eh pengadilan.  Setelah melakukan pembukuan kami akhirnya diajarkan untuk menggunakan aplikasi simkari cmsm embuat surat pemanggilan saksi di web simkari cms dan juga



melakukan pengisian dari terdakwa pada tahap



penuntutan di web simkari.cms. SIMKARI-2 (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia Tahap II) merupakan alat bantu dalam pengelolaan administrasi secara komputerisasi yang terintegrasi ke seluruh unit kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia di bawah tanggung jawab Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.   Tujuan pembangunan SIMKARI-2 ini untuk menciptakan Bank Data Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat setiap saat disajikan secara cepat, lengkap dan akurat guna mendukung pimpinan dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan.



d. Kamis, 23 Juli 2020 Pada tanggal 23 Juli 2020 kami diperintahkan untuk mencatat daftar surat masuk di buku surat selanjutnya kai diperintahkan untuk melakukan pengisian data terdakwa pada tahap penuntutan di simkari cms.



Setelah melakukan pengisian data kami



diajarkan untuk membuat p45 (laporan putusan pengadilan) yang akan dikirmkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.



Beralih dari aplikasi cimsari.csm kami juga



diperintahkan untuk melakukan pembukuan perkara yang sudah incracht (diurutkan



dari spdp hingga Ba penyerahan barang bukti/BA. Setelah melakukan pembukuan, kami diikutsertakan untuk pergi ke Pengadilan Negeri Soasio untuk melakukan pelimpahan berkas perkara yang akan disidangkan. e. Jumat, 24 Juli 2020 Pada tanggal 24 Juli 2020, kami diajarkan untuk melakukan pengisian tahap II. Tahap II disini berarti penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam pengisian tahap II data data yang harus diisi meliputi; BA-4, BA-5, BA-7, T-7, B-9, B-6, dan Nota Pendapat. Untuk pengisian tahap II ini terkait dengan perkara yang melanggar pasal 361 ayat (1) angka 3 dan angka 4 KUHPidana. Setelah mengisi berkas tahap II, kami diberi kesempatan untuk mengikuti rangkaian tahap II yang dilakukan oleh Jaksa Fajarudin S.T Salampessy,S.H dengan perkara yang sama. Kemudian kami juga mengikuti rangkaian tahap II oleh Jaksa- Asniar,S.H dengan perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.. Setelah mengikuti rangkaian tahap II, kami membantu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Jaksa Dedy Santosa, S.H) dalam mengisi hal- hal terkait administrasi di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara. 3.



Minggu ketiga : 27 Juli 2020 – 03 Agustu 2020 (Jumlah jam kerja per minggu 40 jam)



a. Senin, 27 July 2020 Pada tanggal 27 Juli 2020 kegiatan yang dilakukan adalah kami diperintahkan untuk melakukan pengisian administrasi terkait perkara yang melakukan tahap 2 pada tanggal 24 Juli 2020 yaitu terkait tindak pidana pencurian dan tindak pidana penganiayaan pada buku register setelah itu dilanjutkan dengan mengisi surat yang masuk di buku register surat masuk pidum. Setelah itu kami diperintahkan untuk mengisi surat disposisi ( yaitu surat yang diberikan kepada jaksa berdasarkan perkara yang ditangani untuk ditandatangani oleh jaksa yang bersangkutan). Kemudian, setelah mengisi surat disposisi pada buku register kami juga diperintahkan untuk mengisi register P37 ( surat yang diberikan kepada saksi untuk hadir sebagai saksi dengan tujuan unntuk dimintai keterangannya pada persidangan) b. Selasa, 28 Juli 2020 Pada tanggal 28 Juli 2020, kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pengisian Tahap II di web CMS terhadap pelanggaran pasal 310 UU No. 22 tahun 2009 (Tindak Pidana Lakalantas) oleh Jaksa Asniar, S.H dan pelanggaran pasal 286



KUHPidana atau pasal 290 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana Pencabulan) oleh Jaksa Nurjannah Tuanaya, S.H setelah melakukan pengisian tahap II kami diizinkan untuk menyaksikan tahap II terhadap 2 perkara diatas. Setelah menyaksikan tahap II kami diperintahkan untuk mengisi surat masuk pada buku register surat masuk. Kegiatan yang selanjutya kami lakukan yaitu melakukan pembukuan pada perkara yang telah incraht. Setelah melakukan pembukuan kami mengisi surat keluar pada buku register surat keluar. Biasanya surat dikirimkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio dan juga Polres Tidore Kepulauan untuk diberikan kepada terdakwa. c. Rabu, 29 Juli 2020 Pada tanggal 29 Juli 2020, kami diperintahkan untuk melakukan pengisian administras terkait perkara yang melakukan tahap II pada tanggal 28 Juli 2020 terkait tindak pidana Lakalantas dan tindak pidana pencabulan.



Setelah itu kami



diperintahkan untuk membuat P38( surat pemanggilan terdakwa untuk menghadiri sidang). Setelah membuat surat pemanggilan terdakwa, kami diizinkan untuk menyaksikan sidang terkait Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Soasio. Kembalinya dari Pengadilan Negeri Soasio, kami diperintahkan untuk mengisi surat masuk dan juga surat keluar di buku register masing masing. Setelah itu kami kembali ke Pengadilan Negeri Soasio untuk melakukan pelimpahan terkait Tindak Pidana Pencabulan ( pasal 286 KUHPidana atau pasal 290 ayat (1) KUHPidana). Sebelum pelimpahan hal yang harus dilakukan yaitu mengisi P31 (Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), P33 (Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara) dan P34 ( Tanda Terima Barang Bukti). Untuk perkara yang tida memiliki barang bukti tidak perlu melakukan pengsian data pada P34. Setelah kembali, kami diperintahkan untuk membuat surat izin mengunjungi tahanan (T10) selanjutnya mengisi register T10. d. Kamis, 30 Juli 2020 Pada 30 Juli 2020, kegiatan yang dilakukan adalah mengunjungi rutan untuk mengantar surat keluar. Setelah kembali dari rutan, kegiatan yang dilakukan adalah mengisi surat masuk pada buku register surat masuk pidum selanjutnya mengisi surat disposisi pada buku register. Setelah melakukan pengisian pada buku register, kegiatan yang dilakukan yaitu membuat P37 (Surat Pemanggilan Saksi), selanjutnya mengisi surat keluar pidum. Selanjutnya kami membantu Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara untuk mengisi berbagai hal ikhwal terkait administrasi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.



e. Senin, 3 Agustus 2020 Pada tanggal 3 Agustus 2020, kami membuat P37 (surat pemanggilan saksi), setelah itu membuat pingisian tahap II di web Simkari terhadap pelanggaran pasal 363 ayat (1) bagian 5 dan atau 362 KUHPidana (Tindak Pidana Pencurian) oleh Jaksa Fajaruddin S.T Salampessy, S.H



, setelah itu kami diizinkan untuk menyaksikan



tahap II terhadap perkara tersebut. 4. Minggu keempat : 04 Agustus 2020 – 10 Agustus 2020 (Jumlah jam kerja per minggu 40 jam a. Selasa, 4 Agustus 2020 Pada tanggal 4 Agustus 2020, kami diperintahkan untuk membuat P37 (surat pemangilan saksi), setelah itu mengisi register tahap II terkait perkara Tindak Pidana Pencurian yang melakukan tahap II pada tanggal 3 Agustus 2020 pada buku register. b. Rabu, 5 Agustus 2020 Pada tanggal 5 Agustus 2020, kami membuat P-38 (bantuan pemanggilan saksi yang berada di Rutan (terpidana) untuk tindak pidana narkotika) setelah itu kami diperintahkan untuk melakukan pembukuan dan juga pemberkasan pada perkara yang telah incraht. c. Kamis, 6 Agustus 2020 Pada tanggal 6 Agustus 2020, kegiatan yang kami lakukan adalah kami mengisi surat masuk di buku surat masuk pidum. d. Jumat, 7 Agustus 2020 Pada tanggal 7 Agustus 2020, kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan pembukuan dan juga pemberkasan pada perkara yang telah incraht, selanjtnya kami diperintahkan untuk melakukan pelimpahan terkait tindak pidana pencurian ke Pengadilan Negeri Soasio Setelah melakukan pelimpahan, kami mengujungi rutan untuk mengantar surat dakwaan (P29) kepada terdakwa. e. Senin, 10 Agustus 2020 Pada tanggal 10 Agustus 2020, kegiatan yang dilakukan yaitu mengsisi surat masuk dan keluar pada buku register surat masuk dan keluar pidum Membuat BA-15 pada Tindak Pidana Pencurian (surat perpanjangan penahanan) dan mengantarnya kepada terdakwa yang berada di Rutan. Kegiatan selanjutnya yaitu membuat register pada tahap penuntutan dan eksekusi pada web CMS.



5. Minggu kelima : 11 Agustus 2020 – 18 Agustu 2020 (Jumlah jam kerja per minggu 40 jam a. Selasa, 11 Agustus 2020 Pada tanggal 11 Agustus 2020, kami diperintahkan untuk membuat P38 (surat pemanggilan terdakwa di Rutan untuk mengadiri sidang), setelah itu kami diperintahkan untuk membuat tahap II pada web Simkari terhadap pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana penganiayaan) oleh Jaksa Fajarudin S.T Salampessy S.H.



Selanjutnya kami diizinkan untuk menyaksikan sidang terkait



Tindak Pidana Na-rkotika agenda pemeriksaan terdakwa dan juga sidang terkait Tindak Pidana Pencabulan dengan agenda putusan. Setelah kembali dari sidang, kami diperintahkan untuk mengisi surat masuk pda buku register surat masuk pidum. b. Rabu, 12 Agustus 2020 Pada tanggal 12 Agustus 2020, kami diperintahkan untuk membuat register eksekusi pada web CMS. Register eksekusi terdiri dari P48 ( surat perintah pelaksaanaan putusan pengadilan), D2 ( Surat pernyataan kesanggupan melunasi pembayaran denda), D3 ( tanda terima pembayaran denda), D4 ( tanda terima pembayara biaya perkara), BA17 ( berita acara eksekusi) dan juga BA20 (pengembalian barang bukti). Setelah itu kami diperintahkan untuk mendatangi Rutan untuk memberikan P29 (surat dakwaan) terkait Tindak Pidana Lakalantas dan Tindak Pidana Penganiayaan. c. Kamis, 13 Agustus 2020 Pada tanggal 13 Agustus 2020, kami ditugaskan untuk membuat BA15 (surat perintah perpanjangan penahan terdakwa). Setelah itu kami diizinkan untuk menyaksan sidang terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Tindak Pidana Penganiayaan dan juga Tindak Pidana Lakalantas dengan agenda dakwaan. Selanjutnya kami diperintahkan untuk melakukan pelimpahan terkait tindak Pidana Pencurian. Setelah kembali dari Pengadilan Negeri Soasio kami diperintahkan untuk melakukan pengisian tahap II pada web Simkari terkait pelanggaran pasal 112 ayat (1) huruf a dan atau pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian kami diperintahkan untuk mengisi surat masuk pada buku register masuk



dan



mengisi surat disposisi. Setlah mengisi hal hal yang berkaitan dengan surat masuk, kami ditugaskan untuk mendatangi rutan untuk mengantar surat keluar (BA15).



d. Jumat, 14 Agustus 2020 Pada tanggal 14 Agustus 2020, kami ditugaskan untuk membuat P37 (surat pemanggilan saksi) setelah itu melakukan penomoran pada P37 dan mengisi register P37 di buku register. Setelah itu kami juga mengisi surat masuk di buku register surat masuk pidum. e. Selasa, 18 Agustus 2020 Pada 18 Agustus 2020, kami diizinkan untuk menyaksikan perkara anak terkait kasus Pencabulan dengan agenda putusan. Setelah kembali kami ditugaskan untuk membuat P37 ( surat pemanggilan saksi) melakukan penomoran dan juga mengisi pada buku register P37 dan juga mengisi surat masuk pada buku register surat masuk pidum.



BAB III ANALISIS KEGIATAN MAGANG 



Target Yang Tercapai



8. Pencapaian target 1: Mahasiswa mengetahui cara melakukan pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PER 036/A1JAl09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang dirnaksud dengan Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum adalah administrasi penanganan perkara yang rnendukung pelaksanaan



penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan di Iingkungan .Iaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, KeJaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Pada paal 1 angka 7 peraturan ini menyebutkan bahwa : Penyerahan perkara Tahap II adalah tindakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum; Untuk administrasi sendiri yang ingin dibahas yaitu terkait dengan Tahap II. Berdasarkan ketentuan di dalam KUHAP tahapan penyerahan berkas perkara sebagai berikut



:



1. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (2) KUHAP); 2. Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan: (a) pada tahap pertama Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; (b) dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Menurut ketentuan dalam KUHAP Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masi bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi. Akan tetapi dari perumusan Pasal 138 ayat 1, penuntut umum dalam waktu 7 hari WAJIB sudah memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau Belum, sedangkan bila menurut Pasal 110 ayat 4 berarti penuntut umum masih mempunyai waktu 7 hari lagi untuk mengembalikan kepada penyidik. Sehingga dalam hal ini perlu di seragamkan penafsiran, waktu 7 hari adalah jangka waktu bagi penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara. Sedangkan pengembalian berkas perkara dapat dilakukan pada hari berikutnya setelah hari ke 7 di atas dan tidak melampaui hari ke 14. Selain itu jangka waktu 14 hari sebagaimana tersebut dalam Pasal 110 ayat 4 KUHAP.Penyidikan sudah di anggap selesai, Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Temuan saat magang : tahapan tahapan saat melakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) sudah sesuai dengan yang dijelaskan dengan ketentuan



dalam KUHAP, dan sebelum melakukan tahap II maka perlu untuk mengisi data data tersangka yang terdapat dalam SIMKARI. Simkari adalah Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia, yang mana sistem ini berdasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-155/J.A/12/1997 tentang Pengorganisasian pengelola operasional sistem informasi manajemen Kejaksaan Republik Indonesia. Sistem ini sendiri bertujuan agar : -



Administrasi perkara dapat dilaksanakan dengan lebih tertib sehingga membantu mempercepat proses penanganan perkara



-



Mengurangi kemungkinan terjadinya "praktek menyimpang" dalam penanganan perkara



-



mempermudah proses monitoring status perkembnggn penanganan perkara termasuk kinerja perorangan, unit kerja, maaupun wilayah kerja



-



Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penangan perkara



-



Mempernudah akses masyarakat untuk memonitor perkembangan kasus perkara



-



Menciptakan perencanaan kerja dan proses pengambilan keputusan lebih cepat, efektif dan efisien



-



Tersedianya Bank Data penanganan perkara yang up to date



-



Menuju pada e-administration case (Elektronik Administrasi Perkara)



Selain administrasi pengisian tahap II, target mahasiswa dalam hal administrasi juga melipitu membuat surat panggilan saksi, surat pemanggilan terdakwa untuk hadir dalam persidangan, surat perintah perpanjangan penahanan dan juga surat penetapan hari sidang.



9. Pencapaian target 2: Mahasiswa mengetahui cara melakukan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi ergugat; Pelayanan hukum merupakan bentuk dari bantuan hukum, dimana tugas kejaksaan dalam pelayanan hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, karena pelayanan



hukum hanya sebagai masukan bagi para pihak yang berperkara, yang sifatanya nonlitigasi. Pelayanan hukum oleh jaksa adalah salah satu bentuk bantuan hukum dan fasilitas dari kejaksaan untuk masyarakat agar masyarakat menjadi masyarakat yang peka terhadap hukum, berbeda dengan pertimbangan hukum adalah terletak pada subyek yang akan di berikan pelayanan, karena secara garis besar untuk menjalankan fungsi “melindungi kepentingan masyarakat” adalah salah satu cara kejaksaan melindungi kepentingan masyarakat dengan cara non-litigasi. Temuan selama magang : Dalam melaksanakan fungsinya untuk “melindungi kepentingan



masyarakat”



jaksa



dalam



hal



ini



juga



selalu



memberikan



penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau membutuhkan. Seperti tangal 27 Agustus 2020 kemarin Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat hingga ke desa-desa,), Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan, Adam Saimima, SH melalui Program “Jaksa Masuk Desa” membuka Pos Pelayanan Hukum Gratis bagi masyarakat Kecamatan Oba Tengah yang bertempat di Desa Lola. 10. Pencapaian target 3: Mahasiswa mampu memahami tekhnis pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik.



Penyidik mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Kemudian Penyidik membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai , maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kapan dimulainya, penyerahan berkas penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan mempelajari data sekunder dengan cara mengkaji peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, bukubuku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk hubungan hukum koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum adalah apabila penyidik telah memulai suatu penyidikan, ia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. Setelah penyidikan selesai , ia menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,kemudian penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Apabila penuntut umum menganggap berkas telah lengkap ia harus sudah memberitahukan kepada Penyidik tentang hasil penyidikan, maka Penuntut Umum segera menerbitkan P-21 yaitu Surat Perintah agar tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan. 1. Pencapaian Diluar Target 



Mahasiswa mengetahui tahap tahap dalam melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB), untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB). Pengalihan perkara ke pengadilan ini dilakukan setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Kemudian, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan ( Pasal 139 KUHAP). Dan dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan tersebut dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan



(lihat Pasal 140 ayat [1] KUHAP). Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan ( Pasal 143 ayat [1] KUHAP). M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP



(hal.



390)



menyebutkan



bahwa: 



pada prinsipnya, instansi lain tidak dibenarkan menghadapkan dan mendakwa seseorang terdakwa kepada hakim di muka sidang pengadilan. Akan tetapi tentu terhadap prinsip umum ini terdapat pengecualian, pada pemeriksaan tindak pidana acara ringan dan acara pelanggaran lalu lintas jalan (Pasal 205 ayat [2] dan Pasal 212). Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan seperti yang sudah pernah dijelaskan, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan dan mendakwa terdakwa kepada hakim dalam sidang pengadilan (Pasal 205 ayat [2]). Demikian juga pada acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan, penyidik langsung menghadapkan terdakwa kepada hakim dalam sidang pengadilan. Namun, demikian kedua pengecualian di atas, tidak mengurangi arti prinsip bahwa hanya jaksa yang berhak menghadapkan dan mendakwa seseorang terdakwa yang melakukan tindak pidana



kepada



hakim



di



muka



sidang



pengadilan.



 Mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Akan tetapi, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 25 KUHAP). Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.



BAB IV PENUTUP 1.



Kesimpulan Magang merupakan suatu kegiatan yang memberikan pengalaman kerja secara langsung kepada mahasiswa agar dapat meningkatkan pemahaman atas ilmu yang telah didapat dibangku perkuliahan dengan praktik kerja yang sesungguhnya. Dengan adanya pelaksanaan magang ini dapat membantu melatih mahasiswa agar mampu menghadapi situasi kerja yang sesungguhnya serta mampu bersikap terampil, disiplin, tekun, jujur, dan memiliki etos kerja yang tinggi terhadap pekerjaan yang sedang dihadapi. Berdasarkan hasil dari pelaksanaan magang selama 200 jam yakni pada tanggal 13 Juli 2020 sampai 18 Agustus , maka kesimpulan dari laporan magang ini yaitu: 1. Kami dipercaya untuk melaksanakan magang



di Bagian Pidana Umum



Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan untuk membantu pekerjaan pada bagian Urusan Pidana Umum, 2. Semua bagian (divisi) yang ada pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan saling berkaitan satu sama lain, 3. Selama pelaksanaan magang , kami mendapatkan wawasan, pengetahuan, pengalaman dan pengembangan diri. Sehingga, kami dapat berinteraksi dan mengenal dengan lebih baik kehidupan pada dunia kerja yang sesungguhnya, 4.



Dengan adanya magang dapat melatih kami untuk bersikap disiplin atas waktu, bertanggung jawab terhadap pekerjaan, serta kemampuan bersosialisasi dan bekerja sama dengan baik di lingkungan dunia kerja.



5. Selama pelaksanaan magang di Kejari Tikep, praktikan menyadari bahwa Jantung dari Kejari Tikep berada pada bidang Pidana Umum hal ini membuat terdapat beberap perkara yang bekaitan dengan pidana khusus seperti narkotika, tindak pidana perlindungan anak (kecuali korupsi) menjadi salah satu tugas yang diberikan juga kepada pidana umum. 2.



Hambatan



Hambatan yang dirasakan selama magang yaitu banyaknya target yang tidak tercapai oleh praktikan hal ini disebabkan karena praktikan selama kurang lebih 200 jam melaksanakan magang hanya di tempatkan pada bagian pidana umum. Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa bidang pidana umum merupakan jantung dari segala bidang yang membuat bidang pidana umum memiliki lebih banyak perkara dibandingkan dengan bidang bidang yang lain. 3.



Saran



Untuk Instansi : Sebaiknya praktikan diberikan kesempatan untuk berkerja di bidang lain seperti pidana khusus dan juga perdata dan tata usaha Negara agar segala target yang ingin dicapai oleh praktikan sebelum magang dapat terlaksanakan.



Lampiran-Lampiran : Adminitrasi Untuk Tahap II



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



BA-4 BERITA ACARA PENERIMAAN DAN PENELITIAN TERSANGKA



Pada hari ini …….. tanggal ….. Agustus 2020 berdasarkan pasal 141, 8(3) dan 138 (penjelasan) KUHAP saya : Nama Pangkat NIP



: : :



Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah mengadakan penelitian terhadap tersangka : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan Register Perkara Nomor



: : : : : : : : : :



Register Tahanan Nomor



:



Setelah menanyakan kebenaran identitas tersebut diatas, saya bertanya kepada tersangka dan tersangka menjawab sebagai berikut :



Apa sebab Saudara dihadapkan di Kejaksaan? Benarkah sangkaan terhadap Saudara seperti tersebut dalam



Jawab : Jawab :



berkas perkara ini? Apakah ada hal-hal lain yang akan Saudara jelaskan? Apakah untuk Perkara ini Saudara ditahan? Kalau ditahan sejak kapan? Apakah Saudara pernah dihukum?



Jawab : Jawab : Jawab : Jawab :



Selanjutnya tersangka menerangkan Sesuai dengan keterangan tersebut dalam Berita Acara yang dibuat oleh Penyidik di ………………. pada tanggal ……. Agustus 2020 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan. Kemudian dibacakan dan dijelaskan kepada tersangka dan ia menyetujui keterangan tersebut dan untuk memperkuatnya tersangka membubuhkan tanda tangannya.



Berita Acara ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas. Tersangka,



Jaksa Penuntut Umum,



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’ BERITA ACARA PENERIMAAN DAN PENELITIAN



BA-5



BARANG BUKTI Pada hari ini $hari$ tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Kejari Tikep kami : 2. N a m a



:.



Pangkat/NIP.



:



Jabatan



:



Dengan disaksikan oleh : 3. N



a



m



a



: .............................................................................................................. ......... Pangkat/NIP.



: ..............................................................................................................



......... Jabatan



: ..............................................................................................................



......... 4. N



a



m



a



: .............................................................................................................. ......... Pangkat/NIP.



: ..............................................................................................................



......... Jabatan



: ..............................................................................................................



......... berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor PRINT/Q.2.11/Eoh.1/06/2020 tanggal ……………… telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara tersangka melanggar pasal berupa ………. Kemudian barang-barang tersebut dimasukkan/disimpan di Kejari Tikep dan disegel dengan segel Kejaksaan dan dicatat pada Reg. Barang Bukti No. : RB-2-/ OHARDA /TIKEP/08/2020 Demikian Berita Acara dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Yang melakukan penelitian, 2. Jaksa Penuntut Umum



Saksi-saksi :



3. ……………………………………



-



4. ……………………………………



-



Lampiran Barang Bukti No 1. 2.



Barang Bukti



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



BA-7



BERITA ACARA PELAKSANAAN PERINTAH PENAHANAN Pada hari ini Senin, tanggal………. Agustus 2020 saya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan Register Perkara Nomor



: : : : : : : : : :



Register Tahanan Nomor



:



berdasarkan



Surat



Perintah



Kejaksaan



Negeri



Tidore



Kepulauan



Nomor



PRINT-……..



/Q.2.11.3/EKU.2/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang didakwa melanggar …………………………. terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga 12



September 2020 di rumah tahanan Rutan Kelas II B Soasio selama 20 (dua puluh) Hari. Penahanan tersebut dilakukan, karena Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana *). Demikianlah Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan untuk memperkuat Terdakwa membubuhkan tanda tangannya. Berita acara ini ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Mengetahui, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIb Soasio,



Jaksa Penuntut Umum,



.



.



Terdakwa



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’UNTUK KEADILAN’’



T-7 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENUNTUTAN) NOMOR : PRINT -



/Q.2.11.3/EKU.2/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN



Dasar



:



1.



Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 284



2.



ayat (2), jo pasal 20 ayat (1) jo pasal 21, pasal 22, 23, 25. Pasal 14 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak



3. 4.



Azazi Manusia. UU NO.1 TAHUN 1946 Berkas Perkara dari Penyidik No. /XI/2019/Reskrim Tanggal 29 November



6.



2019 dalam perkara atas nama terdakwa ……………. Saran pendapat dari …….., pangkat….., NIP……… pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.



Pertimbangan



:



a.



Bahwa terdakwa ,,,,,,,,melakukan ,,,,,,,,,,,yang terjadi sekitar ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,



b.



Perbuatan terdakwa tersebut Melanggar pasal ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan



c.



menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengeluarkan Surat perintah. MEMERINTAHKAN :



Kepada



:



Jaksa Penuntut Umum : 1.



2.



Nama Pangkat / NIP Pada Kejaksaan Nama Pangkat / NIP Pada Kejaksaan



: : : : : :



, , , , , ,



Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/



: : :



Kewarganegaraan : Tempat Tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : Lain-lain : diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal ………. dari POLRES ………….. Pertimbangan



:



3. Bahwa dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, dipandang perlu untuk menugaskan seorang/beberapa orang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan



dan



ketentuan



administrasi perkara tindak pidana. 4. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri. MEMERINTAHKAN : Kepada



: 1. Nama Pangkat / NIP Jabatan 2. Nama Pangkat / NIP Jabatan 3. Nama Pangkat / NIP Jabatan



Untuk



: 12. Melaksanakan penahanan/pengalihan jenis penahanan/penangguhan penahanan/



: : : : : : : : :



pengeluaran dari tahanan/pencabutan penangguhan penahanan dan meneliti benda sitaan/barang bukti. 13. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara-perkara tertentu. 14. Melaksanakan penghentian penuntutan.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan P-16 SURAT PERINTAH PENUNJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK MENGIKUTI PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NOMOR : PRINT-



/Q.2.11/Eoh.1/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN



Dasar



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 (3), a. pasal 14 a. b. i, pasal 109, pasal 110 dan pasal 138 KUHAP.



4.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



5.



Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap tersangka : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/



: : : :



Kewarganegaraan Tempat Tinggal



: :



Agama Pekerjaan



: :



diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal …………. yang diterima di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tanggal 26 Agustus 2020 dari Penyidik …………….. Pertimbangan



1.



Bahwa dengan diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, dipandang perlu untuk menugaskan beberapa orang Jaksa PU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan



2.



administrasi perkara tindak pidana. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri



Tidore Kepulauan MEMERINTAHKAN : Kepada



1.



Nama Pangkat / NIP Jabatan



: : :



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN P-16 SURAT PERINTAH PENUNJUKAN PEGAWAI TATA USAHA UNTUK MENGIKUTI PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NOMOR : PRINT-



/Q.2.11/Eoh.1/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 (3), a. pasal 14 a. b. i, pasal 109, pasal 110 dan pasal 138 KUHAP.



4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



5. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap tersangka : Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/



: : : :



ABDUL GANI AHMAD Mareku 41 Tahun / 02 Agustus 1979 Laki-laki



Kewarganegaraan Tempat Tinggal



: Indonesia : Kel Kota Baru Kec. Ternate Tengah Kota



Ternate Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Honorer Pendidikan : Lain-lain : diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang diterima di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada tanggal 26 Agustus 2020 dari Penyidik POLSEK OBA UTARA Pertimbangan



1.



Bahwa dengan diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, dipandang perlu untuk menugaskan beberapa orang TU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan



NOTA PENDAPAT Kepada Yth. Dari Tanggal Perihal



: : : :



Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan dalam perkara tersangka ……….. yang disangka melakukan tindak pidana, yang pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Saya berpendapat bahwa



terhadap



tersangka



tersebut



dapat



dilakukan



penahanan



di



………………..selama ……………. Bahwa ancaman pidana penjara atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka……………



paling lama………….. Dengan demikian berdasarkan



ketentuan Pasal 20 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) serta Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP Sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berwenang untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara. Penahanan Rutan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana sejenis atau tindak pidana yang lain, serta merusak atau menghilangkan barang bukti. Demikian Nota Pendapat ini saya buat dengan sebenarnya dan selanjutnya mohon petunjuk. Demikian Nota Pendapat ini saya buat dengan sebenarnya dan selanjutnya mohon petunjuk. Jaksa Penuntut Umum



SARAN KASI PIDUM



PETUNJUK KAJARI



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’ B-9 LABEL BENDA SITAAN / BARANG BUKTI



Reg. Bukti No. & Tanggal



:



Nama Terdakwa



:



Berita Acara Penyitaan Tgl. : BA Penelitian (BA-18) Tgl. : Nama Barang



: JAKSA



PETUGAS PENYIMPANAN BENDA SITAAN/BARANG BUKTI



…………………………



……………………



Catatan Mutasi tanggal ………………dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan ke PN yakni barang bukti berupa …………………... Reg. Bukti No. & Tgl



: RB-2-……/RB/08/2020 - 03 Agustus 2020



Reg. Perkara No.



: PDM-………./OHARDA/08/2020



Nama Terdakwa



: JAKSA



PETUGAS PENYIMPANAN BENDA SITAAN/BARANG BUKTI



…………….



4.



…………..



Putusan Pengadilan Negeri Nomor…………...... tanggal……… Amar Putusan mengenai barang bukti………..



5.



Putusan



Pengadilan



Tinggi



Nomor………...........



tanggal………..Amar



Putusan



mengenai barang bukti………... 6.



Putusan Mahkamah Agung Nomor…………....... tanggal………. Amar Putusan mengenai barang bukti…………..



Catatan : Isi Amar Putusan Hakim ada 3 macam : 4.



Dikembalikan kepada pemiliknya / yang berhak (disebut namanya).



5.



Dirampas untuk negara



6.



Dimusnahkan.



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KARTU BARANG BUKTI



Jenis



Tanggung Jawab



Tanggal



Diktum



Barang



Diterima di



Pelimpaha



Tuntuta



Bukti



Kejaksaan



n Ke PN



n Pidana



Tanggal



Amar



dan



Putusan



Nomor



PN/PT/M



Putusan



A



Pelaksanaa n Putusan Tunggal



ke t



Pengadila n Tanda



1



Tangga



Tangan



l



Petugas



2



Bukti 3



4



5



6



7



8



9



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’



B-4 SURAT PERINTAH PENITIPAN BARANG BUKTI Nomor : Print-



/Q.2.11.3/Eoh.2/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



:



6.



Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 8 (3) b, pasal 137, pasal 140 KUHAP.



7.



Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I



8.



Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan



Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. 10. Pertimbangan



:



3.



Peraturan Pemerintah R.I Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I Bahwa kepentingan penuntutan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana Laka Lantas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) UU NO. 22 TAHUN 2009 serta demi kepentingan keamanan Barang Bukti dipandang perlu untuk menitipkan barang bukti berupa; …………………………………..



4.



Pendapat dari Jaksa ……..., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. M E M E R I N T A H K A N:



Kepada



:



Jaksa Penuntut Umum : Nama Pangkat / NIP Jabatan



Untuk



:



: : :



2. Melakukan penitipan terhadap barang bukti berupa ; …………………



Kepada



:



. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Dikeluarkan di Pada Tanggal



: :



Soasio. 03 Agustus 2020



A.n KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM



……………………



Tembusan : 4. Yth. Kajari Tikep (Sebagai laporan) ; 5. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Soasio ;



6. Arsip / Berkas Perkara.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN “UNTUK KEADILAN”



BA-20



BERITA ACARA PENGEMBALIAN BARANG BUKTI Pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di ........................ kami : Nama Pangkat/NIP Jabatan



: :/ :



berdasarkan : 1.



Surat Perintah ................................ Nomor ......................... tanggal ........................... dalam perkara



2.



a.n.



Terdakwa



.......................................



melanggar



pasal ........................................................................................ Bahwa, barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan karena



perkaranya dihentikan penuntutannya untuk kepentingan umum/untuk pelaksanaan putusan PN Nomor ..................... Tanggal ................................. telah mengembalikan barang bukti berupa ....................................................... Kepada : Nama Pekerjaan Alamat



: : :



Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan tanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.



Yang menerima,



Yang mengembalikan Penuntut Umum



..................................................



................................................................. NIP.



Saksi-saksi : 3. ........................................................ 4. ........................................................



Administrasi Untuk Pelimpahan



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jl. A. Malawat, Soa-Sio - Maluku Utara “UNTUK KEADILAN” No. Reg. Perkara



P-31



: PDM-006/KAMNEGTIBUM/07/2020 SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA NOMOR : B-



/Q.2.11.2/EKU.2/07/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Membaca



:



Jenis Tahanan : No .



Nama Terdakwa



Di tahan



d. Rutan Tgl



Penyidik /



e. Rumah Tgl



Penuntut



f. Kota Tgl



Keterangan



Umum 1.



……



Penyidik



Tidak ditahan



Penuntut Umum



Tidak ditahan



--



--



Berkas Perkara Reg. Nomor BP/02.a/II/2020/ tanggal 22 Februari 2020 yang dibuat oleh Penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara Terdakwa: Menimbang



:



a Bahwa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam pasal ………………. b Bahwa pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang PENGADILAN NEGERI SOASIO



Mengingat



:



Pasal 137 jis Pasal 143, pasal 152 KUHAP.



Menetapkan



:



Melimpahkan perkara Terdakwa ………. ke PENGADILAN NEGERI SOASIO dengan acara pemeriksaan biasa dan mohon segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan terlampir,



Meminta



Agar Ketua PENGADILAN NEGERI SOASIO menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi.



Dikeluarkan di : SOA-SIO Pada Tanggal



:



Juli 2020



A.n KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM



. Tembusan : Arsip.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan “UNTUK KEADILAN”



P-33 TANDA TERIMA SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA



Pada hari ini ………, tanggal ……… Juli 2020 jam ….saya : Nama Alamat Pekerjaan



: ………………………………………… : ………………………………………… : …………………………………………



telah menerima surat-surat berupa : 1. Surat Pelimpahan Perkara / Turunan Nomor : B-



/Q.2.11.2/EKU.2/07/2020



tanggal …… Juli 2020 2. Surat Dakwaan / Turunan Nomor : PDM-006/KAMNEGTIBUM/07/2020 tanggal 10 Juli 2020 3. Berkas perkara atas nama ……… Reg. Nomor : BP/02.a/II/2020/ tanggal 22 Februari 2020 sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa : ………...



Soa-sio, ……. Juli 2020 Yang menyerahkan,



Yang menerima,



…………………………



(……………………..)



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan “UNTUK KEADILAN” P-34 TANDA TERIMA PENYERAHAN BARANG BUKTI



Pada hari ini ………. tanggal ……..Juli 2020 jam ………. WIT saya : Nama Pangkat / Nip. Jabatan



: ……………………………………………… : ……………………………………………… : ………………………………………………



telah menyerahkan barang bukti berupa : 



1 (satu ) Lembar…………………



Register bukti Nomor RB-2-006/KAMNEGTIBUM/07/2020 kepada PENGADILAN NEGERI SOASIO sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa ……… yang didakwa melanggar pasal ………...



……. Juli 2020 Yang menyerahkan,



………………….



Yang menerima,



……………………………



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan ‘’UNTUK KEADILAN’’



P-48 SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN No. Print-



/Q.2.11/Eku.3/08/2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Dasar



:



1.



Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. /PID.SUS/2020/PT.TTE Tanggal 25



2. 3.



Juni 2020 Pasal 46 (2), 191, 192, 193, 194, 1 butir 6a jo 197 jo 270, 273 KUHAP. Pasal 30 ayat(1) Huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



Pertimbangan



:



1.



Bahwa putusan Pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 02 Juli 2020 dan oleh karena itu perlu segera dilaksanakan.



2.



Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. MEMERINTAHKAN :



Kepada



:



1.



2.



3.



Untuk



:



Nama Pangkat Jabatan Nama Pangkat Jabatan Nama Pangkat Jabatan



: : : : : : : : :



1.



Melaksanakan



putusan



2.



/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal .. Juni 2020 atas nama (terpidana) : 1. Melaksanakan perintah yang terdapat dalam putusan No. PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 25 Juni 2020 tersebut



Pengadilan



Tinggi



Maluku



Utara



No.



3. 4.



Melaporkan setiap pelaksanaan surat perintah ini dengan Berita Acara. Agar dilaksanakan dengan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dikeluarkan di : SOA-



SIO Pada tanggal



: 2020



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TSIDORE KEPULAUAN



Tembusan : A r s i p.



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA



KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’Untuk Keadilan’’ P-37 SURAT PANGGILAN TERDAKWA NOMOR : B-



/Q.2.11.3/EKU.2/09/2020



Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa ………………. diminta agar Saudara Terdakwa : Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat tinggal Agam a Pekerjaan Pendidikan



: : : :



. . . .



: : : : :



. . . . . MENGHADAP KEPADA :



Nama, pangkat, jabatan Dikantor / alamat Pada hari / tanggal Jam Untuk keperluan



: : : : :



. . . . .



Demikian untuk diindahkan sebagaimana mestinya. SOA-SIO,……….2020 TERDAKWA



A.N. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN KEPALA SEKSI PIDANA UMUM Selaku Penuntut Umum,



. TANDA TERIMA SURAT PANGGILAN



Pada



hari



ini................................tanggal…...........................................jam.........................................



saya..................................................pangkat........................................................telah menyampaikan surat panggilan tersebut diatas kepada terdakwa ……………….. dan ternyata saksi tersebut diatas:



a)



Menandatangani surat panggilan ini



b)



Tidak



berada



di



alamat



tersebut



dan



surat



panggilan



telah



kepada.................................................................. Demikian Tanda Terima Surat Panggilan ini dibuat dengan sebenarnya. Yang menyampaikan,



Yang menerima,



(…..................................)



(…....................................)



KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan



‘’UNTUK KEADILAN”



BA-15 BERITA ACARA



PELAKSANAAN PENETAPAN HAKIM



disampaikan



Pada hari ini Kamis tanggal Tiga Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh, saya : Nama



: .



Pangkat / NIP



:



Jabatan



: (Selaku Penuntut Umum)



berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan No PRINT- /Q.2.11/EOH.2/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Soasio tanggal 10 Agustus 2020 No. Pen.Pid.B/2020/PN.Sos dalam perkara atas nama Terdakwa ……..alamat Desa Galala, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan penetapan mana memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama Terdakwa …………. dalam tahanan Rutan kelas IIb Soasio paling lama 60 (enam puluh) hari, dihitung sejak tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 04 November 2020 d



Demikian Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas. Terdakwa ,



Jaksa Penuntut Umum



MENGETAHUI KEPALA RUTAN KELAS IIb SOASIO



BERITA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA



KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN Jalan Ahmad Yani Kota Tidore Kepulauan ‘’UNTUK KEADILAN”



BA-17 BERITA ACARA



PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pada hari ini………… tanggal ……… bulan……….. 2020 saya :



Nama



:



Pangkat / NIP



:



Jabatan



:



Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tanggal 12 Agustus 2020 No. Print-/Q.2.11/Eku.3/08/2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 25 Juni 2020 No. /PID.SUS/2020/PT.TTE dengan amar putusan. Menyatakan Pidana kepada Terdakwa ………… telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “………………………….” sebagaimana Diatur dalam Pasal ……………... Dengan cara memasukkan Terpidana ………….. ke Rutan Kelas IIb Soasio untuk menjalani Pidana Penjara selama ……….. Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini. Mengetahui



Jaksa Penuntut Umum,



Kepala Rutan Kelas II b Soasio



. .



.



Terpidana



. -Peraturan Perundang Undangan Yang Berkenaan Dengan Instansi Magang







Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa;







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia; dan







Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia







KEP-155/J.A/12/1997 tentang Pengorganisasian pengelola operasional sistem informasi manajemen Kejaksaan Republik Indonesia.



11. 12.



13.



14.



15.



16.



17.



18. 19. 20. 21.



22.



23.



24.



25.



LAMPIRAN