Laporan Aktualisasi Jabatan Optimalisasi Database Drainase Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELATIHAN DASAR CALON PNS GOLONGAN III ANGKATAN IX TAHUN 2019



LAPORAN AKTUALISASI JABATAN PENATA PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



OLEH MUHAMMAD SADIQUL IMAN, S.T. NIP. 19891124 201903 1 012 NDH : 22



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH BANJARBARU 2019



LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN AKTUALISASI HABITUASI PELATIHAN DASAR KADER CPNS GOLONGAN III ANGKATAN IX



JUDUL



: Optimalisasi Database Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Kecamatan Barabai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah



PENULIS



: Muhammad Sadiqul Iman, S.T.



JABATAN



: Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman



UNIT KERJA



: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman



NDH



: 22 Telah disetujui untuk diseminarkan pada tanggal 22 Agustus 2019 Di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan



Mentor,



Banjarbaru, 21 Agustus 2019 Coach,



BUDIN PRILIAWATI AL A., S.T. NIP. 19870424 201503 2 004



NORMALINA, S.P., M.Pd. NIP. 19750625 200604 2 023



i



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN AKTUALISASI HABITUASI PELATIHAN DASAR KADER CPNS GOLONGAN III ANGKATAN IX



JUDUL



: Optimalisasi Database Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Kecamatan Barabai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah



PENULIS



: Muhammad Sadiqul Iman, S.T.



JABATAN



: Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman



UNIT KERJA



: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman



NDH



: 22 Telah diseminarkan dan disahkan pada tanggal 22 Agustus 2019 Di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan



Mentor,



Banjarbaru, 22 Agustus 2019 Coach,



BUDIN PRILIAWATI AL A., S.T. NIP. 19870424 201503 2 004



NORMALINA, S.P., M.Pd. NIP. 19750625 200604 2 023



Penguji,



RIZMAYA A.D., S.STP., M.AP. NIP. 19900325 201010 2 001



ii



KATA PENGANTAR Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam senantiasa kita haturkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW, kerabat, sahabat dan pengikut beliau sampai akhir zaman. Sehingga diberikan kelancaran dalam menyelesaikan laporan aktualisasi Pendidikan dan Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III angkatan IX Tahun 2019. Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak – pihak yang telah membantu selesainya laporan aktualisasi ini, terutama kepada: 1. Drs.



H.



Muhammad



Nispuani,



M.AP.



selaku



Kepala



Badan



Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 2. Dr. Abdul Haris S.Sos., S.H., M.Si. sebagai Kepala Sub Bidang Kompetensi



Jabatan



Pimpinan



Daerah



dan



Prajabatan



Badan



Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (PBSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan. 3. Rizmaya A.D., S.STP., M.AP. selaku penguji yang telah memberikan masukan dan saran terhadap isi serta penulisan rancangan aktualisasi ini. 4. H.M.Pajaruddin, S.T. selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan



Permukiman



Kabupaten



Hulu



Sungai



Tengah



yang



memberikan dukungan dan bimbingan, sehingga rancangan aktualisasi dapat diselesaikan dengan baik. 5. Budin Priliawati Al Afganistin, S.T. selaku mentor yang telah memberikan bimbingan dan arahan, sehingga rancangan aktualisasi dapat diselesaikan dengan baik. 6. Normalina, S.P., M.Pd. selaku coach yang telah memberikan bimbingan dan arahan dengan penuh kesabaran, sehingga rancangan aktualiasai dapat diselesaikan dengan baik.



iii



7. Bapak-bapak/Ibu-ibu Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah banyak memberikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai dasar. 8. Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sudiyono, S.Pd. dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka)



Tatang



Rohendi,



S.Pd.



yang



telah



mengasuh



dan



mendampingi selama pelaksanaan pendidikan dan latihan dasar CPNS Golongan III Angkatan IX Tahun 2019. 9. Pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana pada BPSDMD Provisi Kalsel, khususnya penyelenggara pendidikan dan latihan dasar CPNS Golongan III Angkatan IX Tahun 2019. 10. Seluruh peserta Pendidikan dan Latihan dasar CPNS Golongan III Angkatan IX Tahun 2019 atas kebersamaan, kekeluargaan, dan kerjasamanya saat pendidikan dan latihan dasar CPNS Golongan III Angkatan IX Tahun 2019. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada laporan aktualisasi ini, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan masukan bagi kesempurnaan laporan aktualisasi ini. Semoga Laporan Aktualisasi ini dapat diterima dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama memberikan contoh tentang implementasi



nilai-nilai



“ANEKA”



dalam



kehidupan



sehari-hari



di



lingkungan kerja dan masyarakat. Banjarbaru, Agustus 2019



Penulis



iv



DAFTAR ISI



LEMBAR PERSETUJUAN ............................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ................................................................ ii KATA PENGANTAR ........................................................................ iii DAFTAR ISI ..................................................................................... v DAFTAR TABEL .............................................................................. vii DAFTAR GAMBAR .......................................................................... viii BAB I PENDAHULUAN ................................................................. 1 A. Latar Belakang ........................................................................ 1 B. Tujuan dan Manfaat Aktualisasi............................................... 2 C. Identifikasi Isu dan Core Isu .................................................... 3 D. Ruang Lingkup ........................................................................ 3 BAB II GAMBARAN UMUM............................................................ 4 A. Profil Organisasi ...................................................................... 4 B. Visi dan Misi Organisasi .......................................................... 7 C. Struktur Organisasi .................................................................. 10 D. Tugas Pokok dan Fungsi ......................................................... 11 E. Uraian Tugas ........................................................................... 19 F. Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh .......... 21 BAB III RANCANGAN AKTUALISASI ............................................. 20 A. Landasan Teori........................................................................ 23 B. Rancangan Aktualisasi ............................................................ 29 BAB IV CAPAIAN AKTUALISASI .................................................... 20 A. Deskripsi Pelaksanaan dan Hasil Aktualisasi (Deskripsi Core Isu dan Strategi Pemecahannya) ............................................ 37 B. Analisis Dampak Kegiatan Aktualisasi..................................... 80 C. Jadwal Kegiatan Aktualisasi .................................................... 83 D. Matrik Kegiatan Aktualisasi ..................................................... 84 BAB V PENUTUP ........................................................................... 85 A. Kesimpulan .............................................................................. 85 B. Saran ....................................................................................... 86



v



DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 87 LAMPIRAN....................................................................................... 89



vi



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Komposisi Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan .......................................................................... 7 Tabel 2.2 Daftar



Lokasi



Kawasan



Perumahan



Kumuh



dan



Permukiman Kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ...... 22 Tabel 3.1 Rancangan Aktualisasi Optimalisasi Pendataan Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh ....................... 30 Tabel 3.2 Jadwal Kegiatan Aktualisasi .................................................. 36 Tabel 4.1 Keterkaitan Antara Tahapan Kegiatan pada Kegiatan 1, Manfaat serta Whole of Government .................................... 39 Tabel 4.2 Lokasi



Fisik



Pembangunan



Drainase



Lingkungan



Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Barabai Darat Tahun 2017 dan 2018 ........................................................... 42 Tabel 4.3 Keterkaitan Antara Tahapan Kegiatan pada Kegiatan 2, Manfaat serta Whole of Government .................................... 45 Tabel 4.4 Rencana



Lokasi



Fisik



Pembangunan



Drainase



Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Barabai Darat Tahun 2019 .................................................... 45 Tabel 4.5 Keterkaitan Antara Tahapan Kegiatan pada Kegiatan 3, Manfaat serta Whole of Government .................................... 50 Tabel 4.6 Total Panjang dan Persentase Penanganan Drainase Llingkungan Berdasarkan pada Panjang Jalan Sekunder dan Tersier Kelurahan Barabai Darat.................................... 75 Tabel 4.7 Analisis Dampak Kegiatan .................................................... 81



vii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Lokasi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah .................. 5 Gambar 2.2 Hubungan Visi dan Misi (Sumber: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 2019) ........................ 10 Gambar 2.3 Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sumber: Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40, 2018)........................................................................... 11 Gambar 4.1 Konsultasi



dengan



Kabid.Pertanahan



dan



Kasi.Kaw.Permukiman, Kabid.



Perumahan



dan



Kaw.Permukiman .............................................................. 40 Gambar 4.2 Rapat Koordinasi Program KOTAKU TA. 2019 Lokasi Kecamatan Barabai .......................................................... 41 Gambar 4.3 Penentuan Jadwal Pendampingan Dengan Ketua RT Terpilih .............................................................................. 47 Gambar 4.4 Pengukuran Menggunakan Peta yang Sudah Diolah ....... 52 Gambar 4.5 Mendapatkan



Lokasi



yang



Sesuai



dengan



Data



Program KOTAKU ............................................................ 53 Gambar 4.6 Lokasi RT.011 KSM Jannatunnaim & RT.008 KSM Kasturi............................................................................... 53 Gambar 4.7 Lokasi RT.002 KSM Kesuma Jaya & RT.001 KSM Irmas ................................................................................. 54 Gambar 4.8 Lokasi RT.005 KSM Barakat & RT.008 KSM Beringin ...... 55 Gambar 4.9 Lokasi RT.018 KSM Mufakat ............................................ 56 Gambar 4.10 Lokasi RT.003 Gang Dipasanta ...................................... 56 Gambar 4.11 Wilayah Administrasi Kabupaten HST ............................ 61 Gambar 4.12 Wilayah Administrasi Kecamatan Barabai ...................... 62 Gambar 4.13 Wilayah Administrasi Kelurahan Barabai Darat .............. 63 Gambar 4.14 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang H.Bustami (KSM Sepakat) ................ 64



viii



Gambar 4.15 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang H.Bustami & Gang Veteran (KSM Santun) ........................................................................... 65 Gambar 4.16 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang Keluarga (KSM Keluarga) ................. 66 Gambar 4.17 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.11 KSM Jannatunnaim .................................... 67 Gambar 4.18 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.08 KSM Kasturi ............................................... 68 Gambar 4.19 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.02 Gang Mufakat (KSM Kesuma Jaya) ........... 69 Gambar 4.20 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.01 Gang Irmas (KSM Irmas) ........................... 70 Gambar 4.21 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.05 Jl.Munti Raya A(KSM Barakat) ................... 71 Gambar 4.22 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.08 Jl.SMP /Masuk Gang (KSM Beringin) ........ 72 Gambar 4.23 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.18 Jl.Munti Raya Dalam/B (KSM Mufakat) ...... 73 Gambar 4.24 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.03 Gang Dipasanta ......................................... 74 Gambar 4.25 Pelaksanaan Sosialisasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman .................................................... 78



ix



BAB 1 PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa Calon PNS yang sudah diangkat dan ditetapkan wajib menjalani masa percobaan yang merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan



dan



pelatihan.



Pendidikan



dan



pelatihan



tersebut



dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Sistem pembelajaran pada Pelatihan Dasar (Latsar), menuntut setiap peserta latsar untuk mengaktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi yang diakronimkan menjadi ANEKA. Melalui proses pembelajaran aktualisasi ini, seluruh atau beberapa nilai dasarakan melandasi pelaksanaan setiap kegiatan peserta latsar dan setiap peserta harus menemukan dan mengungkapkan makna dibalik penerapan nilai-nilai dasar tersebut pada pelaksanaan setiapkegiatan yang telah dirancang oleh peserta latsar ditempat tugas ataupun di tempat magang (Lembaga Administrasi Negara, 2014). Berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pasal 2 menyebutkan bahwa fungsi utama Dinas adalah pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.



1



2



Permasalahan permukiman kumuh saat ini masih menjadi masalah utama pada pembangunan perkotaan yang menjadi polemik karena kurangnya upaya penanganan dari waktu ke waktu dan berbanding lurus dengan terus berkembangnya kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru (Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, 2016). Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang dimaksud kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan mencakup yaitu drainase lingkungan yang tidak dapat mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; ketersediaan drainase; tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan; tidak dipelihara sehingga terjadi akumulasi limbah padat dan cair di dalamnya serta kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk. Keterbatasan tenaga ahli bidang pemetaan khususnya yang dapat menggunakan aplikasi ArcGIS 10.x di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi salah satu dasar pemilihan judul dan core isu yang diangkat dalam



penulisan



ini.



Sehingga



diharapkan



dengan



adanya



pengangkatan tema ini dapat memberikan masukan dan dampak yang signifikan dalam pembuatan database drainase lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kedepannya dan dapat menentukan skala



prioritas



penanganan



serta



ada



target



atau



skenario



penanganan drainase lingkungan yang baik.



B. Tujuan dan Manfaat Aktualisasi Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan aktualisasi ini adalah: 1. Mendapatkan



database



drainase



lingkungan



di



kawasan



permukiman kumuh kecamatan barabai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah.



3



2. Menerapkan dan mengamalkan nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi pada pelaksanaan habituasi. Manfaat dari pelaksanaan aktualisasi dengan judul Optimalisasi Database Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Kecamatan Barabai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini adalah: 1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Seksi Kawasan Permukiman Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 2. Memberikan



masukan



hasil



invetarisasi



database



dalam



pengambilan keputusan penanganan drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh yang diprioritaskan pembangunannya.



C. Identifikasi Isu dan Core Isu Berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 640/210/648/Tahun



2018



tentang



Penetapan



Lokasi



Kawasan



Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, luas kawasan kumuh yang tersisa seluas 82,45 hektar. Penanganan kawasan permukiman kumuh tersebut salah satunya adalah dengan pendataan lokasi pembangunan drainase lingkungan (updating), sehingga perlu adanya pendataan yang aktual dan sesuai dengan lokasi eksisting dilapangan yaitu di Kelurahan Barabai Darat sehingga dapat menjadi dasar bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam proses pembiayaan yang efektif dan efisien serta tepat sasaran.



D. Ruang Lingkup Lingkup kegiatan aktualisasi ini dilakukan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Seksi Kawasan



4



Permukiman



yang



akan



menerapkan



nilai-nilai



akuntabilitas,



nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi (ANEKA) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lokasi kegiatan berada di kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang didasarkan pada daftar lokasi Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 640/210/648/Tahun 2018 yang akan difokuskan pada drainase lingkungan.



BAB 2 GAMBARAN UMUM



A. Profil Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 tentang Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah 11 tahun 2010, dimana sebelumnya dinas ini merupakan Seksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.



Perubahan ini dalam rangka menuju singkronisasi dan



optimalisasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Hulu Sungai agar lebih proporsional, efisien dan efektif serta merupakan strategi kebijakan pimpinan daerah untuk lebih optimal dan fokus dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 2019).



Gambar 2.1 Lokasi Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah



5



dan



6



Berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pasal 2 menyebutkan bahwa fungsi utama Dinas adalah pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah. Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri atas: 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat, membawahkan: a) Subbagian Umum dan Kepegawaian; b) Subbagian Keuangan; 3. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, membawahkan: a) Seksi Perumahan; b) Seksi Kawasan Permukiman; c) Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 4. Bidang Pertanahan, membawahkan: a) Seksi Pemetaan dan Pengadaan Tanah; b) Seksi Sengketa Tanah. 5. Unit Pelaksana Teknis, dan 6. Kelompok Jabatan Fungsional. Lokasi



kantor



Dinas



Perumahan



Rakyat



dan



Kawasan



Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah berada di Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai dan berada di areal perkantoran Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, seperti yang dapat dilihat pada Gambar 2.1. Sedangkan susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat dilihat pada Gambar 2.3. yang didasarkan pada lampiran Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2018. Berdasarkan susunan kepegawaian yang dimiliki pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu



7



Sungai Tengah guna menunjang tugas dan fungsinya saat ini memiliki sumber daya yang diklasifikasikan ke dalam jenjang minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan jenjang paling puncak yaitu jenjang Sarjana S2 dan dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Komposisi Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19



Nama/ NIP H.M.Pajaruddin, S.T. NIP.19740613 200003 1 002 As’ad, S.T., M.Si. NIP.19730805 199903 1 003 Ahmad Syafa’at, S.T. NIP.19810522 200604 1 008 Andy Safariansyah, S.T., M.Eng. NIP.19801228 200604 1 003 H.Hormansyah, S.T. NIP.19731225 20003 1 005 H.Aryl Tuah Tipiandri, S.Hut. NIP.19750421 200701 1 026 Fina Fitria Fahmi, S.T. NIP.19831102 200903 2 006 Sri Mulyani NIP.19750226 199703 2 001 Dewi Hayani, A.Md. NIP.19841229 201101 2 009 Deden Ragil Pamuji, S.E. NIP.19840310 200903 2 005 Nydia Damayanti, S.T. NIP.19820204 201503 2 002 Budin Priliawati Al Afganistin, S.T. NIP.19870424 201503 2 004 Dwipayana Ahadiansyah, S.T. NIP.19860330 201903 1 007 Anita, S.T. NIP.19880401 201903 2 017 Dwi Maya Ermina Sari, S.T. NIP.19890528 201903 2 015 Muhammad Sadiqul Iman, S.T. NIP.19891124 201903 1 012 Rahmi Yulianti, S.T. NIP.19900930 201903 2 023 H.Husni NIP.19610829 200604 1 004 Ady Risnadie NIP.19770919 200604 1 018



Gol./ Ruang



Jabatan



Kualifikasi Pendidikan



IV/a



Kepala



S-1



IV/a



Sekretaris



S-2



III/d



Kabid.Perumahan & Kaw.Permukiman



S-1



III/d



Kabid.Pertanahan



S-2



III/d



Kasi.Pemetaan & Pengadaan Tanah



S-1



III/c



Kasubag.Keuangan



S-1



III/c



Kasi.PSU



S-1



III/c



Kasubag.Umum dan Kepegawaian



S-1



III/b



Bendahara



D-3



III/b



Kasi.Sengketa Tanah



S-1



III/b



Kasi.Perumahan



S-1



III/b III/a III/a III/a III/a III/a



Kasi.Kawasan Permukiman Teknik Tata Bangunan & Perumahan Analis Pengembangan Infrastruktur Analis Bangunan Gedung dan Permukiman Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman Analis Perencanaan Wilayah Perumahan



S-1 S-1 S-1 S-1 S-1 S-1



II/d



Pengelola Gaji



SMA



II/d



Petugas Ukur



SMA



8



B. Visi dan Misi Organisasi Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder’s. Visi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang ingin diwujudkan melalui pembangunan selama 2016-2021 adalah: “ Terwujudnya Permukiman yang Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera” Visi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengandung makna bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengemban tugas untuk mengawal Program Pembangunan yang menjadi Visi Bupati Hulu Sungai Tengah terpilih berdasarkan formulasi hasil analisis terhadap potensi daerah, permasalahan pokok dan isu-isu strategis Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sesuai Visi Bupati Hulu Sungai Tengah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai kewajiban untuk turut serta mewujudkan Visi Bupati dengan berbagai kebijakan yang dapat mendukung terwujudnya visi tersebut (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 2019). Visi yang disepakati oleh seluruh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan stakeholders telah mengacu pada visi RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.



9



Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut : Layak Huni adalah Pemukiman yang terpenuhi infrastruktur dasarnya baik itu jalan lingkungan maupun drainase untuk memudahkan aksesbilitas dan kenyamanan masyarakat. Tertata adalah pengaturan permukiman yang terencnana dan terarah berdasarkan peruntukan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang. Sehat adalah permukiman yang dapat mendukung kehidupan sehat secara fisik,mental dan sosial, sehingga dapat mendukung aktifitas dan meningkatkan produktifitas masyarakat. Harmonis adalah adanya keseimbangan ekologis antara manusia masyarakat dengan lingkungannya baik lingkungan alam maupun buatan didalam sebuah kawasan permukiman. Berkelanjutan



adalah



pembangunan



dan



pengembangan



permukiman menjamin keberlanjutan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar permukiman. Mandiri adalah masyarakat yang mampu mengelola potensi yang ada dalam dirinya atau lingkungannya sehingga mampu memberikan nilai lebih bagi diri dan lingkungannya. Sejahtera adalah masyarakat yang telah mencapai kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan dan seluruh potensi hidupnya baik dipandang dari aspek materi maupun spiritual diharapkan dengan terumuskannya



visi



Dinas



Perumahan



Rakyat



dan



Kawasan



Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut, maka dapat menjadi motivasi seluruh elemen dinas untuk mewujudkannya, melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Adapun Misi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah: “ Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat “



10



Misi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut : Terwujudnya permukiman yang layak huni, tertata, sehat, harmonis, berkelanjutan menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera



Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat yang layak dan sehat Gambar 2.2 Hubungan Visi dan Misi (Sumber: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 2019) Melalui Gambar 2.2 tampak jelas bahwa untuk menjamin terwujudnya visi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten



Hulu



Sungai



Tengah



dibutuhkan



mengembangkan permkiman yang layak dan sehat.



misi



untuk



11



C. Struktur Organisasi KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



SEKRETARIAT



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN



KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN



BIDANG PERTANAHAN



SEKSI PERUMAHAN SEKSI PEMETAAN DAN PENGADAAN TANAH



SEKSI KAWASAN PERMUKIMAN



SEKSI PRASARANA SARANA DAN UTILITAS UMUM



UPT



SEKSI SENGKETA TANAH



Gambar 2.3 Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sumber: Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40, 2018)



12



D. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsi meliputi: 1. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan; 2. Penyelenggaraan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan; 3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan; 4. Penyelenggaraan



administrasi



dinas



sesuai



dengan



lingkup



tugasnya; 5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



Sekretariat



mempunyai



tugas



melaksanakan



urusan



kesekretariatan Dinas dan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi di lingkup Dinas dan menyelenggarakan fungsi meliputi: 1. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat; 2. Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas; 3. Pengoordinasian penatausahaan urusan keuangan; 4. Pengoordinasian penatausahaan urusan umum dan kepegawaian; 5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi di lingkup Dinas. 6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; 7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; dan 8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



13



Subbagian



Umum



dan



Kepegawaian



mempunyai



tugas



menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi



umum



dan



administrasi



kepegawaian



serta



menyelenggarakan fungsi meliputi: 1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Subbagian; 2. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya; 3. Pelaksanaan



penomoran,



pengagendaan



dan



penggandaan



naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas; 4. Penyelenggaraan



pemeliharaan



kebersihan,



keindahan



dan



kenyamanan lingkungan perkantoran; 5. Pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan kearsipan, perpustakaan, ketatalaksanaan, kerjasama, keprotokolan, dan kehumasan Dinas; 6. Pelaksanaan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas; 7. Pelaksanaan



penyusunan



Rencana



Kebutuhan



Barang



Unit



(RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU); 8. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai; 11. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai; 12. Pelaksanaan penghimpunan data sasaran kinerja pegawai; 13. Pelaksanaan



koordinasi



dan



fasilitasi



urusan



tata



usaha



kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai serta urusan kepegawaian lainnya;



14



14. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 15. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian; dan 16. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.



Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan



kebijakan



dan



pelaksanaan



kebijakan



teknis,



pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi keuangan dan perencanaan serta melaksanakan tugas dan fungsi meliputi: 1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja Subbagian; 2. Pelaksanaan pembinaan penatausahaan keuangan Dinas; 3. Pelaksanaan penatausahaan anggaran Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Pelaksanaan pengelolaan kas Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Pelaksanaan pelayanan lainnya berkenaan dengan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Pengoordinasian



penyusunan



dokumen



perencanaan



Dinas



meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari unit-unit kerja di lingkup Dinas;



15



9. Pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan



Daerah



Pertanggungjawaban



(LPPD),



(LKPj)



Laporan



Bupati,



Laporan



Keterangan Keterangan



Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Bupati, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas, dan laporan kedinasan lainnya; 10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Subbagian; dan 11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.



Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta melaksanakan tugas dan fungsi meliputi: 1. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Bidang; 2. Pengoordinasian



penyiapan



bahan



dan



perumusan



konsep



kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 3. Pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 4. Pengoordinasian pengelolaan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan 6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.



16



Seksi



Perumahan



perumusan



kebijakan



mempunyai dan



tugas



menyiapkan



bahan



kebijakan



teknis,



pelaksanaan



pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat serta melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi meliputi: 1. Penyusunan rencana kerja Seksi; 2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat; 3. Penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



teknis



di



bidang



perumahan rakyat; 4. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana pengembangan dan pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang; 5. Pelaksanaan



pendataan



dan



perencanaan



penyediaan



dan



pengembangan sistem pembiayaan bidang perumahan; 6. Pelaksanaan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan; 7. Pelaksanaan



pendataan



dan



perencanaan



penyediaan



dan



pengembangan sistem pembiayaan bidang rumah umum; 8. Pelaksanaan koordinasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah komersil serta pembiayaan rumah umum; 9. Pelaksanaan



pendataan



dan



perencanaan



pemberdayaan,



bantuan, dan pengembangan sistem pembiayaan bidang rumah swadaya; 10. Pelaksanaan pemberdayaan, bantuan, dan pembiayaan rumah swadaya; 11. Pelaksanaan



koordinasi



pengawasan



dan



pengendalian



penyelenggaraan perumahan; 12. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi; 13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan 14. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.



17



Seksi Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kawasan permukiman serta melaksanakan tugas dan fungsi meliputi: 1. Penyusunan rencana kerja Seksi; 2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman; 3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman; 4. Pelaksanaan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; 6. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi; 7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan 8. Pelaksanaan fungsi kedinasan



Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum serta melaksanakan tugas dan fungsi meliputi: 1. Penyusunan rencana kerja Seksi; 2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum; 3. Penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



teknis



di



bidang



prasarana, sarana, dan utilitas umum; 4. Penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan



prasarana,



sarana



dan



Perumahan dan Kawasan Permukiman;



utilitas



umum



(PSU)



18



5. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman; 6. Pelaksanaan peningkatan kualitas PSU perumahan dan kawasan permukiman; 7. Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman; 8. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi; 9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan 10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.



Bidang



Pertanahan



perumusan



kebijakan



mempunyai dan



tugas



pelaksanaan



menyiapkan



bahan



kebijakan



teknis,



pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pengadaan tanah serta penyelesaian sengketa tanah serta melaksanakan tugas dan fungsi meliputi: 1. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Bidang; 2. Pengoordinasian



penyiapan



bahan



dan



perumusan



konsep



kebijakan teknis di bidang pemetaan dan pengadaan tanah serta penyelesaian sengketa tanah; 3. Pengoordinasian pengelolaan pemetaan dan pengadaan tanah serta penyelesaian sengketa tanah di lingkup Pemerintah Daerah; 4. Pengoordinasian pengelolaan pemetaan dan pengadaan tanah serta penyelesaian sengketa tanah untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah; 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan 6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.



19



Seksi Pemetaan dan Pengadaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pengadaan tanah serta melaksanakan tugas dan fungsi. Seksi Sengketa Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan



kebijakan



dan



pelaksanaan



kebijakan



teknis,



pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sengketa



pertanahan



serta



melaksanakan



tugas



dan



menyelenggarakan fungsi. Selain itu pada Dinas juga dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mana pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



E. Uraian Tugas Uraian tugas Jabatan Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman didasarkan pada Surat Keterangan Uraian Tugas No 800/229 /PERKIM/2019, dimana berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sebagai pelaksana pada Seksi Kawasan Permukiman memiliki uraian tugas sebagai berikut : 1. Membantu menyusun rencana kerja Seksi; 2. Membantu menyiapkan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman; 3. Membantu menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman; 4. Membantu melaksanakan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;



20



5. Membantu melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; 6. Membantu mengumpulkan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi; 7. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan 8. Membantu melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Jabatan



Penata



Penyehatan



Lingkungan



Permukiman,



Dinas



Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, mempunyai uraian tugas sebagai berikut (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 2017) : 1. Memahami



dan



mencermati



rencana



kerja



Seksi



dengan



mempelajari prosedur kerja, arahan, dan petunjuk Kepala Seksi secara cermat agar terjadi keserasian langkah organisasi; 2. Mengumpulkan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penataan yang berkenaan dengan penyehatan lingkungan dan permukiman dengan mencari, membaca, dan mengolah bahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis sebagai bahan penyusunan rencana dan pengambilan kebijakan pimpinan; 3. Menyusun bahan telaah, kajian teknis dan pedoman penataan yang berkenaan dengan penyehatan lingkungan dan permukiman dengan menganalisis pokok permasalahan sebagai bahan alternatif solusi yang terbaik dalam pelaksanaan tugas; 4. Melaksanakan penyiapan penataan terkait penyehatan lingkungan dan permukiman berdasarkan potensi dan permasalahan yang ada sebagai dasar pengembangan dan peningkatan kualitas hasil pelaksanaan tugas; 5. Menyajikan dan menampilkan rencana penataan yang berkenaan dengan penyehatan lingkungan dan permukiman berdasarkan



21



pengkajian dan penelitian yang telah dilakukan untuk mendapatkan masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan; 6. Melakukan koordinasi penerapan dan pengawasan penataan di bidang penyehatan lingkungan dan permukiman sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku agar penataan dapat berjalan sebagaimana mestinya; 7. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan LKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya; 8. Memberikan pelaksanaan



saran



kepada



pekerjaan



dan



atasan



dengan



pemanfaatannya



berdasarkan agar



dapat



memberikan kontribusi positif dalam pengambilan kebijakan; 9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



F. Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Alhabsyi et al. (2019) menjelaskan bahwa genangan terjadi dengan tinggi 30 cm dengan waktu lebih dari 2 jam dan kejadiannya lebih dari 2 kali dalam setahun atau biasa disebut banjir yang disebabkan



karena



drainase



mengalirkan limpasan air.



lingkungan



tidak



mampu



dalam



Penentuan kawasan rawan genangan



maupun banjir didasarkan pada tujuh indikator meliputi: lereng, elevasi, penggunaan lahan, curah hujan, bentuk lahan, jenis tanah, dan frekuensi banjir (Umar, et al., 2019). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Bachmid dan Ariyanto (2017) di Kota Ternate, strategi yang digunakan dalam penanganan kawasan permukiman kumuh antara lain: (a) penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan yang didasarkan pada kearifan lokal; (b) pengembangan potensi ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha dengan pola kemitraan; (c) peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap fungsi ruang dan reproduksi ruang perkotaan; (d) adanya pengambilan keputusan strategis antara pemerintah dengan masyarakat; serta (e)



22



dengan



penguatan



kapasitas



individu



dan



kelompok-kelompok



swadaya masyarakat (KSM). Jenis sarana dan prasarana untuk saluran air hujan (drainase lingkungan) pada kawasan permukiman kumuh, meliputi (Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, 2019): 1. Saluran terbuka;



2. Pompa



air/pintu



air/pengendali



banjir; 3. Saluran tertutup;



4. Normalisasi saluran



5. Sumur resapan/biopori; Bangunan pelengkap untuk drainase lingkungan, antara lain: 1. Pertemuan saluran;



2. Jembatan/talang;



3. Bangunan terjunan;



4. Manhole



Berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 640/210/648/Tahun



2018



tentang



Penetapan



Lokasi



Kawasan



Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kab.HST, luas kawasan kumuh yang tersisa seluas 82,45 hektar, lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Daftar Lokasi Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah No



1



2 3 4



5



6 7



11,10



Lingkup Administrasi Kelurahan/ RT Desa 3,4 dan 9 Barabai Selatan, 1,2,3,5,12 dan 9 Barabai Darat, 1,2,3,5 dan 6 Barabai Barat, 1 dan 2 Bukat dan 3 Barabai Timur Barabai Darat 1,3,6,11 dan 17



10,15



14 dan 15



12,47



9,10 dan 20



14,10



Lokasi Kawasan Kumuh



Luas (Ha)



Kawasan Bantaran Sungai



20,91



Kawasan Kampung Kadi Kawasan Kitun Kawasan Mualimin Kawasan Kampung Sasak Manjang Sarigading Kawasan Telaga Air Mata Kawasan Tengkarau Dalam Jumlah



Kecamatan



Barabai



Barabai



Barabai Darat Barabai Darat



Barabai



3,4,5,6,10,11,13 dan 14



Barabai Utara



Barabai



6,97



2,3,4 dan 5



Barabai Barat



Barabai



6,75



6 dan 11



Barabai Timur



Barabai



82,45



Barabai



BAB 3 RANCANGAN AKTUALISASI



A. Landasan Teori 1. Akuntabilitas Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilai-nilai publik tersebut antara lain adalah: a) Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik



kepentingan,



antara



kepentingan



publik



dengan



kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi; b) Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis; c) Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; d) Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Administrasi Negara, 2015a).



Nilai-nilai dasar akuntabilitas meliputi (Lembaga Administrasi Negara, 2015a): a) Kepemimpinan; b) Transparansi; c) Integritas d) Tanggung Jawab (Responsibilitas); e) Keadilan; f) Kepercayaan; g) Keseimbangan; h) Kejelasan; dan i) Konsistensi.



23



24



2. Nasionalisme Nasionalisme



Pancasila



adalah



pandangan



atau



paham



kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan



sikap



saling



mencintai



sesama



manusia;



mengembangkan sikap tenggang rasa (Lembaga Administrasi Negara, 2015e). Nilai-nilai yang senantiasa berorientasi pada kepentingan publik (kepublikan) mejadi nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Untuk itu pegawai ASN harus memahami dan mampu mengaktualisasikan Pancasila dan semangat nasionalisme serta wawasan kebangsaan dalam setiap pelaksanaan fungsi dan tugasnya, sesuai bidangnya masing-masing. Pegawai ASN dapat mempelajari bagaimana aktualisasi sila demi sila dalam Pancasila, dan berbagai kisah ketauladanan yang dapat diambil hikmahnya. Peserta Prajabatan dapat belajar dari sejarah perjalanan bangsa, ketauladanan para pejuang dan aparatur/pejabat publik yang saat ini mampu memberikan inspirasi betapa mereka memiliki karakter yang kuat dengan nasionalisme dan wawasan kebangsaaannya. Nilai-nilai dasar Nasionalisme meliputi (Lembaga Administrasi Negara, 2015e):



25



a) Nilai-nilai Nasionalisme Pancasila bagi ASN (Sila 1 dan Sila 2) 1) Pemahaman dan Implementasi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha



Esa



bagi



Aparatur



Sipil



Negara



(ASN)



dalam



Menjalankan Tugasnya. 2) Pemahaman dan Implementasi Nilai-Nilai Kemanusiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menjalankan Tugasnya. b) Nilai-nilai Nasionalisme Pancasila bagi ASN (Sila 3 s/d Sila 5) 1) Pemahaman dan Implementasi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha



Esa



bagi



Aparatur



Sipil



Negara



(ASN)



dalam



Menjalankan Tugasnya. 2) Pemahaman dan Implementasi Nilai-Nilai Kemanusiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menjalankan Tugasnya. 3) Pemahaman dan Implementasi Nilai-Nilai Keadilan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menjalankan Tugasnya. c) ASN Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik. 1) ASN sebagai pelaksana kebijakan publik. 2) ASN yang berorientasi pada kepentingan publik. 3) ASN berintegritas tinggi. 4) Implementasi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik. d) ASN Sebagai Pelayan Publik.a. ASN Profesional. 1) ASN yang Melayani Publik. 2) ASN Berintegritas Tinggi. 3) Implementasi



ASN



Profesional



dan



Melayani



Berintegritas Tinggi. e) ASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. 1) ASN sebagai Pemersatu Bangsa. 2) ASN menjaga kondisi damai. 3) Peran PNS/ASN dalam Menciptakan Kondisi Damai.



yang



26



3. Etika Publik Etika publik menentukan



adalah



baik/buruk,



refleksi tentang standar/norma benar/salah



perilaku,



yang



tindakan



dan



keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut (Lembaga Administrasi Negara, 2015c): a) Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila. b) Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. c) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. d) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian. e) Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. f) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur. g) Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. h) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. i) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. j) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. k) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama. l) Mengutamakan



pencapaian



hasil



dan



mendorong



kinerja



pegawai. m)Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. n) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.



4. Komitmen Mutu Secara singkat dapat disimpulkan bahwa mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/ jasa yang diberikan kepada pelanggan (customer) sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, dan



27



bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Nilai-nilai dasar komitmen mutu meliputi (Lembaga Administrasi Negara, 2015d): a) Efektif dan efisiensi; b) Inovasi; c) Mengedepankan komitmen terhadap kepuasan pelanggan; d) Memberikan layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan memelihara agar pelanggan tetap setia; e) Menghasilkan produk/jasa yang berkualitas tinggi: tanpa cacat, tanpa kesalahan, dan tidak ada pemborosan; f) Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik berkaitan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan pelanggan maupun perkembangan teknologi; g) Menggunakan pendekatan ilmiah dan inovatif dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan; h) Melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara, antara lain: pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi, dan benchmark.



5. Anti Korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Langkah untuk menjauhkan diri dari korupsi adalah internalisasi integritas pada diri sendiri dan hidup/bekerja dalam lingkungan yang menjalankan integritas dengan baik. Identifikasi nilai dasar anti korupsi memberikan nilai-nilai dasar anti korupsi yang prioritas dan memiliki signifikasi yang tinggi bagi kita. Nilai-nilai dasar anti



28



korupsi penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan agar berjalan dengan baik serta mencegah faktor eksternal penyebab korupsi. KPK bersama dengan para pakar telah melakukan identifikasi nilai-nilai dasar anti korupsi, dan dihasilkan sebanyak 9 nilai anti korupsi sebagai berikut : 1) jujur, 2) peduli, 3) mandiri, 4) disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9) adil (Lembaga Administrasi Negara, 2015b).



29



B. Rancangan Aktualisasi Unit Kerja



: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah



Jabatan



: Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman



Tupoksi



: Melaksanakan Pendataan Kawasan Permukiman Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan



Identifikasi Isu : Belum Optimalnya Pendataan Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Topik



: Optimalisasi Pendataan Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh



Judul



: Optimalisasi Database Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Kecamatan Barabai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah



Latar Belakang : Berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 640/210/648/Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, luas kawasan kumuh yang tersisa seluas 82,45 hektar. Penanganan kawasan permukiman kumuh tersebut salah satunya adalah dengan pendataan lokasi pembangunan drainase lingkungan (updating), sehingga perlu adanya pendataan yang aktual dan sesuai dengan lokasi eksisting di Kelurahan Barabai Darat sehingga dapat menjadi dasar dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab.HST dalam proses pembiayaan yang efektif dan efisien serta tepat sasaran.



30



Tabel 3.1 No



Kegiatan



1



2



Rancangan Aktualisasi Optimalisasi Pendataan Drainase Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Tahapan Kegiatan



1



2



1



Pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update



3



3 Tahapan Persiapan: Melakukan konsultasi awal dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman tentang lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Tahapan Pelaksanaan: Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Tahapan Evaluasi: Melakukan updating lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Output/Hasil Kegiatan



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



4 Terciptanya persepsi yang sama di awal kegiatan pengumpulan daftar lokasi sehingga capaian tujuan yang ingin diraih dapat terlaksana dengan baik. Menjalin komunikasi dalam pencapaian kesepakatan daftar lokasi, sehingga dapat meminimalkan kesalahan data ataupun manipulasi data sebelum pelaksanaan kegiatan survey lapangan.



5 Melalui pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan yang terupdate diharapkan menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas meliputi kejelasan dan transparansi data sehingga dapat menghasilkan data yang akurat, selain itu penerapan nilai dasar Nasionalisme melalui musyawarah yang mufakat dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dan dilandasai semangat kekeluargaan dapat tercapai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Penerapan nilai-nilai dasar Etika Publik dengan cara menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama yang baik dalam pengumpulan lokasi daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh tersebut sehingga miss communication dapat dihindari. Komitmen Mutu yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan ini adalah efektif dan efisiensi dalam pelakasanaan tahapan updating lokasi sehingga produk yang nanti akan digunakan pada kegiatan selanjutnya memiliki kualitas tinggi dan tanpa kesalahan. Prinsip Anti Korupsi yang dapat diterapkan dalam kegiatan ini meliputi jujur, sederhana dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang sudah disusun sehingga hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh tidak memiliki konflik kepetingan yang dapat



Menghasilkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update dan menjadi dasar dalam melakukan kegiatan survey lapangan.



Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi 6



Penguatan NilaiNilai Organisasi 7



Visi "Terwujudnya Permukiman yang Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera"; Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat". Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan visi "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang.



Misi yang telah terbentuk adalah Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat layak dan sehat.



31



No



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil Kegiatan



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



1



2



3



4



5 menghambat proses pengambilan keputusan di dalam Organisasi. Kegiatan penyusunan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan ini menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas meliputi tanggung jawab yang penuh dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut yang disertai dengan integritas yang tinggi. Nilai-nilai dasar yang dapat dilaksanakan dalam upaya penerapan Nasionalisme diantaranya adalah memiliki i'tikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan dalam penjadwalan survey lapangan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh terpilih. Etika Publik yang dapat terapkan dalam internalisasi nilai-nilai dasar tersebut dengan menjalankan tugas pembuatan jadwal survey secara profesional dan tidak berpihak sehingga nantinya dapat menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Pelaksanaan nilai-nilai dasar Komitmen Mutu melalui capaian atau tujuan yang efektif serta penjadwalan survey yang efisien sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Anti Korupsi yang bisa diterapkan dalam kegiatan ini adalah sikap disiplin dalam melaksanakan tahapan kegiatan sehingga pelaksanaan jadwal survey lapangan nantinya dapat terlaksana sesuai rencana kegiatan. Pelaksanaan kegiatan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase



1



2



2



3



Tahapan Persiapan: Mengkonsultasikan dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman dalam penyusunan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey. Tahapan Pelaksanaan: Menghubungi dan mengkoordinasikan dengan konsultan perencana drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh.



Menjalin komunikasi dalam pencapaian kesepakatan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan. Menjalin komunikasi dalam kesepakatan agenda survey lapangan.



Mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan



Melakukan survey lapangan



3



Tahapan Evaluasi: Membuat resume hasil rapat/koordinasi



Mendapatkan laporan yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.



1



Tahapan Persiapan: Melakukan tinjauan lapangan



Menghasilkan data yang akurat berdasarkan



Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi 6



Penguatan NilaiNilai Organisasi 7



Visi "Terwujudnya Permukiman yang Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera"; Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat". Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan visi "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang.



Misi yang telah terbentuk adalah Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat layak dan sehat.



Visi "Terwujudnya Permukiman yang



Misi yang telah terbentuk adalah



32



No



Kegiatan



1



2 berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah terupdate



Tahapan Kegiatan 3 ke titik lokasi penanganan drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



2



Tahapan Pelaksanaan: Melakukan penitikan lokasi dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS).



3



Tahapan Pelaksanaan: Melakukan pengukuran batas awal dan batas akhir drainase lingkungan.



4



Tahapan Pelaksanaan: Menggambar sketsa kasar drainase lingkungan sehingga terhubung dengan drainase sekunder dan primer



5



Tahapan Evaluasi: Mendokumentasikan kegiatan survey lapangan.



Output/Hasil Kegiatan



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



4 kondisi lapangan yang sebenarnya dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan yang kaitannya dalam pencapaian visi dan misi organisasi serta perencanaan pembiayaan. Mendapatkan data koordinat lokasi berdasarkan daftar lokasi yang sudah terupdate sehingga dapat digunakan dalam proses analisis database. Mendapatkan data panjang dan lebar drainase lingkungan yang akan dimasukkan dalam database. Memperoleh gambaran awal drainase lingkungan dan disesuaikan dengan kondisi eksisting drainase sekunder dan primer yang sudah terbangun.



5 lingkungan kawasan kumuh dapat menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas melalui sikap tanggung jawab (responsibilitas) dan rasa kepercayaan sehingga nantinya hasil survey yang didapat terlaksana dengan baik. Sikap Nasionalisme yang dapat ditunjukkan dalam penerapan nilai-nilai dasar adalah dengan melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial dengan melakukan tinjauan lapangan ke titik lokasi. Etika Publik dapat menerapkan nilai-nilai dasar meliputi pembuatan keputusan berdasarkan prinsip keahlian dengan melaksanakan tahapan kegiatan pengukuran batas awal dan batas akhir drainase lingkungan serta sketsa kasar sehingga dapat tercapai tujuan dalam pemanfaatan hasil survey. Komitmen Mutu yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar adalah dengan menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dalam melakukan penitikan lokasi dengan GPS, pengukuran serta sketsa gambar dalam pemenuhan kegiatan survey lapangan. Anti Korupsi yang bisa dilaksanakan adalah dengan menerapkan sikap tanggung jawab dalam pelaksanaan, jujur dalam memberikan data yang akurat tanpa memasukkan kepentingan lain yang dapat terindikasi kepentingan suatu golongan serta mandiri dalam pelaksanaan tahapan kegiatan tersebut.



Mendapatkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan



Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi 6 Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera"; Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat". Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan visi "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang. Selain itu visi "Mandiri" diharapkan dapat dikerjakan sendiri secara mandiri dengan mengenali potensi yang ada dalam diri sendiri sebagai proses survey lapangan.



Penguatan NilaiNilai Organisasi 7 Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat layak dan sehat.



33



No



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil Kegiatan



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



1



2



3



4 dan terpercaya Mendapatkan gambaran awal sebelum pelakanaan pengolahan dan analisis data. Melalui tahapan ini diharapkan proses pengolahan dan analisis data hasil survey lapangan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh menjadi lebih jelas dan informatif dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.



5



Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi 6



Kegiatan analisa hasil survey menggunakan aplikasi ArcGIS 10.2 yang dapat diterapkan dalam Akuntabilitas meliputi tanggung jawab dan percaya dalam mengolah dan analisis data sehingga dapat digunakan dalam proses pengambilan kebijakan selanjutnya. Nasionalisme yang dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan kegiatan analisa hasil survey adalah menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah dalam proses konsultasi dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman. Etika Publik yang diterapkan dalam pengamalan nilai-nilai dasar tersebut antara lain adalah memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur dalam tahapan kegiatan konsultasi. Nilai-nilai dasar penerapan Komitmen Mutu adalah dengan penggunaan pendekatan ilmiah dan inovativ dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan seperti dalam tahapan pengolahan dan analisis data menggunakan aplikasi ArcGIS 10.2. Nilainilai dasar Anti Korupsi yang dapat diamalkan adalah sikap jujur dalam pengolahan data sesuai hasil survey lapangan serta berani berkata tidak pada pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan penetapan lokasi terpilih drainase lingkungan kawasan kumuh. Melalui penyiapan dan pelaporan hasil



Visi "Terwujudnya Permukiman yang Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera"; Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat". Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan visi "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang. serta menerapkan prinsip "Berkelanjutan" sehingga data yang dihasilkan dalam proses pembangunan dan pengembangan permukiman menjamin keberlanjutan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar permukiman. Visi "Terwujudnya



4



5



1



Tahapan Persiapan: Memasukkan data hasil GPS pada aplikasi ArcGIS 10.2.



2



Tahapan Pelaksanaan: Melakukan pengolahan dan analisis data.



Melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2



Menyiapkan dan



3



Tahapan Evaluasi: Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman tentang lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh yang sudah terdata pada peta hasil pengolahan dan analisis data.



Menjalin komunikasi dalam pencapaian hasil pengolahan data daftar lokasi, sehingga didapatkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan meminimalisasi kesalahan hasil pengolahan data.



1



Tahapan Persiapan:



Mendapatkan informasi



Penguatan NilaiNilai Organisasi 7



Misi yang telah terbentuk adalah Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat layak dan sehat.



Misi yang telah



34



No



Kegiatan



1



2 melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh



Tahapan Kegiatan



2



3



4



3 Menyiapkan hasil pengolahan data survey lapangan dalam bentuk tabulasi data dan peta. Tahapan Pelaksanaan: Membuat tabulasi data yang berisi informasi koordinat daftar lokasi serta panjang dan lebar rencana drainase lingkungan serta luasan daerah penanganan banjir atau genangan.



Output/Hasil Kegiatan



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



4 yang jelas dari hasil hasil pengolahan data.



5 inventarisasi database diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas meliputi kejelasan dan transparansi data sehingga hasil kegiatan menghasilkan data yang akurat, selain itu penerapan nilai dasar Nasionalisme melalui musyawarah yang mufakat dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dan dilandasai semangat kekeluargaan dapat tercapai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Penerapan nilai-nilai dasar Etika Publik dengan cara membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian sebagai hasil tabulasi data dan peta database yang dihasilkan dalam memberikan informasi drainase lingkungan kawasan kumuh. Komitmen Mutu yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan ini adalah efektif dan efisiensi dalam pelakasanaan tahapan pelaporan lokasi sehingga produk yang nanti akan digunakan pada kegiatan selanjutnya memiliki kualitas tinggi dan tanpa kesalahan. Prinsip Anti Korupsi yang dapat diterapkan dalam kegiatan ini meliputi jujur, sederhana dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang sudah disusun sehingga hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan penyiapan dan pelaporan hasil analisa daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh tidak memiliki konflik kepetingan yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan di dalam Organisasi.



Memudahkan membaca data oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan hasil database drainase lingkungan kawasan kumuh tersebut.



Tahapan Pelaksanaan: Menyajikan peta database hasil tabulasi data



Memudahkan membaca data oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan hasil database drainase lingkungan kawasan kumuh tersebut.



Tahapan Evaluasi: Melaporkan seluruh proses kegiatan dalam suatu laporan database.



Menciptakan kegiatan yang akuntabe atau tercatat dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pengawasan kedepannya.



Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi 6 Permukiman yang Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera"; Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat". Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan visi "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang. serta menerapkan prinsip "Berkelanjutan" sehingga data yang dihasilkan dalam proses pembangunan dan pengembangan permukiman menjamin keberlanjutan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar permukiman.



Penguatan NilaiNilai Organisasi 7 terbentuk adalah Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat layak dan sehat.



35



No



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil Kegiatan



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan



1



2



3



4 Proses penyiapan bahan ini diharapakan dapat meminimalkan kegiatan yang tidak efektif dan efisien sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik.



5 Kegiatan sosialisasi hasil pendataan drainase pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas meliputi tanggung jawab yang penuh dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut yang disertai dengan keadilan dan keseimbangan yang ingin dicapai dalam tupoksi bidang. Nilai-nilai dasar yang dapat dilaksanakan dalam upaya penerapan Nasionalisme diantaranya adalah memiliki i'tikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan dalam pelaksanaan sosialisai hasil pendataan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh terpilih. Etika Publik yang dapat terapkan dalam internalisasi nilai-nilai dasar tersebut dengan menjalankan tugas penyampaian dan sosialisasi hasil database yaitu menjalankan tugas secara profesional serta tidak berpihak sehingga nantinya dapat menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Pelaksanaan nilai-nilai dasar Komitmen Mutu melalui capaian atau tujuan yang efektif serta panyampaian hasil yang efisien sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Anti Korupsi yang bisa diterapkan dalam kegiatan ini adalah sikap disiplin dalam melaksanakan tahapan kegiatan sehingga pelaksanaan sosialisasi database nantinya dapat terlaksana sesuai rencana kegiatan.



6



1



Tahapan Persiapan: Menyiapkan bahan paparan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh.



2



Tahapan Pelaksanaan: Menyampaikan dan mensosialisasikan hasil database kepada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.



Menjalin komunikasi dalam kesepakatan hasil analisa database.



Tahapan Evaluasi: Melakukan evaluasi hasil pendataan dari hasil diskusi yang dilakukan.



Mendapatkan laporan yang berkualitas karena banyaknya masukan yang diberikan dari hasil sosialisasi tersebut.



Mensosialisasikan hasil pendataan drainase lingkungan kawasan kumuh pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 3



Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi 6



Penguatan NilaiNilai Organisasi 7



Visi "Terwujudnya Permukiman yang Layak Huni, Tertata, Sehat, Harmonis, Berkelanjutan Menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera"; Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat". Kegiatan ini sangat erat kaitannya dengan visi "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang. serta menerapkan prinsip "Berkelanjutan" sehingga data yang dihasilkan dalam proses pembangunan dan pengembangan permukiman menjamin keberlanjutan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar permukiman.



Misi yang telah terbentuk adalah Meningkatkan kualitas tempat bermukim masyarakat layak dan sehat.



36



Tabel 3.2



Jadwal Kegiatan Aktualisasi



No.



Kegiatan



1 2



Pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update Mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan Melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update Melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2 Menyiapkan dan melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh Mensosialisasikan hasil pendataan drainase lingkungan kawasan kumuh pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman



3 4 5 6



Juli I



II



III



IV



I



Agustus II III



IV



BAB 4 CAPAIAN AKTUALISASI



A. Deskripsi Pelaksanaan dan Hasil Aktualisasi (Deskripsi Core Isu dan Strategi Pemecahannya) Secara singkat pelaksanaan aktualisasi yang saya lakukan didasarkan pada rancangan aktualisasi yang sudah diseminarkan sebelumnya pada tanggal 13 Juli 2019 dan disetujui oleh Coach, Mentor dan Penguji. Kegiatan-kegiatan yang sudah disusun telah dilaksanakan dari tanggal 16 Juli 2019 hingga 21 Agustus 2019, , meliputi: Persiapan, meliputi: 1. Konsultasi dengan Mentor 2. Konsultasi dan bimbingan dengan Coach Pelaksanaan, meliputi 6 kegiatan: 3. Pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update; 4. Mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan; 5. Melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update; 6. Melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2; 7. Menyiapkan dan melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh; 8. Mensosialisasikan hasil pendataan drainase lingkungan kawasan kumuh



pada



internal



Bidang



Perumahan



dan



Kawasan



Permukiman. Evaluasi, meliputi: 1. Pre Test dan Post Test 2. Seminar



rancangan



aktualisasi



aktualisasi



37



dan



seminar



laporan



hasil



38



1. Pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada rentang waktu dari tanggal 16 – 26 Juli 2019. b) Tahapan Kegiatan 1) Persiapan: Melakukan konsultasi awal dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman tentang lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih; 2) Pelaksanaan: Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih; 3) Evaluasi: Melakukan updating lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih. c) Output/Hasil Kegiatan 1) Daftar lokasi yang didapat sesuai dengan kesamaan persepsi dan kesepakatan; 2) Terlaksananya komunikasi dalam pencapaian kesepakatan daftar lokasi, sehingga dapat meminimalkan kesalahan data ataupun manipulasi data sebelum pelaksanaan kegiatan survey lapangan; 3) Daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh menjadi ter-update dan bisa dijadikan dasar dalam melakukan kegiatan survey lapangan. d) Manfaat dan Whole of Government Pelaksanaan semua tahapan kegiatan tentunya tidak lepas dari manfaat yang ingin didapatkan serta peran dari stakeholder terkait (Whole of Government). Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut mengenai keterkaitan antara tahapan kegiatan, manfaat yang diperoleh serta penerapan WoG.



39



Tabel 4.1



Keterkaitan Antara Tahapan Kegiatan pada Kegiatan 1, Manfaat serta Whole of Government



Tahapan Kegiatan



1



2



3



Persiapan: Melakukan konsultasi awal dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman tentang lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Pelaksanaan: Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Evaluasi: Melakukan updating lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Whole of Government 1. Kepala Bidang Perumahan dan Kaw.Permukiman



Perannya Konsultasi



2. Kepala Bidang Pertanahan



Konsultasi



3. Kepala Seksi Kawasan Permukiman



Konsultasi



1. Kepala Bidang Perumahan dan Kaw.Permukiman 2. Kepala Bidang Cipta Karya 3. PPK Program KOTAKU Kab.HST



Pengoordinasian Pengoordinasian Pengoordinasian



4. Askot Program KOTAKU Kab.HST



Pengoordinasian



1. Askot Program KOTAKU Kab.HST



Pengoordinasian



2. Kepala Seksi Kawasan Permukiman



Konsultasi



Manfaat Konsultasi awal penyamaan persepsi dan pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh Konsultasi awal dan pengumpulan data laporan dan peta Rencana Detail Tata Ruang Kec.Barabai Konsultasi awal penentuan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh Kelurahan Barabai Darat (Kaw.Kampung Kadi RT.1,3,6,11 dan 17); (Kaw.Kitun - RT.14 dan 15) serta (Kaw.Mualimin - RT.9,10 dan 20) Mendapatkan laporan dari masing-masing narasumber tentang pelaksanaan program KOTAKU Kab.HST Tahun 2019,khususnya di Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai (Kegiatan ini berlangsung pada saat Rapat Koordinasi Program KOTAKU TA. 2019 Lokasi Kecamatan Barabai di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Hulu Sungai Tengah pada tanggal 25 Juli 2019) Mendapatkan lokasi pembangunan drainase lingkungan yang dibangun oleh Program KOTAKU dari Tahun 2017-2019 Mendapatkan lokasi pembangunan drainase lingkungan yang dibangun oleh APBD Kab.HST, Program Penanganan Kawasan Kumuh dari Tahun 2017-2019



Hari/Tanggal Selasa, 16 Juli 2019



Selasa, 16 Juli 2019



Selasa, 16 Juli 2019



Kamis, 25 Juli 2019 Kamis, 25 Juli 2019 Kamis, 25 Juli 2019



Kamis, 25 Juli 2019



Kamis, 25 Juli 2019



Jumat, 26 Juli 2019



40



Gambar 4.1 Konsultasi dengan Kasi.Kaw.Permukiman, Kabid.Pertanahan dan Kabid. Perumahan dan Kaw.Permukiman



41



Gambar 4.2 Rapat Koordinasi Program KOTAKU TA. 2019 Lokasi Kecamatan Barabai



42



Tabel 4.2



Lokasi Fisik Pembangunan Drainase Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Barabai Darat Tahun 2017 dan 2018



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Nama Program PLPBK REGULER 2017 PLPBK REGULER 2017 PLPBK REGULER 2017 PLPBK REGULER 2018 PLPBK REGULER 2018 PLPBK REGULER 2018 PLPBK REGULER 2018 PLPBK REGULER 2018 PLPBK REGULER 2018 PLPBK REGULER 2018 Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP



Nama KSM



Lokasi



RT



Panjang (m)



Lebar (m)



Tinggi (m)



Jenis Saluran



Sepakat



Gang H.Bustami



RT.007



164



0,35



0,4



Tertutup



Santun



Gang H.Bustami & Gang Veteran



RT.007



147



0,35



0,4



Tertutup



Keluarga



Gang Keluarga



RT.007



130



0,35



0,4



Tertutup



Jannatunnaim



-



RT.011



465,1



0,4



0,4



Tertutup



Kasturi



-



RT.008



592,7



0,3



0,4



Tertutup



Kesuma Jaya



Gang Mufakat



RT.002



184,2



0,3



0,4



Tertutup



Irmas



Gang Irmas



RT.001



195



0,9



0,7



Terbuka



Barakat



Jl.Munti Raya A



RT.005



173



0,3



0,4



Tertutup



RT.008



458,8



0,3



0,4



Tertutup



RT.018



165,5



0,3



0,4



Tertutup



RT.003



195



0,2



0,5



Tertutup



Beringin Mufakat -



Jl.SMP/Masuk Gang Jl.Munti Raya Dalam/B Gang Dipasanta



Konstruksi Beton Pra Cetak Beton Pra Cetak Beton Pra Cetak Beton



Kondisi Baik Baik Baik Baik



Beton Pra Cetak Beton Pra Cetak Pasangan Batu Pasangan Batu Beton Pra Cetak Beton Pra Cetak



Baik



Beton Pra Cetak



Baik



Baik Baik Baik Baik Baik



Koordinat UTM 50S X Y 320484



9713850



320521



9713810



320475



9713707



320543



9713531



320676



9713842



320108



9713631



320109



9713457



320785



9714093



320786



9713811



320821



9714276



320289



9713646



43



e) Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Melalui pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan yang terupdate diharapkan menerapkan nilai-nilai dasar: Akuntabilitas meliputi kejelasan dan transparansi data sehingga dapat menghasilkan data yang akurat; Nasionalisme pengambilan



melalui keputusan



musyawarah untuk



yang



kepentingan



mufakat



dalam



bersama



dan



dilandasai semangat kekeluargaan dapat tercapai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut; Etika Publik dengan cara menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama yang baik dalam pengumpulan lokasi daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh tersebut sehingga miss communication dapat dihindari; Komitmen Mutu yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan ini adalah efektif dan efisiensi dalam pelakasanaan tahapan updating lokasi sehingga produk yang nanti akan digunakan pada kegiatan selanjutnya memiliki kualitas tinggi dan tanpa kesalahan; Anti Korupsi yang dapat diterapkan dalam kegiatan ini meliputi jujur, sederhana dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang sudah disusun sehingga hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh tidak memiliki konflik kepetingan yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan di dalam Organisasi. f) Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi Pelaksanaan kegiatan pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update akan memberikan kontribusi pada salah satu



Visi yaitu "Tertata" dimana



diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan



44



ruang serta Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat".



2. Mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada rentang waktu dari tanggal 19 – 20 Juli 2019. b) Tahapan Kegiatan 1) Persiapan: Mengkonsultasikan dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman dalam penyusunan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey; 2) Pelaksanaan: Menghubungi dan mengkoordinasikan dengan konsultan



perencana



drainase



lingkungan



kawasan



permukiman kumuh; 3) Evaluasi: Membuat resume hasil rapat/koordinasi. c) Output/Hasil Kegiatan 1) Terjalin komunikasi dalam pencapaian kesepakatan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan; 2) Terjalinya komunikasi dalam kesepakatan agenda survey lapangan; 3) Laporan yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan. d) Manfaat dan Whole of Government Pelaksanaan semua tahapan kegiatan tentunya tidak lepas dari manfaat yang ingin didapatkan serta peran dari stakeholder terkait (Whole of Government). Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut mengenai keterkaitan antara tahapan kegiatan, manfaat yang diperoleh serta penerapan WoG.



45



Tabel 4.3



1



2



3



Keterkaitan Antara Tahapan Kegiatan pada Kegiatan 2, Manfaat serta Whole of Government



Tahapan Kegiatan Persiapan: Mengkonsultasikan dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman dalam penyusunan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey. Pelaksanaan: Menghubungi dan mengkoordinasikan dengan konsultan perencana drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh.



Whole of Government



Kepala Seksi Kawasan Permukiman



Konsultan Perencana Drainase Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh



Perannya



Manfaat



Hari/Tanggal



Konsultasi



Penentuan jadwal pendampingan untuk kegiatan survey dengan konsultan perencana, yang terlebih dahulu dengan tinjauan langsung kelapangan dengan ketua RT terpilih



Sabtu, 20 Juli 2019



Pengoordinasian



Mendapatkan jadwal survey pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pada lokasi yang sudah dikunsultasikan dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman dan ketua RT terpilih



Sabtu, 19 Juli 2019



Terdapat 5 lokasi rencana pembangunan drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh yang dibangun dengan APBD Kab.HST Tahun 2019



Sabtu, 20 Juli 2019



Evaluasi: Membuat resume hasil rapat/koordinasi



Tabel 4.4



Rencana Lokasi Fisik Pembangunan Drainase Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Barabai Darat Tahun 2019



No



Tahun



Nama Program



Lokasi



RT



1 2



2019 2019



BPM 2019 BPM 2019



Gang Merpati Gang Irmas



RT.004 RT.001



Koordinat UTM 50S X Y 320420 9713915 320109 9713457



46



No



Tahun



Nama Program



Lokasi



RT



3 4 5 6 7 8 9 10



2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019



BPM 2019 Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP Penanganan Kawasan Kumuh DPRKP



Jl.Munti Raya Dalam/B Gang H.M.Said Gang Rambutan Gang Guru H.Asryad Gang Ramadhan 2 Jl.M.Ramli Gang Blkng Pa RT.14 Jl.M.Ramli Gang Blkng Mesjid RT.14 Jl.Mualimin Blkng Rumah Warga



RT.018 RT.005 RT.005 RT.015 RT.014 RT.014 RT.014 RT.010



Koordinat UTM 50S X Y 320529 320332 320285 320455 320471 320437 320615



9713647 9713750 9713334 9713275 9713259 9713222 9713224



47



Gambar 4.3 Penentuan Jadwal Pendampingan Dengan Ketua RT Terpilih e) Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Kegiatan penyusunan jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan ini menerapkan nilai-nilai dasar: Akuntabilitas meliputi tanggung jawab yang penuh dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut yang disertai dengan integritas yang tinggi; Nasionalisme diantaranya adalah memiliki i'tikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan dalam penjadwalan survey lapangan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh terpilih; Etika Publik yang dapat terapkan dalam internalisasi nilai-nilai dasar tersebut dengan menjalankan tugas pembuatan jadwal survey secara profesional dan tidak berpihak sehingga nantinya



48



dapat menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif; Komitmen Mutu melalui capaian atau tujuan yang efektif serta penjadwalan survey yang efisien sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik; Anti Korupsi yang bisa diterapkan dalam kegiatan ini adalah sikap disiplin dalam melaksanakan tahapan kegiatan sehingga pelaksanaan jadwal survey lapangan nantinya dapat terlaksana sesuai rencana kegiatan. f) Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi Pelaksanaan



kegiatan



rapat/koordinasi



untuk



mengagendakan/ kegiatan



menyusun



survey



jadwal



lapangan



akan



memberikan kontribusi pada salah satu Visi yaitu "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan



terarah



berdasarkan



peruntukkan



fungsi



ruang



dan



pemanfaatan ruang serta Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat".



3. Melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada rentang waktu dari tanggal 1 – 7 Agustus 2019. b) Tahapan Kegiatan 1) Persiapan: Melakukan tinjauan lapangan ke titik lokasi penanganan



drainase



lingkungan



kawasan



permukiman



kumuh terpilih; 2) Pelaksanaan:



Melakukan



penitikan



lokasi



dengan



menggunakan alat Global Positioning System (GPS); 3) Pelaksanaan: Melakukan pengukuran batas awal dan batas akhir drainase lingkungan; 4) Pelaksanaan: Menggambar sketsa kasar drainase lingkungan sehingga terhubung dengan drainase sekunder dan primer;



49



5) Evaluasi: Mendokumentasikan kegiatan survey lapangan. c) Output/Hasil Kegiatan 1) Data drainase lingkungan kawasan kumuh yang akurat berdasarkan kondisi lapangan yang sebenarnya; 2) Data koordinat lokasi didapatkan berdasarkan daftar lokasi yang sudah ter-update sehingga dapat digunakan dalam proses analisis database; 3) Data panjang dan lebar drainase lingkungan yang akan dimasukkan dalam database; 4) Gambaran



kondisi



eksisting



drainase



lingkungan



dan



disesuaikan dengan kondisi eksisting drainase sekunder dan primer yang sudah terbangun 5) Adanya dokumentasi berupa poto-poto survey. d) Manfaat dan Whole of Government Pelaksanaan semua tahapan kegiatan tentunya tidak lepas dari manfaat yang ingin didapatkan serta peran dari stakeholder terkait (Whole of Government). Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.5 berikut mengenai keterkaitan antara tahapan kegiatan, manfaat yang diperoleh serta penerapan WoG.



50



Tabel 4.5



Keterkaitan Antara Tahapan Kegiatan pada Kegiatan 3, Manfaat serta Whole of Government



Tahapan Kegiatan



1



2



3



4



Persiapan: Melakukan tinjauan lapangan ke titik lokasi penanganan drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh terpilih.



Whole of Government



1. Askot Program KOTAKU Kab.HST



2. Kepala Seksi Kawasan Permukiman



Perannya



Pengoordinasian



Konsultasi



Pelaksanaan: Melakukan penitikan lokasi dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS). Pelaksanaan: Melakukan pengukuran batas awal dan batas akhir drainase lingkungan. Pelaksanaan: Menggambar sketsa kasar drainase lingkungan sehingga terhubung dengan drainase sekunder dan primer



Manfaat Mendapatkan lokasi yang sesuai dengan data yang diberikan, yaitu pada 13 titik lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh program KOTAKU, yang sudah dibangun dari Tahun 2017-2018 dan rencana pembangunan pada Tahun 2019 Mendapatkan lokasi yang sesuai dengan data yang diberikan, yaitu pada 7 titik lokasi drainase lingkungan Program Penanganan Kawasan Kumuh, rencana pembangunan pada Tahun 2019 Mendapatkan lokasi yang akurat sesuai data yang diberikan oleh Askot Program KOTAKU Kab.HST serta Kepala Seksi Kawasan Permukiman



1. Staf Pelaksana Bidang Cipta Karya DPUPR Kab.HST



Pengoordinasian



Menemukan titik awal pembangunan drinase lingkungan sesuai dengan arah aliran air (tahap ini juga didapatkan dengan melakukan pengukuran menggunakan Peta yang sudah diolah) Mendapatkan Laporan Masterplan Drainase Perkotaan Barabai, untuk mengetahui lokasi drainase primer dan sekunder sehingga memudahkan dalam pembuatan jalur untuk drainase lingkungan (tahap ini terlebih dahulu dengan membuat digitasi drainase primer dan sekunder di Kelurahan Barabai Darat menggunakan ArcGIS 10.2 dan dikombinasikan dengan hasil survey



Hari/Tanggal



Selasa, 6 Agustus 2019



Selasa, 6 Agustus 2019



Selasa, 6 Agustus 2019



Selasa, 6 Agustus 2019



Jumat, 2 Agustus 2019 dan Selasa, 6 Agustus 2019



51



Tahapan Kegiatan



5



Evaluasi: Mendokumentasikan kegiatan survey lapangan.



Whole of Government



Perannya



Manfaat lapangan) Semua lokasi yang didapatkan dari hasil survey lapangan dibuktikan dengan dokumentasi foto



Hari/Tanggal



Selasa-Rabu, 6-7 Agustus 2019



52



Gambar 4.4 Diolah



Pengukuran Menggunakan Peta yang Sudah



53



Gambar 4.5 Mendapatkan Lokasi yang Sesuai dengan Data Program KOTAKU



Gambar 4.6 KSM Kasturi



Lokasi RT.011 KSM Jannatunnaim & RT.008



54



Gambar 4.7 KSM Irmas



Lokasi RT.002 KSM Kesuma Jaya & RT.001



55



Gambar 4.8 Beringin



Lokasi RT.005 KSM Barakat & RT.008 KSM



56



Gambar 4.9



Lokasi RT.018 KSM Mufakat



Gambar 4.10



Lokasi RT.003 Gang Dipasanta



e) Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Kegiatan melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update ini menerapkan nilai-nilai dasar:



57



Akuntabilitas melalui sikap tanggung jawab (responsibilitas) dan rasa kepercayaan sehingga nantinya hasil survey yang didapat terlaksana dengan baik; Nasionalisme yang dapat ditunjukkan dalam penerapan nilainilai dasar adalah dengan melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial dengan melakukan tinjauan lapangan ke titik lokasi. Etika Publik dapat menerapkan nilai-nilai dasar meliputi pembuatan keputusan berdasarkan prinsip keahlian dengan melaksanakan tahapan kegiatan pengukuran batas awal dan batas akhir drainase lingkungan serta sketsa kasar sehingga dapat tercapai tujuan dalam pemanfaatan hasil survey. Komitmen Mutu yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar adalah dengan menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dalam melakukan penitikan lokasi dengan GPS, pengukuran serta sketsa gambar dalam pemenuhan kegiatan survey lapangan. Anti



Korupsi



yang



bisa



dilaksanakan



adalah



dengan



menerapkan sikap tanggung jawab dalam pelaksanaan, jujur dalam memberikan data yang akurat tanpa memasukkan kepentingan lain yang dapat terindikasi kepentingan suatu golongan serta mandiri dalam pelaksanaan tahapan kegiatan tersebut. f) Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi Pelaksanaan kegiatan melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update akan memberikan kontribusi pada salah satu Visi yaitu "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan terarah berdasarkan peruntukkan fungsi ruang dan pemanfaatan ruang dan visi "Mandiri" diharapkan dapat dikerjakan sendiri secara mandiri dengan mengenali potensi yang ada dalam diri sendiri sebagai proses survey



58



lapangan, serta Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat".



4. Melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2 a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada rentang waktu dari tanggal 5–9 Agustus 2019.



b) Tahapan Kegiatan 1) Persiapan: Memasukkan data hasil GPS pada aplikasi ArcGIS 10.2; 2) Pelaksanaan: Melakukan pengolahan dan analisis data; 3) Evaluasi:



Melakukan



koordinasi



dengan



Kepala



Seksi



Kawasan Permukiman tentang lokasi drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh yang sudah terdata pada peta hasil pengolahan dan analisis data.



c) Output/Hasil Kegiatan 1) Terlaksananya proses analisis hasil survey; 2) Peta informatif database drainase lingkungan kawasan kumuh Kelurahan Barabai Darat; 3) Terjalinnya



komunikasi



dengan



Kepala



Seksi



dalam



pencapaian hasil pengolahan data daftar lokasi.



d) Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Kegiatan analisa hasil survey menggunakan aplikasi ArcGIS 10.2 ini menerapkan nilai-nilai dasar:



59



Akuntabilitas meliputi tanggung jawab dan percaya dalam mengolah dan analisis data sehingga dapat digunakan dalam proses pengambilan kebijakan selanjutnya; Nasionalisme yang dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan kegiatan



analisa



hasil



survey



adalah



menghormati



dan



menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah dalam proses konsultasi dengan Kepala Seksi Kawasan Permukiman; Etika Publik yang diterapkan dalam pengamalan nilai-nilai dasar tersebut antara lain adalah memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur dalam tahapan kegiatan konsultasi; Komitmen Mutu adalah dengan penggunaan pendekatan ilmiah dan inovativ dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan seperti dalam tahapan pengolahan dan analisis data menggunakan aplikasi ArcGIS 10.2; Anti Korupsi yang dapat diamalkan adalah sikap jujur dalam pengolahan data sesuai hasil survey lapangan serta berani berkata tidak pada pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan penetapan lokasi terpilih drainase lingkungan kawasan kumuh. e) Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi Pelaksanaan kegiatan analisa hasil survey menggunakan aplikasi ArcGIS 10.2 akan memberikan kontribusi pada salah satu Visi yaitu "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman



yang



terencana



peruntukkan



fungsi



ruang



dan



dan



terarah



pemanfaatan



berdasarkan ruang



dan



menerapkan prinsip "Berkelanjutan" sehingga data yang dihasilkan dalam proses pembangunan dan pengembangan permukiman terhadap



menjamin pelayanan



keberlanjutan dasar



peningkatan



permukiman,



serta



akses Misi



"Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat".



60



5. Menyiapkan dan melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada rentang waktu dari tanggal 12– 14 Agustus 2019. b) Tahapan Kegiatan 1) Persiapan:



Menyiapkan



hasil



pengolahan



data



survey



lapangan dalam bentuk tabulasi data dan peta; 2) Pelaksanaan: Membuat tabulasi data yang berisi informasi koordinat daftar lokasi serta panjang dan lebar rencana drainase lingkungan serta luasan daerah penanganan banjir atau genangan; 3) Pelaksanaan: Menyajikan peta database hasil tabulasi data; 4) Evaluasi: Melaporkan seluruh proses kegiatan dalam suatu laporan database. c) Output/Hasil Kegiatan 1) Informasi yang jelas dari hasil pengolahan data; 2) Database



termanfaatkan



oleh



pihak-pihak



yang



berkepentingan dalam pemanfaatan hasil database drainase lingkungan kawasan kumuh tersebut; 3) Laporan kegiatan yang akuntabel atau tercatat dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pengawasan kedepannya.



61



Gambar 4.11



Wilayah Administrasi Kabupaten HST



62



Gambar 4.12



Wilayah Administrasi Kecamatan Barabai



63



Gambar 4.13



Wilayah Administrasi Kelurahan Barabai Darat



64



Gambar 4.14 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang H.Bustami (KSM Sepakat)



65



Gambar 4.15 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang H.Bustami & Gang Veteran (KSM Santun)



66



Gambar 4.16 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang Keluarga (KSM Keluarga)



67



Gambar 4.17 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.11 KSM Jannatunnaim



68



Gambar 4.18 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.08 KSM Kasturi



69



Gambar 4.19 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.02 Gang Mufakat (KSM Kesuma Jaya)



70



Gambar 4.20 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.01 Gang Irmas (KSM Irmas)



71



Gambar 4.21 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.05 Jl.Munti Raya A(KSM Barakat)



72



Gambar 4.22 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.08 Jl.SMP /Masuk Gang (KSM Beringin)



73



Gambar 4.23 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.18 Jl.Munti Raya Dalam/B (KSM Mufakat)



74



Gambar 4.24 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.03 Gang Dipasanta



75



Sesuai dengan data yang tersaji pada Tabel 4.2, diketahui bahwa total panjang drainase lingkungan yang terbangun di Kelurahan Barabai Darat sepanjang 2697,30 meter dengan persentase



pelayanan



sebesar



11,25%



di



keseluruhan



Kelurahan Barabai Darat. Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.6 berikut. Tabel 4.6 Total Panjang dan Persentase Penanganan Drainase Llingkungan Berdasarkan pada Panjang Jalan Sekunder dan Tersier Kelurahan Barabai Darat No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Jenis Jalan Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier



Drainase Lingkungan (m) Belum Terbangun Terbangun



Persentase Tertangani (%)



Nama RT



Panjang (m)



RT.001



3262,78



195



3067,78



5,98%



RT.002



184,20



184,2



0,00



100,00%



RT.003



2419,78



195



2224,78



8,06%



RT.004



1291,22



1291,22



0,00%



RT.005



392,18



392,18



0,00%



RT.006



1708,15



1708,15



0,00%



RT.007



441,00



441



0,00



100,00%



RT.008



1051,50



1051,5



0,00



100,00%



RT.009



3888,48



3888,48



0,00%



RT.010



1972,27



1972,27



0,00%



RT.011



465,10



0,00



100,00%



RT.012



946,17



946,17



0,00%



RT.013



561,08



561,08



0,00%



RT.014



1061,46



1061,46



0,00%



RT.015



989,46



989,46



0,00%



RT.016



831,72



831,72



0,00%



465,1



76



No 17 18 19 20



Nama RT



Panjang (m)



RT.017



162,16



RT.018



698,28



RT.019 RT.020



Jenis Jalan Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Sekunder/ Tersier Total



Drainase Lingkungan (m) Belum Terbangun Terbangun



Persentase Tertangani (%)



162,16



0,00%



532,78



23,70%



4,54



4,54



0,00%



626,19



626,19



0,00%



20260,38



11,25%



23979,35



165,5



2697,30



d) Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Melalui penyiapan dan pelaporan hasil inventarisasi database diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dasar: Akuntabilitas meliputi kejelasan dan transparansi data sehingga hasil kegiatan menghasilkan data yang akurat; Nasionalisme pengambilan



melalui



musyawarah



keputusan



untuk



yang



kepentingan



mufakat



dalam



bersama



dan



dilandasai semangat kekeluargaan dapat tercapai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut; Etika Publik dengan cara membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian sebagai hasil tabulasi data dan peta database yang



dihasilkan



dalam



memberikan



informasi



drainase



lingkungan kawasan kumuh; Komitmen Mutu yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan ini adalah efektif dan efisiensi dalam pelakasanaan tahapan pelaporan lokasi sehingga produk yang nanti akan digunakan pada kegiatan selanjutnya memiliki kualitas tinggi dan tanpa kesalahan; Anti Korupsi yang dapat diterapkan dalam kegiatan ini meliputi jujur, sederhana dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang sudah disusun sehingga hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan penyiapan dan pelaporan hasil analisa daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh tidak memiliki



77



konflik kepetingan yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan di dalam Organisasi. e) Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi Pelaksanaan



kegiatan



penyiapan



dan



pelaporan



hasil



inventarisasi database akan memberikan kontribusi pada salah satu Visi yaitu "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman



yang



terencana



peruntukkan



fungsi



ruang



dan



dan



terarah



pemanfaatan



berdasarkan ruang



dan



menerapkan prinsip "Berkelanjutan" sehingga data yang dihasilkan dalam proses pembangunan dan pengembangan permukiman terhadap



menjamin pelayanan



keberlanjutan dasar



peningkatan



permukiman,



serta



akses Misi



"Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat".



6. Mensosialisasikan kawasan



kumuh



hasil pada



pendataan internal



drainase



Bidang



lingkungan



Perumahan



dan



Kawasan Permukiman a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2019. b) Tahapan Kegiatan 1) Persiapan: Menyiapkan bahan paparan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh; 2) Pelaksanaan: Menyampaikan dan mensosialisasikan hasil database kepada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3) Evaluasi: Melakukan evaluasi hasil pendataan dari hasil diskusi yang dilakukan.



78



c) Output/Hasil Kegiatan 1) Bahan paparan kegiatan sosialisasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 2) Ternjalin



komunikasi



dalam



kesepakatan



hasil



analisa



database; 3) laporan database yang berisi tabulasi data dan peta yang berkualitas karena banyaknya masukan yang diberikan dari hasil sosialisasi tersebut.



Gambar 4.25 Pelaksanaan Sosialisasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman d) Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan Kegiatan sosialisasi hasil pendataan drainase pada internal Bidang



Perumahan



dan



menerapkan nilai-nilai dasar:



Kawasan



Permukiman



dapat



79



Akuntabilitas meliputi tanggung jawab yang penuh dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut yang disertai dengan keadilan dan keseimbangan yang ingin dicapai dalam tupoksi bidang; Nasionalisme diantaranya adalah memiliki i'tikad baik dan rasa tanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan hasil keputusan dalam pelaksanaan sosialisai hasil pendataan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh terpilih. Etika Publik yang dapat terapkan dalam internalisasi nilai-nilai dasar tersebut dengan menjalankan tugas penyampaian dan sosialisasi hasil database yaitu menjalankan tugas secara profesional serta tidak berpihak sehingga nantinya dapat menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Komitmen Mutu melalui capaian atau tujuan yang efektif serta panyampaian hasil yang efisien sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Anti Korupsi yang bisa diterapkan dalam kegiatan ini adalah sikap disiplin dalam melaksanakan tahapan kegiatan sehingga pelaksanaan sosialisasi database nantinya dapat terlaksana sesuai rencana kegiatan. e) Kontribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi Pelaksanaan kegiatan sosialisasi hasil pendataan drainase pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memberikan kontribusi pada salah satu Visi yaitu "Tertata" dimana diharapkan akan tercapai permukiman yang terencana dan



terarah



berdasarkan



peruntukkan



fungsi



ruang



dan



pemanfaatan ruang dan menerapkan prinsip "Berkelanjutan" sehingga data yang dihasilkan dalam proses pembangunan dan pengembangan



permukiman



menjamin



keberlanjutan



peningkatan akses terhadap pelayanan dasar permukiman, serta Misi "Meningkatkan Kualitas Tempat Bermukim Masyarakat yang Layak dan Sehat".



80



B. Analisis Dampak Kegiatan Aktualisasi Analisis dampak diperlukan dalam evaluasi kegiatan pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja, sehingga dapat diketahui dampak positif maupun negative yang dapat timbul dari pelaksanaan kegiatan aktualisasi khususnya pelaksanaan ANEKA. Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.7.



81



Tabel 4.7



Analisis Dampak Kegiatan



No



Kegiatan



1



Pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update



2



Mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan



3



Melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update



4



Melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2



Analsis Dampak Dilakukan Pembaruan daftar lokasi drainase lingkungan di kawasan kumuh perkotaan Barabai khususnya di Kelurahan Barabai Darat dapat memudahkan dalam memeriksa dan peninjauan lapangan pada saat survey. Penyusunan jadwal rapat/koordinasi akan memudahkan dalam mengumpulkan stakeholder terkait,khususnya Pokja Program KOTAKU. Sehingga dengan terselenggaranya kegiatan rapat tersebut akan memudahkan penyamaan persepsi akan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh perkotaan Barabai. Kegiatan survey lapangan merupakan tahap selanjutnya dalam menindaklanjuti dari kegiatan sebelumnya dan berguna dalam penitikan koordinat lokasi drainase lingkungan yang sudah terbangun oleh program KOTAKU maupun yang dibiayai oleh APBD Kab.HST melalui DPRKP Kab.HST. Penggunaan aplikasi ArcGIS 10.2 akan memudahkan dalam hal analisis data dan penyajian database dalam bentuk peta, sehingga akan memudahkan dalam pembacaaan lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh perkotaan Barabai khususnya



Tidak Dilakukan Apabila tidak dilaksanakan kegiatan ini, maka akan menyulitkan dalam pengagendaan jadwal rapat maupun survey lapangan.



Apabila tidak dilaksanakan kegiatan ini, maka pelaksanaan survey lapangan tidak terarah dan tidak jelas, sehingga akan berdampak tidak efektifnya pembuatan laporan database dan tidak efisiennya waktu yang akan digunakan.



Apabila tidak dilaksanakan kegiatan ini, maka kondisi eksisting di lapangan tidak dapat diketahui, khususnya kondisi bangunan drainase lingkungan apakah kondisi baik maupun rusak.



Apabila tidak dilaksanakan kegiatan ini, maka tidak didapatkan hasil database yang sudah terolah dengan aplikasi berbasis pemetaan.



82



No



5



6



.



Kegiatan



Analsis Dampak Dilakukan di Kelurahan Barabai Darat.



Tidak Dilakukan



Menyiapkan dan melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh



Hasil analisis menggunakan aplikasi ArcGIS 10.2 yang berupa inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh dapat ditampilkan dalam bentuk peta dan tabulasi data.



Apabila tidak dilaksanakan kegiatan ini, maka tidak didapatkan laporan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh, yang tentunya juga berdampak pada keseluruhan laporan ini.



Mensosialisasikan hasil pendataan drainase lingkungan kawasan kumuh pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman



Kegiatan terakhir yang dilaksanakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki fungsi untuk menyampaikan hasil kerja pembuatan database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh serta menerima masukan maupun saran yang membangun dari Kabid, Kasie maupun staf yang lain, dalam upaya penyempurnaan laporan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.



Apabila tidak dilaksanakan kegiatan ini, maka pegawai di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mengetahui hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh yang sudah terolah dan yang sedang saya kerjakan.



83



C. Jadwal Kegiatan Aktualisasi Pelaksanaan kegiatan aktualisasi dilaksanakan sesuai jadwal sebagai berikut: Tabel 4.8 No 1 a b 2 a b



c d e



f 3 a b c d



Jadwal Kegiatan Aktualisasi



Kegiatan Persiapan Konsultasi dengan Mentor Konsultasi dan bimbingan dengan Coach Pelaksanaan Pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update Mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan Melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update Melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2 Menyiapkan dan melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh Mensosialisasikan hasil pendataan drainase lingkungan kawasan kumuh pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Evaluasi Evaluasi Agenda I Evaluasi Agenda II & III Seminar rancangan aktualisasi Seminar laporan hasil aktualisasi



Jadwal Kegiatan



16-26 Juli 2019 19-20 Juli 2019



1-7 Agustus 2019 5-9 Agustus 2019 12-14 Agustus 2019



16 Agustus 2019



84



D. Matrik Kegiatan Aktualisasi Tabel 4.9



Matrik Realisasi Kegiatan Aktualisasi



BAB 5 PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, maka didapat kesimpulan yaitu: 1. Hasil database drainase lingkungan di kawasan permukiman kumuh Kecamatan Barabai Kelurahan Barabai Darat diketahui terdapat 11 titik lokasi yang sudah dibangun dari tahun 2017-2018 yang berasal dari program KOTAKU dan program penanganan kawasan



kumuh



Dinas



Perumahan



Rakyat



dan



Kawasan



Permukiman (APBD), dan total panjang terbangun 2697,30 meter dengan persentase pelayanan sebesar 11,25%. 2. Terdapat 6 kegiatan meliputi pengumpulan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang ter-update; mengagendakan/ menyusun jadwal rapat/koordinasi untuk kegiatan survey lapangan; melakukan survey lapangan berdasarkan daftar lokasi drainase lingkungan kawasan kumuh yang sudah ter-update; melakukan analisa hasil survey lapangan dengan aplikasi ArcGIS 10.2; menyiapkan dan melaporkan hasil inventarisasi database drainase lingkungan kawasan permukiman kumuh; serta mensosialisasikan hasil pendataan drainase lingkungan kawasan kumuh pada internal Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 3. Penerapan dan pengamalan nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu ANEKA dapat terlaksana dengan baik di 6 kegiatan yang sudah dirancang dan sesuai dengan tahapan yang telah dibuat. 4. Dampak posistif yang timbul dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut



adalah



terinventarisasinya



lokasi



pelaksanaan



fisik



pembangunan drainase lingkungan kawasan permukiman yang dapat dijadikan sebagai dasar perencanaan, pengawasan maupun evaluasi bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah kedepannya.



85



86



B. Saran Saran yang dapat diberikan untuk kedepannya yaitu: 1. Bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka laporan ini dapat dijadikan sebagai pemecahan solusi untuk penanganan genangan di kawasan permukiman kumuh yang berwawasan lingkungan. 2. Adanya



sistem



skoring



untuk



menentukan



skala



prioritas



penanganan, dan target atau skenario penanganan drainase lingkungan untuk perencanaan pembangunan kedepannya juga dapat dijadikan sebagai dasar bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 3. Bagi masyarakat, maka dengan adanya laporan ini bisa dijadikan pedoman perencanaan drainase lingkungan kawasan kumuh khususnya bagi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh).



DAFTAR PUSTAKA



A. Buku-Buku Dinas



Perumahan



Rakyat



dan



Kawasan



Permukiman.



2017.



Penyusunan Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Disperkim Kab.HST: Barabai. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. 2019. Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016-2021 (Revisi). Disperkim Kab.HST: Barabai. Direktorat



Pengembangan



Kawasan



Permukiman.



2016.



Buku



Panduan Pelaksanaan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP). Direktorat Pengembangan



Kawasan



Permukiman,



Dirjen



Cipta



Karya,



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Jakarta. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman. 2019. Prosedur Operasional Standar (POS), Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Direktorat Pengembangan



Kawasan



Permukiman,



Dirjen



Cipta



Karya,



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara. 2014. Aktualisasi: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Lembaga Administrasi Negara: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara. 2015a. Akuntabilitas: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Lembaga Administrasi Negara: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara. 2015b. Anti Korupsi: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Lembaga Administrasi Negara: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara. 2015c. Etika Publik: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Lembaga Administrasi Negara: Jakarta. Lembaga Administrasi Negara. 2015d. Komitmen Mutu: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Lembaga Administrasi Negara: Jakarta.



87



88



Lembaga Administrasi Negara. 2015e. Nasionalisme: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Lembaga Administrasi Negara: Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 640/210/648/Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.



C. Sumber Lain Alhabsyi, U., Warouw, F., dan Sembel, A. 2019. “Evaluasi Tingkat Kekumuhan pada Kawasan Permukiman di Kecamatan Tuminting Kota Manado”. Jurnal Spasial, Vol.6, No.1, hal. 90-101. Bachmid, F., dan Ariyanto. 2017. “Strategi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Ternate”. Jurnal Plano Madani, Vol. 6, No. 2, hal. 166-176. Umar, I., Widiatmaka, Pramudya, B., dan Barus, B. 2017. “Prioritas Pengembangan Kawasan Permukiman pada Wilayah Rawan Banjir di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat”. Majalah Ilmiah Globe, Vol. 19, No. 1, hal. 83-94. Surat Keterangan Uraian Tugas No.800/229/PERKIM/2019.



LAMPIRAN



89



115°10'20"E



300000



320000



115°20'30"E



115°30'40"E



115°40'50"E



360000



115°51'0"E



Limpasu



9720000



Batang Alai Utara



9720000



340000



Pandawan



2°34'0"S



2°34'0"S



Batang Alai Selatan Barabai Labuan Amas Utara



Batang Alai Timur Batu Benawa



Labuan Amas Selatan



Hantakan



9700000



2°44'10"S



2°44'10"S



9700000



Haruyan



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



Gambar 4.11 Wilayah Administrasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah



0



1,950



Skala 1:223,064



3,900



Meters



KETERANGAN Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



7,800



11,700



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



KECAMATAN Perairan !



#



Barabai



Sungai



Gunung



Î



Pelabuhan



o



±



115°30'40"E



340000



115°40'50"E



360000



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



Sistem Jaringan Jalan



U



320000



Bandara



! .



Desa



Batang Alai Selatan Batang Alai Timur



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 (420 X 297 mm)



115°51'0"E



INDEKS PETA 1°12'0"S



115°20'30"E



Hantakan



Labuan Amas Utara Limpasu Pandawan



Prov.Kalimantan Tengah



Kab. HSU



Kab.Balangan



Kab. HST



Kab. Tapin Kab.Barito Kuala



Batu Benawa



Labuan Amas Selatan



115°12'0"E



Kab. HSS



Batang Alai Utara



Haruyan



114°0'0"E



116°24'0"E



Kab. Tabalong Prov.Kaltim



2°24'0"S



300000



Kota Banjarmasin Kab. Banjar



3°36'0"S



115°10'20"E



Kota Banjarbaru



Kab. Tanah Laut



Kab.Tanah Bumbu



9720000



321000



115°22'30"E



324000



115°24'0"E



115°25'30"E



Ilung Pasar Lama



Setiap



Dangu



Hapingin



Batang Alai Utara



Awang Baru



9720000



318000



115°21'0"E Kambat Utara



Hilir Banua



Walatung Ayuang



Timbuk Bahalang



Jatuh



Banua Rantau



Kambat Selatan



2°33'0"S



2°33'0"S



Bakapas



Babai



Walatung



Kapar



9717000



Buluan



9717000



Batang Alai Selatan



Banua Batung



Banua Jingah



Pandawan



Banua Budi



Kias



Pandawan Mandingin



Banua Supanggal



2°34'30"S



2°34'30"S



Mahang Sei Hanyar



Mahang Putat Banua Binjai Paya Hulu Rasau



Palajau



Barabai



Barabai Timur



9714000



9714000



Barabai Utara Barabai Selatan



Matang Ginalun



Paya Besar Aluan Besar



Banua Asam Barabai Barat



Barabai Darat



Batu Benawa



Bukat



Aluan



Bakti



2°36'0"S



2°36'0"S



Benawa Tengah Pajukungan



Banua Hanyar



Kayu Bawang



9711000



Gambah Aluan Mati



Labuan Amas Selatan



9711000



Bangkal



Jaranih



Durian Gantang Awang Besar



Taras Padang Pagat Murung A



2°37'30"S



2°37'30"S



Guha Pantai Batung Murung Taal



Taras Padang Sungai Rangas



318000



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



Gambar 4.12 Wilayah Administrasi Kecamatan Barabai



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



315



Skala 1:36,000



630



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



1,260



INDEKS PETA



KECAMATAN Barabai Batang Alai Selatan Batang Alai Timur Batang Alai Utara Batu Benawa Hantakan



115°20'30"E



Haruyan Labuan Amas Selatan Labuan Amas Utara Limpasu Pandawan



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Pandawan



Gunung



Î



Pelabuhan Bandara



Limpasu



Batang Alai Selatan Barabai



Labuan Amas Utara



Sungai



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm )



115°25'35"E



Batang Alai Utara



1,890



Meters



115°25'30"E



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH KETERANGAN



U



324000



115°24'0"E



2°34'0"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



321000



115°22'30"E



2°39'5"S



115°21'0"E



Batu Benawa



Labuan Amas Selatan Haruyan



Haruyan



Hantakan



321000



2°35'0"S



115°23'0"E



115°23'30"E



2°35'0"S



320000



RT.018



Pandawan



9714000



9714000



RT.005



RT.004



RT.019



RT.007 RT.003



RT.008



RT.006



RT.002 RT.011 RT.017



Barabai



RT.013



2°35'30"S



2°35'30"S



RT.015 RT.020



RT.012



RT.014



RT.001



RT.016



9713000



9713000



RT.010



RT.009



2°36'0"S



2°36'0"S



Labuan Amas Selatan



320000



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



Gambar 4.13 Wilayah Administrasi Kelurahan Barabai Darat



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



70



Skala 1:8,000



140



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH KETERANGAN



U



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



280



420



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Sungai



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm )



115°23'30"E



Bandara



INDEKS PETA



RT



115°20'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



115°25'35"E



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder



Batang Alai Utara



Pandawan 2°34'0"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



Limpasu



Batang Alai Selatan Barabai



Labuan Amas Utara



2°39'5"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



321000



115°23'0"E



Batu Benawa



Labuan Amas Selatan Haruyan



Haruyan



Hantakan



115°23'4"E



320400



320500



RT.005



Jl. H Jl. evi He a via



2°35'15"S



9713900 2°35'15"S



9713900



Tahun Anggaran : 2017 Nama Program : PLPBK Reguler 2017 Nama KSM : Sepakat Lokasi : Gang H.Bustami Panjang : 164 meter Lebar : 0,35 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320484 Y : 9713850



RT.004



RT.007



Jl.P Jl.P



erin tis



erin tis



Barabai



Ke Ke



me



me



rde k



rde k



9713800



9713800



Kab. HST



aan



aan



RT.003 RT.006



320400



320500



U



5



10



Skala 1:800 20



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Gambar 4.14 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang H.Bustami (KSM Sepakat)



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'30"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



2°35'45"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°36'0"S



115°23'4"E



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



320400



320500



115°23'5"E



320600



115°23'10"E



RT.005



Jl.Hevia



9713900



2°35'15"S



2°35'15"S



9713900



RT.004



Jl.P



erin tis Ke me erin rde tis kaa Ke me n rde kaa n



9713800



9713800



Jl.P



RT.007



2°35'20"S



RT.003 RT.006



9713700



2°35'20"S



RT.008



RT.008



U



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



5



KETERANGAN



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



Skala 1:1,000



10



20



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Gambar 4.15 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang H.Bustami & Gang Veteran (KSM Santun)



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'30"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



320600



115°23'10"E



2°35'45"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



0



320500



115°23'5"E



2°36'0"S



320400



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



9713700



Jl. H



ev



ia



Tahun Anggaran : 2017 Nama Program : PLPBK Reguler 2017 Nama KSM : Santun Lokasi : Gang H.Bustami & Gang Veteran Panjang : 147 meter Lebar : 0,35 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S Barabai Kab. HST X : 320521 Y : 9713810



320500



115°23'5"E



Jl.H



ia



9713900



RT.005



2°35'15"S



ev



a evi



2°35'15"S



9713900



H Jl.



320600



115°23'10"E



9713800



9713800



RT.004



RT.007



Ke



me



rde k



aan Kab. HST



RT.008



2°35'20"S



Barabai



nti s



Ke



me



rde



ka



an



RT.006



Jl.S Jl.SM P MP



9713700



Tahun Anggaran : 2017 Nama Program : PLPBK Reguler 2017 Nama KSM : Keluarga Lokasi : Gang Keluarga Panjang : 130 meter Lebar : 0,35 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320475 Y : 9713707



eri



9713700



Jl.P



2°35'20"S



erin tis



RT.015



RT.011



Jl.Muali min Jl.Muali min



Jl.P



RT.013



320500



U



5



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



Skala 1:1,000



10



20



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Gambar 4.16 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.07 Gang Keluarga (KSM Keluarga)



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'30"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



320600



2°35'45"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



115°23'10"E



2°36'0"S



115°23'5"E



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



320500



115°23'6"E



320600



115°23'9"E



115°23'12"E



RT.008



9713600



9713600



2°35'24"S



2°35'24"S



RT.006



RT.011



Kab. HST



Barabai



9713500 Jl.Mualimin



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Jannatunnaim Lokasi :Panjang : 465,1 meter Lebar : 0,4 meter RT.015 Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320543 Y : 9713531



RT.020



320500



Gambar 4.17 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.11 KSM Jannatunnaim U



5



10



Skala 1:750 20



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



115°23'12"E



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH 115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



2°35'30"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



320600



115°23'9"E



2°35'45"S



115°23'6"E



2°36'0"S



9713500



2°35'27"S



2°35'27"S



Jl.Mu alimin



RT.013



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



RT.004



320800



115°23'15"E



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Kasturi Lokasi :Panjang : 592,7 meter Lebar : 0,3 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320676 Y : 9713842



2°35'15"S



RT.005



Kab. HST



P



Jl.SMP



M Jl.S



9713900



320700



2°35'15"S



9713900



320600



9713800



9713800



Barabai



RT.007



RT.006



nti s



Ke



Ke



me



me



rde



ka



rde an



ka



9713700



nti s



an



320600



320700 PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



Gambar 4.18 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.08 KSM Kasturi U



5



10



Skala 1:800 20



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH KETERANGAN Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Sungai



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



320800



115°23'15"E



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



eri



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



eri



2°35'30"S



Jl. P



2°35'45"S



Jl. P



2°36'0"S



9713700



Jl.SM P



2°35'20"S



2°35'20"S



RT.008



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



320100



320200



9713700



9713700



2°35'20"S



2°35'20"S



115°22'56"E



RT.002



a um us K i Tr ma Jl. su u iK Tr Jl.



Barabai



9713600



RT.003



M Jl.



9713600



2°35'24"S



a um us K a Tri um Jl. us K i Tr Jl.



2°35'24"S



Kab. HST



.R am



.R



n ) ya



tu Ki li (



Ra



am



tu Ki li (



M Jl.



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Kesuma Jaya Lokasi : Gang Mufakat Panjang : 184,2 meter Lebar RT.017 : 0,3 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320108 Y : 9713631



n Ra ) ya



RT.001



320100



U



5



10



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder



Skala 1:700



20



Jalan Lokal 30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Batas Administrasi



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Gambar 4.19 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.02 Gang Mufakat (KSM Kesuma Jaya)



2°35'30"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'45"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



2°36'0"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



320200



115°22'56"E



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



115°22'51"E 320000



320100



115°22'54"E



320200



115°22'57"E



RT.002



i Tr Jl.



m su Ku



a



9713500



Jl. Tr iK



9713500



us um



a



2°35'27"S



2°35'27"S



RT.017



Kab. HST



Barabai



2°35'30"S



2°35'30"S



RT.001



9713400



9713400



RT.015



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Irmas Lokasi : Gang Irmas Panjang : 195 meter Lebar : 0,9 meter Tinggi : 0,7 meter Jenis Saluran : Terbuka Koordinat UTM 50 S X : 320109 Y : 9713457



115°22'51"E320000



320100



115°22'54"E



U



5



10



Skala 1:800 20



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Batas Administrasi



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Gambar 4.20 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.01 Gang Irmas (KSM Irmas)



2°35'30"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'45"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



2°36'0"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



320200



115°22'57"E



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



320800



321000



115°23'21"E



9714200



9714200



RT.018



Kab. HST



ev



ia B



aru



Jl. H



ev



ar u



via



ia



9714000



H Jl.



ia B



e Jl.H



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Barakat Lokasi : Jl.Munti Raya A Panjang : 173 meter Lebar : 0,3 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320785 Y : 9714093



via B aru



RT.019



320800



KETERANGAN Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



U



Sistem Jaringan Jalan



±



0



10



Skala 1:1,200



20



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



40



60



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Gambar 4.21 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.05 Jl.Munti Raya A(KSM Barakat)



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'30"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



2°35'45"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



321000



115°23'21"E



2°36'0"S



9714000



e Jl.H



ev



2°35'10"S



Jl.H



2°35'10"S



RT.005



Barabai



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



115°23'20"E



a evi



e Jl.H



via



via B



u Ba r



e Jl.H



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Beringin Lokasi : Jl.SMP/Masuk Gang Panjang : 458,8 meter Lebar : 0,3 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320786 Y : 9713811



2°35'15"S



9713900



aru



RT.005



2°35'15"S



320900



RT.004



M Jl.S



P



M Jl.S



P



9713800



RT.019



Kab. HST



9713800



via Jl.He



Jl.H



320800



115°23'15"E



9713900



320700



Barabai



RT.007



9713700



9713700



Jl.SM P



2°35'20"S



2°35'20"S



RT.008



320700



Gambar 4.22 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.08 Jl.SMP /Masuk Gang (KSM Beringin) U



5



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



Skala 1:1,100



10



20



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



320900



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH 115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



115°23'20"E



2°35'30"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



320800



115°23'15"E



2°35'45"S



RT.013



Jl. Jl.P Pe rin erint is tis Ke Ke m me rde erde ka kaa an n



2°36'0"S



Jl.Muali min Jl.Muali min



RT.006



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



320800



320900



321000



115°23'22"E



9714400



9714400



2°34'58"S



2°34'58"S



115°23'17"E



RT.018



2°35'2"S



2°35'2"S



9714300



Barabai



9714300



Kab. HST



320800



U



5



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



Sistem Jaringan Jalan



±



0



KETERANGAN



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



Skala 1:1,000



10



20



30



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



Gambar 4.23 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.18 Jl.Munti Raya Dalam/B (KSM Mufakat)



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'30"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



321000



115°23'22"E



2°35'45"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



320900



2°36'0"S



115°23'17"E



9714200



9714200



Tahun Anggaran : 2018 Nama Program : PLPBK Reguler 2018 Nama KSM : Mufakat Lokasi : Jl.Munti Raya Dalam/B Panjang : 165,5 meter Lebar : 0,3 meter Tinggi : 0,4 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S RT.005 X : 320821 Y : 9714276



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E



320200



320300



320400



115°23'6"E



ev



9713800



RT.007 Jl.P er Jl.P intis erin Kem erd tis Ke eka me rde an kaa n



Jl.T Jl.T ri Kus ri K u usu ma ma



9713800



2°35'17"S



2°35'17"S



Jl. H



RT.004



ia Jl. He



via



115°23'0"E



RT.006



9713700 2°35'22"S



RT.002



Tahun Anggaran : 2017 Nama Program : Penanganan Kaw.Kumuh DPRKP Lokasi : Gang Dipasanta Panjang : 195 meter Lebar : 0,2 meter Tinggi : 0,5 meter Jenis Saluran : Tertutup Koordinat UTM 50 S X : 320289 Y : 9713646



ma su a u K um Tri us Jl. ri K T Jl.



) ya Ra ) n tu ya Ki Ra li ( n am Kitu .R li ( M Jl. am .R M Jl.



RT.015



RT.011



2°35'26"S



2°35'26"S



RT.017



9713600



9713600



2°35'22"S



9713700



RT.003



320200



Batas Administrasi



Batas Kabupaten



Batas Kecamatan



U



Sistem Jaringan Jalan



±



10



Skala 1:1,200



20



Jalan Kolektor Primer Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal



40



60



Meters



: ............. Universal Transverse Mercator Proyeksi : ............. Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Sistem Grid Zone Horizontal : ............. WGS 84 - Zona 50s



Perairan !



#



Gunung



Î



Pelabuhan



o



Sumber: 1. Peta Dasar RBI Skala 1:50.000 Bakosurtanal yang diperbaharui dengan Foto Udara Worldview Tahun 2012 2. Perda Kab.HST No.13 Tahun 2016 Tentang RTRW Kab.HST Tahun 2016-2036 3. Persil Bangunan Program KOTAKU Kab.HST 4. Lap.Akhir Masterplan Drainase Perkotaan Barabai Tahun 2016 5. Peta ini menggunakan kertas Ukuran A3 ( 420 X 297 mm ) 6. Survey Lapangan Tahun 2019



Sungai



Bandara



RT



115°22'30"E



RT.001



RT.011



RT.002



RT.012



RT.003



RT.013



RT.004



RT.014



RT.005



RT.015



RT.006



RT.016



RT.007



RT.017



RT.008



RT.018



RT.009



RT.019



RT.010



RT.020



Persil Bangunan Drainase Primer dan Sekunder Drainase Lingkungan



115°22'45"E



INDEKS PETA 115°23'0"E



115°23'15"E



2°35'0"S



KETERANGAN



115°23'30"E



RT.018 RT.005



2°35'15"S



Gambar 4.24 Lokasi Fisik Drainase Lingkungan Kelurahan Barabai Darat RT.03 Gang Dipasanta



2°35'30"S



Jalan Perwira No.13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Barabai Kode Pos 71311



115°23'6"E



OPTIMALISASI DATABASE DRAINASE LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KECAMATAN BARABAI PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



2°35'45"S



DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN



320400



2°36'0"S



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



0



320300



115°23'0"E



RT.004 RT.007 RT.008 RT.003 RT.006 RT.002 RT.011 RT.013 RT.017 RT.015



RT.012



RT.001



RT.016



RT.009



RT.020



RT.014 RT.010



RT.019



115°23'45"E